Rabu, Juni 3, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1454

Kasus Akau Bos Judi Gelper Hollywood Game Siap Disidangkan

0

RASIO.CO, Batam – Perkara perjudian Gelper Hollywood Game dengan tersangka bos Suwanda alias A9 alias akau bersama 26 anak buahnya telah didaftarkan dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Batam. Kamis(01/02).

Fantastis dalam kasus dugaan penyelengaraan judi Gelper yang diduga diselenggaran bos Akau, pasalnya, 27 orang pekerjanya jadi tersangka dan disidang berbarengan.

Parahnya, Suwanda alias A9 alias Akau dikabarkan merupakan bos pemilik gelper asal Tanjungpinangsulit tersentuh hukum dan merupakan pemilik gelper terbanyak di Batam, namun berhasil ditetapkan tersangka oleh Polda Kepri.

” Akau memiliki puluhan judi gelper yang diduga menyalah gunakan izin gelper di batam,” kata salah seorang sumber yang enggan dipublis.

Sementara itu, sesuai Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam, perkara terdaftar dengan no 69/Pid.B/2018/PN Btm, tanggal regsiter 31/01/2018 dengan JPU Rumondang Manurung dan statusnya Penetapan Majlis hakim.

Bahwa pemilik yang sebenarnya dari gelanggang permainan mekanik/elektronikdi Hollywood Game yang beralamatkan di Ruko Nagoya Indah Blok D1 No. 12, 12A dan 12B, Blok D2 No.12 dan 12A Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam adalah Terdakwa Akau.

Gelper Hollywood Game yang diselenggarakannya tersebut mulai beroperasi sejak 1 tahun yang lalu serta jam operasional dari Gelper Hollywood Game tersebut adalah dari jam 10.00 wib s/d jam 04.00 wib setiap harinya.

Bahwa dalam menyelengarakan permainan judi jenis gelanggang permainan mekanik/elektroniktersebut Terdakwa Akau ada dibantu oleh orang lain yaitu pekerja Hollywood Game yang dipekerjakan oleh Terdakwa dan yang membayar Gaji para pekerja Hollywood Game adalah Terdakwa Akau.

Akau yang menentukan nominal upah terhadap gaji pekerja Gelper Hollywood Game tersebut selaku owner dan terhadap hal tersebut Terdakwa juga dibantu oleh pekerja Gelper Hollywood Game yakni Tan Ciu Kie alias Ati yang bertanggung jawab atas pelaksanaan/operasional dari Gelper dan untuk mengatur membayarkan gaji-gaji pekerja tersebut.

Lokasi Gelper Holiwood game yang berada di Komp. Nagoya, Batam diadakan ditempat umum dan mudah dikunjungi oleh orang umum. Menurut M bani Sader Natsir Kasi perizinan Pemko Batam memiliki izin.

Dikeluarkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu satu pintu dengan Nomor : 253 /BPMPTSP-BPM/TDUP/HRW/XI/2015, tanggal 27 Nopember 2015 atas nama Perusahaan PT. Hollywood Gemilang Utama.

Dan yang ditetapkan sebagai terdakwa, 1. Suwanda Als A9 Als Akau, Terdakwa 2. Tan Ciu Kie Als Ati, Terdakwa 3. Alexandra Als Alex, Terdakwa 4. Soegianto Als Awi, Terdakwa 5. Jimmi, Terdakwa 6. Fazallika Als Fajar, Terdakwa 7. Deri lapera Als Deri, Terdakwa 8. Lie Fendy Als Kim, Terdakwa 9. Dewi Fitria Rosita Als Dewi, terdakwa 10. Eliza Efriyanti Als Eliza.

Terdakwa 11. Elsa Neta Lubis Als Neta, Terdakwa 12. Aan Darwati Als Aan, Terdakwa 13. Belly renaldo Als Belly, Terdakwa 14. Defi Indriani Als Defi, Terdakwa 15. Elma Gusti Als Ema, Terdakwa 16. Lila Puspita Als Dila, Terdakwa 17. Milda Permata Bunda Als Milda, Terdakwa 18. Nomita Sari Als Nomi, Terdakwa 19. Nur Hayati Als Nur, Terdakwa 20. Sri Fatmawati Als Sri.

Terdakwa 21. Susi Susanti Als Susi, Terdakwa 22. Suwartini Als Tini, Terdakwa 23. Wiji Lestari Als Tari, Terdakwa 24. Zuraini Als Aini, Terdakwa 25. Ahmad Bin Khairuddin, Terdakwa 26. Andri Als Andre, dan terdakwa 27. Sandro Mony Als Sandro.

Pasal yang disangkakan, Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP. dan atau Perbuatan para terdakwa seperti diuraikan diatas diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke 1 KUHP.

APRI@www.rasio.co

KPK Tetapkan Bupati Halmahera Timur Jadi Tersangka

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) .

Rudi diduga menerima suap sebesar Rp 6,3 miliar dari sejumlah kontraktor dan merupakan tersangka ke 11 dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di (PUPR) tahun anggaran 2016.

Dalam siaran pers kpk, Tersangka RE selaku Bupati Halmahera Timur periode 2010 – 2015 dan periode 2016 – 2021 diduga menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

yang bertentangan dengan kewajibannya, atau bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau menerima hadiah

atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

RE juga diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Atas perbuatannya tersebut, RE disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 12B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

RE merupakan tersangka ke-11 dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016.

Kesepuluh tersangka terdahulu adalah AKH (Direktur Utama PT.WTU), DWP (Anggota DPR RI), JUL (Swasta), DES (Swasta), BSU (Anggota DPR RI), ATT (Anggota DPR RI), AHM (Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara), SKS (Komisaris PT.CMP).

MZ (Anggota DPR RI) dan YWA (Anggota DPR RI). Sembilan dari 10 tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta. Sedangkan, tersangka YWA saat ini masih menjalani proses persidangan.

APRI@www.rasio.co

Gudang Ekspedisi di Grebek Polisi, Ribuan Hanphone Diduga Ilegal Diamankan

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Ditkrimsus Polda Kepri menggrebek salah satu gudang ekspedisi PT. BJ di Sekupang, Batam dan mengamankan hanphone berbagai merk lebih kurang 3 ribu unit diduga ilegal.

Informasi lapangan, selain mengamankan ribuan ponsel berbagai merk. Selasa(30/01) kemarin, juga diduga polisi mengamankan BK sebagai pemilik perusahaan, wakilnya, admin, kepala gudang, pengawas dan teli barang perusahaan untuk dimintai keterangan.

Diduga barang barang yang diperdagangkan melangar UU dan tidak sesuai dengan persyratan teknis yang diatur dalam peraturan perundang undangan. pasal 52 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Adanya penggrebekan gudang PT.BD yang diduga adanya hanphone ilegal diakui Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Budi Suyanto.

“Benar dan dalam penyidikan dan pengembangan kasusnya,” Kata Budi melalui sambungan selularnya singkat. Rabu(31/01).

Sementara itu, merk hanphone yang ditemukan OPPO R9, Huawai, Oneplus 5, Honor 8, Sony Xperia X2 Premium, Black View BV7000, samsung galaxy s6 edge plus, s7, Xiomi note 5 plus,Redmi note 5 plus, M9 F, dan Xiomi 4X.

APRI@rasio.co

Kapal Penyeludup Barang Impor di Tangkap Polisi

0

RASIO.CO, Batam – Kapal KM.Kurnia GT.33 diduga menyeludupkan barang import ditangkap kapal patroli Polisi XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri saat berpatroli rutin diperairan Kepulauan Riau.MInggu(28/01).

Parahnya, Muatan dalam kapal tersebut terbukti tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota Ditpolairud Polda Kepri.

Dari hasil pemeriksaan oleh personil di temukan 9 dus atau karton rokok kawasan bebas atau sama dengan 794 selop bermerek Strong dan UN .

Selanjutnya Kapal beserta crew di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri namun di perjalanan KM. Kurnia 12 mengalami kerusakan, lalu Kapal di sandarkan di Pelabuhan Rakyat Jembatan 6 Barelang.

“Karena Kapal kurnia mengalami kerusakan dalam perjalanan, kapal tersebut kita sandarkan ke pelabuhan Rakyat jembatan 6 Barelang.” Kata Danpal XXXI – 3001, Ipda Haryono di batamraya.com.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 102 ayat 1 huruf b dan e UU No 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara 1 tahun paling lama 10 tahun dan denda 2 M.” Tandasnya.

APRI@www.rasio.co

Empat Terdakwa Jaringan Pengedar Sabu di Tuntut Jaksa 15 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Setelah mengalami penundaan hampir memakan waktu sebulan, akhirnya empat terdakwa jaringan pengedar sabu Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah, 15 tahun penjara, namun dua diantaranya dituntut 12 tahun penjara. Selasa(30/01).

Mustafa Bin Said Ramli, Supriyanto dituntut 15 tahun penjara sedangkan Muhammad M’ruf, dan Jonti Kaka dituntut 12 tahun penajara dan masing-masing didenda Rp1 milyar atau subsider 6 bulan penjara.

Keempat terdakwa merupakan jaringan pengedar sekaligus penjemput barang sabu asal malaysia untuk diedarkan di batam dan pekanbaru. aktifitas kegiatan ini diduga sudah berjalan cukup lama dengan barang bukti 1 kilo sedangkan 1/2 kilo lagi berhasil dijual di siak.

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram” Sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”

“Meminta majlis hakim, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mustafa Bin Said Ramli, Supriyanto dengan pidana penjara selama 15 dan Muhammad M’ruf, dan Jonti Kaka dituntut 12 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp1milyar 6 bulan penjara.” kata Zia diruang Tirta PN Batam.

Usai mendegar tuntutan JPU majlis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan putusan.

Seperti diketahui, Jaringan bandar nerkoba Malaysia lagi getol-getolnya memanfatkan nelayan untuk menyeludupkan sabu kewilayah Kepri mengunakan pompong dan speedboad mesin tempel .

Ironisnya, hampir setiap kasus narkoba yang bergulir dipersidangan Pengadilan Negeri Batam, selalu para kurir dan pengedar yang sudah jadi terdakwa dengan polos bercerita menjemput sabu ditengah laut atau langsung ke Malaysia mengunakan pompong.

” Saya menjemput langsung ke batu pahat, Malaysia pakai pompong dan pemesan dari Batam,” Kata Mustafa di PN Batam. Selasa(05/12).

Awalnya ada pesanan barang sabu 1 kilo dari Batam, lalu saya menghubungi rekan di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan mengirimkan uang muka pembayaran Rp29 juta.

Selanjutnya, mengunakan pompong mejemput kenegara jiran tersebut dan barang sudah dipaket dalam bungkusan teh Cina.

” satu paket berisi satu kilo pesanan pengedar Batam, satu paket lagi berisi setengah kilo untuk pesanan pengedar yang ada di Siak, Pekanbaru,” ujarnya.

Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli, bersama Muhammad M’ruf, Supriyanto dan Jonti Kaka merupakan jaringan narkoba Selatpanjang yang ditangkap Polresta Barelang, Agustus 2017 saat mengantarkan barang narkoba 1 kilo ke Batam.

Dalam agenda sidang, mendegarjan keterangan saksi penangkap kepolisian yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah Idris, sedangkan masjlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita dan hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita.

Terdakwa Mustafa Bin Said Ramli merupakan warga Jl. Masjid Rt.01 Rw.01 Alay Kec Tebing Tinggi Barat, Selat Panjang mendapat order sabu dari terdakwa Ma’ruf dan terdakwa memesan sabu kepada rekanya di Malaysia bernama Robert(DPO) dengan uang muka ditransfer Rp29 juta.

Sekitar hari minggu 20 Agustus 2017 terdakwa berangkat mengunakan pompong ke Batu Pahat, Malaysia menemui Robert(DPO) serta memberikan dua paket sabu dibungkus dalam kemasan teh cina.

Satu paket besar berisi satu kilo pesanan orang Batam, sedangkan 1 paket seberat setengah kilo untuk Bahar(DPO)di daerah Siak dan terdakwa mendapatupah 8000 ringit untuk tujuan siak.

Sampai diselat Panjang, terdakwa menyuruh terdakwa Supriyanto dan Jonti Kaka berangkat ke Batam membawa sabu 1 kilo tersebut dan saat duduk-duduk dirumah kedua terdakwa ditangkap Satresnarkoba Barelang.

APRI@www.rasio.co

KBA KAPMI Aceh Apresiasi Polres Aceh Utara Merespon Keresahan Masyarakat

0

RASIO.CO, Aceh – Publik belum lupa tentang berita penangkapan pasangan gay yang sedang berpesta sex di sekitar kampus terbesar di Aceh, penangkapan pesta waria di salah satu hotel ternama di Banda Aceh.

Kini publik kembali disajikan kabar mengejutkan, penangkapan kelompok gay yang sedang berpesta di Lhoksukon, Aceh Utara oleh polresta dan masyarakat.

Ketua Keluarga Besar Alumni (KBA) Kesatuan Aksi Pelajar Muslim Indonesia (KAPMI) Aceh, Sanusi Madli mengapresiasi langkah polisi bersama masyarakat atas penangkapan para waria yang telah meresahkan masyarakat belakangan ini, “kami sangat mengapresiasi langkah pak kapolres bersama masyarakat, langkah ini sangat tepat diambil dalam menjaga kenyamanan dan ketentraman masyarakat,” ujar sanusi melalui rilis diterima rasio.co. Selasa(30/01).

Aceh adalah negeri syariat yang harus terbebas dari kaum LGBT, jika ada yang tertangkap maka mereka harus diselamatkan dari prilaku yang menyimpang, mereka adalah manusia yang patut mendapatkan perlakuan yang baik ditengah masyarakat.

“mereka harus dibina dan diselamatkan, kalau ada orang sakit jiwa, jangan didukung sakit jiwa nya, dibuat komunitas segala, tapi obati mereka sehingga mereka menjadi manusia normal kembali, dan mulia di tengah masyarakat,” lanjut mantan ketua DPM Unsyiah ini.

Kelompok LGBT ini dapat membawa petaka bagi Aceh jika terus dibiarkan, bahaya yang paling nyata adalah peluang tersebar nya virus HIV/AIDS dikalangan masyarakat, virus yang mematikan ini sangat mudah tersebar dengan gaya hidup LGBT, dari satu anak, merembas kekeluarga, kemudian kelompok masyarakat.

“dari 600.000 kasus HIV/AIDS, 50% nya karena LGBT, maka kita sangat khawatir dengan penyebaran virus ini, Karena gaya hidup seperti ini akan mempercepat penyebaran virus yang mematikan ini, kita khawatirkan penyebaran virus ini akan mengancam keberlangsungan generasi di Aceh” ungkap sanusi

Kami sangat menyesalkan ada oknum yang membela LGBT dengan cara mendukung dan membiarkan mereka dalam keadaan tidak normal, hal ini sangat tidak manusiawi, seharusnya kalau mereka peduli dengan orang orang yang terkontaminasi abnormal, mereka harus mengobati bukan justru sebaliknya.

“kita harus selamatkan mereka yang terjangkit penyakit tidak normal itu, obati dan bina mereka sebagaimana yang dilakukan oleh polres aceh utara, hal ini patut di contoh, ditangkap lalu dibina sehingga mereka kembali jadi manusia normal,” tutup sanusi(red/r).

Seaplane Akhirnya Resmi Terbang ke Pulau Bawah Anambas

0

RASIO.CO, Batam – Kabar baik datang dari Bandara Hang Nadim Batam, Minggu 28 Januari 2018, kemarin.

Setelah menunggu 1,5 tahun, Seaplane yang nantinya akan mengangkut wisatawan mancanegara itu dipastikan mulai beroperasi dari Batam menuju salah satu destinasi pariwisata tersohor, Pulau Bawah Resort di Provinsi Kepulauan Riau.

Kepastian tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Percepatan Pengembangan Wisata Bahari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Indroyono Soesilo. Dalam acara itu, Seaplane Pesawat Amphibi jenis Viking Twin Otter-400 dengan kode pesawat DHC-400 nangkring dan akan segera membawa wisatawan ke Pulau Bawah Resort dari Bandara Hang Nadim, Batam.

”Kami sangat bersyukur. Seaplane akhirnya beroperasi. Seaplane ini baru beroperasi bukan karena Pesawat tidak siap, bukan juga karena pilotnya tidak mampu, bukan juga karena Wismannya tidak ada, namun karena masalah Perijinan. Dan akhirnya, Seaplane pertama kali untuk berwisata sudah lahir di awal Januari 2018 ini. Alhamdulillah,” kata Indroyono di airmagz.com.

Lebih lanjut ia mengatakan, karena ini pertama kalinya Seaplane untuk pariwisata di Indonesia maka penerbangan tersebut harus ada sertifikat pesawat khusus dan harus terregistrasi PK (Indonesia).

” Bukan itu saja, pesawat ini bisa terbang juga karena pilotnya harus memilki ijin khusus mendarat di darat dan di air. Lalu Bandara di air juga harus memenuhi persyaratan dan ijin pihak-pihak yang kompeten dan terkait,”bebernya.

Mulai terbangnya Seaplane ini juga merupakan bagian sejarah. Pasalnya, imbuh Indroyono, Seaplane tersebut merupakan pengalaman pertama untuk semua Kementerian karena menyangkut berbagai lini termasuk asuransi wisatawan dan sebagainya.

” Goalnya dari pariwisata adalah, bahwa Resort Pulau Bawah Kepulauan Riau ini kini sudah bisa didatangi wisatawan High-End tourists dari Eropa dan Rusia menuju Pulau Bawah Resort untuk 3 malam, termasuk penerbangan Singapura menuju Batam-Pulau Bawah pulang pergi. Ini kabar gembira bagi pariwisata Indonesia,”katanya.

Indroyono juga menyampaikan permohonan dukungannya untuk kelancaran Seaplane project berikutnya yang akan mensasar pembangunan resort di Pulau Widi, Maluku Utara, dengan secepat-cepatnya.

”Semua perijinannya tinggal replikasi saja. Sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu meniru Maldives dalam penggunaan Seaplanes. Dirut PT.Dirgantara Indonesia, Elfien Goentoro juga menyatakan bahwa modifikasi pesawat N-219 Nurtanio buatan PT.DI menjadi Seaplanes akan dimulai tahun ini. Semoga semua bisa berjalan dengan baik,”ujarnya.

Hasil dari resminya Seaplane ini beroperasi adalah eksotisme pulau-pulau cantik yang menjadi kekuatan Pesona Indonesia bakal makin terkoneksi.

Ini setelah Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub mengeluarkan Certificate Water Aerodrome atau bandara untuk pendaratan seaplanes dengan No PK, perdana di Indonesia. Ini adalah sebuah terobosan aksesibilitas udara yang sangat ditunggu-tunggu untuk destinasi kepulauan.

“Seaplanes juga bisa beroperasi untuk danau, seperti Danau Toba Sumatera Utara. Selama ini kendala kita salah satunya ada di akses. Dengan 17.000 lebih pulau yang ada di Indonesia, kita jadi membutuhkan banyak bandara,” terang Indroyono Soesilo, yang juga sebagai Penasehat Menpar RI itu.

Ide membuat seaplane di sejumlah destinasi wisata bahari yang punya panorama eksotis adalah ide yang sangat cerdas. Dengan jurus seperti ini, pariwisata Indonesia bisa segera melewati Maldives. Maklum, secara kuantitas dan kualitas, Indonesia jauh lebih baik dari Maldives. Underwater Indonesia, banyak yang langganan juara dunia. Jumlah pulau eksotisnya? Jauh lebih banyak dari Maldives.

Menteri Pariwisata, Arief Yahya langsung memberikan dua jempol atas lahirnya terobosan baru ini. Dia pun sangat yakin Indonesia bisa mengalahkan Maldives dalam waktu singkat.

“Dengan menggunakan Seaplane maka waktu yang ditempuh akan lebih cepat sehingga turis asing tak bosan menunggu terlalu lama untuk sampai di pulau yang diinginkan,” jelas Menpar Arief Yahya.

Anambas misalnya. Rute Batam ke Anambas yang biasa ditempuh lebih enam jam dengan kapal cepat, bisa dipangkas menjadi 1 jam dengan seaplane. “Ini sangat mungkin bisa diterapkan di Kepulauan Seribu, Tanjung Kelayang, Tanjung Lesung, Danau Toba, Morotai , Labuan Bajo dan Mandalika yang sedang dipersiapkan menjadi 10 Bali Baru,” ujar mantan Dirut Telkom itu.

Selain lebih cepat, terobosan ini juga berdampak bagus untuk industri kedirgantaraan Indonesia. Maklum, produksi pesawatnya ada di Indonesia. “Indonesia unggul di pesawat Amphibi. Jadi ini peluang investasi baru di Seaplane. Untuk pariwisata, pesawat Amphibi lebih hemat, efisien, dan tepat sesuai kondisi yang ada. Selamat atas penerbangan ini,” ujar Menpar Arief Yahya

APRI@www.rasio.co

Saksi: Trimaco Edarkan Mikol Secara Ilegal

0

RASIO.CO, Batam – Terkuak dipersidangan lanjutan kasus dugaan mengedarkan minuman keras golongan B dan C di Batam tampa izin alias ilegal yang merugikan negara oleh Direktur Utama PT. Trimaco Sukses Mandiri .

Saksi Ahli BPOM, Andi Wibowo yang hadir dipersidangan PN Batam, Senin(29/01) dengan tegas mengatakan bahwa sesuai UU no 18 tahun 2012 tentang pangan, pelaku usaha sebelum mengimport barang minuman keras golongan A,B dan C wajib mengurus izin edar terhadap BPOM terlebih dahulu karena berlaku secara menyeluruh diwilayah hukum Indonesia.

Bahkan, menurut dia, pihak importir terlebih dahulu harus mengirimkan sample Mikol yang akan didatangkan dari luar untuk dilakukan uji lab berapa kadar akohol yang dikandung serta bahan yang dipakai karena penting untuk keselamatan konsumen.

” Tupoksi BPOM melindungi konsumen , bukan dalam hal pemberian izin impor dan jika tidak ada izin edar, artinya ilegal,” Kata Andi Wibowo.

Lanjutnya, menurutnya importir harusnya mengurus izin edar BPOM terlebih dahulu untuk dikeluarkan Merek Luar(ML) dan itu peritemnya lebih kurang Rp4 juta yang dapat dilakukan melalui online.

Setelah itu , barulah dapat mengurus Kuota impor minuman beralkohol, Ijin Prinsipal, API-U (Angka Pengenal Importir-Umum), NIK (Nomor Induk Kepabeanan), NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai), Ijin Usaha BP Batam

ITMB (Importir Terdaftar yang mengeluarkan Batam), SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol); Kartu Realisasi Impor, yang sudah didapat PT. Trimaco Sukses Mandiri .

” Bukan Barang import sudah datang baru diurus izin edarnya seperti saat ini walaupun daerah khusus Batam.” ujarnya.

Andi menegaskan, peraturan BPOM , diurus dulu izin edar barulah diurus izin import dan izin edar berupa jenis merek dan berlaku selama lima tahun. sedangkan berdasarkan data base BPOM belum ada menerbitkan izin edar untuk mikol golongan A,B dan C untuk importir di Batam.

Usai mendegarkan saksi ahli BPOM, Majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota mealnjutkan sidang. Kamis(01/02). mendegarkan saksi lainnya.

Diketahui, Terdakwa Didiet Nurianto merupakan Dirut PT . Trimaco Sukses Mandiri bergerak bidang import minuman keras golongan B dan C di Batam akui tidak memiliki izin edar dan sudah beroperasi semenjak tahun 2009.

Hal ini terungkap dipersidangan PN Batam yang dipimpin majlis hakim ketua Chandra didampingi dua hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah dan Samuel Pangaribuan dengan angenda pembacaan dakwaan dan pmeriksaan saksi. Kamis(25/01).

“Mikol berbagai merek didatangkan dari S’pore, memeiliki izin import yang dikeluarkan BP Batam tetapi tidak ada izin edar dari BPOM,” Kata Edi saksi penyidik Mabes Polri diruang sidang PN Batam.

Ada beberapa lagi kasus yang sama, terdakwa merupakan hasil tidak lanjut pengembangan perkara Mabes dan , informasi data didapat dari BP Batam bahwa ada perusahaan lain yang bergerak dibidang import mikol.

“Kegiatan terdakwa sudah dua tahun, namun terdakwa koorporatif dan sudah pernah mengajukan izin ke BPOM dalam pengakuan terdakwa,” kata Saksi lagi.

Kata Dia, Ada anam orang tim turun dari mabes malakukan penangkapan dan pengakuan terdakwa barang mikol diimpor langsung dari singapure berdasarkan PEB namun izin edarnya tidak ada.

“Barang yang disita berbagai merk yaitu chivas,Vodka, Gunderloch dan lainnya ditiga gudang,” ujarnya.

Sementara itu, terdakwa Didiet Nurianto mengakui keterangan yang disampaikan saksi penangkap, namun terdakwa sudah pernah dua kali mengurus izin edar BPOM , dan BPOM pernah datang kegudangnya.

“Sudah pernah dua kali mengurus izin terhadap BPOM, namun belum ada tanggapan,” ujar terdakwa.

Majlis hakim meminta kedua JPU untuk disidang selanjutnya membawakan barang bukti segagai contoh satu persatu jenis Mikol tersebut sesuai jenisnyayang sudah ditetapkan jadi barang bukti. dan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi BPOM.

Sperti diketahui, Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan penggrebekan terhadap gudang milik Terdakwa Didiet Nurianto merupakan Dirut PT . Trimaco Sukses Mandiri di komplek Sarana Industrial Point Blok A No.7 Kota Batam.

Dalam penggrebekan tersebut Tim Mabes Polri mengamankan minuman keras(Mikol) 83 jeni berbagai merek yang diimport dari negara tetangga Singapure dan lebih kurang 6.630 botol disita.

Bahwa minuman beralkohol jenis golongan B dan C tersebut di atas untuk dijual serta diedarkan di pulau Batam, diantaranya; di hotel-hotel, resort, duty free, kafe, bar, dan tempat karaoke serta restoran.

Bahwa minuman beralkohol Golongan A, dengan kadar 0% s/d 5%, yaitu merk CALRSBERG (dalam kemasan kaleng dan botol), merk GUINNESS (dalam kemasan kaleng dan botol), dan merk SMIRNOFF ICE (dalam kemasan botol).

Minuman beralkohol golongan A ini berasal dari Indonesia, yakni PT. Trimaco Sukses Mandiri memiliki penunjukan dari Guiness dan Smirnoff selaku sub-distributornya.

Sedangkan, minuman beralkohol Golongan B, dengan kadar 5,1% s/d 20%, dan Golongan C, dengan kadar di atas 20,1% tidak dilengkapi dengan ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM).

Minuman beralkohol jenis golongan B terdiri dari merek; Jacob Creak, Windom, Bin, Vino Vernades, Buna Mago, dan Grand Jagues. Sedangkan Golongan C dengan merek; Jonny Walker, Civas Regal, Jack Daniel, Martel V.S.P., Absolut Vodka, Hennesy, Blanc Label, Red Lebel, Bacardi, dan Cointreau.

Untuk pemesanan/order minuman beralkohol tersebut di atas masuk melalui sales atau dengan mengirimkan email ke admacct.tsm@gmail.com, kemudian pesanan tersebut diterima oleh bagian accounting PT. Trimaco Sukses Mandiri.

Selanjutnya, accounting membuka invoice (faktur) penjualan dan mengajukan kepada operasional manager atau Dirut (terdakwa Didiet Nurianto).

Mengenai pelunasan dilakukan dengan transfer ke rekening Bank Danamon perusahaan PT. Trimaco Sukses Mandiri, atau dapat menyerahkan langsung secara tunai/cek kepada sales.

Bahwa dokumen yang dimiliki PT. Trimaco Sukses Mandiri untuk impor minuman beralkohol, adalah, Kuota impor minuman beralkohol, Ijin Prinsipal, API-U (Angka Pengenal Importir-Umum),NIK (Nomor Induk Kepabeanan), NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan Ijin Usaha BP Batam.

ITMB (Importir Terdaftar yang mengeluarkan Batam), SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol)dan Kartu Realisasi Impor.

Dan Sesuai aturan minuman beralkohol berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2013 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, maka produk minuman beralkohol yang diedarkan oleh PT Trimaco Sukses Mandiri wajib memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

yaitu mengacu pada Peraturan Kepala BPOM RI No.: 5 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke dalam wilayah Republik Indonesia sebelum pelaku usaha melakukan import produk pangan, maka produk pangan minuman beralkohol terlebih dahulu wajib memiliki izin edar untuk dapat dievaluasi mutu dan keamanannya dengan standard yang berlaku di Indonesia.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan, maka dalam penerbitan surat persetujuan pendaftaran produk pangan (NIE) asal import, kepada pelaku usaha akan diminta Surat Penunjukan dari perusahaan asal (produsen) di luar negeri.

Berdasarkan hasil verifikasi melalui database e-registration Badan POM RI tidak ditemukan aktifitas pendaftaran produk pangan yang dilakukan oleh PT. Trimaco Sukses Mandiri.

Perbuatan terdakwa Didiet Nurianto merupakan tindak pidana penjualan minuman beralkohol yang bersifat berbahaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) Jo. Pasal 91 Undang-Undang RI Nomor: 18 Tahun 12 Tentang Pangan.

APRI@www.rasio.co

Google Blokir 14 Aplikasi LGBT

0

RASIO.CO, Batam – Google telah memblokir 14 aplikasi bermuatan Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT) dari Play Store. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pelaksana tugas (Plt) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemkominfo Noor Iza menjelaskan, instansinya sudah mengirimkan permintaan kepada Google untuk menurunkan 73 aplikasi yang berkaitan dengan LGBT, pada 15 Januari 2018. Google pun merespons dengan menurunkan 14 di antaranya, pada Ahad (28/1) kemarin.

“Tiga diantaranya terkait dengan aplikasi Blued,” kata dia saat konferensi pers di kantornya, Senin (29/1).

Noor menjelaskan, ketiga aplikasi Blued ini bisa diturunkan dari Google Play Store karena memuat konten pornografi. Konten tersebut terjaring mesin sensor pengais konten negatif Kominfo yang dikenal dengan AIS. “Kami berhasil screenshot (konten pornografi) dan kami minya takedown,” ujar dia.

Jejaring sosial Blued memang menjadi perbincangan di kalangan netizen sejak akhir 2017 lalu. Melalui Blued, para LGBT bisa berinteraksi dalam bentuk teks, foto, dan video.

Kominfo sebelumnya telah memblokir lima domain name server (DNS) layanan Blued pada 12 Oktober 2017. Namun, hal itu dianggap kurang efektif, sebab penyelenggara aplikasi mobile bisa saja berpindah-pindah DNS.

Bahkan, aplikasi Blued masih dapat dijumpai di toko aplikasi iOS, Apps Store. Tak hanya itu, aplikasi lain yang memuat konten LGBT seperti Grindr, Boyahoy, Hornet, dan lain-lain juga masih bisa ditemukan, baik di Google Play Store, maupun Apps Store.

Ia mengakui, proses penghentian aplikasi ini memakan waktu cukup lama, berbeda dengan pemblokiran situs internet. Untuk situs, kata dia, Kominfo tinggal mendata, lalu mengirimkan permintaan pemblokiran ke penyedia jasa internet (internet service provider/ISP).

“Kalau aplikasi ada pengelolanya, yaitu penyedia jasa aplikasinya, Google Play Store atau iStore. Kami harus komunikasi di level mereka. Ini kami lakukan terus,” kata dia.

Sumber:katadata

Nahkoda Dihukum Penjara Setahun, Kapal Penyeludup Balpres Dikembalikan

0

RASIO.CO, Batam – Kapal penyeludup barang bekas dari Jurong Port Singapore ke Batam. Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam memutus barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Malik Bin Jale Alias H. Toyib. sedangkan nahkoda dihukum setahun penjara.

Dimana sebelumnya tahun 2016, Nahkoda kapal KLM. Raja Persada-I GT 103 terdakwa Awin Pranoto tersandung hukum dengan kasus yang sama membawa barang bekas, beras dan gula.

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tumpal Sagala yang didampingi dua hakim anggota Jasael dan Marta, menyatakan Nahkoda kapal KLM. Raja Persada-I GT 103.

bahwa terdakwa Herman bin Janin als Buyung terbukti secara sah bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 102 huruf (a) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Herman dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun, denda 50 juta, subsuder 3 bulan penjara apabila tidak dibayar,” baca Hakim Tumpal Sagala, Senin (29/01).

Selain menjatuhkan hukuman perjara terhadap terdakwa, Majelis Hakim dalam amar putusan mengatakan, barang bukti berupa satu unit kapal KLM. Raja Persada-I GT 103 dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak, Malik bin Jale als H. Toyib.

“Satu unit kapal sarana pengangkut KLM. Raja Persada-I GT 103 beserta surat-suratnya dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan barang bukti berupa barang bekas muatan kapal dirampas untuk dimusnahkan,” kata Hakim Tumpal Sagala.

Terhadap putusan tersebut, kata Hakim Tumpal Sagala, terdakwa bisa menyatakan sikap yaitu, pikir-pikir, terima atau banding. “Saya terima yang mulia,” kata terdakwa Herman. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Mega Tri Astuti, SH.

Sebelumnya dalam sidang agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa, terdakwa Herman dituntut selama 1 tahun 4 bulan, denda 50 juta, subsuder 3 bulan kurungan penjara. Serta mengembalikan kepada terdakwa, satu unit kapal, HP, dan buku Paspor. Kemudian barang bukti muatan kapal dirampas untuk dimusnahkan.

Fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi penangkap dari Polair Polda Kepri dan saksi bea dan Cukai Batam. Terdakwa mengaku telah melakukan membawa, mengangkut muatan barang bekas dari Singapore menuju Batam, tanpa dilengkapi dengan surat dokumen kepabeanan.(red/ka/di).

APRI@www.rasio.co