Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1620

Kemdikbud Buka Program Keahlian Ganda Bersertifikasi Bagi Guru SMK

RASIO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka rekrutmen Program Keahlian Ganda bagi 15.000 guru normatif yang akan dilatih menjadi guru produktif untuk bidang keahlian prioritas nasional dalam pendidikan vokasi. Rekrutmen ini bisa diikuti guru SMK negeri maupun swasta.

“Ada empat bidang keahlian yang menjadi prioritas sesuai arahan presiden, yaitu bidang maritim atau kelautan, bidang pertanian atau ketahanan pangan, bidang industri kreatif, dan bidang pariwisata,” ujar Dirjen GTK Sumarna Surapranata, di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Pada Program Keahlian Ganda tahap pertama, yaitu tahun 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyeleksi 12.741 guru SMK normatif (guru pengampu mata pelajaran wajib, seperti pendidikan kewarganegaraan atau bahasa Indonesia).

Saat ini mereka sedang menjalani pelatihan sebagai guru SMK produktif, yaitu guru pengampu mata pelajaran bidang keahlian. Program Keahlian Ganda merupakan langkah strategis Kemendikbud untuk mengatasi masalah kekurangan guru produktif di SMK.

Dirjen GTK Sumarna Surapranata menuturkan, Kemendikbud sudah melakukan pemetaan mengenai kekurangan jumlah guru produktif, termasuk bidang keahlian yang dibutuhkan. Berdasarkan data per tahun 2016, Indonesia memiliki kekurangan guru SMK produktif sebanyak 91.861 guru.

Program Keahlian Ganda tahap pertama lalu berhasil menyeleksi 12.741 guru, dan akan bertambah 15.000 di tahap kedua pada tahun ini. Untuk Program Keahlian Ganda tahap II, ada 53 bidang keahlian yang bisa dipilih calon peserta Program Keahlian Ganda.

“Jadi 53 bidang keahlian tersebut adalah bidang keahlian yang termasuk di dalam empat bidang prioritas tadi,” kata pria yang akrab disapa dengan panggilan Pranata itu.

Pranata mengatakan, melalui Program Keahlian Ganda, guru normatif bisa mendapatkan sertifikat keahlian sebagai guru produktif. Mereka akan mengikuti pelatihan yang dibagi menjadi lima tahap, sebelum mendapatkan sertifikat keahlian. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang telah mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Ada lima tahap yang akan dijalani peserta Program Keahlian Ganda, yaitu ON-1, IN-1, ON-2, IN-2, dan magang kerja industri. Di tahap ON-1, selama 12 minggu peserta akan diberikan materi pengenalan dasar kompetensi kejuruan, dan belajar mandiri dengan modul.

Pada tahap IN-1, selama delapan minggu peserta akan diberi materi penyusunan perangkat pembelajaran dan penguatan materi melalui modul. Lalu pada tahap ON-2, selama 12 minggu peserta akan magang mengajar sebagai guru produktif di kelas (SMK), dan di bengkel atau laboratorium, sekaligus belajar mandiri melalui modul.

Kemudian selama dua minggu di tahap IN-2, peserta akan menerima penguatan materi, penajaman kompetensi keahlian dan uji kompetensi oleh LSP. Terakhir, peserta akan menjalani magang kerja di industri selama dua bulan.

Pranata pun menegaskan, dengan mengikuti Program Keahlian Ganda, guru yang telah tersertifikasi sebagai guru normatif tidak akan kehilangan tunjangan profesinya. “Orang yang mengikuti Program Keahlian Ganda, tunjangannya tidak akan dicabut, tetap dapat. Banyak yang masih salah paham soal ini,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan, ada beberapa manfaat yang bisa diambil guru yang mengikuti Program Keahlian Ganda, antara lain bisa membantu guru tersebut memenuhi jam mengajar karena telah memiliki keahlian. Bagi guru sekolah swasta bahkan bisa menjadi peluang untuk membuka program keahlian baru di SMK tempat asalnya mengajar.

APRI @www.rasio.co| Kemendikbud

Waspada !! Rokok Marlboro Palsu Beredar di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Para perokok harus waspada, pasalnya para pengusaha nakal selalu mencari keuntungan besar dalam berdagang dan terbukti serta terungkap dipersidangan bahwa diduga peredaran rokok malboro dengan memalsukan cukai beredar luas di Batam dengan terdakwa Haryanto Budi Utama Alias Asia disidangkan di PN Batam. Rabu(04/05/2017).

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Romano dalam dakwaannya , bahwa terdakwa mendapat orderan barang berupa Rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu sebanyak 2 karton dari saksi Zulfiobi Saputra Bin Zulkifli Als Obi karena pada saat itu terdakwa mempunyai 6 karton rokok merek Marlboro maka terdakwa menyetujui orderan saksi Zulfiobi Saputra tersebut dengan harga Rp. 6.250.000,-per karton.

Kemudian sekira pukul 21.00 Wib saksi Zulfiobi Saputra Bin Zulkifli Als Obi datang kerumah terdakwa dengan menggunakan 1 unit Mobil Daihatshu Grand Max Nopol BP 8854 DC warna putih untuk mengambil orderannya berupa 2 karton Rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu tersebut.

Bahwa sekira pukul 23.00 Wib saksi menghubungi terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa untuk mengembalikan 2 karton Rokok merek Marlboro yang telah diordernya tersebut kepada terdakwa karena tidak terjadi kesepakatan harga dengan customernya.

Kemudian pada saat saksi mengeluarkan 2 karton Rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu untuk diserahkan kembali kepada terdakwa dari dalam mobil Daihatsu Grand Max .

lalu datang saksi Leorencius Pardosi, saksi Bibenz Arsnal, saksi M. Riduan Maliki, dan saksi Izanizar yang merupakan Petugas Bea dan Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan KPDJBC bersama sama Petugas Bea dan Cukai KPUBC Batam menghentikan kegiatan terdakwa dan melakukan penindakan terhadap 2 (dua) karton Rokok merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu milik terdakwa dan 5 karton dari dalam rumah terdakwa.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari Perum Peruri terhadap Rokok Merek “Marlboro” dengan rincian jumlah : 6 Karton @ 50 slof @ 20 batang dan 1 Karton @ 19 slof @ 10 bungkus @ 20 batang dilekati dengan pita cukai bukan produk konsorsium Perum Peruri atau pita cukai palsu. Akibat perbuatan terdakwa Negara dirugikan sebesar Rp. 31.581.000.
Sementara itu saksi penagkap, Leorencius dan Arsenal yang merupakan petugas Direktorat Penindakan dan Penyidikan KPDJBC Bea Cukai Batam mengatakan, bahwa penangkapan atas terdakwa merupakan informasi yang beredar di tengah masyarakat.

“Awal februari kami dapat informasi dari masyarakat tentang adanya rokok ilegal, setelah menyelidiki, pada tanggal 9 Februarinya terdakwa ditangkap di rumahnya” kata Leorencius menjelaskan.

Dijelaskannya lagi, bahwa perbedaan antara rokok resmi dan ilegal itu terdapat dari warna bungkusnya. Selain itu, rasa dari rokok palsu tersebut juga akan berbeda dari pada rokok yang asli. “Kalau yang asli warnanya lebih terang yang mulia, dan saat kita scan dengan medin pemindai akan keluar datanya” jelasnya lagi.

Usai mendengar dakwaan JPU serta keterangan saksi penangkap DJBC Kepri, Majlis Hakim Ketua Zulkifli yang didampingi dua hakim anggota mengagendakan kembali sidang pekan depan.

APRI @www.rasio.co|

Kenaikan Tarif PLN Bright Batam Bentuk Kepanikan

0

RASIO.CO, Batam – Kenaikan tarif listrik PLN Bright Batam seperti hanya bentuk kepanikan atau kekhwatiran yang berlebihan dalam merespon fluktuasi laba yang diperolehnya dari tahun ketahun.

Menurut Pengamat Ekonomi Firdaus Hamta Dosen Fakultas Ekonomi Unrika, Kepanikan memungkinan karena merujuk pada pendapatan dan laba usaha yang tidak mencapai target, contoh tahun 2014 – 2015 realisasi pendapatan usaha hanya tercapai pada kisaran pada 87.22 persen dari target, kemudian laba usaha 22,32 persen dari target. Namun intinya periode tahun 2015 PLN Bright Batam membukukan laba.

“pendapatan dan laba usaha yang tidak mencapai target dimana tahun ketahun terus menggalami penurunan sehingga masyarakat yang dikorbankan,” Kata Firdaus Hamta. Kamis(04/05/2017).

Lanjut Firdaus, Kemudian merujuk pada annual report PLN Bright Batam periode 2010 – 2015 secara umum kinerja keuangan PLN Bright Batam kinerja dalam keadaan sehat.

Hal ini bisa dilihat dari komponen profit perusahan baik pendapatan operasi dan laba usaha bergerak positif, begitupun kas dan setara kas kecendrungan naik dari tahun ketahun, begitupun semua beban tunjangan dan insentif karyawan naik dari tahun ketahun.

Menariknya terdapat lonjakan kenaikan aset dari tahun 2014 ke 2015 secara signifikan menembus 100 persen, namun dampak kinerja perusahaan dalam keadaan stabil seperti rasio solvabilitas dan likuditas pada tahun 2015 lebih baik dari tahun 2014, begitupun tingkat rasio profitabilitas cenderung positif,” ujarnya.

Untuk itu, Imbuhnya, Maka dapat disimpulkan bahwa, tidak ada alasan kuat sektor keuangan menjadi dasar untuk kenaikan tarif listik, sedangkan faktor eksternal seperti tingkat inflasi, kurs, dan harga bbm pada periode tahun 2014-2015 relatif stabil atau dengan kata lain tidak ada fluktuasi yang signifikan.

Jika karena alasan untuk melakukan investasi atau ekspansi, idealnya dialokasikan dari komponen modal bukan membebankan pada konsumen dengan menaikkan tarif yang serta merta dengan tingkat yang fantastis menembus 40 – 50 persen. Saya kira Pemrov Kepri dalam hal ini harus cermat merepson dan membuat kebijakan serta keputusan terkait hal ini.

“Tidak ada dasar alasat kuat sektor keuangan jadi dasar kenaikan tarif sedangkan karena alasan untuk melakukan investasi atau ekspansi, idealnya dialokasikan dari komponen modal bukan membebankan pada konsumen,” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co|

BP Batam Buka Fasilitas Importasi melalui Jalur Hijau

0

RASIO.CO, Batam – Guna mendukung investor dalam mempercepat realisasi investasi, Badan Pengusahaan (BP) Batam bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berikan fasilitas percepatan importasi jalur hijau.

Nantinya perusahaan penanaman modal (P2M) baru melalui program Izin Investasi 3 Jam (i23J) yang masih dalam tahap konstruksi dapat memperoleh layanan jalur hijau agar dapat mempercepat pengeluaran importasi mesin/barang/peralatan di pelabuhan.

“perusahaan setelah menggunakan fasilitas i23J, selanjutnya akan diberikan rekomendasi fasilitas importasi barang melalui percepatan jalur hijau dari Kepala BP Batam kepada Dirjen Bea dan Cukai,” kata Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami di Marketing BP Batam, Rabu, (3/5/2017).

Menurutnya percepatan waktu pelayanan kepabeanan tersebut sangat membantu investor dalam mempercepat proses konstruksi proyek investasinya. Perusahaan dapat mengajukan aplikasi/permohonan percepatan importasi jalur hijau sehingga dapat mendukung kelancaran kegiatan importasi mesin, barang, dan peralatan dalam rangka konstruksi perusahaan.

“dengan mengajukan permohonan, mereka akan dapat rekomendasi dari BP Batam dengan begitu dapat melakukan importasi mesin, barang dan peralatan lebiih efektif sejalan dengan fasilitas i23J untuk mendorong realisasi mereka lebih cepat,” ujar Gusmardi.

” Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Nugroho Wahyu Widodo menjelaskan perusahaan dan atau importir baru yang menggunakan fasilitas jalur hijau tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai pada saat importasinya. Kebijakan terhadap investor tersebut diberikan oleh Bea Cukai setelah mendapatkan rekomendasi dari BP Batam.

“dengan tidak dilakukannya pemeriksaan fisik barang pada saat impor, layanan yang diberikan Bea Cukai jauh lebih cepat bahkan tidak lebih dari satu hari,” jelas Nugroho.

Nugroho menegaskan bahwa pelayanan cepat yang diberikan Bea Cukai bukannya dilakukan tanpa pengawasan. Bea Cukai secara komprehensif tetap melakukan pengawasan terhadap impor barang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun kriteria perusahaan yang mendapat kemudahan adalah sebagai berikut perusahaan sudah memulai fase konstruksi/KILK; perusahaan mengajukan permohonan rekomendasi kepada BP Batam (cq. Subdit Pelayanan Penanaman Modal (P2M) Direktorat PTSP); perusahaan melampirakn Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terakhir dengan konsistensi penyampaian LKPM sebelumnya (LKPM tidak nol);

perusahaan melampirkan rencana pembangunan pabrik termasuk rencana/tahapan pengimporan mesin/peralatan (business plan) sampai dengan selesai pembangunan pabrik; perusahaan membuat surat pernyataan tidak akan menyalahgunakan importasi barang-barang yang diimpor (barang yang diimpor harus sesuai dengan dokumen impor dan digunakan untuk implementasi Izin Investasi Penanaman Modal).

Sehari sebelumnya, Selasa (2/5), fasilitas 123J BP Batam kembali dimanfaatkan oleh perusahaan asal Malaysia, PT Indo Kreasi Grafika. Bergerak di bidang industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton, perusahaan tersebut menanamkan investasinya sebesar Rp 50 miliar dengan perkiraan nilai ekspor per tahun US$ 1.500.000.

“sejak diluncurkan program i23J dan KILK sudah dimanfaatkan oleh 6 perusahaan PMA dengan total investasi US$ 193.000.000 dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 707 orang, perusahaan kali ini dari Malaysia dengan modal Rp 50 miliar dan memperkerjakan sekitar 50 orang dengan produk packaging, kertas,” kata Gusmardi.

Perusahaan tersebut akan beroperasi di Tunas Industrial Estate, Batam Centre, Batam. Gusmardi meyakini Batam akan tertap menjadi tujuan investasi di tengah menurunya ekonomi global.(r)

APRI @www.rasio.co|

Terdakwa Narkoba WN Singapore M Hafiz di Ganjar 10 tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Pengadilan Negeri Batam akhirnya diganjar alias divonis 10 tahun penjara denda Rp1 milyar terdakwa narkoba Warga Negara Singapore Muhammad Hafiz Bin Muhamad Rasol bersama tiga terdakwa lainnya Daroni Bin Namar, afriadi dan Nurkholis dan Adi Atma. Selasa(02/05/2017).

Sidang yang berlangsung singkat diruang utama yang dipimpin majlis hakim ketua Agus Rusyanto didampingi dua hakim anggota Jasael dan Chandra dengan JPU Rumondang Manurung.

“Keempat terdakwan terbukti bersalah pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 Gram. untuk itu dihukum 10 tahun penjara denda Rp1 milyar,” kata hakim anggota Jasael membacakan putusan.

Selain itu, Kata Dia, berdasarkan keterangan saksi tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa dan perbuatan terdakwa sudah bertentangan dengan program pemerintah sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat ( 2 ) jo Pasal 132 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu mendengar putusan majlis hakim terdakwa hanya tertunduk , begitu juga dengan JPU tidak terdengar ucapan banding maupun pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus keempat terdakwa bermula pada awal desember 2016
saksi Adi Atma dihubungi yang bernama Heri (DPO) melalui handphone menawarkan narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga Rp.30 juta.

Setelah sepakat kemudian saksi Adi Atma menerima narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dipinggir jalan Ocarina Kecamatan Batam Kota dan setelah menerima narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu tersebut saksi Adi Atma membawa kerumah.

Saksi Adi Atma menghubungi terdakwa Daroini Bin Namar untuk mengetahui keberadaan terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohammad Rasol yang tinggal dirumah saksi Muhammad Nurcholis Bin Meseni .

Bahwa sekira pukul 15.00 wib saksi Adi Atma datang kerumah saksi Muhammad Nurcholis akan tetapi saksi Adi Atma tidak bertemu dengan saksi Muhammad Nurchoklis dan terdakwa Daroini Bin Namar akan tetapi bertemu dengan terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohammad Rasol dan mengatakan bang saya baru terima bahan busuk dan rusak dan mau aku bawa ke palembang.

Kemudian terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohamad Rasol mengatakan ini rusak , coba kita bersihkan dulu sehingga saksi Adi Atma meninggalkan narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu tersebut kepada terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohammad Rasol sebanyak 3 bungkus.

Dan setelah menerima shabu tersebut tidak berapa lama kemudian terdakwa Daroini Bin Namar dan saksi Muhamad Nurkholis Bin Meseni sampai dirumah kemudian terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohammad Rasol bebicara dengan terdakwa Daroini Bin Namar dikamar belakang dengan mengatakan ini ada Adi Atma menitipkan shabu kepada saya , katan Adi Atma shabu ini rusak , jadi simpan dulu nanti coba bersihkan dulu kemudian shabu disimpan oleh terdakwa Daroini Bin Namar.

Selanjutnya terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohammad Rasol bersama dengan terdakwa Daroini Bin Namar mencuci shabu tersebut dengan menggunakan air dan pada saat itu saksi Muhamad Nurcholis Bin Meseni tetap berada didalam kamar dan selanjutnya mengeringkan shabu tersebut dan setelah kering shabu tersebut dibungkus oleh terdakwa Daroini Bin Namar menjadi 4(empat) bungkus selanjutnya oleh terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohamad Rasol mengambil sedikit dari masing-masing bungkus dan menjadi 1(satu) bungkus.

Sekira pukul 22.00 wib terdakwa Mohammad Hafiz Bin Mohamad Rasol pergi ke Batu Aji dan menyerahkan 1(satu) bungkus narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu yang telah dibersihkan tersebut sedangkan masing-masing 2(dua) bungkus terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol serahkan kepada terdakwa Daroini Bin Namar dan saksi Efriadi Bin Nason untuk dijual.

Sedangkan sisa dari narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu yang dibersihkan oleh terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol bersama dengan terdakwa Daroini Bin Namar dikumpulkan oleh saksi Muhamad Nurcholis Bin Meseni dan dijadikan menjadi 6(enam) paket.

Pada hari Rabu tanggal 28 September sekira pukul 00.15 wib saat terdakwa turun dari mobil datang beberapa orang Polisi yaitu saksi Wan Rahmat K, saksi Ronal Boy S, saksi Veridian S anggota satuan narkotika Polresta Barelang mendekati terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol dan langsung melakukan penangkapan.

Saat penggeledahan didalam mobil Terios warna putih dengan nomor polisi BP 867 SF yang dikemudikan oleh terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol dan dari kotak tisu warna hitam cokelat yang diletakkan diatas dashboard ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu sebanyak 2 bungkus.

Saksi-saksi penangkap membawa terdakwa Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol masuk kedalam rumah selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Daroini Bin Namar dan saksi Muhamad Nurcholis Bin Meseni dan melakukan penggeledahan didalam rumah dan dari lemari pakaian yang terletak dikamar depan saksi-saksi penangkap melakukan penggeledahan dan dari dompet kecil warna merah muda ditemukan barang bukti narkotika golongan I dengan sebutan shabu-shabu sebanyak 6 paket yang dibungkus plastik kecil transparan diakui pemiliknya adalah saksi Muhamad Nurcholis Bin Meseni.

1 buah kotak rokok marlboro putih, 1(satu) unit timbangan digital model No.DH -333, 1(satu) buah kartu identitas Republik Of Singapore Nomor S8722851G atas nama Mohamad Hafiz Bin Mohamad Rasol, 1(satu) unit handphone samsung warna hitam berikut kartu nomor 081277987839 milik terdakwa Mohamad Hafiz bin Mohamad Rasol.

APRI @www.rasio.co|

Hari Ini Kurs Rupiah Menguat 19 Poin ke 13.293

0

JAKARTA — Nilai tukar rupiah menguat melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (2/5/2017).

Rupiah ditutup menguat 0,13% atau 17 poin ke Rp13.312 per dolar AS, setelah dibuka melemah tipis 1 poin di posisi 13.330.

Sepanjang perdagangan hari ini, rupiah bergerak di kisaran Rp13.299 – Rp13.339 per dolar AS.

Adapun pada perdagangan Jumat (28/4), rupiah ditutup melemah 0,15% ke posisi 13.329 per dolar AS.

Analis Samuel Sekuritas Indonesia Rangga Cipta dalam risetnya mengatakan tekanan pelemahan rupiah yang bersumber dari pasar global bisa mereda karena mayoritas kurs Asia menguat pada perdagangan Senin.

Sementara itu, Badan Pusat Statistik mengumumkan indeks harga konsumen pada April 2017 melaju 0,09%. Inflasi tersebut dinilai masih terkendali di tengah kenaikan tarif subsidi pada daya 900 VA.

Secara year-on-year, inflasi melaju pada level 4,17%, dan inflasi dari awal tahun ini hingga April 2017 sebesar 1,28%. Kelompok pengeluaran perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar mengalami inflasi sebesar 0,93%, sementara bahan makanan justru menyumbang deflasi pada bulan ini.

Indeks dolar AS yang mengukur kekuatan mata uang dolar terhadap sejumlah mata uang utama lainnya terpantau melemah 0,03% atau 0,032 poin di posisi 99,045 pada pukul 17.00 WIB/

Di pasar mata uang regional, baht Thailang menguat 0,31%, dolar Singapura naik 0,16%, ringgit Malaysia menguat 0,32%, sedangkan peso Filipina menguat 0,11%.

APRI @www.rasio.co| Bisnis

Kepala Syahbandar Jadi Tersangka Pungli

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Penyidik Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau menetapkan kepala dan staf Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan (KSOP), Su (42) dan EP (27) sebagai tersangka setelah sebelumnya staf lain, HS, tertangkap tangan melakukan pungutan liar izin kapal berlayar.

Dilansir Antara , Kapolres Tanjungpinang AKBP Joko Bintoro di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan penetapan dua tersangka itu berdasarkan keterangan dari HS dan saksi saat diperiksa yang diperkuat dengan barang bukti.

“Barang bukti dan keterangan saksi menguatkan unsur-unsur melawan hukum sehingga kami tetapkan dua tersangka lagi setelah sebelumnya menangkap HS di Pelabuhan Sri Bintan Pura,” ujarnya.

Dari keterangan saksi dan bukti-bukti, diperoleh informasi bahwa para agen kapal memberi setoran tidak resmi kepada oknum di KSOP Tanjungpinang.

Setoran itu diberikan setiap hari kepada oknum staf KSOP Tanjungpinang yang sedang piket sebelum kapal berlayar.

Selain itu, juga ada iuran juga dibayarkan setiap bulan.

Saat ini, kata dia, barang bukti yang sudah diamankan antara lain setoran dari agen Kapal Sabuk Nusantara Rp500.000, agen Kapal VOC Rp800.000, agen Kapal Super Jet Rp450.000, agen Kapal Seven Star Rp300.000, agen Kapal Marina Rp200.000 dan uang pemeriksaan jumlah penumpang kapal dari KM Sabuk Nusantara 39 sebesar Rp400.000.

Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa lima buku berisi catatan tentang insentif, satu buku berisi penerimaan uang setoran, buku agenda warna hitam, satu bundel kwitansi dengan tulisan pemberi sumbangan, buku rekening atas nama salah satu pegawai, dan satu unit computer jinjing yang berisikan catatan serta uang Rp2,6 juta.

Hasil setoran itu dikumpul oleh HS dan EP, kemudian diserahkan kepada  Su.

“Kami juga mengamankan dua amplop berwarna coklat dengan bertuliskan di depannya 373 x 5000, 373 x 4000, karena saat ditemukan amplop dalam keadaan kosong, serta satu amplop lagi bertuliskan 588 trip,” terangnya.

Modus operansi yang dilakukan pelaku yakni mempergunakan kewenangannya untuk melakukan pungli. Petugas piket KSOP pada saat operasi tangkap tangan, HS melakukan pemeriksaan manifes jumlah penumpang kapal.

“Apabila terdapat kelebihan penumpang, mereka akan minta uang dari kelebihan dari penumpang itu,” katanya.

Dan bila agen atau petugas kapal tidak memberi uang kepada  oknum petugas KSOP, maka surat ijin berlayar selanjutnya akan dipersulit.

“Mereka kami jerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena pelaku adalah ASN,” katanya.

APRI @www.rasio.co| Antara

Kasus Bandar Narkoba 26 kilo, Jaksa Nilai Eksepsi Pembela Daluwarsa

0

RASIO.CO, Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi yang diajukan oleh pengacara atas terdakwa Hung Cheng Ming alias Tony Lee dalam kasus perkara kepemilikan narkoba seberat 26 kg dan langsung dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan pokok perkara.

Menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa melalui Penasehat Hukum (PH) nya, yang mengatakan, pada poin A, bahwa Pengadilan Negeri (PN) Batam tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara terdakwa Hung Cheng Ming. Kemudian pada point II, bahwa surat dakwaan JPU tidak cermat, surat dakwaan tidak lengkap dan tidak jelas.

“Eksepsi yang diajukan pengacara terdakwa, sebenarnya telah memasuki materi pokok perkara. Sehingga seharusnya ditanggapi pada saat pembuktian,” Kata JPU Samuel Pangaribuan saat membacakan tanggapan atas eksepsi pengacara terdakwa di Persidangan, selasa (02/05) lalu.

Bahwa dalam perkara a quo terdakwa Hung Cheng Ming dilakukan penahanan antara lain, berdasarkan surat perintah penahanan Resnarkoba Polresta Barelang, surat perpanjangan penahanan Kejaksaan Negeri Batam, penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam dan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Batam.

“Dalam berkas perkara a quo terdakwa Hung Cheng Ming, telah diperiksa 15 orang saksi-saksi yang dekat dengan wilayah Pengadilan Negeri Batam,” Ujarnya.

Kemudian, kata dia, surat dakwaan Penuntut Umum telah sesuai dengan pasal 143 ayat (2) KUHAP, membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani serta nama lengkap dan tanggal lahir terdakwa. Uraian secara cermat , jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang di dakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Kami Penuntut Umum meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa dipersidangan berikut saksi-saksi, alat bukti dan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum, dan dapat digunakan sebagai pembuktian terhadap terdakwa sebagaimanan tindak pidana Narkotika dalam dakwaan. Sehingga nantinya dapat diperoleh kebenaran formil dan materil dalam perkara ini,”ujar JPU Samuel. “Selanjutnya kami memohon supaya Majelis Hakim PN Batam yang mengadili perkara ini menyatakan eksepsi/keberatan atas surat dakwaan yang diajukan PH terdakwa tidak dapat diterima. Agar terdakwa tetap ditahan dan melanjutkan pemeriksaan perkara ini,”lanjutnya.

Usai sidang agenda memdengarkan tanggapan dari JPU, Majelis Hakim yang dipimpin Endi didampingi Taufik dan Renni menunda sidang dan melajutkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela.

Tantimin PH terdakwa Hung Cheng Ming mengatakan, tanggapan JPU yang baru saja dibacakan dalam persidangan, tidak menjawab eksepsi poin B no 3.

“JPU tidak menjawab eksepsi poin B no 3 yang saya ajukan. Karena tidak ditanggapi, berarti eksepsi poin B no 3 benar, kalau gitu eksepsi kami dapat dikabulkan,”ujar Tantimin, S.H., M.H.

APRI @www.rasio.co|

Satbrimob Tarakan Amankan Oknum PNS Pengguna Narkoba

0

RASIO.CO, Tarakan – Unit Intelmob Detasemen C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan berhasil mengamankan Iman Surjawo (29), Oknum Pegawai Neger Sipil (PNS) bersama teman wanitanya, Cristian Aliza di Jl. Aki Balak, Rt. 15, Kel. Karang Harapan, Kec. Tarakan Barat sekitar pukul 02.00 WITA. Keduanya didapati memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Detasemen (Kaden) C Pelplopor Satbrimob Polda Kaltim Tarakan, AKBP Henzly Moningkey melalui Kanit Intelmob, Aipda Supriyanto penangkapan oknum PNS (Imam, red) Bandara ini berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya kegiatan transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi, selanjutnya Unit Intelmob melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP) yang kerap dijadikan lokasi transaksi oleh Imam.

“Begitu tiba di TKP kita sempat melakukan pengamatan wilayah, tidak lama kemudian kita mendapatkan Imam dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Supriyanto menerangkan.

Kemudian, lanjut Supriyanto, karena tak mau kecolongan dan orang yang diincar melarikan diri, Unit Intelmob langsung bergerak meringkus Imam dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan.

“Dari hasil penggeledahan badan kita mendapatkan barang bukti (BB) satu bungkus plastik pembungkus sabu-sabu yang di simpan dikantong celana depan sebelah kiri, satu buah gunting yang ditemukan dikantong belakang sebelah kiri dan satu buah korek api dikantong depan sebelah kanan,” katanya menceritakan.

Begitu tiba dikediaman Imam, Unit intelmob kembali mengamankan seorang wanita yakni Cristian Aliza, yang tidak lain teman wanita Imam.

Setelah berhasil mengamankan teman wanitannya, kita langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah. Pada saat dilakukan penggeledahan, kita mendapatkan satu bungkus sabu-sabu dengan berat sekitar 2 gram yang disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Dijelaskan Supriyanto, usai mengamankan Oknum PNS bersama teman wanitanya itu, Unit Intelmob selanjutnya membawa keduanya ke Mako Brimob Tarakan untuk dilakukan proses penyidikan.

“Kita menduga oknum PNS ini baru saja selesai transaksi, karena dari hasil pnggeledahan badan tidak ditemukan BB sabu-sabu. Baru setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, kita mendapatkan BB sabu-sabu,” ujarnya.
“Tidak hanya itu, dari sejumlah BB yang ada kaitannya dengan narkoba yang berhasil ditemukan dikediamannya, seperti timbangan digital, penjempit, gunting, pelastik pembungkus, serokan sabu-sabu, pipit kaca, dan alat hisap sabu-sabu kita menduga oknum PNS ini merupakan pengedar narkoba di Tarakan,” kata Supriyanto memastikan.

Usai dilakukan penyidikan di Mako Brimob Tarakan, okmum PNS bersama teman wanitanya selanjutnya diserahkan ke Satreskoba Polres Tarakan untuk dilakukan pengembangan dan diproses hukum.

“Oknun PNS ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” katanya.

MUHAMMAD IMAN @www.rasio.co

Akibat Surat Palsu, Petani Jadi Kelu – Bagian 2

 

Setelah tiga tahun berlalu dengan kekecewaan, akhirnya para petani seolah kembali mendapatkan secercah harapan. Sekelompok Pengacara muda yang berasal dari Ibukota Jakarta bersedia memberikan beberapa formula-formula hukum meskipun para petani mengetahui bahwa sangat sulit mendapatkan kembali tanah mereka. Berbekal kegigihan dan semangat membantu secara tulus, kisah Wahidin lagi, akhirnya sesuai anjuran Pengacara Bina Bahari  membentuk Tim Investigasi  untuk mengusut beberapa kejanggalan-kejanggalan yang terlihat setelah dilakukan beberapa analisa.

Tak kurang dari sebulan, Tim Investigasi menemukan salah satu dari sekian banyak kejanggalan yang terjadi atas bergulirnya perkara ini. Bersama Pengacara, tandas Wahidin, Bina Bahari akhirnya menemukan sedikitnya 5 (lima) orang yang mengaku tidak pernah mengetahui tentang surat-surat yang diklaim oleh SKA dan CSDA sebagai Pernyataan Pelepasan Hak. Padahal nama mereka ada disitu sebagai penggarap yang telah melepaskan haknya kepada perusahaan. “Mengetahui saja tidak pernah, apalagi menjual, lagipula mereka yang namanya dicatut itu mengaku tidak pernah memiliki lahan sebagaimana dimaksud,” ujar  Saksi sebagaimana ditirukan Wahidin.

Terhadap temuan itu, Ketua Tim Pengacara dari Kantor Hukum J. Fernandez & Co., Jerry Fernandez, SH.,CLA langsung menyambangi Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) untuk menyampaikan laporan atas adanya dugaan pemalsuan surat. Dengan Nomor Polisi : LP/576/XII/2016/POLDA KALTIM/SPKT II tertanggal 28 Desember 2016, laporan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana pasal 263 KUHP diterima dengan baik oleh Pihak Kepolisian. Tidak lama berselang, tertanggal 29 Desember 2016, Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Winston Tommy Watuliu, mengirimkan surat dengan perihal “Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan Penyidikan (P2HP2)” dengan nomor referensi : B/6437/XII/2016/Ditreskrimum yang mana surat tersebut memberitahukan bahwa proses penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kepolisian Resort Tarakan. “Demi efektifitas dan efisiensi sih katanya,” tukas Jerry Fernandez kepada Rasio Media.