Jumat, Juni 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 98

Komnas HAM Soroti 21 Pasal Bermasalah di Draf RUU HAM

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat sebanyak 21 pasal krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang dinilai bermasalah, baik dari sisi norma maupun kelembagaan.

Dalam catatan kritis yang dikutip dari CNN Indonesia, Komnas HAM menilai revisi tersebut berpotensi mengancam independensi lembaga hingga menghapus kewenangan Komnas HAM dalam menangani aduan pelanggaran HAM.

Adapun pasal-pasal yang menjadi sorotan di antaranya yakni Pasal 1, Pasal 10, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 83-85, Pasal 87, Pasal 100, Pasal 102-104, Pasal 109, dan Pasal 127.

Kewenangan Tangani Aduan Dibatasi

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa dalam rancangan terbaru, Komnas HAM tidak lagi memiliki kewenangan menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM.
“Dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat tugas utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1-4), yakni pengkajian dan penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi,” kata Putu, Kamis (30/10).

“Namun dalam rancangan terbaru, sebagaimana Pasal 109, Komnas HAM tidak lagi berwenang menerima dan menangani pengaduan, melakukan mediasi, penyuluhan HAM, serta pengkajian, kecuali dalam hal regulasi dan instrumen internasional,” sambungnya.

Menurutnya, hal tersebut akan membuat tujuan Komnas HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU HAM untuk menciptakan kondisi kondusif bagi perlindungan dan penegakan HAM mustahil tercapai jika kewenangan lembaga justru dipersempit.

Ancaman terhadap Independensi

Komnas HAM juga menyoroti Pasal 100 ayat (2) huruf b, yang menyebut bahwa panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden. Padahal, dalam UU yang berlaku saat ini, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM

“Ketentuan ini jelas bertentangan dengan prinsip independensi lembaga sebagaimana diatur dalam Paris Principles,” ujar Putu.

Kewenangan Kementerian HAM Dipersoalkan

Komnas HAM juga mengkritisi pembentukan Kementerian HAM yang baru dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Lembaga itu menilai pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada kementerian justru menimbulkan konflik kepentingan.

“Kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai duty bearer atau pemangku kewajiban HAM, tidak seharusnya sekaligus menjadi penilai atau wasit,” kata Putu.

Menurutnya, lembaga independen seperti Komnas HAM seharusnya tetap menjadi pihak yang menangani dugaan pelanggaran HAM, terutama bila pemerintah adalah salah satu pihak terlapor.

Pengurangan Fungsi Pencegahan dan Kerja Sama

Putu menambahkan, hilangnya kewenangan Komnas HAM dalam bidang pendidikan dan penyuluhan HAM akan menghambat fungsi pencegahan pelanggaran HAM. Selain itu, dihapusnya kewenangan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan juga menghilangkan fungsi korektif lembaga terhadap kebijakan pemerintah.

Pembatasan kerja sama dengan organisasi nasional maupun internasional dinilai akan menutup ruang kolaborasi Komnas HAM dengan lembaga HAM lain di dunia.

“Rancangan revisi ini bisa dimaknai sebagai upaya menghapus keberadaan Komnas HAM dari sistem kelembagaan HAM nasional,” tegas Putu.

Desakan Revisi dan Penguatan

Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah tidak memperlemah peran lembaga, melainkan memperkuatnya.

“Komnas HAM mendesak agar substansi revisi UU 39 Tahun 1999 tidak memperlemah, tetapi justru memperkuat kelembagaan dan fungsi Komnas HAM,” kata Putu.

Komnas HAM disebut telah menyusun naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya penguatan norma HAM, perlindungan terhadap kelompok rentan, serta penguatan peran Komnas HAM dalam sistem perlindungan HAM nasional.

Sebagai informasi, Komnas HAM berdiri pada 7 Juni 1993 melalui Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
Setelah reformasi 1998, dasar hukum lembaga ini beralih ke Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, yang menetapkan tujuan, fungsi, dan kewenangan Komnas HAM dalam melindungi serta menegakkan hak asasi manusia di Indonesia.

***

Bupati Karimun Hadiri Tasyakuran Hari Jadi LAM Karimun ke-25

0

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menghadiri tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Jadi Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Karimun ke-25 yang digelar di Gedung LAM Karimun, Kamis (30/10).

Acara tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi serta meneguhkan komitmen dalam pelestarian nilai-nilai adat dan budaya Melayu di Kabupaten Karimun.

Dalam sambutannya, Bupati Iskandarsyah menyampaikan apresiasi atas kiprah LAM Karimun yang selama ini berperan penting dalam menjaga harmoni sosial dan kelestarian budaya di tengah masyarakat yang majemuk.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam mewujudkan pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal.

Redaksi@www.rasio.co//

Ratusan Kontainer Limbah B3 PT.Esun Internasional Utama Terparkir di Batuampar

0

RASIO.CO, Batam – Dugaan masuknya limbah B3 E-Waste(elektronik) asal Amerika bukan hisapan jempol belaka, Limbah diduga Milik PT.Esun Internasional Utama lebih kurang 129 kontainer terparkir di Pelabuhan Batuampar Batam, Jumat (32/10).

Data diterima rasio.co, Disampaikan Kabid Bimbingan Kepatahan dan Layanan Informasi (Kabid BKLI) Beacukai Batam, Evi Oktavia. Saat ada dipelabuhan Batuampar. PT. Esun Internasional  Utama Indonesia yang sudah diperiksa 39 kontainer Kontainer yang sdh sampai belum PPFTZ 90 kontainer dengan
Total keseluruhan 129 Kontainer.

PT. Logam Internasional Jaya Kontainer yang sudah diperiksa 25 kontainer
Sedangkan Kontainer yang sdh sampai belum PPFTZ 139 kontainer dan Total keseluruhan 164 Kontainer

Sedangkan PT. Batam Bayery Recicle Industry totalnya 23 kontainer,  Kontainer yang sudah diperiksa 10 kontainer dan  Kontainer yang sdh sampai belum PPFTZ 13 kontainer.

“Total seluruhnya 316 kontainer dan Kita sudah minta mereka utk mereekspor barang tersebut,” kata Evi melalui sambungan selularnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mewacanakan mengembalikan kenegara asal 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) Batam.Rabu(08/10).

Pengembalian 73 kontainer kenegara asal merupakan komitmen pemerintah Indonesia melindungi lingkungan hidup dari ancaman limbah berbahaya dan beracun (B3).

Kementrian lingkungan hidup  Melalui langkah cepat dan koordinasi lintas instansi, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) berhasil menggagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik (e-waste) ilegal asal Amerika Serikat dan memastikan seluruhnya akan segera dire-ekspor ke negara asalnya.

Pemerintah tidak akan mentolerir upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri.

“Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Tindakan tegas ini berawal dari hasil deteksi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (GAKKUM LH) KLH/BPLH yang bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan indikasi pemasukan e-waste melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, pada 22–27 September 2025.

Menindaklanjuti temuan tersebut, KLH/BPLH segera melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai untuk mencegah barang keluar dari pelabuhan serta melakukan pengawasan ketat terhadap sejumlah perusahaan pengimpor limbah elektronik.
Tiga Perusahaan Pemilik 73 Kontainer Limbah

Hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam terhadap 73 kontainer tersebut mengungkap bahwa barang-barang ilegal itu dimiliki oleh PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3), seperti printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya.

Semua kontainer itu kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat.
Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan komitmen pemerintah untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum.

Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi. Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Irjen Pol. Rizal Irawan.

Langkah tegas KLH/BPLH ini membuktikan bahwa Indonesia tidak akan membiarkan dirinya dijadikan tempat pembuangan limbah dunia. Penegakan hukum lingkungan hidup yang konsisten menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian ekosistem, dan memastikan keberlanjutan lingkungan hidup di tanah air.

Redaksi@www.rasio.co //

Acara Pisah Sambut Denpom 1/6 Batam, Amsakar Ajak TNI Jaga Kondusivitas Kota

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa stabilitas daerah menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan kemajuan Kota Batam.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara pisah sambut Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam dari Letnan Kolonel Cpm Stevanus Purba kepada Letnan Kolonel Cpm Dela Guslapa Partadimadja di Wyndham Panbil Hotel, Seibeduk, Kamis (30/10) malam.

Turut hadir Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Amsakar mengapresiasi Letkol Stevanus Purba atas sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama bertugas di Batam. Ia menyebut kerja sama Forkopimda menjadi pondasi kuat terciptanya iklim yang aman dan kondusif di daerah.

“Komandan Letkol Stevanus Purba selama ini telah membangun hubungan yang sangat solid bersama Forkopimda. Kolaborasi dan sinergi yang terjalin benar-benar membuahkan hasil positif. Semua keberhasilan yang kita capai merupakan hasil kerja kolektif Forkopimda Kota Batam,” ujar Amsakar.

Kepada Komandan baru, Letkol Dela Guslapa, Amsakar menyampaikan selamat bertugas di Batam. Ia mengajak untuk melanjutkan sinergi yang telah terbangun dalam menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah.

“Kami menyambut Letkol Dela Guslapa dengan semangat kebersamaan. Mari terus jaga Batam agar tetap aman dan harmonis, karena stabilitas adalah fondasi utama untuk kemajuan,” katanya.

Amsakar menambahkan, Batam merupakan kota multikultural dengan masyarakat yang beragam. Keberagaman tersebut, menurutnya, menjadi kekuatan jika mampu dikelola dengan baik.

“Batam ini ibarat miniaturnya Indonesia. Keberagaman akan menjadi kekuatan jika kita mampu mengorkestrasinya dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, Amsakar menegaskan posisi strategis Batam sebagai beranda Indonesia di bagian barat. Letaknya yang berhadapan langsung dengan Singapura dan Malaysia menjadikan Batam sebagai wajah sekaligus pintu gerbang negara.

“Selama kami memimpin, beberapa kali kami diminta menghadap Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto. Beliau berpesan agar pengembangan Batam—mulai dari infrastruktur, ekonomi hingga kesejahteraan masyarakat—terus digesa untuk meningkatkan daya saing,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam delapan bulan kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, sejumlah capaian positif telah diraih. Pertumbuhan ekonomi dan nilai investasi Batam terus menunjukkan tren meningkat.

“Semua ini akan terwujud jika kondusivitas terus terjaga. Bahkan hal besar pun akan menjadi mustahil tanpa sinergi antara pemerintah, Forkopimda, dan masyarakat seperti yang terjalin saat ini,” tegasnya.

Sebelum menutup sambutan, Amsakar menyampaikan salam dari Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. “Kami sebenarnya ingin hadir bersama, namun Ibu Wakil saat ini tengah mendampingi tamu dari Duta Besar Tiongkok. Beliau menitipkan salam dan pesan hangat untuk kita semua,” ujarnya.

Sementara itu, Letkol Stevanus Purba menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Batam dan Forkopimda atas dukungan serta kebersamaan selama masa tugasnya.

“Alhamdulillah, gedung baru Denpom 1/6 Batam kini sedang dibangun tiga lantai. Hal ini dapat terwujud berkat dukungan Bapak Wali Kota dan seluruh jajaran Forkopimda,” katanya.

Sedangkan Komandan Denpom 1/6 Batam yang baru, Letkol Dela Guslapa Partadimadja, mengaku kagum terhadap pesatnya pembangunan Kota Batam.

“Saya kagum dengan kemajuan Batam. Jalannya lebar, tertata rapi, dan penerangan jalannya luar biasa tanpa kabel semrawut. Kami mohon arahan dan bimbingan dari Bapak Wali Kota serta Forkopimda agar dapat memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Batam,” ujarnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Korupsi Impor Gula, Lima Petinggi Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap lima petinggi perusahaan gula terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Kelima terdakwa tersebut yaitu Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow, dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.

“Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (30/10).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta kepada masing-masing terdakwa, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan.

Kelima terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan rincian:

  • Tony Wijaya Ng sebesar Rp150.813.450.163
  • Then Surianto Eka Prasetyo sebesar Rp39.249.282.287
  • Eka Sapanca sebesar Rp32.012.811.588
  • Hendrogiarto A. Tiwow sebesar Rp41.226.293.608
  • Hans Falita Hutama sebesar Rp74.583.958.290

Hakim menyebut seluruh uang pengganti tersebut telah disetorkan ke rekening titipan Kejaksaan Agung dan disita secara sah, sehingga diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan dari tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sementara hal yang meringankan yaitu para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti pada tahap penyidikan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut para terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti sesuai kerugian negara masing-masing.

Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin impor gula mentah (raw sugar) pada periode 2015–2016, yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.

Dalam perkara yang sama, Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong juga sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara, namun seluruh akibat hukumnya dihapus setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi.

***

Batam dan Singapura Bahas Kelanjutan Kerja Sama Kawasan Industri Berkelanjutan

0

RASIO.CO, Batam – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, melakukan pertemuan strategis dengan Minister of State for Foreign Affairs and Trade & Industry Singapura, Gan Siao Huang, guna membahas kelanjutan kerja sama pengembangan proyek kawasan industri berkelanjutan atau Sustainable Industrial Zone (SIZ).

Pertemuan yang berlangsung di Sands Expo and Convention Centre, Singapura, Rabu (29/10), menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara Indonesia dan Singapura di sektor industri hijau.

Amsakar mengatakan, pihak Singapura menyambut positif dan menegaskan dukungannya terhadap percepatan realisasi proyek tersebut.

“Pertemuan ini untuk mendorong percepatan terhadap apa yang menjadi kebijakan Bapak Presiden. Singapura sangat antusias untuk segera mengkonkritkan ide yang telah ditandatangani oleh kedua negara,” ujar Amsakar usai pertemuan.

Menurutnya, baik Batam maupun Singapura memiliki pandangan yang sama bahwa proyek kawasan industri hijau ini akan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru bagi kedua wilayah, sekaligus menciptakan ekosistem pembangunan yang produktif, hijau, dan inklusif.

BP Batam, kata Amsakar, akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI serta seluruh pemangku kepentingan terkait demi memastikan proyek ini berjalan sesuai target.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan Sudirman Saad, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait, serta Direktur Utama PLN Batam Kwin Fo.

Kawasan industri berkelanjutan sendiri merupakan salah satu upaya strategis pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat potensi pengembangan kawasan industri hijau, khususnya di wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), Provinsi Kepulauan Riau.

Proyek ini ditujukan untuk menarik investasi energi baru dan terbarukan, dengan Singapura menjadi mitra utama yang memiliki minat tinggi terhadap pengembangannya.

Sebelumnya, pada Juni 2025, Kementerian ESDM RI telah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) dengan Pemerintah Singapura terkait kerja sama pembangunan kawasan industri berkelanjutan.

BP Batam juga telah menyaksikan penandatanganan MoU antara PT Rempang Energi Sentosa, PT Mustika Elok Graha (MEG), Keppel Energy, dan PT Karya Mineral Sentosa di Osaka, awal Oktober 2025 lalu.

Kawasan industri berkelanjutan ini menjadi bagian dari Rencana Strategis BP Batam Tahun 2025–2029. Melalui pengembangan SIZ, Batam diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai kawasan berdaya saing tinggi yang berkontribusi terhadap visi besar Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan ekonomi nasional yang maju dan berkelanjutan.

Redaksi@www.rasio.co//

Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Kasus Korupsi, Kini Digugat ke PTUN

0

RASIO.CO, Jakarta – Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi proyek e-KTP resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 357/G/2025 itu diajukan oleh ARRUKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Rabu (29/10).

Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar. Kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa pihaknya kecewa atas keputusan pembebasan bersyarat bagi Setnov yang sebelumnya divonis 15 tahun penjara pada April 2018 setelah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak November 2017.

“Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov, sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyarat tersebut,” kata Boyamin mengutip detikcom.

Menurut Boyamin, Setnov seharusnya tidak layak menerima pembebasan bersyarat karena masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.

“Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” tegasnya.

Ia berharap majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut agar Setnov kembali menjalani sisa masa hukumannya. “Jika gugatan dikabulkan maka Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya,” tambah Boyamin.

Menanggapi hal ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

“Kita akan mengikuti prosedur yang ada,” ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

Rika menegaskan bahwa pembebasan bersyarat terhadap Setnov sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif,” katanya.

Diketahui, Setya Novanto sebelumnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada 2019, namun permohonan tersebut baru diputus pada Juni 2025. MA mengabulkan PK tersebut dan menjadi dasar bagi keputusan pembebasan bersyarat yang diterimanya pada Sabtu (16/8).

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyebut bahwa Setya Novanto masih berstatus sebagai kader aktif partai berlambang pohon beringin. Menurutnya, tidak ada larangan bagi Setnov untuk kembali berkiprah dalam struktur kepengurusan partai.

“Pak Novanto itu tidak pernah keluar dari Partai Golkar dan partai juga tidak pernah memberikan sanksi atau mengeluarkannya. Jadi dia masih kader Golkar. Kalau dia bersedia dan pimpinan partai memerlukannya, tidak ada larangan untuk masuk ke dalam struktur kepengurusan,” ujar Doli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

***

Bupati Karimun Hadiri Rapat Koordinasi TIM PORA Tahap II Tahun 2025

0

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Karimun Tahap II Tahun 2025 yang digelar di Aston Hotel Karimun, Rabu (29/10).

Kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Karimun, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan koordinasi antarinstansi seperti Imigrasi, Kepolisian, TNI, dan instansi terkait lainnya dapat semakin solid dalam melakukan pengawasan, sehingga potensi pelanggaran oleh warga negara asing dapat diminimalkan.

Bupati Iskandarsyah menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah, terutama mengingat posisi strategis Karimun yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.

Kegiatan rapat koordinasi tersebut juga diisi dengan diskusi dan pemaparan terkait evaluasi hasil pengawasan tahap pertama, serta strategi peningkatan efektivitas pengawasan di tahap berikutnya.

Redaksi@www.rasio.co//

Gubernur Ansar Dampingi DPR RI Tinjau Pembangunan Jembatan Batam–Bintan

0

RASIO.CO, Batam – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad bersama Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura mendampingi Komisi V DPR RI dalam kunjungan kerja meninjau sarana dan prasarana infrastruktur pembangunan Jembatan Batam–Bintan di titik Landing Point sisi Batam, Kabil, Kota Batam, Rabu (29/10) sore.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat langsung kesiapan rencana pembangunan jembatan yang digadang-gadang akan menjadi jembatan terpanjang di Indonesia.

Rombongan dipimpin Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, dan turut didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura, perwakilan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Setibanya di lokasi, Lasarus bersama rombongan menerima paparan teknis mengenai rencana pembangunan Jembatan Batam–Bintan (Babin). Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Lasarus menyampaikan apresiasi terhadap kesiapan proyek strategis nasional itu.

“Oke, berarti sudah semuanya lengkap ya. Tidak ada kendala lagi,” ujar Lasarus di sela peninjauan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa pembangunan Jembatan Batam–Bintan merupakan proyek strategis yang harus terus diperjuangkan. Ia menilai keberadaan jembatan tersebut akan memberikan dampak signifikan terhadap pertumbuhan investasi dan perekonomian di Provinsi Kepri.

“Pembangunan Jembatan Batam–Bintan perlu terus disuarakan. Ini bukan hanya proyek penghubung, tetapi juga langkah nyata untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah kita,” ujar Ansar.

Ansar juga menjelaskan bahwa Pemprov Kepri telah mengusulkan agar Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing ekonomi daerah serta membuka peluang investasi baru.

Proyek Jembatan Batam–Bintan sendiri dirancang menghubungkan Pulau Batam, Pulau Galang, dan Pulau Bintan. Jembatan sepanjang 14,6 kilometer dengan bentangan utama 7,6 kilometer itu diperkirakan membutuhkan investasi senilai Rp16–17 triliun.

Pembangunan jembatan ini juga menjadi bagian dari pengembangan proyek Rempang Eco-City, yang masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Kehadirannya diharapkan memperkuat konektivitas antarwilayah serta mempercepat pemerataan pembangunan di Kepulauan Riau.

Turut hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Bappeda Provinsi Kepri Aries Fhariandi, Kepala Dinas PUPP Rodi Yantari, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, serta Kepala Dinas Perkim Kepri Said Nursyahdu.

Redaksi@www.rasio.co//

Lapas Dabo Singkep dan Puskesmas Dabo Gelar Pemeriksaan Kesehatan Rutin bagi Warga Binaan

0

RASIO.CO, Lingga – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep bekerja sama dengan Puskesmas Dabo menggelar pemeriksaan kesehatan rutin bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (29/10).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar kesehatan bagi warga binaan. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, gula darah, asam urat, serta pemeriksaan fisik menyeluruh guna menilai kondisi tubuh warga binaan dan petugas lapas.

Kepala Lapas Dabo Singkep, Yusrifa Arif, menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang baik antara pihak lapas dan Puskesmas Dabo. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin demi menjaga kesehatan dan kesejahteraan warga binaan.

“Pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk memastikan warga binaan tetap sehat dan produktif selama menjalani masa pembinaan. Kami berterima kasih kepada Puskesmas Dabo atas kerja sama yang baik ini,” ujar Yusrifa.

Pihak Puskesmas Dabo juga menyambut positif kolaborasi tersebut. Menurut mereka, pemeriksaan berkala menjadi langkah efektif untuk memantau kondisi kesehatan warga binaan, mendeteksi penyakit lebih dini, serta mendorong pola hidup sehat di lingkungan lapas.

Melalui kegiatan seperti ini, Lapas Dabo Singkep berkomitmen menciptakan lingkungan pembinaan yang humanis, bersih, dan sehat—sekaligus memastikan warga binaan dapat menjalani masa pembinaan dengan kondisi fisik dan mental yang lebih baik.

***