RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan korupsi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menyeret Hotel Da Vienna Boutique Batam memasuki babak baru.
Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menggeledah sebuah ruko di Blok AH 123, Komplek Mega Tekno City (MTC), Batu Besar, Nongsa, Rabu (3/9).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik berisi data yang diduga terkait pengelolaan keuangan hotel. Ruko itu diyakini menjadi salah satu titik penyimpanan administrasi pajak Hotel Da Vienna.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 482/PenPid.B-GLD/2025/PN Btm tanggal 3 September 2025.
“Hasil penggeledahan meliputi beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang menyimpan data terkait perkara a quo. Tindakan ini diperlukan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus dikutip tribunbatam, Senin (8/9).
Kasus ini bermula dari tunggakan pajak hotel sejak 2020 hingga 2024 dengan total nilai mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda keterlambatan sekitar Rp1,21 miliar. Meski telah diberikan teguran hingga pemasangan spanduk, pihak manajemen hotel tidak kunjung melunasi kewajiban.
Situasi makin janggal ketika pada Desember 2024, hotel tersebut dialihkan melalui proses jual beli yang diduga sebagai upaya menghindari tanggung jawab atas tunggakan pajak.
Sejauh ini, Kejari Batam telah memeriksa 16 saksi dari manajemen hotel maupun Pemko Batam, serta menghadirkan tiga ahli, yaitu ahli keuangan negara, pidana, dan perpajakan. Audit kerugian negara juga sedang dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian.
“Tim penyidik telah mengantongi beberapa nama pihak yang diduga sengaja tidak menyetorkan pajak hotel ke Pemerintah Kota Batam,” tambah Priandi.
Awalnya, kasus ini ditangani secara persuasif oleh bidang Datun Kejari Batam. Namun, sikap abai pihak manajemen membuat potensi kerugian daerah tidak bisa ditoleransi sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Bapenda Batam bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah memasang spanduk peringatan di depan Hotel Da Vienna, Lubukbaja, pada 4 Oktober 2024. Spanduk itu menegaskan bahwa objek pajak belum melunasi kewajiban dan akan ditindak sesuai peraturan jika tidak diselesaikan dalam waktu tujuh hari.
***








