Kamis, April 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 114

Capella Honda Kepri Dampingi Ujian Kompetensi Siswa SMKN 3 Batam

0

RASIO.CO, Batam – Sebagai wujud komitmen Sinergi Bagi Negeri di bidang pendidikan vokasi, PT Capella Dinamik Nusantara selaku main dealer sepeda motor Honda wilayah Kepulauan Riau kembali mendampingi pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas XII SMKN 3 Batam.

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari ini diikuti 27 siswa yang tengah mempersiapkan diri untuk terjun ke dunia industri otomotif. 

Materi UKK meliputi kompetensi keahlian servis sepeda motor, mulai dari penggunaan alat ukur, servis perawatan berkala (engine, elektrik, fuel system, dan chasis), hingga penanganan trouble shooting sepeda motor Honda. Ujian ini mengukur kemampuan siswa tidak hanya dari sisi teori, tetapi juga keterampilan praktik sebagai bekal utama di dunia kerja.

Selama pelaksanaan, peserta mendapat pendampingan langsung dari instruktur teknisi Main Dealer Honda. Pendampingan tersebut memastikan standar penilaian sesuai acuan industri sekaligus memberikan pemahaman mendalam tentang proses kerja di AHASS yang mengutamakan ketelitian, ketepatan, dan keselamatan kerja.

“Kami percaya bahwa kompetensi yang kuat adalah kunci sukses generasi muda di dunia kerja. Melalui UKK ini, kami ingin memastikan para siswa memiliki bekal keterampilan yang relevan dengan kebutuhan industri sekaligus menanamkan budaya kerja profesional seperti di AHASS,” ujar Johandi, Technical Service Manager PT Capella Dinamik Nusantara – Kepri.

Kepala SMKN 3 Batam, Agus Sahrir, M.Pd, mengapresiasi dukungan dari industri. “Sekolah sangat berterima kasih kepada PT Capella Dinamik Nusantara yang telah mendampingi pelaksanaan UKK. Dukungan ini juga sangat berarti bagi peningkatan kompetensi guru, di mana guru SMKN 3 Batam telah bersertifikasi untuk melaksanakan ujian kompetensi mandiri sesuai standar PT Astra Honda Motor,” ujarnya.

Selain menjadi penilaian akhir, UKK juga menjadi ajang pembelajaran interaktif di mana siswa dapat berdiskusi langsung dengan praktisi industri, mengajukan pertanyaan, hingga mendapatkan tips teknis yang sering ditemui di lapangan. Hal ini membuat proses pembelajaran lebih hidup dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Program ini sejalan dengan semangat Sinergi Bagi Negeri yang diusung Honda, di mana kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri diharapkan mampu mencetak lulusan SMK yang siap kerja maupun berwirausaha di bidang otomotif. 

PT Capella Dinamik Nusantara Kepri berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis sekolah vokasi di Kepulauan Riau dalam meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya di bidang teknik sepeda motor.

Redaksi@www.rasio.co//

Jalasena AL Hadiri Upacara HUT RI ke-80 di Engku Putri

0

RASIO.CO, Batam – Upacara memperingati HUT RI ke-80 meriah turut dihadiri Jalasena TNI AL dan pejabat lainnya yang diselenggarakan di Dataran Engku Putri, Batam, Minggu(17/08).

Ribuan warga Kepulauan Riau memadati lapangan untuk mengikuti dan menyaksikan upacara peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Bendera Merah Putih berkibar gagah diiringi derap langkah pasukan upacara yang penuh wibawa.

Namun, perhatian masyarakat tertuju pada sosok-sosok istimewa yang hadir di barisan tamu kehormatan. Mereka adalah Jalasena TNI AL  yang belum lama ini berhasil menggagalkan sekaligus memusnahkan penyelundupan narkoba seberat 4 ton di perairan Kepri.

Keberhasilan tersebut bukan hanya sebuah capaian operasi TNI AL, melainkan simbol perjuangan baru melawan musuh bangsa yaitu narkoba internasional.

Masyarakat yang hadir pun tak bisa menutupi rasa bangga. “Mereka itu pahlawan zaman sekarang. Kalau narkoba sebesar itu lolos, generasi kita bisa hancur,” ujar Ahmad, salah seorang warga Batam yang datang bersama keluarganya.

Momentum ini terasa semakin bermakna karena hanya sepekan sebelumnya, pada 10 Agustus 2025, Presiden Republik Indonesia memberikan anugerah dan meresmikan berdirinya Komando Daerah Angkatan Laut (KODAERAL) IV di Batujajar, Jawa Barat, dan melantik Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko sebagai Komandan pertamanya.

Kehadiran KODAERAL IV diyakini akan memperkokoh kekuatan maritim Indonesia, khususnya di jalur strategis Selat Malaka dan perairan Kepulauan Riau yang selama ini menjadi sasaran empuk kejahatan transnasional.

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar ini adalah bukti nyata bahwa laut Indonesia tidak boleh menjadi jalur kejahatan. Kami berdiri di garda terdepan untuk menjaga kedaulatan maritim, melindungi generasi muda, dan memastikan Merah Putih terus berkibar dengan gagah perkasa di laut maupun darat,” tegas Dankodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko dalam sambutannya usai upacara.

Upacara HUT RI ke-80 di Batam pun tercatat sebagai perayaan kemerdekaan yang berbeda dari biasanya: semangat 1945 berpadu dengan heroisme prajurit laut masa kini. Jika dahulu bangsa Indonesia berjuang mengusir penjajah, kini tantangan baru hadir dalam bentuk ancaman narkoba, penyelundupan, dan kejahatan lintas negara.

Bagi masyarakat Kepri, kehadiran para penggagal penyelundupan narkoba 4 ton di upacara ini adalah pengingat bahwa perjuangan belum usai. Kemerdekaan harus terus dijaga, bukan hanya dengan senjata, tetapi juga dengan kesadaran, keberanian, dan pengorbanan melawan ancaman zaman.

Bendera Merah Putih harus berkibar sepanjang masa, segenap Bangsa berkolaborasi membangun Negeri mewujudkan INDONESIA RAYA.

Redaksi@www.rasio.co //

Kasus Dugaan  Korupsi Fasum Bos Marlion Square Bergulir di Pengadilan

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi terdakwa Peh Tiam Po alias Piter merupakan General Manager PT. Sintek Indonesia perumahan Merlion Squere Batam masuk persidangan Tipikor Pengadilan Negeri(PN) Tanjungpinang. Minggu(17/08).

Dimana diduga Peh Tiam Po alias Piter WN S’Pore tersebut telah mengalihkan lahan fasos dan fasus terhadap pihak ketiga Yayasan Suluh Mulia Pioner yang saat menjadi sarana Pendidikan.

Diduga atas perbuatan terdakwa mengalihkan lahan fasum dan fasos kepihak ketiga berdasarkan perhitungan BPK RI, negara mengalami kerugian Rp.4,9 miliar.

Sesuai dilantik SIPP Tipikor PN Tanjungpinang, Terdakwa Peh Tiam Po mendapat Penetapan Lokasi (PL) nomor 22020223 tanggal 20 Maret 2002 dari BP Batam dengan luasan sebesar 100.249 M2, dengan syarat terlebih dahulu melunasi UWTO.

Atas dasar hal tersebut, selanjutnya Otorita Batam dan PT. Sentek Indonesia membuat surat perjanjian nomor 54 tanggal 21 Juli 2006 tentang perjanjian pengalokasian, penggunaan dan peruntukan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan otorita pengembangan daerah industri pulau batam.

Dimana salah satu klausul pada pasal 10 Ayat (1) berbunyi ‘pihak kedua (PT. Sentek Indonesia) tidak diperkenankan membuat perjanjian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang dialokasikan dengan pihak lain sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pihak pertama (otorita batam)’.

Terdakwa diduga mengalihkan lahan fasum dan fasos seluas 4.946 M2 (Fasum Fasos) kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir  dengan kompensasi uang sebesar Rp. 494.600.000,-  dimana Pengalihan lahan Fasum dan Fasos tersebut dikemas dalam bentuk Hibah Tanah dari PT. Sentek Indonesia kepada Yayasan Suluh Mulia Pioner.

Ironisnya, Diduga uang tersebut digunakan terdakwa untuk biaya operasional dan pribadi terdakwa.

Peristiwa bermula ketika PT. Sentek Marine Trading (akta pendirian nomor 341 tanggal 30 Maret 2001) hendak membangun sebuah kawasan perumahan di wilayah Kota Batam, sehingga memohon kepada Otorita Batam (BP Batam) untuk memberikan Lokasi Pembangunan.

Kemudian Otorita Batam menindaklanjuti dan menunjuk sebuah Lokasi yang sekarang berada di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Selanjutnya PT. Sentek Indonesia menyusun gambar rencana pembangunan perumahan berdasarkan kondisi lapangan yang berada di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Setelah gambar perencanaan tersebut diserahkan kepada Otorita Batam, kemudian disahkan melalui Penetapan Lokasi (PL) nomor 22020223 tanggal 20 Maret 2002 dengan luasan sebesar 100.249 M2, dengan syarat terlebih dahulu melunasi UWTO.

Tahun 2004 PT. Sentek Marine Trading mengubah nama menjadi PT. Sentek Indonesia berdasarkan Akta Perubahan nomor 87 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat oleh Maria Anastasia Halim, S.H Notatis di Batam dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : C-30682 HT.01.04.TH.2004 tanggal 20 Desember 2004

Kemudian pada tanggal 30 Mei 2006 PT. Sentek Indonesia telah melunasi UWTO dalam beberapa faktur pembayaran, sekaligus Penetapan Lokasi (PL) nomor 22020223 tanggal 20 Maret 2002 dengan luasan sebesar 100.249 M2 dinyatakan telah dapat digunakan.

Atas dasar hal tersebut, selanjutnya Otorita Batam dan PT. Sentek Indonesia membuat surat perjanjian nomor 54 tanggal 21 Juli 2006 tentang perjanjian pengalokasian, penggunaan dan peruntukan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan otorita pengembangan daerah industri pulau batam.

Dimana salah satu klausul pada pasal 10 Ayat (1) berbunyi ‘pihak kedua (PT. Sentek Indonesia) tidak diperkenankan membuat perjanjian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang dialokasikan dengan pihak lain sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pihak pertama (otorita batam)’.

Disamping itu, ketentuan pasal 13 Ayat (1) dalam perjanjian a quo mensyaratkan PT. Sentek Indonesia wajib untuk mengurus Fatwa Planologi (FP) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditandatangani perjanjian ini.

Bahwa selanjutnya PT. Sentek Indonesia mengurus Fatwa Planologi pada Otorita Batam dan ditindaklanjuti melalui Fatwa Planologi nomor : 480 / FP-REN/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 dengan luasan 100.249 M2 untuk peruntukan Perumahan dan Jasa.

Dimana dalam  Fatwa Planologi a quo ditetapkan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebesar 7,17% yang terdiri dari :
• Musholla;
• Balai Pertemuan;
• TK;
• SD; dan
• Gardu Listrik

Bahwa setelah PT. Sentek Indonesia memperoleh Fatwa Planologi, kemudian PT. Sentek Indonesia mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Batam dengan mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.190/IMB/VI/2007 tanggal 27 Juni 2007 tentang Izin Mendirikan bangunan (IMB) terkait peruntukan bangunan perumahan dan jasa.

Bahwa pada tahun 2007 Drs. Manan Sasmita selaku Plt. Deputi Operasi Otorita Batam menerbitkan Surat Rekomendasi hak nomor : B/54/K-OPS/L/III/ 2007 tanggal 09 Agustus 2007 atas bagian-bagian tanah hak pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB) untuk Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Sentek Indonesia kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.

Sehingga atas dasar hal tersebut Ir. Heru Murti selaku Kepala Kantor Pertanahan menindaklanjuti melalui Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kota Batam nomor : 64/550.2/24.07/2007 tanggal 25 Januari 2008 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas (PT) Santek Indonesia sebanyak 31 (tiga puluh satu) persil atas tanah yang terletak di batam;

Bahwa selanjutnya H. Isman Hadi, S.H., M.Si selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 1930 tanggal 19 Februari 2008 dengan luas sebesar 4946 M2 yang merupakan lahan sekolah (TK dan SD) pada komplek Merlion Square.;

Bahwa selanjutnya pada Tahun 2008 PT. Sentek Indonesia mengajukan revisi atas Fatwa Planologi kepada otorita batam dan ditindaklanjuti melalui Revisi Fatwa Planologi Ke – I nomor : 480 / FP-REN/XII/2006 tanggal 16 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Sdr. I Wayan Subawa selaku Kepala Biro Perencanaan Otorita Batam.

Dimana dalam catatan Fatwa Planologi tersebut diterangkan ‘pemilik harus menyerahkan lahan Pendidikan yang sudah dimatangkan seluas 4.946 M2 kepada pemerintah kota batam’.

Bahwa setelah Revisi Fatwa Planologi Ke – I nomor : 480 / FP-REN/XII/2006 tanggal 16 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Sdr. I Wayan Subawa selaku Kepala Biro Perencanaan Otorita Batam diterbitkan yang telah menegaskan dalam catatan fatwa ‘pemilik harus menyerahkan lahan pendidikan yang sudah dimatangkan seluas 4.946 M2 kepada pemerintah Kota Batam’ selanjutnya Sdr. Kim Kwang Jin yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir bertemu dengan Sdr. Peh Tiam Poo alias peter selaku General Manager PT. Sentek Indonesia untuk menandatangani Surat Perjanjian tanggal 23 September 2008 terkait dengan kompensasi pemberian lahan seluas 4.946 M2 dengan kesepakatan Rp. 100.000,- / M2.

Bahwa masih pada tahun yang sama yaitu di Tahun 2008, PT. Sentek Indonesia mengajukan permohonan Ijin Peralihan Hak atas Tanah kepada Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam melalui Surat Permohonan tanggal 07 Oktober 2008 tentang permohonan ijin peralihan hak atas tanah dari PT. Sentek Indonesia kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir terhadap Sertifikat HGB No. 1930 tanggal 12 Februari 2008.

Setelah diteliti dan dinyatakan memenuhi persyaratan, kemudian ditindaklanjuti oleh Sdr. Agus Setyadi, S.H., M.H selaku Kasubdi Hak Atas Tanah Otorita Batam melalui persetujuan nomor : 4721/PL/X/2008 pada tanggal 09 Oktober 2008;

Bahwa berdasarkan persetujuan ijin peralihan dari Otorita Batam, kemudian PT. Sentek Indonesia melalui Akta Hibah Nomor 13/2010 tanggal 30 Januari 2010 dihadapan Notaris/PPAT Rita Rumondang Agustina Simanjuntak, S.H. menghibahkan tanah dengan luas 4946 M2 yang terletak di Komplek Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir;

Bahwa selanjutnya pada tahun 2011, PT. Sentek Indonesia mengajukan revisi Fatwa Planologi, kemudian ditindaklanjuti oleh Sdr. Istono selaku Direktur Perencanaan Teknik Otorita Batam melalui Fatwa Planologi nomor : 174/FP-RENTEK/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Revisi dari Fatwa Planologi nomor 480/FP-REN/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 yang telah direvisi Ke-1 tanggal 16 Juni 2008 a.n PT. Sentek Indonesia.

Dimana dalam catatan Fatwa Planologi ini disebutkan Fatwa Planologi nomor : 174/FP-RENTEK/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Revisi dari Fatwa Planologi nomor 480/FP-REN/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 yang telah direvisi Ke-1 tanggal 16 Juni 2008 ditarik dan dinyatakan tidak belaku lagi;

Bahwa pada Tahun 2017 Sdri. Rita R. A. Simanjuntak, S.H selaku Notaris/PPAT berdasarkan Akta Hibah Nomor 13/2010 tanggal 30 Januari 2010 mendaftarkan peralihan hak atas tanah seluas 4.946 M2 kepada Kantor Pertanahan Kota Batam.

Kemudian disetujui dan ditindaklanjuti oleh Sdr. Bambang Supriadi S.E., M.H selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Batam.

Sehingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tanah seluas 4.946 M2 terdaftar a.n Yayasan Suluh Mulia Pionir;

Bahwa pada Tahun 2018, Yayasan Suluh Mulia Pionir mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, kemudian ditindaklanjuti oleh Sdr. Gustian Riau selaku Kepala DPMPTSP dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Batam nomor : KPTS. 289/IMB/DPMPTSP-BTM/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung oleh Yayasan Suluh Mulia Pionir dengan nama bangunan Gedung yaitu bangunan Pendidikan 3 (tiga) lantai sebanyak 1 (satu) unit, dan lapangan parkir di atas tanah Hak Guna Bangunan dengan luas tanah 4.946 M2;

Bahwa tidak lama kemudian, Sdr. Gustian Riau selaku Kepala DPMPTSP menerbitkan Surat Nomor : 250 / DPMPTSP – BTM / XI /2018 tanggal 15 November 2018 mengenai pencabutan Izin Mendirikan Bangunan a.n Yayasan Suluh Mulia Pionir karena Lahan yang dikuasai oleh Yayasan Suluh Mulia Pionir merupakan Lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.

Bahwa atas Keputusan Sdr. Gustian Riau selaku Kepala DPMPTSP yang menerbitkan Surat Nomor : 250 / DPMPTSP – BTM / XI /2018 tanggal 15 November 2018 mengenai pencabutan Izin Mendirikan Bangunan a.n Yayasan Suluh Mulia Pionir, selanjutnya Yayasan Suluh Mulia Pionir mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan tersebut.

Dimana hasil putusan PTUN nomor 19/G2018/PTUN-TPI mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 250 / DPMPTSP – BTM / XI /2018 tanggal 15 November 2018.

Bahwa Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan telah melakukan permintaan sebanyak 2 (dua) kali kepada PT. Sentek Indonesia untuk menyerahkan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang berada di Komplek Merlion Square, termasuk salah satunya berupa lahan Sekolah (TK dan SD) seluas 4.946 M2, melalui :

Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan nomor : 446 / Perkimtan-Pr/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 kepada PT. Sentek Indonesia perihal Permintaan Penyerahan Lahan Fasum dan Fasos;

Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan nomor : 394 / PERKIMTAN-PR/IX/2018 tanggal 10 September 2020 kepada PT. Sentek Indonesia perihal Permintaan Kedua Penyerahan Lahan Fasum dan Fasos.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan :
• Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
• Pasal 1 huruf a yang menyatakan bahwa Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial adalah penyerahan seluruh atau sebagian prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial berupa tanah atau tanpa bangunannya dalam bentuk aset dan atau pengelolaan dan atau tanggungjawab dari PERUM PERUMNAS / Perusahaan Pembangunan Perumahan kepada Pemerintah Daerah;
• Pasal 2 yang menyatakan bahwa Prasarana lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang diserahkan adalah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut diantaranya pada huruf a yaitu Pembangunan prasarana lingkungan, utilitas umum dan penyediaan tanah peruntukan fasilitas sosial telah selesai dilaksanakan sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah

• Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, yaitu pada :
• Pasal 104 ayat (2) yang menyatakan bahwa Fasum/fasos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman
• Pasal 107 yang menyatakan bahwa Sarana perumahan dan pemukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 antara lain : c. sarana Pendidikan
• Pasal 109 ayat (1) yang menyatakan bawha Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan 108 yang dibangun oleh pengembang kepada Pemerintah Kota
• Pasal 109 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
• Paling lambat 1 (satu) Tahun setelah masa pemeliharaan; dan
• Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujuhi oleh Pemerintah Kota
• Pasal 110 Ayat (2) yang menyatakan bawah Penyerahan sarana sebagaimana dimaksud Pasal 107 pada perumahan tidak bersusun berupa tanah siap bangun

• Revisi Fatwa Planologi Ke-1 Nomor 480/FP-REN/XII/2006 tanggal 16 Juni 2008 yang menyatakan bahwa Pemilik harus menyerahkan lahan Pendidikan yang sudah dimatangkan seluar 4.946 m2 kepada Pemerintah Kota Batam.
• Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan dan Pencatatan Pengalokasian Lahan atas HPL Otorita Batam Tahun 2007 Bab X tentang Peralihan Hak atas Tanah dan Pemecahan Penetapan Pasal 1 Persyaratan Pengalihan Hak Atas Tanah dan Pemecahan Penetapan Angka (3) yang menyatakan bahwa Persyaratan Pengajuan Pengalihan Hak dan Pemecahan Penetapan Lokasi adalah:
• Fotokopi dokumen alokasi lahan induk (IP, bukti pembayaran UWTO Lunas 30 tahun, PL, SPJ, SKEP);
• Fotokopi KTP pemohon yang akan menerima pengalihan hak;
• Fotokopi Fatwa Planologi;
• Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
• Fotokopi Sertifikat HGB/Hak Pakai/Hak Milik;
• Akte Jual Beli (AJB);
• Gambar Site Plan dan bagian tanah (persil) yang akan dialihkan haknya dan dipecahkan Penetapan Lokasinya berikut nama-nama personil atau badan usaha yang akan menerima pengalihan hak dimaksud
• Semuda dokumen tersebut di atas harus ditunjukan dokumen aslinya kepada petugas loket.

Sampai dengan saat ini, PT Sentex Indonesia belum menyerahkan lahan untuk bangunan sekolah seluas 4.946 m2 kepada Pemerintah Kota Batam, sehingga Pemerintah Kota Batam tidak dapat mengelola dan mencatat luasan dan nilai aset atas tanah tersebut dalam daftar inventaris tanah

• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Perhiungan Kerugian Negara Nomor : 17/LHP/XXI/04/2025 tanggal 24 April 2025 diterangkan hasil perhitungan kerugian negara atas lahan fasos dan fasum perumahan merlion square yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam adalah senilai Rp. 4.896.540.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yd@rasio.co

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 516 Kg, 7 Pelaku Diamankan

0

RASIO.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar sindikat narkoba jaringan internasional Iran–China–Malaysia–Indonesia serta menangkap tujuh tersangka. Dalam operasi ini, polisi menyita 516 kilogram sabu senilai Rp516 miliar atau setara setengah triliun rupiah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menjelaskan, pengungkapan ini merupakan pengembangan kasus sindikat narkoba internasional yang melibatkan seorang warga negara asing berinisial ES, yang sebelumnya ditangkap pada 2004.

Pada 10 Juli 2025, tim menangkap tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW di sebuah homestay kawasan Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kilogram sabu yang disimpan dalam koper.

Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku membawa sabu dari wilayah Sumatera ke Jakarta menggunakan mobil dengan kompartemen khusus, menyamarkannya dalam kemasan teh asal China.

Selanjutnya, pada 31 Juli 2025, polisi kembali menangkap tiga tersangka lain berinisial ADR, DM, dan MM di dua lokasi di Tangerang Selatan dan sebuah hotel di Jakarta Selatan. Dari mereka, disita 35 kilogram sabu.

Pengembangan kasus berlanjut hingga 13 Agustus 2025, ketika polisi meringkus tersangka berinisial Z (50) di Jakarta Timur. Saat ditangkap, Z membawa 1 kilogram sabu dan 22 paket sabu di dalam jok sepeda motor. Penggeledahan di kontrakannya di Kota Bekasi mengungkap 470 kilogram sabu dalam 484 bungkus berbagai merek.

“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya fantastis, yakni 470 kilogram di kontrakan tersangka Z, sehingga total keseluruhan mencapai 516 kilogram sabu. Jumlah ini mampu menyelamatkan 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari bahaya narkoba,” ujar David.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

David menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya penguatan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Adapun peran masing-masing tersangka adalah: SA (33) bandar pengendali, DE (30) kurir, AW (35) kurir penjual, ADR (30) kurir, DM (34) kurir, MM (27) kurir, dan Z (50) bandar.

***

Kapolres Lingga Sambut Dankodiklat TNI Persiapan Latgabma Super Garuda Shield 2025

0

RASIO.CO, Lingga – Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., hadir menyambut kedatangan Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan TNI (Dankodiklat TNI), Letjen TNI Bobby Rinal Makmun, S.I.P., dalam kunjungan kerja yang berlangsung di wilayah latihan TNI AL, Pantai Todak, Dabo Singkep, Kabupaten Lingg, Jumat (15/8).

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peninjauan kesiapan pelaksanaan Latihan Gabungan Bersama (Latgabma) Super Garuda Shield 2025, yang akan digelar di Kepulauan Riau. Latihan militer internasional ini melibatkan sejumlah negara sahabat dan menjadi wujud nyata kolaborasi pertahanan kawasan yang bertujuan memperkuat sinergi dan stabilitas regional.

Setibanya di Bandara Umum Dabo Singkep, Dankodiklat TNI disambut secara resmi dengan upacara adat dan pertunjukan silat tradisional khas Kabupaten Lingga. Turut hadir dalam penyambutan antara lain Wakil Bupati Lingga, Danlana Dabo Singkep, Danpuslatputmar, Kajari Lingga, Kapolsek Dabo Singkep, serta jajaran Polres Lingga.

Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, menyatakan komitmen penuh Polres Lingga untuk mendukung kelancaran dan keamanan seluruh kegiatan latihan militer berskala internasional tersebut. Ia menegaskan bahwa koordinasi dan sinergi antar institusi menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan Latgabma.

“Kami siap berkolaborasi dengan TNI, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait agar seluruh proses latihan berjalan aman, tertib, dan sukses. Kegiatan ini bukan hanya penting untuk pertahanan, tetapi juga membawa dampak positif bagi pengembangan wilayah dan kerja sama internasional,” ungkap AKBP Pahala.

Kunjungan Dankodiklat TNI ke Lingga menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen memperkuat pertahanan nasional sekaligus menjadi pusat kegiatan militer multinasional yang profesional dan berkelas dunia. Super Garuda Shield 2025 akan menjadi momentum penting dalam memperkokoh solidaritas antar negara sahabat di kawasan Indo-Pasifik.

***

Kerugian Capai Rp16,8 Miliar, Berkas Mafia Lahan di Kepri Resmi P21

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Berkas perkara jaringan mafia lahan yang beraksi di Batam, Tanjungpinang, dan Bintan dinyatakan lengkap.

Kasus yang menjerat enam tersangka dan menelan kerugian hingga Rp16,8 miliar itu tinggal menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari Polresta Tanjungpinang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, mengatakan proses selanjutnya berada di tangan penyidik untuk melanjutkan ke tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti.

“Berkasnya sudah P21 pada Rabu (13/8). Tahap berikutnya jadi ranah penyidik,” ujarnya dikutip Tribun Batam, Kamis (14/8).

Berkas perkara ini sebelumnya sudah dua kali dikembalikan dari jaksa ke penyidik Polresta Tanjungpinang. Namun, setelah dilakukan perbaikan, seluruh persyaratan akhirnya terpenuhi.

Satgas Anti Mafia Tanah Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang sebelumnya mengungkap jaringan mafia lahan tersebut. Dalam penyelidikan terungkap, jaringan ini menggunakan atribut resmi dan teknologi canggih untuk melancarkan aksinya.

Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial Es, Mr, Za, Ras, Ll, dan Ks. Akibat perbuatan mereka, sebanyak 247 warga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.

***

Kasus Suap Inhutani V, KPK Beberkan Skema Izin Kawasan Hutan Lampung

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan konstruksi kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan yang melibatkan PT Industri Hutan V (Inhutani V).

Dikutip dari CNNIndonesia, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di empat lokasi berbeda pada Rabu (13/8).

Di Jakarta, KPK menangkap enam orang, yakni Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady, Komisaris Inhutani V Raffles, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi, Joko dari SB Group, serta staf PT PML Arvin dan Sudirman.

Di Bekasi, KPK meringkus staf perizinan SB Group bernama Aditya. Sementara di Depok dan Bogor, lembaga antirasuah tersebut menangkap mantan Direktur PT Inhutani Bakhrizal Bakri dan sekretaris Djunaidi bernama Yuliana.

Barang bukti yang disita dalam OTT tersebut meliputi uang tunai Sin\$189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini), uang rupiah sebesar Rp8,5 juta, serta dua unit mobil masing-masing jenis Rubicon dan Pajero milik Dicky Yuana Rady.

***

Ketua DPRD Batam Hadiri Pelantikan Paskibra Kota Batam Tahun 2025

0

RASIO.CO, Batam – Ketua DPRD Kota Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, menghadiri pelantikan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) Kota Batam Tahun 2025 yang digelar di Hotel Golden View, Kamis (14/8) malam. Turut hadir anggota DPRD Kota Batam, Jimy Siburian, serta sejumlah pejabat daerah.

Pelantikan dilakukan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan dihadiri Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Prosesi berlangsung khidmat, diiringi suasana penuh kebanggaan bagi para anggota Paskibra yang akan bertugas pada upacara peringatan detik-detik Proklamasi 17 Agustus mendatang.

Dalam kesempatan itu, Haji Muhammad Kamaluddin mengucapkan selamat serta menyampaikan harapan agar seluruh anggota Paskibra dapat menjalankan tugas dengan baik, lancar, dan penuh tanggung jawab. Ia juga berpesan agar mereka senantiasa menjaga kesehatan, memperkuat ibadah, serta berdoa agar diberikan kelancaran dan kekuatan saat mengibarkan Sang Merah Putih.

“Momentum ini adalah kesempatan berharga untuk berbakti kepada bangsa. Jaga semangat, kesehatan, dan kebersamaan agar tugas suci ini berjalan sempurna,” ujar Kamaluddin.

Redaksi@www.rasio.co//

Bupati Karimun Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 149 PNS

0

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, menyerahkan penghargaan Satyalancana Karya Satya kepada 149 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Acara berlangsung di Gedung Nilam Sari, Kantor Bupati Karimun, Kamis (14/8).

Penghargaan Satyalancana Karya Satya diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS yang telah mengabdi selama 10, 20, dan 30 tahun dengan penuh dedikasi, integritas, serta disiplin.

Iskandarsyah menyampaikan bahwa penganugerahan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para aparatur sipil negara untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik. “Penghargaan ini bukan hanya simbol, tetapi pengakuan atas pengabdian yang telah diberikan kepada bangsa dan daerah,” ujarnya.

Acara penyerahan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta perwakilan keluarga penerima penghargaan.

Redaksi@www.rasio.co//

Paskibraka Batam 2025 Resmi Dilantik, Siap Kibarkan Bendera pada HUT RI ke-80

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Batam Tahun 2025.

Pengukuhan berlangsung khidmat di Golden View Hotel, Kamis (14/8). Pengukuhan ditandai dengan penyematan secara simbolis Lencana Latihan Kepemimpinan Perintis Pemuda kepada Pemimpin Upacara. Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Plt. Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta unsur Forkopimda Kota Batam.

Amsakar menyampaikan rasa bangga dan syukur atas terpilihnya para pelajar terbaik Kota Batam sebagai anggota Paskibraka tahun ini.

“Saya kukuhkan anak-anakku sekalian sebagai anggota Paskibraka angkatan 2025. Semoga amal bakti semua mendapat ridho dari Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya.

Wali Kota Amsakar menekankan bahwa dari ribuan pelajar Indonesia yang memiliki minat menjadi anggota Paskibraka, hanya segelintir yang berhasil lolos seleksi. Oleh karena itu, ia berpesan agar seluruh anggota memberikan penampilan terbaik saat bertugas pada Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, 17 Agustus mendatang.

“Anak-anakku semua adalah putra-putri terbaik Kota Batam. Berikan yang terbaik saat bertugas nanti. Terima kasih atas kerja keras dalam latihan intensif. Terima kasih juga kepada para pelatih yang telah membentuk disiplin, sikap, dan karakter kalian. Semoga semua terus bertumbuh menjadi pribadi yang membanggakan dan dapat menjadi teladan di tengah masyarakat,” kata Amsakar.

Ia juga mengingatkan agar para anggota Paskibraka tidak terbebani saat hari pelaksanaan nanti. Menurutnya, kunci sukses nanti ialah koordinasi, saling menyemangati, mendukung, dan fokus pada tugas.

Sebelumnya, seluruh anggota Paskibraka telah mengucapkan Ikrar Putra Indonesia. Dengan pengukuhan ini, para anggota Paskibraka resmi siap mengemban tugas mulia mengibarkan Sang Saka Merah Putih pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kota Batam.

Redaksi@www.rasio.co//