RASIO.CO, Tanjungpinang – Kasus dugaan korupsi terdakwa Peh Tiam Po alias Piter merupakan General Manager PT. Sintek Indonesia perumahan Merlion Squere Batam masuk persidangan Tipikor Pengadilan Negeri(PN) Tanjungpinang. Minggu(17/08).
Dimana diduga Peh Tiam Po alias Piter WN S’Pore tersebut telah mengalihkan lahan fasos dan fasus terhadap pihak ketiga Yayasan Suluh Mulia Pioner yang saat menjadi sarana Pendidikan.
Diduga atas perbuatan terdakwa mengalihkan lahan fasum dan fasos kepihak ketiga berdasarkan perhitungan BPK RI, negara mengalami kerugian Rp.4,9 miliar.
Sesuai dilantik SIPP Tipikor PN Tanjungpinang, Terdakwa Peh Tiam Po mendapat Penetapan Lokasi (PL) nomor 22020223 tanggal 20 Maret 2002 dari BP Batam dengan luasan sebesar 100.249 M2, dengan syarat terlebih dahulu melunasi UWTO.
Atas dasar hal tersebut, selanjutnya Otorita Batam dan PT. Sentek Indonesia membuat surat perjanjian nomor 54 tanggal 21 Juli 2006 tentang perjanjian pengalokasian, penggunaan dan peruntukan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan otorita pengembangan daerah industri pulau batam.
Dimana salah satu klausul pada pasal 10 Ayat (1) berbunyi ‘pihak kedua (PT. Sentek Indonesia) tidak diperkenankan membuat perjanjian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang dialokasikan dengan pihak lain sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pihak pertama (otorita batam)’.
Terdakwa diduga mengalihkan lahan fasum dan fasos seluas 4.946 M2 (Fasum Fasos) kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir dengan kompensasi uang sebesar Rp. 494.600.000,- dimana Pengalihan lahan Fasum dan Fasos tersebut dikemas dalam bentuk Hibah Tanah dari PT. Sentek Indonesia kepada Yayasan Suluh Mulia Pioner.
Ironisnya, Diduga uang tersebut digunakan terdakwa untuk biaya operasional dan pribadi terdakwa.
Peristiwa bermula ketika PT. Sentek Marine Trading (akta pendirian nomor 341 tanggal 30 Maret 2001) hendak membangun sebuah kawasan perumahan di wilayah Kota Batam, sehingga memohon kepada Otorita Batam (BP Batam) untuk memberikan Lokasi Pembangunan.
Kemudian Otorita Batam menindaklanjuti dan menunjuk sebuah Lokasi yang sekarang berada di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Selanjutnya PT. Sentek Indonesia menyusun gambar rencana pembangunan perumahan berdasarkan kondisi lapangan yang berada di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Setelah gambar perencanaan tersebut diserahkan kepada Otorita Batam, kemudian disahkan melalui Penetapan Lokasi (PL) nomor 22020223 tanggal 20 Maret 2002 dengan luasan sebesar 100.249 M2, dengan syarat terlebih dahulu melunasi UWTO.
Tahun 2004 PT. Sentek Marine Trading mengubah nama menjadi PT. Sentek Indonesia berdasarkan Akta Perubahan nomor 87 tanggal 28 Oktober 2004 yang dibuat oleh Maria Anastasia Halim, S.H Notatis di Batam dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor : C-30682 HT.01.04.TH.2004 tanggal 20 Desember 2004
Kemudian pada tanggal 30 Mei 2006 PT. Sentek Indonesia telah melunasi UWTO dalam beberapa faktur pembayaran, sekaligus Penetapan Lokasi (PL) nomor 22020223 tanggal 20 Maret 2002 dengan luasan sebesar 100.249 M2 dinyatakan telah dapat digunakan.
Atas dasar hal tersebut, selanjutnya Otorita Batam dan PT. Sentek Indonesia membuat surat perjanjian nomor 54 tanggal 21 Juli 2006 tentang perjanjian pengalokasian, penggunaan dan peruntukan tanah atas bagian-bagian tertentu daripada tanah hak pengelolaan otorita pengembangan daerah industri pulau batam.
Dimana salah satu klausul pada pasal 10 Ayat (1) berbunyi ‘pihak kedua (PT. Sentek Indonesia) tidak diperkenankan membuat perjanjian dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang dialokasikan dengan pihak lain sebelum mendapat persetujuan tertulis dari pihak pertama (otorita batam)’.
Disamping itu, ketentuan pasal 13 Ayat (1) dalam perjanjian a quo mensyaratkan PT. Sentek Indonesia wajib untuk mengurus Fatwa Planologi (FP) dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditandatangani perjanjian ini.
Bahwa selanjutnya PT. Sentek Indonesia mengurus Fatwa Planologi pada Otorita Batam dan ditindaklanjuti melalui Fatwa Planologi nomor : 480 / FP-REN/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 dengan luasan 100.249 M2 untuk peruntukan Perumahan dan Jasa.
Dimana dalam Fatwa Planologi a quo ditetapkan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebesar 7,17% yang terdiri dari :
• Musholla;
• Balai Pertemuan;
• TK;
• SD; dan
• Gardu Listrik
Bahwa setelah PT. Sentek Indonesia memperoleh Fatwa Planologi, kemudian PT. Sentek Indonesia mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Batam dengan mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.190/IMB/VI/2007 tanggal 27 Juni 2007 tentang Izin Mendirikan bangunan (IMB) terkait peruntukan bangunan perumahan dan jasa.
Bahwa pada tahun 2007 Drs. Manan Sasmita selaku Plt. Deputi Operasi Otorita Batam menerbitkan Surat Rekomendasi hak nomor : B/54/K-OPS/L/III/ 2007 tanggal 09 Agustus 2007 atas bagian-bagian tanah hak pengelolaan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (OPDIPB) untuk Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Sentek Indonesia kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam.
Sehingga atas dasar hal tersebut Ir. Heru Murti selaku Kepala Kantor Pertanahan menindaklanjuti melalui Surat Keputusan Kantor Pertanahan Kota Batam nomor : 64/550.2/24.07/2007 tanggal 25 Januari 2008 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan atas nama Perseroan Terbatas (PT) Santek Indonesia sebanyak 31 (tiga puluh satu) persil atas tanah yang terletak di batam;
Bahwa selanjutnya H. Isman Hadi, S.H., M.Si selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 1930 tanggal 19 Februari 2008 dengan luas sebesar 4946 M2 yang merupakan lahan sekolah (TK dan SD) pada komplek Merlion Square.;
Bahwa selanjutnya pada Tahun 2008 PT. Sentek Indonesia mengajukan revisi atas Fatwa Planologi kepada otorita batam dan ditindaklanjuti melalui Revisi Fatwa Planologi Ke – I nomor : 480 / FP-REN/XII/2006 tanggal 16 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Sdr. I Wayan Subawa selaku Kepala Biro Perencanaan Otorita Batam.
Dimana dalam catatan Fatwa Planologi tersebut diterangkan ‘pemilik harus menyerahkan lahan Pendidikan yang sudah dimatangkan seluas 4.946 M2 kepada pemerintah kota batam’.
Bahwa setelah Revisi Fatwa Planologi Ke – I nomor : 480 / FP-REN/XII/2006 tanggal 16 Juni 2008 yang ditandatangani oleh Sdr. I Wayan Subawa selaku Kepala Biro Perencanaan Otorita Batam diterbitkan yang telah menegaskan dalam catatan fatwa ‘pemilik harus menyerahkan lahan pendidikan yang sudah dimatangkan seluas 4.946 M2 kepada pemerintah Kota Batam’ selanjutnya Sdr. Kim Kwang Jin yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir bertemu dengan Sdr. Peh Tiam Poo alias peter selaku General Manager PT. Sentek Indonesia untuk menandatangani Surat Perjanjian tanggal 23 September 2008 terkait dengan kompensasi pemberian lahan seluas 4.946 M2 dengan kesepakatan Rp. 100.000,- / M2.
Bahwa masih pada tahun yang sama yaitu di Tahun 2008, PT. Sentek Indonesia mengajukan permohonan Ijin Peralihan Hak atas Tanah kepada Direktur Pengelolaan Lahan Otorita Batam melalui Surat Permohonan tanggal 07 Oktober 2008 tentang permohonan ijin peralihan hak atas tanah dari PT. Sentek Indonesia kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir terhadap Sertifikat HGB No. 1930 tanggal 12 Februari 2008.
Setelah diteliti dan dinyatakan memenuhi persyaratan, kemudian ditindaklanjuti oleh Sdr. Agus Setyadi, S.H., M.H selaku Kasubdi Hak Atas Tanah Otorita Batam melalui persetujuan nomor : 4721/PL/X/2008 pada tanggal 09 Oktober 2008;
Bahwa berdasarkan persetujuan ijin peralihan dari Otorita Batam, kemudian PT. Sentek Indonesia melalui Akta Hibah Nomor 13/2010 tanggal 30 Januari 2010 dihadapan Notaris/PPAT Rita Rumondang Agustina Simanjuntak, S.H. menghibahkan tanah dengan luas 4946 M2 yang terletak di Komplek Merlion Square Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam kepada Yayasan Suluh Mulia Pionir;
Bahwa selanjutnya pada tahun 2011, PT. Sentek Indonesia mengajukan revisi Fatwa Planologi, kemudian ditindaklanjuti oleh Sdr. Istono selaku Direktur Perencanaan Teknik Otorita Batam melalui Fatwa Planologi nomor : 174/FP-RENTEK/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Revisi dari Fatwa Planologi nomor 480/FP-REN/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 yang telah direvisi Ke-1 tanggal 16 Juni 2008 a.n PT. Sentek Indonesia.
Dimana dalam catatan Fatwa Planologi ini disebutkan Fatwa Planologi nomor : 174/FP-RENTEK/5/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Revisi dari Fatwa Planologi nomor 480/FP-REN/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 yang telah direvisi Ke-1 tanggal 16 Juni 2008 ditarik dan dinyatakan tidak belaku lagi;
Bahwa pada Tahun 2017 Sdri. Rita R. A. Simanjuntak, S.H selaku Notaris/PPAT berdasarkan Akta Hibah Nomor 13/2010 tanggal 30 Januari 2010 mendaftarkan peralihan hak atas tanah seluas 4.946 M2 kepada Kantor Pertanahan Kota Batam.
Kemudian disetujui dan ditindaklanjuti oleh Sdr. Bambang Supriadi S.E., M.H selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kota Batam.
Sehingga Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) lahan tanah seluas 4.946 M2 terdaftar a.n Yayasan Suluh Mulia Pionir;
Bahwa pada Tahun 2018, Yayasan Suluh Mulia Pionir mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam, kemudian ditindaklanjuti oleh Sdr. Gustian Riau selaku Kepala DPMPTSP dengan menerbitkan Surat Keputusan Walikota Batam nomor : KPTS. 289/IMB/DPMPTSP-BTM/VI/2018 tanggal 04 Juni 2018 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung oleh Yayasan Suluh Mulia Pionir dengan nama bangunan Gedung yaitu bangunan Pendidikan 3 (tiga) lantai sebanyak 1 (satu) unit, dan lapangan parkir di atas tanah Hak Guna Bangunan dengan luas tanah 4.946 M2;
Bahwa tidak lama kemudian, Sdr. Gustian Riau selaku Kepala DPMPTSP menerbitkan Surat Nomor : 250 / DPMPTSP – BTM / XI /2018 tanggal 15 November 2018 mengenai pencabutan Izin Mendirikan Bangunan a.n Yayasan Suluh Mulia Pionir karena Lahan yang dikuasai oleh Yayasan Suluh Mulia Pionir merupakan Lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial.
Bahwa atas Keputusan Sdr. Gustian Riau selaku Kepala DPMPTSP yang menerbitkan Surat Nomor : 250 / DPMPTSP – BTM / XI /2018 tanggal 15 November 2018 mengenai pencabutan Izin Mendirikan Bangunan a.n Yayasan Suluh Mulia Pionir, selanjutnya Yayasan Suluh Mulia Pionir mengajukan gugatan ke PTUN atas keputusan tersebut.
Dimana hasil putusan PTUN nomor 19/G2018/PTUN-TPI mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 250 / DPMPTSP – BTM / XI /2018 tanggal 15 November 2018.
Bahwa Pemerintah Kota Batam melalui Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan telah melakukan permintaan sebanyak 2 (dua) kali kepada PT. Sentek Indonesia untuk menyerahkan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang berada di Komplek Merlion Square, termasuk salah satunya berupa lahan Sekolah (TK dan SD) seluas 4.946 M2, melalui :
Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan nomor : 446 / Perkimtan-Pr/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 kepada PT. Sentek Indonesia perihal Permintaan Penyerahan Lahan Fasum dan Fasos;
Surat Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan nomor : 394 / PERKIMTAN-PR/IX/2018 tanggal 10 September 2020 kepada PT. Sentek Indonesia perihal Permintaan Kedua Penyerahan Lahan Fasum dan Fasos.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut di atas bertentangan dengan :
• Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan Kepada Pemerintah Daerah.
• Pasal 1 huruf a yang menyatakan bahwa Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial adalah penyerahan seluruh atau sebagian prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial berupa tanah atau tanpa bangunannya dalam bentuk aset dan atau pengelolaan dan atau tanggungjawab dari PERUM PERUMNAS / Perusahaan Pembangunan Perumahan kepada Pemerintah Daerah;
• Pasal 2 yang menyatakan bahwa Prasarana lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial yang diserahkan adalah yang telah memenuhi syarat sebagai berikut diantaranya pada huruf a yaitu Pembangunan prasarana lingkungan, utilitas umum dan penyediaan tanah peruntukan fasilitas sosial telah selesai dilaksanakan sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan oleh Pemerintah Daerah
• Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, yaitu pada :
• Pasal 104 ayat (2) yang menyatakan bahwa Fasum/fasos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan dan permukiman
• Pasal 107 yang menyatakan bahwa Sarana perumahan dan pemukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 antara lain : c. sarana Pendidikan
• Pasal 109 ayat (1) yang menyatakan bawha Pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 sampai dengan 108 yang dibangun oleh pengembang kepada Pemerintah Kota
• Pasal 109 ayat (2) yang menyatakan bahwa Penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan :
• Paling lambat 1 (satu) Tahun setelah masa pemeliharaan; dan
• Sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujuhi oleh Pemerintah Kota
• Pasal 110 Ayat (2) yang menyatakan bawah Penyerahan sarana sebagaimana dimaksud Pasal 107 pada perumahan tidak bersusun berupa tanah siap bangun
• Revisi Fatwa Planologi Ke-1 Nomor 480/FP-REN/XII/2006 tanggal 16 Juni 2008 yang menyatakan bahwa Pemilik harus menyerahkan lahan Pendidikan yang sudah dimatangkan seluar 4.946 m2 kepada Pemerintah Kota Batam.
• Standar Operasional dan Prosedur Pelayanan dan Pencatatan Pengalokasian Lahan atas HPL Otorita Batam Tahun 2007 Bab X tentang Peralihan Hak atas Tanah dan Pemecahan Penetapan Pasal 1 Persyaratan Pengalihan Hak Atas Tanah dan Pemecahan Penetapan Angka (3) yang menyatakan bahwa Persyaratan Pengajuan Pengalihan Hak dan Pemecahan Penetapan Lokasi adalah:
• Fotokopi dokumen alokasi lahan induk (IP, bukti pembayaran UWTO Lunas 30 tahun, PL, SPJ, SKEP);
• Fotokopi KTP pemohon yang akan menerima pengalihan hak;
• Fotokopi Fatwa Planologi;
• Fotokopi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB);
• Fotokopi Sertifikat HGB/Hak Pakai/Hak Milik;
• Akte Jual Beli (AJB);
• Gambar Site Plan dan bagian tanah (persil) yang akan dialihkan haknya dan dipecahkan Penetapan Lokasinya berikut nama-nama personil atau badan usaha yang akan menerima pengalihan hak dimaksud
• Semuda dokumen tersebut di atas harus ditunjukan dokumen aslinya kepada petugas loket.
Sampai dengan saat ini, PT Sentex Indonesia belum menyerahkan lahan untuk bangunan sekolah seluas 4.946 m2 kepada Pemerintah Kota Batam, sehingga Pemerintah Kota Batam tidak dapat mengelola dan mencatat luasan dan nilai aset atas tanah tersebut dalam daftar inventaris tanah
• Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Perhiungan Kerugian Negara Nomor : 17/LHP/XXI/04/2025 tanggal 24 April 2025 diterangkan hasil perhitungan kerugian negara atas lahan fasos dan fasum perumahan merlion square yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam adalah senilai Rp. 4.896.540.000,- (empat milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yd@rasio.co