Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 115

Bea Cukai Langsa Catat Kinerja Positif 2025, Penerimaan Negara Lampaui Target

0

RASIO.CO, Aceh – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa mencatat kinerja yang solid sepanjang tahun 2025 dengan capaian penerimaan negara yang melampaui target serta penguatan signifikan pada aspek pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam menjalankan tugas di wilayah kerja yang mencakup jalur perlintasan darat dan perairan, Bea Cukai Langsa menghadapi tantangan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, termasuk Barang Kena Cukai serta Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor. Meski demikian, hingga akhir 2025, institusi ini mampu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan perlindungan masyarakat.

Berdasarkan laporan kinerja per 31 Desember 2025, total penerimaan Bea Cukai Langsa tercatat sebesar Rp922.513.000 atau mencapai 503,27 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp183.304.000.

Penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp9.427.000 atau 123,65 persen dari target, serta Cukai sebesar Rp913.086.000 yang menjadi kontributor utama dengan capaian 519,74 persen.

Jika dibandingkan dengan tahun 2024, realisasi penerimaan tahun 2025 mengalami peningkatan signifikan. Pada 2024, penerimaan tercatat sebesar Rp501,61 juta, sedangkan pada 2025 meningkat menjadi Rp922,51 juta. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp420,90 juta atau tumbuh sekitar 83,9 persen secara tahunan.

Di bidang pengawasan kepabeanan, Bea Cukai Langsa menerbitkan lima Surat Bukti Penindakan sepanjang 2025. Penindakan tersebut mencakup pengamanan sarana pengangkut dan berbagai komoditas bernilai ekonomi serta berisiko tinggi. Barang dan sarana yang diamankan antara lain empat unit truk, satu unit Toyota Avanza, satu unit Daihatsu Luxio, 27 kendaraan bermotor roda dua, 29 koli suku cadang, tiga unit mesin motor, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Selain itu, turut diamankan satwa hidup dan tumbuhan seperti ternak kambing, burung makau, sigung bergaris, kelinci, ratusan burung poksai mandarin dan cica daun dahi emas, serta tanaman hias. Barang konsumsi berupa minuman olahan teh hijau juga menjadi bagian dari hasil penindakan. Total perkiraan nilai barang hasil penindakan kepabeanan mencapai sekitar Rp6,46 miliar.

Sementara di bidang cukai, sepanjang 2025 Bea Cukai Langsa mencatat 79 penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang tidak memenuhi ketentuan, dengan total barang bukti sebanyak 6.138.318 batang. Nilai penyelesaian perkara melalui mekanisme ultimum remedium tercatat sebesar Rp668.505.000, dengan estimasi nilai barang hasil penindakan sekitar Rp11,27 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp7,54 miliar.

Penindakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor juga menunjukkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, tercatat 18 penindakan dengan barang bukti berupa 853.564 gram methamphetamine, 2.923 gram kokain, sekitar 5.822 kilogram ganja, serta 155.000 butir MDMA. Penindakan tersebut diperkirakan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 1,16 miliar jiwa dan menghemat potensi pengeluaran negara untuk rehabilitasi hingga Rp1,87 triliun.

Dalam penanganan perkara, Bea Cukai Langsa mencatat enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan enam tersangka. Seluruh perkara kepabeanan dan cukai ditangani hingga tahap P-21, sementara perkara NPP dilimpahkan kepada Polres Aceh Tamiang, Polda Aceh, Mabes Polri, dan Badan Narkotika Nasional. Selain itu, ditetapkan 49 keputusan BDN–BMMN atas barang hasil penindakan.

Di luar fungsi penegakan hukum dan penerimaan negara, Bea Cukai Langsa juga berperan aktif dalam pengembangan ekonomi daerah melalui pembinaan dan pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Melalui program industrial assistance, dilakukan edukasi regulasi, konsultasi teknis, serta fasilitasi pemanfaatan fasilitas kepabeanan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha.

Pada akhir November hingga Desember 2025, Bea Cukai Langsa turut terlibat dalam penanganan bencana banjir di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Melalui Tim Bea Cukai Peduli, dilakukan koordinasi lintas instansi, distribusi sekitar 19 ton bantuan logistik menggunakan Kapal Patroli BC 60001 dan BC 30001, evakuasi warga terdampak, serta pengiriman tenaga kesehatan dan relawan.

Selain itu, Bea Cukai Langsa bekerja sama dengan RSU Putri Bidadari Aceh dalam penyelenggaraan layanan kesehatan gratis yang melayani 444 warga, serta mendukung pemulihan jaringan komunikasi melalui koordinasi dengan PT Telkom Indonesia.

Secara keseluruhan, kinerja Bea Cukai Langsa sepanjang 2025 menunjukkan penguatan peran institusi dalam menjaga penerimaan negara, menegakkan hukum kepabeanan dan cukai secara profesional, mendukung pemberdayaan ekonomi, serta menghadirkan negara melalui aksi kemanusiaan.

Ke depan, Bea Cukai Langsa berkomitmen memperkuat sinergi lintas instansi, meningkatkan pengawasan berbasis risiko, serta menjaga integritas aparatur.

AD

KPK Sita 8.000 Dolar Singapura saat Geledah KPP Madya Jakarta Utara

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai senilai 8.000 dolar Singapura dalam penggeledahan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK pada Senin, 12 Januari, sejak pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa uang tersebut diamankan sebagai bagian dari barang bukti perkara.

“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” kata Budi Prasetyo dikutip dari CNNIndonesia, Selasa, 13 Januari.

Selain uang tunai, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara terhadap Wajib Pajak PT Wanatiara Persada. Barang bukti elektronik juga diamankan, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop, serta media penyimpanan data yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun hingga kini, KPK belum menyampaikan hasil dari penggeledahan tersebut.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Karim Sahbudin, serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Kelima tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari hingga 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan Negara KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Abdul Karim Sahbudin dan Edy Yulianto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Tim Pemeriksa KPP Jakarta Utara sebelumnya menemukan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan PT Wanatiara Persada sekitar Rp75 miliar.

Dalam proses pemeriksaan, diduga terjadi praktik kongkalikong sehingga nilai kurang bayar PBB tersebut berubah menjadi all in sebesar Rp23 miliar.

“All in dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee saudara AGS serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen Pajak,” ungkap Asep dalam konferensi pers di kantornya, Minggu, 11 Januari pagi.

Namun demikian, PT Wanatiara Persada disebut keberatan dengan permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar.

Pada Desember 2025, setelah tercapai kesepakatan, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dengan nilai pembayaran pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” ujar Asep.

AD

Amsakar: Musrenbang Jadi Wadah Aspirasi dan Partisipasi Masyarakat

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) memiliki peran strategis sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan daerah.

Melalui forum tersebut, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, serta usulan secara langsung kepada pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Amsakar saat menghadiri Musrenbang Tingkat Kelurahan Kampung Pelita Tahun 2026 yang digelar di Kantor Lurah Kampung Pelita, Senin (12/01) kemarin.

Menurut Amsakar, Musrenbang merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat terhadap pembangunan daerah. Ia menilai keberhasilan pembangunan tidak dapat dilepaskan dari keterlibatan aktif warga dalam merumuskan arah dan prioritas pembangunan.

“Musrenbang ini penting karena menjadi wujud konkret partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pembangunan di daerah,” ujar Amsakar.

Ia berharap forum Musrenbang dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai ruang diskusi yang sehat dan konstruktif. Amsakar mengajak seluruh peserta untuk menyampaikan saran dan masukan secara objektif demi kepentingan bersama.

“Saya berharap momentum ini kita gunakan dengan baik untuk berdiskusi. Kepada bapak dan ibu yang hadir, silakan menyampaikan sumbang saran secara objektif,” katanya.

Lebih lanjut, Amsakar menyampaikan bahwa berbagai capaian pembangunan yang telah diraih Kota Batam merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kekompakan dan sinergi menjadi kunci utama dalam mendorong kemajuan daerah.

“Capaian yang kita raih tidak lepas dari peran masyarakat yang luar biasa serta perangkat daerah yang solid. Semua bergerak bersama dan saling mendukung,” tegasnya.

Meski demikian, Amsakar mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan besar yang perlu diselesaikan ke depan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan pelayanan air bersih yang hingga kini masih dilakukan secara bertahap.

“Pelayanan air bersih memang masih dilakukan secara bertahap. Namun saya berkomitmen untuk terus menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.

Selain air bersih, pengelolaan sampah juga menjadi isu serius yang disoroti. Amsakar mengajak masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran bersama serta membangun budaya malu dalam membuang sampah sembarangan.

“Mulailah kita tanamkan budaya malu jika membuang sampah tidak pada tempatnya,” ajaknya.

Melalui Musrenbang Kelurahan Kampung Pelita Tahun 2026 ini, diharapkan dapat terhimpun usulan-usulan prioritas yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat, sehingga menjadi dasar perencanaan pembangunan Kota Batam yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

YD

Menkeu Kunjungi DJBC Aceh, Tekankan Integritas dan Profesionalisme Pegawai

0

RASIO.CO, Banda Aceh – Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Minggu (11/01) lalu.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Aceh Bier Budy Kismulyanto bersama jajaran pejabat dan seluruh pegawai di lingkungan kantor wilayah.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka memberikan pengarahan serta motivasi kepada jajaran Bea dan Cukai Aceh agar terus menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, profesionalisme, serta menjunjung nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas negara.

Dalam arahannya, Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan peran strategis Bea dan Cukai sebagai salah satu pilar penting dalam menjaga penerimaan negara, mendukung kelancaran arus barang, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan negara dan publik.

Selain memberikan pengarahan, Menteri Keuangan juga melaksanakan dialog langsung dengan para pegawai Kanwil DJBC Aceh. Sesi diskusi interaktif tersebut dimanfaatkan untuk menyerap aspirasi, mendengarkan berbagai tantangan di lapangan, serta menerima masukan dari jajaran Bea dan Cukai Aceh sebagai bahan evaluasi dan penguatan kinerja organisasi ke depan.

Kepala Kanwil DJBC Aceh Bier Budy Kismulyanto menyampaikan apresiasi atas perhatian dan kunjungan kerja yang dilakukan oleh Menteri Keuangan RI. Menurutnya, kehadiran langsung pimpinan kementerian menjadi motivasi tersendiri bagi seluruh pegawai dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan.

Ia berharap arahan dan motivasi yang disampaikan dapat menjadi penguat semangat seluruh jajaran DJBC Aceh untuk terus bekerja secara profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada pelayanan prima kepada masyarakat dan dunia usaha.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan komitmen seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh semakin solid dalam mendukung pembangunan nasional serta menjaga kepercayaan publik melalui kinerja yang transparan dan berintegritas.

AD

New Honda Scoopy Tampil Retro Modern, Fitur Canggih dan Program Spesial Januari

0

RASIO.CO, Batam – New Honda Scoopy kembali hadir dengan mempertahankan karakter desain retro yang ikonik, dipadukan sentuhan modern yang semakin relevan dengan kebutuhan pengendara masa kini. Skutik bergaya fashionable ini dirancang untuk menunjang kenyamanan, keamanan, serta gaya berkendara generasi muda yang aktif dan dinamis.

Salah satu pembaruan utama terlihat pada penggunaan lampu depan LED dengan teknologi crystal block. Desain ini tidak hanya memperkuat kesan stylish, tetapi juga memberikan pencahayaan yang lebih optimal guna meningkatkan visibilitas dan keamanan berkendara, sekaligus menegaskan identitas Scoopy sebagai skutik retro modern yang timeless.

Pada area kemudi, New Honda Scoopy dibekali digital panel meter berdesain modern dan informatif. Panel ini dipadukan dengan handle cover tertutup serta USB Type-C Charger yang mendukung kebutuhan mobilitas harian. Nuansa retro juga diperkuat melalui desain velg 5 palang yang tampil fashionable dan khas.

Fitur keamanan turut menjadi perhatian melalui kehadiran Honda Smart Key System pada tipe Smart Key, yang terintegrasi dengan Answer Back System dan Anti-Theft Alarm. Sistem ini memberikan kemudahan sekaligus perlindungan tambahan bagi pengendara.

Panel meter digital menampilkan beragam informasi penting, mulai dari speedometer digital, konsumsi bahan bakar rata-rata dan real time, tripmeter, indikator Smart Key, indikator baterai, hingga indikator ECO untuk mendukung efisiensi berkendara.

Dari sisi performa, New Honda Scoopy mengandalkan mesin 110cc SOHC berteknologi PGM-FI dan eSP (enhanced Smart Power). Mesin ini dirancang responsif pada putaran awal hingga menengah, sehingga mendukung mobilitas tinggi dengan efisiensi bahan bakar yang tetap optimal.

New Honda Scoopy juga hadir dengan pilihan warna terbaru yang semakin memperkuat karakter stylish. Varian Fashion menawarkan pilihan warna Fashion Black, Fashion Red, Fashion Cream, dan Fashion Mint dengan nuansa lembut dan modern.

Sementara itu, varian Prestige yang telah dilengkapi Smart Key tampil lebih berkelas dengan tambahan warna Prestige Red, melengkapi Prestige Black dan Prestige White yang mempertahankan kesan mewah dan eksklusif.

Sales Manager PT Capella Dinamik Nusantara wilayah Kepulauan Riau, Duri Yanto, menyampaikan bahwa New Honda Scoopy dirancang untuk menjawab kebutuhan pengendara yang menginginkan perpaduan gaya dan teknologi.

“New Honda Scoopy kami hadirkan sebagai skutik yang tidak hanya mengedepankan tampilan unik dan retro, tetapi juga memberikan kenyamanan, keamanan, serta fitur modern yang relevan dengan kebutuhan pengendara saat ini. Melalui program khusus di bulan Januari ini, kami ingin memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki Scoopy dengan keuntungan yang lebih menarik,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi kepada konsumen, Honda menghadirkan program penjualan khusus selama bulan Januari. Untuk wilayah Batam, konsumen dapat memiliki New Honda Scoopy dengan uang muka mulai Rp1,9 juta, hemat hingga Rp300 ribu, serta potongan angsuran hingga dua bulan, lengkap dengan Jaket Cari Aman, Plat Holder, dan Panel Step Floor.

Sementara di wilayah Tanjungpinang, tersedia penawaran uang muka Rp2,2 juta, hemat Rp300 ribu, serta potongan angsuran hingga dua bulan dengan benefit serupa. Adapun untuk wilayah Tanjungbalai Karimun, konsumen dapat menikmati uang muka mulai Rp1,5 juta, hemat hingga Rp900 ribu, serta potongan angsuran hingga tiga bulan, ditambah Jaket Cari Aman dan Plat Holder.

Program ini hanya berlaku selama bulan Januari dan menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki skutik retro modern New Honda Scoopy dengan berbagai keuntungan tambahan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui dealer resmi Honda terdekat di masing-masing wilayah.

YD

Punokawan Batam Gelar Coaching Clinic Olah Vokal, Lestarikan Seni Budaya Jawa

0

RASIO.CO, Batam – Perkumpulan Sosial Pelestari Budaya Jawa Punokawan Batam bekerja sama dengan Hans Bina Vokalia menggelar kegiatan pelatihan bernyanyi bertajuk Coaching Clinic Olah Vokal. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pelestarian seni dan budaya Jawa di tengah masyarakat perantauan.

Pelatihan yang diikuti oleh anggota Punokawan serta masyarakat umum tersebut dilaksanakan pada Minggu (11/1) di ERBI Cafe and Tea Golden City, Bengkong, Kota Batam. Peserta berasal dari berbagai wilayah di Batam, terdiri atas pria dan wanita dewasa, serta sejumlah anak-anak yang hadir dengan pendampingan orang tua.

Coaching clinic ini dibimbing langsung oleh Jhon Hansen, penyanyi sekaligus pelatih senior olah vokal di Kota Batam. Ia juga dikenal sebagai juri dalam berbagai ajang audisi di wilayah Kepulauan Riau untuk stasiun televisi swasta nasional. Selain itu, Jhon Hansen merupakan pemilik Hans Bina Vokalia Batam dan mantan pengajar di Purwacaraka.

Dalam pelatihan tersebut, Jhon Hansen menyampaikan teori-teori ringkas mengenai teknik bernyanyi yang baik dan benar. Materi yang diberikan meliputi teknik pernapasan, pengolahan vokal, vibrasi, dinamika, resonansi, hingga penguatan power suara.

“Syarat mutlak sebelum kita belajar bernyanyi adalah memiliki minat atau hobi bernyanyi, karena tanpa itu, kita akan mengalami kesulitan dalam mempelajari ilmunya,” ujar Jhon saat mengawali sesi pelatihan.

Ia menambahkan bahwa semangat dan kegigihan dalam berlatih merupakan kunci utama untuk memiliki kemampuan bernyanyi yang baik. Menurutnya, kualitas suara tidak selalu menjadi penentu utama jika tidak diimbangi dengan teknik yang benar.

“Adakalanya kita jumpai orang yang suaranya bagus, tapi karena teknik bernyanyi tidak benar, lagunya jadi tidak enak didengar. Namun di sisi lain, ada orang yang suaranya biasa-biasa saja, tapi karena teknik bernyanyi benar, maka lagunya jadi enak didengar. Itulah mengapa pelatihan ini sangat penting bagi seorang penyanyi,” lanjutnya.

Pelatihan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga 15.00 WIB dan mendapat respons antusias dari para peserta. Salah satu sesi yang paling diminati adalah ketika peserta diminta tampil bernyanyi satu per satu di atas panggung, kemudian mendapatkan evaluasi langsung dari Jhon Hansen untuk memperbaiki kesalahan teknik yang dilakukan.

Sementara itu, Ketua Punokawan Batam, H. Sutardi, SE, menjelaskan bahwa kegiatan ini selaras dengan visi dan misi Punokawan dalam melestarikan seni dan budaya Jawa di perantauan. Ia menegaskan bahwa anggota Punokawan diharapkan dapat menjadi pelopor pelestarian seni budaya di lingkungan masing-masing.

“Anggota Punokawan nantinya merupakan pelopor pelestarian seni dan budaya di lingkungannya. Untuk itu, keterampilan dan kemampuan di bidang tersebut harus terus diasah agar visi dan misi seni budaya yang dijalankan dapat terwujud,” ujarnya.

Sutardi berharap kegiatan pelatihan ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dikembangkan ke berbagai bidang seni budaya lainnya.

“Saya menargetkan semua anggota Punokawan nantinya memiliki kemampuan dan keterampilan di bidang seni dan budaya, khususnya seni budaya Jawa warisan para leluhur. Selain olah vokal, kami juga akan mengadakan pelatihan seni tari, tata laksana upacara adat Jawa, seni membatik, dan keterampilan lainnya,” pungkasnya.

YD

Polres Lingga Kerahkan 80 Personel Amankan Penyampaian Aspirasi Warga Marok Tua

0

RASIO.CO, Lingga – Kepolisian Resor Lingga mengerahkan sebanyak 80 personel untuk mengamankan kegiatan penyampaian aspirasi oleh masyarakat Desa Marok Tua kepada pihak PT Hermina Jaya di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Senin (12/1). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk jaminan negara terhadap hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

Pengamanan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, serta mengutamakan prinsip preemtif dan preventif. Polres Lingga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas di sekitar lokasi.

Dalam pelaksanaannya, penyampaian aspirasi oleh masyarakat Desa Marok Tua berlangsung secara damai dan tertib. Personel kepolisian tidak hanya melakukan pengamanan di titik kegiatan, tetapi juga mengatur arus lalu lintas serta memberikan imbauan kepada peserta agar mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk di area operasional PT Hermina Jaya.

Polres Lingga menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun demikian, pelaksanaannya tetap harus menghormati hak orang lain serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Kapolres Lingga AKBP Dr. P.M. Nababan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres Lingga KOMPOL Darmin, S.Sos., menyampaikan bahwa Polri hadir untuk menjamin rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat, baik masyarakat yang menyampaikan aspirasi maupun pihak yang menjadi tujuan penyampaian pendapat.

“Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Polres Lingga hadir untuk mengawal dan mengamankan kegiatan tersebut agar berjalan aman, tertib, dan kondusif, serta tetap menghormati hak dan kepentingan semua pihak,” ujar Darmin.

Dengan pengamanan yang dilakukan secara profesional dan humanis, kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat Desa Marok Tua kepada PT Hermina Jaya dapat berjalan lancar. Polres Lingga berharap situasi kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Lingga tetap terjaga serta tercipta iklim demokrasi yang berkeadaban.

***

Eksepsi Ditolak Hakim, Nadiem Hormati Proses Hukum Kasus Chromebook

0

RASIO.CO, Jakarta – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kekecewaannya setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihaknya.

Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum,” ujar Nadiem usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, dikutip dari CNNIndonesia, Senin (12/11).

Dalam pernyataannya, Nadiem juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim meskipun putusan tersebut tidak sesuai dengan harapannya. Ia menyebut akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem turut menyinggung pernyataan resmi dari Google terkait pengadaan Chromebook. Ia mengaku bersyukur karena perusahaan teknologi tersebut telah menyatakan tidak adanya konflik kepentingan dalam program pengadaan perangkat pendidikan tersebut.

“Alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu Google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. Bahkan, investasi Google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi Menteri dan Chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet,” kata Nadiem.

Ia juga menambahkan bahwa Google menyatakan Chromebook merupakan perangkat laptop nomor satu untuk sektor pendidikan secara global. “Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Nilai kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar AS atau setara Rp621.387.678.730 dengan asumsi kurs Rp14.105 per dolar AS.

Kerugian negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) dengan nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Jaksa penuntut umum menyatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Nadiem dengan tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu menjalani persidangan. Mereka adalah Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah; serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Selain itu, perbuatan tersebut juga disebut dilakukan bersama mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Nadiem dan pihak terkait melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

***

Menkeu Apresiasi Sinergi Bea Cukai Aceh Dukung Pemulihan Daerah

0

RASIO.CO, Banda Aceh – Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh di sela agenda Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI bersama Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Pemerintah di Provinsi Aceh, Sabtu (11/1).

Kunjungan yang berlangsung di Gedung Kanwil Bea Cukai Aceh tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Bier Budy Kismulyanto, didampingi para kepala satuan kerja Bea Cukai se-Aceh, pejabat struktural, serta seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe Agus Siswadi bersama jajaran pejabat pengawas dan staf. Kehadiran Bea Cukai Lhokseumawe menjadi representasi dukungan aktif satuan kerja di daerah dalam mengawal kebijakan nasional, khususnya terkait pemulihan pascabencana di wilayah Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Menteri Keuangan berdialog langsung dengan jajaran Bea Cukai Aceh dalam suasana yang hangat dan interaktif. Dialog tersebut membahas peran strategis Bea Cukai sebagai instrumen fiskal negara yang tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial dalam mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana.

Sejalan dengan peran tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe telah mengambil bagian aktif dalam penanganan kebencanaan melalui pembentukan tim relawan. Tim tersebut menyalurkan bantuan ke 15 titik lokasi di sejumlah daerah terdampak, meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bireuen, Bener Meriah, serta Kota Lhokseumawe. Penyaluran bantuan dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat terdampak, termasuk di wilayah yang memiliki keterbatasan akses dan tantangan kondisi lapangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa upaya pemulihan pascabencana membutuhkan sinergi seluruh elemen negara hingga ke tingkat daerah. Ia mendorong jajaran Bea Cukai untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui pelaksanaan fungsi fiskal dan pengawasan, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang nyata dan berkelanjutan.

Usai kegiatan di Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Menteri Keuangan melanjutkan agenda kunjungan ke Gedung Keuangan Negara Aceh untuk bersilaturahmi dengan jajaran Kementerian Keuangan yang bertugas di wilayah Aceh.

***

KPK OTT Pejabat Pajak Jakut, Rugikan Negara Rp59 Miliar

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik suap pengurangan nilai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Utara. Operasi tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan tersebut di wilayah Jakarta. “Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ujar Budi, dikutip dari CNNIndonesia.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, serta AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon). Selain itu, turut diamankan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, PS Direktur SDM dan PR PT WP, EY staf PT WP, serta ASP dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).

Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujar Budi, Sabtu (10/1).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Menurut KPK, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp59 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun 2023. Awalnya, perusahaan tersebut seharusnya membayar pajak sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar atau berkurang sekitar 80 persen dari nilai awal.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Rosmauli menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia juga memastikan sanksi maksimal akan diberikan apabila pegawai terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat OTT tersebut. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Sabtu (10/1).

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan menghormati dan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan terhadap para tersangka sesuai dengan proses peradilan yang berlaku.

***

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik suap pengurangan nilai pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Utara. Operasi tersebut berlangsung sejak Jumat hingga Sabtu dini hari, 9–10 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan tersebut di wilayah Jakarta. “Terkonfirmasi, ada kegiatan di lapangan, di wilayah Jakarta,” ujar Budi, dikutip dari CNNIndonesia.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan delapan orang, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, HRT selaku Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakarta Utara, serta AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon). Selain itu, turut diamankan ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, PS Direktur SDM dan PR PT WP, EY staf PT WP, serta ASP dari pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur pidana, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari delapan orang yang diamankan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1).

Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi, Askob Bahtiar selaku Tim Penilai, Abdul Kadim Sahbudin selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto selaku staf PT Wanatiara Persada.

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Budi Prasetyo menjelaskan, barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram dengan nilai sekitar Rp3,42 miliar.

“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia. Nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujar Budi, Sabtu (10/1).

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak. Menurut KPK, praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.

Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp59 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat adanya penyesuaian nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun 2023. Awalnya, perusahaan tersebut seharusnya membayar pajak sekitar Rp75 miliar, namun kemudian diturunkan menjadi Rp15,7 miliar atau berkurang sekitar 80 persen dari nilai awal.

Menindaklanjuti perkara tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pegawai KPP Madya Jakarta Utara yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan pemberhentian sementara tersebut dilakukan sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Rosmauli menegaskan DJP akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. Ia juga memastikan sanksi maksimal akan diberikan apabila pegawai terbukti bersalah sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pejabat pajak yang terjerat OTT tersebut. Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan prosedur hukum yang wajar dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.

“Kalau proses hukum kan ada pendampingan. Jadi tidak kita tinggal sendirian, tapi tidak ada intervensi juga,” ujar Purbaya usai menghadiri rapat percepatan pemulihan pascabencana di Banda Aceh, Sabtu (10/1).

Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan menghormati dan menerima apa pun putusan hukum yang dijatuhkan terhadap para tersangka sesuai dengan proses peradilan yang berlaku.

***