Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 117

RSBP Batam Kukuhkan Kepala Instalasi dan Ruangan, Tegaskan Komitmen Pelayanan Prima

0

RASIO.CO, Batam – RSBP Batam mengukuhkan Kepala Instalasi, Kepala Ruangan, dan Koordinator di lingkungan Badan Usaha RSBP Batam melalui kegiatan pengukuhan dan pembacaan Janji Komitmen Pelayanan Prima, Rabu (7/1) sore. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Habibie Lantai 4 RSBP Batam.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, dan dihadiri jajaran manajemen, pejabat struktural, serta pejabat fungsional yang menerima penugasan. Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di RSBP Batam.

Pelaksanaan pengukuhan tersebut merujuk pada Surat Perintah Direktur Badan Usaha RSBP Batam Nomor 44/A6.2/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang penugasan Kepala Instalasi dan Kepala Ruangan di lingkungan RSBP Batam.

Dalam prosesi tersebut, para pejabat yang dikukuhkan secara bersama-sama mengucapkan Janji Komitmen Pelayanan Prima RSBP Batam. Janji tersebut menegaskan komitmen terhadap profesionalisme, responsivitas, inovasi, peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, serta ketepatan dan ketelitian dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada pasien.

Direktur RSBP Batam, dr. Tanto Budiharto, dalam arahannya menegaskan bahwa pembacaan janji komitmen tidak boleh dimaknai sebagai formalitas semata. Menurutnya, komitmen tersebut merupakan tanggung jawab moral dan profesional yang harus tercermin dalam setiap aspek pelayanan.

“Komitmen ini harus hidup dalam cara kita bekerja, mengambil keputusan, memimpin tim, dan melayani pasien. Pelayanan prima tidak cukup hanya dinyatakan, tetapi harus dibuktikan secara konsisten,” ujar dr. Tanto.

Ia juga menekankan bahwa para pimpinan unit pelayanan memiliki peran strategis dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. Dengan kepemimpinan yang kuat di setiap lini, mutu layanan dan keselamatan pasien diharapkan dapat terjaga secara berkelanjutan.

Kegiatan pengukuhan dan pembacaan janji komitmen ini menjadi salah satu langkah RSBP Batam dalam memperkuat sistem manajemen, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta meneguhkan budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada kepentingan pasien.

Melalui kegiatan tersebut, RSBP Batam kembali menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dan menghadirkan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kota Batam.

YD

Pemerintah Berlakukan Permendag 47/2025, Larangan Impor Sejumlah Barang Diperketat

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah resmi memperketat kebijakan impor melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.

Regulasi ini ditetapkan pada 29 Desember 2025 sebagai langkah melindungi kepentingan nasional, kesehatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup.

Dalam peraturan tersebut, Menteri Perdagangan menetapkan sejumlah komoditas yang tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Barang-barang yang dilarang mencakup kebutuhan pokok hingga komoditas yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan lingkungan.

Pada Pasal 2 Permendag 47/2025 disebutkan, barang yang dilarang diimpor antara lain gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, pakaian dan kantong bekas, barang elektronik berbasis sistem pendingin, obat-obatan dan makanan tertentu, serta alat kesehatan yang mengandung merkuri. Salah satu poin yang mendapat perhatian khusus adalah larangan impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah non-B3 terdaftar.

Larangan tersebut dipertegas dalam Pasal 3 yang menyatakan importir dilarang memasukkan barang-barang dimaksud dari luar daerah pabean ke wilayah Indonesia. Bahkan, pemerintah memperluas pembatasan melalui Pasal 4 dengan melarang pemasukan barang dari luar daerah pabean ke kawasan tertentu, seperti Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Selain itu, impor bahan dari luar daerah pabean untuk keperluan pengolahan atau perakitan dengan tujuan ekspor juga tidak diperkenankan apabila termasuk dalam daftar barang yang dilarang.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian terbatas. Dalam Pasal 5 dan Pasal 7 diatur bahwa larangan impor tidak berlaku bagi barang yang diimpor kembali setelah sebelumnya diekspor, sepanjang memenuhi ketentuan kepabeanan. Pengecualian juga diberikan untuk barang berbasis sistem pendingin tertentu yang menggunakan HCFC-123, dengan syarat telah dikapalkan sebelum peraturan ini berlaku dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 31 Januari 2026.

Pemerintah menegaskan, importir yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 6.

Permendag 47/2025 yang ditandatangani Menteri Perdagangan RI Budi Santoso ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menertibkan arus impor, khususnya terhadap barang-barang yang dinilai merugikan industri dalam negeri, membahayakan kesehatan masyarakat, serta berpotensi mencemari lingkungan.

Dengan berlakunya peraturan ini, pemerintah berharap pengawasan impor semakin ketat dan tidak ada lagi celah bagi masuknya barang-barang terlarang ke wilayah Indonesia.

YD

Amsakar dan Li Claudia Hadiri Musrenbang Kelurahan, Jemput Aspirasi Warga

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya untuk memastikan perencanaan pembangunan benar-benar berpijak pada kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut ditunjukkan dengan kehadiran langsung Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan, Rabu (7/1).

Pada hari yang sama, Amsakar dan Li Claudia menghadiri Musrenbang Kelurahan Sukajadi yang dilaksanakan di Hotel Harmoni One serta Musrenbang Kelurahan Teluk Tering yang digelar di fasilitas umum Perumahan Citra Batam, Kecamatan Batamkota. Kehadiran pimpinan daerah ini dimaksudkan untuk menjemput aspirasi warga sekaligus memastikan usulan pembangunan yang disampaikan selaras dengan arah kebijakan pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Amsakar menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional dan daerah melalui proses yang berjenjang dan saling terkait. Tahapan tersebut dimulai dari penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pra-musrenbang, hingga penyusunan Rancangan Awal yang melibatkan partisipasi masyarakat.

“Proses ini kemudian berlanjut ke Musrenbang tingkat kelurahan, kecamatan, hingga kota. Dari seluruh tahapan tersebut, hanya usulan yang benar-benar prioritas dan paling dibutuhkan masyarakat yang akan dijadikan program pembangunan,” ujar Amsakar.

Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyampaikan kebutuhan dan persoalan di wilayah masing-masing. Menurutnya, aspirasi warga menjadi bahan utama bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun dan menentukan skala prioritas program kerja.

“Silakan Bapak dan Ibu menyampaikan usulan secara terbuka. Selanjutnya OPD akan memilah dan menetapkan skala prioritas agar program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran,” katanya.

Usai membuka Musrenbang Kelurahan Sukajadi, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam melanjutkan agenda dengan membuka Musrenbang Kelurahan Teluk Tering. Pada kesempatan tersebut, Amsakar kembali menegaskan bahwa percepatan pembangunan Kota Batam hanya dapat dicapai melalui kolaborasi dan sinergi seluruh elemen.

“Kalau kita ingin membuat lompatan ke depan, yang diperlukan adalah kolaborasi dan sinergi bersama,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menilai Musrenbang sebagai forum strategis untuk menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan visi dan misi pembangunan daerah. Ia menegaskan bahwa Musrenbang tidak boleh dipandang sekadar kegiatan seremonial tahunan.

“Musrenbang ini bukan hanya datang, duduk, lalu selesai. Forum ini sangat penting agar perencanaan pembangunan benar-benar sejalan dengan visi dan misi Kota Batam,” ujarnya.

Pelaksanaan Musrenbang di tingkat kelurahan ini menjadi salah satu wujud komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, sehingga program pembangunan yang dirumuskan dapat lebih inklusif dan tepat sasaran.

YD

BP Batam Siapkan Empat Proyek Strategis Peningkatan Infrastruktur 2026

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyiapkan empat proyek pembangunan dan peningkatan jalan pada 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat konektivitas kawasan strategis serta mendukung aktivitas masyarakat dan dunia usaha di Kota Batam.

Langkah tersebut disampaikan Kepala Biro Umum BP Batam, M. Taofan, yang menyebut pembangunan infrastruktur jalan menjadi strategi penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Menurutnya, ketersediaan akses jalan yang memadai akan meningkatkan kelancaran mobilitas serta daya saing Batam sebagai kawasan industri dan investasi.

Empat ruas jalan yang akan ditingkatkan tersebar di sejumlah titik utama. Salah satunya Jalan Gajah Mada dengan panjang sekitar 1,3 kilometer yang menghubungkan Landing Point Fly Over Sei Ladi hingga Simpang Laluan Madani. Ruas jalan ini akan dikembangkan menjadi enam lajur dua arah dengan masing-masing sisi terdiri dari tiga lajur. Proyek tersebut telah dikontrakkan dengan nilai anggaran Rp 140 miliar dan mulai dikerjakan pada Januari 2026.

Selain itu, BP Batam juga melaksanakan peningkatan Jalan R. Suprapto pada ruas Simpang Batamindo menuju Dam Mukakuning sepanjang kurang lebih 1,4 kilometer. Jalan ini akan dibangun menjadi empat lajur dua arah di masing-masing sisi sebagai kelanjutan pengembangan akses menuju kawasan industri Mukakuning. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 50,8 miliar dan juga dimulai pada Januari 2026.

Dua proyek lainnya masih berada dalam tahap perencanaan, yakni pembangunan jalan di Kawasan Industri Tanjung Gundap sepanjang sekitar 1,7 kilometer dan jalan di Kawasan Industri Kabil sepanjang kurang lebih 1,5 kilometer. Masing-masing proyek tersebut direncanakan menggunakan anggaran sebesar Rp 27 miliar.

“Dengan infrastruktur yang memadai, kita ingin aktivitas ekonomi dan industri di Batam semakin tumbuh dan kompetitif,” ujar Taofan, Rabu (7/1).

BP Batam di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembangunan infrastruktur secara berkelanjutan. Melalui peningkatan kualitas jalan ini, BP Batam optimistis Batam akan semakin inklusif dan kompetitif sebagai tujuan investasi serta penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

YD

Asisten I Setda Lingga Resmikan Kantor Camat Bakung Serumpun

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga meresmikan penggunaan Kantor Camat Bakung Serumpun yang berlokasi di Desa Pasir Panjang, Rabu (7/1).

Peresmian tersebut dilakukan oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Lingga, Gandime Diyanto, S.T., M.IP, yang hadir mewakili Bupati Lingga.

Peresmian kantor camat baru ini menjadi tonggak penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Bakung Serumpun, khususnya dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat di tingkat kecamatan.

Dalam sambutannya, Gandime Diyanto menyampaikan pesan dan amanat Bupati Lingga kepada seluruh aparatur kecamatan serta masyarakat yang hadir. Ia menegaskan bahwa pembangunan kantor camat tersebut tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan sarana fisik, tetapi juga sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Bupati berharap keberadaan kantor camat yang baru ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sebagai pusat pelayanan publik yang representatif,” ujar Gandime.

Ia juga menekankan bahwa gedung baru tersebut diharapkan mampu menumbuhkan semangat kerja aparatur kecamatan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Bakung Serumpun. Menurutnya, fasilitas yang memadai harus sejalan dengan peningkatan profesionalisme dan kinerja aparatur.

“Dengan adanya kantor camat baru ini, diharapkan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun daerah dapat berjalan lebih lancar. Selain itu, fasilitas ini harus mampu mendukung kinerja aparatur agar bekerja secara profesional, cepat, dan responsif dalam melayani masyarakat,” ungkapnya.

Acara peresmian tersebut turut dihadiri Camat Bakung Serumpun, seluruh kepala desa se-Kecamatan Bakung Serumpun, TP-PKK Kecamatan Bakung Serumpun, serta masyarakat setempat. Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan dukungan dan antusiasme bersama terhadap peningkatan pelayanan pemerintahan sebagai bagian dari kemajuan wilayah Bakung Serumpun.

Dengan diresmikannya kantor camat ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap pelayanan administrasi pemerintahan di Kecamatan Bakung Serumpun dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Puspan

Kantor Jaringan Scamming Internasional Digerebek Polisi, 6 Orang Jadi Tersangka

0

RASIO.CO, Jakarta – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta mengungkap dugaan praktik penipuan daring atau love scamming jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Gito Gati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengungkapan tersebut dilakukan melalui penggerebekan sebuah kantor pada Senin (5/1), dengan puluhan orang diamankan untuk pemeriksaan.

Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Gandung Harjunadi, membenarkan adanya pengamanan puluhan orang dalam operasi tersebut. Menurutnya, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik.

“Ada puluhan (orang yang diamankan usai penggerebekan) makannya nunggu pemeriksaan sampai selesai,” ujar Gandung saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJogja, Selasa (6/1).

Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. Dari patroli tersebut, polisi menemukan iklan lowongan pekerjaan yang dinilai tidak wajar karena mensyaratkan kemampuan berbahasa Inggris serta pemahaman mengenai aplikasi kencan atau dating apps.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, polisi kemudian menggerebek sebuah kantor bernama PT Altair Trans Service yang berlokasi di Jalan Gito Gati, Sleman. Dari lokasi tersebut, aparat mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penipuan daring.

“Diamankan bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, CCTV, dan seperangkat wifi yang digunakan sebagai pidana love scaming. Selanjutnya setelah dilakukan operasi tangkap tangan di temukan sarana tindak pidana,” kata Eva Guna Pandia dalam rilis pers di Mapolresta Jogja, Rabu (7/1/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut membawa 64 orang karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut ke Mapolresta Jogja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman penyidikan, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Selanjutnya untuk barang bukti beserta 64 karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut dibawa ke Kantor Polresta Jogja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan 64 orang tersebut ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang,” sambung Pandia.

Keenam tersangka tersebut merupakan jajaran pimpinan di kantor tersebut, masing-masing berinisial R (35) laki-laki selaku CEO, H (33) perempuan sebagai HRD, P (28) laki-laki selaku project manager, J (28) perempuan sebagai project manager, V (28) laki-laki sebagai team leader, serta G (22) laki-laki sebagai team leader.

Polresta Jogja masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk menelusuri jaringan penipuan tersebut serta mendalami kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

***

Rokok Ilegal dan Narkoba Penindakan Beacukai Sepanjang Tahun 2025

0

RASIO.CO, Batam – Beacukai Batam sepanjang tahun 2025 berhasil melakukan penindakan dan penegahan melebihi target dan paling terbanyak dalam kasus penyeludupan rokok Ilegal dan Narkoba.

Selain itu, Beacukai Batam juga sukses dan berhasil mencata kinerja positif dalam penerimaan negara, peningkatan kualitas pelayanan, serta optimalisasi pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

Di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam mencatatkan 2.261 Surat Bukti Penindakan (SBP) sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut tumbuh 139,5% dibandingkan tahun 2024.

Penindakan tersebut meliputi:
• 766 penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau.
• 45 penindakan BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
• 15 penindakan BKC Campuran.
• 62 penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

Dari hasil penindakan Barang Kena Cukai sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan 29,61 juta batang hasil tembakau dengan nilai barang mencapai Rp51,76 miliar.

Selain itu, turut diamankan 4.808,82 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan nilai barang sebesar Rp3,29 miliar, serta 1,4 juta gram Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang memiliki nilai barang sekitar Rp 8,74 miliar.

Menurut data Beacukai Batam, Secara keseluruhan, nilai barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 243,21 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 61,91 miliar.

Kinerja tersebut mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi sebagai revenue collector, trade facilitator, dan community protector secara seimbang.

Capaian Penerimaan Negara Melampaui Target

Sepanjang tahun 2025, Bea Cukai Batam berhasil mencatatkan realisasi penerimaan negara sebesar 157,90% dari target yang ditetapkan. Total penerimaan yang dihimpun mencapai Rp 938,79 miliar, melampaui target tahun 2025 sebesar Rp 594,55 miliar.

Adapun realisasi penerimaan tersebut terdiri dari
• Bea Masuk sebesar Rp 401,84 miliar, tumbuh 3,39% dibandingkan tahun 2024.
• Bea Keluar sebesar Rp 463,31 miliar, mengalami pertumbuhan signifikan 146,1% dibandingkan tahun sebelumnya.
• Cukai sebesar Rp 73,65 miliar, dengan pertumbuhan 93,93% dibandingkan tahun 2024.

Capaian penerimaan Bea Cukai Batam didukung dengan adanya extra effort melalui berbagai instrumen penegakan administrasi kepabeanan dan cukai.

Sepanjang tahun 2025, realisasi penerimaan dari Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) tercatat sebesar Rp 42,25 miliar, disusul penerimaan dari Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) sebesar Rp 4,69 miliar, serta penerimaan melalui mekanisme Ultimum Remedium yang mencapai Rp 7,01 miliar.

Pelayanan Publik dan Dukungan Pengguna Jasa

Dari sisi pelayanan, Bea Cukai Batam terus menunjukkan kinerja yang optimal sepanjang tahun 2025. Hal ini tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang secara konsisten berada pada kategori “Sangat Baik”, dengan indeks 3.68 dari 4. Nilai ini meningkat dari tahun 2024 yang memperoleh indeks 3.62 dari 4.

Sebagai wujud penguatan komunikasi dan kemitraan dengan pengguna jasa, Bea Cukai Batam juga melaksanakan 107 kegiatan Customs Visit Customer (CVC) serta 123 kegiatan audiensi, guna memastikan pelayanan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada solusi.

Penindakan NPP dan Perlindungan Masyarakat

Dalam pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil mengungkap berbagai modus penyelundupan, dengan barang bukti antara lain methamphetamine, ganja, etomidate, ekstasi, hingga obat-obatan psikotropika lainnya.

Penindakan NPP tersebut diperkirakan menyelamatkan 5.352.579 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika serta menghemat biaya rehabilitasi kesehatan sebesar Rp 8,56 triliun.

Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi erat dengan BNN, Polri, serta instansi penegak hukum lainnya.

Komitmen Berkelanjutan

Capaian kinerja Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang positif, ditandai dengan realisasi penerimaan yang tumbuh stabil, kualitas pelayanan yang sangat baik, serta pengawasan yang berjalan optimal.

Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk TNI-Polri, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Bea Cukai Batam akan terus memperkuat sinergi dan meningkatkan kinerja guna memberikan pelayanan terbaik sekaligus menjaga kedaulatan ekonomi dan keamanan negara.  

Ad@www.rasio.co //

KUHAP Baru, Restorative Justice Tak Berlaku untuk Korupsi dan Terorisme

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penerapan mekanisme restorative justice (RJ) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak dapat dilakukan secara bebas dan tanpa batas. Menurutnya, skema tersebut justru menjadi salah satu ketentuan yang paling banyak menuai kritik publik.

Pernyataan itu disampaikan Supratman saat memberikan keterangan pers di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1). Ia menjelaskan bahwa restorative justice sejatinya dirancang agar tidak semua perkara pidana harus berujung ke proses persidangan di pengadilan.

“Ini yang paling banyak juga didiskusikan dan banyak mendapatkan kritikan. Padahal sesungguhnya dengan restorative justice, maka tidak semua tindak pidana itu kemudian akan bermuara di pengadilan atau berujung di pengadilan,” kata Supratman.

Meski demikian, Supratman menekankan bahwa terdapat sejumlah jenis tindak pidana yang secara tegas dikecualikan dari penerapan restorative justice. Ia menyebut, mekanisme tersebut tidak dapat digunakan dalam perkara korupsi, terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, pencucian uang, maupun tindak pidana kekerasan seksual.

“Jadi kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, juga terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM berat, dan juga pencucian uang ya. Termasuk kekerasan seksual. Jadi itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ, ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujarnya.

Supratman juga mengingatkan bahwa setiap penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice tidak boleh dilakukan secara sepihak. Seluruh proses tersebut tetap harus melalui mekanisme hukum yang jelas dan memperoleh penetapan dari pengadilan.

“Tapi tentu sekali lagi, tidak boleh penghentian sebuah perkara itu ataupun restorative justice itu dilakukan sembarang. Itu pasti nanti harus ada penetapan pengadilan,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan bahwa penerapan restorative justice pada tahap penyelidikan tetap harus dilaporkan kepada penyidik untuk kemudian diregistrasi secara resmi.

“Hanya saja dari restoratif di penyelidikan itu, dia harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian itu di-register. Mengapa harus memberi tahu kepada penyidik? Karena restorative justice itu syaratnya ada beberapa,” kata Eddy.

Ia merinci, setidaknya terdapat tiga syarat utama dalam penerapan restorative justice. Pertama, pelaku merupakan orang yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana atas perbuatan tersebut tidak lebih dari lima tahun penjara. Ketiga, dan yang paling krusial, adanya persetujuan dari korban.

“Satu, pelaku baru pertama kali melakukan tindakan, yang kedua ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Yang ketiga, yang paling penting persetujuan korban,” pungkas Eddy.

***

Banjir Bandang Pulau Siau, 16 Orang Meninggal dan Tiga Masih Hilang

0

RASIO.CO, Jakarta – Banjir bandang yang melanda sejumlah desa dan kampung di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Siau-Tagulandang-Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan tiga lainnya masih dinyatakan hilang. Peristiwa bencana tersebut terjadi pada Senin (5/1) dini hari.

Kepala Bidang Kedaruratan BPBD Kepulauan Sitaro, Sonny Belseran, menyampaikan bahwa sejak kejadian banjir bandang, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, dan masyarakat setempat langsung melakukan langkah-langkah penanganan darurat. Upaya yang dilakukan meliputi pencarian korban, evakuasi, penyelamatan warga terdampak, serta pembukaan akses jalan yang tertutup material banjir.

“Penanganan darurat yang sudah dan telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah, TNI, Polri, dan masyarakat, yaitu mencari, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban serta membuka akses jalan,” ujar Sonny di Manado, dikutip dari Antara, Rabu (7/1).

Berdasarkan laporan situasi terkini BPBD pada Selasa (6/1), korban meninggal dunia berasal dari sejumlah desa di Pulau Siau. Di Desa Biau tercatat satu korban, yakni Alvin Anise (laki-laki, 23 tahun). Di Desa Batusenggo, korban meninggal adalah Priskila Saol (perempuan, 73 tahun). Sementara di Desa Laghaeng, korban meninggal dunia masing-masing Hermina Maningide (perempuan, 76 tahun) dan Rafles Kobis (laki-laki, 74 tahun).

Korban meninggal dunia juga dilaporkan berasal dari Desa Bahu, yaitu Santi Diamanis (perempuan, 35 tahun), Joan Bangsa (laki-laki, 20 tahun), El Kamanangan (laki-laki, 4 tahun), Yanjte Tamaronggehe (laki-laki, 50 tahun), dan Fardelin Tamalonggehe (perempuan, 93 tahun). Selain itu, korban lainnya adalah Frolensi Bawole (perempuan, 74 tahun), Kairi Kansil (laki-laki, 2 bulan), Jenita Maruf (perempuan, 45 tahun), Swingly Dalending (laki-laki, 47 tahun), dan Rahmon Bangsa (laki-laki, 49 tahun). Dua korban terakhir tercatat sebagai warga Desa Peling, yakni Alexius Olongsongke (laki-laki, 41 tahun) dan Sylvia Pamondolang (perempuan, 36 tahun).

Sementara itu, tiga warga masih dinyatakan hilang hingga laporan terakhir disusun. Mereka adalah Claiton Tatambihe (laki-laki, 3 tahun), warga Desa Laghaeng, serta Adris Pianaung dan Leon Pianaung, keduanya warga Desa Bahu.

BPBD mencatat banjir bandang terjadi pada Senin (5/1) sekitar pukul 02.45 Wita. Bencana tersebut dipicu hujan dengan intensitas lebat yang mengguyur wilayah Pulau Siau selama kurang lebih lima jam tanpa henti, sehingga menyebabkan meluapnya aliran air dan menghantam permukiman warga.

Hingga kini, proses pencarian korban hilang dan penanganan dampak banjir bandang masih terus dilakukan oleh tim gabungan, sembari memastikan kebutuhan dasar warga terdampak dapat terpenuhi.

***

RKPD Batam 2027, Pemko Fokus Perkuat SDM hingga Tangani Sampah dan Banjir

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan arah pembangunan daerah dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 dengan menempatkan penguatan sumber daya manusia serta penuntasan persoalan sampah dan banjir sebagai prioritas utama.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra saat membuka Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027 di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (6/1).

Dalam forum yang dihadiri unsur pemerintah, pemangku kepentingan, dan perwakilan masyarakat tersebut, Amsakar menegaskan bahwa isu persampahan dan banjir merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus ditangani secara serius oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, keberhasilan program pembangunan lain tidak akan dirasakan optimal apabila dua persoalan tersebut belum terselesaikan.

“Lima belas program prioritas boleh saja berjalan baik. Namun, jika persoalan sampah dan banjir belum tuntas, maka manfaat pembangunan lainnya tidak akan dirasakan maksimal oleh masyarakat. Saya minta perhatian penuh, jiwa dan raga, untuk menyelesaikan ini,” tegas Amsakar.

Amsakar menjelaskan bahwa di bawah kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra, Pemerintah Kota Batam tengah melakukan perubahan paradigma pembangunan. Jika sebelumnya pembangunan lebih menitikberatkan pada aspek fisik dan infrastruktur, kini arah kebijakan juga difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ia menyebutkan, transformasi tersebut tercermin dari sejumlah capaian indikator pembangunan. Angka kemiskinan di Kota Batam tercatat menurun dari 4,85 persen pada 2024 menjadi 3,81 persen pada 2025. Sementara itu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Batam terus meningkat hingga mencapai angka 83,80.

“Membangun bukan hanya soal fisik, tetapi juga memberdayakan masyarakat. Kami berkomitmen meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, serta bantuan sosial, termasuk bantuan lansia dan beasiswa bagi warga hinterland,” ujarnya.

Dalam konteks perencanaan pembangunan, Amsakar juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam guna mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen. Ia meminta seluruh pimpinan OPD memperkuat integritas, disiplin, dan pola kerja yang adaptif terhadap perubahan.

“Saya harap para pimpinan OPD melakukan pembinaan secara intensif. Jangan ada lagi cara kerja lama atau setengah hati. Mari bertransformasi dan lebih terbuka terhadap masukan masyarakat,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Amsakar memaparkan rencana 15 proyek strategis yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai penghubung menuju RKPD 2027. Sejumlah proyek tersebut antara lain pembangunan Unit Sekolah Baru SMP di Botania, SD 011 Batam, pembangunan drainase di kawasan GMP Piayu, pembangunan rumah pompa banjir, serta pengadaan sarana persampahan berupa arm roll, compactor, dan bin container.

Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga merencanakan revitalisasi Gedung Beringin sebagai pusat budaya nusantara, pembangunan jalan lingkar utara, serta penguatan infrastruktur dasar di wilayah hinterland.

Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2027 tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh para pemangku kepentingan, termasuk Ketua DPRD Kota Batam, perwakilan Bappenas, Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, akademisi, dan tokoh masyarakat.

“Mari kita satukan hati agar Batam ke depan semakin maju, dan pembangunan yang kita lakukan benar-benar inklusif serta berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkas Amsakar.

YD