Rabu, Mei 20, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1219

Pekan Depan, Pemko Bagikan Sembako Tahap II

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam akan membagikan bantuan sembako tahap II sebanyak 284.223 paket yang akan dijadwalkan mulai Senin (11/5) mendatang.

Wali Kota Batam sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Batam, Muhammad Rudi mengatakan,
Pendistribusian sembako ini dalam upaya percepatan penanganan Corona virus disease (Covid-19).

“Insya Allah Senin depan mulai kita bagikan. Lebaran kan sekitar tanggal 22 atau 23 Mei, maka kita punya waktu hanya sekitar 11-12 hari untuk pembagiannya,” ujar Rudi,
di Batam Centre, Rabu (6/5).

“Adapun jumlah sembako yang akan dibagikan yaitu sebanyak 284.223 paket. Tiap paket berisi 10 kg beras, 3 liter minyak goreng, dan 1 dus mie instan. Karena jumlahnya yang banyak, membutuhkan waktu untuk pengantaran ke tiap penerima,” jelas Rudi.

Nanti kalau di lapangan belum dapat, mohon sabar, karena mendistribusikannya tak mudah.

Rudi menambahkan, untuk penerima bantuan
nantinya akan disahkan dalam surat keputusan (SK) secara berjenjang.

Mulai dari SK Lurah, kemudian SK per kecamatan, hingga SK Wali Kota.

“Penanggung jawabnya adalah kelurahan karena tingkat yang pertama. Kalau ada warga dalam pendataan tak masuk karena tak ada KTP Batam, segera lapor RT/RW. Kalau RT/RW sibuk, lapor ke lurah. Bagi yang KTP luar juga kita bantu,” tambah Rudi.

Kita juga mengingatkan para lurah dan tim pendata, jangan sampai penerima bantuan sembako dari pemerintah daerah ini masyarakat yang masuk dalam Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai, dan Bantuan Sosial Tunai (PKH, BPNT, BST).

“Karena sesuai ketentuan, tidak boleh double. Tolong hati-hati dan diverifikasi kembali. Tapi bukan berarti tiga kelompok ini tak boleh dapat bantuan. Boleh dapat bantuan tapi bukan dari pemerintah. Jadi kalau iba bisa kita carikan bantuan dari yang lain,” tutup Rudi.

Yuyun@wwww.rasio.co //

Terdakwa Kasus Mikol dan Rokok Batam Terancam Paling Lama Lima Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Jaenal Jae yang diduga menjual Minuman Berakohol(Mikol) dan Rokok tangkapan Beacukai Batam terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Hal ini sesuai pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Mega Tri Astuti dalam dakwaan Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sidang yang diagendakan , Senin(04/05) pembacaan dakwaan dan akan diagendakan kembali pekan depan Senin(11/05). pemeriksaan saksi yang diwacanakan secara online diruang sidang Muedjono Pengadilan negeri Batam sesui SIPP PN Batam.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan negeri(PN ) Batam telah mengagendakan sidang kasus dugaan mikol dan rokok ilegal yang diamankan Beacukai Batam di Pergudangan Villa Mas Blok A13 No. 5 dengan terdakwa Jaenal Jae.

Sesuai SIPP PN Batam, perkara 278/Pid.Sus/2020/PN Btm dengan terdakwa Jaenal Jae akan disidangkan , Senin(04/05) diruang sidang Mudjono PN Batam.

Sedangkan terdakwa dijerat dalam Pasal 54 Undang – undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang – undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. dimana diduga telah merugikan negara Rp. 5.635.257.121.

Terdakwa diduga melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)

“ barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”.

Awalnya diduga terdakwa selaku pemilik Toko Duty Free AV Newton telah memerintahkan saksi Irahim untuk mengambil barang milik terdakwa berupa minuman berakohol merek Red Label sebanyak 2 kotak dan merek Gordon sebanyak 2 kotak di Gudang Villa Mas Blok A13 No. 5 untuk diantarkan ke Duty Free AV Newton.

Setelah itu saksi Irahim langsung menghubungi saksi Yosep Julianus memberitahuan akan datang ke Gudang untuk mengambil minuman beralkohol tersebut.

Kemudian sekira pukul 12.00 Wib saksi Irahim datang ke Gudang dengan menggunakan 1 unit Mobil Toyota Hi Ace Nomor Polisi BP 1244 ZJ dan langsung memuat 5 karton minumam berakohol keatas mobil.

Setelah selesai memuat minuman berakohol tersebut kedalam mobil, tidak lama kemudian datang saksi Vickyd Dwa Putra Jumail dan saksi herlambang Tunggul W (yang keduanya merupakan Petugas Bea dan Cukai Batam) melakukan pemeriksaan.

Namun dalam gudang menemukan 670 karton barang kena cukai berupa minuman yang mengandung Etil alcohol berbagai merek dan dan 19 karton rokok merek “Rave”, yang tidak dilekati pita cukai dan/ atau tanda pelunasan cukai.

APRI@www.rasio.co

Melawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Kampung Aceh di Dor

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran Polresta Barelang berhasil meringkus diduga Pelaku SP (DPO) yang menyebabkan korban tewas, kasus pengeroyokan di Kampung Aceh Simpang Dam Muka Kuning, pada Minggu (12/4) lalu sekira pukul 00.10 Wib.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro SIK. MH melalui Kasubbaghumas, AKP Betty Novia, saat dikonfirmasi pada Selasa (5/4).

“Pelaku SP berhasil diamankan oleh Tim Opsnal setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang menggunakan sepeda motor menuju Ruli Simpang Dam, pada hari Senin (4/5) sekira pukul 21.00 Wib,” ujar Kapolresta Barelang.

Sekira pukul 22.45 Wib Tim Opsnal melakukan upaya Penangkapan terhadap SP di Tanjung Riau guna dilakukan Introgasi dan pengembangan kasus.

Namun pada saat SP ditangkap dan diperintahkan turun dari motor, SP melakukan perlawanan dengan menggunakan pisau yang disimpan di kantong celana belakang dan berusaha melukai tangan petugas.

“Anggota melakukan perlawanan yang menyebabkan SP jatuh dari kendaraan dan melarikan diri. Anggota berusaha mengejar dan memerintahkan Pelaku menyerahkan diri, namun tidak diindahkan,” jelas Kapolresta Barelang.

Selanjutnya Anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun SP tetap melarikan diri, sebagai langkah terakhir
Polisi melakukan tindakan tegas terukur sehingga SP dapat dilimpuhkan.

Kemudian pada pukul 01.30 Wib SP dibawa ke RS Bhayangkara dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Yuyun@www.rasio.co //

Komisi III Panggil Bright PLN Batam Terkait Pengaduan Warga Naiknya Tagihan Listrik

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Komisi III DPRD Kepulauan Riau langsung memanggil pihak Bright PLN Batam untuk rapat dengar pendapat(RDP) Menanggapi keluhan masyarakat Kota Batam terkait pelayanan Bright PLN Batam di masa pandemi COVID-19 .

Dilansir kominfo kepri, Wakil Ketua Komisi III Surya Sardi mengatakan keluhan warga tersebut terkait naiknya tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19.

“Selain naiknya tagihan listrik, beberapa warga juga mengeluhkan mengenai pemutusan listrik di rumah ibadah,” ungkap Surya Sardi saat memimpin rapat dengar pendapat tersebut di Gedung Graha Kepri, Selasa (5/5).

Ia menegaskan bahwa saat sekarang ini seharusnya pihak Bright PLN Batam bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat terutama yang terimbas adanya pandemi COVID-19.

“Banyak karyawan yang di PHK, dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Penghasilan mereka ini secara otomatis juga akan terdampak dari keterlambatan pembayaran gaji hingga yang paling parah PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali,” jelasnya.

Senada dengan Surya Sardi, Anggota Komisi III Irwansyah mengatakan bahwa pihak Bright PLN Batam seharusnya bisa lebih memahami kondisi yang terjadi di masyarakat dengan turun langsung ke lapangan.

“Saat ini masyarakat itu sangat kesulitan tidak hanya untuk membayar tagihan listrik dan air untuk membeli beras saja ada yang tidak sanggup,” katanya.

Selain itu ia juga mengkritisi kebijakan Bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan oleh petugas Bright melalui aplikasi whats app.

Menurutnya kebijakan ini sangat tidak tepat dan dampaknya pun sangat fatal seperti yang terjadi saat ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang signifikan hingga mencapai 30?ri tagihan normal biasanya.

Di masa pandemi seperti sekarang ini tidak semua warga sanggup untuk membayar tagihan listrik, oleh sebab itu Irwansyah meminta kepada pihak PLN agar mau menghapuskan denda dan tidak ada pemutusan jaringam selama masa pandemi ini.

“Kami minta kepada PLN agar bisa menghapuskan denda dan tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini,” pinta Irwansyah.

Anggota Komisi III Sahmadin Sinaga dalam rapat tersebut mengatakan saat sangat dibutuhkan sekali kebijakan-kebijakan yang benar-benar pro dengan rakyat.

Seperti di rumah ibadah, ia meminta kepada pihak Bright PLN Batam agar mau memberikan insentif atau digratiskan jika memang rumah ibadah tersebut tidak digunakan sama sekali karena adanya kebijakan pemerintah pusat untuk beribadah dirumah.

Setuju dengan apa yang disampaikan Irwansyah dan Sahmadin Sinaga, anggota Komisi III Bakti Lubis menegaskan bahwa Bright PLN Batam agar mau lebih terbuka dengan Komisi III sebagai mitra.

Hal tersebut dikarenakan agar jika timbul permasalahan seperti sekarang ini pihaknya dalam hal ini Komisi III bisa memberikan solusi.

“Sebagai contoh kita Komisi III bisa meminta kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur untuk memberikan subsidi kepada PLN sebagai ganti denda keterlambatan para pelanggan yang terdampak pandemi ini,” terangnya.

Sedikit berbeda dengan yang lain, anggota Komisi III Suryani mempertanyakan alasan kenapa petugas pencatat meteran Bright PLN Batam tidak turun melakukan pencatatan meteran.

Padahal menurutnya petugas pencatat ini tidak bersentuhan atau berhubungan langsung dengan para pelanggan, mereka hanga mencatat meteran tanpa harus ada kontak dengan orang lain.

“Akibatnya sekarang kita rasakan, banyak kesalahan-kesalahan tagihan listrik masyarakat hanya gara-gara ganti dengan sistem WA,” ujar Suryani.

Anggota Komisi III Nyanyang Haris Pratamura mengatakan hal yang sama dengan anggota dewan lainnya.

“Saya sangat menegaskan untuk rumah ibadah harap dijadikan sebagai prioritas dan jangan ada pemutusan jaringan selama pandemi ini. Jangan menambah lesedihan masyarakat dengan memutus jaringan listrik mereka,” ungkap Nyanyang.

Sebagai kesimpulan, Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho mengatakan selama masa pandemi COVID-19 ini meminta agar tidak ada pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga ataupun rumah ibadah. Selain itu ia juga meminta kepada PLN untuk menghapus semua denda keterlambatan pelanggan selama masa pandemi.

“Dua kesimpulan ini mohon digaris bawahi dan pihak PLN agar memperhatikannya,” pesan Widiastadi.

Menanggapi hal tersebut, PLT Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal mengatakan akan segera membahas apa yang telah disampaikan oleh Komisi III terkait adanya beberapa keluhan dari sejumlah pelanggan dengan jajaran direksi.

Ia juga menjelaskan bahwa bulan ini pihaknya telah menyiapkan website sebagai pengganti foto meteran yang dikirim melalui pesan WA

“Nanti pelanggan langsung mengisi sendiri di website yang kami siapkan sehingga tingkat kesalahannya akan lebih kecil dibanding melalui pesan WA,” tambahnya.

Hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut Komisi III DPRD Kepri Widiastadi Nugroho, Surya Sardi, Bakti Lubis, Irwansyah, Sahmadin Sinaga, Yudi Kurnain, Suryani dan Nyanyang Haris Pratamura serta PLT Dirut Bright PLN Batam Buyung Abdul Zalal beserta jajarannya.

sumber:kominfo.kepriprov.go.id

Dapat Laporan Warganya Sakit, Camat Lubukbaja Langsung Rujuk ke Puskesmas

0

RASIO.CO, Batam – Camat Lubukbaja, Novi Harmadyastuti langsung memperintahkan untuk mengevakuasi dan merujuk salah satu warganya yang sedang sakit ke puskesmas. Diketahui pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu warga yang menyebutkan bahwa ada keluarga kurang mampu tinggal di Tanjunguma sedang sakit.

“Pagi ini pihak kelurahan akan mengantar yang bersangkutan ke puskesmas,” kata Novi, Selasa (5/5).

Novi juga meluruskan informasi yang sempat beredar di media sosial, yang menyebutkan bahwa keluarga tersebut tidak mendapatkan bantuan sembako dampak corona virus disease (Covid-19) dari Pemko Batam, karena tidak memiliki KTP Kota Batam.

Menurut dia kabar tesebut tidak benar.

Begitu mendapatkan laporan pihaknya mengaku langsung melakukan pengecekan data penerima bantuan sembako Pemko Batam. Sesuai identitas KTP dan KK, warga tersebut diketahui bernama Rusli yang tinggal bersama istrinya di Kampung Nelayan Tanjunguma.

“Yang bersangkutan memang tidak memiliki KTP Batam, tapi masuk daftar sebagai penerima bantuan paket sembako dari Pemko Batam,” katanya.

Pada pembagian sembako tahap pertama keluarga tersebut sudah terdaftar dan menerima bantuan paket sembako dari Pemko Batam karena dampak Covid-19. Kemudian saat ini juga sudah masuk data sebagai penerima sembako tahap selanjutnya yang akan di SK kan oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.

“Setelah ditelusuri dari lurah setempat yang bersangkutan sudah masuk datanya sebagai penerima bantuan sembako dari pemerintah. Hari ini juga akan langsung kita rujuk ke puskesmas, mudah-mudahan bisa segera sembuh,” jelasnya.

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad memberikan apresiasi kepada jajaran Kecamatan Lubukbaja yang bergerak cepat untuk merespon setiap laporan dari warga. Sebagaimana laporan yang diterimanya bahwa keluarga tersebut memang sudah masuk dalam data penerima bantuan sembako dari Pemko Batam.

“Sempat ada informasi kalau Pak Rusli ini tidak menerima bantuan karena KTP nya bukan Batam. Jadi kami luruskan bahwa informasi tersebut tidak benar, karena data di Kecamatan yang bersangkutan masuk dalam penerima bantuan,” kata Amsakar.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat dan juga perangkat RT/RW untuk memperhatikan tetangga dan warga sekitarnya. Jika memang dinilai tidak mampu dan belum mendapatkan bantuan dari pemerintah agar bisa koordinasi dengan Lurah dan Camat, supaya bisa segera ditindaklanjuti.

“Intinya kami harapkan masyarakat, RT/RW saling menjaga dan memperhatikan lingkungan sekitar nya. Segera laporkan ke Lurah dan Camat jika ada permasalahan,” katanya.(r).

Polisi Amankan Ibu Pembuang Bayi di Bengkong

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran Kepolisian Polsek Bengkong berhasil ungkap dan amankan orangtua kandung pelaku pembuang bayi berinisial OMS(21) di rumah kosnya di wilayah Bengkong. Sabtu(03/05).

Ironisnya, Pelaku diduga membuang bayi akibat malu karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya.

“Sehari kemudian pelaku OMS berhasil diamankan di kediamannya di kosan wilayah Bengkong,” ujar Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri Januar SH, M. Hum, saat dikonfirmasi, Minggu (03/05).

Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri Januar SH, M. Hum, mengatakan setelah mendapatkan informasi bahwa ada bayi yang dibuang pada hari Jum’at (01/05) kemarin, kita langsung mengecek Rumah Sakit dan Klinik bersalin yang ada di daerah Bengkong.

“Berkat informasi tersebut ada salah satu klinik tempat bersalin berinisial BR memberikan informasi bahwa pada hari Jum’at (1/5/2020) datang seorang wanita melahirkan secara normal,” jelas Kapolsek Bengkong.

Selanjutnya pada pukul 15.00 Wib pelaku dinyatakan sehat oleh susternya, lalu pelaku pulang dan membuang anak yang baru saja dia lahirkan.

Kapolsek menambahkan, Saat dilakukan penangkapan pelaku langsung mengakui perbuatannya bahwa anak yang dikandungnya merupakan hasil hubungan gelap.

“Pelaku membuang bayi tersebut karena malu bahwa anak yang dia lahirkan merupakan hubungan gelap dengan pacarnya,” tambah Kapolsek Bengkong.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Warga Telaga Indah Blok F Kecamatan Bengkong Batam di gegerkan dengan penemuan seorang bayi berjenis kelamin laki-laki, pada hari Jum’at (01/5) sekira pukul 18.00 Wib.

Yuyun@www.rasio.co //

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Bantu Evakuasi Warga Kecelakaan di Simpang Frengki

0

RASIO.CO, Batam – Bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat ditengah situasi yang cukup genting di jalan raya sangat terlihat jelas.

Kali ini Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa membantu seorang perempuan pengendara sepeda motor yang terjatuh dari kendaraan, di Lampu Merah Simpang Frengki, Sabtu (2/5) malam, sekira pukul 19.30 Wib.

“Kejadian berawal pada saat saya berhenti di lampu merah Simpang Frengki melihat ditengah jalan ada seorang perempuan yang terjatuh dari sepeda motor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa.

Lalu saya berhenti bersama masyarakat yang melihat dan membantu mengangkat perempuan yang kecelakaan tersebut ke pinggar jalan.

“Perempuan tersebut terjatuh akibat bertabrakan dengan sepeda motor yang ikut terjatuh pada saat itu juga,” jelas Yustinus.

Lanjut Yus, saya langsung mengamankan situasi dan menghubungi keluarga perempuan tersebut dan mencoba menyarankan agar dibawa kerumah sakit.

Setelah keluarganya datang, mereka meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan lawan tabrakannya yang juga masih ada di lokasi.

“Karena kedua belah pihak tidak ada luka berat dan juga sepeda motor tidak ada kerusakan parah, mereka meminta tolong kepada saya agar permasalahan tersebut tidak diperpanjang dan diselesaikan secara baik dan kekeluargaan,” ucapnya.

“Sudah menjadi tanggung jawab kita dalam membantu masyarakat, apalagi yang mengalami kecelakaan. Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat khususnya para pengendara baik motor maupun mobil agar senantiasa berhati-hati dalam berkendara,” tutup Yustinus.

Yuyun@www.rasio.co //

Sempat Viral di Medsos, Polsek Sei Beduk Ringkus 2 Pelaku Pembobol SDN 009

0

RASIO.CO, Batam – Polsek Sei Beduk berhasil meringkus 2 pengangguran berinisial RD (31) dan FA (19) pelaku pembobolan di SDN 009 Sei Beduk, pada Rabu (29/4) kemarin sekira pukul 09.00 Wib.

“Modus yang dilakukan pelaku dengan cara membuka paksa (merusak) pintu utama Majelis Guru SDN 009 Sei Beduk,” ujar Kapolsek Sei Beduk, IPTU Awal Syakban Harahap, SIK, MH didampingi Kasubag Humas Polresta barelang, Akp Betty Novia, di Mako Sei Beduk, Sabtu (02/05).

Kapolsek Sei Beduk mengatakan, kejadian ini sempat viral di media sosial dan baru dilaporkan ke Polsek Sei Beduk sehari kemudian.

Dengan gerak cepat Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santoso mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

“Team berhasil mengamankan 1 orang tersangka di Kosan Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk, pada Sabtu (02/05) dini hari,” ujar Kapolsek Sei Beduk.

Dari pengakuannya, tersangka mengakui bahwa ada satu orang lagi pelaku yang ikut beraksi melakukan pembobolan tersebut.

Selanjutnya, Anggota melakukan pengejaran terhadap tersangka ke 2 dan berhasil diamankan di Kosan Jodoh, Belakang Bank BCA.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Mio J, 1 Buah Obeng Besar, Obeng Kecil, 1 Buah Obeng Sedang, 1 Buah Tang, 2 Unit Printer, 2 Unit Speaker, 2 Buah Mic, 1 Buah Charger Speaker, 1 Set Sound System beserta perangkatnya.

1 Unit Televisi Merk Sonny, 1 buah Laptop dan 1 Unit Stop Watch.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Polsek Sei Beduk. Adapun kerugian yang di alami oleh pihak Sekolah SDN 009 Sebesar RP. 29.982.000.

Atas perbuatan tersebut Kedua Tersangka Dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e Dan 5e KUHP. Dengan Ancaman Hukuman Selama-Lamanya 7 Tahun.

Yuyun@www.rasio.co //

Tim Satgas COVID-19 Himbau Warga Tetap Dirumah

0

RASIO.CO, Batam – Tim satgas pencegahan Operasi Aman Nusa II penanggulangan covid 19 seligi 2020 Polda Kepri kembali memberikan himbauan terhadap warga diwilayah Nagoya dan sekitarnya pada Jumat, (01/5).

Hadir dalam kegiatan yaitu Wadir Samapta Polda Kepri AKBP Eko Budhi Purwono selaku KaSubsatgas Samapta.

Route Patroli dimulai dari Perumahan villa marina, Perumahan happy garden, Perumahan baloi impian, Perumahan bukit mas, Nagoya valley residence, Perumahan happy valley garden, Cipta residence nagoya batam, Perumahan orchid garden, Kezia residence, Perumahan baloi indah, Bcs mall, Kfc batam baloi,

Pasar penuin wet market, Nagoya citywalk, Top 100 nagoya, Pizza hut Nagoya, Pasar pujabahari, Pasar second jodoh batam, Nagoya baru traditional dan terakhir di Morning bakery Nagoya hill.

Guna memutus rantai penyebaran virus covid-19, Polda Kepri tidak henti-hentinya mengingatkan, menghimbau kepada masyarakat, agar tetap berada di dalam rumah, dan tidak bepergian keluar jika tidak ada keperluan mendesak, tetap disiplin menggunakan masker ketika berada diluar rumah.

Dan tetap menjaga jarak aman, membungkus makanan dan minuman untuk dibawa pulang tidak makan di tempat, agar menerapkan pola hidup sehat.

Mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer dan menjaga kebersihan lingkungan serta menghimbau masyarakat agar tidak berkumpul di satu tempat keramaian dan melakukan social distancing.

“Jika masyarakat tidak mengindahkan dan tidak korperatif saat di himbau kita tidak akan segan-segan bertindak tegas dan terukur,” Kata Kabid Humas Polda Kepri

.

Kepada masyarakat yang berkumpul tim meminta untuk segera membubarkan diri dan tetap dirumah untuk mencegah penyebaran Covid – 19.

Selama pelaksanaan kegiatan pemberian himbauan, dan hunting patroli terpantau dikawasan tersebut dalam keadaan sepi, situasi relatif kondusif dan tidak ditemukan intensitas masyarakat yang cukup padat.

APRI@www.rasio.co //