Jumat, Mei 22, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1524

Dua Kandidat Resmi Mendaftar Bertarung Jadi Ketua IWO Batam

0

RASIO.CO, Batam – Setelah melengkapi peryaratan untuk mengikuti pemilihan ketua Ikatan Wartawan Online(IWO) Batam, dua kandidat Ahmad Taher dan Gusmanedy Sibagariang resmi mendaftar menyerahkan formulir terhadap Sekretaris Steering Commmitee (SC) Kepri di Lotte Mart Batamcentre. Kamis(03/08/2017).

Formulir pendaftaran yang telah dilengkapi oleh kedua kandidat diterima langsung Sekretaris IWO Kepri Budi Utama didampingi Wakil Bandahara Ndoro Ayu serta SC calon kandidat dan berkas yang diserahkan sudah sesuai peryaratan disepakati SC.

“Kedua calon kandidat resmi mendaftar dan siap bertarung , namun tidak tertutup masih akan ada calon lainnya karena pendaftar berakhir esok jam 8 WIB,” kata Sekretaris IWO Kepri Budi Utama yang juga merupakan Pimred Batamtime.co.

Lanjut Dia, Kami berharap adanya pemilihan ketua IWO Batam ini, para calon kandidat dapat bersaing dengan sehat dan profesional sehingga siapapun yang terpilih kedepannya dapat membawa oraganisasi lebih baik.

“Sekurang-kurangnya kandidat yang terpilih dapat membawa organisasi maju, paling kurang dapat sejajar dengan organisasi wartawan yang sudah ada saat ini,” ujarnya.

Selain itu, Kata Budi, dalam pemilihan ketua IWO Batam yang akan diselenggarakan di hotel PIH Batamcentre pada hari Minggu.(6/08/2017) pukul 02.00 WIB siang diharapkan seluruh anggota IWO Kepri dapat hadir untuk melakukan pemilihan mengunakan hak suaranya.

“Seluruh anggota IWO Kepri bisa memilih yang sudah terdaftar serta berdomisili di Batam dan silahkan mengunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Budi menambahkan, terhadap calon-calon ketua IWO Batam terpilih nantinya kami berharap dapat berangkat di Mubes IWO Pusat akan dilaksanakan september 2017 di jakarta.

Terpisah calon ketua IWO Kepri Gusmanedy Sibagariang ditemui usai mendaftar mengatakan, bahwa pencalonan dirinya untuk menjadi ketua merupakan pangggilan hati nurani untuk membesarkan organisasi dan dapat mensejahterakan wartawan Batam.

“Masih banyak wartawan yang masih belum terokomodir dalam naugan organisasi kewartawanan sehingga perlu wadah yang jelas serta dapat mensejahterakan dan melindungi wartawan dalam betugas dilapangan dan itu ada pada IWO, jika terpilih saya akan berusaha merealisasikan,” punkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan kandidat Ahmad Taher merupakan wartawan senior yang sudah malang melintang didunia jurnalis Kepri bahkan sudah pernah berkarya di tiga media cetak ternama di Kepri, Sijori Kepri, Batampost dan Sindo Batam.

Dengan gaya santai serta elegannya mengatakan, Siap bertarung secara profesional priode perdana ini dan jika terpilih nantinya akan mengabdikan diri melalui pengalaman-pengalan jurnalistik yang sudah saya peroleh selama hampir 11 tahun di media yang ada di Batam.

“Intinya pengalaman yang ada akan diimplikasikan langsung terhadap wartawan yang bergabung dalam organisasi IWO agar tidak dipandang sebelah mata oleh organisasi lainnya,” Kata Taher.

Selain itu, lanjutnya, masih banyak lagi yang akan dilakukan salah satunya mengenai edukasi, advokasi dan kesejahteraan wartawan sesuai wacana IWO yang merupakan organisasi profesi wartawan baru tumbuh di Batam.

“Kedepanya minimal kita sejajar dengan organisasi yang sudah ada, dimana para wartawannya dapat diberi edukasi tentang jurnalis sehingga tidak dianggap abal-abal atau sebelah mata oleh organisasi yang ada saat ini,” pungkasnya.

APRI @ www.rasio.co

 

 

 

 

 

Bea Cukai Aceh Hibahkan 12 Ton Bawang Hasil Tangkapan

0

RASIO.CO, Langsa – Bea Cukai Aceh kembali menghibahkan bawang ilegal sitaan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kepada masyarakat, pada Rabu (02/08/2017).

Setelah bulan Juni yang lalu menghibahkan 60 ton bawang ilegal kepada Dinas Sosial di 4 Kabupaten/Kota, yaitu Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Tamiang, kembali Bea Cukai Aceh menghibahkan dua belas ton bawang ilegal hasil penindakan pelanggaran kepabeanan kepada Pemerintah Kota Langsa.

Bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari sinergi antara pihak Kepolisian Sektor Seruway dan Kepolisian Resor Aceh Tamiang dengan pihak Bea Cukai.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi menjelaskan kronologi penindakan. Pada awalnya, Kepolisian Sektor Seruway mendeteksi keberadaan Kapal Motor KM. Berkat Jaya II, berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh SR di sekitar perairan Aceh Tamiang.

Dari hasil pemeriksaan, kedapatan bahwa Kapal Motor KM. Berkat Jaya II mengangkut bawang ilegal dari pelabuhan Penang, Malaysia dengan tujuan Aceh Tamiang. Sesuai pengakuan SR sebagai nahkoda, dari Penang mereka awalnya mengangkut 25 ton bawang ilegal di kapalnya.

Namun saat kapal sempat kandas karena air surut di perairan Aceh Tamiang, nahkoda dan para ABK sempat memindahkan sebagian muatan bawang ke kapal yang lain. Saat ditangkap oleh Kepolisian Sektor Seruway, kedapatan bawang merah ilegal yang berada di Kapal Motor KM. Berkat Jaya II berjumlah 12 ton,” tutur Rusman.

Masih menurut Rusman, kapal Motor KM. Berkat Jaya II diduga melakukan pelanggaran penyelundupan impor karena barang yang diangkut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan.

Sehingga Kepolisian Sektor Seruway meneruskan kasus tersebut kepada Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang untuk kemudian diserahterimakan kasusnya kepada Bea Cukai Aceh. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh.

SR sebagai nahkoda kapal dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Barang bukti berupa Kapal Motor KM. Berkat Jaya II dan barang impor ilegal 25 (dua puluh lima) ton bawang, disita oleh penyidik Kantor Wilayah DJBC Aceh.

“Memperhatikan bahwa atas 25 ton bawang ilegal tersebut ternyata kondisinya yang masih baik dan layak untuk dikonsumsi, maka bawang tersebut akan dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Langsa, sehingga diharapkan nantinya dapat memberi manfaat lebih kepada masyarakat yang membutuhkan barang ini,” ujarnya.

Kegiatan hibah barang sitaan ini pun telah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang serta didasari pula oleh pernyataan kesanggupan menerima hibah barang sitaan dari Walikota Langsa.

Rusman menambahkan, kegiatan hibah ini juga sebagai bukti adanya sinergi dari para instansi penegak hukum dalam menjaga pantai timur Sumatera dan perairan Aceh pada khususnya dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya.

Wilayah Aceh sendiri banyak memiliki titik rawan yang berada di sepanjang pesisir timur pulau Sumatera. Hal ini menyebabkan resiko tinggi terjadinya penyelundupan impor.

Tentunya kesiapsiagaan dan sinergi yang baik dari Bea Cukai dan para penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh dan menindak tegas beragam upaya penyelundupan, khususnya yang melalui pelabuhan tidak resmi sekaligus pula untuk mengamankan penerimaan negara.

Sumber : Bea Cukai

 

 

 

 

BRI Cetak Laba Rp13,4 Triliun

0

RASIO.CO, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. pada semester I/2017 membukukan kenaikan laba bersih sebesar 10,4% menjadi Rp13,4 triliun dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu.

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia Suprajarto mengatakan, pertumbuhan laba bersih perseroan itu didukung oleh kredit Karena dari ekspansi kredit lumayan tinggi. Adapun, segmen kredit yang disalurkan sepanjang semester I/2017 adalah yang sudah brown field sehingga lebih cepat menghasilkan menjadi cuan.

“Untuk, proyeksi laba bersih sampai akhir tahun ini, kami harapkan paling tidak bisa tumbuh sekitar 5% sampai 7%. Hal itu setelah melihat pencapaian pada paruh pertama tahun ini,” ujarnya dalam paparan kinerja pada Kamis (3/8).

Untuk pertumbuhan kredit perseroan naik sebesar 11,8% menjadi Rp687,9 triliun dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu. Adapun, dari sisi dana pihak ketiga (DPK) 768 triliun dibandingkan periode sama pada tahun lalu.

Sumber: Bisnis.com

Lion dan Wings Air Senggolan, Airnav Indonesia : Sudah Kembali Normal

0

RASIO.CO, Jakarta – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI/AirNav Indonesia) membenarkan terjadinya senggolan di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.

Antara pesawat Lion Air tipe Boeing 737-900 ER dengan registrasi PK-LJZ nomor penerbangan JT 197 yang melayani penerbangan dari Banda Aceh menuju Medan dengan pesawat Wings Air tipe ATR 72-500 registrasi PK-WFF nomor penerbangan IW 1252 dari Medan menuju Meulaboh.

“Benar bahwa terjadi senggolan antara Lion dengan Wings di runway 23. Kedua pesawat mengalami kerusakan di bagian sayap,” ujar Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Didiet K. S. Radityo, Kamis (3/8).

Disampaikan Didiet, senggolan terjadi pada Pukul 04.01 UTC (11.01 WIB).

“Setelah senggolan terjadi, tower segera meminta kepada Angkasa Pura II untuk melakukan pemeriksaan runway dan pembersihan FOD. Data kami menunjukkan bahwa sekitar 21 penerbangan terdampak atas peristiwa ini terdiri dari 15 departure dan 6 arrival namun kesemuanya dapat terkelola dengan baik” ungkapnya.

Setelah pihak pengelola Bandara Kualanamu melakukan pengecekan dan pembersihan FOD di runway 23, operasional di Bandara Kualanamu kembali normal.

“Saat ini sudah kembali normal, kurang lebih penutupan runway hanya 20 menit. Sinergi dan koordinasi yang baik dari semua stakeholder penerbangan di lapangan kami dapat mengatasi peristiwa ini dapat ditanggulangi dengan cepat dan baik.” pungkasnya.

AirNav menyatakan akan bekerjasama dengan KNKT untuk menginvestigasi kejadian ini.

Sumber: Airmagz.com

 

 

 

Kemenperin Genjot Sektor IKM

0

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Perindustrian terus melakukan program pembinaan dan pengembangan sektor industri kecil menengah (IKM). Pasalnya, sektor ini masih menjadi tumpuan dalam pembangunan perekonomian nasional.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan upaya yang dilakukan Kemenperin antara lain melalui penumbuhan wirausaha baru, pengembangan produk IKM, peningkatan kemampuan sentra dan Unit Pelayanan Teknis (UPT), serta pemberian bantuan mesin dan peralatan produksi.

Selanjutnya, perluasan akses pasar melalui promosi dan pameran baik secara konvensional maupun secara digital melalui kerjasama dengan marketplace yang ada, fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual, fasilitasi sertifikasi mutu produk dan kemasan, serta fasilitasi pembiayaan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Diharapkan, program-program tersebut mampu menghasilkan pelaku IKM yang kompeten dan berdaya saing. Karena dengan kompetensi perajin yang tinggi, akan berwujud pada produk yang dihasilkan termasuk dengan desain yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (2/8/2017).

Menperin menyampaikan pemerintah daerah juga berperan penting dalam memacu pertumbuhan dan pengembangan IKM. Kemenperin pun meminta kepada para Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah terus menggiatkan partisipasi masyarakat dalam mendorong pengembangan IKM serta lebih cermat memberikan perhatian terhadap mereka yang telah melakukan upaya nyata dalam membantu penumbuhan IKM di daerah.

Kemenperin mencatat, jumlah IKM tumbuh mencapai 165.983 unit pada 2016 atau meningkat 4,5% dibandingkan pada 2015. Sementara pada 2017, jumlah IKM ditargetkan mencapai 182.000 unit dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 400.000 orang.

Dengan berbagai program strategis tersebut, Kemenperin akan mendorong penumbuhan wirausaha baru sebanyak 5.000 unit dan pengembangan 1.200 sentra IKM pada 2017. Pada 2019, ditargetkan akan mencapai 20.000 wirausaha baru.

Di samping itu, IKM terus meningkatkan nilai tambah di dalam negeri yang cukup signifikan setiap tahun. Ini terlihat dari capaian pada 2016 sebesar Rp520 triliun atau meningkat 18,3% dibandingkan pada 2015. Sedangkan, nilai tambah IKM pada 2014 tahun sekitar Rp373 triliun menjadi Rp439 triliun pada 2015 atau naik 17,6%.

Adapun, untuk memberikan apresiasi bagi mereka yang berprestasi dalam pembinaan dan pengembangan industri, terutama sektor IKM, Airlangga menyerahkan sebanyak 26 penghargaan kepada pelaku dan pemerhati industri dalam negeri, yang terdiri dari Penghargaan Upakarti, Penghargaan Desain Terbaik Indonesia dan Penghargaan Kreasi Prima Mutu tahun 2017.

“Penghargaan ini komitmen dari pemerintah guna mendorong tumbuhnya motivasi pelaku industri khususnya IKM agar terus meningkatkan produksi dan pemasaran sehingga mampu berdaya saing di pasar domestik dan ekspor,” katanya.

Sumber:Bisnis.com

Begini Alasannya Mobil Wuling Confero Dijual Murah

0

RASIO.CO, Jakarta – PT SGMW Motor Indonesia atau Wuling Motors Indonesia resmi mengumumkan harga mobil MPV pertama mereka, Confero dan Confero S, yang dijual mulai Rp 128,8 juta hingga Rp 162,9 juta berstatus on the road Jakarta.

Harga tersebut dinilai kompetitif untuk bersaing di segmen low MPV, sekaligus “menggoyang” produk-produk dari segmen low cost green car (LCGC) berkapasitas tujuh penumpang.

Presiden SGMW Motor Indonesia, Xu Feiyun, pun mengungkap cara perusahaannya memproduksi kendaraan dengan harga yang kompetitif di Indonesia.

Xu Feiyun pun menolak jika dikatakan perusahaan menerapkan strategi harga rendah di pasar Indonesia. Ia mengatakan Wuling menggunakan strategi efisiensi biaya produksi sehingga bisa menghasilkan produk yang lengkap dengan harga terjangkau.

“Kami bukan menggunakan strategi harga rendah, tapi kami pakai strategi cost efisien yang lebih tinggi, maksudnya produk kami lebih bagus, lebih lengkap tapi harganya lebih bisa dijangkau konsumen,” kata Xu Feiyun seusai mengumumkan harga Confero di Jakarta, Rabu, 2 Agustus 2017.

Ia menjelaskan, ada tiga langkah utama yang membuat produknya memiliki harga jual yang bersaing. Pertama adalah desain, lokalisasi pabrik di Indonesia, dan proses manufaktur produksi yang efisien.

“Pertama dari segi desainnya, untuk model tersebut sudah ada desain dari China dan sudah dijual di China sebanyak tiga juta unit. Kami sudah banyak melakukan perubahan, dan perubahan itu ditujukan agar lebih hemat biayanya, desainnya lebih hemat,” jelas dia.

“Kedua dari segi lokalisasi, sebab kami perusahaan otomotif di Indonesia jadi kami mencari suplier dari Indonesia untuk menyediakan sukucadang. Saat ini sudah 56 persen sukucadang lokal dari Indonesia,” sambung dia.

Ia menambahkan, “Dari cara itu bisa membantu kami menurunkan harga produksi mobil.” Adapun hal ketiga yang membuat harga Wuling Confero kompetitif adalah proses manufaktur produksi di pabrik Indonesia yang lebih efisien namun tetap mengutamakan kualitas produk.

Sumber: Tempo

Gelapkan Kapal, Pengusaha S’pore Steven Chua Dituntut 3,6 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua(70) pengusaha S’pore direktur Utama PT Natwell Shipyard Batam yang tersandung kasus penggelapan kapal Tug Boad dan Tongkang dituntut JPU Andi Akbar 3,6 tahun penjara. Rabu(03/08/2017).

Ironisnya, dalam kasus penggelapan kapal tagboad dan tongkang senilai SGD 1.297.400. milik Metico Marine Pte, Ltd justru Najib yang merupakan warga Batam berkeliaran diluar dan ditetapkan Daftar Pencarian Orang(DPO).

Tuntutan yang dibacakan JPU Andi Akbar tersebut menyebutkan bahwa Steven Chua telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 372 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua,” kata Andi Akbar saat membacakan tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Steven Chua mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya memohon supaya hukumannya diringankan Majelis Hakim.

“Saya mengaku salah yang Mulia, tapi kalau nanti saya mati bagaimana anak saya yang sedang sakit,” ujarnya menanggapi tuntutan JPU.

Steven Chua pun selalu mengulang perkataannya bahwa dia tidak tau apa-apa karena yang mengendalikan perusahaannya di Batam adalah Najib.

“Sudah-sudah, agenda putusan digelar hari Selasa Minggu depan,” kata Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Egy dan Renni Ambarita sebagai Hakim anggota.

Diketahui, peristiwa berawal dari perusahaan Steven Chua mendapat order pembuatan kapal unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum dan 1 (satu) unit kapal Tug Boat QAWE 302 dari Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, Ltd. pengerjaan kapal selesai dibayar sebanyak SGD 1.297.400.

Namun, tanpa sepengetahuan dari saksi Chan Kern selaku Direktur Metico Marine Pte menjual perusahaan PT Natwell Shipyard Batam kepada saksi Choo Chye Hock alias Fredy Cu, akan tetapi penjualan tersebut adalah penjualan saham perusahaan dan tidak termasuk kapal – kapal yang diparkir di Galangan PT Natwell Shipyard Batam.

Pasalnya, kapal-kapal tersebut adalah kapal-kapal yang dititipkan atau diparkirkan di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam termasuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 milik Metico Marine Pte.

Bahwa setelah menjual PT Natwell Shipyard Batam, terdakwa meminta Najib(DPO) untuk menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tanpa sepengetahuan Metico Marine Pte selaku pemilik kapal.

Akhir tahun 2013, 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1unit kapal Tongkang GTO 1501 sudah terjual oleh Najib(DPO) dan sudah tidak berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam.

Terdakwa mengakui kepada saksi Chan Kern kalau terdakwa telah menjual kepada pihak lain dan berjanji akan mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa belum mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Marine Pte mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 seharga SGD 1.600.000.000,-.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.(red/sw).

APRI@www.rasio.co

 

 

Bupati Pamekasan Ditangkap KPK

0

RASIO.CO, Pamekasan – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Achmad Syafii, Bupati Pamekasan, Jawa Timur, Rabu, 2 Agustus 2017. Achmad bersama 12 orang lainnya dibawa tim penyidik ke ruangan penyidikan Mapolres Pamekasan.

Dilansir Tempo,co, Achmad, yang masih berpakaian seragam dinas, dibawa tim penyidik setelah mengikuti upacara penutupan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Adapun kedua belas orang tersebut adalah pejabat dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Pemerintah Kabupaten Pamekasan, dan kepala desa. Dari Kejari Pamekasan adalah Kepala Kejaksaan Rudi Indra Prasetyo, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Soegeng Prakoso, Kepala Seksi Pidana Khusus Eka Hermawan, dan seorang staf kejaksaan serta dua sopir kejaksaan.

Dari unsur pejabat Pemda adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Inspektorat Sucipto Oetomo. Sedangkan dari unsur kepala desa adalah Ketua Persatuan Kepala Desa Pamekasan Moh. Ridwan, yang juga Kepala Desa Mapper, serta Kepala Desa Dasuk Agus.

Sebelumnya, KPK menyegel kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan dan ruang kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu. Penyegelan ruang Kejari dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB, sedangkan ruang inspektorat sekitar pukul 09.00 WIB.

Dihubungi terpisah, juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan adanya operasi tangkap tangan di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

“Ya, benar, ada kegiatan operasi tangkap tangan di daerah Jawa Timur terkait dengan perkara hukum,” katanya di Jakarta, Rabu.

Febri menyatakan, dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah orang, di mana sebagian masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami belum bisa menyampaikan informasi rinci karena tim masih di lapangan,” ucapnya.

Sumber:Tempo.co

Angkutan Online, Antara Regulasi dan Kebutuhan

0

RASIO.CO, Batam – Kemunculan ojek berbasis aplikasi atau ojek online di satu sisi disambut positif oleh kalangan konsumen. Di sisi lain, kehadiran ojek online juga memunculkan masalah.

Sebagian pengemudi ojek konvensional merasa terganggu karena ojek online dianggap merebut lahan nafkah mereka. Akibatnya, muncul beberapa kasus bentrokan antara ojek konvensional versus ojek online.

Masalah aplikasi teknologi dalam sistem transportasi umum kembali mengemuka ketika muncul aksi demo dari Driver Taksi Konvensional di depan Pemko Batam kamis 8/6/2017 siang.

Aksi demo tersebut merupakan akumulasi kekecewaan para Driver Taksi atas menjamurnya layanan transportasi berbasis aplikasi teknologi, baik untuk roda dua sepeda motor maupun roda dua empat angkutan umum.

Kehadiran layanan angkutan berbasis teknologi tersebut dirasakan telah menggerus penumpang angkutan umum maupun penumpang ojek pangkalan. Keluhan ini telah dirasakan sejak pertengahan tahun 2016.

Para pengemudi taksi Konvensional mengeluhkan karena penumpang mereka mengalami penurunan lebih dari 30 persen setelah adanya ojek online maupun taksi online Kehadiran taksi online di kota Batam secara fungsional merebut pasar taksi regular atau konvensional, terkait kondisi ini, perkembangan teknologi jelas tidak bisa di hindari,

Namun jika kemajuan teknologi ini memunculkan masalah, maka pemerintah seharusnya segera bertindak. Pemerintah, harus mencari cara bagaimana agar ojek konvensional tidak ‘bentrok’ dengan ojek online.

Kehadiran ojek online ini tidak bisa dikatakan merebut pangsa pasar ojek pangkalan, karena ojek pangkalan pun dapat bergabung di ojek online. Kecuali itu, secara yuridis, ojek pangkalan dengan ojek online sama-sama tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Penggunaan aplikasi teknologi dalam sistem transportasi tersebut memunculkan desakan kepada pemerintah untuk merevisi UU LLAJ, yang mengakomodasi kehadiran aplikasi teknologi dalam transportasi, desakan ini benar tapi tidak tepat . Karena kasus yang diributkan itu sangat lokalistik, terjadi di beberapa kota besar saja, bukan kasus nasional. Sementara UULLAJ itu memiliki cakupan nasional.

UU LLAJ berlaku secara nasional, tidak bisa berlaku hanya untuk daerah tertentu saja. Oleh karena itu, yang betul adalah bukan UU LLAJ harus menyesuaikan kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi teknologi, melainkan aplikasi layanan transportasi yang perlu menyesuaikan LLAJ.

Terkait siaran Pers Kementerian Perhubungan Nomor : 216/HKM/III/2016 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Angkutan Umum dan Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jendral Perhubungan Darat Sugihardjo pada 16 Maret 2016 sudah tepat.

“bahwa perusahaan penyedia layanan perangkat lunak (aplikasi) dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki ijin resmi, antara lain operator taksi maupun angkutan sewa”.

Siaran pers itu sudah tepat, bahwa bukan UU LLAJ yang disesuaikan dengan kehadiran aplikasi teknologi, tapi aplikasi teknologi lah yang menyesuaikan amanat UU LLAJ dan UU LLAJ sama sekali tidak anti teknologi, bahkan mendorong pemanfaatanan teknologi.

Salah satu asas UU LLAJ adalah efisiensi dan efektif (pasal 2 butir f). Asas itu hanya mungkin terwujud bila mengakomodasi kehadiran teknologi. Tapi aplikasi teknologi tersebut tidak dapat berdiri sendiri, bila dimaksudkan untuk memberikan layanan transportasi kepada publik (mengangkut penumpang dan menarik bayaran dari penumpang).

Jika sudah menjalankan peran sebagai sarana angkutan umum, maka aplikasi teknologi tersebut wajib tunduk pada UU LLAJ Pasal 139 ayat (4), yaitu bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesaktian layanan angkutan berdasarkan aplikasi teknologi itu akan teruji di lapangan setelah mereka mengikuti persyaratan, sebagaimana yang dituntut pada pengelola taksi konvensional, yaitu memiliki izin operasional, punya pool, melaksanakan uji KIR setiap enam bulan sekali, pengemudi wajib mengikuti asuransi tenaga kerja, berpelat kuning, tarif ditentukan oleh pemerintah, dan membayar pajak.

Jika persyaratan yang sama dikenakan pada operator aplikasi teknologi dan tarif mereka masih tetap kompetitif, maka operator taksi konvensional lah yang dituntut berbenah agar tarifnya lebih kompetitif.

Tapi bila kondisinya seperti sekarang, layanan aplikasi tidak dikenai persyaratan sebagaimana dikenakan pada layanan taksi konvensional, tentu tidak fair. Pemerintah semestinya melindungi operator taksi legal, sesuai UU LLAJ, dan mengingat kita negara hukum.

Jadi mengenai solusi atas maraknya layanan angkutan umum berbasis aplikasi teknologi, bukan dengan memblokir atau melarang penggunaan aplikasi tersebut.

Tapi memaksa mereka untuk tunduk pada UU LLAJ yang mensyaratkan penyedia layanan angkutan umum berbentuk badan hukum sebagai penyedia angkutan umum.

Masalah taksi berbasis online versus taksi konvensional bukanlah perang teknologi, melainkan persaingan bisnis yang tidak equal. Karena masalahnya adalah persaingan bisnis yang tidak equal, maka peran pemerintah adalah membuat persaingan itu equal dengan mengenakan persyaratan yang sama.

Bahaya dari mengikuti desakan untuk merevisi UU LLAJ adalah perkembangan teknologi itu amat dinamis, sangat mungkin dalam waktu lima tahun akan muncul temuan-temuan teknologi baru di dalam sistem transportasi kita.

Bila temuan-temuan tersebut harus diakomodasi dalam UU LLAJ, artinya UU LLAJ setiap saat akan berubah dan kita tidak akan pernah memiliki kepastian hukum. Kepastian hukum itu diperlukan agar masyarakat memiliki kepastian hukum.

Kehadiran ojek pangkalan dan ojek online itu sebagai anomali dalam sistem transportasi akibat buruknya layanan angkutan umum, kemacetan, maka mereka tidak perlu dilarang dan juga tidak perlu diatur dalam UU LLAJ. Tugas pemerintah adalah membenahi angkutan umum agar masyarakat merasa aman, nyaman, selamat, lancar tanpa kemacetan.

Penulis : Risman R Siregar, S.H
Praktisi Hukum di Kota Batam

Unjuk Rasa Taxi Batam, Rudi: Kembalikan Wewenang Terhadap Gubernur

0

RASIO.CO, Batam – Unjuk rasa ratusan sopir taksi pangkalan yang tergabung dari berbagai forum taksi yang ada di Batam kembali mendatangi kantor Wali Kota Batam. Mereka meminta Pemko menyetop taksi berbasis aplilasi online.

Menyikapi hal ini, Walikota Batam Rudi SE didampingi Wakilwalikota Amsakar Ahmad dan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengky menemui para sopir taxi membacakan kesepakatan lalu mengembalikan kewenagan penyelenggaraan angkutan orang berbasis aplikasi terhadap Gubernur Kepri.

“Sesuai Peraturan Menteri No 26 Tahun 2017 pasal 22 huruf ( j) dan pasal 65 yang mengatakan bahwa kewenangan angkutan orang berbasis aplikasi online berada dalam kewenangan Gubernur,” Kata Wakil Walikota Batam, Amsakar Ahmad di kerumunan sopir taxi. Rabu(02/08/2017).

Lanjut Dia, Maka bersama surat ini, kata dia, dimohon kiranya Bapak Gubernur Kepri dapat menyurati Kementerian Peehubungan RI, agar berkoordinasi dengan dengan Kementerian Kominfo untuk menutup aplikasi angkutan online Kota Batam.

Sementara itu, Kadishub Batam Kadishub Pemko Batam Yusfa Hendri ketika aksi demo ratusan sopir taksi pangkalan di depan Kantor Pemko Batam.

Ia mengatakan, tim terpadu yang terdiri dari pihak Dishub Batam dan kepolisian akan tetap melakukan razia. “Seperti yang kemaren, kita akan pancing dengan modus orderan palsu,” ujarnya.

Yusfa mengungkapkan, setelah ditangkap driver akan ditilang baik tilang dari dishub maupun kepolisian. “Kita tetap menegakkan aturan, bagi yang melanggar kita tilang,” ujarnya kepada wartawan.

Sedangkan perwakilan pengunjuk rasa mengatakan, bahwa adanya tim yang dibuat untuk melarang taxi online beroperasi di Kota Batam, seperti di sekitaran Pelabuhan Batam Center, Mega Mall, Bandara dan di tempat lainya.

“Kami buat tim yang terdiri dari Forum Taxi Batam, Kepolisian dan Dishub Kota Batam, untuk mengkandangkan taxi online bila bekerja. Bila ada yang beroperasi ,”kata perwakilan supir taxi saat bersama Walikota Batam, Wakil Walikota Batam dan Kapolresta Barelang.

Aksi unjuk rasa ratusan pengemudi taxi panggkalan di depan kantor Pemko Batam yang dimulai pagi hari sampai siang hari akhirnya membubarkan diri secara teratur setelah mendapat penjelasan.

PUTRA@www.rasio.co