Minggu, November 8, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1531

Getuk Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Dugaan Korupsi Umrah

0

RASIO.CO, Tanjungpinang- Ketua LSM Gerakan Tuntas Korupsi (GETUK) Jusri Sabri mendesak Ditkrimsus Polda Kepri membongkar dugaan keterlibatan aktor intelektual korupsi berjamaah di Universitas Maritim Raja Ali Haji(Umrah) senilai Rp100 milyar.

” Kami mendesak agar diungkap tuntas adanya dugaan keterlibatan rektor dan pihak-pihak lain termasuk pihak kementrian terkait,” kata Jusri Sabri melalui sambungan selularnya. Minggu(03/12).

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 ada tiga paket dimana total nilai proyek mencapai Rp100 milyar.

Penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri berhasil mengunggkap serta menetapkan tersangka empat terangka, dimana Bidang Umum, Perencanaan, Sistem Informasi dan Keuangan universitas UMRAH Tanjungpinang, Hery Suryadi, S.IP, M.Si.

Hendri Gultom Direktur PT Jovan Karya Perkasa pemenang tender proyek, Ulzana ZieZie selaku direktur utama PT Buana Mitra Krida Utama dan Yusmawan selaku Direktur ditributor pengadaan alat IT universitas UMRAH Tanjungpinang. paket pertama senilai Rp29 milyar yang merugikan negara Rp12.4 milyar.

” Dalam tiga paket proyek ini pihak polda kepri diusut lebih serius, dan juga harus dapat menggungkap adanya aliran dana berupa TPPU,” uajrnya.

Jusri menambahkan, kasus dugaan TPPU juga harus diusut karena kami yakin ada pihak lainnya terlibat dalam memuluskan dugaan korupsi dana pendidikan ini, dimana dari pihak terendah seperti Pokja maupun yang tinggi tingkatannya seperti kementrian.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan barang program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Jovan Karya Perkasa diduga dikorupsi berjamaah dan sudah tersistem.

Namun, rupanya Penyidik Polda Kepri Bakal kembali mewacakan dua proyek lainnya yang diperoleh UMRAH yaitu:

Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Kemaritiman Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Kiera Inti Energi, Dipa Sebesar Rp. 40.000.000.000,-.

Dan proyek Pekerjaan pengadaan barang sarana dan prasarana untuk Studi Alternatif Pada Daerah Kepulauan Tahun Anggaran 2015 Antara Universitas Maritim Raja Ali Haji Dengan Pt. Azka Indo Teknik, Dipa Sebesar Rp. 30.000.000.000,-.

” Kerugian negara cukup besar dalam kasus ini, dimana satu paket capai Rp12.4 milyar lebih,” Kata kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda. Selasa(31/10/2017).

Kata Dia, Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengadaan barang program integrasi sistem Akademik dan Administrasi antara Umrah dengan PT. Jovan Karya Perkasa yang menggunakan APBN Tahun anggaran 2015 tersangka ada empat.

H S Pejab Pebuat Komitmen(PPK) sekaligus warek 2 UMRAH, H G merupakan Direktur PT. Jovan Karya Perasa), U Z R A sebagai Direktur Utama PT. BMKU dan Y Direktur PT. Baya Indonesia, Pt. Daham Indo Perkasa, Pemilik Pt. Inca Trifia Indonesia.

” Keempat tersangka sudah ditahan di Mapolda,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Penyidikan yang dilaksanakan saat ini masih terkait pekerjaan Pengadaan Barang Program Integrasi Sistem Akademik Dan Administrasi dimana Pada tanggal 31 agustus 2015 ditandatangani surat perjanjian untuk melaksanakan paket senilai 29.187.250.000,- .

Lanjut dia, Waktu penyelesaian pekerjaan selama 120 hari dan berakhir pada tanggal 28 desember 2015. parahnya, dari perencaan pelaksanaan sampai dengan pembayaran bertentangan dengan Perpres no. 54 tahun 2010 dan perubahannya tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sedangkan Peran masing-masing tersangka tahap perencanaan H S selaku ppk menyuruh pihak pt. Bmku untuk membuat proposal, spesifikasi barang dan rincian anggaran biaya, harga perkiraan sendiri (HPS).

PT. BMKU bersama dengan PT. Baya Indonesia, PT. Daham Indo Perkasa Dan PT. Inca Trifia Indonesia Selaku Distributor (perusahaan pendukung) menyusun spesifikasi barang yang sudah mengarah kepada merek tertentu dan harga yang sudah di mark up.

PT. BMKU meminjam dua perusahaan yaitu PT. Jovan Karya Perkasa (sebagai pemenang pertama) dan PT. Alfath Karya Nusantara (sebagai pemenang cadangan) untuk dipergunakan mengikuti lelang pengadaan barang tersebut.

PT. BMKU menggunakan PT. Jovan Karya Perkasa menjadi perusahaan penyedia barang, dan untuk itu PT. Jovan Karya Perkasa mendapat fee sebesar Rp. 300.000.000.

Akibat dari perbuatan para tersangka negara telah dirugikan sebesar Rp. 12.398.344.306,- sebagaimana dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP nomor : Sr-3378/Pw28/5/2017 Tanggal 20 Oktober 2017,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil disita penyidik Polda Kepri sebanyak 18 surat perintah penyitaan yang disita. sedangkan saksi 61 saksi dengan pengelompokan : Umrah (9 org), Kemenristek Dikti (3 org),Dirjen Kemendikbud (3 org),Unnes (4 org), PT. Baya, PT. Daham, PT. Inca (6 org), PT. BMKU (14 org), Pokja (5 org), Peserta lelang (4 org), Asuransi (3 org), Bank Jatim (1 org), PPHP (4 org), Perusahaan lainnya (5 org).

sedangkan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah).

Dan atau pasal 3 setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000.

UURI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Uuri No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

APRI@www.rasio.co

98 Persen Narkoba Masuk Kepri Berasal dari Malaysia

0

RASIO.CO, Batam – Maraknya para jaringan narkoba melakukan transaksi narkoba diperairan perbatasan internasional, tak terlepas dari strategisnya wilayah Kepri sehingga 98 persen barang haram tersebut di datangkan dari negara tetangga Malaysia.

Selain itu, para bandar jaringan narkoba tersebut menjadikan Kepri wilayah transit dengan mengunakan transportasi laut mengunakan speedboad para nelayan yang ada dipulau untuk menjemput ketengah laut.

” Mereka memanfaatkan Kepulauan Riau yg memang secara geografis sangat mungkin dapat meloloskan barang yang mereka bawa dari Malaysia ke Indonesia untuk didistribusikan ke daerah lain yang ada di Indonesia,” Kata Kabid Brantas dan Penindakan BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi usai pemusnahan BB di Kejari Batam. Jumat(01/12).

Kata Dia, Narkoba di Malaysia yang jauh lebih murah mengakibatkan banyak bandar narkoba memanfaatkan posisi strategis Kepulauan Riau sebagai pintu masuk untuk diedarkan ke seluruh Indonesia.

Informasi yang didapat BNN, di Malaysia saat ini sabu seberat 1 kilogram bisa dibeli seharga Rp90 juta. Sedangkan di Indonesia, 1kg sabu mencapai hampir Rp2 miliar. Merosotnya harga sabu di sana karena penggunanya sudah turun.

” Saat ini pihaknya menangani 63 kasus dengan tersangka 80 orang dengan modus mejemput narkoba di wilayah OPL dan ini sudah lama terpantau,” ujarnya.

Jumlah pengguna narkoba jenis sabu di Malaysia dan juga negara maju lainnya semakin menurun. Sebaliknya, jumlah penggunanya di Indonesia mengalami peningkatan yang luar biasa. Ini pula yang menjadi salah satu pemikiran BNN bagaimana membendung narkoba dengan memperketat lini di pintu-pintu masuk di Kepri.

Lebih jauh, dia menjelaskan dengan turunnya harga membuat sasaran pebisnis barang haram tersebut beralih dan mencari pangsa di negara lain. Karena itu, saat ini banyak narkoba yang berasal dari Malaysia yang masuk melalui Kepri dan Batam khususnya.

“Mudahnya masuk ke Kepri, karena daerah kepulauan, banyak pintu masuknya. Ini yang menjadi dilema tersendiri untuk kami. Pengguna dan masyarakat yang masih ingin menggunakan narkoba tinggi. Sehingga peredarannya juga meningkat,” ujarnya.

Dia mengakui bahwa saat ini BNNP Kepri kekurangan sumber daya manusia. Sebab, untuk bagian penindakan saja hanya diisi sembilan orang saja. Jumlah tersebut jelas sangat kurang. Sedangkan wilayah jangkauannya yang luas menyebabkan BNNP Kepri kewalahan melakukan pengawasan.

Dia berharap agar BNN pusat menambah personel guna memberantas peredaran barang haram tersebut. Sebab, sebagai salah satu akses pintu masuk, pemerintah harus memprioritaskan Kepri, khususnya Batam. Baik dari personel, peralatan, kalau perlu dibuat laboratorium guna mendeteksi narkoba di daerah ini.

” Pencegahan melalui lingkungan instansi pemerintah dan masyarakat sangat penting sehingga dapat mengurangi serta memprotek diri dari narkoba,” tutupnya.

APRI@www.rasio.co

Kasus Pembunuhan Umi Kalsum, Jaksa Tuntut Darwis 20 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Darwis Bin Daeng Mattemu terhadap Umi Kalsum sudah masuk tahap tuntutan, JPU Sigit menuntut Darwis 20 tahun penjara.

JPU dalam membacakan tuntutannya berkeyakinan berdasarkan keterangan saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli melalui rekaman CCTv hotel dimana terdakwa dan korban menginap sebelum peristiwa naas korban ditemukan tewas.

Selain itu, JPU yakin terdakwa melakukan karena korban pernah berhubungan kasih dengan korban dan bertengkar akan meninggalkan korban, dan tidak ada hal yang meringankan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannyan, namun belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

” berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban ,maka sesuai pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ,kami meminta majlis menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.” Kata Sigit diruang sidang PN Batam. Kamis(01/12).

Usai mendegarkan pembacaan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Endi didampingi dua hakim anggota mengagendakan sidang senin depan mendegarkan pembacaan pembelaan terdakwa senin depan.

Diberitakan sebelumnya, Kasus terbunuhnya Umi Kalsum mulai terkuak di persidangan PN Batam. Pasalnya pelakunya yang diduga duduk sebagai terdakwa Darwis terlihat dan terekam jelas melalui CCTv.

Agenda sidang mendegarkan keterangan ahli Labfor Digital Forensik Analyst(DFAT) terlihat pelaku secara jelas terlihat dihotel baik sebelum maupun sesudah pembunuhan terhadap Umi Kalsum.

Hampir lebih kurang satu jam saksi Ahli Team Labfor DFA melakukan pemaparan terhadap majlis hakim diruang sidang Tirta PN Batam. Kamis(02/11/2017).

Pelaku terlihat jelas sudah terbiasa menginap hotel City View dan cukup akrab dengan pekerja disana, bahkan korban telihat ada dihotel sehari sebelum meninggal di CCTv.

Pelaku bahkan terlihat bersama dua rekannya mondar mandir bahkan bolak balik ke mobil avanza dan sempat melakukan sarapan pagi dihotel dan juga terlihat membawa tas kecil korban yang ditemukan di TKP Baloi.

” Pelaku terlihat membawa bawa tas kecil genggam ditangan kanan saat berada di recepsionis,” Kata Tim Ahli.

Kronologis Kasus Umi Kalsum

Kasus bermula korban berkenalan dengan terdakwa Darwia April 2016 saat menginap di Hotel Ayani Tanjung Balai Asahan, dimana kala itu terdakwa mengalami pendarahan hidung dan ditolong korban.

Berlanjut Juni 2016 saat terdakwa ada pekerjaan di Medan dan menyempatkan bertemu dengan Korban Umi Kalsum di Tanjung Morawa dan menginap di Hotel dan melakukan hubungan suami istri dengan Korban Umi Kalsum dan setelah itu terdakwa menginap dirumah ibu Korban Umi Kalsum yaitu saksi Salmah selama hari.

Selanjutnya November 2016 terdakwa menemui Korban Umi Kalsum dan mengajak Korban Umi Kalsum menginap di Hotel City View saat Korban Umi Kalsum akan berangkat ke Malaysia melalui Batam.

Kemudian pada bulan Nopember 2016 saat Korban Umi Kalsum akan kembali ke Medan melalui Batam terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum menginap selama 2 (dua) hari di Hotel City View sebelum Korban kembali ke Medan.

Bulan februari 2017 terdakwa bercerita kepada Saksi Ilyas tentang permasalahan keluarga Korban Umi Kalsum dan kondisi Korban Umi Kalsum yang sering menghubungi anak terdakwa yaitu Sdr. Darman dan menceritakan hubungan Korban Umi Kalsum dengan terdakwa.

Tanggal 15 Februari 2017 Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa untuk meminta membelikan tiket dan meminta tolong untuk menjemput di bandara Hang Nadim Kota Batam, bahwa sebelum terdakwa mengangkat telepon Korban Umi Kalsum, Korban Umi Kalsum menelepon ke nomor HP terdakwa berkali-kali sehingga Istri terdakwa Saksi Norlizah yang mengangkat telepon.

16 Februari 2017 Korban Umi Kalsum bersama saksi Anita Als. Eva pergi menuju Batam dari Medan pukul 11.30 WIB menggunakan maskapai Lion Air JT 959 dan tiba di Batam pada pukul 12.50 WIB.

Kemudian pada pukul 13.20 WIB, Korban Umi Kalsum dan saksi Anita als Eva dijemput oleh terdakwa untuk mengantar ke pelabuhan Internasional Batam Center karena Korban Umi Kalsum dan saksi Anita Als Eva akan berangkat menuju Malaysia untuk Bekerja.

Bahwa dalam perjalanan menuju Pelabuhan Internasional Batam Center saksi Anita Als. Eva melihat dan mendengar Korban Umi Kalsum bertengkar dengan terdakwa Karena Korban Umi Kalsum tidak mau berangkat ke Malaysia.

Derdakwa tetap menyuruh korban Umi Kalsum untuk tetap berangkat ke Malaysia karena Istri terdakwa sudah mengetahui hubungan terdakwa dengan Korban Umi Kalsum, dalam pertengkaran tersebut Korban Umi Kalsum membahas soal uang korban Umi Kalsum yang sudah habis diambil terdakwa namun terdakwa membantah dengan suara keras dan Korban Umi Kalsum menangis.

Kemudian saksi Anita Als. Eva menanyakan kepada terdakwa tentang masalah terdakwa dan terdakwa menjawab pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa berkali kali dan yang mengangkat telepon terdakwa adalah istri terdakwa Saksi Norlizah dan akibat telpon Korban Umi Kalsum (korban) Saksi Norlizah emosi kepada terdakwa.

Bahwa sesampainya di pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 16 Februari 2017 pukul 14.15 WIB Saksi Anita Als. Eva turun karena akan berangkat menuju ke Malaysia namun Korban Umi Kalsum tidak jadi berangkat dan akan tinggal di Batam.

Kemudian terdakwa bersama Korban Umi Kalsum pergi untuk mencari penginapan dan pada awalnya terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum ke Hotel Standar namun Korban Umi Kalsum tidak mau, kemudian terdakwa membawa Korban Umi Kalsum menuju ke Hotel City View dan tiba pada pukul 16.00 WIB.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 sekira pada pukul 08.00 WIB terdakwa makan bersama di Hotel City View dengan Saksi Ilyas dan Saksi Winda Destiny Als Mutia dan pada saat makan tersebut terdakwa mengatakan kepada Saksi Ilyas bahwa terdakwa sudah capek dan tidak mau lagi berhubungan dengan Korban Umi Kalsum karena Korban Umi Kalsum terus mengikuti terdakwa.

Dan sebelumnya sekira pada awal bulan Februari tahun 2017 terdakwa juga pernah mengatakan kepada Saksi Ilyas bahwa terdakwa merasa berutang budi kepada Korban Umi Kalsum dan Korban Umi Kalsum sering menelpon Saksi Norlizah dan juga anak terdakwa Sdr. Darman.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 Pukul 17.30 WIB di kamar Hotel City View terdakwa menelepon Ibu Korban Umi Kalsum Saksi Salmah menanyakan kenapa Korban Umi Kalsum tidak jadi ke Malaysia.

Kemudian terdakwa kembali berkomunikasi dengan Umi Kalsum membahas kenapa Korban Umi Kalsum menelepon terdakwa saat terdakwa berada dirumah sehingga Istri terdakwa saksi Norlizah yang mengangkat telepon, selanjutnya pukul 19.00 WIB terdakwa keluar kamar menelepon Saksi Norlizah yang mana sebelumnya Saksi Norlizah menelepon terdakwa.

Namun terdakwa tidak mengangkat dan pada saat terdakwa sedang menelepon Saksi Norlizah Korban Umi Kalsum selalu mengikuti terdakwa sehingga terdakwa menghentikan pembicaraan telepon dengan saksi Norlizah.

Kemudian terdakwa kembali masuk kekamar membahas tentang mengapa Korban Umi Kalsum menelepon berkali-kali sehingga diangkat oleh Saksi Norlizah, dan saat itu kembali terjadi pertengkaran antara terdakwa dan Korban Umi Kalsum dan mengatakan kalau terdakwa sudah tidak perhatian lagi.

Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2017 pukul 20.36 WIB terdakwa menelepon Saksi Fatimah dan mengatakan bahwa Korban Umi Kalsum selalu mengikuti terdakwa dan terdakwa tidak bisa kerja lagi dan tidak bisa pulang karena sudah punya keluarga, namun saksi Fatimah tidak terlalu memperhatikan hanya mengatakan tidak mengetahui pribadi Korban Umi Kalsum.

Bahwa terdakwa merasa terancam dengan situasi/kondisi Korban Umi Kalsum yang menuntut perhatian lebih dari terdakwa dan Istri terdakwa yang curiga dan marah kepada terdakwa karena Korban Umi Kalsum menghubungi istri terdakwa Saksi Norlizah dan Korban Umi Kalsum tidak mau mengerti dengan situsasi tersebut

menyebabkan Korban Umi Kaslum dan terdakwa bertengkar terus menerus, sehingga keberadaan Korban Umi Kalsum merupakan ancaman bagi ketenteraman dan kenyamanan terdakwa dan atas situasi tersebut terdakwa mempunyai dorongan yang kuat untuk menghilangkan nyawa Korban Umi Kalsum,

kemudian terdakwa menyiapkan tas ransel warna coklat merk dan memasukkan beberapa barang pribadi milik terdakwa antara lain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat untuk membantu terdakwa menghilangkan nyawa korban Umi Kalsum, kemudian pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB

Terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum keluar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam, dan pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan terdakwa.

Dan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Korban Umi Kalsum dengan kuat sehingga menyebabkan tulang belakang leher Korban Umi Kalsum patah dan untuk memastikan keadaan Korban Umi Kalsum telah meninggal dunia

terdakwa menyundutkan rokok kelengan sebelah kiri Korban Umi Kalsum, selanjutnya terdakwa membawa Korban Umi Kalsum dan menggantungnya dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan milik terdakwa di pohon Hutan Baloi Kolam Rt.009 Rw 016 Kec. Batam Kota Kota Batam,

dan selanjutnya terdakwa pergi dan kembali ke hotel dan sampai di Hotel City View pada taggal 18 Februari 2017 sekira pukul 00.05 WIB dan pada saat tiba saksi Slamet Khoirul melihat kedatangan terdakwa namun saksi Slamet Khoirul tidak melihat ada Korban Umi Kalsum dalam mobil Avanza Abu-abu Nopol BP 1849 ED milik terdakwa tersebut.

Bahwa pada pukul 12.00 WIB Saksi Rofinus Renggu melihat kain atau baju warna merah tergantung di dahan pohon, kemudian saksi Rofinus Renggu mengajak dan Saksi Florentinus untuk melihat lebih dekat dan kurang lebih jarak 20 meter terlihat sesosok perempuan berbaju kaos warna merah

dan bercelana panjang jenis jeans yang tergantung dalam kondisi kaku dan sudah tidak bernyawa lagi di atas dahan pohon dengan menggunakan kain warna cokelat. Selanjutnya saksi Rofinus Renggu dan Saksi Florentinus kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada ketua Rt 09 yaitu saksi Timatius.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 340 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) .

APRI@www.rasio.co

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Narkotika

0

RASIO.CO, Batam – Kejaksaan Negeri(Kejari) Batam memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja, heroin dan ektasi dari perkara terpidana yang sudah ikrah sepanjang tahun 2017. Kamis(30/11).

Barang bukti ganja seberat 11.527, 99 gram, sabu 1.906, 88 gram, Serbuk Warna Putih 3.023,83 gram, Heroin 0,55 gram, Ekstasy 203,290 butir dan 19,65 gram, Erimin 4 butir dan 8,92 gram serta Pil Destro 882 butir.

Pemusnahan barang haram tersebut disaksikan Kajari Batam, Kabid Brantas dan Penindakan BNNP Kepri, Kepala BNNK Batam, BPOM Kepri, PN Batam dan perwakilan Polresta barelang.

Dan Pemusnahan sabu dan heroin mengunakan metode direbus dalam air panas, Ektasi diblender, sedangkan ganja dibakar dalam tong besi.

” Tidak ada toleransi bagi para pemain narkotika, dimana akan dituntut tinggi bahkan sampai tuntutan hukuman mati telah pernah kami lakukan terhadap bandar,” kata Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Roch Adi Wibowo di Batam.

Kajari menambahkan, hal terebut dilakukan sesuai undang-undang dan program presiden Jokowi memerangi dengan melakukan pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia, serta menuntut berat terhadap bandar.

” Barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini dari 63 kasus penuntutan yang sudah divonis, dengan melibatkan 63 orang terpidana,” Tutupnya.

Sementara itu, Kasipidum Kejari Batam Filpan Fajar D laia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara terpidana yang sudah ikrah.

Barang bukti narkotika yang dimusnakan ini meliputi ganja seberat 11.527, 99 gram, sabu 1.906, 88 gram, Serbuk Warna Putih 3.023,83 gram, Heroin 0,55 gram, Ekstasy 203,290 butir dan 19,65 gram, Erimin 4 butir dan 8,92 gram serta Pil Destro 882 butir.

Disamping itu, lanjut dia, kegiatan ini untuk menetralisir dan pembersihan gudang gudang. Dimana saat itu ada barang bukti yang masih tertinggal dari perkara sebelumnya yang sudah Inkrah. Sehingga hari ini dilakukan pemusnahannya.

” barang bukti narkotika merupakan sisa-sisa digudang perkara sudah ikrah dan sebelumnya juga sudah dimusnahkan,” ujarnya.

APRI@www.rasio.co

Pergantian Kapolda Kepri Upacara Welcome and Farewell Parade di Gelar

0

RASIO.CO, Batam – Sesuai dengan rencana hari ini Polda Kepri menggelar acara Welcome and Farewell Parade di lapangan Mapolda. Kamis(30/11).

Welcome and Farewell Parade adalah Upacara tradisi dalam rangka menyambut Kapolda
Kepri yang baru, perkenalan Kapolda Kepri yang baru kepada seluruh personil dan
penyerahan petaka.

Dalam amanat Irjen Pol Sam Budigusdian , menyampaikan Sebagaimana kita
ketahui bersama, bahwa kepemimpinan Polda Kepri telah diserahterimakan dari saya
kepada pejabat Kapolda Kepri yang baru yaitu Irjen Pol. Didid Widjanardi di Mabes
Polri.

Serah terima ini saya pandang memiliki arti yang sangat strategis, mengingat Polda
Kepri merupakan institusi yang mempunyai tanggung jawab menjaga dan memelihara
Kamtibmas, dimana posisi wilayah ini secara geografis sangatlah strategis.

Serta diapit oleh tiga negara tetangga serta dilalui oleh dua selat perdagangan dunia ditambah pula dengan jumlah pulau-pulau yang tersebar demikian banyak, yang implikasi terhadap tingkat kerawanan gangguan kamtibmas yang sangat khas bila dibandingkan dengan daerah kepolisian lainnya, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

Disamping itu, lanjutnya wilayah di Propinsi ini telah diberlakukan sebagai daerah perdagangan bebas (Free Trade Zone). Hal ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah ini, namun tentunya juga akan memberikan dampak terhadap meningkatnya kerawanan kamtibmas sebagai konsekuensi dari pada
pemberlakuan FTZ di wilayah ini.

Dengan Estafet kepemimpinan ini saya berharap tetap terjaga kesinambungan serta keselarasan berbagai kebijakan Program Promoter Kapolri yang telah, sedang dan akan terus berjalan dalam upaya menuju polri yang profesional, bermoral, modern dan dipercaya masyarakat. Realisasi dari komitmen ini telah kita wujudkan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.

Sejalan dengan itu, telah ditetapkan pula program revitalisasi polri menuju pelayanan
prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai jawaban untuk
mengoptimalkan pencapaian kinerja polri sebagai langkah konkrit dalam proses perubahan
kultur menuju peningkatan kualitas kinerja polri yang profesional.

Sampai saat ini situasi Kamtibmas di wilayah Hukum Polda Kerpi relatif kondusif. Hal ini tidak terlepas dari peran serta seluruh jajaran polda kepri dan kerjasama serta dukungan instansi pemerintahan baik sipil maupun militer termasuk termasuk pula didalamnya partisipasi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Propinsi Kepulauan Riau.

Untuk itu pada kesempatan yang baik ini, saya selaku pribadi, dan atas nama keluarga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personil Polda Kepulauan Riau dan seluruh jajaran atas dukungan dan partisipasi aktif didalam melaksanakan program-program yang telah kita sepakati bersama.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, patut kiranya saya mengucapkan selamat kepada
Irjen Pol.Didid Widjanardi untuk menjalankan amanah sebagai Kapolda Kepulauan Riau.

Kredibilitas dan Integritas serta Komitmen saudara selama ini tidak pernah diragukan untuk melanjutkan berbagai kebijakan dan Program Promoter Polri guna membangun dan membenahi polri.

Oleh karenanya, saya berharap kepada seluruh jajaran Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk semakin memantapkan komitmen dan soliditas serta profesionalitas kita dalam menghadapi berbagai tantangan yang semakin berat dan kompleks serta memberikan pengabdian yang terbaik kepada Masyarakat, Bangsa dan Negara.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi, menyampaikan bahwa kepemimpinan Polda Kepri telah saya terima dari Irjen Pol. Sam Budigusdian, Di Mabes Polri.

Serah terima jabatan yang saat ini merupakan suatu kebutuhan, bahkan keharusan dalam sebuah organisasi untuk menjaga dinamika organisasi agar tetap dapat menyesuaikan dengan dinamika masyarakat dan tantangan tugas yang semakin berat dan kompleks.
Selain itu juga merupakan proses regenerasi kepemimpinan sebagai langkah strategis untuk menjaring dan menentukan seorang pemimpin melalui penilaian dan evaluasi secara sistemik dan komprehensif terhadap kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas dengan tetap mempertimbangkan komitmen dan integritasnya dalam menjalankan fungsi Leadership, sebagai bentuk implementasi dari merit system dalam pembinaan karier polri.

Hal ini perlu saya sampaikan agar dapat dipahami dengan baik oleh seluruh Personil
Polda Kepri dalam menyikapi berbagai kebijakan pimpinan baik dalam bidang pembinaan
maupun operasional.

Sehingga Dapat Menumbuhkan Semangat Pengabdian Yang Tinggi Dan Berlomba Mengukir Prestasipada setiap penugasan yang semata-mata berorientasi kepada kepentingan tugas dan pemenuhan harapan masyarakat.

Saya berharap kepada seluruh Jajaran Polda Kepulauan Riau untuk meningkatkan
kinerjanya semaksimal mungkin dalam menghadapi tantangan tugas yang semakin berat
dan kompleks, jalin kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat Polda Kepri dalam
upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

APRI@www.rasio.

Bantuan Nontunai Masih Hadapi Kendala di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam(Pemko) dalam pendistribusian Bantuan Pangan Nontunai masih mneghadapi beberapa kendala, pasalnya, penerima KPM tersebut ada pindah rumah, meninggal dan pulang kampung.

Para keluarga penerima bantuan Nontunai program pusat ini, terdata hampir 9.747 dengan
rinciannya yaitu 5.327 pindah alamat, 3.417 alamat tak jelas, 55 pulang kampung, 218 meninggal, dan 20 sudah mampu.

“Ada juga 710 yang double PKH (program keluarga harapan). Jadi PKH ini menerima BPNT, kartu indonesia pintar, bantuan ibu hamil. Makanya BPNT tidak boleh double dengan PKH,” kata Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, Hasyimah di MCB, Selasa (28/11).

Menurut dia, hampir 10 ribu kartu yang tidak terdistribusi , dan pemerintah daerah diberi kesempatan untuk mengganti data penerimanya.

Namun penerimanya tetap harus berdasarkan data warga miskin dari Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial. Untuk penggantian ini, pemerintah daerah diberi batas waktu hingga 20 Desember mendatang

“Misal 5.000 sudah kita ganti, nanti yang sisanya dikembalikan dulu ke pusat. Januari 2018 kita ajukan lagi. Gantinya tak boleh luar dari data BPS dan Kemensos. Kalau tidak ada di data mereka, tak masuk,” ujarnya.

BPNT ini merupakan program pemerintah pusat. Besar bantuannya yaitu Rp 110.000 per bulan. Dana ditransfer ke rekening bank tiap KPM. Uang tersebut hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pokok berupa beras dan gula di e-warung atau agen yang bekerjasama dengan program ini.

Sementaraitu, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan bantuan sosial seperti ini tak hanya dianggarkan oleh pusat, tapi juga daerah. Dan ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menghilangkan bantuan-bantuan tersebut.

“Yang lain meskipun ditunda, yang ini tidak ditunda, karena menyangkut hajat hidup. Jatah untuk masyarakat tidak akan saya kurangi. Tetap akan berjalan, tidak akan di-hold. Semua ini bisa dilakukan kalau Pemko Batam punya PAD besar. Pusat saja tanpa tim daerah tak akan sempurna. Tim daerah jalan kalau kami punya uang,” kata Rudi.

APRI@www.rasio.co

Kamera B-Pro Alpha Edition Tersedia di Blitz & Cell Nohill

1

RASIO.CO, Batam – Bagi anda melakukan travelling ke destinasi baru pasti menjadi aktivitas seru. Ada banyak pengalaman baru yang akan dirasakan di sana.

Dan setiap perjalanan akan punya banyak momen untuk diabadikan melalui lensa kamera baik foto atau video. Menjadi kenangan yang bisa dilihat dan diingat kapan saja.

Saat ini ada banyak pilihan kamera yang bisa dijadikan sahabat setia selama perjalanan. Bila mau mendapat hasil maksimal dan kualitas prima, tentu kita perlu memilih kamera yang tepat. Apalagi sekarang ada action cam yang lebih ringan dan mungil.

Kamera GoPro Hero 5 merupakan action cam yang recommended buat menemani traveling. Begitu juga untuk menemani mudik dan libur lebaran.

Apalagi harganya terjangkau dengan spesifikasi banyak. Kamera Brica B-Pro 5 Alpha Edition IIs(AE2s) 4K Wifi yang cocok untuk liburan.

Ada berbagai keunggulan yang bisa temans dapat dengan menggunakan kamera Brica B-Pro 5 Alpha Edition terbaru ini.

Selain ukurannya yang mungil, Brica B-Pro 5 Alpha Edition juga lebih mudah digunakan. Bahkan untuk fotografer dan videographer amatir. Jadi bisa belajar mengenai teknik fotografi dan videografi yang baik sambil jalan.

” Tersedia dua warna hitam dan silver, proses kridit mudah melalui HomeCredit,” Kata Awie Manager Marketing Blitz & Cell di Nagaoya Hill, batam. Rabu(29/11).

Kata Awi, selain itu, juga tersedia kamera merk Nikon, Canon, Soni, Fujifilm, handphone berbagai merek merk serta aksesories lainnya di toko Blitz & Cell di Nagaoya Hill lantai dasar blok LG A3 no-9.

HP.081270981112/WA089639040333

Berikut Beberapa Kelebihan Kamera Brica B-Pro 5 Alpha Edition

– Dilengkapi display touchscreen berukuran 2-Inch seperti yang dimiliki Xiaomi Yi 2 .
– Memiliki fitur cloud-connected sehingga setiap foto dan video yang diambil oleh kamera ini bisa langsung diupload pada sebuah akun ketika kamera sedang discharge.
– Resolusi foto 16 Megapixel dengan RAW Support.
– Mampu merekam video berkualitas 4K di kecepatan 30 frame per detik.
Memiliki teknologi water proof
– Memiliki Electronic Image Stabilization yang bisa meminimalisir goyang saat mengambil video.

Buat temans yang hobi bikin vlog dan video fitur ini berguna sekali.
Memiliki fitur perintah berbasis suara yang bisa mengaplikasikan tujuh bahasa

Spesifikasi BRICA B-PRO 5 Alpha Edition Mark IIs (AE2s) 4K WIFI Action Camera – Hitam

Apa yang ada di dalam kotak:
1 x B-PRO5 Alpha Edition AE2s Mark IIs unit1 x Waterproof casing1 x Handlebar mount3 x Pivot arms2 x Quick release mountings1 x Tripod mount2 x Adhesive base mounts1 x Charger unit1 x 1000mAh Li-Ion battery1 x Casing skeleton backdoor2 x Strap2 x Velcro Strap1 x USB cable1 x Manual Book4 x Cable Ties1 x Metal Wire2 x Extra Adhesive1 x Soft Cloth1 x 3pcs B-PRO5 Alpha Sticker1 x Microphones (new edition)1 x Cables (new edition)1 x Extension Cable (new edition)1 x Manual Book1 x 1 Year Warranty card.

APRI@www.rasio.co

Uji UU MK Ditolak

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya pengujian Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), Selasa (28/11).

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 79/PUU-XV/2017 tersebut dimohonkan Pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda), yakni Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organda Andrianto Djokosoetomo serta Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda Ateng Aryono.

“Amar putusan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ucap Wakil Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK.

Pada persidangan pendahuluan, para Pemohon mendalilkan MK telah memutus pengujian Pasal 139 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) vide Putusan MK Nomor 78/PUU-XIV/2016 terkait adanya keharusan bagi penyedia jasa angkutan online memiliki badan hukum.

Putusan MK tersebut dinilai Pemohon memperkuat keberadaan Pasal 139 ayat (4) UU LLAJ yang kemudian secara implementatif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam Trayek (Permenhub Nomor PM.26/2017).

Akan tetapi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 37/P/HUM/2017 menyatakan Permenhub Nomor PM.26/2017 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurut Pemohon, Putusan Mahkamah Agung Nomor 37/P/HUM/2017 secara substantif bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 78/PUU-XIV/2016.

Terhadap Pokok Permohonan, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang membacakan pertimbangan hukum mengungkapkan bahwa putusan MK yang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 karena objeknya adalah undang-undang, maka berlaku secara umum.

Dengan demikian, putusan Mahkamah yang menyatakan suatu norma UU bertentangan dengan UUD 1945 dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak hanya berlaku bagi pihak yang mengajukan permohonan. Akan tetapi, berlaku untuk semua warga negara.

“Artinya semua pihak, termasuk penyelenggara negara terikat dengan keputusan MK,” jelas Wahiduddin.

Untuk itu, Wahiduddin menyebutkan bahwa Pasal 55 UU MK sudah sangat jelas sehingga tidak memerlukan tafsir lain. Oleh karena itu, Mahkamah berpendapat kerugian yang dialami para Pemohon bukan disebabkan oleh inkonstitusionalnya norma UU yang dimohonkan.

Bahkan Mahkamah melalui putusan Nomor 78/PUU-XIV/2016 yang berbunyi “… sebuah perusahaan aplikasi penyedia jasa angkutan umum meskipun hanya menjual aplikasi online bagi masyarakat tentunya harus juga didukung oleh Perusahaan Angkutan Umum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum yang juga berbadan hukum…” telah secara tegas mewajibkan angkutan online berbadan hukum adalah konstitusional.

Sementara berkenaan dengan pelaksanaan oleh peraturan yang lebih rendah dari UU, Wahiduddin menyampaikan hal tersebut bukan kewenangan Mahkamah untuk menilainya dan kepatuhan terhadapnya tidak terkait dengan Pasal 55 UU MK.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” jelas Wahiduddin.

Sumber:MK

300 Mobil Berbahan Bakar Gas Beroperasi di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Program Pemko Batam mencanangkan kota gas mulai terealisasi bagi kendaraan mobil, dimana 300 mobil sebagai trasportasi mengunakan gas beroperasi di Batam.

Tahun ini Kementerian ESDM bersama PT PGN (Persero) memberikan 300 konverter kit untuk Batam. Sebanyak 194 alat diberikan untuk kendaraan umum jenis taksi, dan 106 untuk kendaraan dinas pemerintah daerah.

Mobil Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Batam merupakan salah satu pengguna Bahan Bakar Gas (BBG). Konverter kit terpasang sejak pertengahan Oktober lalu. Dan sudah diujicoba hingga ke Jembatan IV Barelang.

“Irit ya. Waktu itu saya isi sampai full Rp 49 ribu. Tapi masih ada satu titik. Jadi kalau dari nol sekali mungkin sekitar Rp 60-70 ribuan. Itu bisa sampai ke Rempang Cate sana. Untuk Kabag Humas yang mobilitasnya tinggi, ini sangat membantu,” kata Inspektur Pembantu IV Inspektorat Batam, Ardiwinata, yang baru sebulan terakhir meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol.

Perjalanan ke Rempang Cate, kata Ardi, sudah didahului dengan keliling di dalam kota. Dengan kondisi tabung BBG penuh, mobilnya berjalan dari Kantor Walikota Batam ke Kepri Mall. Lalu ke KDA dan kembali lagi ke kantor. Setelah itu ia lanjutkan perjalanan ke Tanjungpiayu, melalui Simpang Jam. Dan dari Tanjungpiayu Ardi lanjut ke Rempang Cate.

“Dari Rempang Cate saya balik lagi ke kantor. Sampai di kantor, pas indikator gas menunjukkan warna merah tanda sudah mau habis. Kalau saya hitung mungkin sekitar 110 kilometer perjalanan waktu itu,” papar Ardi ketika ditemui Senin (27/11).

Menurut Ardi, jika perjalanannya tidak terlalu banyak, hanya rutinitas biasa, BBG kendaraannya bisa bertahan hingga 3-4 hari. Bila dibandingkan dengan penggunaan bahan bakar minyak, ia bisa menghemat 25-30 persen.

“Jadi kalau kita isi dengan jumlah uang yang sama, perbandingannya itu bisa 2:3 atau 3:4 jauh perjalanannya,” kata dia.

Keuntungan serupa juga dirasakan pengemudi taksi, Tanjung. Pria yang biasa mencari penumpang di Pelabuhan Internasional Batam Centre ini mengaku terbantu dengan adanya BBG. Karena untuk menempuh perjalanan yang sama, ia mengeluarkan biaya lebih sedikit.

“Saya tiap hari isi. Sekali isi Rp 40-50 ribu. Habisnya sih tergantung perjalanan. Dengan segitu bisa sampai ke Bandara, masih lebih. Ke Nagoya juga,” ujarnya.

Sementara itu, Sales Area Head PGN Batam, Amin Hidayat mengatakan sebelum mulai membagikan konverter kit, pihaknya sudah lakukan ujicoba di tiga jenis kendaraan. Ujicoba dilakukan pada taksi, angkutan barang, dan mobil pribadi selama tiga bulan.

“Yang paling terasa manfaatnya memang pengemudi taksi. Mereka bilang jadi punya dua opsi, pulang lebih awal sehingga bisa istirahat, atau tetap kerja delapan jam dengan pendapatan lebih banyak,” tutur Amin.

Gas untuk transportasi di Batam dijual dengan harga Rp 4.500 per liter setara premium. Saat ini Batam sudah memiliki satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) yang berlokasi di pusat pemerintahan dan perekonomian, Batam Centre.

SPBG beroperasi pukul 08.00-20.00 WIB. Menurut petugas, rata-rata satu hari 160-180 kendaraan yang mengisi gas di SPBG. Dan sebagian besar adalah taksi.

“Minimal itu 150 kendaraan setiap harinya. Ada yang sehari dua sampai tiga kali isi. Saya pernah tanyakan kenapa. Katanya bukan karena habis, tapi kebetulan lewat Batam Centre jadi sekalian isi,” tutur petugas perempuan tersebut.

Selain transportasi, PGN juga terus memperluas layanan gas rumah tangga dan komersial. Hingga akhir Oktober, untuk wilayah Batam PGN telah melayani 3.497 pelanggan rumah tangga, 53 pelanggan komersial, serta 43 pelanggan industri dan pembangkit listrik.

Dalam waktu dekat PGN juga akan menyelesaikan proyek pipa transmisi gas bumi West Natuna Transmission System (WNTS) di titik Subsea Tie In-Batam ke Pulau Pemping. Hal ini memberi manfaat berupa alternatif pasokan gas bagi Batam, Bintan, dan Karimun.

Dengan terbangunnya proyek pipa gas tersebut, PGN wilayah Batam akan memiliki tambahan total kapasitas energi sebesar 40 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD).(red/mcb).

Kasus Ektasi 42.382 Butir Tangkapan Polda Kepri Siap Disidangkan

0

RASIO.CO, Batam – Kasus kurir sabu dengan terdakwa Muhammad Amin alias Amin diduga memiliki 42.382 butir pil ektasi siap disidangkan di PN Batam.

Sesuai agenda SIPP PN Batam tercatat diagendakan akan dilaksanakan sidang. awal
desember.Selasa(05/12).

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Batam, Terdakwa Muhammad
Amin ditangkap jajaran Satresnarkoba Polda Kepri sekira pukul 06.15 WIB pertengahan
September 2017. bertempat di Pelabuhan Rakyat Belakang Rumah Makan Bundo Kandung
Sei Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2017 sekitar jam 16.00 Wib pada
saat Terdakwa selesai makan di warung pinggir jalan yang berada di seberang jalan Hotel
Planet Holiday Sei Jodoh Kota Batam dan berjalan menuju parkiran tempat sepeda
motornya diparkir, tiba-tiba datang seorang laki-laki menghapirinya yang mengaku
bernama Arwan (DPO).

Dan menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa dengan mengatakan “Mau Ngak Kerja” lalu
ditanya Terdakwa “Kerja apa Bang ?” kemudian Arwan menjawab “ Kerja jemput barang
Narkoba (Ekstasi) ke tengah laut, nanti saya kasi upah Rp.5.000.000.- ,.

Sambil mengajak Terdakwa jalan dengan menggunakan sepeda motor Terdakwa ke arah
pelabuhan rakyat yang berada di belakang rumah makan bundo kandung Sei Jodoh, “kalau
mau nanti subuh saya tunggu di tempat ini” lalu dijawab Tersangka “Ya, saya mau”
kemudian Arwan(DPO) meminta nomor Handphone Terdakwa sambil mengatakan “Nanti
saya hubungi kamu” .

Setelah adanya kesepakatan tersebut lalu terdakwa pulang ke rumahnya di Batu Besar, lalu
keesokan harinya pada hari Minggu tanggal 17 September 2017 sekira jam 04.00 Wib,
Terdakwa dihubungi Awan(DPO) dan menanyakan kembali kepada Terdakwa “Mau
ngak, kalau mau saya tunggu sekarang di tempat yang tadi sore” lalu dijawab Terdakwa
“Oke Bang, saya datang”, .

lalu Terdakwa langsung berangkat dari rumahnya menuju Pelabuhan Rakyat di belakang Rumah Makan Bundo Kandung Sei Jodoh sesuai yang diperjanjikan sebelumnya dengan menggunakan sepeda motor dan setibanya ditempat yang diperjanjikan ternyata Arman(DPO) telah menunggu Terdakwa dan menyerahkan 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo dan mengatakan “Nanti Barangnya taruh di dalam tas ini”.

Sambil meminta handphone milik Terdakwa untuk dipegangnya dan menyerahkan 1 unit handphone beserta kartunya kepada Terdakwa dan mengatakan “Nanti kau kuhubungi lewat Handphone ini” lalu Terdakwa disuruh naik boat pancung yang sudah disiapkan bersama tekongnya dan langsung berangkat ketengah laut antara Indonesia dengan Malaysia.

Sekitar setengah jam perjalanan tekong Boat pancung tersebut menghubungi seseorang dan memperlambat laju boat pancung tersebut dan tak lama kemudian datang 2 orang laki-laki dari arah perairan Malaysia dengan menggunakan speed boat fiber bermesin tempel 40 PK .

Lalu merapatkan speed boat tersebut ke boat pancung yang dinaiki Terdakwa, kemudian salah seorang dari laki-laki di speed boat tersebut berbicara sebentar dengan tekong lalu menghampiri Terdakwa dan menyerahkan 2 buah kantong plastik warna merah yang berisi pil ekstasi dan langsung diterima Terdakwa.

Setelah menerima 2 kantong plastik tersebut lalu boat pancung yang membawa terdakwa langsung jalan kembali menuju ke pelabuhan rakyat di belakang rumah makan bundo kandung sei jodoh, dan di dalam perjalanan tersebut Terdakwa memindahkan dari salah satu kantong plastik warna merah tersebut ke dalam tas ransel warna hitam merk polo yang dibawa terdakwa.

Dan memeriksa isi kantong plastik warna merah tersebut dan memastikan isinya adalah benar pil ekstasi, dan sekitar jam 06.15 Wib Terdakwa sampai di Pelabuhan Rakyat belakang rumah makan bundo kandung sei jodoh dan turun dari Boat pancung.

Terdakwa menuju ke parkiran sepeda motornya, dan pada saat Terdakwa akan menaiki sepeda motornya tiba-tiba datang beberapa orang yang tidak dikenal dan mendekati Terdakwa yang ternyata Polisi dari Ditres Narkoba Polda Kepri lalu Terdakwa digeledah berikut barang bawaannya dan ditemukan.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan barang bukti yang diduga Pil Ekstasi oleh
PT. Pegadaian (Persero) Cabang Batam nomor : 208/02400/2017 tanggal 18 September 2017
diperoleh jumlah Pil ekstasi sebanyak 42.382 butir dengan berat penimbangan barang bukti
yang diduga Pil ekstasi seberat 11,851 Gram.

Primair, Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dan Subsidair Bahwa perbuatan terdakwa Muhammad Amin Alias Amin Bin Hamid sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

APRI@www.rasio.co