Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1572

Kapolda Pimpin Upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Bintara

0

RASIO.CO – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian meminpin langsung
upacara Penutupan Pembinaan Tradisi Bintara Diktuk Polri TA. 2016/2017
dilaksanakan di Lapangan Palm Spring, Nongsa, Batam.Kamis(06/04/2017)
sekira pukul 15.30.

Kapolda dalam amanat nya menyampaikan Perlu kita sadari bahwa
masyarakat sangat mengharapkan sosok anggota polri yang selalu hadir dan
memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Diantara upaya yang telah dilakukan oleh Polri adalah dengan melakukan
Reformasi yang sudah dimulai sejak tahun 1999 yang lalu melalui perubahan
pada paradigma Polri sebagai Polisi sipil atau Civilian Police yang meliputi tiga
aspek yaitu struktural, instrumental dan kultural.

“Reformasi pada aspek struktural dan instrumental telah mengalami perubahan
yang signifikan, namun pada aspek kultural masih belum sesuai dengan
harapan.”ujarnya.

Kata dia, hal ini ditandai dengan masih banyaknya perilaku dan pelayanan
polri yang tidak sesuai dengan ketentuan, baik peraturan disiplin maupun kode
etik profesi polri, serta masih kurang mencerminkan jati diri sebagai Insan
Bhayangkara.

Kegiatan pembinaan tradisi yang telah dilaksanakan selama 18 hari
merupakan salah satu upaya Polda Kepri untuk meningkatkan kemampuan dan
kualitas para Brigadir Polda Kepri sebagai Laskar Bhayangkara Fisabilillah 2
guna mendukung pelaksanaan tugas kedepan nantinya.

Kegiatan pembinaan tradisi yang meliputi aspek peningkatan kemampuan fisik,
mental dan Teknis Kepolisian diharapkan dapat mendukung terciptanya sosok
Brigadir Polri yang paham terhadap tugasnya, mampu melaksanakan tugas
dengan baik dan memberikan keteladanan di ruang publik secara umum serta
dalam kesehariannya.

Oleh karenanya kegiatan pembinaan anggota polri yang telah dilaksanakan
oleh Polda Kepri ini adalah salah satu kegiatan yang telah melalui suatu proses
perencanaan yang matang guna membentuk karakter dan jati diri anggota polri
seutuhnya dalam rangka mengembangkan pengetahuan.

Sikap serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan Brigadir Polri agar
memiliki ilmu pengetahuan, keterampilan, moralitas yang di harapkan sesuai
dengan kompetensi dan Profesionalisme dalam rangka pelaksanaan tugas
sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegak hukum
yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Dengan harapan, pada pelaksanaan tugas nantinya, para Brigadir Polda Kepri
yang mengikuti kegiatan pembinaan tradisi dapat memberikan perubahan yang
signifikan bagi Polda Kepri dalam upaya memberikan perlindungan,
pengayoman dan pelayanan terhadap masyarakat Kepri.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

Perusahaan Wajib Memiliki Struktur dan Skala Upah Buruh

0

RASIO.CO – Kementrian Tenaga Kerja RI melaksanakan sosiasilasi undang-undang no 1 tahun 2017 , dimana setiap perusahaan diwajibkan Memiliki Struktur dan Skala Upah Buruh tingkat upah dari yang tertinggi sampai yang terendah. Sedangkan skala upah merupakan kisaran nominal upah dari yang terendah sampai pada level tertinggi.

Sosialisasi yang digelar di Aula BP Batam dimaksudkan dan di harapkan masing-masing perusahaan mampu mensejahterakan para buruh atau pekerja sehingga memiliki ketetapan nominal upah setiap bulannya untuk menghindari adanya tindakan diskriminasi dan eksploitasi pekerja.

“Perusahaan akan dikenakan sangsi administrasi jika tidak menjalankan aturan ini karena sudah kita sosialisasikan,” kata Direktur Pengupahan Kemenakertran RI Adriani SE.MA.jumat (07/04/17).

Kata dia, dalam pemaparan ” Sosialisasi Struktur Dan Skala Upah ” apabila sesuatu perusahaan tidak memiliki struktur dan skala upah terhadap buruh/pekerjanya maka akan dikenakan sanksi administratif yang telah ditetapkan dan diatur dalam Permenaker No. 20 tahun 2016.

“point penting dalam sosialisasi adalah informasi yang sangat baik untuk diketahui oleh perusahaan maupun pekerja tentang struktur skala upah yang harus dan wajib dibuat oleh perusahaan , fungsi sekaligus sangsi apabila tidak ada,” paparnya.

Ia menjelaskan, Peraturan yang mengatur skala upah itu sendiri sebelumnya sudah pernah dibuat yaitu peraturan no 49 dan peraturan tersebut diperbarui yang isinya peraturan lama tidak wajib dicantumkan dan diketahui oleh pekerja namun peraturan yang baru diwajibkan untuk dicantumkan ( menjadi wajib).

“Pengaturan keupahan ada 2 yaitu, upah minimum dan upah diatas minimum, upah minimum ditetapkan sebagai upah pemerintah yang harus dibayarkan sedangkan dan berlaku bagi mereka belum bekerja satu tahun dan begitu pekerja diatas satu tahun keatas tidak boleh dibayar upah minimum, dia harus mendapatkan upah struktural yang harus disepakati, ” ujarnya.

Ada beberapa untuk menentukan skala upah ada 5 poin yaitu, imbuhnya,
Golongan yang terdiri dari pengelompokan golongan berdasarkan nilai atau bobot golongan. , Jabatan, yang merupakan sekelompok tugas dan pekerjaan dalam organisasi perusahaan.

Masa kerja, dinilai dari lamanya pengalaman pekerjaan tertentu yang dinyatakan dalam satuan tahun yang di persyaratkan dalam satu jabatan , Pendidikan yang dilihat dari tingkat pengetahuan yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal yang di persyaratkan dalam satu jabatan.

” Kompetensi yang merupakan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang di persyaratkan dalam satu jabatan. Struktur dan skala upah yang diberlakukan sesuatu perusahaan wajib beritahukan dan ditunjukkan kepada setiap pekerjanya sesuai jabatan pekerja/buruh yang bersangkutan,” kata dia.

Adriani menembahkan, selain melampirkan struktur dan skala upah, pimpinan perusahaan wajib melampirkan surat pernyataan bahwa telah ditetapkannya struktur dan skala upah di perusahaan tersebut yang kemudian di dokumentasikan oleh pejabat yang berwenang pada kementerian atau dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Polda Kepri Musnahkan Narkoba Milik Enam Tersangka

0

RASIO.CO – Jajaran Reserse Ditnarkoba Polda Kepri musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, ektasi dan ganja milik enam orang tersangka berinisial TG, DR, IJ alias IN, US alias WU, M alias AT dan HEyang diamankan maret 2017. Jumat(07/04/2017).

Pemusnahan barang sabu bukti 387,17 gram, 281 butir pil Ekstasi mengunakan air panas mendidih , sedangkan 423,6 gram daun ganja kering dibakar. pemusnahan disaksikan kepolsian, kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, dan jajaran lainnya.

“Tiga barang bukti narkotika merupakan milik enam tersangka yang diamankan beberapa waktu lalu,” Kata Kasubdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Akbp I Dewa Nyoman Agung Surya Negara saat rilis diterima rasio.co.

Kata dia, Timya berhasil mengungkap peredaran narkoba berdasarkan informasi masyarakat ada seseorang dg inisial TG biasa melakukan jual beli Narkotika, kemudian terhadap informasi tersebut anggota Subdit II ditresnarkoba melakukan Under Cover buy.

Anggota melakukan komunikasi via telpon T untuk membeli Narkotika jenis Sabu dan mengajak bertemu di depan swalayan Giant Express Kel Bengkong Indah Kec Bengkong Kota Batam. dan tepat pukul 20.45 wib saudara TG tiba dilokasikan yg dimaksud kan untuk berjumpa pada saat berjumpa TG memperlihatkan Narkotik jenis sabu selanjutnya anggota melakukan penangkapan.

Selanjutnya melakukan introgasi saudara TG mengaku bahwa didalam kamar 501 Hotel Orchid Two yang disewa saudara TG masih ada narkotika, kemudian anggota langsung menuju ke kamar hotel yang dimaksud dan melakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dan Pil diduga Ekstasi selanjut nya para terlapor dan barang bukti di bawa ke Polda Kepri guna proses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.

ia mengatakan, dalam kasus lainnya Selanjutnya tanggal 15 Maret 2017 sekira pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka IJ alias IN di pasar Tiban Lama Kecamatan Sekupang Kota Batam yang diketahui tersangka IJ alias IN dikarenakan memiliki 1 buah kantong Plastik warna merah muda yang didalamnya berisikan 2 bungkus daun kering diduga Ganja.

“Tersangka IJ alias IN memperoleh daun ganja kering tersebut dari tersangka US alias WU dan M alias AT dengan harga Rp3,5.” ujarnya.

Ia menambahkan, 16 Maret 2017 sekira pukul 12.30 wib, petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Fery Internasional Batam Centre – Kota Batam telah mengamankan seorang laki-laki dengan inisial HE bin HU di mesin X-Ray terminal kedatangan pelabuhan Ferry Internasional Batamcentre, Batam.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 274 (dua ratus tujuh puluh empat) gram dari dalam sepatu yang digunakan oleh pelaku HE bin HU dimaksud, kemudian terhadap pelaku HE bin HU berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

“Para tersangka dijearat pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

Panglima TNI Perintahkan Menyegel dan Menghentikan operasional PT Sacofa

0

RASIO.CO- Panglima TNI GatorNurmanyo mengecek secara langsung server dan kabel fiber optik bawah laut milik perusahaan telekomunikasi PT. Sacofa asal Malaysia yang melanggar kedaulatan NKRI di Desa Tarempa Barat, Kecamatan. Siantan Kabupaten. Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

Kedatangan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo didampingi Kasad Jenderal TNI Mulyono, Asops Panglima TNI Mayjen TNI L. Pusung, dan Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Cucu Soemantri, Danrem 033/WP Bigjend TNI Facri, Danlantamal IV Laksma TNI S. Irawan.

Terkait pelanggaran yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut, Panglima TNI langsung memerintahkan Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Johan Wahyudi . untuk menyegel dan menghentikan operasional PT Sacofa, karena belum memiliki ijin dari pemerintah RI sehingga melanggar hukum dan aturan internasional terkait keamanan suatu negara.

Menurut Jenderal TNI Gatot Nurmantyo, bahwa penghentian operasional perusahaan telekomunikasi tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Internasional Nomor 1 Tahun 1983, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) tahun 1982 yang diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 tertuang bahwa negara kepulauan memberikan kesempatan untuk memasang kabel bawah laut dan perusahaan yang menggelar kabel bawah laut harus mengurus perizinan dari negara bersangkutan,” jelas Jenderal TNI Gatot Nurmantyo. melalui rilis diterima Rasio.co.Kamis(06/04/2017).

Panglima TNI menjelaskan bahwa, kabel fiber optik milik PT. Sacofa yang melintang di bawah laut RI dapat membahayakan sistem keamanan dan kedaulatan negara. “Kabel fiber optik dan server dapat langsung terhubung ke satelit bilaada tambahan perangkat lain sehingga bisa menyensor seluruh getaran, baik yang ada dipermukaan maupun kapal selam,”ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo mengatakan bahwa, operasional PT Sacofa sebenarnya telah berakhir pada 26 November 2016 dan sudah diputuskan untuk penghentian ‎operasionalnya, namun pada tanggal 23 Maret 2017 beroperasi kembali. “Dari Kemenkopolhukam sudah menyampaikan bahwa perusahaan ini tidak boleh beroperasi lagi karena masalah ini menyangkut kedaulatan Negara, dan kedaulatan negara adalah urusan TNI,” katanya.

Menurut Panglima TNI, Pulau Anambas dan Natuna merupakan pulau yang lokasinya sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. “Tentara Nasional Indonesia wajib melindungi agar kedaulatan NKRI tetap terjaga,” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co | Ikawati Ratna Dewi

Print Friendly, PDF & Email

Rekontruksi Pungli BUMD Tanjungpinang Jadi Tontonan Warga

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – jajaran kepolisian Tipikor Krimsus Polda Kepri gelar rekontruksi dugaan pungli yang dilakukan tersangka Slamet menjadi tontonan warga pasar Bintan di Bintancentre Timur.Kamis(06/04/2017).

Rekontruksi mulai digelar sekitar pukul 10.00 Wib mendapat pengawalan jajaran puluhan anggot polres dan wacananya lebih kurang 32 agenda dimana akan berakhir di kantor BUMD Tanjung[inang pelantar mutiara III no 4 Potong lembu dengan adegan penyerehan uang terhadap Slamet kepada direktur Acep.

“Tersangka merupakan orang terkenal disini bang dan kami sangat heran serta kaget melihat bos slamet ditangkap,” Kata Itok salah seorang pedagang di TKP.

Kata dia, seluruhnya pedagang dipasar tradisional disini sangat menyeganinya dan kami tahunya dia(red-slamet) baik bahkan kabarnya kami ketahui anak belia sedang menuntut ilmu diluar negeri.

“Anaknya sekolah diluar negeri tu mas,”ujarnya.

Sementara itu, Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Kepri AKBP Arif Budiman menggatakan adekgan rekontruksi secara menyeluruh lebih kurang adan 39 yang akan diperagakan tersangka, namun yang paling intinya ada 9.

“intiny ada sembilan dan nantinya akan berakhir di kantor BUMD Tanjungpinang,”ujarnya.

Sedangkan dilokasi, terlihat puluhan Polisi nampak berada di Pasar Bintan Center untuk mengamankan proses jalanya penangkapan terhadap Slamet. Sejumlah adegan diperagakan mulai dari proses pesan sewaan penempatan kios hingga transaksi uang

Hingga kini proses jalanya rekontruksi Pungli masih berlanjut.‎ Setelah dari Pasar Bintan Center, Slamet dan sejumlah saksi digiring ke kantor BUMD yang berlokasi di Batu 2.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

Empat Terdakwa Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati

0

RASIO.CO, Batam – Empat terdakwa jejaring Narkotika lintas provinsi tangkapan Bareskrim Polri yakni Agus Salim alias Cek Goh, Marizzaman alias Noval Badllisyah alias Jhon alias Baret Bin Badllisyah, Angga Wynanda alias Ayi dan Fadlul Haq Alias Deo Bin Nahar jalani terancam hukuman mati karena diduga memiliki sabu 6800 gram.

Sidang perdana di Pengadilann Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan amar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, Rabu (5/4-2017).

Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU, mengatakan, bahwa ke empat terdakwa dalam perkaranya diajukan dalam Penuntutan terpisah. Dimana mereka (Terdakwa-red) ditangkap didaerah yang berbeda-beda. Agus Salim dan Marizzaman ditangkap didepan Hotel Serela Jalan Gatot Subroto Nomor 395 Petisah Kota Medan, Angga Wynanda ditangkap di Perumahan Taman Harapan Indah Rt. 02/010 Blok C Nomor 1 Kelurahan Bengkong,dan Fadlul Haq ditangkap di Samping UNNIBA Batam Center Kota Batam.

“Pada tanggal 29 Oktober 2016, Fadlul Haq telah mendapat perintah dari seseorang yang dipanggil Jhony, untuk pergi ke laut dengan menggunakan speedboat mengambil Narkoba. Kemudian setelah mendapatkan Narkoba yang dikemas dalam sebuah Tas punggung berwarna orange yang berisi 7 bungkus plastik yang masing-masing berisi kristal warna putih dengan berat keseluurhan sejumlah 6.800 gram. Setelah itu terdakwa (Fadlul Haq-red) menyerahkan ke Angga Wynanda alias Ayi di Samping UNNIBA Batam Center Kota Batam,”baca JPU Zia.

Lanjut Zia membaca, Setelah Narkoba diserahkan terdakwa Fadlul kepada terdakwa Angga, mereka pun sama-sama balik kerumahnya masing-masing. Tapi yang pertama ditangkap oleh Direktur Narkotika Bareskrim Polri adalah Fadlul kemudian Angga.

“Pengembangan pun dilakukan oleh Dit Narkotika Bareskrim Polri dan menangkap terdakwa Agus Salim dan Marizzaman di Medan,”katanya.

Usai Dakwaan ke empat terdakwa dibacakan Jaksa, terdakwa Marizzaman yang didampingi PH nya Nasrullah Abdul Rahman dan Riska Yuspa, serta ketiga terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita menyatakan dalam persidangan, tidak akan mengajukan eksepsi.

“Kami hanya menyampaikan didalam pembelaan (Pledoi) saja nanti yang mulia,”ujar PH terdakwa.
Akibat perbuatanya, ke empat terdakwa didakwa dan diancam dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Karena saksi belum ada, kata Majelis Hakim DR Agus Rusianto,.S.H,.M.H didampingi Hakim anggota Redite dan Chandra, maka sidang ditutup dan dilanjutkan pada tanggal 26 april 2017.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

Danlantamal IV: Akan Panggil Pemilik Pabrik Rokok Berinisial “H”

0

RASIO.CO – Danlantamal IV Laksamana S Irawan akan memanggil pemilik pabrik rokok non cukai asal Batam berinisial “H” , yang mana berdasarkan pengakuan emapt tersangka sudah empat kali melakukan penyeludupan rokok sehhingga berpotensi merugikan negara Rp1 milyar.

“H yang diduga pemilik pabrik rokok akan dipanggil untuk kepentingan penyidikan dan atas mengakuan empat orang yang sudah ditetpkan tersangka,” kata Danlantamal melalui rilisnya terhadap RASIO.CO.

Kata Dia, Penangkapan terhadap pelaku tindak kriminal penyelundupan rokok tanpa pita cukai sebanyak 2 juta batang berhasil diamnkan oleh Tim WFQR dari tangan 4 tersangka yang diamankan berikut barang bukti kapal speed Boat yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Rokok tanpa cukai tersebut adalah rokok H Mild yang seharusnya hanya boleh beredar di kawasan Batam dan dilarang untuk beredar ke luar Batam, apalagi ke Luar Negeri dalam hal ini Singapura dan Malaysia dimana Batam berbatasan langsung dengan kedua negara tersebut.

“Negara telah dirugikan milyaran rupiah karena dari keterangan dan pengakuan tersangka yang telah berhasil diamankan dan sudah sebanyak 4 kali melakukan penyelundupan dan kejahatan yang sama,”ujarnya.

Ia mengatakan, Adapun pemilik rokok atau pemilik pabrik yang disinyalir berada di kota Batam ini sudah diketahui identitasnya bernama H yang akan segera di panggil untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Rencananya dalam seminggu barang bukti rokok sebanyak 10.400 slop atau 2 juta batang ini akan diserahkan Bea dan Cukai untuk diproses dan dilakukan tindakan selanjutnya dan para tersangka akan diserahkan aparat kepolisian guna tindakan berikutnya.

“ Nanti akan kami serahkan ke BC, paling lama satu minggu, nunggu penyelidikan yang akan dilakukan oleh Lantamal IV baru nanti kita limpahkan kepolisian dan Bea Cukai Batam, “ pungkasnya.

APRI @www.rasio.co | Ika

Print Friendly, PDF & Email

Bakamla Gelar Sosialisasi Keamanan Laut

0

RASIO.CO, Batam – Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia menggelar workshop merangkai harmonisasi keamanan dan keselamatan di laut bersama berbagai instansi, kegiatan dilaksanakan di Camelia Room, Swiss-belhotel Harbourbay Batam,Rabu (05/04/17).

Dalam kegiatan work shop tersebut mengusung tema ” Optimalisasi Pengelolaan Keamanan dan Keselamatan Laut yang Terpadu antar Instansi Pemerintah” workshop ini dihadiri dari berbagai instansi terkait keamanan laut yaitu, Bakamla RI, Bakamla Batam, Dirpolair Polda Kepri, Lanal Batam, Perhubungan Laut Kepri, Imigrasi DJBC Kepri dan PSDKP Kepri.

Direktur Kebijakan Kedeputian dan Strategi Bakamla RI Sucipto menjelaskan, dengan melibatkan stake holder terkait, Bakamla RI menggelar workshop ini untuk meningkatkan harmonisasi menjaga kelautan.

“Tugas pokok dari Bakamla Patroli Laut akan lebih efektif dan efisien. apabila dari berbagai stake holder bekerjasama dalam mengamankan dan menjaga laut untuk menjamin keutuhan kelautan di perairan NKRI,” ujar Sucipto, pada RACIO.CO.

Sucipto menegadkan sinergitas antar stale holder ini untuk saling berkoordinasi dalam patroli laut, dan sebagai upaya peringatan dini dalam mengupayakan agar laut di Kepri dan di perairan Indonesia terbebas dari ancaman, dan kriminalitas di laut.

“Nah, dengan melibatkan instansi terkait ini,nantinya kita juga akan menyatukan kebijakan-kebijakan secara bersama, dan kedepannya bisa lebih baik lagi,” kata Sucipto.

Selain instansi terkait workshop yang digelar satu hari ini juga dihadiri akademisi untuk memberikan pengetahuan tentang kelautan dan peduli akan sumber daya alam kelautan.

Selain itu Sucipto juga memaparkan, keamanan laut erdapat lima pilar poros maritim dunia yakni budaya maritim, sumber daya maritim, insfratruktur koneksitas kemaritiman, diplomasi maritim dan pertahanan maritim.

“Mengenai kejahatan dilaut seperti perompakan di laut, Bakamla saat ini sudah membentuk unit reaksi cepat laut atau URCL di bakamla yang dipimpin oleh direktur operasional,” terangnya.

Pembahasan work shop selain bersilaturahmi antar instansi juga untuk menghimpun informasi mengenai pentingnya melihat kondisi kelautan saat ini di Kepri.

APRI @www.rasio.co | Ika

Print Friendly, PDF & Email

SMOE Miliki Pusat Pelatihan Pengelasan Industri Migas Pertama di Indonesia

0

RASIO.CO, Batam – Guna menanamkan nilai-nilai kompetensi sumber daya manusia terhadap peningkatan daya saing industri khususnya pada sektor migas, PT SMOE Indonesia meresmikan Pusat pelatihan pengelasan (welding center) di Kawasan Industri Terpadu Kabil, Batam. Selasa (4/4/2017).

Pembangunan pusat pelatihan tersebut adalah yang pertama kali di Indonesia untuk meningkatkan kompetensi pekerja khusus di bidang pengelasan dengan standar Internasional.

Komisaris Utama PT. SMOE Indonesia, Hoo Nee Sin mengatakan keberadaan pusat pelatihan pengelasan tersebut merupakan satu diantara sekian fasilitas baru yang dibangun oleh pihaknya setelah pusdiklat industri migas.

Ia menuturkan, pembangunan pusat pengelasan tersebut guna mendukung semua projek PT SMOE yang berpusat di Singapura dapat dilaksanakan di Batam sehingga memberikan nilai tambah bagi tenaga kerja untuk produktifitas industri migas.

“Kami telah memulai bekerjasama dengan Institusi lokal dan perguruan tinggi, dengan tujuan untuk pengembangan pelatihan kemampuan dan wawasan bagi para tenaga kerja khususnya pada lingkungan industri bidang migas,” ungkapnya.

Hoo Nee Sin meyakini bahwa pihaknya telah banyak mencapai keberhasilan dalam meningkatkan sektor migas untuk Indonesia dengan memiliki tenaga kerja lokal yang terampil dan senantiasa menjalin kerjasama dengan perusahaan-perusahaan berpengalaman seperti Gajah Baru Field dan Chevron dalam industi platform migas berskala Internasional.

Selain itu, letak Batam yang berdekatan dengan negara Singapura menjadi peluang dan potensi besar dalam bisnis industri. Untuk itu ia mengajak dan membuka diri baik kepada perusahaan lokal, sub kontraktor, dan mitra dari negara Norwegia, Denmark, dan Skotlandia untuk dapat berinvestasi dan senantiasa bermitra dengan pihaknya.

Sementara itu, Wakil Kepala BP Batam, Agus Tjahajana didampingi Deputi Bidang Pelayanan Umum, Gusmardi Bustami, menyambut baik pembangunan pusat pelatihan pengelasan pertama di Indonesia tersebut. Agus menuturkan perkembangan globalisasi mengharuskan sumber daya manusia perlu dukungan standar sertifikasi bagi para pekerja, kemampuan khusus saat ini telah menjadi salah satu faktor penting sebagai bagian dari pertimbangan investor untuk menanamkan investasi di Kota Batam.

“fasilitas ini akan bisa melatih para pekerja di Indonesia dan kemudian mendapatkan sertifikasi seperti yang diinginkan sehingga pelanggan (investor) mendapat kepuasan dan memang itu adalah persyaratan daripada sebuah proyek,” ungkapnya.

Apresiasi juga datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI periode 2009-2011, Fadel Muhammad yang juga selaku pemilik saham PT SMOE. Fadel mengungkapkan rasa bangganya untuk dapat menghadiri acara peresmian tersebut. Menurutnya, fasilitas tersebut merupakan pusat pengelasan yang pertama kali yang di bangun di Indonesia guna mendukung kemajuan industri di dunia Internasional.

“terimakasih kepada Mr Hoo Nee Sin, beliau tidak hanya membawa proyek masuk ke sini namun juga membawa nama Indonesia ke dunia Internasional,” ujarnya disambut riuh peserta yang hadir.

“saya menceritakan Batam kepada Menteri ESDM dan dia sangat terkejut dan tidak dapat membayangkan bahwa Batam memiliki fasilitas yang begitu lengkap bertaraf Internasional,” lanjutnya menambahkan.

Fadel menuturkan modal terbesar bagi perusahaan untuk terus berkembang di masa yang akan datang ialah kepercayaan dan dukungan dari berbagai pihak serta kesiapan tenaga lokal yang terampil.

Direktur Utama Kawasan Industri terpadu Kabil, Peter Vincen menyambut baik keberadaan pusat pengelasan di kawasannya. Batam memiliki ketersediaan sarana dan prasarana yang lengkap dapat menghemat pengeluaran devisa.

“dengan adanya fasilitas yang lengkap kita bisa mengerjakan proyek Internasional di Indonesia sehingga devisa negara bisa kita safe, dan dapat menambah portofolio engginer akan semakin bagus,” ujarnya.

Pusat pengelasan yang didirikan PT SMOE dilengkapi fasilitas berstandar Internasional seperti habitat welding, auditorium, office room, presentasi room, dsb serta dapat menampung 120 orang/peserta. Turut Hadir delegasi perusahaan Maersk Oil, Aker BP ASA Norwegia, perusahaan migas dari Denmark dan Skotlandia, pemerintah daerah, dan Pengamanan Obvit Batam.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

Polda Kepri Grebek Judi Gelper Planet 2 Newtown

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menggrebek Gelanggang Permainan(Gelper) dikawasan tempat hiburan Planet 2 Newtown kecamatan Lubukbaja. dan menetapkan 7 tersangka berinisial A, P, N, A, E, A, N, R, A.Minggu(02/04/2017). pukul 3.00 WIB dini hari.

Selain itu, juga melakukan penggrebekan terhadap gelper yang ada di kampung Aceh, Mukakuning dan menetapkan tersangka berenisial SY, R, LO, R, YS, F, AH. dengan Barang Bukti : 37 Mesin Gelper, Kunci Koin, Uang Rp. 700.00, 2 buah buku catatan.Pasal yang dilanggar Pasal 303 K.U.H.Pidana.

“Informasi masyarakat dan dilajutkan bahwa di Planet 2 Newton disinyalir terjadi tindak pidana perjudian jenis Gelanggang Permainan mekanik/elektronik dan dilakukan penggrebekan,” kata Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlangga melalui rilisnya diterima media RASIO.CO. Selasa(04/03/2017).

Kata dia, dilokasi anggota langsung mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.400.000 dan kartu kuota warna hijau. Selanjutnya terlapor dan barang bukti sebagaimana tersebut diatas dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.Tersangka yang diamankan berinisial A, P, N, A, E, A, N, R, A.

Sedangkan barang bukti diamankan 7 buah buku In Out dikasir, 5 ikat Voucher Kuota warna hijau, 13 Unit HP, Uang sebesar Rp. 9.250.000, uang sebesar Rp. 400.000, 1 Unit Mesin Bola, 1 unitKunci mesin Gelper, 4 Voucher Kuota Warna Hijau.”ujarnya.

Selain itu, kata dia, Tempat Kejadian Perkara berlokasi di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kelurahan Muka Kuning, KecamatanSei Beduk, Kota Batam anggota Ditreskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari Masyarakat, ada judi Gelper, dan dilakukan penangkapan.

dan selanjutnya mengamankan orangbeserta barang bukti ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tersangka yang diamankan berinisial SY, R, LO, R, YS, F, AH. dengan Barang Bukti 37 Mesin Gelper, Kunci Koin, Uang Rp. 700.00., 2 buah buku catatan.Pasal yang dilanggar : Pasal 303 K.U.H.Pidana,” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email