Minggu, April 19, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1595

MK: Penyediaan Listrik Harus Sesuai Prinsip “Dikuasai Negara”

0

Permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang dimohonkan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengadili, menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Arief Hidayat mengucapkan amar putusan didampingi hakim konstitusi lainnya, Rabu (14/12) di ruang sidang pleno MK.

Putusan tersebut menegaskan praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum bertentangan dengan Konstitusi apabila menghilangkan kontrol negara sesuai dengan prinsip “dikuasai oleh negara”. Penyediaan tenaga listrik oleh swasta pun tidak dibenarkan tanpa prinsip “dikuasai oleh negara”.

Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan menyatakan:

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan menyatakan:

Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.

Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan frasa “dapat dilakukan secara terintegrasi” dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan tidak terintegasi dan terpisah-pisah. Untuk menghilangkan keragu-raguan, Mahkamah menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 apabila diartikan sebagai dibenarkannya praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Selanjutnya terkait Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sepanjang frasa “badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik”, Mahkamah berpendapat sebenarnya pihak swasta tidak dilarang untuk terlibat dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, sepanjang masih dalam batas-batas penguasaan oleh negara.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon sepanjang argumentasi bahwa penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus tetap dikuasai negara adalah beralasan. “Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi,” imbuh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna membacakan pertimbangan hukum.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon sepanjang yang mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan adalah beralasan untuk sebagian. Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara.

Sebelumnya, Pemohon Perkara No. 111/PUU-XIII/2015 tersebut merasa ketentuan UU Ketenagalistrikan mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai oleh korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan. Bahkan, mengakibatkan negara tidak memiliki kekuasaaan atas tenaga listrik. Ketentuan tersebut memuat mengenai pengelolaan dalam penyediaan usaha tenaga listrik secara unbundling, dengan menerapkan prinsip usaha yang sehat, memupuk keuntungan usaha, perlakuan tarif tenaga listrik yang berbeda setiap regional atau wilayah usaha dan membuka selebar-lebarnya peran serta korporasi swasta nasional, multinasional maupun perorangan untuk mengelola dan mengusai tenaga listrik.

Hal tersebut menurut Pemohon, merupakan pengulangan dari ketentuan dalam UU No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan yang telah dibatalkan oleh MK dengan Putusan Perkara No. 001-021-022/PUU-I/2003. Ketentuan UU Ketenagalistrikan dapat menyebabkan tarif tenaga listrik akan mahal dan PT PLN sebagai salah satu pemegang izin usaha ketenagalistrikan statusnya tidak lagi sebagai pemegang kuasa usaha ketenagalistrikan untuk pelayanan umum, tapi untuk komersial.

(Nano Tresna Arfana/lul)

MKMK Sambangi KPK

0

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/2) siang. Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk meminta barang bukti dan data terkait dengan sidang
dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua MKMK Sukma Violetta hadir dengan didampingi oleh tiga anggota MKMK lainnya, yakni Asad Said Ali, Anwar Usman dan Bagir Manan. Ditemui usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut, Sukma mengaku mendapat keterangan berharga yang signifikan dari KPK. Hal tersebut menjadi dasar bagi MKMK untuk melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi terkait di Gedung MK.

“Kami mendapat tambahan keterangan dan keterangan itu berharga bagi kami, signifikan. Sehingga kami bisa akan melanjutkan, ujar Sukma di Gedung KPK, Jakarta.

Dalam kesempatan itu, MKMK berterima kasih kepada KPK atas kerja samanya. \\”Kami sangat terbantu oleh KPK dari informasi yang diberikan dan juga dari keterangan lain. Jadi kami terima kasih sekali kepada KPK,\\” lanjut Sukma.

Pada malam harinya, MKMK kembali melanjutkan pemeriksaan beberapa saksi di Gedung MK, Jakarta. Sejumlah saksi tersebut adalah Panitera Pengganti yang menangani perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015, serta sekretaris dan ajudan Patrialis Akbar.

Seperti diketahui, MKMK dibentuk setelah Hakim Konstitusi (nonaktif) Patrialis Akbar terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1) lalu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan suap untuk penanganan perkara pengujian undang-undang.

Kemenkop Akan Beri Penghargaan Koperasi Berprestasi

Jakarta – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah akan memberikan penghargaan bagi koperasi di seluruh Indonesia yang berprestasi. Pemberian penghargaan tersebut bersamaan dalam peringatan Hari Koperasi Nasional yang jatuh pada 12 Juli mendatang.

“Ini kami lakukan sebagai apresiasi dan penghargaan atas kinerja koperasi dalam periode tertentu,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring dalam keterangan resminya, Ahad, 5 Februari 2017.

Baca : Benarkah Dwi Sutjipto dan Ahmad Bambang Tak Sejalan?

Tahun ini, menurut Meliadi, kementeriannya akan menjaring 50 koperasi berprestasi dari seluruh Indonesia. “Untuk penganugerahan Koperasi Award, akan dipilih sepuluh dari 50 koperasi berprestasi yang telah diverifikasi,” ujarnya.

Meliadi menuturkan, penjaringan koperasi terbaik akan dilakukan dengan standar kriteria dan penilaian yang meliputi aspek organisasi, ketatalaksanaan, produktivitas, manfaat, dan dampak keberadaan koperasi di suatu wilayah.

Menurut Meliadi, dari tahun ke tahun, kualitas koperasi dari seluruh wilayah di Indonesia semakin meningkat. “Terutama dari sisi dampak positif yang diberikan kepada masyarakat di sekitarnya, khususnya yang menjadi anggota koperasi,” tuturnya.

Tabel Denda e-Tilang, Kejaksaan Beda Pendapat dengan Polisi

0

JAKARTA, Rasio.co-Korps Lalu Lintas Mabes Polri mulai menerapkan e-tilang atau tilang elektronik sejak Desember 2016 lalu. Untuk mengefektifkan penerapannya, kepolisian mengusulkan pembuatan tabel denda tilangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani menilai hal tersebut sulit diterapkan. “Saya kira, agak sulit diterapkan,” kata dia, Jumat 3 Februari 2017.

Baca : Kalau Kena E-Tilang, Ini Syarat yang Memudahkannya

Persoalannya, menurut dia, penyelesaian dengan cara itu dianggap bertabrakan dengan Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman. Aturan itu memberi keleluasaan penuh kepada hakim untuk membuat putusan seadil mungkin sesuai dengan tingkat kesalahan masing-masing pelanggar. “Jangan sampai hakim diintervensi oleh tabel denda,” kata Reda.

Ia mencontohkan, hukuman bagi seorang pelanggar berpendidikan tinggi yang menggunakan mobil mewah seharusnya tak bisa disamakan dengan pelanggaran yang dilakukan sopir truk berpendidikan rendah. Sebab, pengetahuan dan kemampuan finansial keduanya berbeda. “Di situlah hakim bisa menentukan hukuman yang setimpal,” ujar Reda.

Usul pembuatan tabel denda tilang diajukan Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk mengefektifkan penerapan tilang online yang berlaku sejak 16 Desember 2016. Terobosan itu dibuat untuk mengakomodasi keluhan para pelanggar yang keberatan harus menyetor dulu denda maksimal untuk pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. Uang jaminan itu biasanya mengendap lama, menunggu jadwal sidang.

Dengan tabel tilang, uang yang disetor tak lagi mengendap. Para pelanggar juga tak harus repot mengambil sisa uang setoran jika besaran denda lebih ringan daripada hukuman yang dijatuhkan para hakim. Semua bentuk pelanggaran lalu lintas bakal diganjar dengan denda yang sudah pasti.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan telah menyambangi sejumlah lembaga penegak hukum, seperti pengadilan dan kejaksaan, untuk memuluskan rencana pembuatan tabel. “Kalau ternyata belum bisa disepakati, sistem yang ada kami jalankan,” kata dia.

Rizieq Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

0

JAKARTA,Rasio.co-Pengacara Rizieq Syihab, Kapitra Ampera, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka Rizieq dari Kepolisian Daerah Jawa Barat. Padahal pihaknya akan segera mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka itu.

“Gugatannya sudah jadi namun kami menunggu surat penetapan tersangka dari penyidik,” kata Kapitra saat ditemui Tempo di Restoran Larazeta, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Februari 2017.

Isi gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq adalah gugatan pembatalan tersangka Rizieq karena tidak memenuhi bukti. Gugatan tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penodaan terhadap Pancasila, Senin, 30 Januari 2017. Kasus itu bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Kapitra mengatakan sejak menjadi tersangka, Rizieq belum mendapat surat penetapan tersangka. Dia sudah meminta surat itu ke penyidik. “Informasi dari penyidik, sudah dikirim lewat pos,” kata dia.

Polda Jawa Barat yang menangani kasus itu telah meminta Rizieq hadir di Markas Polda Jawa Barat pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun dia memastikan Rizieq tidak akan hadir jika surat penetapan tersangkanya belum sampai ke pihaknya.

ANDALLE @www.rasio.co

E-KTP Palsu Terdeteksi Cepat di TPS

0

JAKARTA,Rasio.co-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mengantisipasi berbagai bentuk potensi kecurangan selama Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya, modus penggunaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik yang dipalsukan.

“Isu ini sedang digoreng. Ada e-KTP dengan foto sama, tetapi datanya berbeda-beda. Ini bukan KTP ganda, tetapi pemalsuan,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/2).

Menurut Zudan, jika ditemukan indikasi e-KTP palsu saat pemungutan suara, panitia pemilu bisa langsung berkoordinasi dengan petugas Dukcapil yang bekerja di wilayah tersebut.

Zudan mengatakan, e-KTP yang dicurigai bisa langsung difoto dan kirim melalui aplikasi WhatsApp kepada petugas Dukcapil setempat. E-KTP yang asli atau palsu akan diketahui dalam waktu lebih kurang 2 menit.

“Tanggal 15 Februari nanti, Dinas Dukcapil masuk kerja walaupun statusnya libur Pilkada. Ini untuk melayani apabila ada yang perlu surat keterangan atau mau cek NIK,” kata Zudan.

Menurut Zudan, petugas Dukcapil Kemendagri juga sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu terkait antisipasi berbagai modus kecurangan dalam pemungutan suara.

Ia berharap, KPU bisa menggunakan card reader untuk mendeteksi penyalahgunaan data e-KTP sejak awal.

Sebelumnya, khalayak ramai membicarakan adanya gambar di media sosial yang menampakkan tiga e-KTP dengan nama dan alamat yang berbeda, tetapi fotonya sama. Dalam gambar tersebut, terlihat tiga e-KTP dengan nama berbeda-beda, yaitu Mada, Saidi, dan Sukarno.

Adapun Mada dan Sukarno sama-sama tinggal di Pademangan, Jakarta Utara, sedangkan Saidi tertulis tinggal di Tomang, Jakarta Barat. NIK ketiga e-KTP itu juga terdaftar dalam DPT Pilkada DKI 2017.

ANDALLE @www.rasio.co

2 Tahun ke Depan Semua Media Terverifikasi

0

JAKARTA, rasio.co-Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, mengatakan lembaganya bakal membuat standar operasional prosedur (SOP) untuk verifikasi perusahaan pers yang ada di Indonesia. Ini dilakukan, kata Nezar, sebagai upaya memberikan rujukan kepada publik. “Dengan membuat ratifikasi media, kami harapkan publik bisa merujuk mana media yang terverifikasi dan tidak,” kata Nezar kepada Tempo pada Ahad, 5 Februari 2017.

Menurut Nezar, ratifikasi adalah tahapan pendataan dan verifikasi perusahaan pers di Indonesia. Tugas Dewan Pers hanya memberikan rujukan kepada publik, apakah media tersebut profesional atau tidak. Selain itu, upaya ini juga untuk memastikan Dewan Pers bukan lembaga pemberi lisensi mengikat yang dapat menerbitkan izin atau membredel perusahaan pers.

Dewan Pers akan menggandeng organisasi wartawan dan sejumlah pihak untuk proses ratifikasi perusahaan pers yang jumlahnya cukup banyak. Mereka akan memastikan, apakah perusahaan pers bekerja profesional serta mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

“Misalnya, kami akan cek, apakah pemimpin redaksinya itu memiliki uji kompetensi sebagai wartawan utama atau tidak,” ucap Nezar. Program verifikasi ini bakal diluncurkan bersamaan dengan peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2017 di Ambon. Sejauh ini, sudah ada 74 perusahaan pers yang telah terverifikasi tahap awal.

Selanjutnya, ada banyak perusahaan pers yang akan didatangi Dewan Pers, seperti Tempo, Jakarta Post, CNN Indonesia, Rappler, dan Kumparan. Nezar berujar, ada lebih dari seribu media massa yang telah terdaftar secara administratif dan nantinya akan diverifikasi.

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo sebelumnya telah membuat rilis terkait dengan hal yang sama. Menurut dia, ratifikasi perusahaan pers mensyaratkan agar memenuhi kaidah jurnalistik, menyejahterakan wartawan, dan harus menegakkan Kode Etik Jurnalistik. “Perusahaan pers juga diharapkan menerapkan merit system atau jenjang karier wartawan,” tuturnya.

Menurut Nezar, nantinya dengan verifikasi perusahaan pers akan terlihat mana produk jurnalistik yang dihasilkan perusahaan pers profesional dan yang tidak. Ini adalah salah satu upaya Dewan Pers memerangi berita hoax yang kerap beredar di masyarakat. “Ke depan, hanya perusahaan pers yang sudah diverifikasi oleh Dewan Pers yang akan mendapatkan dukungan dan perlindungan dari Dewan Pers bila terjadi sengketa pers yang mengaitkan perusahaan pers tersebut,” katanya.

Proses verifikasi akan dimulai tahun ini. Targetnya, dalam dua tahun ke depan, semua media massa di Indonesia telah diverifikasi. Setiap perusahaan pers berhak mendaftar di Dewan Pers untuk mengikuti proses verifikasi.

ANDALLE @www.rasio.co

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Soal Persatuan

0

JAKARTA, rasio.co-Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan menyambangi sejumlah tokoh agama di Warakas, Jakarta Utara, Ahad, 5 Februari 2017. Dalam pertemuan itu, Iriawan mengingatkan pentingnya menjaga persatuan di tengah kondisi politik Jakarta saat ini.

“Saya mohon dukungan dan doa agar Ibu Kota tetap aman, lancar, terkendali, dan kondusif,” kata Iriawan saat membuka acara, Ahad ini. Ia pun menegaskan, Polda Metro Jaya tak terikat dengan pasangan calon Gubernur DKI mana pun selama kondisi Jakarta aman.

Iriawan juga memberi arahan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dia meminta tokoh-tokoh masyarakat setempat lebih waspada dan peka terhadap isu yang bisa memecah-belah masyarakat.

“Saya titipkan kepada pak ustad, kepada semua tokoh-tokoh, kita amankan dulu lingkungannya di Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, dulu. Hati-hati kita sedang digiring ke dalam perpecahan,” ucap Iriawan.

Menurut dia, saat ini, banyak negara asing yang menginginkan masyarakat Indonesia terpecah. Bila tidak waspada di tingkat lingkungan masing-masing, perpecahan tersebut bisa benar-benar terjadi.

Dalam acara itu pula, Iriawan menyempatkan diri bertemu dengan puluhan anak yatim-piatu dari Yayasan Nurul Jamal. Ia pun menyumbangkan dua hewan kurban berupa kerbau dan sapi.

Acara itu diadakan di bawah kolong Jalan Tol Pelita, Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sejumlah tokoh-tokoh agama setempat bersama jajaran Kepolisian Resor Jakarta Utara dan Kepolisian Sektor Tanjung Priok menghadiri acara itu.

ANDALLE @www.rasio.co

Mendikbud Ingin Pelajar Kembangkan Jiwa Wirausaha

0

YOGYAKARTA, rasio.co: Jumlah pengusaha di Indonesia diperkirakan masih minim, baru sekitar 1 persen. Padahal idealnya negara memiliki pengusaha sekitar 4 persen. Untuk menggenjot jumlah pengusaha itu, Menteri Pendidikan Muhadjir Effendy menegaskan kalau belajar soal wirausaha bukan di kelas namun di lapangan.

“Dalam bangun karakter dan talenta wirausaha itu harus dilaksanakan di lapangan. Ini bagian pembentukan dari karakter itu. Jangan diajar di kelas tapi disuruh ke pasar, dalam acara kelas inspirasi bertema “Mencetak Entrepeneuer Tangguh Bersama Arif P Rachmat”, di SMA Negeri I Yogyakarta, Sabtu (4/2/2017).

Pria kelahiran Madiun ini menuturkan, seseorang ingin membangun usaha harus berani ambil risiko. “Jangan cari selamat. Kalau cari selamat itu banyak,” ujar dia.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini juga mengatakan kalau ingin menjadi orang sukses jangan seperti mayoritas orang lain. Salah satunya memilih suatu bidang yang dikuasai sehingga unggul dari yang lain.

“Anda berkompetisi jangan masuk laga yang kamu pasti kalah sehingga menjadi pecundang. Pilih yang unggul di situ. Kalau tidak bisa jadi juara satu di olahraga lari, cari olahraga lain yang kamu unggul. Demikian juga wirausaha. Wirausaha cari mana yang lebih unggul. Unggul tak harus kompetitif tapi juga komparatif,” ujar dia.

Selain itu, Muhadjir menuturkan agar tekun mengekplorasi sehingga dapat berkompetisi saat menjalankan bisnis. Tak hanya itu, untuk menjalani usaha juga mesti punya tanggung jawab besar.

ANDALLE @www.rasio.co

Pemerintah Siapkan Strategi Atasi Ketimpangan Ekonomi

0

JAKARTA, rasio.co-Pemerintah menyiapkan kebijakan ekonomi yang mengedepankan pemerataan demi meminimalisasi kesenjangan ekonomi. “Ada beberapa pilar untuk kebijakan ini yang satu sama lain bisa saja berhubungan tapi bisa juga tidak terlalu berat,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangan pers.

Pilar-pilar kebijakan itu, menurut Darmin, antara lain terkait kebijakan reforma agraria, yang terkait dengan kebijakan di bidang pangan (pertanian) dan perkebunan. Kebijakan ini menyoroti bahwa masyarakat berpenghasilan rendah pada dasarnya tidak cukup kalau hanya diberikan kesempatan yang sama, tetapi juga perlu modal.

“Oleh karena itu, reforma agraria pertama-tama kebijakannya adalah mengenai bagaimana memberikan equity. Bagaimana memberikan modal kepada mereka, terutama petani yang nggak punya lahan atau punya lahan tapi kecil,” jelas Darmin.

Menko Perekonomian menjelaskan, pemerintah cenderung tidak akan membagi-bagikan lahan begitu saja, tetapi akan membuatnya dalam bentuk kelompok. “Akan lebih bagus hasilnya 50 hektar pohon cabai dibandingkan dengan masing-masing setengah hektar tapi tersebar di 200 tempat,” ujarnya.

Selanjutnya, di bidang perkebunan, pemerintah akan mendorong agar tidak hanya komoditas kelapa sawit yang menonjol, tetapi juga karet, kelapa, cokelat, kopi dan sebagainya, yang didalamnya perkebunan rakyat cukup dominan.

Menurut Menko Perekonomian, dari hasil review pemerintah, yang namanya perkebunan rakyat itu yang pertama-tama bibitnya memang tidak pernah direncanakan dengan baik.  Diakui Darmin, jika selama ini memang tidak dihasilkan bibit yang baik untuk dibeli petani.

Melalui kebijakan reforma agraria, jelas Darmin, pemerintah juga membangun rumah bagi masyarakat miskin perkotaan yang tinggal di daerah-daerah kumuh. Selanjutnya, pemerintah juga akan mendorong sinergi antara nelayan penghasil rumput laut dengan perusahaan besar untuk melakukan investasi pengolahan rumput laut.

“Kalau kita konsisten dengan kebijakan itu, maka artinya pemerintah tidak akan memberikan konsesi kepada perusahaan besar untuk melakukan budidaya rumput laut. Itu adalah biar nelayan saja,” jelas Darmin.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menyusun kebijakan pengeluaran APBN bukan hanya diarahkan untuk melahirkan proyek-proyek kegiatan-kegiatan padat karya, tetapi juga melahirkan kegiatan-kegiatan ekonomi, seperti halnya membangun infrastruktur jalan, jembatan, atau pembangkit listrik.

“Pemerintah akan mencarikan jalan supaya kegiatan ekonomi masyarakat juga bisa lahir,” jelas Darmin.

ANDALLE @www.rasio.co