Sabtu, Mei 16, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 35

Empat Pebalap Binaan Astra Honda Siap Berlaga di Moto4 Asia Cup 2026

0

RASIO.CO, Jakarta – Empat pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) bersiap mengikuti putaran pertama Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026 yang digelar pada 28 Februari hingga 1 Maret 2026 di Chang International Circuit, Buriram, Thailand. Ajang balap level Asia tersebut berlangsung bersamaan dengan seri pembuka MotoGP musim ini.

Keempat pebalap tersebut adalah Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M. Maulana Malik, dan Resky Yusuf Hermawan. Mereka telah menjalani persiapan menyeluruh, termasuk latihan fisik, mental, dan peningkatan kemampuan balap untuk menghadapi persaingan dengan pebalap muda terbaik Asia.

Dalam sesi pre-test pada 9–10 Februari 2026 di Petronas Sepang International Circuit, Malaysia, para pebalap Indonesia menunjukkan performa kompetitif dengan mengendarai motor NSF250R. 

Bintang Pranata Sukma, pebalap asal Tangerang, Banten, mencatat waktu tercepat 2 menit 17,570 detik dan menempati posisi keempat. Resky Yusuf Hermawan berada di posisi ketujuh dengan catatan waktu 2 menit 17,728 detik.

Sementara itu, Muh Badly Ayatullah yang sempat terjatuh pada hari pertama tes dan dinyatakan tidak fit oleh tim dokter berada di posisi ke-17 dengan waktu terbaik 2 menit 18,790 detik, dan M. Maulana Malik di posisi ke-18 dengan waktu 2 menit 19,041 detik.

“Senang bisa mengikuti balapan di moto 4 sebagai pebalap reguler setelah tahun lalu sempat bergabung sebagai wildcard. Target saya untuk round satu ini dapat memberikan hasil balap yang jauh lebih baik, dengan modal utama hasil test kemarin,” ujar Bintang.

Resky Yusuf Hermawan juga mengaku termotivasi setelah memperoleh kesempatan mengikuti tes pramusim. 

“Alhamdulillah setelah mendapatkan kesempatan wildcard di preseason test Moto4 Sepang, saya mendapatkan hasil yang cukup baik dan itu akan saya jadikan bekal semangat untuk putaran pertama ini,” ucapnya.

Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026 diikuti sebanyak 18 pebalap muda dari berbagai negara Asia dan Oseania, termasuk Jepang, Hong Kong, Malaysia, Thailand, dan Australia. Ajang ini akan berlangsung dalam enam putaran dengan total 12 balapan yang digelar di sejumlah sirkuit internasional, yakni Chang International Circuit Buriram (Thailand), Lusail International Circuit (Qatar), Sepang International Circuit (Malaysia), Mobility Resort Motegi (Jepang), Pertamina Mandalika International Circuit (Indonesia), dan kembali ke Sepang International Circuit (Malaysia).

General Manager Marketing Planning and Analysis AHM Andy Wijaya mengatakan persiapan optimal menjadi modal penting bagi pebalap binaan untuk bersaing di tingkat Asia.

“Melalui semangat Satu Hati, Astra Honda berkomitmen mendukung prestasi pebalap muda Indonesia, di mana Moto4 Asia Cup menjadi gerbang perwujudan mimpi mereka. Dukungan masyarakat pun tentu menjadi energi tersendiri bagi mereka bersaing membawa nama Indonesia,” ujar Andy.

Putaran pertama musim ini akan digelar dalam dua balapan di Chang International Circuit pada Sabtu (28/2) pukul 16.10 WIB dan Minggu (1/3) pukul 09.45 WIB. Balapan tersebut dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi Idemitsu Moto4 Asia Cup.

YD

Sempat Melawan, Buron Bandar Narkoba Koh Erwin Ditangkap di Tanjung Balai

0

RASIO.CO, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap buron bandar narkoba Koh Erwin di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, upaya perlawanan tersebut terjadi saat proses penangkapan berlangsung.

“Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” ujar Handik kepada wartawan dikutip CNNIndonesia, Jumat (27/2).

Koh Erwin tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.35 WIB dengan mengenakan pakaian abu-abu. Ia terlihat dipapah petugas saat turun dari kendaraan sebelum dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan dua orang lainnya berinisial A alias G dan R alias K. Keduanya diduga terlibat dalam membantu rencana pelarian Koh Erwin.

Kasus ini berkaitan dengan penyidikan yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik telah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah penyidik menemukan koper putih berisi narkotika yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang, Banten.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan dua butir sisa pakai dengan berat total 23,5 gram, alprazolam 19 butir, Happy Five dua butir, serta ketamin seberat 5 gram. Didik juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil Hair Follicle Drug Test.

Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat juga menetapkan Didik sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba sebesar Rp2,8 miliar dari Koh Erwin melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi. Dana tersebut diduga diterima dalam periode Juni hingga November 2025.

Saat ini, Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

***

Wakil Bupati Lingga Safari Ramadan 1447 H di Masjid Miftahul Jannah Singkep

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga menutup rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah di wilayah Kepulauan Singkep dengan kegiatan yang digelar di Masjid Miftahul Jannah, Setajam, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kamis (26/2).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda tahunan pemerintah daerah untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Kegiatan dihadiri Wakil Bupati Lingga Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP., didampingi Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga Drs. Zainal Abidin, M.Pd, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Muhammad Nuur, S.H.I., Tenaga Ahli Bupati Bidang Tenaga Kerja dan Kesra Abdullah, S.Th.I., Camat Singkep Agustiar, serta para lurah se-Kecamatan Singkep.

Turut hadir Ketua Dekranasda Kabupaten Lingga Hj. Feby Sarianty Novrizal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lingga Badiul Hasani, para kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lingga juga menyerahkan bantuan kepada masyarakat penerima manfaat sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap warga selama bulan Ramadan.

Safari Ramadan ini sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan serupa yang sebelumnya dilaksanakan di sejumlah wilayah Kepulauan Singkep. Pemerintah daerah berharap kegiatan tersebut dapat terus memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat serta meningkatkan kebersamaan dalam membangun daerah.

Puspan

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Pekanbaru Resmi Jadi Tersangka

0

RASIO.CO, Pekanbaru – Kepolisian menetapkan RM (21) sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Pekanbaru, Faradila (23). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peristiwa penganiayaan berat tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pandra Zahwani Arsyad, mengatakan tersangka merupakan warga Bangkinang dan saat ini telah ditahan di Polsek Bina Widya, Polresta Pekanbaru.

“Iya benar tersangka RM (21) warga Bangkinang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Bina Widya Polresta Pekanbaru,” ujar Pandra kepada wartawan, Jumat (26/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga dilatarbelakangi dendam atau sakit hati terhadap korban. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat sebelumnya.

“Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Peristiwa pembacokan terjadi pada Kamis (26/2) sekitar pukul 08.30 WIB di lingkungan kampus UIN Suska Pekanbaru. Saat itu, korban tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti sidang proposal skripsi.

Pelaku diduga datang ke kampus dengan membawa senjata tajam berupa parang yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah menemukan korban, pelaku langsung melakukan penyerangan.

“Saudara R ini membawa parang ya, senjata tajam berupa parang itu yang langsung menghampiri korban atas nama Farah,” ujar Pandra.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka sayatan dan tusukan di bagian kepala, punggung, dan lengan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis, sementara polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.

***

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2,9 T

0

RASIO.CO, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak saudagar minyak Riza Chalid, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023.

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Fajar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (26/2) dini hari.

Selain pidana penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia turut dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.905.420.003.854 atau sekitar Rp2,9 triliun. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam perkara ini, Kerry diketahui sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak. Jaksa sebelumnya menuntut Kerry dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Jaksa menyatakan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih serta menyebabkan kerugian besar bagi keuangan dan perekonomian negara.

Jaksa juga menilai Kerry tidak menunjukkan penyesalan, sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain Kerry, majelis hakim juga memvonis Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 16 tahun penjara serta pembayaran uang pengganti sebesar US$11 juta dan Rp1 triliun subsider delapan tahun penjara.

Putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia meragukan prosedur perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut serta menilai tidak terdapat niat jahat dalam penyewaan tangki minyak yang masih digunakan dan memberikan manfaat bagi negara.

“Dengan keadaan tersebut, menurut anggota majelis tidak adil para terdakwa dari PT OTM diadili dan dihukum,” ujar Mulyono dalam pendapat berbedanya.

***

Pemkab Lingga Bersama BAPANAS Pantau Stok Pangan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447

0

RASIO.CO, Lingga – Pemerintah Kabupaten Lingga bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Pangan melakukan pemantauan harga dan ketersediaan stok pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kecamatan Lingga, Kamis (26/2).

Pemantauan dilakukan dengan turun langsung ke pedagang dan distributor di wilayah Daik untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Pembelian Pemerintah (HPP), serta Harga Acuan Penjualan (HAP). Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan menjamin kualitas dan mutu pangan tetap sesuai standar serta menjaga stabilitas harga menjelang hari besar keagamaan.

Dalam pemantauan tersebut, Tim Satgas Saber Pelanggaran Pangan masih menemukan sejumlah komoditas dijual di atas HET. Petugas kemudian memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pedagang agar menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu pedagang menyampaikan bahwa tingginya biaya distribusi menjadi kendala utama dalam menjaga harga tetap sesuai HET.

“Salah satu kendala kita di Lingga ini adalah ekspedisi yang terbatas dan hanya mengandalkan transportasi laut atau kapal sehingga biaya ongkos barang dari Batam atau Jambi dan daerah sekitar menjadi sangat tinggi,” ujar pedagang tersebut saat dikunjungi tim.

Kegiatan pemantauan ini melibatkan berbagai pihak, antara lain tim dari Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan Polres Lingga, Kepala Bulog Sei Besar, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Lingga, Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM, Dinas Perhubungan, Inspektorat Daerah Lingga, serta perwakilan Kecamatan Lingga.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama instansi terkait berupaya memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan tetap terjaga, sekaligus mencegah pelanggaran ketentuan harga yang dapat merugikan masyarakat menjelang Idul Fitri.

Puspan

Imigrasi Dabo Singkep Ingatkan Website Palsu, Masyarakat Diminta Waspada

0

RASIO.CO, Lingga – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep meminta masyarakat Kabupaten Lingga meningkatkan kewaspadaan setelah ditemukan website tidak resmi yang mengatasnamakan instansi tersebut dan berpotensi menimbulkan penipuan digital.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Indra Dwi Hapsoro, menegaskan situs yang beredar tersebut bukan bagian dari instansi resmi dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan kantor imigrasi.

“Sehubungan dengan ditemukannya website tidak resmi mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep/Lingga, bersama ini kami menegaskan bahwa situs dimaksud bukan merupakan website resmi dan tidak memiliki hubungan apapun dengan instansi kami,” tegas Indra, Kamis (26/2/2026).

Ia menjelaskan, satu-satunya website resmi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep adalah https://dabosingkep.imigrasi.go.id.

“Selain alamat tersebut, seluruh website yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dinyatakan tidak resmi,” ujarnya.

Adapun dua website yang telah diidentifikasi sebagai situs tidak resmi, yakni https://imigrasilingga.org/ dan https://imigrasilingga.id/. Keberadaan situs tersebut dikhawatirkan dapat membingungkan masyarakat, terutama terkait informasi layanan keimigrasian maupun potensi permintaan data pribadi.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berada di bawah naungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Imigrasi Dabo Singkep menegaskan bahwa seluruh informasi, layanan, dan pengumuman resmi hanya disampaikan melalui website dan kanal komunikasi resmi instansi.

Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, dokumen, maupun melakukan pembayaran melalui website atau pihak yang tidak resmi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, dokumen, maupun melakukan pembayaran melalui website atau pihak yang tidak resmi,” kata Indra.

Selain itu, masyarakat diminta memastikan keaslian informasi dengan mengakses website resmi instansi serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Kantor Imigrasi Dabo Singkep.

“Segera melaporkan kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan instansi kami,” ujarnya.

Imigrasi juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat akses maupun transaksi melalui website palsu tersebut.

“Kami menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian yang timbul akibat akses, komunikasi, maupun transaksi melalui website palsu tersebut,” tegasnya.

Saat ini, pihak imigrasi tengah melakukan penelusuran dan upaya penindakan terhadap website tidak resmi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berharap masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan agar tidak menjadi korban penyalahgunaan nama instansi,” tutup Indra.

Puspan

Sekda Batam Safari Ramadan di Setokok, Sosialisasikan Program UMKM dan Bantuan Pendidikan

0

RASIO.CO, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah menghadiri kegiatan Safari Ramadan di Masjid Nurul Taqwa, Pulau Panjang Barat, Setokok, Kecamatan Bulang, Kamis (26/2). Kegiatan diawali dengan buka puasa bersama dan dilanjutkan dengan salat tarawih berjemaah bersama masyarakat setempat.

Safari Ramadan merupakan agenda rutin Pemerintah Kota Batam setiap bulan suci sebagai sarana mempererat hubungan antara pemerintah dan masyarakat, termasuk warga di wilayah hinterland.

“Melalui momentum bulan suci ini, mari kita terus mempererat silaturahmi dan memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat,” ujar Firmansyah sembari menyampaikan salam dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Ia menegaskan kegiatan tersebut bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan wadah tatap muka langsung antara pemerintah dan warga. Menurut dia, momentum Safari Ramadan menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk menjangkau masyarakat di 64 kelurahan se-Kota Batam.

Dalam kesempatan itu, Firmansyah turut memaparkan sejumlah program prioritas Pemerintah Kota Batam. Di antaranya program pinjaman bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan plafon hingga Rp20 juta, dengan bunga ditanggung pemerintah daerah. Pengajuan pinjaman dapat dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UKM Kota Batam.

Selain program UMKM, pemerintah juga memberikan dukungan pendidikan bagi anak-anak wilayah hinterland yang melanjutkan studi ke perguruan tinggi, termasuk ke Politeknik Batam dan Institut Teknologi Surabaya. Bantuan tersebut mencakup biaya pendidikan hingga biaya hidup, dengan mekanisme seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan Safari Ramadan ditutup dengan penyerahan bantuan pembangunan masjid dari Pemerintah Kota Batam sebesar Rp40 juta untuk mendukung peningkatan sarana dan prasarana ibadah.

“Semoga bantuan ini dapat mendukung peningkatan sarana dan prasarana ibadah bagi masyarakat,” kata Firmansyah.

YD

Kasus Radiet dan ABK Fandi, Komisi III DPR Akan Panggil Kejari Mataram-Batam

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi III DPR RI menyoroti dua perkara besar, yakni kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah dengan terdakwa Radiet Ardiansyah, serta kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton di Batam, Kepulauan Riau, dengan terdakwa Fandi Ramadhan.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan pihaknya akan memanggil Kejaksaan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk meminta penjelasan terkait penanganan kedua perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama keluarga terdakwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Dikutip detiknews, Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR meminta penanganan perkara Fandi Ramadhan dilakukan dengan menjunjung asas keadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Komisi III DPR RI menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat Komisi III tanggal 23 Februari 2026 terkait penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan agar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa jaksa penuntut umum Muhammad Arfian terkait perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm, serta mengingatkan agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

“Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur dan memeriksa Jaksa Agung Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 803/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Saudara Muhammad Arfian agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum,” ujarnya.

Komisi III DPR juga berencana memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram terkait perkara pembunuhan dengan nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr, guna memperoleh penjelasan lengkap mengenai proses penanganan kasus tersebut.

“Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolres Lombok Utara dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram untuk perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III DPR juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam terkait perkara penyelundupan narkotika dengan nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm.

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” lanjutnya.

Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, Komisi III DPR juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan terhadap penanganan kedua perkara tersebut.

“Komisi III DPR RI meminta Komisi Yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2026/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Habiburokhman.

***

12 Korban Dugaan TPPO Dipulangkan dari Maumere, Jalani Pemulihan di Bandung

0

RASIO.CO, Jakarta – Sebanyak 12 warga Jawa Barat yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Maumere, Nusa Tenggara Timur, telah dipulangkan dan tiba di Kota Bandung pada Rabu (25/2) malam.

Setibanya di Bandung, para korban langsung dibawa ke rumah aman milik Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat untuk menjalani pendataan dan pendampingan awal.

Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan pemerintah daerah memprioritaskan pemulihan korban, termasuk dari aspek hukum dan psikologis.

“Setibanya di Bandung malam ini, para korban akan didata oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat serta diberi penjelasan terkait program yang akan diberikan oleh Pemprov Jawa Barat. Pemerintah menekankan upaya pemulihan korban, termasuk dalam aspek hukum,” ujar Jutek dikutip detiknews.

Selain pendataan, para korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan tersebut mencakup deteksi penyakit menular serta evaluasi kondisi medis lainnya.

“Selain pemeriksaan kesehatan, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis, pemulihan mental, serta pemenuhan hak-hak sebagai korban,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menyiapkan program pembinaan dan pendampingan lanjutan guna memastikan para korban dapat melanjutkan kehidupan secara layak dan tidak kembali ke situasi yang berisiko.

“Gubernur menegaskan fokus pemerintah adalah aspek kemanusiaan agar korban tidak mengalami trauma berulang, mengingat mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan seksual,” ucapnya.

Terkait durasi pendampingan, Jutek menyebutkan hal tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen psikologis terhadap kondisi masing-masing korban.

Ia menambahkan, sebagian korban masih mengalami trauma berat dan sebelumnya meminta segera dipulangkan saat bertemu gubernur di Maumere. Pemerintah daerah kemudian memprioritaskan proses pemulangan dengan menyewa pesawat untuk membawa korban kembali ke Jawa Barat.

***