Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 36

Pengakuan Terdakwa: Diskotik & THM Sarang Peredaran Vape Narkoba

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan maraknya peredaran narkoba Cetrige Vape Mengandung narkoba di Batam, bukan sekedar hisapan jempol belaka dan duga bandar bebas berkeliaran tanpa tersentuh karena berkantong tebal.

Ironisnya,  Peredaran Vape Narkoba diduga sarangnya peredaranya paling dominan di Diskotek VIP dan Tempat Hiburan Malam(THM) Batam.

“Kami mendapat pesanan dari tamu room VIP dan kami minta kemami utk memesan,”  kata terdakwa A di PN Batam.

Parahnya, Jaringan pengedar Vape Narkoba teroganisir dalam melakukan transaksi, baik barang tersebut di produksi di batam maupun diseludupkan dari negara jiran malaysia.

“Kami barangnya dari Aseng(dpo),” kata LC ozon ini lagi.

Saat ini diduga hampir 50% perkara yang sidang di PN Batam berkasnya pengedar maupun penyeludupan Vape Narkoba. Paling besar kasusnya terdakwa Tauzen alias Acai yang di vonis hakim PN Batam seumur hidup beberapa bulan lalu.

Tidak itu saja, oknum-oknum Asn Imigrasi pun terlibat kasus ini, bahkan Aryaguna cs sudah divonis setahun penjara sedangkan rehabnya ditolak dan Fahrurozi oknum Asn Imigrasi divonis 8 bulan penjara.

Aryaguna bersama Ferdiyansah Putra dan Gemmalyn Pagtakhan, selama setahun penjara,namun untuk rehabiltasi ketiga terdakwa ditolak majeli.

“Ketiga terdakwa  di vonis setahun penjara sedangkan rehabilitasi ditolak,” kata hakim anggota Irfan Lubus. Senin(20/07).

Sebelumnya, Terungkap terungkap dipersidangan, dalam kasus Ririn mami LC, Adinda(LC), Suhaimi sekurity Seafood dan Akbar, sedangkan Aseng benas berkeliaran di Batam.

Keempat terdakwa oleh JPU displit, Terdakwa Muhammad Suhaimi no 543/Pid-sus/2026/Pn Btm, Akbar 544/Pid-sus/2026/Pn Btm, Ririn no.541/Pid-sus/2026/Pn Btm dan Adinda no.542/Pid-sus/2026/PN Btm.

Keempat terdakwa, Selasa(04/08),  agenda sidang ,saling saksi alias saksi mahkota, dimana sidang dipimpin majelis hakim ketua, Watimena didampingi sua hakim anggota dan JPU Rumondang.

Dalam kesaksian para terdakwa, terdakwa Ririn alias mami pemasok LC salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) Ozon Batam.

Ririn memdapat orderan cetrige fave narkoba asalnya dari LC nya bernama  terdakwa Adinda yang mendapat pesanan dari tamunya.

“Orderan cetrige.fave narkoba dari adinda, untuk tamunya teryata polisi diduga menyamar,” kata Ririn s
Pipersidangan.

Selanjutnya, Terdakwa Ririin menghubungi Suhaimi dan Suhaimi menghubungi Terdakwa Akbar orang kepercayaan bandarnya bernama Aseng(DPO).

“Perpcs harganya Rp.2,4 juta dan dijual ketamu seharga Rp.3,1 juta,”

“Totalnya keseluruahan Rp.9 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Majelis hakim ketua, Watimena, mempertanyakan keempat terdakwa rangkaian jara kerja menjual fave narkoba di tempat mereka bekerja san siapa bandarnya?

“Bandarnya Aseng yang mulia dan barang di produksi si batam,” ujar terdakwa Akbar.

Sedangkan, Adinda sebagai LC sudah dua kali melakukan menjual Vape Narkoba dan mengambil keuntungan 500 ribu perpcs.

“Barang saye dapat dari Suhaimi yang saya kenal dari instagram,” kata Adinda.

Sementara itu, terdakwa Ririn alias Mami LC selalu berbelit-belit , berusaha mengelabui hakim, namun akhirnya mengaku sua kali dan sidang diagendakan pekan depan yakni masuk tahap tuntutan.

Redaksi@www.rasio.co //

Wabup Karimun lepas Dua Calon Paskibraka Tingkat Pemprov Kepri

0

RASIO.CO, Karimun – Wakil Bupati Karimun, Rocky Marciano Bawole, S.Sos., M.M., secara resmi melepas dua calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Karimun yang akan mewakili daerah pada seleksi dan pelaksanaan Paskibraka Tingkat Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2026.

Dua putra-putri terbaik Kabupaten Karimun yang akan mengemban amanah tersebut adalah:

1. Lutfhan Abyan Adhiyaksa (Laki-laki)
2. Keyra Anishabira (Perempuan)

Kegiatan pelepasan berlangsung dengan penuh khidmat dan turut dihadiri Kepala Perwakilan Kacab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Kepulauan Riau, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Karimun , Tim Pelatih dari TNI dan POLRI, Tim Kesehatan, DPPi.

Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Karimun, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), jajaran staf terkait, serta orang tua dan wali dari kedua calon anggota Paskibraka.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Karimun menyampaikan apresiasi kepada kedua peserta yang telah berhasil melalui proses seleksi hingga dipercaya menjadi wakil Kabupaten Karimun di tingkat provinsi. Menurutnya, kesempatan tersebut merupakan sebuah kehormatan sekaligus amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Wakil Bupati juga berpesan agar para peserta senantiasa meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT atas kesempatan yang telah diberikan. Selain itu, beliau mengingatkan agar kedua peserta menjaga nama baik Kabupaten Karimun selama mengikuti seluruh rangkaian kegiatan di tingkat provinsi.

“Keberangkatan ini bukan hanya membawa nama pribadi dan keluarga, tetapi juga membawa nama baik Kabupaten Karimun. Tunjukkan disiplin, semangat, dan karakter terbaik sebagai generasi muda yang membanggakan daerah,” ujar Wakil Bupati.

Tak lupa, Wakil Bupati turut mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan dan kondisi fisik agar dapat mengikuti seluruh tahapan kegiatan Paskibraka dengan optimal.

Pemerintah Kabupaten Karimun berharap kedua calon anggota Paskibraka dapat memberikan penampilan terbaik, mengharumkan nama daerah, serta menjadi teladan bagi generasi muda dalam menanamkan nilai-nilai nasionalisme, disiplin, dan semangat pengabdian kepada bangsa dan negara.

Redaksi@www.rasio.co //

HH Jaringan Pemasok Ganja di Tangkap

0

RASIO.CO  – Pengembangan penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terhadap dugaan jaringan pemasok ganja ke wilayah Lhokseumawe membuahkan hasil.

Seorang kurir berinisial HH (43) ditangkap di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Minggu (26/7/2026), dengan barang bukti enam kilogram ganja.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang dilakukan pada Minggu (26/7/2026) di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

Seorang pria berinisial HH (43) diamankan bersama enam kilogram ganja, satu unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas pengiriman narkotika.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian menjelaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Bea Cukai Lhokseumawe bersama Bareskrim Polri di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe, kemudian berkembang hingga ke Kabupaten Nagan Raya.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada awal Juli 2026 mengenai dugaan adanya jaringan peredaran ganja yang akan memasok narkotika ke wilayah Kota Lhokseumawe. Informasi tersebut kemudian kami dalami bersama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melalui kegiatan intelijen dan penyelidikan secara berkesinambungan,” kata Vicky.

Menurut Vicky, hasil pendalaman mengarah pada dugaan sumber pasokan berada di Kabupaten Nagan Raya. Tim gabungan kemudian melakukan pengembangan penyelidikan hingga ke lokasi tersebut untuk memastikan informasi sekaligus mengungkap mata rantai distribusi narkotika.

“Jadi, penindakan di Nagan Raya bukan merupakan operasi yang berdiri sendiri. Ini merupakan rangkaian pengembangan penyelidikan dari wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe terhadap jaringan yang diduga memasok ganja ke Lhokseumawe. Dalam penanganan kejahatan narkotika, pengembangan lintas wilayah seperti ini merupakan hal yang lazim dilakukan bersama aparat penegak hukum,” ujar Vicky.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sedang berada di lokasi yang telah dipantau sebelumnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah tas yang disembunyikan di semak-semak berisi enam paket ganja kering dengan berat sekitar satu kilogram per paket.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pria tersebut diamankan beserta barang bukti.

Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik menduga tersangka berperan sebagai kurir yang akan menyerahkan ganja kepada pihak lain.

Keterangan yang disampaikan tersangka, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain, masih didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses pengembangan perkara.

Vicky mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam memutus jaringan peredaran narkotika.

“Peredaran narkotika tidak mengenal batas wilayah administrasi. Karena itu, penanganannya membutuhkan kolaborasi, pertukaran informasi, dan pengembangan bersama antarpenegak hukum. Bea Cukai sebagai community protector akan terus memperkuat sinergi tersebut untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” katanya.

Vicky menambahkan, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, partisipasi masyarakat yang diikuti dengan respons cepat aparat penegak hukum menjadi modal utama dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Dukungan tersebut sangat membantu aparat dalam mengidentifikasi pola distribusi dan melakukan pengembangan terhadap jaringan yang lebih luas,” ujar Vicky.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut. Aparat juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Redaksi@www.rasio.co //

PWI Pusat dan AFPI Gelar Workshop Jurnalistik Bahas Pindar, Inklusi Keuangan, dan Perlindungan Publik

0

RASIO.CO, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menggelar Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar Untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Untuk Perlindungan Publik”.

Workshop tersebut akan diselenggarakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB di Hotel Aryaduta (Tugu Tani) Jalan Prajurit KKO Usman Harun, Jakarta Pusat.

Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah bagi insan pers untuk memperdalam pemahaman mengenai industri pendanaan digital (Pindar), perannya dalam mendorong inklusi keuangan nasional, sekaligus memperkuat kapasitas jurnalis dalam menghadirkan informasi yang akurat.

Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto, mengatakan perkembangan industri keuangan digital menuntut wartawan untuk terus meningkatkan kapasitas dan pemahamannya agar mampu menyajikan informasi yang benar, berimbang, serta mudah dipahami masyarakat.

“Melalui workshop ini kami berharap wartawan dapat memahami literasi dan inklusi keuangan secara lebih mendalam. Dengan begitu, pemberitaan yang dihasilkan dapat memberikan edukasi serta perlindungan kepada masyarakat di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan digital,” ujar Marthen.

Menurutnya, media memiliki posisi strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem keuangan digital. Karena itu, peningkatan kompetensi jurnalis dalam memahami isu-isu keuangan menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi yang keliru sekaligus meningkatkan literasi masyarakat.

Kolaborasi antara PWI Pusat dan AFPI diharapkan dapat memperkuat sinergi antara dunia pers dan industri pendanaan digital dalam mendukung terciptanya ekosistem keuangan yang inklusif, sehat, transparan, dan berkelanjutan.

Pada akhirnya, jurnalisme yang berkualitas diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, membangun kepercayaan publik, serta melindungi masyarakat dari berbagai informasi menyesatkan di bidang literasi keuangan.(r).

Groundbreaking Pekerjaan Pembangunan Jaringan Perpipaan dan SR SPAM Dabo Singkep

0

RASIO.CO, Lingga – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya resmi memulai pembangunan jaringan perpipaan dan sambungan rumah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Pembangunan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 itu ditandai dengan groundbreaking di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Perumda Air Minum Tirta Lingga, Desa Batu Berdaun, Rabu (5/8/2026).

Proyek tersebut dilaksanakan melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Kepulauan Riau. Pembangunan jaringan ini diharapkan memperluas cakupan layanan air minum serta meningkatkan akses masyarakat terhadap air yang aman dan layak.

Kepala BPBPK Kepulauan Riau, Rocky Adam mengatakan pembangunan jaringan perpipaan dan sambungan rumah SPAM Dabo Singkep merupakan bagian dari program prioritas nasional Kementerian PU.

Rocky menjelaskan, program tersebut ditujukan untuk mendukung target 43 persen rumah tangga Indonesia memperoleh akses air minum aman pada 2029. Menurut Rocky, sistem penyediaan air minum yang dibangun harus memenuhi prinsip pelayanan 4K, yakni kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan keterjangkauan.

“Melalui pembangunan ini, masyarakat akan memperoleh akses air minum aman melalui jaringan perpipaan. Kami memastikan pekerjaan dilaksanakan tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya, dan tertib administrasi,” kata Rocky.

Sementara itu, Mewakili Bupati Lingga, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Lingga, Zainal Abidin mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Zainal menilai pembangunan jaringan perpipaan dan sambungan rumah merupakan investasi jangka panjang yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup warga.

“Program ini sangat dinantikan masyarakat karena akses air bersih merupakan kebutuhan dasar yang berpengaruh terhadap kesehatan, kebersihan lingkungan, dan aktivitas sehari-hari,” ungkap Zainal.

Ditempat yang sama, Direktur Perumda Air Minum Tirta Lingga, Irfan Andaria mengatakan pemasangan sambungan rumah hibah gratis menjadi salah satu manfaat yang paling dinantikan masyarakat.

Menurut Irfan, pembangunan jaringan baru ini menjadi momentum bagi Perumda Air Minum Tirta Lingga untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
Irfan juga berharap pemerintah mendukung pembangunan instalasi pengolahan air yang lebih modern agar kualitas air yang diterima masyarakat semakin baik.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat mendukung pelaksanaan pekerjaan ini agar berjalan lancar dan selesai sesuai target,” papar Irfan.

Salah satu penerima hibah sambungan rumah, Amir, menyampaikan terima kasih atas bantuan tersebut. Ia mengaku selama ini harus mengambil air dengan menumpang kepada tetangga.

“Selama ini saya mendapatkan air dengan menumpang kepada tetangga. Dengan program ini, kami tidak perlu lagi menumpang dan mengeluarkan biaya untuk pemasangan baru PDAM karena bantuan pasang baru ini diberikan secara gratis,” tutupnya.

Puspan

BP Batam Dukung Penertiban Pemanfaatan Ruang Laut Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

0

RASIO.CO, Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bapak Nusron Wahid, dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa upaya penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan bahwa sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025, dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan Pemerintah.

Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan ketentuan yang berlaku saat ini, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi wajib melalui tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan Izin Reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, Pengalokasian Tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Amsakar, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya dan hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya perlu dilakukan secara cermat, komprehensif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar setiap keputusan yang diambil memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, BP Batam telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN guna memohon arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan bahwa BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat. Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” tutup Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. 

AD

Penyesalan Carolein Dituntut Tiga Tahun Kasus Penggelapan Mobil di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Corolein Parewang sedikit menyesal dipersidangan atas perbuatannya pengelapan mobil, Usai JPU Abdullah menuntutnya selama tiga tahun penjara. Selasa(04/08).

Namun, Rekan lelakinya juga sebagai terdakwa dituntut setahun penjara, namun ketika majelis hakim ketua Watimena mempertanyakan terhadap Coroline , Bagaimana tanggapannya. Terdakwa minta keringanan hukuman.

“Terbukti secara sah, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Carolein dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Abdullah membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jaksa menyebut tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, mulai dari keterangan para saksi, barang bukti, hingga keterangan terdakwa.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai perbuatan Carolein telah meresahkan masyarakat. Selain itu, hingga persidangan berlangsung, terdakwa juga belum mengganti kerugian yang dialami para korban.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Carolein untuk menyampaikan permohonan kepada majelis.

“Saya minta diringankan hukumannya, karena saya masih memiliki tanggungan anak dan ibu saya sakit,” kata Carolein.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis (06/08).

Diketahui, perkara ini bermula ketika Aldio, pemilik dua unit mobil, menitipkan kendaraannya kepada Satria Romi Angga yang menjalankan usaha rental mobil.

Dua kendaraan tersebut masing-masing Honda Brio All New Satya E CVT tahun 2023 dengan nomor polisi BP 1065 AQ dan Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT tahun 2024 bernomor polisi BP 1774 CH.
Carolein menyewa Honda Brio pada Agustus 2025 dengan biaya Rp 5 juta per bulan. Beberapa bulan kemudian, pada Januari 2026, ia kembali menyewa Daihatsu Xenia dengan tarif Rp 5,5 juta per bulan.

Namun, menurut dakwaan, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan, Carolein menggadaikan kedua mobil tersebut melalui perantara Mardiansyah Putra yang kini juga menjadi terdakwa.

Honda Brio digadaikan senilai Rp 30 juta, sedangkan Daihatsu Xenia sebesar Rp 40 juta. Dana hasil gadai disebut ditransfer ke rekening terdakwa.

Kasus itu terungkap pada 4 April 2026 setelah pemilik kendaraan mengetahui sistem Global Positioning System (GPS) kedua mobil tidak lagi aktif.

Setelah dilakukan penelusuran bersama pihak rental, diketahui kedua kendaraan telah berpindah tangan karena digadaikan.
Akibat perbuatan tersebut, korban Aldio mengalami kerugian sekitar Rp 129,964 juta untuk Honda Brio dan Rp 133,8 juta untuk Daihatsu Xenia. Total kerugian dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 263,764 juta. 

Redaksi@www.rasio.co //

Bupati Lingga dan Peletakan Batu Pertama Pembangunan USB TK Negeri 1 Lingga

0

RASIO.CO, Lingga – Bupati Lingga, Muhammad Nizar, S.Sos, bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, S.Pd., M.IP, menghadiri kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) TK Negeri 1 Lingga yang dilaksanakan di Desa Merawang, Kecamatan Lingga, Selasa (4/8/2026).

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, Jhoni Indra MS, S.T., M.M, mengatakan bahwa pembangunan USB TK Negeri 1 Lingga merupakan pembangunan Unit Sekolah Baru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pertama di Kabupaten Lingga. Usulan pembangunan tersebut telah diajukan sejak awal tahun 2026 dan akhirnya dapat direalisasikan pada bulan ini.

Jhoni menjelaskan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga, khususnya Bidang PAUD, terus berupaya memperoleh dukungan anggaran dari Kementerian Pendidikan agar pembangunan USB PAUD dapat dipercepat. Meskipun pada perencanaan awal pembangunan dijadwalkan pada tahun 2029, kondisi dan kebutuhan layanan pendidikan anak usia dini di Kabupaten Lingga menjadi pertimbangan utama sehingga pelaksanaannya dapat diwujudkan lebih awal.

“Pembangunan Unit Sekolah Baru ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Lingga dalam memperkuat pemerataan akses layanan pendidikan anak usia dini melalui penyediaan sarana pendidikan yang representatif dan berkualitas,” kata Jhoni.

Sementara itu, Bupati Lingga Muhammad Nizar menyampaikan bahwa pembangunan USB TK Negeri 1 Lingga merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lingga dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak usia dini. Menurutnya, pendidikan anak usia dini merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter, kemampuan, dan kualitas generasi penerus bangsa.

“Pembangunan ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi anak-anak serta menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman, dan mendukung tumbuh kembang mereka,” ujar Bupati.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, menegaskan pentingnya sinergi seluruh pihak agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

“Melalui pembangunan USB TK Negeri 1 Lingga ini, Pemerintah Kabupaten Lingga berharap kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pendidikan anak usia dini dapat terpenuhi sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Lingga,”

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kabupaten Lingga, Inspektur Daerah Kabupaten Lingga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kapolsek Daik Lingga, Bunda PAUD Kabupaten Lingga, Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lingga, Kepala BPKAD Kabupaten Lingga, Plt. Camat Lingga, Ketua MUI Kecamatan Lingga, unsur pendidikan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.


Skema Transaksi Cetrige Vape Narkoba di THM Batam

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan maraknya peredaran narkoba Cetrige Vape Mengandung narkoba di Batam, bukan sekedar hisapan jempol belaka dan duga bandar bebas berkeliaran tanpa tersentuh karena berkantong tebal.

Terungkap terungkap dipersidangan, dalam kasus Ririn mami LC, Adinda(LC), Suhaimi sekurity Seafood dan Akbar, sedangkan Aseng benas berkeliaran di Batam.

Keempat terdakwa oleh JPU displit, Terdakwa Muhammad Suhaimi no 543/Pid-sus/2026/Pn Btm, Akbar 544/Pid-sus/2026/Pn Btm, Ririn no.541/Pid-sus/2026/Pn Btm dan Adinda no.542/Pid-sus/2026/PN Btm.

Keempat terdakwa, Selasa(04/08),  agenda sidang ,saling saksi alias saksi mahkota, dimana sidang dipimpin majelis hakim ketua, Watimena didampingi sua hakim anggota dan JPU Rumondang.

Dalam kesaksian para terdakwa, terdakwa Ririn alias mami pemasok LC salah satu Tempat Hiburan Malam(THM) Ozon Batam.

Ririn memdapat orderan cetrige fave narkoba asalnya dari LC nya bernama  terdakwa Adinda yang mendapat pesanan dari tamunya.

“Orderan cetrige.fave narkoba dari adinda, untuk tamunya teryata polisi diduga menyamar,” kata Ririn s
Pipersidangan.

Selanjutnya, Terdakwa Ririin menghubungi Suhaimi dan Suhaimi menghubungi Terdakwa Akbar orang kepercayaan bandarnya bernama Aseng(DPO).

“Perpcs harganya Rp.2,4 juta dan dijual ketamu seharga Rp.3,1 juta,”

“Totalnya keseluruahan Rp.9 juta,” jelasnya.

Sementara itu, Majelis hakim ketua, Watimena, mempertanyakan keempat terdakwa rangkaian jara kerja menjual fave narkoba di tempat mereka bekerja san siapa bandarnya?

“Bandarnya Aseng yang mulia dan barang di produksi si batam,” ujar terdakwa Akbar.

Sedangkan, Adinda sebagai LC sudah dua kali melakukan menjual Vape Narkoba dan mengambil keuntungan 500 ribu perpcs.

“Barang saye dapat dari Suhaimi yang saya kenal dari instagram,” kata Adinda.

Sementara itu, terdakwa Ririn alias Mami LC selalu berbelit-belit , berusaha mengelabui hakim, namun akhirnya mengaku sua kali dan sidang diagendakan pekan depan yakni masuk tahap tuntutan.

Redaksi@www.rasio.co //

Paripurna DPRD Lingga Bupati Lingga Sampaikan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027

0

RASIO.CO, Lingga – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lingga, Bupati Lingga, Muhammad Nizar, menyampaikan Pengantar Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Prioritas dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Tahun Anggaran 2027, pada Selasa, (4/8/2026).

Bupati Lingga, Muhammad Nizar menekankan bahwa penyusunan rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lingga tahun 2027, serta mengacu pada arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kepulauan Riau.

“Keselarasan tersebut menjadi landasan penting agar setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berjalan secara terpadu, saling mendukung, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” kata Bupati Lingga.

Menurut Bupati, kebijakan pendapatan daerah tahun 2027 diarahkan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi seluruh sumber pendapatan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.

Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pemungutan pajak dan retribusi daerah, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta pengembangan potensi ekonomi daerah.

Meskipun struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer, pemerintah kabupaten terus berupaya meningkatkan kontribusi PAD secara bertahap melalui optimalisasi seluruh potensi pendapatan yang dimili.

Untuk sisi pengeluaran, kebijakan belanja daerah tahun 2027 diarahkan pada penerapan belanja yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil. Hal ini bertujuan mendukung pencapaian sasaran pembangunan daerah serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Berdasarkan arah kebijakan tersebut, total belanja daerah Kabupaten Lingga untuk Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp917.606.713.326,00. Alokasi belanja ini disusun secara selektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, pemenuhan belanja wajib dan mengikat, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta prioritas pembangunan sesuai arah kebijakan nasional, provinsi, dan daerah.

Sementara itu, kebijakan pembiayaan daerah diarahkan untuk menjaga keseimbangan struktur APBD, mendukung kesinambungan fiskal daerah, serta menjamin tersedianya sumber pembiayaan yang memadai. Semua ini dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan.

Bupati Lingga menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan bukanlah tujuan akhir, melainkan instrumen untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, pelayanan publik yang semakin berkualitas, perekonomian daerah yang kuat, serta kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat.

Bupati Nizar berharap rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat dibahas secara komprehensif, objektif, dan konstruktif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Bagi Pemerintah Kabupaten Lingga, APBD bukan sekadar dokumen keuangan daerah. APBD merupakan instrumen pembangunan yang menentukan kemampuan kita dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, memperkuat perekonomian daerah, memperluas kesempatan kerja dan berusaha, mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tutup Nizar.