RASIO.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau, bukan pelaku utama.
Komisi III telah menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas tuntutan pidana mati terhadap Fandi, Senin (23/2).
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama,” kata Habib dikutip CNNIndonesia, Jakarta Pusat.
Menurut dia, Komisi III memberi perhatian serius terhadap perkara tersebut karena menyangkut nyawa seseorang. Ia menilai tuntutan mati terhadap Fandi perlu dikaji lebih mendalam, terlebih yang bersangkutan disebut tidak memiliki riwayat tindak pidana.
“Tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan hasil rapat akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Batam, tempat Fandi menjalani proses persidangan. Rekomendasi tersebut juga akan diteruskan melalui Mahkamah Agung RI.
Habib mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang penerapannya harus memenuhi syarat ketat.
“Tadi rapat sudah kami sampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI,” katanya.
Sebelumnya, pada 5 Februari, Fandi dituntut pidana mati setelah aparat menemukan sekitar 2 ton sabu di kapal tempat ia bekerja.
Dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut peredaran narkotika tersebut dilakukan Fandi bersama sejumlah pihak lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, satu tersangka lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
***




