Rabu, April 29, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 440

200 Pelaku UMKM Manfaatkan Pinjaman Modal Usaha Lewat BRK Syairah

0

RASIO.CO, Karimun – Sudah tiga tahun ini Pemerintah Provinsi Kepri, membantu pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Kepri dengan pemberian pinjaman lunak tanpa bunga yang bekerjasama dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.

Branch Manager PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Tanjung Balai Karimun Abdul Rohim kepada Batam Pos mengatakan, hingga sekarang ada 200 lebih pelaku UMKM yang memanfaatkan pinjaman lunak sebesar Rp20 juta.

” Alhamdulillah, pelaku UMKM di Karimun sudah banyak yang memanfaatkan program tersebut. Dimana, bunga pinjaman yang seharusnya jadi tanggungjawab debitor, namun ditanggung sepenuhnya oleh Pemprov Kepri,” terangnya.

Antusias pelaku UMKM terlihat dari banyaknya, permintaan pelaku UMKM agar plafon pinjaman dapat lebih besar lagi ditahun berikutnya. Sehingga, bisa lebih banyak lagi para pelaku UMKM untuk meminjam penambahan modal usaha.

” Satu pelaku UMKM hanya bisa meminjam maksimal Rp20 juta dengan jangka waktu 24 bulan. Jadi, apa yang diusulkan para pelaku UMKM tersebut, akan kita ajukan lagi kepada Pemprov Kepri,” ungkapnya.

Lanjutnya lagi, melalui program tersebut sangat membantu para pelaku UMKM yang bisa kembali bangkit dari pasca terpuruknya ekonomi akibat pandemi Covid-19. Dengan demikian, pemanfaatan pinjaman tersebut benar-benar dirasakan langsung oleh pelaku UMKM. Baik itu yang sudah berjalan maupun sedang berkembang.

” Paling penting, kita (BRK Syariah) tetap berkomitmen untuk membantu dan mendorong para pelaku UMKM di Karimun untuk berkembang. Dan pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pemprov Kepri atas dukungan terhadap pelaku UMKM,” ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengungkapkan, bahwa pelaku UMKM dinilai memang menjadi sektor real industri yang bisa menjadi tolak ukur maju atau mundurnay perekonomian daerah. Dan, diharapkan pelaku UMKM menangkap peluang dan selalu mengikuti perkembangan. Dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi di era industri 4.0.

” Saya pesan kepada pelaku UMKM di Karimun, agar bisa menyesuaikan diri dalam perkembangan teknologi di era industri 4.0. Sehingga, bisa terwujud masyarakat yang sejahtera dan terus dapat mengembangkan UMKM-UMKM di Karimun nantinya, ” ucapnya.

***

Kasus Narkoba: Penjara 19 Tahun, Honda Jazz Dirampas Negara

0

RASIO.CO, Batam – JPU Rosmalina Sembiring Akhirnya menuntut terdakwa Febriansyah Dkk selama 19 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedar narkoba dengan barang bukti 19,5 kilogram narkotika jenis sabu. Kamis(31/08).

Selain dituntut 19 tahun penjara serta denda satu miliar dan mobil jazz, motor honda vario, hanphone dirampas negara.

Menyatakan terdakwa Indra Febriansyah, Febri Aditiaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, yang tanpahak atau melawanhukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantaradalamjual beli, menukar, atau menyerahkanNarkotikaGolongan I, yang dalambentuktanamanberatnyamelebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batangpohon atau dalambentuk bukan tanamanberatnya 5 (lima) gram” 

Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentangNarkotikadakwaan KesatuPenuntut Umum dalam surat dakwaan. 

Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama19 tahun penjara. Denda satu miliae

Menyatakan Barang Bukti berupa :

• 1 unit mobil Honda Jazz warna merah dg No. Pol BG 1310 KM dengan nomor rangka MHRGD38205J003443 dan nomor mesin L15A42007243 (Tidak di lengkapi surat kedaraan).

• 1  unit sepeda motor Honda Vario wama putih-hitam dg No.Pol BH 3793 TU putih-hitam dg No.Pol BH 3793 TU dengan nomor rangka MH1JFX15GK060464 dan nomor mesin JFX1E-1061957.

Adi@www.rasio.co //

KPK Periksa 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus Ketok Palu RAPBD

0

RASIO.CO, Jakarta – KPK memeriksa enam mantan anggota DPRD Jambi selaku tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. Mereka atas nama Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima dan Mesran.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (1/9).

Dikutip cnnindonesia, KPK berencana melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut. Lembaga Antirasuah setidaknya telah memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam kasus ini, pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai dengan Rp400 juta per anggota DPRD. Penanganan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi ini dimulai dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017 silam.

KPK mengungkapkan praktik uang ‘ketok palu’ tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 saja, namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017.

***

Proyek Pengembangan Pulau Rempang Masuk Daftar Program Strategis Nasional

0

RASIO.CO, Batam – Proyek pengembangan Pulau Rempang sebagai mesin ekonomi baru Indonesia terus mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Bukan tanpa alasan, proyek pengembangan Rempang Eco-City masuk dalam daftar Program Strategis Nasional tahun 2023.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan bahwa hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Dimana, Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, telah mengesahkan peraturan itu tanggal 28 Agustus 2023 lalu di Jakarta.

“Sesuai arahan Pak Menko, pengembangan Pulau Rempang masuk dalam daftar Program Strategis Nasional. Besar harapan, program ini bisa memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kepri, khususnya Kota Batam,” ujar Ariastuty di Batam, Kamis (31/8).

Ariastuty menerangkan bahwa pemerintah pusat melalui kerja sama antara BP Batam dan PT Makmur Elok Graha (MEG) bakal menyiapkan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi demi mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia.

Dengan nilai investasi yang ditaksir mencapai Rp 381 triliun hingga tahun 2080, lanjut Ariastuty, pengembangan Pulau Rempang diharapkan dapat memberi dampak terhadap pertumbuhan ekonomi (Spillover Effect) bagi Kota Batam serta kabupaten/kota lain di Provinsi Kepri.

“Pengembangan Rempang juga akan membuka ratusan ribu lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri, khususnya para pemuda di Kota Batam,” tambahnya.

Pemerintah Republik Indonesia menargetkan, pengembangan Kawasan Rempang Eco-City dapat menyerap lebih kurang 306.000 tenaga kerja hingga tahun 2080 mendatang.

“Tidak hanya itu saja, para pemuda tersebut juga dibekali dengan pendidikan dan pelatihan khusus agar lebih siap menghadapi persaingan industri ke depannya,” pungkasnya. 

Redaksi@www.rasio.co//

Bareskrim Akan Panggil Wulan Guritno Buntut Promosi Judi Online

0

RASIO.CO, Jakarta – Bareskrim Polri bakal memanggil artis Wulan Guritno terkait promosi yang dilakukan terhadap situs judi online.

“Rencana (panggilan) minggu depan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).

Dikutip cnnindonesia, Vivid mengatakan saat penyidik masih melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap para publik figur lainnya yang juga turut mempromosikan situs judi online.

“Saat ini kita lakukan monitoring, profiling dan pendataan terlebih dahulu, yang jelas (panggilan) belum pada minggu ini,” tuturnya.

Vivid sebelumnya mengatakan panggilan dilakukan penyidik guna mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan mempromosikan situs tersebut. Selain itu, penyidik juga bakal melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.

“Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak,” jelasnya.

Ia menjelaskan para publik figur yang kedapatan mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Oleh karenanya, Vivid mengingatkan agar para publik figur hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.

“Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online,” tuturnya.

“Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online,” imbuhnya.

***

Wujudkan Generasi Muda Hidup Sehat Tanpa Rokok

0

RASIO.CO, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menghadiri Seminar Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) untuk Remaja yang ditaja Dinas Kesehatan Kota Batam, di Hotel Planet Holiday, Kamis (31/8). Seminar dihadiri sebanyak 500 siswa SMA, dari 88 sekolah negeri dan swasta se-Kota Batam.

Seminar yang mengangkat tema “Wujudkan Generasi Muda Sehat Tanpa Rokok dan Minuman Beralkohol” ini berangkat dari hasil studi, yang menunjukkan bahwa perokok berat biasa memulai kebiasaan merokok sejak masih berusia belasan tahun.

“Mari ananda semua jaga kesehatan. Kesehatan itu sangat penting, salah satunya dengan berhenti merokok. Kalian masih muda, berhenti bagi yang sudah merokok dan yang belum jangan coba-coba karena tidak ada untungnya, saya merasakan sendiri. Kalau kita tidak sehat, tidak ada gunanya kita hidup ini,” kata Jefridin.

Pada kesempatan itu Jefridin sedikit menceritakan pengalamannya kepada para siswa, untuk sebisa mungkin hidup sehat tanpa rokok. Dimana hidup sehat tanpa rokok ini juga merupakan salah satu dari 7 pilar Germas. Sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2017, sebagai penguatan upaya promosi kesehatan dan pencegahan penyakit di masyarakat.

“Merokok bisa membuat wajah jadi tua. Usai saya berhenti baru nampak wajah saya cerah. Ini juga merupakan program nasional yang menginstruksikan Kepala Daerah,” katanya.

Jefridin atas nama Pemerintah Kota Batam dan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dinas Kesehatan, yang telah berkolaborasi dengan sekolah dan siswa yang hadir. Guna mendukung Germas sebagai edukasi siswa untuk hidup sehat. Melalui Germas, juga sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Batam dengan menggandeng masyarakat untuk mendukung Batam kota sehat.

“Saat ini Kampung Germas sudah dicanangkan di 37 kelurahan. Kita berharap semua sekolah juga melakukan ini, pada 88 sekolah yang hadir. Berikan sosialisasi, karena banyak manfaat untuk kita semua. Dari 7 pilar germas selain tidak merokok, juga mari hidup sehat dengan berolaharaga,” jelasnya.

Jefridin memaparkan, Germas sendiri memiliki 7 pilar. Diantaranya melakukan aktifitas fisik, membudayakan makan buah dan sayur tiap hari, tidak merokok, tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala, menjaga kebersihan lingkungan dan menggunakan jamban sehat.

Redaksi@www.rasio.co//

Berkas Perkara Lengkap, ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Segera Disidang

0

RASIO.CO, Jakarta – Berkas perkara kasus penipuan iPhone yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp35 miliar dengan tersangka ‘si kembar’ Rihana dan Rihani telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Dikutip cnnindonesia, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (30/8) kemarin.

“(Berkas perkara) sudah lengkap,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (31/8).

Sebagai tindak lanjut, kata Trunoyudo, saat ini penyidik sedang menyiapkan proses pelimpahan tahap 2 ke kejaksaan. Usai pelimpahan tahap 2, nantinya kejaksaan akan segera menyiapkan jadwal persidangan untuk mengadili ‘si kembar’ dalam kasus penipuan ini.

“Saat ini (Kamis 31 Agustus 2023) sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum),” ucap Trunoyudo.

Sebelumnya, ‘si kembar’ Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone dengan kerugian mencapai Rp35 miliar. Keduanya sempat buron dan empat kali berpindah tempat tinggal selama dalam pelarian. Mereka akhirnya berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Gading Serpong, Selasa (4/7) dan kini telah ditahan. Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.

Usai penangkapan polisi menggeledah lokasi-lokasi yang pernah ditinggali oleh keduanya. Salah satunya di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita lebih dari 20 jenis barang. Salah satunya adalah buku rekening yang nantinya akan didalami untuk menelusuri aliran dana ‘si kembar’. Di sisi lain, berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) ditemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp86 miliar. Selain itu, juga transaksi tunai sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan hasil penipuan.

***

139 Tenaga PPPK Di Lingkungan Pemko Batam Terima SK Pengangkatan

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Dan Penandatanganan Perjanjian Kerja PPPK Teknis Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam di Aula Lantai IV Kantor Wali Kota, Jumat (01/09).

Adapun tenaga teknis yang menerima SK pengangkatan berjumlah 139 orang. Prosesi penyerahan SK diawali dengan penandatanganan naskah perjanjian kerja oleh PPPK dan Wali Kota Batam.

Dalam sambutannya, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjadi tenaga PPPK dan sudah menjadi bagian dari Pemko Batam. Ia menuturkan tidak mudah untuk menjadi PPPK karena butuh perjuangan dan proses yang cukup panjang.

“Jadilah pegawai yang baik agar menjadi contoh bagi pegawai yang lain. Masuknya susah jangan karena kesalahan sendiri kalian yang rugi. Hati-hatilah dalm bekerja, bekerjalah dengn baik,” pesan Ketua Badan Pengusahaan (BP) Batam ini pada tenaga PPPK.

Ia menyebutkan sebagai tenaga PPPK akan menjalankan kontrak kerja lima tahun. Jika bekerja dengan baik, maka pimpinan akan memperpanjang kontrak tersebut. Jika penilaian tidak baik maka bisa saja kontrak kerja tidak diperpanjang. Terkait penempatan tenaga PPPK menurutnya sudah disesuaikan dengan formasi yang diikuti pada saat seleksi.

“Bekerjalah dengan baik, ikuti aturan yang ada. Berbuat kesalahan itu mudah yang susah berbuat baik. Jadilah pegawai terbaik, kompak kepada senior. Senior bukan karena usia saja, tapi karena mereka lebih dulu bekerja di sini,” nasehat suami dari Marlin Agustina ini lagi.

Dalam kesempatan itu, Rudi juga menitipkan pembangunan Batam dan dukungan untuk pembangunan Kota Batam. Pembangunan Kota Batam yang dilakukan Pemko Batam dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian di Kota Batam. Jika perekonomian di Kota Batam meningkat tentunya akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.

Katanya, sebagai bagian dari Pemko Batam, harus menjadi penyambung lidah pemerintah. Bukan memutuskan informasi kepada masyarakat. Sebagai pemimpin Batam, Rudi menegaskan tujuannya  membangun Batam, agar Batam ini maju dan rakyatnya sejahtera.

“Batam ini milik kalian dan pembangunan Batam harus kalian selesaikan. Mari bersatu, kita bangun semua. Kita ambil momentum bagus ini untuk membangun Batam dan tidak boleh kita lewatkan. Kita bangun Kota Batam untuk kebahagian anak cucu kita,” katanya mengakhiri sambutan.

Kepala BKPSDM Kota Batam, Asnah yang diwakili oleh Sekretaris BKPSDM Kota Batam, Ratnawati menyampaikan SK diserahkan kepada 139. Untuk penempatan tersebar di 28 Organisasi Perangkat Daerah. “Selamat bekerja dan bekerjalah dengan jujur dan ikhlas,” pesannya.

Redaksi@www.rasio.co//

Gandeng BNN Kepri, BP Batam Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba

0

RASIO.CO, Batam – BP Batam berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pegawai. Tak main-main, BP Batam pun berkesempatan untuk menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri guna memberikan edukasi serta penyuluhan terkait bahaya narkoba bagi penggunanya, Rabu (30/8).

Melalui forum dialog yang berlangsung di Balairungsari, agenda tersebut diikuti oleh ratusan pegawai BP Batam.

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya BNN dalam penanggulangan pencegahan narkoba di Provinsi Kepri. Bukan tanpa alasan, lanjut Purwiyanto, pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba membutuhkan dukungan banyak pihak.

“Kegiatan ini merupakan langkah yang baik untuk meningkatkan sinergitas dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba sesuai aturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya kegiatan ini seluruh masyarakat dapat bersama-sama mencegah pemakaian narkoba sesuai dengan peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah.

Ketua Umum Pikori BP Batam sekaligus Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Marlin Agustina turut hadir dan membuka kegiatan ini. Dalam kesempatan yang sama, Marlin  memberikan pandangannya tentang peran orangtua dalam keluarga sangat penting guna mencegah pengaruh buruk narkoba sejak dini.

“Tentunya hal ini diharapkan para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa. Mereka harus pintar dan cerdas dalam memilih pergaulan yang baik dan menolak narkoba”, ujar Marlin.

Sementara, Kepala BNN Kepulauan Riau, Brigjen Pol Drs. Henry Parlinggoman Simanjuntak turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini.

Ia memaparkan hasil survei dan prevalensi narkoba periode sebelumnya serta solusi untuk mengurangi tingkat penyalahgunaan narkoba.

“Solusi untuk mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaran narkoba adalah dengan edukasi dan rehabilitasi bagi yang sudah memakai,” ujarnya.

Menurutnya, cara yang paling ampuh saat ini untuk penanggulangan narkotika adalah edukasi dengan menyadarkan masyarakat serta rehabilitasi bagi orang-orang yang sudah terlanjur menyalahgunakan narkotika.

Redaksi@www.rasio.co//

Polres Lingga Gelar Rekontruksi Pembunuhan Rekan Kerja

0

RASIO.CO, Lingga – Satreskrim Polres Lingga, gelar Rekontruksi pembunuhan rekan sekerja di atas kapal pelaku berinisial S warga Pulau Lipan, Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Lingga, Kamis (31/8) sore.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris yang memimpin rekontruksi memperagakan 17 adegan tersebut, didampingi Kanit Idik I Satreskrim Polres Lingga, IPDA Hudan Mega Bani Deha dan juga disaksikan pihak Kejaksanaan Negeri Lingga di Pelabuhan Dabo Singkep.

“Sebanyak 17 adegan dalam rekontruksi, yang dilakukan tersangka terhadap korban itu pada adegan ke 9, Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik bahwa betul korban yang ditemukan tanpa kepala benar korban yang dibunuh oleh tersangka, sesuai dengan hasil DNA daripada keluarga korban,” kata AKP Idris saat rekontruksi di Pelabuhan Dabo Singkep.

Pembunuhan sadis tersebut, jelas AKP Idris, dalam peragaan yang dipimpin IPDA Hudan, menhadirkan langsung tersangka dan korban diperankan oleh Personel Polres Lingga. Kejadian berawal pada Selasa 13 Juni 2023, yang mana korban berinisial IS meminta kepada tersangka S untuk ikut bekerja mencari udang dilaut dan meminta uang sejumlah Rp500.000, dan kemudian pada tanggal 16 Juni 2023 korban menginap di sebuah penginapan di Dabo Singkep.

Dikatakan, pada 17 Juni 2023, korban IS bertemu dengan tersangka S dan mereka tidur bersama di kapal yang digunakan untuk mencari udang. pada 18 Juni 2023, korban IS mempersiapkan segala keperluan untuk berlayar mencari udang dilaut diantara membeli es balok dan membeli makanan untuk bekal selama berlayar mencari udang.

Dihari yang sama usai mempersiapkan kelengkapan bekal berlayar mencari udang, tersangka dan korban langsung berlayar dari Pulau Mas menuju ke lokasi penangkapan udang dengan memakan waktu perjalanan lebih kurang 3 jam dari Pulau Mas.

Dalam perjalanan menuju ke lokasi penangkapan udang pada 19 Juni 2023 sekira pukul 06.00 WIB, korban bersama tersangka sempat berteduh duduk bersama dalam tenda kapal karena saat itu cuaca buruk yang berlangsung lebih kurang selama 3 jam.

Setelah cuaca kembali membaik, korban bersama tersangka kembali berlayar menuju tempat penangkapan udang, mereka tiba dilokasi sekira pukul 18.00 WIB, sesampai di lokasi penangkapan udang mereka berdua langsung menebar jaring kelaut untuk menangkap udang.

Pada rekontruksi diadegan ini, tersangka dan pelaku masih baik-baik saja, namun pada Senin 19 Juni 2023 sekira pukul 23.00 WIB tersangka dan korban ngobrol dan bercerita tentang agama. dalam percakapan itu tersangka mengajak korban untuk berbuat kebaikan, namun korban tidak menghiraukan perkataan tersangka dan mengalihkan pembicaraan tentang perempuan, sehingga tersangka merasa tersinggung dan mulai emosi.

“Tidak direncanakan, motif tersangka tersinggung dan sakit hati saat berbicara terkait agama itu, karena korban menyinggung masalah perempuan dan tersangka merasa tersinggung,” terang AKP Idris.

Dijelaskan, pada dihari yang sama 20 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, tersangka meluapkan emosinya pada korban, saat itu tersangka mengambil palu dan memukul kepala korban sebanyak 6 kali dan korban tersandar pada bagian samping kapal, kemudian tersangka kembali hendak memukul kepala korban namun palu yang digunakan tersangka terlempar ke laut.

Kemudian tersangka mengambil sebilah pisau cutter ditempat penyimpanan palu yang sebelumnya digunakan tersangka untuk memukul kepala korban. Tersangka menyerang korban dari depan dan belakang dengan cara mengiris leher korban sebanyak 4 kali, pada saat itu korban masih sempat melakukan perlawanan dengan berusaha mengelak dari serangan tersangka.

Atas usaha perlawanan korban itu mengakibatkan pisau cutter yang digunakan tersangka patah. Namun tersangka kembali mengambil pisau cutter lainnya dan kembali menyerang korban dan mengenai bagian punggung korban.

“Awalnya menggunakan palu dan kemudian korban lemas dan memotong leher korban dengan cutter, masih juga belum puas mata korban dicolok oleh tersangka pakai jari. Kemudian tersangka kembali meng-cutter lagi korban kedua kalinya,” ungkap AKP Idris.

Dikarenakan luka akibat serangan tersangka, korban kala itu sudah dalam kondisi lemah dan dalam posisi berjongkok, yang kemudian diangkat oleh tersangka dengan memegang leher dam pantat korban IS yang kemudian mendorong korban ke laut, kala itu kondisi korban masih dalam keadaan bernyawa, dan korban masih sempat berenang menjauhi kapal tersebut.

“Kemudian tersangka membuang korban ke laut, pada saat dibuang kelaut, tersangka melihat korban terapung dan kemudian tenggelam,” kata AKP Idris.

Setelah membuang korban kelaut, sekira pukul 07.00 WIB tersangka membuang bantal dan bajunya yang terkena darah korban, kemudian sekira pukul 07.10 WIB Tersangka menghubungi kakaknya berinisial J menceritakan kejadian tersebut. dan tersangka meminta kakaknya berinisial J untuk menghubungi polisi.

“Tersangka menyerahkan diri, dia menyesali perbuatannya setelah terjadi,” kata AKP Idris.

Kasat Reskrim menjelaskan, korban ditemukan di daerah Pulau Sayak dalam keadaan tanpa kepala oleh nelayan. Putusnya kepala korban bukan didalam kapal, dan sampai saat ini kepala korban tidak ditemukan.

“Tersangka tidak ada mengalami gangguan jiwa, sudah dilakukan pengecekan di Rumah Sakit Jiwa di Bintan selama 14 hari,” terang AKP Idris.

AKP Idris menambahkan, setelah korban dibuang kelaut oleh tersangka, berhasil ditemukan setelah 4 hari, antara korban dan tersangka hanya sebatas pertemanan. kepada polisi tersangka mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa rekan kerjanya.

“Ancaman hukuman seumur hidup, sesuai dengan Pasal 338, Pasal 34, Pasal 351 ayat 3 KUHPidana,” kata AKP Idris.

Dilakukannya upaya pemeriksaan terhadap kejiwaan tersangka, karena informasi yang didapat dari pihak keluarga tersangka, bahwa tersangka pernah dipasung sekitar 8 tahun yang silam, jadi dilakukanlah pemeriksaan kejiwaan.

“Hasil daripada tes kejiwaan, tersangka melakukan perbuatan itu tidak memikirkan kosekuensinya apa yang terjadi, hanya emosi sesaat, setelah itu baru menyesali perbuatannya,” imbuh AKP Idris.

Puspan