Kamis, Juni 18, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 76

BP Batam Kembali Torehkan Prestasi Tingkat Nasional

0

RASIO.CO, Batam — Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Dalam ajang tersebut, BP Batam memperoleh nilai 96,90 untuk kategori Lembaga Non Struktural. Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat nilai 93,00, serta 91,00 pada tahun 2023, sekaligus menegaskan konsistensi BP Batam dalam meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik.

Penghargaan tersebut diterima oleh Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain, yang mewakili Kepala BP Batam, dalam seremoni yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12).

Alexander menyampaikan bahwa predikat Badan Publik Informatif merupakan bentuk pengakuan atas komitmen BP Batam dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Menurutnya, tidak hanya nilai yang terus meningkat, peringkat BP Batam dalam penilaian KIP juga menunjukkan tren yang semakin baik dari tahun ke tahun.

“Semoga tahun depan BP Batam dapat menjadi lembaga yang paling informatif di Indonesia,” ujar Alexander usai menerima penghargaan.

Ia menjelaskan, setiap tahunnya BP Batam terus melakukan berbagai inovasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat. Inovasi tersebut mencakup pengelolaan perizinan, pelayanan permintaan informasi publik, serta pengembangan sistem yang mendukung transparansi.

“Inovasi-inovasi ini merupakan bagian dari komitmen BP Batam untuk meningkatkan mutu informasi yang diberikan, khususnya bagi para pemangku kepentingan,” katanya.

Dengan upaya berkelanjutan tersebut, Alexander berharap BP Batam dapat semakin dipercaya oleh publik dan tumbuh sebagai organisasi yang transparan, akuntabel, serta responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.

YD

DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak

0

RASIO.CO, Batam — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (15/12).

Rapat paripurna dengan agenda Laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Ranperda Kota Layak Anak sekaligus Pengambilan Keputusan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua III DPRD Hendra Asman, SH, MH, serta dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad.

Paripurna juga dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau (LAMKR) Kota Batam, jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta mendapat perhatian luas dari kalangan pers.

Rapat diawali dengan laporan kehadiran anggota DPRD oleh Sekretaris DPRD Kota Batam Dr Ridwan Afandi, SSTP, M.Eng, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Ketua DPRD kemudian menyatakan rapat telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan, berdasarkan daftar hadir anggota dewan.

Pimpinan rapat selanjutnya memberikan kesempatan kepada Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak, Hj Asnawati Atiq, SE, MM, untuk menyampaikan laporan hasil kerja pansus.

Dalam laporannya, Asnawati Atiq menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda Kota Layak Anak berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang mewajibkan pemerintah daerah mengatur pelaksanaannya melalui peraturan daerah.

Ia menyampaikan, pembahasan Ranperda diawali dengan rapat internal penyusunan agenda pada 31 Juli 2025, kemudian dilanjutkan melalui rangkaian pembahasan hingga finalisasi pada 12 Desember 2025. Seluruh hasil kerja pansus telah disepakati melalui rapat konsultasi yang melibatkan pimpinan DPRD, pimpinan fraksi, pimpinan komisi, serta pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD).

Asnawati juga menekankan bahwa Ranperda disesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional, mengingat proses penyusunannya berlangsung cukup panjang. Di sisi lain, Kota Batam telah melaksanakan berbagai program Kota Layak Anak sejak 2021 meski belum memiliki payung hukum daerah.

“Komitmen tersebut tercermin dari capaian Kota Batam yang berhasil meraih Predikat Nindya Kota Layak Anak pada tahun 2022, 2023, dan 2025 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia,” ujarnya.

Dalam rangka penyempurnaan materi, Pansus melakukan studi banding ke Kota Yogyakarta, serta konsultasi ke Kementerian PPPA RI dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Kementerian PPPA bahkan mendorong agar Ranperda ini segera disahkan dan diundangkan paling lambat Desember 2025, guna mendukung peningkatan penilaian Kota Batam pada evaluasi Kota Layak Anak tahun 2026.

Asnawati menambahkan, Ranperda mengalami perubahan signifikan dari 69 pasal menjadi 21 pasal, dengan penambahan ketentuan umum, pengaturan partisipasi masyarakat, dunia usaha, media massa, serta peran anak melalui Forum Anak. Ranperda ini juga memperkuat layanan perlindungan anak melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.

Menutup laporannya, Ketua Pansus meminta persetujuan rapat paripurna agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Disetujui Bulat, Perda Resmi Disahkan

Setelah laporan pansus disampaikan, Ketua DPRD menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota DPRD. Seluruh anggota menyatakan setuju, dan Ketua DPRD mengetuk palu satu kali sebagai tanda Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak resmi disahkan menjadi Perda.

Pengesahan ini menjadi bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Batam dalam menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak, sekaligus mewujudkan Batam sebagai Kota Layak Anak yang berkelanjutan.

Tanggapan Wali Kota Batam

Usai pengesahan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda Kota Layak Anak, atas inisiatif serta kerja bersama hingga Ranperda tersebut dapat disepakati.

Amsakar menegaskan bahwa Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021, yang mewajibkan pemerintah daerah menyelenggarakan kebijakan Kota Layak Anak melalui peraturan daerah.

“Keberadaan Perda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah yang peduli terhadap pemenuhan hak, kebutuhan, tumbuh kembang, serta perlindungan anak,” ujar Amsakar.

Ia menambahkan, Perda ini akan menjadi pilar utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang terintegrasi dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga keluarga.

Amsakar juga menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda berlangsung dinamis dan konstruktif, serta mengalami perubahan substansi dari 69 pasal menjadi 21 pasal. Ketentuan yang bersifat teknis selanjutnya akan diatur melalui Peraturan Wali Kota.

Setelah disahkan, Pemerintah Kota Batam akan menyampaikan Perda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk memperoleh Nomor Register, sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (2) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Menutup pendapat akhirnya, Amsakar berharap Perda ini menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Batam sebagai kota yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak.

Penegasan Ketua DPRD

Usai paripurna, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menegaskan pentingnya perlindungan anak di Batam sebagai kota industri dengan jumlah penduduk terbesar di Kepulauan Riau.

“Anak-anak adalah generasi penerus yang akan memimpin kota ini. Perda ini sangat penting. Jika tidak dilaksanakan, DPRD akan memberikan peringatan kepada Pemko. Selanjutnya, Perda ini perlu disosialisasikan kepada instansi terkait dan masyarakat,” tegasnya.

YD

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Krimsus Limpahkan ke Beacukai Kasus Bawa Uang Keluar Negeri Rp.7,7 Miliar

0

RASIO.CO, Batam – Adanya pengamanan dugaan melibatkan empat orang bawa uang keluar negeri senilai Rp.7.7 miliar melalui pelabuhan Internasional Harbourbay beberapa waktu lalu.

Pihak Ditkrimsus Polda Kepri gelar Konfrensi pers dan menyatakan telah dilakukan pemeriksaan mintai keterangan asal-asul uang dalam jumlah besar, tidak ditemui unsur pidananya.

Untuk itu Ditkrimsus Polda Kepri secara resmi melimpahkan perkara ini kepada pihak Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam Bapak Muhtadi, Manajer Fungsi Pengawasan SP & PUR Bank Indonesia.

Bapak Kezza Mahisa Agni, Kapolsek KKP Batam AKP Zharfan Edmond, Ps. Paur 1 Subbid Mulmed Bidhumas Polda Kepri Iptu Reka Geofani, serta personel Ditreskrimsus Polda Kepri Dan Awak Media.

Dalam kegiatan tersebut, Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian,  menegaskan bahwa empat orang tersebut hanya dimintai keterangan terkait pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri tanpa izin sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan Bank Indonesia.

Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kebenaran asal-usul dana, legalitas izin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi mendalam terhadap dokumen yang dimiliki, tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kegiatan pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT. VIT, yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) berdasarkan Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Langkah ini juga menjadi wujud sinergi antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam mengawasi arus keuangan lintas batas agar berjalan transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Polda Kepri menegaskan bahwa kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk edukasi kepada masyarakat untuk memahami bahwa setiap pembawaan uang dalam jumlah besar ke luar negeri.

Wajib memenuhi ketentuan pelaporan dan izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Yd@www.rasio.co //

Jusuf Kalla Terima Anugerah Dewan Pers 2025

0

RASIO.CO. Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menerima Anugerah Dewan Pers 2025 pada malam puncak penganugerahan yang berlangsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (10/12/2025) malam.

Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi Jusuf Kalla dalam memperjuangkan nilai kemanusiaan dan perdamaian, sekaligus komitmennya terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Dalam sambutannya, Jusuf Kalla menyampaikan bahwa isu perdamaian dan kemanusiaan menjadi fokus perhatiannya setelah tidak lagi menjabat di pemerintahan. Ia juga menekankan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan etika jurnalistik.

“Kebebasan pers itu ada aturannya. Di samping regulasi, media juga harus memiliki kontrol diri. Yang sering mengurangi kebebasan pers justru berasal dari media itu sendiri,” ujar Jusuf Kalla.

Ia menilai pers memiliki peran strategis dalam menjaga nalar publik dan memperkuat demokrasi. Karena itu, kebebasan pers harus dijaga agar tidak disalahgunakan, namun tetap bebas dari tekanan dan intervensi.

Sementara itu, Ketua Panitia Anugerah Dewan Pers 2025, Maha Eka Swasta, menjelaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi Dewan Pers kepada tokoh dan insan pers yang dinilai berjasa dalam menjaga kemerdekaan pers, nilai kemanusiaan, serta profesionalisme jurnalistik.

“Tahun ini Dewan Pers memberikan penghargaan kepada tiga sosok terpilih yang memiliki kontribusi penting bagi pers dan kemanusiaan di Indonesia,” kata Maha Eka Swasta.

Selain Jusuf Kalla yang menerima penghargaan sebagai Tokoh Kemanusiaan dan Perdamaian, Dewan Pers juga menganugerahkan Penghargaan Wartawan Tangguh kepada Rifki Juliana. Rifki dinilai tetap menunjukkan dedikasi tinggi terhadap profesinya meski sempat menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Penghargaan lainnya diberikan kepada almarhum Jakob Oetama sebagai Tokoh Pers. Jakob dipandang sebagai jurnalis senior yang menghadirkan filosofi jurnalisme yang arif, teliti, dan berorientasi pada kemanusiaan. Menurut Dewan Pers, Jakob memandang pers bukan sekadar penyampai fakta, tetapi juga sebagai penjaga nalar publik yang menjunjung tinggi integritas dan empati.

Maha Eka Swasta menambahkan, proses pemilihan penerima Anugerah Dewan Pers 2025 dilakukan melalui musyawarah sembilan anggota Dewan Pers pada awal Oktober 2025, kemudian dilanjutkan dengan rembuk bersama para konstituen Dewan Pers.

“Dewan Pers melihat adanya sikap hormat dan konsistensi para penerima anugerah terhadap profesi wartawan dan kemerdekaan pers. Mereka juga menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peran Dewan Pers sebagai penyelesai sengketa pers,” ujarnya.

Malam puncak Anugerah Dewan Pers 2025 turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, antara lain Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital Fifi Aleyda Yahya, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Sofyan Djalil, serta mantan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Hadir pula Ketua Dewan Pers periode 2010–2013 dan 2013–2016 Bagir Manan, bersama sejumlah pejabat dan tokoh penting lainnya.(*)

Jubir MA Terpilih Ketum IKAHI 2025-2028

0

RASIO.CO, Jakarta – Hakim Agung  Kamar Pidana sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung(MA) Prof.Dr. Yanto, S.H, M.H terpilih jadi ketua Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Priode 2025-2028 di Hotel Mercure l, Jakarta Utara. Senin(15/12).

Prof. Yanto menggantikan posisi Hakim Agung Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. yang telah habis masa jabatannya.

Dilansir, MARINews, Pemilihan Ketua IKAHI tersebut dilaksanakan melalui mekanisme pemungutan suara secara elektronik (e-voting) meraih suara 60 persen.

Saat ini Prof. Yanto menjabat sebagai Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung.

Ia dikenal sebagai sosok multidisipliner—akademisi, penulis buku, dalang, komponis, musisi, hingga olahragawan. 

Atas kiprahnya yang lintas bidang tersebut, pada 2 Desember 2023 Prof. Yanto dianugerahi Rekor MURI sebagai hakim dengan lintas bidang terbanyak.

Selain itu, atas jasanya dalam melestarikan seni budaya, ia juga dianugerahi gelar Kanjeng Pangeran oleh Keraton Solo.

Latar Belakang dan Pendidikan 

Prof. Yanto lahir di Gunung Kidul, Yogyakarta, pada 21 Januari 1960. Ia merupakan putra pertama dari pasangan Sukamto dan Lasinem, pedagang sederhana yang membesarkannya bersama dua adik lainnya.

Pendidikan dasar hingga menengah ia tempuh di kampung halamannya. Setelah itu, ia melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Janabadra, Yogyakarta. 

Pendidikan magister ia selesaikan di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, sedangkan gelar doktor diraihnya dari Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta.

Sejak kecil, Prof. Yanto dikenal sangat mencintai olahraga. Bahkan, cita-citanya sempat tertuju menjadi guru olahraga, terinspirasi oleh guru olahraganya, almarhum Pak Muhadi. 

Namun, perkenalannya dengan dunia hukum—berawal dari cerita seorang kakak teman—membuatnya memantapkan langkah menekuni bidang tersebut.

Awal Karier dan Perjalanan Menjadi Hakim

Sebelum menjadi hakim, Prof. Yanto sempat bekerja sebagai editor di sebuah percetakan. Dunia kehakiman mulai ia masuki setelah mendapat dorongan dari seorang sahabatnya, Joko Sutrisno, yang membujuknya mendaftar sebagai calon hakim.

Ia pun lulus seleksi dan mengawali pengabdian sebagai hakim di Pengadilan Negeri Manna, Bengkulu Selatan.

Perjalanan menuju tempat tugas pertamanya ia tempuh seorang diri menggunakan bus antarkota, sebuah perjalanan panjang yang menjadi bagian dari kisah awal pengabdiannya sebagai hakim.

Di awal penugasan, ia sempat merasa tidak betah dan hampir mengurungkan niat menjadi hakim. Namun, dukungan dan motivasi dari rekan-rekannya di PN Pekalongan menguatkan tekadnya untuk kembali ke Manna dan melanjutkan tugas.

Ia pun mengabdi di daerah tersebut selama enam tahun. Di Bengkulu Selatan pula, Prof. Yanto menemukan belahan hatinya, Soprianti, yang kemudian dinikahinya pada 1997. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai empat anak.

Sebelum dilantik menjadi Hakim Agung pada 2024, Prof. Yanto telah bertugas di berbagai daerah, antara lain Bengkulu, Jember, Tais, Bantul, Jakarta Selatan, Sleman, hingga Denpasar.

Akademisi, Penulis, dan Seniman

Selain menjalankan tugas kehakiman, Prof. Yanto juga aktif sebagai dosen di berbagai perguruan tinggi, di antaranya Universitas Janabadra Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Jayabaya Jakarta, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, serta Program D-IV Litigasi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Ia juga dikenal produktif menulis buku hukum. Beberapa karyanya antara lain Hakim Komisaris dalam Sistem Peradilan Pidana (2013), Aspek Pidana dalam Kepailitan dan PKPU (2019).

Penyalahgunaan Administrasi dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi (2020),
hingga Praperadilan dalam Sistem Hukum Indonesia dalam Teori dan Praktik (2024).

Di luar dunia hukum, kecintaannya pada musik dan wayang terus ia rawat. Prof. Yanto mahir bermain gitar, mencipta lagu, serta aktif sebagai dalang wayang—peran yang ia jalani sebagai medium menyampaikan pesan-pesan kebaikan, termasuk nilai-nilai hukum dan keadilan.

Filosofi Hidup

Bagi Prof. Yanto, seluruh pencapaian tersebut merupakan anugerah yang tidak pernah ia rencanakan. Ia memegang filosofi hidup mengalir seperti air, serta keyakinan bahwa kebaikan di mana pun dan kapan pun akan melahirkan kebaikan pula.

Ia juga meneladani pesan sederhana dari neneknya: jika dicubit itu sakit, maka jangan pernah mencubit orang lain.
Dengan terpilihnya Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. sebagai Ketua IKAHI periode 2025–2028, diharapkan IKAHI semakin solid dalam menjaga marwah, integritas, dan profesionalisme hakim di Indonesia.(*)

Redaksi@www.rasio.co //

KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi

0

RASIO.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (15/12). 

Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penyidik tengah mencari bukti tambahan yang berkaitan dengan perkara yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan pihak-pihak lain.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (15/12).

Menurut Budi, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.

Sebelumnya, pada 10–12 November 2025, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi strategis, di antaranya Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP), Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa rumah yang tidak diungkapkan identitas pemiliknya. 

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Dinas Pendidikan pada 13 November 2025.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka. Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

***

Tim Kemenkeu Peduli Salurkan Bantuan ke Desa Terisolasi Bener Meriah

0

RASIO.CO, Bener Meriah — Tim Relawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Peduli dari Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh bersama Bea Cukai Lhokseumawe kembali menyalurkan bantuan kemanusiaan ke wilayah terdampak bencana yang masih terisolasi, yakni Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Minggu (14/12).

Penyaluran bantuan dilakukan melalui jalur darurat yang hingga kini belum pulih sepenuhnya. Akses menuju lokasi masih licin dan berlumpur akibat dampak bencana, sehingga menyulitkan proses distribusi logistik ke wilayah tersebut.

Bantuan yang disalurkan berupa 1,7 ton beras serta kebutuhan pokok lainnya, antara lain air mineral, kacang hijau, gula, ikan kaleng, mi instan cup, ikan kayu, dan ikan asin. Seluruh logistik harus diangkut melewati medan berat demi memastikan bantuan sampai kepada warga yang terdampak dan masih terputus dari akses utama.

Dalam perjalanan, satu unit truk pengangkut bantuan sempat terperosok di ruas jalan berlumpur. Insiden tersebut menyebabkan arus lalu lintas terhenti total selama hampir dua jam, mengingat jalur darurat tersebut merupakan satu-satunya akses yang dapat dilalui kendaraan dari arah Bener Meriah menuju Simpang KKA maupun sebaliknya.

Menghadapi situasi tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe segera berkoordinasi dengan personel TNI yang berada di lokasi untuk melakukan evakuasi kendaraan sekaligus mengatur arus lalu lintas. Berkat kerja sama lintas instansi, truk berhasil dievakuasi dan jalur kembali dapat dilalui, sehingga rombongan dapat melanjutkan perjalanan.

Penyaluran bantuan selanjutnya dilakukan di wilayah Aceh Tengah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tengah. Bantuan diterima langsung oleh Kepala Satpol PP Aceh Tengah, Hamdani, untuk kemudian didistribusikan kepada warga terdampak bencana sesuai kebutuhan di lapangan.

Meski menghadapi keterbatasan akses dan kondisi medan yang berat, Tim Relawan Kemenkeu Peduli menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam upaya kemanusiaan. Penyaluran bantuan ini menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat di wilayah terpencil dan terdampak bencana tetap mendapatkan perhatian serta dukungan yang dibutuhkan.

AD

Wisuda STTI Tanjungpinang, Wagub Kepri Tekankan Peran SDM di Era Society 5.0

0

RASIO.CO, Tanjungpinang — Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menghadiri Sidang Terbuka Senat Sekolah Tinggi Teknologi Indonesia (STTI) Tanjungpinang dalam rangka Wisuda ke-14 Tahun Akademik 2024/2025 yang digelar di TCC Aston Tanjungpinang, Sabtu (13/12).

Kegiatan wisuda tersebut dirangkaikan dengan Orasi Ilmiah yang disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, mengangkat tema “Technopreneurship sebagai Pilar Utama: Membangun Ekosistem Inovasi dan Pertumbuhan Berkelanjutan”.

Dalam sambutannya, Nyanyang Haris Pratamura menegaskan bahwa dunia saat ini telah memasuki Era Society 5.0, di mana perkembangan teknologi seperti Artificial Intelligence, Big Data, dan Internet of Things menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Meski demikian, ia menekankan bahwa teknologi tetap bergantung pada kualitas sumber daya manusia sebagai pengendali dan penentu arah pemanfaatannya.

“Pendidikan tinggi memiliki peran yang sangat vital dalam mencetak sumber daya manusia unggul. Kampus harus menjadi kawah candradimuka yang melahirkan lulusan berkompetensi, berkarakter, serta mampu berpikir kritis,” ujar Nyanyang.

Ia menilai lulusan STTI Tanjungpinang yang memiliki latar belakang keilmuan teknologi berada pada posisi strategis sebagai agen perubahan, khususnya dalam mendukung terwujudnya Society 5.0 di Provinsi Kepulauan Riau. Menurutnya, prosesi pemindahan tali toga bukan sekadar simbol kelulusan, melainkan penanda perubahan status dari pelajar menjadi intelektual yang siap berkontribusi di tengah masyarakat dengan kreativitas, inovasi, dan empati.

Pada kesempatan itu, Nyanyang juga menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui alokasi anggaran pendidikan sebesar 21 persen dari APBD, pemberian beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan kurang mampu, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta penguatan kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri.

Ia menambahkan, upaya pembangunan SDM tersebut telah menunjukkan hasil positif, tercermin dari capaian pertumbuhan ekonomi Kepulauan Riau Triwulan III Tahun 2025 sebesar 7,48 persen—tertinggi di wilayah Sumatera—Indeks Pembangunan Manusia yang mencapai 80,53, serta penurunan tingkat pengangguran terbuka.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, saya mengucapkan selamat kepada seluruh wisudawan dan wisudawati. Semoga menjadi profesional yang berintegritas, mampu bersaing, dan berkontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.

YD

Pansus DPRD Batam Matangkan Ranperda Administrasi Kependudukan

0

RASIO.CO, Batam — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kembali menggelar rapat lanjutan bersama Tim Pemerintah Kota Batam serta sejumlah instansi eksternal, Jumat (12/12).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Muhammad Fadhli, SE, dan dihadiri anggota Pansus lainnya. Pembahasan ini menjadi salah satu agenda penting menjelang tahapan akhir sebelum Ranperda diarahkan ke rapat paripurna DPRD Kota Batam untuk disahkan.

Muhammad Fadhli menyampaikan bahwa rapat lanjutan ini berpotensi menjadi sesi pematangan terakhir draf Ranperda Administrasi Kependudukan. Ia menyebutkan, secara internal Pansus menilai seluruh substansi pembahasan telah diselesaikan.

“Mudah-mudahan Ranperda ini dapat segera disahkan sebelum tutup tahun ini. Di internal Pansus, kami menganggap pembahasannya sudah tuntas,” ujar Fadhli.

Ia menambahkan, percepatan proses pengesahan menjadi penting agar Kota Batam segera memiliki regulasi yang lebih komprehensif sebagai landasan hukum penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Melalui pengesahan Ranperda tersebut, Pansus DPRD Kota Batam berharap dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penataan dan pemutakhiran data kependudukan, penyederhanaan prosedur administrasi, serta peningkatan akurasi informasi penduduk di Kota Batam.

Ranperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pelayanan kependudukan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan di Kota Batam.

YD

Ribuan Pesepeda Meriahkan Batam Bersepeda dalam Peringatan Hari Jadi Batam ke-196

0

RASIO.CO, Batam — Sebanyak 2.826 pesepeda memadati Dataran Engku Putri, Batamcentre, Minggu (14/12) pagi, dalam kegiatan Batam Bersepeda yang digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Batam (HJB) ke-196. 

Kegiatan tersebut dilepas secara langsung oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra.

Usai aba-aba pelepasan, ribuan peserta bergerak meninggalkan Dataran Engku Putri dengan tertib. Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra tampak berada di barisan depan, ikut mengayuh sepeda sambil menyapa masyarakat yang antusias mengikuti kegiatan tersebut.

Adapun rute Batam Bersepeda melintasi sejumlah ruas jalan utama, yakni Masjid Agung Batam, Simpang Kabil, Flyover Laluan Madani, Dataran Engku Hamidah, hingga Bundaran Madani, sebelum kembali finis di Dataran Engku Putri.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam memeriahkan peringatan Hari Jadi Batam ke-196. Ia menyebut antusiasme warga menjadi indikator kuat semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap Kota Batam.

“Hari ini kita telah melewati dua rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota Batam ke-196. Alhamdulillah, antusiasme masyarakat sangat luar biasa,” ujar Amsakar.

Berdasarkan data panitia, sebanyak 2.826 peserta tercatat mendaftar secara daring untuk mengikuti kegiatan Batam Bersepeda. Jumlah tersebut melampaui partisipasi pada kegiatan jambore sepeda sebelumnya dan mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap olahraga yang dikemas sebagai ajang silaturahmi dan kebersamaan.

Dalam kesempatan itu, Amsakar juga mengajak masyarakat menjadikan momentum Hari Jadi Batam sebagai sarana mempererat persatuan serta memperkuat komitmen bersama dalam membangun kota.

“Jadikan momentum HJB ini untuk meneguhkan semangat kita, memperkuat kebersamaan, dan saling bahu-membahu menjadikan Batam lebih baik ke depan,” pesannya.

Setelah seluruh peserta mencapai garis finis, kegiatan dilanjutkan dengan pengundian hadiah. Panitia menyiapkan berbagai hadiah menarik, di antaranya satu unit sepeda Helios A7 Di2 senilai Rp50 juta, dua unit sepeda motor, serta beragam peralatan elektronik seperti televisi, lemari es, mesin cuci, dan hadiah hiburan lainnya.

Kegiatan Batam Bersepeda menjadi simbol semangat hidup sehat, kebersamaan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menyemarakkan Hari Jadi Batam ke-196.

YD