Jumat, November 6, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 111

Pelaku Pencabulan di Sekupang Diringkus Polisi Usai Kepergok Keluarga Korban

0

RASIO.CO, Batam – Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan seorang remaja berinisial RA (17) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sekupang dan terungkap setelah korban dipergoki langsung oleh pamannya.

Kasus ini bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan resmi pada Senin (19/1). Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Sekupang langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu sendiri terjadi pada Selasa (20/1) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, paman korban datang berkunjung ke rumah korban. Ketika pintu rumah dibuka, saksi mendapati korban, NE (17), dalam kondisi ketakutan dan tubuh gemetar hebat.

“Saat itu korban memberitahu kepada pamannya mau diperkosa oleh pelaku,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait melalui Kanit Reskrim Iptu Riyanto, Jumat (23/1) siang.

Mendengar pengakuan tersebut, paman korban segera melakukan pencarian di seluruh bagian rumah. Dari hasil penyisiran, pelaku Ra ditemukan sedang bersembunyi di dalam kamar mandi.

“Saat ditemukan, tersangka dalam kondisi tidak menggunakan celana,” katanya.

Mengetahui kejadian tersebut, saksi spontan berteriak meminta pertolongan. Teriakan itu mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengamankan pelaku dan sempat melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Pelaku sempat dihakimi massa, anggota langsung bertindak cepat mengamankan tersangka dari kerumunan warga dan langsung membawanya ke Polsek,” tambah Iptu Riyanto.

Polsek Sekupang menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, status RA resmi dinaikkan dari terduga menjadi tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan didukung alat bukti yang cukup, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan atau Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan pencabulan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

YD

PT IIM Didakwa Terima Rp41 Miliar dalam Kasus Korupsi Investasi PT Taspen

0

RASIO.CO, Jakarta – PT Insight Investments Management (PT IIM) didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun. 

Dalam perkara tersebut, korporasi PT IIM didakwa menerima keuntungan sebesar Rp41,22 miliar sebagai imbal jasa pengelolaan investasi.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Januar Dwi Nugroho dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (22/1).

“Memperkaya terdakwa sebesar Rp 41.224.893.435 sebagai fee Manajer Investasi yang diambil dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 sejak 31 Mei 2019 sampai dengan bulan Januari 2025,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, dikutip dari detiknews.

Jaksa mengungkapkan, dalam pengelolaan Reksa Dana I-Next G2, PT IIM diduga mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 dari portofolio investasi PT Taspen tanpa didukung rekomendasi analisis investasi yang memadai.

“Turut serta melakukan perbuatan yaitu secara melawan hukum melakukan pengelolaan Investasi Reksa Dana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 selanjutnya disebut Sukuk SIAISA02 yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi,” kata jaksa.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa juga menyebut perbuatan PT IIM telah memperkaya sejumlah pihak, baik perorangan maupun korporasi. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, yang diduga menerima keuntungan dalam berbagai mata uang dengan rincian Rp 29.152.914.623, USD 127.057, SGD 283.002, EUR 10.000, THB 1.470, GBP 30, JPY 128.000, HKD 500, KRW 1.262.000, serta Rp 2.877.000.

Selain itu, Ekiawan Heri Primaryanto disebut menerima USD 253.664, Patar Sitanggang menerima Rp200 juta, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia menerima Rp2.465.488.054, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) memperoleh Rp150 miliar.

Jaksa menegaskan, seluruh rangkaian perbuatan tersebut berdampak langsung pada kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 1 triliun,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, PT Insight Investments Management didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

***

Kasus Banjir Sumatra, KLH Ajukan Gugatan Rp200 Miliar terhadap Dua Perusahaan

0

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak pada wilayah Pulau Sumatra.

Gugatan terhadap PT Agincourt Resources didaftarkan pada Selasa, 20 Januari 2026, dengan nomor perkara 62/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Nilai gugatan yang diajukan KLH/BPLH mencapai Rp200 miliar. Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai sengketa akibat perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, dengan agenda sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 3 Februari 2026.

Dalam provisinya, KLH/BPLH meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk memerintahkan PT Agincourt Resources dan/atau pihak yang mewakilinya agar menghentikan seluruh aktivitas atau memberlakukan status quo di atas lahan seluas 361,82 hektare hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada pokok perkara, KLH/BPLH meminta pengadilan menyatakan PT Agincourt Resources telah melakukan perusakan lingkungan hidup dan bertanggung jawab mutlak atau strict liability atas dampak yang ditimbulkan.

“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian lingkungan hidup kepada Penggugat sebesar Rp200.994.112.642 secara tunai melalui Rekening Kas Negara,” demikian bunyi petitum KLH/BPLH.

Selain tuntutan ganti rugi, KLH/BPLH juga meminta pengadilan menghukum PT Agincourt Resources untuk melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan senilai Rp25.246.090.500. 

Pemulihan tersebut harus dilakukan melalui pengajuan proposal kepada KLH/BPLH yang memuat lokasi dan luas area pemulihan, komponen lingkungan yang dipulihkan, standar dan metode pemulihan, jadwal pelaksanaan, rencana biaya termasuk pengawasan, serta target capaian dan mekanisme pemantauan.

Pelaksanaan pemulihan diwajibkan dilaporkan secara berkala kepada KLH/BPLH setiap enam bulan. KLH/BPLH juga meminta pengadilan menjatuhkan denda keterlambatan sebesar enam persen per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad),” lanjut petitum tersebut.

Sementara itu, gugatan terhadap PT North Sumatera Hydro Energy juga diajukan pada tanggal yang sama dan teregistrasi dengan nomor perkara 60/Pdt.Sus-LH/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 3 Februari 2026 dengan nilai sengketa sebesar Rp22.544.302.500, sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Di sisi lain, PT Agincourt Resources turut menanggapi informasi terkait pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan terhadap 28 perusahaan yang disebut terbukti memicu bencana banjir di Sumatra.

Senior Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan izin tersebut.

“Hingga saat ini Perseroan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengingat Perseroan belum menerima pemberitahuan resmi dan mengetahui secara detail terkait keputusan tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (21/1).

Meski demikian, Katarina menegaskan perusahaan akan menghormati setiap keputusan pemerintah dan tetap menjaga hak-hak Perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dan berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan,” tambahnya.

***

BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra dan jajaran, menemui langsung masyarakat Kelurahan Tanjung Sengkuang yang menyampaikan aspirasi terkait distribusi air bersih, Kamis (22/1). 

Kehadiran pimpinan BP Batam tersebut bertujuan untuk mendengar tuntutan warga sekaligus memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah penyelesaian persoalan air bersih di Kota Batam.

Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat meminta percepatan aliran air bersih serta distribusi yang merata ke seluruh wilayah Batam. Menanggapi hal tersebut, Amsakar menegaskan bahwa BP Batam berpegang pada prinsip keadilan dalam pelayanan air bersih.

“Azaznya berkeadilan. Tidak ada perbedaan pelayanan air bersih,” tegas Amsakar di hadapan warga.

Meski demikian, Amsakar mengakui masih terdapat sejumlah wilayah yang masuk kategori stress area dalam distribusi air bersih, termasuk Kelurahan Tanjung Sengkuang. Menurutnya, kondisi tersebut terus menjadi perhatian utama BP Batam.

“Area-area tersebut setiap hari kami tangani dengan langkah-langkah cepat. Distribusi terus kami upayakan sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” ujarnya.

Sebagai langkah penanganan darurat, BP Batam telah mengerahkan armada tangki air untuk memenuhi kebutuhan warga di wilayah terdampak. Distribusi air bersih melalui tangki akan terus dilakukan hingga pasokan kembali normal.

“Kami akan terus dorong distribusi tangki air langsung ke rumah-rumah warga apabila terjadi kekurangan,” kata Amsakar.

Amsakar menegaskan BP Batam tidak pernah menunda penyelesaian persoalan air bersih. Ia memastikan seluruh jajaran pimpinan terus bekerja untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Yang terpenting bagi saya dan jajaran adalah memperjuangkan amanah masyarakat. Itu yang kami lakukan setiap hari,” pungkasnya.

Di akhir pertemuan, Amsakar mengajak masyarakat untuk tetap kooperatif dan mendukung langkah-langkah yang sedang dan akan dijalankan pemerintah daerah agar persoalan distribusi air bersih di Batam dapat diselesaikan secara berkelanjutan.

“Kami butuh dukungan semua pihak agar solusi yang sedang dan akan dijalankan dapat berjalan optimal,” ujarnya.

YD

Bea Cukai Batam Awasi Reekspor Limbah B3, Tegaskan Komitmen Perlindungan Lingkungan

0

RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam memperketat pengawasan terhadap proses reekspor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, menuju Amerika Serikat. 

Pengawasan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan aturan terhadap masuknya limbah ilegal ke wilayah Indonesia.

Dalam pelaksanaan tersebut, Bea Cukai Batam mengawasi langsung pemuatan empat kontainer limbah B3 yang tercatat sebagai milik PT Esun Internasional Utama Indonesia. Keempat kontainer tersebut telah dikirim kembali ke negara asalnya, Amerika Serikat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh proses reekspor berjalan sesuai regulasi serta rekomendasi dari instansi terkait. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 914 kontainer bermuatan limbah B3 masih tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.

Zaky menjelaskan, limbah yang terdapat dalam kontainer tersebut berupa berbagai komponen elektronik bekas, seperti komputer, hard disk, peralatan audio dan video, modem, power board, hingga printed circuit board. Seluruh barang tersebut dikategorikan sebagai limbah B3 dan termasuk barang yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya, pada Oktober 2025, Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah melakukan pemeriksaan terhadap 74 kontainer dari total 914 kontainer yang diduga bermuatan limbah B3. Selain pemeriksaan, tindakan pengamanan juga dilakukan dengan mencegah pengeluaran kontainer lain dari kawasan pelabuhan hingga seluruh proses hukum dan administrasi diselesaikan.

Ratusan kontainer tersebut diketahui dimiliki oleh tiga perusahaan yang beroperasi di Batam, yakni PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry. Dari ketiga perusahaan tersebut, dua di antaranya telah mengajukan permohonan reekspor.

PT Esun Internasional Utama Indonesia mengajukan reekspor terhadap 19 kontainer, sementara PT Logam Internasional Jaya mengajukan reekspor untuk 21 kontainer. Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengapresiasi langkah kooperatif PT Esun yang lebih dahulu memulai proses reekspor.

Evi berharap perusahaan lain dapat segera mengikuti langkah serupa guna menghindari beban biaya penumpukan kontainer atau demurrage yang semakin besar. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai Batam memastikan seluruh tahapan reekspor dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH/BPLH memastikan seluruh kontainer tersebut berisi limbah B3 dengan kategori B107d dan A108d. Masuknya limbah elektronik ilegal ke Indonesia dinyatakan melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara antara lima hingga 15 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

YD

Kejagung Lelang Kembali Supertanker MT Arman 114 Senilai Rp1,1 Triliun

0

RASIO.CO, Jakarta – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melelang kapal supertanker MT Arman 114 berikut muatan minyak mentah ringan sebanyak lebih dari 1,2 juta barel. Pelelangan ini dilakukan setelah proses lelang pada periode sebelumnya tidak menghasilkan pemenang karena tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan lelang dilaksanakan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, lelang.go.id. Kapal dan muatannya dilelang dalam satu paket dengan nilai limit mencapai lebih dari Rp1,1 triliun.

Menurut Anang, lelang dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 30 Januari 2026, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pada pukul 10.00 WIB sesuai waktu server sistem lelang.

Objek yang dilelang berupa satu unit kapal tanker berbahan baja buatan Korea Selatan tahun 1997. Kapal tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, dan kedalaman 20 meter, dengan tonase kotor 156.880 GT serta tonase bersih 107.698 NT. Kapal yang memiliki call sign EPLQ7 itu saat ini bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.

Anang menyebut total nilai limit lelang mencapai Rp1.174.503.193.400, dengan besaran uang jaminan lelang yang harus disetor peserta sebesar Rp118 miliar.

Ia menjelaskan bahwa setiap calon peserta wajib memiliki akun terverifikasi pada laman lelang.go.id serta memenuhi ketentuan khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2017. 

Persyaratan tersebut meliputi badan usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau kontraktor serta afiliasinya yang memenuhi ketentuan prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

Selain mengunggah dokumen persyaratan secara daring, peserta juga diwajibkan mengirimkan dokumen fisik ke Kejaksaan Negeri Batam. Seluruh dokumen tersebut harus sudah diunggah dan diterima paling lambat pada 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB.

Untuk memberikan kejelasan kepada calon peserta, Kejaksaan Agung juga menjadwalkan penjelasan lelang pada 22 hingga 23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam yang berlokasi di Jalan Engku Putri Nomor 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota.

Sebagai informasi, kapal supertanker MT Arman 114 merupakan barang rampasan negara dari terpidana Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba dalam perkara pelayaran kapal berbendera Iran di wilayah Laut Natuna Utara. Dalam perkara tersebut, nakhoda kapal juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp5 miliar.

Saat ini, kapal supertanker MT Arman 114 berada di perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, sambil menunggu proses lelang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

***

Kejagung–KPK Selidiki Dugaan Korupsi HGU Lahan TNI AU di Lampung

0

RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Provinsi Lampung. 

Pengusutan dilakukan menyusul pencabutan izin HGU seluas sekitar 85 ribu hektar milik PT Sugar Group Companies (SGC) beserta enam entitas anak usahanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa penyidikan terhadap perkara tersebut saat ini masih berlangsung dan belum tuntas. Menurutnya, penanganan perkara difokuskan pada aspek pidana yang terpisah dari proses administratif yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Untuk perkara SGC, penyidikan oleh Pidsus masih berjalan dan hingga kini belum selesai,” ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung dikutip CNNIndonesia, Rabu (21/1).

Febrie menjelaskan, pencabutan izin HGU tersebut sebelumnya telah melalui kajian dan pertimbangan bersama lintas lembaga penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK. Ia menegaskan bahwa proses pidana yang sedang berjalan berbeda dengan kebijakan administratif yang telah ditetapkan pemerintah.

“Proses pidana ini terpisah dari kebijakan administratif yang telah dikaji dan dipertimbangkan. Penegak hukum juga telah dimintai masukan secara komprehensif,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya tengah mendalami asal-usul kepemilikan lahan tersebut, termasuk proses yang memungkinkan lahan negara milik TNI AU dapat diperjualbelikan hingga diterbitkannya izin HGU kepada perusahaan swasta.

“Kami mendalami bagaimana lahan tersebut bisa diperjualbelikan dan apakah status kepemilikannya sah. Rapat yang kami lakukan menelusuri sejarah tanah tersebut sejak awal,” ujar Asep.

Ia menambahkan, sejak awal lahan tersebut merupakan aset negara yang diberikan kepada TNI AU. Meski demikian, KPK masih berada pada tahap awal penyelidikan dan akan menelusuri lebih lanjut, termasuk memperhatikan aspek waktu terjadinya dugaan tindak pidana.

“Kami akan mendalami prosesnya, tentu dengan memperhatikan tempus atau waktu kejadian,” katanya.

Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut izin HGU milik PT SGC dan enam anak perusahaannya yang berada di atas lahan milik Pangkalan TNI AU Pangeran M Bunyamin. Pencabutan dilakukan setelah Kementerian ATR/BPN menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penerbitan izin HGU di atas lahan tersebut.

Nusron menjelaskan bahwa lahan seluas sekitar 85 ribu hektar tersebut saat ini telah ditanami kebun tebu dan dibangun pabrik gula. Setelah pencabutan izin, lahan tersebut akan dikembalikan kepada TNI AU untuk dimanfaatkan sesuai kewenangan.

“Selanjutnya TNI AU akan mengajukan permohonan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru kepada kami,” ujarnya.

Ia merinci, lahan tersebut terbagi dalam 27 bidang izin HGU, yang sebagian masih berlaku dan bahkan sempat diperpanjang. Berdasarkan LHP BPK, total nilai ekonomi dari izin HGU tersebut diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun.

***

Pengedar Sabu Jaringan Malaysia Ditangkap di Sagulung

0

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sagulung, Kota Batam. Dua pria berinisial AR dan WP diamankan setelah kedapatan membawa sabu siap edar dengan berat total 16,03 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat kepolisian melakukan penyelidikan intensif guna memastikan dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah melakukan pemantauan sejak Senin (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas mengidentifikasi keberadaan kedua terduga pelaku di sekitar pintu masuk Perumahan Gardenia Residence, Sagulung. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB dan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan bahwa pengamanan dilakukan secara terukur di hadapan warga sekitar guna menghindari potensi gangguan keamanan.

“Sekitar pukul 17.30 WIB, kedua pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Ruslaeni, Rabu (21/1).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Surya di saku celana WP. Di dalamnya terdapat tiga paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Hasil penimbangan menunjukkan berat keseluruhan mencapai 16,03 gram.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia. Sabu tersebut dipecah ke dalam paket-paket kecil dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Batam, dengan sasaran utama kalangan remaja.

“Keduanya mengakui narkotika ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Batam. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tambah Ruslaeni.

Saat ini, AR dan WP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di Kepulauan Riau.

YD

Ranperda LAM Disepakati, Amsakar Tegaskan Komitmen Jaga Identitas Melayu

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menegaskan komitmennya dalam memperkuat pelestarian adat dan budaya Melayu melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam. 

Komitmen tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Kota Batam, yang menyatakan persetujuan seluruh fraksi dalam rapat paripurna, Rabu (21/1).

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri langsung rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Batam bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran kepala perangkat daerah. Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin.

Amsakar menyampaikan bahwa Ranperda LAM merupakan inisiatif strategis Pemerintah Kota Batam dalam menjaga identitas Melayu di tengah perkembangan kota yang semakin dinamis. Menurutnya, Batam sebagai kota industri dan kawasan multikultural membutuhkan fondasi budaya yang kuat agar pembangunan berjalan selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.

Dengan jumlah penduduk Batam yang mencapai sekitar 1,29 juta jiwa berdasarkan data BPS 2025, Amsakar menilai penguatan peran Lembaga Adat Melayu menjadi penting sebagai penyeimbang keberagaman sosial serta penopang pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Ranperda tersebut, lanjutnya, juga merupakan bentuk pelaksanaan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Melalui regulasi ini, Pemko Batam ingin memberikan kepastian hukum terkait kedudukan, struktur organisasi, dan kewenangan LAM sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Dukungan terhadap langkah Pemerintah Kota Batam tersebut disampaikan seluruh fraksi DPRD Batam dalam agenda penyampaian pandangan fraksi. Delapan fraksi menyatakan persetujuan agar Ranperda LAM dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis sebagai bagian dari proses legislasi daerah.

Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda LAM. DPRD Batam menunjuk Muhammad Yunus sebagai Ketua Pansus dan Suryamakmur Nasution sebagai Wakil Ketua untuk membahas substansi regulasi bersama pemerintah daerah.

Menutup agenda tersebut, Amsakar menyampaikan apresiasi atas dukungan legislatif terhadap agenda Pemko Batam. Ia berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan optimal sehingga regulasi tersebut segera ditetapkan dan memberikan legitimasi yang kuat bagi peran Lembaga Adat Melayu di Kota Batam.

YD

BP Batam–Pemkab Batu Bara Bahas Infrastruktur Air dan Penguatan Investasi

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Amsakar Achmad menerima kunjungan kerja Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian pada Rabu (21/1) di Ruang Rapat Lantai 8 Gedung Annex BP Batam. Pertemuan tersebut membahas transformasi infrastruktur air bersih serta strategi penguatan ekosistem investasi dan kawasan industri.

Pertemuan yang berlangsung di sela agenda Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) itu diarahkan untuk memperkuat pelayanan dasar sekaligus memproyeksikan Batam sebagai rujukan utama pengembangan kawasan industri di Kabupaten Batu Bara ke depan.

Dalam paparannya, Amsakar menjelaskan perjalanan Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang ditopang oleh sinergi kelembagaan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Menurutnya, kolaborasi tersebut telah mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan.

Ia menyebutkan realisasi investasi Batam telah melampaui target indikator kinerja utama (IKU) dengan capaian Rp68,9 triliun atau sekitar 115 persen dari target Rp60 triliun. Selain itu, indikator kesejahteraan masyarakat seperti angka kemiskinan dan tingkat pengangguran juga menunjukkan tren penurunan.

“Capaian investasi melampaui target IKU, dengan realisasi mencapai Rp68,9 triliun atau sekitar 115 persen dari target Rp60 triliun. Angka kemiskinan dan pengangguran di Batam juga menunjukkan tren menurun, selaras dengan perbaikan indikator kesejahteraan,” ujar Amsakar.

Terkait pengelolaan air bersih, Amsakar menjelaskan bahwa BP Batam berperan sebagai regulator sekaligus eksekutor melalui kemitraan strategis dengan pihak swasta. Menurutnya, integrasi peran regulator dan operator swasta menjadi kunci untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus menjamin ketahanan infrastruktur air bagi sekitar 1,3 juta penduduk Batam.

“Melalui program strategis 2026, kami menargetkan distribusi air ke wilayah stress area dapat teratasi,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Batam dalam beberapa tahun terakhir. Ia menilai keunggulan komparatif Batam dapat dijadikan benchmark dalam pengembangan kawasan industri dan pelayanan publik di Kabupaten Batu Bara.

“Kami melihat perubahan Batam yang luar biasa dalam beberapa tahun terakhir. Kami berterima kasih kepada Pak Amsakar yang telah menerima kami. Kami ingin berdiskusi sekaligus melihat peluang di kawasan industri, pelabuhan, dan pengelolaan layanan,” ujar Baharuddin.

Kabupaten Batu Bara merupakan salah satu daerah di Provinsi Sumatera Utara yang berada di pesisir timur Pulau Sumatera, dengan basis ekonomi pada industri pengolahan aluminium dan oleokimia, pertanian, kehutanan, perikanan, serta perdagangan.

Selain pengelolaan air bersih, diskusi juga mencakup rencana penguatan konektivitas logistik antara kedua daerah. Pemerintah Kabupaten Batu Bara berharap terbentuknya jalur distribusi bahan pokok dan arus barang yang terkoneksi langsung antara pelabuhan di Batu Bara dengan pelabuhan internasional di Batam.

Potensi tersebut didukung oleh infrastruktur Batam yang memiliki lima pelabuhan penumpang dan tiga pelabuhan kargo yang berperan penting dalam menopang iklim investasi dan logistik di kawasan KPBPB.

Dalam pertemuan tersebut, Amsakar didampingi Anggota/Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Fary Djemy Francis, Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum Ariastuty Sirait, Anggota Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan Sudirman Saad, serta jajaran pimpinan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam.

Pertemuan ditutup dengan komitmen kedua belah pihak untuk menjajaki kerja sama lanjutan, khususnya terkait skema kemitraan pelayanan air di Kabupaten Batu Bara dan pengelolaan kawasan industri guna meningkatkan daya tarik investasi di masing-masing wilayah.

YD