Minggu, November 8, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 119

Awali Tahun 2026, Bupati Lingga Pimpin Apel Perdana

0

RASIO.CO, Lingga – Bupati Lingga Muhammad Nizar, S.Sos., memimpin apel gabungan perdana Pemerintah Kabupaten Lingga di awal tahun 2026 yang digelar di halaman Kantor Bupati Lingga, Daik, Senin (5/1) pagi.

Apel tersebut diikuti Wakil Bupati Lingga Ir. H. Novrizal, S.T., M.IP., seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat eselon, serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lingga.

Dalam amanatnya, Muhammad Nizar menegaskan bahwa berakhirnya tahun 2025 harus dimaknai sebagai momentum refleksi bagi seluruh ASN, tidak semata-mata pada capaian target atau laporan kinerja, tetapi juga pada niat, integritas, dan tanggung jawab sebagai pelayan publik.

“Berakhirnya tahun 2025 menjadi waktu yang tepat bagi kita semua untuk melakukan refleksi terhadap kinerja dan pengabdian sebagai aparatur negara,” ujar Nizar.

Memasuki tahun 2026, Nizar menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak menuntut hal yang berlebihan. Ia mengajak seluruh ASN untuk memperbarui niat pengabdian, memperkuat disiplin, serta meningkatkan profesionalisme dalam bekerja, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Di tahun 2026 ini, saya mengajak seluruh ASN untuk memperbarui niat dan semangat, meningkatkan disiplin serta profesionalisme dalam bekerja,” katanya.

Ia menekankan bahwa disiplin tidak hanya diukur dari kehadiran tepat waktu, tetapi juga dari kesungguhan dan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Selain itu, Nizar menyoroti pentingnya integritas dan etika yang kerap luput dari penilaian kinerja formal, namun memiliki dampak besar terhadap kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, ASN dituntut untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan regulasi, sekaligus berani melahirkan inovasi di lingkungan kerja tanpa harus selalu menunggu instruksi pimpinan.

Lebih lanjut, Nizar mengingatkan bahwa pembangunan daerah tidak dapat dijalankan secara parsial. Sinergi, kolaborasi, dan komunikasi antar perangkat daerah menjadi kunci agar roda pemerintahan berjalan efektif dan tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal.

“Kolaborasi dan komunikasi antar perangkat daerah harus diperkuat. Tanpa itu, tujuan pembangunan daerah akan sulit kita capai,” tegasnya.

Menutup amanatnya, Nizar berpesan agar seluruh ASN mampu menjadi teladan, tidak hanya di lingkungan kerja, tetapi juga di tengah masyarakat melalui sikap, perilaku, dan etika dalam kehidupan sehari-hari.

“ASN harus mampu menjadi contoh di tengah masyarakat, menjaga sikap dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sosial,” pungkasnya.

Puspan

Gantikan Gustian Riau, Amsakar Tunjuk Suhar sebagai Plh Kepala Disperindag

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam, Suhar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam.

Penunjukan tersebut dilakukan guna menjaga kesinambungan pelayanan publik dan kelancaran roda pemerintahan di sektor perindustrian dan perdagangan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 698/100.3.5.3/BKPSDM/XII/2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2025. Berdasarkan surat tersebut, Suhar mulai menjalankan tugas sebagai Plh Kepala Disperindag terhitung sejak 31 Desember 2025.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa penunjukan Plh dilakukan menyusul pembebasan sementara dari tugas jabatan Kepala Disperindag atas nama Gustian Riau.

Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPEG 196 Tahun 2025.

Amsakar mengungkapkan, penonaktifan sementara Gustian Riau dilakukan setelah beredarnya sebuah video yang dinilai kurang pantas dan menyeret nama pejabat bersangkutan. Selain itu, Gustian juga disebut telah menyampaikan permohonan untuk menepi sementara waktu demi memulihkan kondisi psikologisnya.

“Dia minta waktu sampai psikologisnya membaik. ‘Beri saya waktu Pak,’ dia bilang ke saya,” ujar Amsakar.

Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Hingga saat ini, tim internal Pemko Batam masih melakukan pendalaman dan investigasi sesuai dengan mekanisme serta ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Ia menambahkan, apabila hasil investigasi nantinya menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah, terdapat sejumlah sanksi berat yang dapat dijatuhkan kepada ASN. Sanksi tersebut meliputi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, penurunan jabatan atau pangkat selama 12 bulan, hingga pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.

“Kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan resmi dari tim investigasi,” tegas Amsakar.

Sementara itu, Suhar menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya. Ia mengaku baru mengetahui penunjukan sebagai Plh Kepala Disperindag setelah menerima surat keputusan dari Wali Kota Batam.

“Insya Allah amanah. Ini tugas baru bagi saya,” kata Suhar.

Meski mengemban tugas sebagai Plh Kepala Disperindag, Suhar menyampaikan bahwa untuk sementara waktu ia masih berkantor di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Hal tersebut dilakukan agar dirinya tetap dapat menjalankan fungsi koordinasi sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Batam.

YD

Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

0

RASIO.CO, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1), jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa kerugian negara tersebut bersumber dari dua komponen utama, yakni kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebesar US$44.054.426 atau setara sekitar Rp621.387.678.730 dengan asumsi kurs Rp14.105 per dolar Amerika Serikat.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan US$44.054.426,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tertanggal 4 November 2025.

Jaksa mengungkapkan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan Nadiem bersama sejumlah pihak lain. Tiga terdakwa yang telah lebih dahulu menjalani persidangan yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melibatkan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron.

Dalam dakwaan dijelaskan, pengadaan Chromebook dan CDM tersebut dilakukan tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa. Akibatnya, perangkat yang dibeli tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Jaksa menyebut Nadiem bersama para terdakwa lainnya membuat kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang mengarahkan pilihan pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS serta CDM, tanpa didasarkan pada identifikasi kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Kondisi tersebut menyebabkan kegagalan pemanfaatan program, terutama di daerah 3T.

Selain itu, jaksa juga menyoroti adanya mark up atau kemahalan harga dalam proses pengadaan. Pengadaan tersebut disebut dilakukan tanpa didukung survei data pendukung dalam penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020. Bahkan, pengadaan laptop Chromebook melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) pada tahun 2020 hingga 2022 dilakukan tanpa evaluasi harga dan tanpa referensi harga yang memadai.

Jaksa menambahkan, dari rangkaian perbuatan tersebut, pengadaan laptop Chromebook dan CDM diduga telah memperkaya Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809 miliar.

Atas dakwaan tersebut, jaksa menjerat Nadiem bersama para terdakwa lainnya dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

***

Bupati Karimun Hadiri Jalan Sehat Harmoni HAB Kemenag RI ke-80

0

RASIO.CO, Karimun – Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah, turut ambil bagian dalam kegiatan Jalan Sehat Harmoni yang digelar dalam rangka memperingati Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80 Tahun 2030. Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan pesisir Kabupaten Karimun, Minggu (4/1).

Jalan sehat ini diikuti oleh jajaran Kementerian Agama, unsur pemerintah daerah, serta masyarakat dari berbagai lapisan. Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial peringatan Hari Amal Bakti, tetapi juga dimaknai sebagai wadah mempererat kebersamaan serta memperkuat harmonisasi antarumat beragama di Kabupaten Karimun.

Selain itu, pelaksanaan jalan sehat juga dimanfaatkan sebagai sarana mengampanyekan pola hidup sehat kepada masyarakat. Dengan melibatkan berbagai unsur, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kesehatan fisik sekaligus memupuk nilai-nilai kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui momentum peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama RI ke-80 ini, Pemerintah Kabupaten Karimun berharap semangat toleransi, persatuan, dan kerukunan antarumat beragama semakin terjaga dan menguat. Nilai-nilai tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung terciptanya kehidupan sosial yang harmonis dan kondusif di tengah keberagaman masyarakat Karimun.

AM

Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku Narkoba di Batusangkar

0

RASIO.CO, Batusangkar – Jajaran Polres Batusangkar menagkap dua terduga pelaku pengedar narkoba berinisial AP (35) dan PH (41), di Sungaitarab, Tanah Datar, Batusangkar.Kamis(01/01/2026.

Penangkapan berlangsung di rumah orang tua salah satu pelaku di Jorong Sungai Tarab, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AP (35) dan PH (41), warga Kabupaten Tanah Datar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan petugas Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang memperoleh informasi bahwa pelaku AP diduga kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku AP di sebuah kontrakan di wilayah Lima Kaum. Dari hasil penggeledahan awal, petugas tidak menemukan barang bukti.

Namun, setelah dilakukan interogasi, pelaku AP mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya dititipkan kepada pelaku PH. Selanjutnya, petugas bergerak cepat mengamankan pelaku PH di rumah orang tuanya di Jorong Sungai Tarab. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui sebagai titipan dari pelaku AP.

Pengembangan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku AP. Hasilnya, petugas kembali menemukan satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah karpet rumah. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu set alat hisap sabu.

Seluruh rangkaian penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh kepala jorong serta masyarakat setempat. Di hadapan saksi, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan milik mereka.

Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen Polres Tanah Datar dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Redaksi@www.rasio.co //

Awal 2026, Amsakar Tekankan Integritas dan Kolaborasi Tanpa Ego Sektoral

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, meminta seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Batam untuk melakukan pembaruan kinerja, memperkuat integritas, serta meninggalkan ego sektoral dalam pelaksanaan tugas pemerintahan. Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin Apel Gabungan Pegawai Pemko Batam di Dataran Engku Putri, Batam Centre, Senin (5/1).

Apel gabungan yang menjadi agenda perdana tahun kerja 2026 itu dihadiri Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta para pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Dalam amanatnya, Amsakar terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada jajaran perangkat daerah yang telah bekerja secara maksimal, khususnya dalam penanganan persoalan sampah dan pengurangan titik-titik banjir di sejumlah wilayah Kota Batam.

“Terima kasih kepada rekan-rekan camat, Dinas Bina Marga, dan tim teknis lainnya. Meski banjir masih menjadi tantangan, namun dengan kerja bersama, sejumlah titik banjir mulai dapat diurai,” ujarnya.

Amsakar menegaskan bahwa disiplin dan moralitas aparatur sipil negara menjadi fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia mengingatkan bahwa pada akhir 2025 masih ditemukan persoalan integritas yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

“Jangan sampai pengabdian puluhan tahun rusak karena nilai setitik. Saya minta pada 2026 ini, siapa pun yang masih bengkok segera luruskan. ASN bukan kelompok elit yang minta dilayani. Kita harus menyatu dengan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Amsakar, perkembangan media sosial membuat setiap perilaku ASN mudah disorot publik. Ia menilai sanksi sosial yang muncul di ruang publik dapat terasa lebih berat dibandingkan sanksi administratif, sehingga seluruh ASN diminta menjaga sikap dan menjadi teladan di tengah masyarakat.

Memasuki tahun kerja 2026, Amsakar juga menekankan pentingnya orientasi pada hasil kerja yang nyata. Ia menyampaikan bahwa pimpinan daerah lebih menghargai kinerja substantif dibandingkan laporan administratif yang tidak disertai capaian konkret.

“Yang kami perlukan bukan unjuk muka, tetapi kinerja. Jadikan momentum pergantian tahun ini sebagai semangat untuk memberikan yang terbaik bagi daerah,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Batam bersama Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra menyerahkan penghargaan kepada ASN Berprestasi, Berakhlak, dan Terdisiplin, serta tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada pegawai dengan masa bakti 10, 20, dan 30 tahun.

Menutup arahannya, Amsakar meminta seluruh organisasi perangkat daerah menghentikan ego sektoral dan bekerja secara terpadu sebagai satu kesatuan. Ia menegaskan tidak boleh ada perangkat daerah yang merasa lebih penting dibandingkan yang lain.

Terkait tata kelola teknis pemerintahan, Amsakar menginstruksikan percepatan proses tender infrastruktur guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah. Selain itu, penataan sumber daya manusia serta pengelolaan persampahan juga diminta segera dirampungkan.

“Jaga kekompakan, jaga kebersamaan, dan saling menguatkan demi kemajuan Kota Batam,” pungkasnya.

YD

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Izin Tambang Konawe Utara

0

RASIO.CO, Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung. Perkara tersebut telah disidik oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sejak Agustus 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penanganan perkara dilakukan oleh tim yang berkantor di Gedung Bundar Kejagung. Penyidikan dilakukan meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menghentikan perkara serupa.

“Seingat saya, Kejaksaan Agung, tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan di Konawe Utara. Penyidikannya kalau nggak salah sekitar bulan Agustus atau September 2025,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12).

Menurut Anang, perkara yang ditangani Kejagung berkaitan dengan dugaan pemberian izin kepada sejumlah perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah yang termasuk kawasan hutan lindung. Dugaan pelanggaran tersebut melibatkan kerja sama dengan instansi terkait.

“Modusnya itu memberikan izin kepada beberapa perusahaan untuk pembukaan tambang, memasuki wilayah hutan lindung. Yang bekerja sama dengan instansi terkait,” jelasnya.

Anang menyebutkan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2025. Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka. Namun, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta penggeledahan di beberapa lokasi.

“Yang jelas kita itu tim pidsus sudah melakukan penyidikan sekitar bulan September atau Agustus 2025 dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan melakukan penggeledahan. Baik itu di kantor maupun di rumah di daerah Konawe dan Jakarta,” ucap Anang.

Sementara itu, KPK sebelumnya telah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penghentian dilakukan karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti.

“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.

Selain kendala penghitungan kerugian negara, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Budi menjelaskan, dugaan suap dalam perkara tersebut terjadi pada 2009 sehingga dinilai telah kedaluwarsa.

“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuhnya.

Menurut Budi, penerbitan SP3 dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak terkait, dengan tetap berpegang pada koridor hukum yang berlaku.

Kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sendiri pertama kali mencuat pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.

“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/10).

Saut menjelaskan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, serta izin operasi produksi yang diduga dilakukan secara melawan hukum pada periode 2007–2009.

“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut.

***

KUHAP dan KUHP Baru Resmi Berlaku Hari Ini

0

RASIO.CO, Jakarta – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku mulai Jumat, 2 Januari 2026, setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Pemberlakuan dua regulasi ini menandai babak baru sistem hukum pidana nasional, baik dari sisi hukum materiil maupun hukum formil.

Revisi KUHP sebelumnya telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu, revisi KUHAP disahkan DPR pada 18 November 2025, sebagai pelengkap penerapan KUHP baru.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP diberlakukan secara bersamaan agar sistem hukum pidana berjalan selaras. Hal tersebut disampaikannya saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” ujar Supratman.

Dalam substansinya, KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang menjadi perhatian publik, salah satunya pengaturan mengenai tindak pidana penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 217 hingga Pasal 240, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun demikian, tindak pidana tersebut dikategorikan sebagai delik aduan, yang berarti hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan langsung dari presiden atau wakil presiden sebagai pihak yang dirugikan.

Selain itu, KUHP baru juga memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana pokok. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 65 huruf e, yang menyebutkan bahwa pidana pokok dapat berupa kerja sosial.

Pidana kerja sosial tidak berlaku untuk seluruh tindak pidana, melainkan hanya untuk perkara ringan atau tindak pidana ringan (tipiring), dengan sejumlah kriteria tertentu. Di antaranya adalah perbuatan yang tidak dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan korban, serta memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun.

Jenis tindak pidana yang dimaksud antara lain penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan dalam skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, serta tindak pidana dengan nilai kerugian kecil dan tanpa unsur kekerasan.

Sementara itu, KUHAP baru juga membawa perubahan signifikan, khususnya terkait syarat penahanan. Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam KUHAP yang baru, ketentuan penahanan diperluas dan dipertegas. Penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat pemeriksaan, menghambat proses penyidikan, atau berupaya melarikan diri.

Dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru secara bersamaan, pemerintah berharap sistem penegakan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan lebih modern, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

AD

Amsakar Apresiasi Fokopimda, Perayaan Nataru di Batam Aman dan Kondusif

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atas soliditas dan sinergi yang terbangun dalam pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

Berkat koordinasi yang baik antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan seluruh pemangku kepentingan, perayaan Nataru di Kota Batam berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Apresiasi tersebut disampaikan Amsakar usai mengikuti video conference bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mapolresta Barelang, Rabu (31/12). Kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan nasional terhadap kesiapan pengamanan Nataru di seluruh wilayah Indonesia.

Video conference tersebut terhubung langsung dari Gedung Polda Metro Jaya dan diikuti oleh para menteri serta pimpinan lembaga terkait. Dalam kegiatan itu, Kapolri memantau secara real time kondisi pos pengamanan dan pos pelayanan di berbagai daerah, khususnya di titik-titik strategis dengan tingkat mobilitas masyarakat yang tinggi.

Amsakar menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batam terus memperkuat koordinasi dengan seluruh unsur Forkopimda. Sinergi yang terjalin bersama TNI-Polri dan stakeholder terkait menjadi kunci utama dalam memastikan pengamanan Natal dan Tahun Baru berjalan optimal di wilayah Batam.

“Dengan koordinasi yang kuat dan sinergi yang terjalin dengan Forkopimda, Nataru di Batam berlangsung aman dan kondusif. Kami mengapresiasi seluruh Forkopimda yang mewujudkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” ujar Amsakar.

Sementara itu, dalam arahannya, Kapolri meminta seluruh jajaran kepolisian di daerah untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama pada malam pergantian tahun yang diperkirakan terjadi peningkatan aktivitas masyarakat di ruang-ruang publik.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Polresta Barelang bersama Forkopimda dan stakeholder terkait memastikan kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin sebagai operasi kepolisian terpusat dalam rangka pengamanan Nataru di wilayah hukum Polresta Barelang.

Amsakar juga memberikan apresiasi kepada seluruh personel gabungan yang bertugas selama masa libur Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, dedikasi para petugas di lapangan merupakan wujud nyata pelayanan negara kepada masyarakat.

“Kami mengapresiasi dedikasi seluruh petugas yang tetap siaga selama masa libur Nataru. Sinergi yang kuat ini menjadi kunci menjaga Batam tetap aman dan kondusif,” katanya.

Sebagai bagian dari pengamanan, pengecekan dilakukan di empat pos pengamanan di wilayah hukum Polresta Barelang, yakni Pos Pam Pelabuhan Bintang 99, Pos Pam Fanindo Batam Centre, Pos Pam Pelabuhan Batam Centre, dan Pos Pam Engku Puteri Batam Centre.

Dengan pengamanan terpadu serta koordinasi lintas sektor yang solid, Pemerintah Kota Batam optimistis perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga akhir masa libur.

YD

Bea Cukai Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

0


RASIO.CO, Aceh – Tim Bea Cukai Peduli menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak banjir di Kampung Air Tenang, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Rabu (31/12) sekitar pukul 11.00 WIB. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Bea Cukai terhadap warga yang masih mengalami kesulitan pascabencana banjir dan tanah longsor.

Tim Bea Cukai Peduli terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Merak, Bea Cukai Kualanamu, dan Bea Cukai Langsa. Bantuan yang disalurkan berasal dari donasi Kanwil DJBC Sumatera Utara, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Kualanamu.

Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung oleh relawan Bea Cukai Kualanamu yang didampingi Bea Cukai Langsa kepada Datok Penghulu Kampung Air Tenang, Muttaqin, di posko desa setempat. Adapun bantuan yang diberikan berupa karpet, gerobak sorong, sekop, cangkul, terpal, selimut, kelambu, serta bahan makanan berupa sarden.

Bantuan tersebut difokuskan untuk mendukung kebutuhan warga dalam membersihkan lumpur sisa banjir serta memenuhi perlengkapan tidur dan kebutuhan dasar masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat membantu percepatan pemulihan kondisi lingkungan dan kehidupan warga pascabencana.

Kampung Air Tenang diketahui menjadi salah satu desa dengan dampak paling parah akibat banjir dan tanah longsor yang terjadi sejak akhir November lalu. Pada saat kejadian, desa ini sempat terisolasi akibat tingginya genangan air serta tumpukan kayu gelondongan yang menutup akses jalan. Kondisi tersebut menghambat distribusi bahan pangan dan kebutuhan harian masyarakat selama beberapa hari.

Datok Penghulu Kampung Air Tenang, Muttaqin, menyampaikan apresiasi atas kepedulian Bea Cukai kepada masyarakat di wilayahnya. 

“Atas nama Pemerintah Desa Kampung Air Tenang dan masyarakat Aceh Tamiang, kami mengucapkan terima kasih dan salam hormat kepada perwakilan Bea Cukai Kualanamu dan Bea Cukai Langsa yang telah turun langsung melihat kondisi masyarakat pascabencana,” ujarnya.

Kegiatan Bea Cukai Peduli ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat, khususnya di wilayah Aceh Tamiang yang merupakan wilayah kerja Bea Cukai Langsa. Melalui penyaluran bantuan ini, Bea Cukai berharap dapat meringankan beban masyarakat terdampak sekaligus membantu proses pemulihan pascabanjir.

YD