RASIO.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menemukan dokumen terkait investasi saat menggeledah kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk pada 8 Juli 2025 lalu.
“Informasi yang kami dapat bahwa sudah diambil beberapa dokumen yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (17/7).
Anang tidak memerinci isi dokumen tersebut, namun menegaskan bahwa dokumen itu berkaitan dengan investasi yang akan dikaitkan dengan perkara yang tengah ditangani Kejagung.
“Tentunya yang terkait dengan investasi yang diterima oleh GoTo yang nantinya terkait dengan perkara yang kami tangani,” katanya.
Dari penggeledahan tersebut, Kejagung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat-surat, dan alat elektronik seperti flashdisk.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada 15 Juli 2025, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyampaikan adanya dugaan perjanjian co-investment sebesar 30 persen dari Google sebagai imbalan karena mendapat proyek Program Digitalisasi Pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Menurut Qohar, perjanjian itu terjadi setelah Nadiem Makarim (NAM) menemui pihak Google terkait rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek, setelah dilantik sebagai menteri.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujarnya.
Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, yakni Jurist Tan (JT), yang menemui Google untuk membahas teknis pengadaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS.
Dalam pembahasan itulah, kata Qohar, disinggung mengenai co-investment senilai 30 persen dari nilai proyek yang diberikan oleh Google untuk Kemendikbudristek.
Qohar juga menyebut Kejagung sedang mendalami dugaan keterkaitan antara investasi dari Google kepada PT Gojek.
“Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana,” ujar Qohar.
Pendalaman tersebut akan diteliti lebih lanjut guna mengetahui apakah ada kaitannya dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek 2020–2024.
- IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran pada Direktorat SD.
- MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Direktorat PAUD, Dikdas dan Dikmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat SMP.
“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS untuk pengadaan TIK pada tahun anggaran 2020–2021,” jelas Qohar.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,9 triliun.
GoTo Tegaskan Tak Punya Hubungan dengan Nadiem Sejak 2019
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang turut menyeret nama mantan pendirinya, Nadiem Makarim, dan Andre Soelistyo.
“GoTo menghormati proses hukum yang sedang berjalan sebagai bagian dari upaya mendukung penegakan hukum. Kami bersikap kooperatif dan mengikuti arahan dari pihak berwenang,” kata Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, dalam keterangan resminya, Selasa (15/7).
Ade menegaskan, Nadiem Makarim sudah tidak memiliki keterkaitan dengan GoTo sejak 2019. Ia mengundurkan diri dari jabatan Presiden Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) pada Oktober 2019, dan sejak itu tidak lagi terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan.
“Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai menteri, termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” tegas Ade.
Selain Nadiem, Ade juga menjelaskan bahwa Andre Soelistyo telah resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai Direktur Utama GoTo sejak 30 Juni 2023. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 Juni 2024 juga telah menyetujui pengunduran diri Andre dari jabatan Komisaris GoTo.
“Yang bersangkutan sudah tidak menjabat sebagai Komisaris maupun anggota Direksi atau karyawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk,” kata Ade.
Ia menyatakan perusahaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berlangsung.
Sebagai perusahaan publik, GoTo berkomitmen menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
***