Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1562

Puluhan Ribu Pil Setan Perusak Anak Bangsa Berhasil di Amankan Polisi

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Subdit 1 Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 42.382 butir pil ektasi perusak generasi anak bangsa asal Malaysia diamankan dari tersangka MA alias A dipelabuhan Pelra belakang Rumah Makan Bundo Kanduang Sei Jodoh, Batam. Minggu(17/09/2017).

” Barang berupa pil ekstasi dijemput diperairan perbatasan Indonesia dan Malaysia dan dijanjikan upah Rp5 juta,” Kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian di Mapolda.

Kata Kapolda, tertangkapnya tersangka adanya laporan warga, setelah diamati serta dilakukan pemantauan terlihat pelaku menyandang Tas Ransel warna hitam dan memegang 1 buah kantong plastik warna merah. Kemudian personil melakukan pengeledahan.

” Ditemukan 36 paket yang dibungkus dalam plastik yang diduga pil ekstas,” jelasnya.

Sementara itu rincian barang bukti yang disita dari tersangka 1 buah TAS Ransel warna hitam merek Polo, didalamnya terdapat :

a. 1 kantong plastik The Cina merek Guan Yin Wang warna hijau berisikan 20 bungkusan plastik bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 19.808 butir;

b. 3 bungkusan Aluminium foil masing – masing berisikan 8 bungkusan plastic bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 11.383 butir.

c. 2 buah kantong plastic warna merah yang didalamnya terdapat kantong kertas bermotif bunga, berisikan 3 (bungkusan Aluminium foil masing-masing berisi 8 bungkusan plastik bening berisi Tablet diduga Ekstasi, total jumlah sebanyak 11.191 butir.

Total jumlah Tablet diduga Ekstasi sebanyak 42.382 butir, dengan perincian
• 19.808 butir warna cream logo F1;
• 12.281 butir warna pink logo B29;
• 10.311 butir warna biru logo B29.

Selain itu juga diamankan 1 unit Handpone Nokia 103 warna biru tua dengan kartu Simpati Nomor 08127533928. dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio warna merah dengan Nomor Polisi BP 4749 FT.

Untuk perbuatan terdangka A dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

APRI@www.rasio.co

Hatanto: Lebih Baik Mundur Ketimbang Memperkaya Diri Bekerja di BP Batam

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Badan Pengawasan(BP) Batam Hatanto Reksodipoetro kembali dengan tegas mengingatkan bawahannya agar tidak melakukan korupsi atau menerima suap untuk meperkaya diri.

” Kalau saudara bekerja di BP Batam merasa gaji tidak cukup, saya persilahkan mencari pekerjaan lain dan kalau masih mau tolong jaga integritas,” kata Hatanto dihadapan peserta Sosialisasi ISO 37001 tentang Sistem Management Anti Penyuapan dan Inpres no 10 tahun 2016 di aula Blairung sari lantai 3 BP Batam. Rabu(20/09/2017.

Kata dia, BP Batam ditugaskan mengembangkan kawasan bebas dan selalu berhubungan dengan pelayanan umum sehingga diperlukan ISO 37001 tentang Sistem Management Anti Penyuapan dan Inpres no 10 tahun 2016.

” Untuk menarik investor diperlukan birokrasi bebas suap sehingga diperlukan integritas yang tinggi,” ujarnya.

Untuk itu, saya ingin selalu dan mengingatkan kembali teman-teman bp batam, dimana saat ini diperlukan komitmen yang sangat tinggi dalam kaitan masalah pemberantasan korupsi, walaupun belum berhasil 50 persen barang kali atau 75 persen bahkan 100 persen bukan berarti kami tidak akan tinggal diam.

hanya dengan pemerintahan birokrasi yang bersih maka BP batam sangat ingin menarik orang menanam modal hanya dengan cara itulah, saya sekali lagi mengigatkan terhadap saudara-saudara janganlah bosan untuk saling mengingatkan dan terutama birokrasi paling banyak berpeluang korupsi.

Ia mengatakan, organisasi melakukan langgkah-langkah tertentu untuk menjegah terjadinya penyuapan serta menyiapkan bukti pada saat ada pemeriksaan bahwa organisasi melakukan langkah tersebut.

Sperti diketahui, korupsi telah berkembang berevolusi sampai pada tahap dimana korupsi itu dilakukan secara sistematis dan bahkan sudah berjejaring. karna sudah masuk dalam fase berjejaring maka untuk melawan korupsi hanya diperlukan keberanian untuk menjalankan dua langka pencegahan agar nyata.

Serta penindakan hukum yang betul betul tegas, sementara itu tindakan penjegahan tidak kalah pentingnya dengan penegakan hukum, jika perlu membagun sistim dan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

pasalnya, sistem jejaring yang bagus tersebut akan beerpeluang mencegah rerjadinya korupsi , untuk BP Batam telah melakukan langkah percepatan reformasi birokrasi yang diantaranya adalah melakukan pembagunan zona integritas untuk menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

dalam reformasi birokrasi dalam lingkungan BP Batam, termasuk didalamnya penguatan pelayanan publik, dimana mekanisme birokrasi harus diarahkan atau E-goverment, mulai dari case flow management sistem, pajak online, e-badgeting sitem, e-catalog, serta banyak lagi yang lain.

Ia menambahkan, banyak lagi pekerjaan birokrasi yang bisa dilakukan jauh lebih efesien dengan mengunakan teknologi birokrasi dimana kata kunciny adalah
Membangun E-Goverment untuk meningkatan pelayanan publik dan memperkuat transparansi dan akuntablitas.” pungkasnya.

APRI@www.rasio.co

 

 

 

Laporan Kasus Pemalsuan Surat Lahan Poktanel Bina Bahari oleh PT SKA Mangkrak

0

RASIO.CO, Tarakan – Kasus Surat Fiktif yang diduga dilakukan oleh Yos Soemitro selaku Direktur PT Sumber Kalimantan Abadi dan PT Central Surya Dian Abadi hingga kini masih bergulir pada tahap penyelidikan.

Kasus yang dilaporkan Kelompok Tani & Nelayan “Bina Bahari” sejak Desember 2016 itu tak kunjung diproses untuk dinaikkan ke tahap penyidikan oleh pihak Kepolisian Resort Tarakan.

Hal ini membuat kuasa hukum Poktanel Bina Bahari, Jerry Fernandez SH CLA, angkat bicara. Ia menilai bahwa Terlapor seperti “dilindungi” oleh Pihak Kepolisian.

“Saya bingung Terlapor ini sepertinya kebal hukum, seolah-olah dilindungi oleh Pihak Kepolisian,” tandas Jerry kepada Wartawan ketika menggelar Konferensi Pers terbatas di salah satu Cafe di Tarakan, senin (18/09).

Padahal, Jelas Jerry, bukti permulaan yang cukup sebagai dasar dilakukan baik pemanggilan maupun penangkapan kepada Terlapor telah terpenuhi. Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 21 Peraturan KapolriNo. 14 Tahun 2012 menyatakan :

“Bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah. Pihaknya, terang Jerry, dalam hal ini bahkan telah menyodorkan 5 saksi untuk dimintai keterangan oleh Pihak Kepolisian.

Saksi-saksi dimaksud antara lain bernama Kamali, Hatta, Jamil, Baco dan Amir Kallo. Para saksi dipanggil dalam kapasitasnya sebagai orang yang namanya dipakai oleh Terduga sebagai pihak yang melepaskan tanah kepada Terduga pada sekira tahun 1991.

“Sudah jelas tuh saksi-saksi tidak pernah merasa memiliki dan menjual tanah yang diklaim telah dibeli oleh Terduga, mau bukti permulaan yang bagaimana lagi sih?, bingung saya,” keluh Jerry.

Belum lagi, saksi-saksi yang diklaim oleh Pihak Kepolisian telah dipanggil bernama La Ode Ndoera dan Nurda Gani. “Artinya sudah 7 saksi kan,” tukas Jerry.

Pada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan Pihak Kepolisian kepada Pengacara Poktanel tertanggal 29 Agustus 2017, Pihak Polres Tarakan menyebut bahwa kendala yang ada justru akibat dari Pihak Bina Bahari yang belum menunjukkan surat asli, menunjukkan surat izin garap dan akta pendirian.

“Coba, yang membuat surat palsu siapa, yang dimintai surat asli siapa, kan agak aneh,” bebernya.

Bahkan pada bagian rencana tindak lanjut, sama sekali tidak menyentuh pihak-pihak yang berhubungan dengan Terlapor. “Rencananya tindak lanjut berikutnya, mereka (Polres Tarakan-red) akan memanggil saksi dari pihak kami yaitu, Haji Bali, Abbas dan Muhammad serta satu saksi dari Kecamatan Tarakan Barat,” kata Jerry.

“Salut deh sama Terlapor, sampai sekarang ga pernah dipanggil-panggil,” tandas Jerry di hadapan Wartawan yang Hadir.

Dalam pada itu, Jerry menjelaskan poin per poin, Terkait SP2HP yang diberikan oleh Polres Tarakan kepada dirinya. Dalam hal Surat asli yang diminta penyidik, pihaknya dalam hal ini masih belum memahami surat asli apa yang dimaksud penyidik, sehingga terhadap hal tersebut tentu saja belum dapat dipenuhi.

Terkait permintaan untuk menunjukkan Surat Izin Garap yang diketahui oleh Ketua RT Baharuddin Wero, Jerry berpendapat bahwa sebenarnya hal itu bukan suatu alat bukti yang relevan dengan unsur tindak pidana pemalsuan surat yang diajukan pihaknya.

Sebab, yang dipakai oleh Terduga Yos Soemitro untuk menggugat Pelapor pada tahun 2010dan juga diduga dibuat secara rekayasa/fiktif itu tentu saja bukan Surat Garap milik Pelapor melainkan surat sebagaimana Bukti P1 s.d P7 (terlampir) yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak penyidik ketika pertama kali dilakukan pemeriksaan terhadap Pelapor yang diterima langsung oleh Bripka Sapta selaku penyidik kala itu.

Dalam perkara ini, lanjut Jerry , merupakan suatu perkara yang dinyatakan terdapat suatu praduga hukum bagi Terlapor yang diduga membuat surat palsu, sehingga beban pembuktian dipikulkan kepada Pihak yang telah ditentukan dengan tegas oleh hukum substantif yakni Pihak Terlapor dan Terlapor juga berhak untuk membuktikan sangkalannya bahwa ia tidak membuat surat palsu sebagaimana yang dituduhkan pihak pelapor. “Jadi ya bantah saja bila memang tuduhan kami tidak benar adanya,” tantang Jerry.

Untuk permintaan Akta Pendirian Poktanel Bina Bahari/ AD-ART, Jerry mengaku telah menyerahkannya kepada Penyidik atas nama Bripka Wahyu sebagai wujud iktikad baik. “Supaya tidak dianggap tidak pro aktif dan tidak kooperatif sih,” kata Jerry.

Lebih lanjut Jerry menerangkan bahwa substansi daripada tindak pidana pasal 263 KUHP yang Pelapor ajukan bukan suatu substansi yang bermuara pada sifat kepemilikan seperti tindak pidana penyerobotan (pasal 167 KUHPidana dan Pasal 6 UU 51 Prp tahun 1960).

pengalihan tanpa hak (pasal 385 KUHPidana), melainkan suatu perbuatan yang oleh karenanya merugikan Pihak Pelapor karena Pelapor diseret ke dalam Perkara Perdata dan dalam hal demikian telah diputus oleh Pengadilan Negeri Tarakan Nomor 03/Pdt.G/2010/Trk , sehingga KURANG TEPAT bilamana Pihaknya harus menanggung suatu pembebanan pembuktian atas kepemilikan;

Terakhir, mengenai permintaan pembanding, Pelapor berpendapat bahwa surat bukti P1 s.d P7 yang diduga keras fiktif itu dapat disandingkan dengan surat bukti P8 s.d P11 untuk dibandingkan dan dianalisa Tim Laboratorium Forensik untuk menentukan identik atau tidaknya tanda-tangan Saksi KAMALI, BACO, HATTA, JAMIL Dkk. “Jadi kalo hanya mencari pembanding bukti itu saja sudah ada sebenarnya,” tutup Jerry.(red/r).

 

 

BC Batam Sosialisasi Pajak Mikol

0

RASIO.CO, Batam – Kantor pelayanan utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melaksanakan sosialisasi kepada penyalur dan pengusaha tempat penjualan eceran barang kena cukai di Grand Ball Room Hotel Novotel, Selasa (19/09/2017).

Pengusaha wajib Memiliki NPPBKC seperti Hasil tembakau untuk pengusaha pabrik dan importir , lalu Etil Alkohol untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir dan pengusahaa TPE Minuman mengandung Etil alkohol untuk pengusaha pabrik , importir , penyalur dan pengusaha TPE.

Sesuai dengan Pasal 14 UU 39 tahun 2007 , Wajib NPPBKC setiap orang yang akan menjalan kan kegiatan : Pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, Importir barang kena cukai , penyalur dan pengusaha tempat Penyimpanan.

“TPE dan Penyalur tidak boleh pada satu Alamat yang sama, tetapi Kalau Penyalur dan importir Boleh memiliki satu alamat yang sama akan tetapi Penyalur berlaku selama 5 tahun sedangkan Importir hanya berlaku selama melakukan impor saja,” Ujar kepala seksi fasilitas kepabeanan dan cukai Rudi Aditya.

Sementara itu untuk MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) yang kadarnya diatas di Atas 5 persen pengusaha tempat penjualan Eceran harus memiliki NPPBKC ujar kabid BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo.

” Untuk Importir Mimuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tipe A , B ,C wajib memiliki NPPBKC,” ujar nyaa kabid BKLI BC Batam Raden Evy Suhartantyo.

Nantinya juga akan dilakukan Penantaan letak Tempat Penjualan eceran yang ada di pelabuhan dan bandara agar tidak melewati dari Tempat pemeriksaan Bea dan Cukai. Ujarnya R evy

PUTRA@www.rasio.co

 

Puluhan Kios Ludes Dilalap Sijago Merah di Tarakan

0

RASIO.CO, Tarakan – Puluhan kios di Pasar Gusher Tarakan, Kaltara ludes dilalap si jago merah.

peristiwa naas ini terjadi diperkirakan pukul 01.00 WIB dinihari, namun dalam peristiwa ini belum diketahui ada korban jiwa. Rabu(20/09/2017).

Hingga berita ini diturunkan belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran tersebut. namun Tim Identifikasi dari Polres Tarakan pun baru terlihat berdatangan sekitar pukul 09.00 pagi tadi.

“Jam 1 malam tadi kejadiannya,” ujar salah seorang pedagang yang kiosnya turut terbakar.

Pedagang yang namanya enggan disebutkan itu mengaku berjualan buah-buahan di kios sejak 10 tahun terakhir. Sambil berbincang dengan petugas yang meninjau lokasi, ia tampak lemas seakan tidak percaya terhadap musibah yang menimpanya.

Sementara itu, Kepala Urusan Pasar Pemkot Tarakan, A Effendi, ketika dimintai keterangan mengaku memang kios yang terbakar itu sudah sejak 2001 direncanakan untuk direlokasi namun karena sempat bermasalah proses relokasi itu tidak berjalan hingga ada kejadian ini.

“2001 sih rencana mau direlokasi, cuma ga taulah dulu ada masalah makanya ga jadi,” katanya. Effendi berharap dengan adanya kejadian ini rencana Pemkot Tarakan untuk merelokasi bisa segera terealisasi.(red/ef).

OJK Siapkan Antisipasi ‘Musnahnya’ Pekerjaan di Bank

0

RASIO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mulai khawatir dengan prediksi mantan Bos Citigroup Vikram Pandit yang mengatakan dalam lima tahun ke depan 30% pekerjaan di bank bisa menghilang. Sehingga, OJK mulai mengumpulkan data pegawai perbankan untuk kajian sertifikasi yang diperlukan di masa mendatang.

Direktur Penelitian Bank Umum OJK Antonius Harie mengatakan, penggunaan teknologi oleh bank mulai meningkat secara cepat. Bank mulai menggunakan teknologi baru sehingga memungkinkan nasabah melakukan transaksi tanpa harus ke kantor cabang.

“Itu fakta yang dihadapi. Semua beralih ke arah kemudahan. Orang sudah mulai malas ke kantor cabang. Penggunaan e-bankingsaja naik terus,” kata dia saat seminar Indonesia Banking Expo (IBEX) bertajuk ‘pengembangan manajemen risiko dalam rangka menghadapi era digitalisasi’ di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (19/9).

OJK kini tengah mengumpulkan data Sumber Daya Manusia (SDM) di seluruh perbankan. Data yang dikumpulkan tersebut akan dijadikan kajian dalam menentukan edukasi dan sertifikasi di masa mendatang.

“SDM perbankan kami sedang lakukan pendataan (data based) seluruh bank. Termasuk terkait information technology (IT) ini,” tutur Antonius.

Hal itu untuk mengantisipasi ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun penurunan penyerapan lapangan kerja di sektor perbankan. “Mungkin ini (IT) nanti yang jadi porsi besar. Jadi pegawai porsi bank lebih banyak ke arah itu. Kami akan data, edukasi dan sertifikasi apa yang harus dilakukan,” kata dia.

Vikram mengatakan ancaman terbesar teknologi datang dari kecerdasan buatan (artificial intelligence) dan robot. Kedua teknologi ini akan menggantikan pegawai yang bekerja di back office.

“Saya melihat dunia perbankan beralih dari lembaga keuangan besar ke perusahaan yang sedikit lebih terdesentralisasi,” ujar Vikram seperti dilansir dari Bloomberg, akhir pekan lalu.

Dalam riset yang dikeluarkan Citigroup pada Maret lalu, disebutkan bahwa 30% pekerjaan perbankan diprediksi hilang selama satu dekade mendatang. Perbankan juga akan semakin banyak menggunakan robot dalam melakukan berbagai pekerjaan.

Laporan Citi juga menyebutkan, adanya kantor cabang dan biaya staf bank membuat sekitar 65% dari total biaya retail dasar bank yang lebih besar. Banyak dari pekerjaan ini berisiko terkena dampak automatisasi.

Pekerjaan teller secara khusus juga terancam, seperti jumlah teller di bank AS telah menurun 15% sejak mencapai puncaknya pada 2007.

Sumber:katadata

Mendag Segera Evaluasi HET Beras dengan Pelaku Usaha

0

RASIO.CO, Jakarta – Kementerian Perdagangan akan mengundang para pelaku usaha untuk membicarakan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Rencananya, evaluasi akan dilakukan pada Jumat (22/9) mendatang.

Sebelumnya, pemerintah memang menyatakan masih memberikan toleransi pemberlakuan HET beras hingga 18 September. “Kami ajak bicara baik-baik, Jumat ini kami undang di kantor (Kementerian Perdagangan),” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Tangerang, Selasa (19/9).

Beberapa pihak yang akan diundang dalam pertemuan itu adalah Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), pedagang Pasar Induk Beras Cipinang, dan para pelaku yang menjalankan proses produksi gabah menjadi beras.

Pembahasan dilakukan untuk mendiskusikan HET beras yang seharusnya sudah berjalan sejak 1 September 2017 sesuai Permendag 57 Tahun 2017. Namun kenyataannya, harga beras di pasaran masih tinggi.

Enggar juga menekankan pelaku usaha yang berada di rantai distribusi tengah seperti pengepul dan penggilingan untuk mengurangi keuntungan. “Orang biasa untung Rp 100, kemudian untungnya jadi Rp 40. Saya rugi Rp 60. Padahal dia enggak mau bilang saya untung hanya Rp 40,” ujar Enggar.

Selain beras medium dan premium yang harganya diatur, pertemuan ini juga bakal membahas mengenai beras khusus yang aturannya bakal ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Beras khusus meliputi beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam negeri.

Sebelumnya, demi mendorong produksi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menjanjikan bakal mempermudah perizinan untuk sertifikasi beras khusus, terutama organik. Rencananya, proses perizinannya bakal dilakukan dengan sistem digital.

Sumber:katadata

Tim Pencari Fakta PBB Temukan Fakta Krisis Kemanusiaan Rohingya

0

RASIO.CO, Jakarta – Tim Pencari Fakta (Fact Finding Mission) bentukan Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menemukan adanya krisis kemanusiaan yang parah dialami warga etnis Rohingya di negara bagian Rakhine.

“Kondisi ini terus berlangsung dan membutuhkan penanganan segera. Lebih dari 400 ribu warga telah mengungsi ke Bangladesh dalam sebulan. Kami menemukan adanya 200 desa yang dihuni warga Rohingya telah kosong,” kata Marzuki Darusman, Ketua Tim Pencari Fakta Independen untuk Myanmar, dalam laporannya dalam sidang 36 Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss, Selasa, 19 September 2017.

Laporan detil ketua TPF PBB, Marzuki Darusman, ini tercantum dalam situs resmi Dewan HAM PBB http://www.ohchr.org/en/NewsEvents/Pages/DisplayNews.aspx?NewsID=22099&LangID=E

Marzuki mengatakan Tim Pencari Fakta PBB telah meminta akses dan kerja sama penuh kepada pemerintah Myanmar untuk dapat langsung daerah-dareah yang terkena krisis kemanusiaan. Menurut Marzuki, ini merupakan hal positif bagi pemerintah dan bangsa Myanmar untuk berkomunikasi dengan Tim Pencari Fakta.

“Saya mengulangi lagi permintaan kepada pemerintah Myanmar untuk bekerja sama penuh dan membuka akses bagi Tim Pencari Fakta untuk masuk ke negara itu,” kata Marzuki.

Tim Pencari Fakta ini dibentuk berdasarkan resolusi 34/22 Dewan HAM PBB setelah terjadinya situasi krisis kemanusiaan yang mengkhawatirkan di negara bagian Rakhine, Myanmar. Kondisi ini mendorong dibentuknya Tim Pencari Fakta Independen untuk mencari tahu fakta-fakta mengenai apa yang terjadi dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Marzuki menjelaskan bahwa Tim Pencari Fakta PBB ini mendapat mandat untuk mencari semua fakta dan petunjuk mengenai terjadinya pelanggaran hak asasi manusia oleh militer dna pihak kemanan Myanmar, khususnya di negara bagian Rakhine.

“Kami memahami mandat kami meliputi seluruh wilayah di Myanmar dan termasuk negara bagian Rakhine,” kata Marzuki. “Kami mencermati situasi yang terjadi di semua wilayah di Myanmar terutama yang pernah terjadi konflik bersenjata. “

Marzuki menyebut ada laporan serius mengenai terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan penyiksaan di daerah Kachin dan Shan utara. Laporan ini akan didalami oleh TPF PBB.

Tim ini bertugas untuk menyelidiki kejadian-kejadian dugaan pelanggaran HAM dari mulai 2011. Saat itu terjadi konflik di Myanmar utara dan berujung tindak kekerasan dalam skala luas di Rakhine utara pada 2012.

Resolusi 34/22 juga mencantumkan sejumlah daftar dugaan pelanggaran HAM yang harus diselidiki TPF PBB. Ini termasuk serangan terhadap pos keamanan di Rakhine State dan respon operasi militer Myanmar seperti terjadinya pembunuhan massal, penggunaan kekerasan secara berlebihan, penyiksaan dan perlakuan buruk, kekerasan seksual dan gender, perusakan hingga pembakaran rumah serta seluruh desa.

TPF PBB juga mendapat laporan adanya ladang ranjau yang dipasang di wilayah perbatasan Myanmar dan Bangladesh. Ladang ranjau ini dibuat untuk membunuh warga yang mencoba menyelamatkan diri dari tindak kekerasan yang terjadi, seperti anak-anak.

TPF PBB juga mendapat laporan adanya penyebaran propaganda tak manusiawi yang menyamakan warga etnis Rohingya sebagai hama. Marzuki mengatakan Dewan HAM PBB memahami bahanya dari penyebaran ujaran kebencian yang sering kali menjadi awal terjadinya bencana kemanusiaan.

Sumber: Tempo.co

KPK Lelang Mobil Sitaan

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang hasil sitaan, termasuk di dalamnya kendaraan roda 4. Dari daftar yang dirilis di situs resmi kpk.go.id.

terdapat sebanyak 20 kendaraan berbagai model yang akan dilelang. Termurah, adalah Isuzu Panther tahun 2004 dengan harga penawaran Rp 28,875 juta.

Sejumlah mobil mewah juga masuk dalam daftar lelang yakni Toyota Alphard 2.4L tahun produksi 2009 dengan harga penawaran mulai dari Rp 153,788 juta, Jeep Wrangler 4.0L 2007 (Rp 191,6 juta), Toyota Camry 2006 (Rp 31,626 juta), Toyota Herrier 2008 (Rp 114,475 juta), Audi A5 2013 (Rp 436,820 juta), hingga Jaguan XJL 3.0VG (Rp 1,14 miliar).

Lelang tersebut akan dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat 22 September 2017. Adapun persyaratan lelang adalah memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id.

Berikut ini daftar barang yang akan dilelang KPK:

No

Objek Penilaian

Nilai Limit

Jaminan

Keterangan

1 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Volkswagen Golf 1.4, Tahun 2011, Nomor STNK 1695797/MJ/2011, Nomor BPKB I-033226135, Nomor Mesin CAV293400, Nomor Rangka MKTTB31KZBK000545, Isi silinder 1400 CC, Nomor Polisi B 164 RNA, warna Silver, Atas Nama Dra. Endah Nurcahya Rp131.682.000.
(seratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah)
Rp32.000.000.
(tiga puluh dua juta rupiah)
STNK ada BPKB ada
2 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Volkswagen Beetle 1.2 Automatic Tahun 2012, Nomor BPKB J-04491342, Nomor Rangka WVWZZZ16ZCM641511, Nomor Mesin CBZ629871, Isi Silinder 1.197 CC, Nomor Polisi B 1117 RH, Warna Putih, Atas Nama Didik Priyanto Rp286.750.000
(dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Rp.70.000.000
(tujuh puluh juta rupiah)
STNK ada BPKB ada
3 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Honda CRV 2.4 Automatic Tahun 2008, Nomor STNK 2700900/MJ/2012, Nomor Rangka MHRRE38508J801069, Nomor Mesin K24Z1-4901051, Isi Silinder 2.354 CC, Nomor Polisi B 1615 HE, Warna Abu-Abu tua metalik, Atas nama Rina Puspita H Rp76.660.000.
(tujuh puluh enam juta enam ratus enam puluh ribu rupiah)
Rp20.000.000
(dua puluh juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
4 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Honda Civic FD2 2.0 Automatic Tahun 2008, Nomor STNK 2514663/JT/, Nomor Rangka MRHFD26208P820058, Nomor Mesin K20Z23901370, Isi Silinder 1.998 CC, Nomor Polisi N 333 SA, Warna Abu-abu metalik, Atas nama Hendar Nugrahadi P Rp78.375.000.
(tujuh puluh delapan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Rp16.000.000
(enam belas juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
5 1 (satu) paket Handphone terdiri dari: 1 (satu) unit Handphone Warna Putih Merk Samsung, Model Number GT-19300, 1 (satu) unit Handphone Warna Biru Merk Apple Type iPhone 5, Model MD 299ID/A, 1 (satu) unit Handphone Warna Hitam Merk Samsung Model GT-E1205T, 1 (satu) unit Handphone Warna Hitam Merk Blackberry, 1 (satu) unit Handphone Warna Hitam Abu-Abu Merk Samsung, 1 (satu) unit Handphone Warna Hijau Merk Samsung. Rp2.953.000.
(dua juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah)
Rp1.000.000.
(satu juta rupiah)
6 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Jaguar tipe XJL 3.0VG AT, Tahun 2013,Nomor Polisi B 123 RX, Nomor Rangka/NIK SAJAC26AID8V43230, Nomor Mesin 12101620155306PJ, Isi Silinder 2995 CC Warna Hitam Metalik No. BPKB L09338751 Rp1.140.420.000.
(satu milyar seratus empat puluh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah)
Rp260.000.000.
(dua ratus enam puluh juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
7 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) AUDI A5 2.0 TFSI AT, Tahun 2013, Nomor Rangka WAUZZZ8T9DA050943, Nomor Mesin CDN321053, Nomor Polisi B 22 EVE. Rp436.820.000.
(empat ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah)
Rp100.000.000.
(seratus juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
8 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Toyota Alphard 2.4 AT, Nomor STNK 1973722/MJ/2009, Nomor Mesin 2AZC565338, Nomor Rangka ANH208042553, warna Silver, Nomor Polisi B 1250 TFU, Tahun 2009, atas Nama Kusnadi. Rp153.788.000. (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) Rp40.000.000.(empat puluh juta rupiah) STNK ada BPKB tidak ada
9 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Suzuki Swift, Nomor STNK 2154707/MJ/2011, Nomor Mesin M15AIA627376, Nomor Rangka MHYEZC21SBJ121671, Warna Putih Metalik, Nomor Polisi B 1683 TOM, Tahun 2011, atas nama Muhamad Yusuf Rp56.691.000.
(lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
Rp15.000.000.
(lima belas juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
10 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Honda CRV, Nomor STNK 2527762/MJ/2010, Nomor Mesin K24Z14827024, Nomor Rangka MHRRE3850AJ007072, Warna Coklat Tua Metalik, B 1277 TJC , Tahun 2010, atas nama Saudah. Rp66.973.000.
(enam puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)
Rp16.000.000.
(enam belas juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
11 1 (satu) Kendaraan Roda Dua Kawasaki, Nomor STNK 2119941/MJ/2011, Nomor Mesin EX250JEA99235, Nomor Rangka JKAEX250JBDA99235, Warna Hitam, Nomor Polisi B 3068 TKW, Tahun 2011, atas nama Muhamad Yusuf. Rp11.811.000.
(sebelas juta delapan ratus sebelas ribu rupiah)
Rp2.500.000.
(dua juta lima ratus ribu rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
12 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Toyota Innova V AT Diesel, Tahun 2012, Nomor STNK 0968518/MJ/2012, Nomor Mesin 2KDU074512, Nomor Rangka MHFXR43G7C1009110, Warna Abu-Abu Metalik, Nomor Polisi B 1991 KKX, atas Nama PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi. Rp124.832.000.
(seratus dua puluh empat juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Rp30.000.000.
(tiga puluh juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
13 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Toyota Rush 1.5 S AT, Tahun 2011, Nomor STNK 0285230/YG/2012, Nomor BPKB J 06128237, Nomor Rangka MHFE2CK3JBK0144460, Nomor Mesin DCK1655, Warna Silver Metalik, Isi Silinder 1495 CC, Nomor Polisi AB 1345 KD, atas Nama SETO AJI ISMOYO Rp80.850.000
(delapan puluh juta delapan raus lima puluh ribu rupiah)
Rp20.000.000.
(dua puluh juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
14 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Toyota Avanza 1500 S, Tahun 2007, Nomor STNK 0233922/MJ/2007, Nomor BPKB E 4540324 G, Nomor Mesin DAB9407, Nomor Rangka/NIK MHFM1CA4J7K002730, Warna Silver Metalik, Isi Silinder 1498 CC, Nomor Polisi B 197 SW, atas nama SONYA MARIANA RUTH WAROUW Rp54.296.000.
(lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Rp15.000.000.
(lima belas juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
15 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Nissan Serena HGW STAR AT, Tahun 2009, Nomor STNK 1242525/MJ/2011, Nomor Mesin QR20714462A, Nomor Rangka C24A19509, Warna Hitam, Isi Silinder 01998 CC, Nomor Polisi B 1571 BG, atas Nama SITI MAROPAH. Rp70.023.000.
(tujuh puluh juta dua puluh tiga ribu rupiah)
Rp 17.000.000.
(tujuh belas juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
16 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Jeep Wrangler 4.OL AT, Tahun 2007, Nomor STNK 1177411/MJ/2011, Nomor Mesin 4P708696, Nomor Rangka 1JA4F459S84P708696, Warna Hitam, Isi Silinder 3960 CC, Nomor Polisi B 1379 KJB, atas Nama BAMBANG RYAN SETIADI. Rp191.675.000.
(seratus sembilan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Rp45.000.000.
(empat puluh lima juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
17 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Toyota Herrier 2.4 AT, Tahun 2008, Nomor STNK 0924858/MJ/2008, Nomor Mesin 2AZB297358, Nomor Rangka ACU300079057, Warna Hitam, Isi Silinder 2362 CC, Nomor Polisi B 8706 UJ, atas Nama MUHAMAD Zaenal Abidin Rp114.475.000.
(seratus empat belas juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Rp25.000.000.
(dua puluh lima juta rupiah)
STNK ada BPKB tidak ada
18 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Toyota Camry, Tahun 2006, Nomor STNK 0293618/MJ/2006, Nomor Mesin 2AZ-3236581, Nomor Rangka/NIK MRO53BK3065502523, Warna Hitam Metalik, Isi Silinder 02362 CC, Nomor Polisi B 1840 QI, atas nama RUSWANDI Rp31.626.000.
(tiga puluh satu juta enam ratus dia puluh enam ribu rupiah)
Rp10.000.000
(sepuluh juta rupiah)
STNK tidak ada
BPKB  tidak  ada
19 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Isuzu Panther, Nomor STNK 0263573/JB/2004, Nomor BPKB C 8951449 H, Nomor Mesin E255964, Nomor Rangka/NIK MHCTBR54F4K25594, Warna Hitam, Isi Silinder 02499 CC, Nomor Polisi  D 1818 NH, atas Nama RUKMINI SUWANDA. Rp28.875.000.
(dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
Rp10.000.000.
(sepuluh juta rupiah)
STNK ada BPKB  ada
20 1 (satu) Kendaraan Roda Empat Honda CRV, Tahun 2004,  Nomor BPKB C 9854315 G, Nomor Rangka/NIK MHRRD48504J062977, Nomor Mesin  Nomor K20A51045353, Polisi B 8562 KG, Warna Coklat Muda Metalik. Rp33.198.000.
(tiga puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
Rp10.000.000.
(sepuluh juta rupiah)
STNK tidak ada BPKB tidak ada
21 1 (satu) Unit Honda HRV Tahun 2015 Rp 159.432.000.
(seratus lima puluh sembilan juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah)
Rp40.000.000.
(empat puluh juta rupiah)
STNK tidak ada
BPKP tidak ada
22 1 (satu) paket terdiri dari: 1 buah koper merk Rimowa model Salsa Multiwheel warna hitam, 1 buah koper merk Rimowa model Salsa Del Hybrid warna Hitam dan 1 buah tas berwarna hitam bertuliskan Chanelmade in Italy Rp 4.270.000.
(empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Rp2.000.000.
(dua juta rupiah)

 

 

Tio Huat Bos Agen Sie Jie Singapore Berkedok Jual Dupa

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Tio Huat Hasan Ali merupakan bos agen sie jie diwilayah Komplek Pasar Tiban Indah (BTN) Blok C No. 1 Kel. Tiban Indah sudah beroperasi selama dua bulan dengan kedok menjual dupa atau alat sembahyang bagi warga Thionghoa.

Hal ini terungkap diruang sidang Cakra PN Batam dengan majlis hakim ketua Tumpal Sagala SH, MH didampingi dua hakim anggota dalam agenda mendegarkan keterangan dua saksi penangkap Polda Kepri.

” Berawal informasi warga, setelah diawasi teryata terdakwa merupakan agen sie jie berkedok menjual dupa di rukonya tersebut,” kata Rengga. Selasa(19/09/2017).

Lanjut Dia, saat digrebek terdakwa sedang melakukan rekap Sie Jie langsung menggunakan Portable Printer dan sudah beroperasi selama dua bulan dengan barang bukti Rp2,7 juta.

” Seorang pembeli Apriyanto juga diamankan dan jadi tersangka, namun Ismail warga Malaysia sebagai bandar berhasil kabur(DPO),” ujarnya.

Usai mendegarkan keterangan saksi penangkap majlis hakim mengagendakan sidang pekan depan untuk pemeriksaan terdakwa dan langsung disetujui JPU Andi Akbar melalui jaksa penganti Samuel Pangaribuan.

Seperti diketahui, tanggal 09 Juli 2017 sekira pukul 14.30 wib saksi Sukrianto, dan saksi Rengga Bernandus W beserta Tim dari Kepolisian melakukan penangkapan di Komplek Pasar Tiban Indah Blok C No. 1 Kec. Sekupang Kota Batam.

Pada saat itu para saksi masuk kedalam ruko ditempat tersebut ada saksi Mustar Tan Jaya, saksi Abidin, dan saksi Walman Turnip, dan para saksi langsung melakukan penangkapan.

Terhadap terdakwa Tio Huat Hasan Ali yang sedang sedang melayani pemasang Aprianto (berkas terpisah) yang saat itu sedang merekap nomor sie jie Singapore yang dipasang pemain Apriyanto.

Kemudian terdakwa Tio Huat Hasan Ali dan barang bukti serta pemain saudara Aprianto selanjutnya di bawa ke kantor Ditreskrumum Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut.

Terdakwa Tio Huat Hasan Ali sebagai Agen yang melakukan penerimaan pesanan nomor/angka sie jie yang dipesan oleh para pemain dimana terdakwa sebagai penjual judi jenis sie jie Singapore tersebut belum begitu lama sekira baru 2 bulan.

APRI@www.rasio.co