Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1563

Warga Malaysia Pemilik Massage Asmara 22 Diganjar 9 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam-Akhirnya majlis hakim PN Batam menghukum berat tiga terdakwa Mohamad Yahya bin Ikhwan, Bachtiar Efendi bin Mohd Amin dan Rofinus Arifin selama 9 tahun penjara dimana salah seorangnya merupakan warga negara Malaysia sebagai pemodal dan pemilik message asmara 99 di Nagoya.

Sedangkan empat terdakwa lainnya Ahmad Sulehat alias Lehat, Dany Mustofa alias Tofa, Rony bin Zulkarnaen dan Soni Lobudi dijatuhkan hukuman penjara selama 5 Tahun penjara, dimana kelimanya sebagai pekerja di massage Asmara 22 tersebut.

ketiga majlis hakim menilai selama proses persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi ketiga terdakwa terbukti secara sah dan jelas mendirikan usaha masssage dengan tujuan memperdagangkan orang, dijual terhadap orang lain sedangkap keempat lainnya turut membantu serta memuluskan terjadi TPPO di Asmara 22.

Dalam amar putusan Majelis Hakim Mangapul Manalu yang didampingi Hakim anggota Martha Napitupulu dan Redite Ika Septina mengatakan, ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana. Karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap ketujuh terdakwa.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Rofinus Arifin, Mohamad Yahya bin Ikhwan, Bachtiar Efendi bin Mohd Amin selama 9 tahun penjara, dan terhadap terdakwa Ahmad Sulehat alias Lehat, Dany Mustofa alias Tofa, Rony bin Zulkarnaen dan Soni Lobudi dijatuhkan hukuman penjara selama 5 Tahun penjara,”baca Hakim Mangapul Manalu. “Selain itu, ketujuh terdakwa dikenakan denda sebesar 300 juta dan subsuder 6 bulan kurungan penjara,” Kata Mangapul. Kamis(20/04/2017).

Lanjutnya, Selama persidangan, pemeriksaan ketujuh terdakwa, mengatakan bahwa kegiatan masing-masing untuk bekerja, sudah diatur oleh pemilik (Message Asmara 22 yaitu Moh Yahya dan Bachtiar sedangkan yang mengatur mengendalikan Arifin (WN Malaysia). Dan di Message tersebut sudah stanbay 5 orang karyawan yang siap booking, serta bisa diboking ke luar oleh para tamunya.

Dan menurut saksi Rahma yang bekerja sebagai penjaga coustamer mengatakan, bila ada tamu akan membooking dan mengajak short time para cewek-cewek yang bekerja di Massege Asmara 22, maka untuk short time tarifnya Rp 400 hingga 500 ribu, sedangkan kalau di booking Rp 1,2 juta.

Karena itu, persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak menuntut ketujuh terdakwa selama 9 tahun kurungan penjara.

Atas putusan Majelis Hakim ketujuh terdakwa menyatakan pikir-pikir, hal senada juga disampaikan oleh JPU Samsul Sitinjak.

“Kami pikir-pikir yang mulia” ujar ketujuh terdakwa yang didampingi PH nya.

APRI @www.rasio.co

copyright© 2017 RASIO MEDIA
Print Friendly, PDF & Email

Puluhan Ribu Calon Jemaah Belum Lunasi Biaya Haji 2017

0

RASIO.CO, Jakarta-Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin memaparkan perkembangan terbaru pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) di Jeddah, Arab Saudi. Dengan kuota 221.000 untuk pelaksanaan haji 2017, sebanyak 99.068 dari jumlah tersebut masih belum dilunasi.

Indonesia mendapat kuota 221.000 untuk pelaksanaan haji 2017. Hingga 18 April 2017, sebanyak 99.068 dari jumlah tersebut masih belum melunasi keseluruhan biaya haji.

Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko PMK, Jumat (21/4), calon jemaah haji Indonesia terdiri dari 204.000 calhaj Reguler dan 17.000 calhaj Khusus.

ALLE KATA @www.rasio.co

Sumber: www.batamglobalnews.com
Print Friendly, PDF & Email

Baru Mau Transaksi, ME Digerebek Polisi

0

RASIO.CO, Tarakan-Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, ME (24) warga RT 23 Kelurahan Selumit diamankan Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan. ME diamankan, Rabu (19/4) sekitar pukul 20.30 wita dari dalam mobil Avanza silver Nomor Polisi (Nopol) DA 7195 TEA.

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskoba, Iptu Bahrul Ulum menjelaskan penangkapan ME berawal dari laporan warga yang mengetahui adanya kegiatan mencurigakan di dekat Stadion Datu Adil. Setelah mendapatkan informasi, Unit Opsnal Reskoba langsung melakukan pengintaian disekitar Stadion Datu Adil.

BACA JUGA:

Inilah Kronologis Penangkapan Dua Pengawai ESDP Punggur

Sidang Kasus Penyeludupan HP Xiomi Ilegal di PN Batam

“Berzinah” Dengan Diskresi

“Begitu tiba di Stadion Datu Adil unit Opsnal melihat sebuah mobil Avanza warnah silper yang tengah terparkir, karena curiga mobil tersebut didekati dan pintu jendelanya diketuk,” terang Bahrul kepada wartawan RASIO MEDIA, Kamis (21/4) saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Tarakan.

ME disinyalir mengetahui keberadaan tim buru sergap Polresta Tarakan, sebab bukannya membuka pintu mobil. ME justru menyalakan mesin dan sempat berusaha kabur saat didatangi petugas.

Unit Opsnal pun langsung melakukan pengejaran menggunakan mobil dan motor. Pada saat di Jl Jendral Sudirman, tepatnya di depan Gedung Gitajalatam mobil yang dikendarai ME bisa dihentikan. Meski demikian, ME tetap tak membukakan pintu saat kaca mobil diketuk petugas.

“Kami akhirnya memecahkan kaca pintu mobil menggunakan helem,” katanya membeberkan peristiwa penangkapan ME.

Sejurus kemudian, petugas polisi pun langsung melakukan penggeledahan namun barang bukti (BB) sabu-sabu yang dicari tidak ditemukan. Karena tak mendapatkan BB di dalam mobil dijelaskan Bahrul, petugas pun menggiring ME ke rumahnya yang berada di RT 23 Kelurahan Selumit untuk dilakukan penggeledahan.

Dirumah ME, petugas kepolisian mendapati BB sebanyak bungkus dengan berat sekitar 4 gram, yang disembunyikannya di kotak jam dan permen dan disimpan di atas lemari. ME pun tak dapat mengelak dari jeratan hukum sebagai penjual narkoba dan digiring kembali ke mapolresta Tarakan untuk pemeriksaan lebh lanjut.

Bahrul mengungkapkan, selain menyita barang bukti sabu-sabu dengan jumlah 17 bungkus, dari tangan ME juga turut diamankan kotak jam tangan dan peremen, plastik pembungkus, serokan sabu, timbangan digital dan HP.

“ME dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini ME sudah dijebloskan di Rutan Polres Tarakan untuk proses lebih lanjut,”katanya menegaskan.

MUHAMMAD IMAN @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Ketua MA Lantik Dua Anggota BPK RI

0

RASIO.CO, Jakarta-Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Melantik 2 Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun. Keduanya mengucapkan sumpah jabatan berdasarkan Keputusan Presiden RI. Nomor : 47/P Tahun 2017. Tanggal 18 April 2017 di Angkat Sebagai Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI.

Seperti diberitakan laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kamis (20/4), Acara pelantikan yang di hadiri para Pimpinan Lembaga, para Ketua Muda, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, para Anggota Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Gelaran resmi tersebut bertempat di Ruang Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung RI Lantai 14 Tower, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat.

ALLE KATA @www.rasio.co

Sumber: www.mahkamahagung.go.id
Print Friendly, PDF & Email

“Berzinah” Dengan Diskresi

0
“The Uphold The Law, The Government May Disregards Laws”

Ungkapan dengan bahasa asing diatas bilamana diterjemahkan berbunyi “Untuk Menegakkan Hukum, Pemerintah Dapat Mengabaikan Hukum/Aturan”. Setidak-tidaknya itulah yang dapat kita maksudkan sebagai pengertian dari kata Diskresi.

Akhir-akhir ini, baik di media massa cetak, elektronik maupun siber sering sekali kita melihat dan mendengar kata Diskresi tersebut, namun yang paling lazim memakai Diskresi sebagai kewenangan agaknya aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik, penuntut umum dan hakim.

Wajar, ketiga pejabat hukum tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dalam proses penegakan hukum yang tersistem secara terpadu bagi suatu peradilan pidana. Sehingga hampir tak dapat dibantah hubungan antara penyidik, penuntut umum dan hakim dengan Diskresi sangatlah “Intim”.

Baca: Berupaya Karena Marwah, Berkelit Karena Lidah

Maka dari itulah penulis kiranya merasa perlu sedikit mengulas hal ihwal tentang diskresi dengan harapan agar masyarakat sedikit mengetahui apa itu diskresi serta tentu saja kemudian dapat mengawal pemanfaatan kewenangan diskresi ini agar tepat sasaran baik terhadap subyek maupun obyek hukumnya. Jangan sampai, hubungan yang sangat “intim” tersebut justru merupakan hubungan yang dapat dikatakan keliru bahkan dapat juga disebut amoral.

Baca: Inilah Kronologis Penangkapan Dua Pengawai ESDP Punggur

Dalam pembahasan Diskresi kali ini, penulis memilih tinjauan kemunculan diskresi atas tidak ditahannya seseorang yang telah patut diduga melakukan suatu tindak pidana atau juga seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana namun tidak ditahan meski secara hukum telah memenuhi syarat.

Sebagaimana kita ketahui bersama, yang menjadi alasan-alasan penahanan yakni terhadap suatu kejahatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih sebagaimana pasal khusus KUHP ataupun Tindak Pidana Khusus, mencegah tersangka melakukan tindak pidana lebih lanjut, mencegah adanya intimidasi terhadap korban atau saksi oleh tersangka, tersangka dianggap membahayakan bagi korban/saksi, mencegah adanya upaya perusakan/penghilangan barang bukti, serta mencegah adanya upaya tersangka melarikan diri yang dapat menjadi penghalang proses pemeriksaan, dll.

Baca: Sidang Kasus Penyeludupan HP Xiomi Ilegal di PN Batam

Ketika penulis pertama kali mengenyam pendidikan profesi, seorang guru besar salah satu universitas swasta yang cukup ternama di Jakarta yang merupakan pemateri dalam perhelatan pendidikan profesi tersebut pernah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Diskresi adalah tak lain dan tak bukan merupakan “Kebijaksanaan Yang Bermuara Pada Moral”.

Atas penyampaian guru besar itu, penulis untuk sementara mengambil kesimpulan bahwa Diskresi dapat dimunculkan bilamana memenuhi unsur Moralitas pada suatu keadaan yang melekat bagi tersangka.

Tak ayal, para tersangka berjibaku mencari-cari alasan moral agar pada kasus yang menjeratnya dapat dimunculkan suatu diskresi sehingga dirinya tidak ditahan. Terhadap itu, berkurangnya kesehatan alias sakit tampaknya menjadi “jurus” pamungkas bagi para tersangka sekaligus telah selesainya pemeriksaan pun menjadi dasar penguatan bagi kepolisian atau kejaksaan untuk memunculkan suatu diskresi terhadap penahanan. Sudah sangat jelas, bilamana seorang tersangka dipaksakan penahanannya sementara kondisi fisik tersangka itu tidak baik atau sakit sangat tidak manusiawi membiarkannya berada dalam tahanan.

Namun yang masih menjadi pertanyaan besar adalah tidak adanya kriteria-kriteria tertentu atas sakit yang diderita oleh tersangka sehingga tersangka dapat dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya atas dasar diskresi.

Bukan itu saja, Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, (“KUHAP”) mengatakan bahwa “atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan”, menjadi salah satu celah hukum yang cukup memadai untuk melindungi tersangka dari “kejamnya” suatu penahanan.

Padahal, publik akan sangat sulit memantau apakah tersangka tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan penyidik, penuntut umum atau hakim yakni menjalankan kewajibannya untuk melapor secara berkala, tidak keluar rumah atau juga tidak keluar kota.

Belum lagi, terdapatnya aturan yang mensyaratkan adanya jaminan uang yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (PP No. 27 Tahun 1983) karena penulis beranggapan meski ada juga jaminan orang namun sangat jarang sekali untuk kasus-kasus korupsi, pungli dan sebagainya menjadikan orang sebagai jaminan.

Dengan demikian, tentu saja jaminan uang menjadi “lahan” empuk bagi pejabat yang berwenang dalam upaya menawarkan “diskresi” yang tentu saja sangat menarik baik disisi tersangka maupun pejabat berwenang tersebut. Apalagi misalnya, bagi tersangka pungli atau korupsi yang tidak diragukan lagi kondisi keuangannya.

Disinilah titik persoalan tindakan amoral yang penulis maksud. Dengan dalih kemanusiaan dan moralitas, potensi tindakan “korupsi” di dalam “korupsi” ini sungguh sangat besar. Akibat tidak adanya kejelasan atas nilai uang jaminan yang akan dan/atau harus ditetapkan proses transaksional dalam kemunculan diskresi penahanan menjadi suatu keniscayaan. Kalau sudah begitu, kedekatan pejabat berwenang dengan apa yang namanya diskresi tentu saja menjadi suatu bentuk tindakan yang jauh dari nilai moralitas. Semuanya kuat diindikasikan bermuara pada kenikmatan-kenikmatan yang memang dicari oleh setiap orang yakni “UANG”.

Terakhir, penulis berpendapat bahwa adanya tindakan amoral yang penulis sebut sebagai “Perzinahan” atas suatu tujuan kemanusiaan dan moralitas yakni Diskresi, sepanjang masih difasilitasi tanpa batasan, syarat-syarat dan kriteria-kriteria tertentu. Maka Perzinahan dengan Diskresi itu akan terus terjadi.

Imbasnya tentu saja terhadap rasa keadilan itu sendiri. Bagi masyarakat kecil nan susah, Diskresi akan sangat sulit didapatkan. Sedangkan bagi para penguasa, orang kaya atau setidaknya teman dekat penguasa maka Diskresi pun dapat dijadikan obyek “Pemuas Nafsu”. Demikian

Mohon maaf bilamana dalam penggunaan kiasan terdapat kata-kata yang mengandung unsur pornografi. Hal itu sesungguhnya hanya sebuah perumpamaan dari persamaan keadaan dalam suatu sifat bukan bentuk dari kata-kata itu sendiri. Let’s be positive!!

Penulis: Jerry Fernandez, S.H.,CLA merupakan Advokat yang berdomisili di Jakarta Selatan. Aktif melayani masyarakat melalui Kantor Hukum J.Fernandez & Co. dengan jangkauan wilayah kerja saat ini meliputi wilayah Kota Batam, Kota Tanjung Balai Karimun, (Provinsi Kepulauan Riau), Tarakan (Kalimantan Utara), Indramayu dan Bandung (Jawa Barat)

copyright©2017 RASIO MEDIA
Print Friendly, PDF & Email

Inilah Kronologis Penangkapan Dua Pengawai ESDP Punggur

0

RASIO.CO, Batam – Tim Saber Pungli UPP kota Batam dikomandoi Polresta Barelang berhasil menangkap dua pengawai PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Punggur berinisial FRN dan DA yang diduga melakukan pungli dipelabuhan. Senin(19/04/2017).

Penangkapan kedua pengawai ESDP punggur merupakan atas infomasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti Tim Saber dan mengamankan barang bukti uang tunai Rp37 juta rupiah dalam brangkas 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.

“Awalnya laporan masyarakat , setelah ditelusuri ditemukan adanya membayaran tarif muatan kendaraan tampa mengunakan tiket dikapal Roro tujuan Tanjungbalai Karimun,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdina di Ruang Rupatama Polresta barelang. Kamis(20/04/2017).

Kapolda menjelaskan, operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli mendapat laporan warga adanya dugaan pungli di pelabuhan roro punggur, lalu tim melakukan penyelidikan untuk megetahui kebenaran informasi terebut.

Hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 13.00 wib penyidik Polresta Barelang (pelapor) melakukan Operasi tangkap tangan terhadap pelaku dengan inisial FRN saat setelah menerima uang dari saksi dengan inisial B atas pembayaran tariff muat kendaraan yang sebelumnya telah terlebih dahulu masuk tanpa menggunakan tiket ke Kapal roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun.

Setelah itu pelapor bersama rekan-rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar pelaku diamankan dan menemukan dokumen manifest dan laporan pendapatan yang tidak sesuai, selain itu juga ditemukan uang hasil Korupsi selama 9 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017 yang disimpan dalam brankas sebanyak Rp37 juta.

“Saat pengembangan kembali mengamankan saudara inisial DA selaku Supervisor pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur yang merupakan atasan yang menyuruh melakukan Pungli yang dimaksud,” papar kapolda.

Kata Kapolda, Barang Bukti yang diamankan, Uang senilai Rp.4,8 juta merupakan uang pembayaran dari saksi B dan tidak menggunakan tiket, Uang senilai Rp. 3.352.000 juga merupakan uang pembayaran tidak menggunakan tiket, Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April 2017, Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 17 April 2017.

Manifest Kapal Roro Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 12 April 2017, Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shit tanggal 17 April 2017, Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal 12 April 2017.

Dan Uang senilai Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) merupakan uang hasil korupsi selama 9 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18 April 2017.

Kedua tersangkadijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5 dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-undang no. 28 tahun 1999 dan atau pasal 3 undang-undang no 11 tahun 1980 jo pasal 55 KUHPidana.

EDITOR APRI @www.rasio.co | Ika

Print Friendly, PDF & Email

Sidang Kasus Penyeludupan HP Xiomi Ilegal di PN Batam

0

RASIO.CO, Batam – Edi Direktur PT Keprindo Sejahtera yang diduga melakukan
peredaran 139 unit HP gelap merk Xiaomi disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan menghadirkan saksi saudaranya Rustam, Yanti dan Rudi. Kamis(20/04/2017).

Terlihat diruang sidang utama Edi mengunakan kemeja putih garis-garis untuk mendegarkan keterangan saksi dimana salah satunya merupakan abangnya Rustam dan sidang dipimpin langsung ketua majlis Hakim Agus Rusdianto, Hakim Anggota Muhammad Chandra, dan Redite.

Salah seorang saksi membenarkan saat penggrebekan di adanya ditemukan hp xiome di lokasi.

“benar yang mulia saat penggerebekan ditemukan hp,” ujar rustam.

Sidang yang tergolong cepat tersebut ditunda majlis hakim pekan depan. sedangkan JPU Zia Ulfatah.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Tetapkan Direktur PT Keprindo Sejahtera Edy sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran hp gelap di Batam.

Parahnya, Edi merupakan adik RSTM yang merupakan sebagai komisaris di PT KA , namun kepolisian belum berhasil menemukan bukti keterlibatannya.

“Edi minggu lalu sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Kata Kasubdit Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Febi Dapot Parlindungan. Senin(21/12).

Kata Dia, gelar perkara dengan mendatangkan tim ahli sudah selesai dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan wacananya akan kami tahan. Dalam kasus ini, imbuhnya, pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan yang lainnya.

“Sudah 9 saksi diperiksa termasuk pendapat tim ahli,” Jelasnya.

Seperti diketahui, PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E digrebek sebulan lalu.

“Kami serius mengungkap kasus ini dan kalau terbukti E terlbat akan kami
penjarakan,” Kata Direktur Krimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto
diruangannya. Jumat(14/10).

Kata Dia, pihaknya saat ini belum menahan direktur Edi masih sebatas
pemeriksaan penyidikan, termasuk saksi lainnya.

Lanjut dia, Edi merupakan direktur sedangkan komisarisnya berinisial RSM belum diperiksa karena belum ditemukan keterlibatannya, namun kami telah berkoordinasi bersama pihak Polda Riau.

“Belum ditemukan bukti keterlibatan RSM yang diisukan terkait kepemilikan ribuan hp seludpan yang ditangkap polairud Riau beberapa waktu lalu bahkan penyidik disana sudah datang kesini,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyeludupan handphone dipekanbaru langsung didatang dari luar dan tidak melewati Batam, namun kalau ditemukan bukti bisa saja kami periksa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Feby Dapot Perlindungan mengatakan,

“Kasus sampai saat ini masih terus dikembangkan termasuk terhadap perusahaan yang diduga memperdagangkan‎ tampa izin,” Kata Feby melalui sambungan selularnya.

Kata Dia, pihaknya saat ini‎ melakukan penyelidikan di Kantor/Gudang PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam yang diduga memeperdagangkan, memasukkan perangkat telekomunikasi dari Luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

Adapun identitas pemiliknya adalah PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di
Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E , Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh tim didapati Barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berlabel bhs Indonesia dengan jumlah.

“139 unit HP merk Xiaomi dgn berbagai tipe,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sedangkan Hasil dari permintaan keterangan terhadap E als A
didapat keterangan , Pertama, ‎Bahwa HP tersebut diketahui berasal dari Hong Kong Huang Au Huang Development Compani Limited Office.

Kedua, ‎Pemesanan dilakukan melalui marketing Hong Kong Huang Au Huang
Development Compani Limited Office melalui aplikasi We chat.

Ketiga, lanjut Dia, ‎barang berupa perangkat telekomunikasi atau HP berasal dari Hongkong dikirimkan Ke Batam melalui Negara Singapura.

Keempat, ‎Dalam Label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan Merek Hp dengan menggunakan Tulisan Cina dan Manual Book dengan Tulisan Cina.

Berdasarkan hasil tersebut maka dugaan tindak pidananya penyidik mempersangkakan pasal

“Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri dan/atau Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis

“sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Saat awak media mempertanyakan, keterlibatan RSM dalam kasus ini dan diduga merupakan pemain penyeludup HP ilegal, Feby enggan berkomentar.

“Kita lihat aja nanti kelanjutannya,” terangnya

APRI @www.rasio.co |

Print Friendly, PDF & Email

Empat Pegawai ASDP Diamankan Tim Saber Pungli

0

RASIO.CO – Kepala Syahbandar Pelabuhan Telaga Punggur Batam Komarudin membenarkan Tim Sabu Bersih (Saber) Pungli Polresta Barelang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pegawai ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan) Telaga Punggur Batam, pada rabu (19/04/2017).

Saat ditemui awak media rasio.co di Pelabuhan TP Batam Komarudin mengatakan, ada 4 pegawai ASDP di tangkap dan dibawa oleh aparat guna dimintai keterangan, kamis (20/04/17).

Adapun penangkapan terhadap terduga pungli tarif angkutan kapal Roro tujuan Tanjung Balai Karimun ini ditengarai sudah diintai Tim Saber Pungli (TSP) sejak pukul 12.00 WIB, dan penangkapan dilakukan pada pukul 13.30 WIB kamis kemarin, papar sumber yang tidak mau disebutkan.

” iya semalam saya dapat info dari ASDP ada petugas membawa 4 pegawainya yang diduga pungli, ” papar Komarudin.

Dari penangkapan terhadap 4 orang tersebut, menurut Komarudin masih pendalaman dan belum dipastikan kebenaran adanya tindak kriminal pungli

” truk kita tidak dapat nomor antrian, apabila tidak membayar sesuai tarif permintaan oknum pegawai ASDP, sehingga mengharuskan para sopir membayar jumlah yang diminta.

Kapolresta AKBP Hengki dalam percakapan melalui saluran telp membenarkan telah dilakukan penangkapan, OTT Pungli di ASDP Punggur, dan akan melakukan press releas pada siang ini pukul 13.00 wib di Mapolresta Barelang.

Dugaan sementara, pungli tarif angkut kapal roro di ASDP Punggur sudah berjalan sekian tahun namun dan tidak ada yang berani melaporkan kepada petugas, hingga nasip naas menimpa 4 petugas karena tertangkap tangan melakukan transaksi pungli yang langsung di brendel aparat.

Sementara itu, ketika awak media mencoba menyambangi kantor ASDP TP petugas mengatakan pimpinan tidak ada dan suruh menunggu sampai pimpinan datang padahal informasi yang didapat pimpinan ASDP saat ini berada di Medan sedang meeting .

Dari jawaban petugas yang disampaikan sekurity menunjukan seperti ketakutan dan menghindar, karena tak satupun pegawai ASDP yang mau dijumpai dengan alasan semua keluar.

Dari pantauan dilapangan pergerakan bongkar muat di pelabuhan pasca ditangkapnya 4 oknum ASDP di duga pungli berjalan lancar dan kantor ASDP nampak sepi.

IKAWATI RATNA DEWI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Ahok Dituntut Hukuman Percobaan

0

RASIO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut Surat Al-Maidah saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Penyebutan Surat Al-Maidah ini, menurut jaksa, dikaitkan Ahok dengan Pilkada DKI Jakarta.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.

Pernyataan Ahok saat bertemu dengan warga yang dianggap jaksa menodai agama disampaikan saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.

Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama adalah: ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa‘.

APRI @www.rasio.co | Detik

Print Friendly, PDF & Email

Perekonomian Batam Lesu, BP Batam Harus Bertindak Cepat

0

RASIO.CO, Batam-Sebanyak dua ratus dua puluh ribu karyawan menganggur, akibat dampak tutupnya 23 perusahaan di tahun 2017 saat ini yang ada di Batam, khususnya perusahaan yang bergerak dibidang jasa, perdagangan dan galangan kapal yang berimbas pada perkembangan perekonomian di Batam yang mengalami penurunan (jumping).

Ketua Kadin Batam Raja Guguk saat ditemui awak media rasio.co di gedung BI Batam Centre mengatakan, saat ini kondisi perekonomian Di Batam dalam keadaan Jumping (menurun), yang perlu menjadi perhatian serius oleh para pemangku kebijakan, kamis (20/04/17).

Menurutnya untuk mengatasi hal tersebut, sektor property menjadi acuan utama sebagai penopang perekonomian di Batam yang tentunya harus diimbangi dengan kemudahan perijinan pengurusan lahan yang ditangani oleh BP Batam kepada para pengusaha (Investor) dengan mudah dan cepat.

“Kondisi ekonomi saat ini di kurang baik, untuk itu sektor properti yang memungkinkan bisa menopang perekonomian di Batam perlu dikembangkan, namun karena terkait perijinan lahan, dan persoalannya lahan maka BP Batam harus cepat bertindak tegas dan bisa memberikan kemudahan perijinan tersebut, “jelas Jadi.

Tak hanya itu Jadi juga menyarankan kepada BP Batam agar perijinan tanah yang sudah diberikan kepada para pengusaha yang mengalami kemacetan pembayaran untuk di tindak lanjuti.

“Ekonomi di Batam ditopang oleh industri manufaktur dan shipyard , ekonomi di Batam lagi jumping maka mau tidak mau sektor-sektor yang lain seperti properti yang diharapkan bisa menopang pergerakan ekonomi di Batam.

Maka kita minta kepada kepada BP batam mencari solusi mensiasti bagaimana supaya ekonomi di Batam tetap stabil seperti yang dilakukan Pemko Batam dengan menggelontorkan APBD dengan membuat manufakturnya seperti pembuatan jalan, “pungkas Jadi.

IKAWATI RATNA DEWI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email