Sabtu, November 7, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1587

Kepri Raih Juara Dua Tingkat STQ Nasional

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Provinsi Kepulauan Riau meraih juara umum kedua pergelaran Seleksi Tilawati Quran (STQ) Nasional 2017 di Tarakan. Kepri hanya terpaut 13 poin dari DKI Jakarta yang kembali mempertahankan juara umum.

“Alhamdulillah,” kata Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah yang menghadiri penutupan STQ Nasional 2017 di Islami Center Tarakan Kalimantan Utara, Jumat (21/7) malam.

Berdasarkan hasil keputusan Dewan Hakim STQ Nasional 2017 Tarakan, setelah Jakarta dan Kepri, peringkat ketiga diraih Provinsi Jawa Tengah. Kalimantan Timur meraih peringkat keempat.

Banten ada di peringkat kelima. Sedangkan Provinsi Sumatra Barat dan Utara ada di peringkat keenam. Disusul Aceh dan Kalimantan Utara pada peringkat ketujuh, Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Selatan ada di posisi kedelapan, lalu ada Jambi dan Kalimantan Barat di peringkat sembilan, serta Jawa Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Barat di peringkat ketujuh.

Arif Fadillah yang hadir ditengah-tengah kafilah pada malam penutupan memberikan apresiasi kepada seluruh peserta, termasuk ofisial dan pelatih dan semua pihak yang telah terlibat secara totalitas bagi kafilah Kepri untuk STQN XXIV 2017 di Tarakan ini.

“Alhamdulillah. Menempati posisi II secara Nasional adalah bukan hal yang mudah. Semua Provinsi ingin menjadi yang terbaik. Dan sekali lagi patut kita syukuri dan banggakan karena Kepri berhasil meraih peringkat II, di bawah DKI Jakarta. Kami ucapkan selamat kepada seluruh tim yang tergabung di kafilah Kepri. Yang kita raih ini adalah hasil kerja keras dan sungguh-sungguh tentunya,” kata Arif.

Sebelumnya Gubernur H Nurdin Basirun juga telah mengatakan bahwa Kepulauan Riau adalah sebuah Provinsi baru di Indonesia yang sangat konsent dalam bidang keagamaan. Bahkan sebagai Provinsi baru, dalam bidang keagamaan Kepri perbah menjadi juara umum di ajang MTQ Nasional yang diselenggarakan di Kota Batam pada tahun 2014.

“Di ajang seperti ini semua Provinsi ingin menjadi juara. Termasuk kita, Provinsi Kepri. Namun juara bukanlah target utama kita, karena yang utama adalah bagaimana generasi kita bisa menjaga dan mengamalkan Al Quran tersebut. Kalau tidak juara, setidaknya kita bisa membawa pulang prestasi yang tidak mengecewakan,” kata Gubernur kepada wartawan pada malam pembukaan STQN 2017 di Kota Tarakan seminggu sebelumnya.

Ketua Kontingen Kafillah Kepri KH Azhar Hasyim menyebutkan, ada tiga qori qoriah Kepri yang berhasil meraih peringkat pertama pada STQ kali ini. Mereka adalah H Awaluddinuntuk Tilawah Dewasa Putra, Suhartini untuk Hafiz Al Quran 10 Juz Putri dan Azroi Sitorus Hafiz Al Quran 20 Juz Putra.

Azhar Hasyim menambahkan, kafilah Kepri tidak bisa menurunkan kekuatan penuh pada STQ kali ini. Hanya 14 qori dan qoriah bisa turun, karena beberapa di antaranya ada yang sakit. Dari 14 qori qoriah itu, dua di antaranya meraih peringkat dua. Mereka adalah M Rifki Hawari yang meraih posisi kedua untuk tilawah anak-anak putra dan Siti Jazila Avara yang meraih posisi kedua untuk hafiz 5 Juz putri. (red/hms).

APRI @ rasio.co

 

Kompetisi Kejurda Piala Gubernur Diikuti 64 Club

0

RASIO.CO, Karimun – Ajang kompetisi perebutan piala Gubernur Kepri mulai dipertandingan dan diikuti 64 kesebelasan dari empat kabupaten/kota di dua Provinsi yakni Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau.

Perebutan piala Gubernur Kepri 2017 ini dibuka langsung Nurdin Basirun Lapangan Sepak Bola Moro Kabupaten Karimun, Ahad (23/7) petang.

“Kita harapkan bisa memunculkan pemain-pemain hebat. Pemain yang hebat dan lahir dari kompetisi ini, segera kita panggil untuk bisa bergabung dan memperkuat Tim 757 Kepri Jaya,” kata Nurdin.

Menurut Nurdin, memang Tim 757 Kepri Jaya sangat membutuhkan para pemain hebat. Agar kedepan, tim ini bisa terus membawa Kepri tampil di ajang nasional.

“Tidak hanya di Liga 2 tapi tembus ke Liga 1,” harap Nurdin Basirun Kompetisi ini diikuti 64 kesebelasan dari empat kabupaten/kota di dua Provinsi yakni Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Riau.

Ke empat kabupaten/kota perserta masing masing, Kabupaten Karimun, Kota Batam, Kabupaten Tembilahan dan Kabupaten Indra Giri Hilir. Selama satu bulan penuh mulai dari tanggal 23 Juli sampai dengan 23 Agustus 2017, para peserta nantinya akan bertanding untuk menjadi yang terbaik.

Pada kesempatan tersebut, dua kesebelasan tampil sebagai pembuka pertandingan. Turun dua tim yakni Tim Pulau Moro berhadapan dengan Tim Desa Paok. Gubernur Kepri menyempatkan melakukan tendangan bola pertama, guna menandai dimulainya pertandingan pembukaan secara resmi.

Sementara itu Ketua Panitia Akop Ismail berharap, selain pertandingan bisa meningkatkan prestasi dibidang olah raga sepak bola, kehadiran Gubernur Kepri juga diharapkan bisa membantu sejumlah fasilitas yang dinilai masih sangat kurang. Mulai dari ketersediaan air bersih, akses jalan, tolilet dan batu miring yang ada disisi lapangan.(red/hms).

APRI @ rasio.co

 

Anak Jalanan Marak Ngamen di Lampu Merah Batam

0

RASIO.CO Batam – Potret kehidupana anak jalanan berusia muda mulai terlihat marak ngamen dilampu merah , simpang Nohil, bahkan ditempat kuliner yang ramai dikunjungi wisata di Batam.

Ironisnya, anak jalanan yang ngamen bahkan meminta uang terhadap warga maupun orang asing yang sedang santai menikmati seafood silih berganti anak jalanan mendatangi demi uang kecil dari mereka.

Parahnya, uang penghasilan anak jalanan ini dari mengamen dan mengemis tidak jarang mereka gunakan untuk membeli Lem untuk mabok dan ini sering terlihat didepan Mcdonald berkumpul dinihari dan hanya berjarak puluhan meter pos jaga Pamong Praja(Satpol pp).

“Seharusnya Dinsos Batam harus memperhatikan dan bila perlu dibina agar mereka kembali sekolah, kan ada anggrannya,” Kata Ipen salah seorang pengendara mobil yang dijumpai di lampu merah Nagoya. Senin(24/07/2017).

Kata Dia, Batam kan lagi gencar-gencarnya menarik wisata lokal maupun manca negara, namun anak jalanan sejaligus melakukan ngamen dan mengemis sangat tidak sulit dijumpai di Nagoya maupun setiap lampu merah malam hari.

“Kita kasian mas, malam sampai dinihari selalu kita temui disetiap sudut Nagoya, anehnya instansi terkait seolah tutup mata,” ujanya.

Para anak jalanan yang berusia belia ini sering terlihat beroperasi simpang lampu merah dan terlihat bergantian melakukan ngamen dan selainnya bersembunyi agar tidak terlihat terlalu ramai.

PUTRA @ rasio.co

Ternyata Dugaan Korupsi UMRAH Tanjungpiang Bernilai Rp100 Milyar

0

RASIO.CO, Batam – Penyidikan Dugaan Korupsi yang sedang dilakukan Tipikor polda Kepri terhadap Universitas Maritim Raja Ali Haji senilai Rp29 terus berkembang bahkan tiga proyek anggaran totalnya Rp100 milyar.

Dugaan Korupsi di Universitas UMRAH Tanjungpinang bermula atas laporan Jusri Sabri Ketua LSM Getuk dan mulai ditindak lanjuti akhir 2016 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP-A/90/VII/2017/SPKT-Kepri, dan tanggal 20 Juli 2017 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin. Sidik/28/VII/2017/Ditreskrimsus.

“Proyek itu diduga melanggar ketentuan pasal 66 ayat(7) dan (8) peraturan presiden no 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan dua proyek lagi sedang didalami dengan nilai menjapai Rp100 milyar,” kata sumber rasio. Minggu(23/07/2017).

Ia menambahkan, pihak Tipikor Krimsus Polda Kepri sudah melakukan gelar perkara dan akan melakukan pemeriksaan yang terlibat, serta keterangan saksi ahli bahkan tinggal menentukan tersangka dan menyita barang bukti,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda kepri Kombes Pol Budi
Suyanto membenarkan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi saat ini.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Hal yang sama juga dibenarkan kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S
Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.

Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.

Sedangkan pihak pelapor Jusri Sabri Ketua LSM Getuk saat berusaha dikonfirmasi awak media rasio lebih memilih bungkam dan enggan berkomentar terkait naiknya status dugaan korumsi UMRAH menjadi penyelidikan.

APRI @ rasio.co

 

 

 

Maskapai Lion Buka Rute Tanjungpinang-Medan-Pekanbaru

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjung Pinang meminta pada beberapa maskapai untuk memperluas rute penerbangan di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF).

Keinginan tersebut diambil Maskapai Lion Air yang dipastikan akan membuka tiga rute baru dari Tanjungpinang untuk tujuan Medan, Pekanbaru dan Batam dalam waktu dekat ini.

Untuk penerbangan dari Tanjungpinang ke Medan dan sebaliknya mulai dibuka maskapai terbesar di Indonesia itu pada 25 Juli 2017. Kemudian, penerbangan Tanjungpinang ke Pekanbaru baru akan dibuka tanggal 2 Agustus 2017 nanti.

Selain itu, Lion Air juga akan membuka rute penerbangan jalur pendek, Tanjungpinang ke Batam yang diperkirakan menempuh waktu perjalanan sekitar setengah jam.

Pembukaan rute ke Batam ini karena untuk jangka panjang, Bandara Hang Nadim akan dijadikan hub atau transit oleh maskapai itu untuk penerbangan domestik dan internasional.

“Ini jawaban manajemen Lion atas surat usulan Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah kepada Direktur Utama PT Lion Mentari Airline, beberapa waktu lalu. Rute ini diharapkan mampu membuka akses masyarakat ke kota-kota lain di Indonesia,” kata Kabid Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, Kamis (20/7).

Keinginan penambahan rute baru tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan akses transportasi dari dan menuju berbagai kota di Indonesia. Sehingga diharapkan, perekonomian di Tanjungpinang lebih meningkat, terutama di sektor pariwisata.

Selain itu, dibidiknya penerbangan tujuan Medan karena selama ini, sejumlah bahan kebutuhan pokok di Tanjungpinang, sebagian besar dipasok dari daerah Sumatera Utara.

Sebelumnya, Walikota Lis Darmansyah mengirimkan surat kepada sejumlah perusahaan penerbangan domestik pada 24 Mei 2017 lalu. Ada tiga perusahaan yang disurati Walikota, yakni Lion Air, Garuda Indonesia serta Sriwijaya Air.

Kepada tiga perusahaan penerbangan tersebut, Lis mengusulkan pembukaan rute penerbangan dari Tanjungpinang ke Medan, Surabaya, dan Pekanbaru.

“Selama ini tiga maskapai itu hanya melayani penerbangan dari Tanjungpinang ke Jakarta saja,” katanya.

Sumber:Airmagz

 

Polda Kepri Mulai penyidikan Dugaan Korupsi Rp29 Milyar di Umrah Tanjungpinang

0

RASIO.CO Batam – Setelah dilakukan penyelidikan dari tahun 2016 Penyidik
Tipikor Krimsus Polda Kepri menaikkan status penyelidikan menjadi
penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten
Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)
mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Informasi yang diperoleh sumber media rasio terpecaya, kasus dugaan korupsi
pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas
Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) senilai Rp29 milyar berpotensi merugikan keuagan negara
lebih kurang Rp9 milyar.

“Kabarnya penyidik kepolisian sudah meningkatkan statusnya dari
penyelidikan jadi penyidikan dua hari lalu,” Kata sumber yang enggan
dipublis. Sabtu(22/07/2017).

Selain itu, sudah dilakukan gelar perkara dalam rangka peningkatan status
dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan berdasarkan gelar perkara
tersebut, dan terhadap perkara tersebut dinilai layak dan patut untuk
ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan LSM Getuk Tanjungpinang Jusri
Sabri,” ujar sumber.

Dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan lebih kurang Rp 9
Milyar. tim penyidik mewacanakan akan melakukan penyidikan melakukan
pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan permintaan
keterangan ahli utk kemudian menentukan siapa pihak yg akan dimintakan
pertanggungjawaban atas perkara dimaksud. Demikian laporan
perkembangan penanganan perkara tersebut diatas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda kepri Kombes Pol Budi
Suyanto membenarkan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi saat ini.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Hal yang sama juga dibenarkan kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S
Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.

Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.

APRI @ rasio.co

 

Polemik Pengusuran Bukit Timur dan Wacana Bangun Gardu Bright PLN

0

RASIO.CO, Batam – Polemik Ditundanya penggusuran oleh Tim terpadu kampung Bukit Timur Tanjunguma karena mendapat penolakan warga akibat ganti rugi belum sesuai, ironisnya selain itu dikabarkan penggusuran adanya desakan Bright PLN akan mewacanakan pembagunan Gardu Induk seluar 3 hektar.

Informasi dikumpulkan media rasio, wacana pembagunan gardu induk tersebut dianggap sebagai hal yang urgen guna mewujudkan ketersediaan energi di Batam sebagai kota industri dan rencana pembagunan di mandatkan PLN terhadap PT Wira Nata Tamtama.

Pengusuran tahap I terhadap lebih kurang 100 kk yang dilakukan Tim terpadu pemko batam berhasil melakukan penggusuran, namun penggusuran tahap II total di tolak warga bahkan melakukan penghadangan agar eksekusi tidak terjadi dan warga minta ganti Rp35 juta karena ganti rugi yang diencanakan Rp3 juta dan kavling seluar 6×10 meter persegi tak layak.

“Kami sebagai warga yang tinggal diwilayah ini berharap mendapat ganti rugi yang layak berupa Rp35 juta, namun kalau hanya Rp3 juta dan tanah seluas 6×10 meter persegi tidak layak,” kata Yusuf perwakilan warga kala saat itu dilokasi. Sabtu(22/07/2017).

Sementara itu, menurut salah seorang sumber rasio berinisial NIS menduga peruntukan lahan terhadap perusahaan seluas total 75.120,78 M2 dengan peruntukan perumahan 45.072,61 m2 dan untuk jasa 30.048.17 M2 patut mendapat perhatian, pasalnya untuk jasa akan dibagun gardu induk PLN dan diwacakan dibagun PT Wira Nata Tamtama.

“Perekonomian saat ini ajlok, perekonomian masyarakat batam susah termasuk warga ruli yang digusur, parahnya lagi wacanakan pembagunan gardu induk nantinya kami kawatirkan tarif listrik naik lagi,” ujar NB.

Lanjut Dia, kabarnya pengalokasian lahan terjadi 11 februari tahun 2016 oleh pemimpin BP Batam sebelumnya yang dperuntukan untuk perumahan dan jasa dimana lahan sebelumnya milik pengusaha lain.

“Kalau pihak PLN mau bangun gardu induk kan bisa saja hibah dari BP batam sehingga tidak terjadi kost tinggi nantinya yang dapat membebankan masyarakat batam lagi,” uajrnya.

Ia menambahkan, kuat dugaan terjadinya kongkolikong sehingga yang korban tetap masyarakat dan kami juga berharap warga yang akan digusur dapat diganti rugi yang wajar.

Sementara itu, Anggota 4/Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya, Badan Pengusahaan (BP) Batam Robert M Sianipar dalam jumpa pers mengatakan, BP Batam sudah mengalokasikan lahan terhadap perusahaan, namun secara teknis dirinya tidak mengetahui pasti karena ada deputi yang berwenang.

“Kalau adanya wacana bangun gardu induk PLN oleh perusahaan tersebut kami tidak mengetahui,” ujarnya singkat usai menjelaskan 15 aset di hibahkan terhadap Pemko Batam.

Sementara itu, Sekretaris Bright PLN Batam Samsul Bahri saat berusaha dikonfirmasi media rasio berusaha menghindar serta menjelaskan sedang berada diluar kota mengikuti rapat RKAP 2018.

“maaf, saya lagi rapat RKAP 2018 dikantor pusat jakarta,” ujarnya singkat.

APRI @ rasio.co

 

 

 

 

Begini Alasan Hakim Vonis Herman 5 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Kepala Pengadilan Negeri(PN) Batam Dr Agus Rusianto SH, MH saat dijumpai awak media mengatakan, bahwa putusan 5 bulan penjara terhadap terpidana Herman tersandung kasus penipuan sudah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan termasuk salah satunya ada niat baik terdakwa mengembalikan uang terhadap korban.

“Dalam persidangan saksi-saksi kedua belah yang terlibat sudah kita panggil dipersidangan, namun tidak pada hadir termasuk dari BP Batam dan diperparah lagi korban penipuan juga mendapat peran bagian yang tertuang dalam perjanjian kedua belah pihak,” kata Agus sekaligus dalam perkara Herman sebagai majlis hakim ketua. Kamis(20/07/2017).

Dalam kesepakatan kedua belah pihak sebelum masuk perkara kepersidangan jelas saling menguntungkan jika berhasil memproleh tanah seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000. dari BP Batam.

Lanjut Dia, uang yang diminta terhadap korban merupakan uang penggurusan administrasi perolehan lahan , namun kenyataan lahan sudah milik perusahaan lain.

“Dugaan bisa saja uang tersebut untutk sesorang oknum penggurus diinstasi sehingga bisa disebut gratifikasi,” Kata Agus diruangannya.

Kata Dia, majlis hakim sudah berupaya seadil mungkin dan dalam putusan disebutkan terdakwa Herman membayar dan menjaminkan ruko dan tanah diwingsor.

“intinya kasus ini sebelum masuk persidagan melibatkan oknum saling menguntungkan karena gagal, dipersidagan banyak tidak hadir dan takut hadir,” pungkasnya.

Terdakwa Herman Dituntut Jaksa 30 bulan dan divonis 5 bulan penjara

Terdakwa Herman tersandung kasus penggelapan uang rekan bisnisnya Rp585 juta beruntung, pasalnya majlis hakim ketua Agus Rusianto dengan hakim anggota Jasael dan Muhammad Chandra memvonis 5 bulan penjara, berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa 2,6 tahun penjara.

“Tedakwa terbukti secara sah turut serta melakukan penggelapan pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, tetapi majlis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa dan memvonis terdakwa 5 bulan penjara,” Kata majlis hakim ketua Agus Rusianto diruang sidang utama PN Batam. Selasa(18/07/2017).

Majlis hakim dalam amar putusannya menyebutkan adanya niat baik terdakwa untuk mengembalikan seluruh yang telah digunakan untuk pengurusan tanah seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000. dengan menjaminkan ruko dan tanah diwilayah wingsor, walaupun belum mendapat peretujuan istri.

“Terdakwa Herman diperintahkan menganti kerugian uang yang telah digunakan dalam pengurusan lahan dan membebankan biaya perkara lima ribu rupiah,” tutup majlis hakim.

Usai membacakan putusan majlis hakim mempertanyakan terhadap Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi pendapat dalam perkara ini dan hanya mengatakan pikir-pikir, namun terdakwa Herman menerima.

Sebelumnya, Jaksa penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha Setiawan menolak semua isi pembelaan (pledoi) Herman yang diduga menipu rekan bisninya Rp585 juta. Yogi tetap berpegang pada tuntutannya, meminta majelis hakim memvonis bersalah dan menjatuhkan pidana kurungan badan selama 2,6 tahun.

“Menolak nota pembelaan terdakwa, telah terpenuhi unsur tindak pidana penipuan dan diperkuat keterangan saksi-saksi serta menyatakan terdakwa bersalah agar dapat menjadi pertimbangan majlis hakim,” Kata JPU Yogi diruang sidang utama PN Batam. Senin(17/07/2017).

Kata Dia, sesuai fakta dan keterangan saksi dipeersidangan, bahwa terdakwa penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh .

Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000.

Setelah yakin, 08 Mei 2014 saksi menyerahkan uang tanda jadi untuk pengurusan surat-surat ijin tanah tersebut sebesar Rp. 292.500.000,- berupa cek Bank OCBC NISP Nomor NNP 193022.

Kemudian pada tanggal 18 Juni 2014 saksi kembali memberikan uang untuk pengurusan surat-surat ijin tanah kepada terdakwa dan rekanya Andre sebesar Rp. 200.000.000,- dan tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 72.500.000,-.

Pada tanggal 22 Januari 2015 setelah waktu yang dijanjikan berakhir dan mendapat surat balasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 30 Juni 2015 yang isinya tidak dapat memenuhi permohonan karena lahan yang dimohonkan tersebut sudah dialokasikan kepada pihak lain yakni PT. Rexeki Graha Mas sejak tahun 2003.

APRI @ rasio.co

Kapolda Berhentikan Tidak Hormat 47 Personil Terlibat Narkoba

0

RASIO.CO, Batam, Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian selama bertugas di Kepri telah memberhentikan 47 personilnya secara tidak hormat karena terlibat narkoba.

“Hingga saat ini sudah 47 anggota Polda Kepri kami PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) karena terlibat narkoba,” kata Sam di Antara, Kamis.(20/07/2017).

Sam Budigusdian menjabat Kapolda Kepri sejak awal 2016 sejak Polda Kepri masih tipe B.

Ia kembali diangkat dalam jabatan yang sama saat Polda Kepri naik tipe menjadi A pada akhir 2016.

Ia mengatakan, hal tersebut sebagai bentuk keseriusan Polda Kepri dalam upaya membersihkan lembaganya dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami tidak ada kompromi. Yang terbukti terlibat akan kami berhentikan. Pemberhentian tidak perlu upacara-upacara, yang jelas begitu terbukti terlibat menjalani proses hukum dan diberhentikan,” kata dia.

Menurutnya, untuk memberhentikan anggotanya yang terlibat kasus narkoba tidak perlu dilakukan dengan sebuah upacara khusus.

“Mengapa harus seperti itu (digelar upacara khusus). Wong jelas-jelas bersalah,” kata Sam.

Untuk lima anggota yang baru-baru ini juga terlibat narkoba, kata Sam, masih dalam proses dan juga akan di PTDH jika prosesnya sudah selesai.

“Yakinlah pada Polda Kepri. Soal narkoba, kami tidak pernah main-main. Untuk lima anggota itu melakukan tindakan tercela dengan mengganti barang bukti walaupun tidak semua,” kata Sam.

Sam mengecam tindakan kelima oknum polisi tersebut karena tidak hanya menjual barang bukti, tapi juga mengganti barang bukti yang ada dengan tawas sehingga berat barang bukti yang diamankan tersebut tetap sama, saat awal penggerebakan.

“Dari penyelidikan kami hingga sekarang ini, hanya 5 ons yang diganti tawas,” kata dia.

Kelima orang tersebut, kata Sam akan dihukum sesuai dengan undang-undang hukum pidana. Selain itu bila nantinya kelima orang tersebut dihukum penjara diatas 3 bulan, dipastikan akan dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Sumber: Antara

Begini Pengakuan Toni Lee Bandar Sabu 26 Kilo, Bakal Terancam Hukuman Mati

0

RASIO.CO, Batam – Kasus sabu 26 kilo tangkapan Polresta Barelang mulai akan masuk tahap penuntutan jaksa dan dalam agenda pemeriksaan terdakwa Hung Cheng Ning alias Toni lee mengaku hanya membantu temannya yang berada di China sebagai penerima lukisan bunda maria di Jakarta.

Ironisnya, terdakwa Toni Lee dalam persidangan selalu berkelit bahkan bertele-tele dalam memberikan keterangan terhadap jaksa Samuel Pangaribuan dan majlis Hakim ketua Endi yang didampingi dua hakim anggota diruang sidang cakra PN Batam. Kamis(20/07/2017).

“Saya hanya membantu kawan yang berada di china untuk mencari rumah sewa untuk menerima kiriman lukisan bunda maria dan tidak mengetahui isinya sabu,” kata Toni Lee mengunakan bahasa China yang ditransler oleh penterjemahnya.

Lanjut Toni, justru dirinya telah mengeluarkan biaya Rp5 untuk menyewa rumah melalui terdakwa Raden di Perumahan Duta Asri 5 Blok E No. 18 RT 03 RW 11 Kec. Cibodas, Kota Tangerang.

“Satu kunci rumah dipegang Raden dan satu lagi saya kirim ke china teman bernama Jecky,”ujarnya berkilah yang terlihat dari raut wajahnya.

Kata dia, ditemukan sabu 26 kilo dalam lungkisan bunda maria ini sudah yang ketiga kalinya, namun terdakwa Toni Lee beralasan barang tersebut bukan miliknya dan hanya membantu temannya dan perkakas yang dibelinya berupa martel serta linggis pesanan teman.

“Saya disuruh beli alat perkakas dan disuruh tarok dalam ruang tamu, namun ditangkap saat menaruh perkakas tersebut,” kata Toni lee yang diduga merupakan bandar jaringan Internasional.

Usai memeriksa terdakwa Toni Lee, majlis hakim kembali memeriksa terdakwa Raden Novi Prawira yang merupakan temannya yang dikenal di bandara saat menukar uang asing.

“Saya berprosesi sebagai penukar uang asing dan mengenal Toni lee dibandara pertengahan 2016,” kata Raden.

Ia menjelaskan, dirinya diminta mencarikan rumah sewa di Cibodas dan diberi upah seribu yuan serta menerima paket lukisan dengan memakai nama dirinya dan sudah tiga kali menerima paket tersebut, namun tidak tahun isinya sabu.

“Kalau barang lukisan datang Toni Lee hubungi saya dan saat saya tanya isiny dibilang bukan urusan kamu terima aja dan taruh dirumah sewa cibodas,” ujarnya.

Namun, lanjut dia, setiap penukaran uang dirinya menerima uang 3000 yuan dan Toni mengatakan itu uang atas jasa kamu baik terhadap saya yang telah membantunya.

Usai pemeriksaan terdakwa majlis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda mendegarkan tuntutan jaksa penuntut umum. dan selama persidagan saat ini tidak lagi didampingi penasehat hukumnya Tantimin.

Seperti diketahui, JPU Samuel Pangaribuan dalam membacakan dakwaanya dimana Hung Cheng Ning alias Tony Lee bersama Mike Lin alias Jacky mengirim dua buah lukisan bergambar Bunda maria dengan kode marketing YC-369/IND dimana didalamnya terdapat 33 kotak kecil kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil.

Sedangkan gambar kedua dengan kode marketing YC-370/IND didalamnya berisi 31 kotak kecil berisikan serbuk serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil dari Guang Zhou, Cina melalui perusahaan jasa pengiriman cargo PT. Weisheng di Guang Zhou.

lanjut dia, Salah satu lukisan kode YC-369/IND ditujukan kepada Badrus(DPO) di Jln telaga lapang 2 perumahan Graha Hasrih Permai Blok H no 10, Makasar. dan satu lukisan lagi kepada Raden Novi Prawira Jaya alias Nocidi jln Tipati unusRT03/RW22 no 18perum Duta Asri5 Cobodas, Tenggerang.

Selain itu, pengiriman kedua lukisan tersebut dari cina ke Indonesia adalah melalui beberapa perusahaan kargo yang memiliki rute pengiriman yaitu dari cina dikirim terlebih dahulu ke singapura, kemudian dari singapura dikirim lagi ke batam, dan selanjutnya dari batam dikirim ke Jakarta melalui PT. weisheng cabang Jakarta di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat.

Setelah itu, lukisan tiba di Batam 29 November 2016 sekitar pukul 05.00 WIB ke dua lukisan tersebut tiba dibatam dari Singapura di gudang PT. Sumber Roma Rasoki di Legenda, Kota Batam. Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016, kedua Lukisan tersebut dibawa ke Kargo Bandara Hang Nadim Batam untuk dikirim ke Jakarta.

Pada saatke dua lukisan tersebut melewati pemeriksaan X-ray oleh petugas Bea dan Cukai Batam, ditemukan tampilan tidak wajar dikedua lukisan tersebut, sehingga petugas kargo yang bertugas mengirim ke dua lukisan tersebut kejakarta diperintah oleh petugas Bea dan Cukai Batam untuk melakukan pengecekan terhadap lukisan tersebut dengan cara membuka bagian belakang lukisan.

Disaksikan oleh Petugas Bea dan Cukai Batam, dan pada saat lukisan tersebut terbuka, ditemukan 33 kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foildi lukisan dengan kode YC-369/IND dan 31 (tiga puluh satu) kotak kecil berisikan serbuk Kristal narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kertas Alumunium Foil di lukisan dengan kode YC-370/IND tersebut.

Bahwa selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Batam menghubungi Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk ditindak lanjuti dan kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelang dan Bea dan Cukai Batam melakukan Control Delivery terhadap kedua lukisan yaitu mengirim kedua lukisan ke alamat penerima untuk mengetahui dan menangkap penerima dan pemilik kedua lukisan tersebut dengan diawasi oleh Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam.

Kemudian malam harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 30 November 2016 sekira pukul 19.30 Anggota Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam berangkat ke Jakarta membawa ke dua lukisan.

Bahwa pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016 sekitar pukul 15.00 WIB, Sat Resnarkoba Polresta Barelangdan Bea dan Cukai Batam mengantar ke dua lukisan tersebutke PT. Weisheng Cabang Jakarta yang beralamat di Jln. Tiang Bendera 5, Kota Tua, Jakarta Barat dan diterima oleh karyawan PT. Weisheng Cabang Jakarta tersebut. dan akhirnya menangkap terdakwa.

Apri @www.rasio.co |