RASIO.CO, Batam – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum dan pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Senin (9/2).
Konferensi pers dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, S.I.Kom., serta Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto, S.Tr.K., M.H.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi tertanggal 5 Februari 2026. Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Teratai 2, depan Alfamart Blok 3, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan korban berinisial JF (33).
Menurut Kompol M. Debby Tri Andrestian, kejadian bermula dari perselisihan melalui media sosial antara korban dengan istri salah satu tersangka. Perselisihan tersebut kemudian berlanjut dengan ajakan untuk bertemu di lokasi kejadian.
“Setibanya di lokasi, para tersangka secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius serta kehilangan satu unit telepon genggam miliknya,” ujar Kompol Debby.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial IB (30), DD (28), dan RZ (27). Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam melakukan tindak kekerasan dan pencurian terhadap korban. Identitas pelapor dan saksi dicatat menggunakan inisial dan usia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kompol Debby menegaskan, pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional dalam menangani laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan alat bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam secara jelas peristiwa pengeroyokan tersebut, sehingga para pelaku dapat segera kami identifikasi dan amankan,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, tim gabungan dari Subdit 3 Jatanras Polda Kepulauan Riau yang dipimpin AKP Haris Baltasar Nasution, S.T.K., S.I.K., M.H., Kanit Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, bersama Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, berhasil mengamankan para tersangka di lokasi berbeda dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam.
Barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman kejadian, satu buah pisau, dan satu unit telepon genggam milik korban. Sementara itu, satu buah parang yang diduga digunakan dalam kejadian masih masuk dalam Daftar Pencarian Barang Bukti (DPBB).
Atas perbuatannya, tersangka IB disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait perbuatan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, serta ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV apabila perbuatan mengakibatkan luka.
Sementara tersangka DD dan RZ disangkakan Pasal 262 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 476 KUHP, yakni terkait perbuatan kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan tindak pidana pencurian. Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Barelang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
YD