Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1520

Ternyata Impor Garam Sudah Sejak 1990

0

RASIO.CO, Jakarta – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mencatat setidaknya sejak 1990 impor garam telah dilakukan sebanyak 349.042 ton untuk memenuhi kebutuhan industri serta kelangkaan stok garam akibat dampak dari anomali cuaca.

“Sejak 1990, impor garam telah dilakukan sebanyak 349.092 ton lebih dengan total nilai 16,97 juta dolar AS. Impor terus dilakukan sampai hari ini dengan alasan kelangkaan stok garam sebagai dampak anomali cuaca,” kata Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati di di Antara, Sabtu(12/08/2017).

Susan menjelaskan pada Kabinet Pembangunan IV atau Pelita IV, di tengah standardisasi garam iodium, produksi garam rakyat justru melimpah hingga 800 ribu ton, sedangkan kebutuhan konsumsi hanya 600 ribu ton.

Melimpahnya garam produksi petambak tidak dapat diserap industri karena tidak memenuhi kriteria kadar Natrium Chlorida (NaCl) pada garam 97 persen, sehingga kebutuhan garam industri sejak itu selalu dipasok dari Australia.

Menurut dia, impor garam selalu menjadi solusi ketika garam langka saat kemarau basah.

Pemerintah pun mempermudah impor dengan menerbitkan setidaknya sembilan regulasi dalam bentuk Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri sejak 2004.

Yang terbaru, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 justru bertujuan menyederhanakan perizinan impor garam.

Susan menambahkan sudah waktunya pemerintah menunjukkan keseriusannya untuk menghentikan impor garam yang dapat dimulai dengan pembenahan dan pengelolaan garam rakyat.

Selain itu, petambak garam perlu mendapat pemberian asistensi teknologi, perlindungan dan pemberdayaan petambak garam melalui penguatan asosiasi serta implementasi mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.

Petambak garam sudah seharusnya mendapat pemberian modal atau asistensi teknologi karena garam berkualitas baik perlu adanya mesin iodisasi dan teknologi produksi yang tidak mengandalkan cuaca.

“Impor itu dampak dari kita yang tidak pernah serius mengembangkan teknologi. Harus ada political will dari bangsa untuk menghentikan impor dan memperkuat pergaraman nasional,” ujar Susan.

Sumber: Antara

Speedboat Bawa Barang Elektronik Asal Batam Ditembak

0

RASIO.CO, Karimun – Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lanal Tanjung Balai Karimun dan Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang menembak “speedboat” membawa barang elektronik yang diduga ilegal asal Batam dengan tujuan Teluk Meranti, Pelalawan, Riau.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Totok Irianto dalam keterangan pers di Makolanal Tanjung Balai Karimun, Jumat, mengatakan “speedboat” bernama “Dua Putra” tersebut dilumpuhkan dengan menembak bagian mesin di sekitar perairan Penyalai, Riau, Rabu (9/8).

“Petugas terpaksa melumpuhkan ‘speedboat’ dengan menembak mesin, setelah mengabaikan tembakan peringatan dari petugas yang melakukan pengejaran,” katanya di Antara.

Totok menjelaskan “speedboat” itu target operasi sejak April 2017. Berdasarkan informasi dari Pos Pengamat Penyalai bahwa ada “speedboat” berkecepatan tinggi sering melintas di perairan menuju Penyalai.

“Petugas belum dapat menangkap dalam beberapa pengejaran disebabkan TO sangat lihai dalam beraksi,” kata dia.

Pihaknya kemudian membentuk Satgas Penyalai yang merupakan gabungan dari Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang dan Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun pada 1 Agustus 2017.

Tim gabungan tersebut menerima informasi dari tim pelacak bahwa ada “speedboat” yang melintas dengan kecepatan tinggi pada koordinat 00 33 502 U-103 18 562 T, dan berhasil dilumpuhkan dengan menembak mesinnya sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (9/8).

“Speedboat” dengan tiga mesin gantung berkekuatan masing-masing 200 PK dengan kecepatan sekitar 40 knot tersebut, membawa sedikitnya 100 koli barang elektronik dan kosmetik untuk kawasan bebas Batam.

Sebanyak 100 koli barang untuk kawasan bebas yang ditahan itu berisi 100 komputer jinjing dan telepon genggam berbagai merek, ponsel tablet merek Advan serta alat kosmetik dan Vave Elektronik.

Dia mengatakan barang-barang elektronik tersebut merupakan barang hanya boleh beredar di Kawasan Bebas Batam yang memperoleh fasilitas bebas bea dan cukai.

“Kita mengamankan 17 orang dalam ‘speedboat’ itu, namun belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses penyelidikan, sedangkan nilai barang masih dikalkulasi dan dikoordinasikan dengan Bea Cukai,” katanya.

Namun demikian, kata dia, diduga terjadi pelanggaran Pasal 232 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran karena tidak mengantongi Surat Pemberitahuan Berlayar (SPB) dari syahbandar, dan diduga melanggar UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Danlanal Totok mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli bersama, menindaklanjuti kesepakatan apel bersama dengan Polres Karimun, Bea dan Cukai, Kantor Syahbandar, Kodim 0317/Karimun, dan instansi terkait lainnya.

“Apel bersama itu bentuk sinergi kami dalam menjalankan tugas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Sasarannya penyelundupan, narkoba, dan tindak kejahatan lain, dan sejak apel bersama itu, kami sudah beberapa kali melakukan patroli,” kata Totok Irianto.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun A.C. Prihadiwan mengapresiasi pengungkapan pengangkutan barang Kawasan Bebas Batam menuju daerah kepabeanan.

“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada jajaran Lanal Tanjung Balai Karimun,” kata dia.

Hadir dalam rilis tersebut, antara lain Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, Dandim 0317/Karimun I Gusti Ketut Artasuyasa, dan perwakilan dari Syahbandar setempat.

Sumber : Antara

 

IWO Kepri Prihatin Prilaku Oknum Pansel Banwaslu Ancam Wartawan

0

RASIO.CO, Batam – Ikatan Wartawan Online(IWO) Kepri Prihatin atas perilaku dan mengecam keras tindakan salah satu anggota Panitia Pansel Bawaslu Kepri berinisial AL, mengancam wartawan Gurindam.tv.Rabu(09/08/2017).

Kecaman keras ini disampaikan oleh Ketua DPW IWO Kepri, Rudiarjo Pangaribuan di Batam, Jumat (11/8/2017)

Rudi menilai tindakan yang dilakukan oleh AL hendaknya janganlah terlalu berlebihan dalam hal menyikapi pemberitaan media massa. Sebab, hal ihwal yang disampaikan pada pemberitaan tersebut setelah diselidiki oleh dewan etik IWO Kepri berdasarkan fakta dan data.

“Yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut kan berdasarkan fakta dan data, kenapa harus marah kalau memang tidak ada apa-apanya,” ujar Rudi.

Seharusnya, kata Rudi, sebagai salah satu pihak yang mengemban amanah publik haruslah memiliki jiwa yang bersih dan bernilai kebijaksanaan yang cukup tinggi sehingga siap menerima segala masukan ataupun kritikan dari masyarakat terkait tugas yang diembannya itu.

“Jangan pula dikritik atau dipertanyakan sekali langsung emosi, marah dan lain sebagainya, kelihatan betul bahwa yang bersangkutan belum siap mengemban amanah publik,” tukas Rudi.

Diberitakan sebelumnya, AL melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan Gurindam.tv yang juga tercatat sebagai anggota aktif IWO Kepri melalui telepon nomor 08136416**** pada pukul 20.21 WIB yang isinya berbunyi “Dimana kau, ayo kita ketemu, jangan kau macam-macam, an****, ba****” dan ditujukan kepada wartawan gurindam.tv.

Ketua Advokasi dan Hukum DPW IWO Kepri, Jerry Fernandez menambahkan, atas adanya ancaman itu, IWO Kepri berencana akan melaporkan oknum pansel tersebut kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

Dalam waktu dekat lanjut Jerry, pihaknya akan segera melaporkan AL ke Polda Kepri karena berdasarkan bukti yang ada serta analisa dari Tim Advokasi, sudah sangat jelas dan nyata tindakan AL itu memenuhi unsur-unsur dalam tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

“Dalam pasal 45 ayat (3) nya diancam 4 tahun itu, biar ada efek jera saja,” tutur Jerry.

APRI@www.rasio.co

 

 

Polda Kepri Hentikan Penambangan Pasir di Nongsa

0

RASIO.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri menghentikan proses penjualan pasir hasil tambang pendalaman alur tidak jauh dari Pelabuhan Internasional Nongsa Pura Batam atas dugaan dilakukan secara ilegal.

“Iya, petugas kami sudah police line sekitar lokasi penambangan tersebut,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Robertus Herry diAntara, Kamis.

Ia mengatakan, seluruh izin penambangan yang dilakukan untuk mendalamkan alur kawasan tersebut berizin lengkap namun tidak ada izin penjualan pasir dari hasil pendalaman alur tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pekerjaan pendalaman alur oleh PT NTB memiliki izin yang lengkap. Hanya penjualan pasir hasil pendalaman alur yang tidak ada,” kata dia.

Robertus mengatakan masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan yang mendapatkan izin pendalaman alur.

“Sementara ini kami menduga kegiatan penjualan tersebut melanggar Pasal 105 UU Minerba, karena menjual hasil tambang tanpa izin,” kata Robertus.

Penambangan tersebut menggunakan mesin penyedot besar untuk menaikkan pasir dan lumpur ke tempat penampungan di darat sebelah kiri Jembatan Nongsa.

Pasir disedot dan diarahkan ke penampungan pertama yang juga berfungsi untuk memisahkan dengan lumpur yang mengalir pada lokasi kedua dengan posisi lebih rendah.

Terdapat dua titik penampungan pasir berukuran besar yang saat ini sudah diberi garis polisi oleh petugas penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri.

Sebelumnya sekitar lokasi yang masih terdapat hutan bakau luas tersebut sudah beberapa kali ditambang, sebelum akhirnya dihentikan oleh petugas.

Kebutuhan pasir yang tinggi untuk pembangunan perumahan di Kota Batam diduga menjadi salah satu penyebab maraknya penambangan ilegal.

Sumber: Antarakepri

 

178 gram Sabu Milik Tiga Tersangka Dimusnahkan

0

RASIO.CO, Batam – Lebih kurang 178, 15 gram sabu milik tiga pengedar sabu berinisial LJ alias A, YS dan AT dimusnahkan jajararan Ditresnarkoba Polda Kepri dilantai 3 Mapolda. Jumat(11/07/2017).

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara merendam dalam air panas yang sudah disediakanndalam tong besar warna biru lalu dibuabg dalam seftytank dan disaksikan Kasubdit I dan II Ditresnarkoba, BNNP, Kejaksaan, PN Batam, BPOM Kepri dan LSM Granat.

“Ketiga pelaku merupakan jaringan dan merupakan hasil pengembangan salah seorang tersangka,” Kata Kabid diruangannya.

Lanjut Dia, penyidik awalnya menagkap YS di pinggir jalan raya depan Mega Legenda Kota Batam, serta saat dikembangkan dilakukan pemeriksaaan dan penggeledahan dirumah tersangka disaksiskan oleh ketua RT setempat.

Waktu digeledah ditemukan barang bukti berupa 5 bungkus plastik berisikan Sabu dibawah meja TV serta barnag bukti lainnya. Selanjutnya dilakukan Interograsi mengakui telah menyuruh saudara AT untuk mengambil sepatu yang didalamnya berisikan sabu untuk di bawa ke Bangka Belitung.

“Terus diekmbangkan dan menagkap AT diterminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kota Batam,” jelasnya.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekira pukul 20.45 wib kembali penangkap pelaku dengan inisial LJ alias A di Angkringan Carnaval Park Mega Legenda Kota Batam.

Saat digeledah ditemukan 1 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan dililit dengan lakban warna hitam. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan ditempat tinggal LJ alias A ditemukan barnag bukti berupa 1 bungkus serbuk Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari celah tembok kamar pelaku.

“ditemukan lagi 2 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam Kipas Angin merk Mitsubishi warna cream,” pungkasnya.

Tersangka 3 orang dengan inisial, LJ alias A, YS dan AT. dijerat Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, paling lama 20 Tahun.

PUTRA@www.rasio,co

 

 

 

Midi Divonis Dua Bulan, Mafia Kasus Pesta Rupiah Ratusan Juta

0

RASIO.CO, Batam – Tarmizi Bin Daut alias Midi tersangdung kasus penyekapan
di kampung aceh divonis majlis hakim pengadilan negeri Batam selama
2 bulan 15 hari. ironisnya dalam kasus ini para mafia kasus meraup
keuntungan ratusan rupiah agar terdakwa dituntut dan divonis ringan.

Hakuman itu dibacakan Ketua majelis hakim, Syahrial Harahap, didampingi Yona Lamerosa, Rozza El Afrina, sore di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Menurut majelis, terdakwa terbukti bersalah pasal 333 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah. Menjatuhi hukuman 2 bulan 15 hari,” kata Syahrial.
Hukuman yang dijatuhi majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Ini, lantaran majelis hakim mempertimbangkan perdamaian yang dilakukan terdakwa dengan korban.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulanginya. Terdakwa dengan korban juga sudah berdamai,” kata Syahrial, dalam pertimbangannya.
“Sementara hal yang memberatkan terdakwa emosional,” imbuhnya.

Sementara itu, Terdakwa mengeluarkan uang bagi oknum mafia kasus bukanlah tidak
berlasan, pasalnya diduga terdakwa Midi merupakan pemain barang haram
narkotika di simpang Dam sehingga dimanfaatkan ketika berusan dengan
hukum.

“Midi hanya divonis dua bulan 12 hari oleh hakim,” Kata salah pengunjung
sidang. Kamis(10/08/2017).

Sementara itu, menurut sumber media rasio.co, Terdakwan Midi diduga
menghabiskan ratusan juta untuk membayar oknum jaksa dan oknum lainnya
dalam agar dihukum ringan.

“Ratusan juta habis untuk mengamankan oknum jaksa terdakwa Midi,” Kata
sumber yang enggan dipublis.

Selain itu, kata dia, terdakwa sudah dua kali berurusan dengan penegak
hukum, pertama gelper sudah divonis, kedua penyekapan dan saat ini ada
lagi yang bakal naik kepengadilan bahkan sudah ditunjuk jaksanya.

 

“intinya babak belurlah terdakwan menggeluarkan uang agar tidak dihukum
berat,” tutup sumber.

Sedangkan Kasipidum Kejari Batam Ahmad Faudi sampai berita ini diunggah
saat berusaha dikonfirmasi awak media melalui sambungan selularnya
mengunakan WA no 085264xxxxxx belum berhasil dengan adanya dugaan
mengamankan oknum jaksanya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha Setiawan hanya mampu
menuntut Tarmizi Bin daut alias Midi 4 bulan penjara dalam kasus
penyekapan terhadap korban Hendriawan di kampung Aceh, Mukakuning,
Batam.

Ironisnya terdakwa Midi juga pernah dalam kasus judi gelper dituntut 6 bulan
Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 7 tahun 1974. dan
divonis 3 bulan penjara oleh hakim PN Batam 03 november 2016.

Parahnya, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha Setiawan kembali
menjerat mantan Narapidana Midi dengan pasal Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang.

“Menyatakan Terdakwa Tarmizi M Daut Alias Midi terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana merampas kemerdekaan
orang Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” Kata Yogi
diruang sidang Chandra PN Batam. Selasa(01/08/2017).

Lanjut Dia, Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Tarmizi Bin Daut Alias
Midi dengan Pidana Penjara selama 4 bulan dikurangkan selama para
Terdakwa berada dalam masa tahanan sementara.

Sementara itu, Majlis hakim ketua Syahrial didampingi dua hakim anggota
usai mendegarkan tuntutan JPU mengagendakan sidang pekan depan
mendegarkan tanggapan JPU oleh terdakwa.

Diluar persidangan, PH terdakwa Bernard mengatakan, bahwa akan
mempersiapkan tanggapan terdakwa karena dalam perkara ini terdakwa Midi
sudah ada perdamaian dengan membayar Rp100 juta terhadap korban
Hendriawan.

“Ya sekurang-kurangnya sebagai pertimbagan hakim karena telah berdamai
dan membayar 100 juta,” ujarnya singkat.

Pengakuan Midi di Persidangan

Majlis hakim merasa ganjil terdakwa Tarmizi alias Midi meminjamkan uang
Rp50 juta tengah malam dan harus dikembalikan dalam waktu dua jam
dengan bunga 5 lima jutam pasalnya saksi sebelumnya mengatakan bahwa
diduga Midi merupakan bos narkoba di kampung Aceh, simpang jam, Batam.

“Saudara harus bercerita yang sebenarnya dalam kasus ini dan mejelaskan
dengan jujur dpersidangan karena dari ketrangan saksi terdahulu saudara
diduga meminjamkan uang untuk pembelian narkoba,” Kata majlis hakim
ketua Syahrial diruang sidang Chandra didampingi dua hakim anggota.
Selasa(19/07/2017).

Midi menerangkan, saksi Hendriawan datang ke kampung Aceh untuk
meminjam uang sebesar Rp 50 juta dan berjanji akan mengembalikan uang
tersebut dalam kurun waktu satu atau dua jam dan akan ditambahkan 5 juta
lagi.

“Hendriawan datang bertiga dengan Awi dan Said ke tempat saya yang Mulia,
saya tidak kenal tapi karena dia berteman dengan Awi saya kasih uangnya
cash,” kata Midi.

Lanjut Midi, karena sampai batas waktu yang telah disepakati habis,
Hendriawan tak kunjung menyerahkan uang tersebut bahkan ponselnya pun
tidak aktif saat dihubungi Midi.

“Besoknya saya bersama teman bernama Jarot pergi ke rumahnya yang ada
di Marina untuk memperjelas perjanjian yang telah kami sepakati, namun dia
tidak ada memberikan etikad baik bahkan dia bersembunyi di dalam,” terang
Midi.

Saat pintu rumahnya digedor, lalu istrinya membuka pintu dan Hendriawan
masih bersembunyi di dalam kamar kemudian Jarot masuk ke dalam kamar
dan memukul Hendriawan, namun setelah istrinya menjamin akan dibayarkan
besok hari maka Midi dan Jarot kembali ke kampung Aceh.

Keesokan harinya Hendriawan datang lagi dengan Jarot ke kampung Aceh
dan hanya membawa uang Rp 5 juta, melihat uang tersebut, Midi spontan tidak
terima.

“Itu yang buat saya emosi yang mulia, dia sudah janji akan bayar semua
ternyata dia hanya bawa 5 juta rupiah saja, kalau dia bayar semua saya
tidak akan ribut,” tutupnya.

Terkait pemukulan yang dialami Hendriawan, Midi mengaku sama sekali
tidak terlibat dan tidak tahu persis bagaimana Hendriawan diperlakukan oleh
anggotanya.

“Jujur yang Mulia, saya memang melihat mata Hendriawan bengkak-bengkak
tapi saya tidak terlibat disitu, bahkan saya ditangkap polisi pada saat di
Nagoya,” ujarnya.

Midi juga mengaku telah melunasi uang perdamaian sebesar Rp 100 juta
kepada korban Hendriawan melalui keluarganya.

Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota
Muhammad Chandra dan Yona Lamerosa Ketaren menunda persidangan
hingga tanggal 25 Juli dengan agenda tuntutan dari JPU Yogi Nugraha.

APRI @ www.rasio.co

 

BI: Pertumbuhan Ekonomi Kepri Terus Turun Drastis

0

RASIO.CO, Batam – Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kepulauan Riau (BI Kepri), Gusti Raizal Eka Putra mengatakan , Perkembangan perekonomian Kepulauan Riau melambat lebih dalam pada TRIWULAN II 2017 dikarnakan menurunnya investasi, net ekspor, dan konsumsi pemerintah.

“Hal ini di karnakan kita lebih banyak membeli barang dari daerah lain dari pada menjual barang ke daerah lain ” Kata Gusti diruang Phuket lantai 3 hotel Harmoni One. Kamis(10/08/2017).

Selain itu, lanjut dia, kini investasi di tahun 2017 turun hingga – 2.20 % dari pada priode-priode sebelumnya, hal ini di karnakan menurunnya penjualan di kepri.

Perdagangan, kuartal 1-2017sampai kuartal II-2017 menunjukan pelemahan yang mencapai 6.96 % sedangkan kuartal 2 sebelumnya mencapai 9.77 %. Hal ini di karnakan lemahnya perdagangan masyarakat dan minimnya kunjungan turis yang berkunjung ke kepri.

Industri pengolahan kontruksinya meningkat, hal ini dapat di lihat pada kuartal 2 sebelumnya mencapai 7,66% Dan pada kuartal 2-2017 kini mencapai -4.32%, hal ini di karnakan harga minyak yang masih belum pulih selain itu banyak perusahan migas di kepri yang belum mendapatkan tender.

“Kinerja implasi kita meninggkat pada bulan puasa dan ramadhan dari pada priode – priode sebelumnya , dan Batam mendapatkan predikat pengendalian implasi terbaik se-kepulauan riau yang memiliki rata-rata 5.80 % ,”jelasnya.

Selain itu, Kami akan menghimbau kepada perbangkan agar tidak menahan kredit, karna bila kredit di tahan perekonomian juga akan melambat.

” Tantangan sampai akhir tahun agar penguatan program-program bersama pemerintah yang dapat meningkatkan nilai ekonomi Kepri ” lanjutnya.

Selain itu bila pembangunan instratuktur bisa di percepat maka akan berdampak kemajuan perekonomian pada kepri karna infrastruktur juga berdampak kepada perekonomian kepri.

“Semoga di kuartal 4 nanti ada perkembangan pertumbuhan perekonomian di kepulauan riau ” tutupnya.

Sementara itu, dikutip dari batampost, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kepri, Panusunan Siregar mengatakan, realisasi pertumbuhan ekonomi tersebut masih sangat jauh dari target Pemerintah Provinsi Kepri, yakni sebesar 5,58 persen. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Panusunan merinci, perlambatan pertumbuhan ekonomi Kepri ini secara umum disebabkan merosotnya sisi produksi dari tiga sektor. Antara lain industri pengolahan, sumbangan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 36,6 Persen. Tetapi malah mengalami konstraksi atau -0,33 persen.

Kemudian sektor industri menyumbang 17,70 persen. Dan sektor konstruksi tumbuh 4,33 persen. Tetapi untuk sektor pertambangan dan penggalian yang menyumbang 14,36 persen justru mengalami kontraksi atau turun menjadi -5,47 persen.

Kalau PDRB dari sisi pengeluaran yang naik adalah untuk sektor investasi yang menyumbang 43,43 persen dan tumbuh sekitar 3,15 persen. Untuk konsumsi rumah tangga kontribusinya 40,56 persen dan tumbuh 6,72 persen. “Ini bisa saja karena keberhasilan pengendalian inflasi, sehingga daya beli masyarakat juga masih kuat,” katanya.

Sementara pengeluaran untuk konsumsi pemerintah yang menyumbang 4,02 persen justru mengalami kontraksi atau -6,18 persen. Jika dibandingkan, PDRB semester satu sekarang lebih rendah dari tahun lalu. “Apakah karena ada penghematan anggaran atau belum ada eksekusi anggaran. Padahal ini bisa menjadi stimulan,” katanya.

Pertumbuhan ekonomi Kepri di triwulan II disebabkan oleh kenaikan output produksi pada industri, kenaikan realisasi lifting minyak dan gas, pengaruh meningkatnya penumpang angkutan udara dan laut, serta dimulainya tahun ajaran baru.

Sementara perekonomian Kepri pada triwulan kedua tahun ini diukur berdasarkan PDRB yang mencapai Rp 56,20 triliun dan harga konstan (ADHK) mencapai Rp 40,94 triliun. Bila melihat semester I, PDRB sebesar Rp 55,267 triliun dan ADHK sebesar Rp 40,4 triliun.

“Dalam lingkup regional pada triwulan II-2017, PDRB Kepulauan Riau memberikan kontribusi sebesar 7,61 persen terhadap PDRB Pulau Sumatera,” jelasnya.(red/btmpost).

PUTRA@www.rasio.co

 

 

Kapolda Buka pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A 2017 / 2018

0

RASIO.CO, Batam – Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budi Gusdiian membuka secara langsung upacara pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A 2017 / 2018 di SPN Polda Kepri, Tanjung Batu. Rabu(09/08/2017).

Sebagai Inspektur Upacara Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, dihadiri oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau yang mewakili, Unsur FKPD Provinsi Kepulauan Riau, Wakapolda Kepri, Para pejabat utama dan Kapolres/TA jajaran Polda Kepri.

Kepala SPN beserta pendidik maupun tenaga kependidikan di lingkungan SPN Polda Kepri, Unsur FKPD Kabupaten Karimun, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Adat Tanjung Batu Kabupaten Karimun, Para Perwira, Bintara, Tamtama, dan Pegawai Negeri Sipil Polri, Serta para tamu undangan.

Dalam Amanat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian yang dibacakan oleh Kapolda Kepri menyampaikan Lembaga pendidikan Polri ini adalah tempat saudara dididik, ditempa, dan dilatih guna menjadi insan Tribrata yang Profesional, Modern, dan Terpercaya.

Untuk itu, maknai anugerah dan karunia Tuhan yang maha kuasa ini, dengan penuh rasa syukur, disertai niat kesungguhan dalam mengikuti seluruh rangkaian kegiatan yang telah ditetapkan oleh lembaga,” ujarnya.

Lanjut Kapolda, Harus kita pahami, bahwa perkembangan tantangan tugas Polri ke depan akan semakin berat. Era globalisasi yang terjadi dengan cepat, telah memunculkan berbagai dinamika kejahatan berdimensi baru, yang diiringi dengan potensi terjadinya gangguan kamtibmas pada berbagai bidang kehidupan masyarakat.

Realitas tantangan tugas ke depan, harus mampu diatasi oleh Institusi Polri, agar stabilitas keamanan dalam negeri dapat tetap terjaga. Untuk itu, Polri harus didukung oleh sumber daya manusia Polri yang Profesional, Berintegritas, dan mampu menguasai bidang tugasnya.

Salah satu upaya Polri, guna mewujudkan SDM Polri yang berkualitas adalah melalui penyelenggaraan Diktuk Bintara Polri yang saudara-saudara laksanakan saat ini.

Selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan ke depan, saudara akan mengikuti pendidikan yang dilaksanakan di Sepolwan Lemdiklat Polri, Pusdik Binmas, Pusdik Sabhara, serta pada 29 SPN jajaran Polda.

Khususnya pada tahun 2017 ini, Polri menerima 10.150 peserta didik, terdiri atas 9.650 orang pria dan 500 orang wanita. Dari jumlah tersebut, Polri akan mempersiapkan penguatan personel sebanyak 200 orang dengan latar belakang keahlian IT, yang akan dididik khusus di SPN Cisarua Polda Jawa Barat.

Program pendidikan yang diselenggarakan dapat menjadi media yang optimal dalam mentransfer pengetahuan dasar Kepolisian, wawasan keilmuan, maupun pembinaan keterampilan khas Polri kepada seluruh peserta didik, agar output yang dihasilkan benar-benar memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

Begitu pula halnya dengan seluruh peserta didik, saya mengingatkan agar saudara dapat dengan sungguh-sungguh dan penuh keseriusan dalam mengikuti seluruh program pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada kalian.

Berbagai pengetahuan, keterampilan, serta penguasaan tehnis dan taktis profesi Kepolisian yang akan diberikan nantinya, akan sangat berguna bagi pelaksanaan tugas saudara di medan pengabdian yang sesungguhnya.

Beberapa penekanan kepada para peserta didik untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagai berikut , Syukuri atas segala karunia Tuhan YME, kepada kalian semua, saudara telah terpilih untuk mengikuti pendidikan pembentukan Polri, dari sekian banyak calon yang ada.

Saya menghimbau kepada para Kapolda untuk selalu memberi dukungan dan berperan secara aktif dalam mensukseskan Program Pendidikan Pembentukan Bintara Polri ini, karena hasil dari proses pendidikan penbentukan ini akan berpengaruh terhadap keberhasilan tugas Polri ke depan nantinya.

Kepada Kasepolwan, Kapusdik Sabhara, Kapusdik Binmas, dan para Ka SPN Polda beserta tenaga pendidik, saya titipkan para siswa calon Bintara Polri ini untuk dilatih, dibimbing, dan dididik serta dibina sebaik-baiknya.

Bangun budaya pembelajaran yang positif dengan menampilkan keteladanan, sehingga akan terbentuk kultur, sikap, dan perilaku peserta didik yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Tanamkan budaya saling asah, asih, dan asuh selama proses pembelajaran, sehingga mereka dapat menjadi insan Bhayangkara yang memiliki jiwa integritas yang tinggi.

Saya meyakini, berbekal dengan tekad dan kemauan yang kuat serta motivasi yang tinggi, saudara dapat melaksanakan tugas mulia ini dengan profesional dan penuh tanggung jawab.

Akhirnya, saya mengucapkan Selamat Menempuh Pendidikan Pembentukan Bintara Polri T.A. 2017/2018, dengan harapan semoga para siswa sekalian dapat menyelesaikan seluruh program pendidikan ini dengan baik dan lancar serta dapat mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri nantinya.

Dari hasil sidang terbuka penetapan kelulusan akhir Bintara Polri tugas umum yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 5 Agustus 2017 terdapat 239 Calon Siswa yang terpilih sampai dengan tahap akhir.

kemudian yang dinyatakan terpilih mengikuti pendidikan Bintara Polri di SPN Polda Kepri, Tanjung Batu sebanyak 227 Siswa Bintara Polri. Pada Tahun Anggaran 2017/2018 Jumlah Pendaftaran Bintara Polri tugas umum di panda Polda Kepri yang berhasil di veritifikasi sejumlah 1.199 orang.

PUTRA@www.rasio.co

 

APBD Perubahan Batam 2017 Diproyeksikan Turun

0

RASIO.CO, Batam – Penerimaan dalam APBD Kota Batam tahun 2017 diproyeksikan berkurang 2,70 persen. Perubahan terjadi dari target Rp 2,551 triliun menjadi Rp 2,482 triliun.

Adapun perubahan terjadi baik pada komponen pendapatan asli daerah, dana perimbangan, maupun lain-lain pendapatan yang sah.

“Pendapatan asli daerah dari Rp 1,16 triliun menjadi Rp 1,068 triliun atau berkurang sebesar 6,35 persen,” kata Walikota Batam, Muhammad Rudi dalam paripurna di DPRD Kota Batam, Senin (7/8).

Sementara dana perimbangan berkurang dari Rp 1,004 triliun menjadi Rp 995,9 miliar. Dan lain-lain pendapatan yang sah berkurang 7,89 persen dari Rp 278,4 miliar menjadi Rp 256,4 miliar.

Di lain sisi, pembiayaan bertanbah dari Rp 106,2 miliar menjadi Rp 143,8 miliar. Pertambahannya mencapai 32,82 persen.

Berkenaan dengan perubahan penerimaan tersebut maka pada APBD Perubahan 2017 dibuat beberapa kebijakan. Di antaranya melakukan evaluasi dan rasionalisasi pelaksanaan kegiatan dan sub kegiatan pada SKPD.

“Untuk belanja tidak langsung, diarahkan untuk pos-pos yang merupakan ketentuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilandaskan pada ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Sumber: mcb

 

Aheng Otak Pelaku Pembobol Rumah Mewah di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Rudianto alias Aheng merupakan otak pelaku pembobol rumah mewah di Batam serta merhasil menguras harta korbannya senilai Rp400 juta kembali disidangkan, Ironisnya dua bulan lalu divonis 3 tahun penjara oleh pengadilan PN Batam dalam kasus sama. Selasa(08/08/2017.

Dalam persidangan yang dipimpin majlis hakim ketua syahrial didampingi dua hakim anggota, terdakwa Rudianto mengakui perbuatannya, namun berkilah hasil kejahatannya Rp400 juta dinikmati sendiri.

“Seluruh hasil barang curian dan uang dilarikan rekannya yang berada di Medan karena dirinyapun ditangkap polisi di Medan,” Kata Aheng pengadilan.

Sementara itu, saksi korban Kian Tjan yang rumahnya dibobol beralamat di Perum Palm Regency 2 Blok D 3 Nomor 8 – 9 Kecamatan Batam Kota mengatakan, terdakwa memasuki rumahnya saat ditinggal pergi keluar kota.

“Esoknya saat kembali kerumah sudah berantakan bahkan berangkasnya berisi uang sudah dalam kondisi hancur berantakan yang mulia,” jelasnya.

Namun, lanjut dia, dirinya sama sekali tidak kenal terdakwa dan seluruh barang perhiasan maupun uang tunai yang diambil merupakan hasil usaha dikumpulkan istrinya bertahun-tahun.

Dan harta berhasil dikuras terdakwa berupa berbentuk kalung, gelang, anting yang jumlahnya kurang lebih 500 gram, uang tunai sebanyak Rp10 juta dan uang dollar singapura sebanyak SGD $ 15.000.

“Kami berharap terdakwa dihukum berat,” pungkasnya.

Parahnya, perbuatan terdakwa Rudianto sudah dilakukan berulang kali melakukan pencurian dirumah mewah di Batam, bahkan bulan juli 2017 terdakwa Rudianto bersama rekannya Yustinus Waruwu sudah di vonis hakin PN Batam.

Rudianto divonis 3 tahun penjara sedangkan Yustinus Waruwu merupakan disersi TNI dihukum 1,6 tahun penjara dalam kasus pencurian rumah mewah di milik Fendi dan mengalami kerugian Rp35 juta.

Usai mendegarkan keterangan saksi dan terdakwa majlis hakim ketua Syahrial mengagendakan sidang pekan depan mendegarkan tuntutan JPU Frihesti Putri Gina dan terdakwa di diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.

APRI@www.rasio.co