Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1558

Pemko Batam Akan Bangun Jalan Lingkar

0

RASIO.CO, Batam – Pemerintah Kota Batam akan membangun dua jalan lingkar (ringroad). Pertama jalan penghubung Patam Lestari-Sekupang ke Jodoh-Batuampar. Dan kedua, jalan yang menghubungkan Batam Centre dengan Bandara.

Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Yumasnur mengatakan pembangunan dua jalan lingkar ini akan menggunakan dana dari pemerintah pusat.

“Kita sudah ajukan ke Kementerian PU, Rp 300 miliar. Panjangnya 4 kilometer untuk Sekupang-Jodoh, dan 6,7 kilometer untuk Batam Centre-Bandara,” kata Yumasnur di Kantor Walikota Batam, Kamis (27/4).

Menurut Yumasnur, Detailed Engineering Design (DED) untuk ringroad Batam Centre-Bandara telah selesai. Dan tim dari pusat juga sudah turun untuk meninjau lokasi. Pada intinya pemerintah pusat setuju, tinggal menunggu dananya saja.

Proyek tahun jamak ini diharapkan bisa menjadi jalur alternatif bagi masyarakat. Terutama di saat lalulintas padat seperti jam pergi dan pulang kantor.

“Untuk ringroad Sekupang-Jodoh DED-nya diupayakan pada APBD perubahan nanti. Pembangunan fisik diperkirakan di awal 2019 karena prosesnya cukup panjang. Harus ada kajian lingkungan juga,” kata dia.

Sebelumnya, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan proyek ringroad Sekupang-Jodoh ini diharapkan bisa menjadi alternatif jalan ketika terjadi kemacetan. Jalur ke luar wilayah Sekupang biasanya macet parah saat ada kejadian kecelakaan. Ringroad yang rencananya dibangun di atas laut ini diharap dapat mengatasi masalah tersebut.

“Saya lagi merencanakan membangun jalan lingkar, dari Jodoh masuk ke Patam. Bukan jalan darat, jalan laut. Supaya kalau mau hiburan bisa nampak Singapura,” kata Rudi

APRI @www.rasio.co| MCB

Print Friendly, PDF & Email

Imigrasi Batam Tolak Kedatangan 156 WNA

0

RASIO.CO, Batam – Kantor Imigrasi Klas 1 Khusus Batam sebagai pelaksana pengawasan Keimigrasian sepanjang Januari-April 2017 telah menolak 156 orang kedatangan WNA asing yang bekunjung ke Indonesia.

Ada 12 negara yang ditolak kedatangannya berkunjung ke Indonesia oleh Imigrasi Batam dengan berbagai alasan, dimana WNA tersebut berasal, Amerika, Australia, Banglades, Belanda, China, Inggris, Liberia, Malaysia, Norwegia, Singapore, Thailand dan Vietnam.

“Berbagai alasan penolakan, seperti warga S’pore yang tidak sopan dimana mabuk saat masuk ke Batam melalui pelabuhan Nongsa,” Kata Kepala Ingrasi klas 1 Batam Teguh Prayitno beberapa waktu lalu ke Media Rasio. Sabtu(29/04/2017).

Selain itu, Kata dia, ada yang datang ke Indonesia tidak memiliki izin masuk kenegara lain, tidak memiliki tiket kembali kenegara asal, tidak memiliki tujuan yang jelas selama berada di Indoensia, masa berlaku pasport kurang dari 6 bulan dan ada diduga bekerja mengunakan visa wisata.

Untuk itu, imbuhnya, sebgai tindakan penegakan hukum mereka dilakukan upaya tindakan Administratif Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian

“Ada 114 orang WNA dari berbagai negara dideportasi,” ujarnya.

Ia menggatakan, pihak imigrasi Batam juga melakukan penolakan pengajuan permohonan pembuatan pasport sebanyak 251 pemohonyang diduga akan digunakan bagi TKI Nonprosedural untuk bekerja di Luar Negeri.

Berlanjut padasaat keberangkatan le LN ditunda keberangkatannya dipelabuhan feri internasional Batamcentre sebanyak 129 orang dan pasport disita dengan diberikan Surat Tanda Penerimaan(STP),” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

Menteri Jonan Ingin Tarif Listrik Terjangkau Masyarakat

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ingin tarif listrik terus turun, agar semakin terjangkau masyarakat.

Jonan mengatakan, rata-rata biaya pokok listrik turun. Ini ditunjukkan dari biaya Rp 998 per kilo Watt hour (kWh) pada 2015 menjadi Rp 983 per kWh pada 2016. Ia menginginkan biaya produksi listrik kembali turun menjadi Rp 950 per kWh pada 2017.

“Target kami makin lama-makin turun tarifnya Rp 950 per kWh di 2017,” kata Jonan, dalam acara Jakarta CMO Club dengan Tema Realizing Inclusive Energy in Indonesia: Foundation for Sustainable Economic Growth, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Jonan menuturkan, selain menurunkan tarif listrik, pemerintah dan PT PLN (Persero) juga berusaha membuat tar‎if listrik tidak berubah dari Januari-Juli 2017.

Hal ini merupakan buah dari kebijakan perubahan tarif yang sebelumnya setiap tiga bulan menjadi setiap enam bulan.

“Cara mengendalikan listrik bagaimana. Kalau listrik 3 bulan naik. Ini 6 bulan listrik tidak naik, bahkan turun,” ucap Jonan.

Jonan menuturkan, pemerintah terus berupaya agar tarif listrik bisa dijangkau masyarakat dan bisa menggunakan listrik dengan baik. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya berjuang menyediakan listrik saja, tetapi membuat harga listrik menjadi murah.

“Karena sebagian orang mau tambah daya listrik asal ada listrik dia mampu bayar, tapi banyak orang kalaupun harga listrik berlebihan dia tidak mampu. Ini jadi tugas pemerintah bagaimana semua orang bisa berlangganan listrik dengan baik,” tutur Jonan.

APRI @www.rasio.co| Liputan6

Print Friendly, PDF & Email

Kompol Arwin Resmi Jabat KasatNarkoba Polresta Barelang

0

RASIO.CO, Batam – Rotasi kembali dilakukan ditubuh kepolisian Polresta Berelang terutama di jajaran penjabat utama, yang dilakukan pelantika serta Serah terima Jabatan(Sertijab) yang dipimpin langsung AKBP Hengky di Lobby Utama Mapolresta Barelang pada hari sabtu ( 29/04/17) pukul 08.00 WIB.

Dari delapan pejabat utama itu yang dilantik, diantaranya adalah Kompol Suhardi Hery Haryanto yang sebelumnya menjabat Kasatres Narkoba dan juga dalam masa menjalani Pendidikan Sespimen, digantikan oleh Kompol Arwin A Wientama, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Batuampar.

Begitu juga Kasat Reskrim sebelumnya dijabat Kompol Memo Ardian, digantikan oleh Kompol Agung Gima Sunarya, karena harus menjalani Pendidikan Sespimen. Agung sendiri, sebelumnya bertugas di Direktorat Polair Polda Kepri.

Selain dua petinggi yang menduduki jabatan penting sebagai Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba juga diikuti pelantikan tiga Kapolsek wilayah ( Batu Ampar, Belakang Padang dan Galang ) dan Kabagren.

Sertijab tersebut dihadiri oleh pejabat Utama Polresta Barelang dan Kapolsek beserta jajarannya serta seluruh anggota Bhayangkara dan Bhayangkari, serta pejabat yang lama .

Dalam upacara tersebut dilakukan penandatanganan berita acara sertijab kenal ramah antara pejabat baru dengan pejabat lama serta pisah kenal pejabat baru dengan pejabat lama dilanjutkan dengan photo bersama.

Kapolresta Barelang AKBP Hengky mengatakan, serah terima jabatan merupakan hal biasa dalam tubuh polri sebagaimana amanah uu no 22 sebagai bentuk penyegaran di dalam suatu instansi kepolisian untuk pelayanan masyarakat yang lebih baik lagi.

“Serah terima jabatan merupakan hal biasa sebagai tugas pokok fungsi polri untuk penyegaran di dalam organisasi khususnya dalam pelayanan masyarakat, ” kata Hengky.

Selanjutnya Kapolres juga menyampaiakan dan menegaskan kepada perwira yang baru dilantik untuk meningkatkan kinerjanya dengan menegakan hukum dan memberikan perlindungan dan pemahaman kepada masyarakat serta memberi contoh yang baik kepada bawahannya.

” Sebagai pemimpin khususnya perwira yang baru dilantik, harus mampu memberi contoh perilaku yang baik dengan komitmen moral, disiplin dan bisa nenegakan hukum dan memberikan perlindungan dan penyampaian yang baik dan benar kepada masyarakat, ” pungkasnya.

IKAWATI RATNA DEWI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

KPK Tetapkan Miryam sebagai Buron, Kuasa Hukum: Dia Masih di Indonesia

0

RASIO.CO, Jakarta – Kuasa hukum Miyam S. Haryani, Aga Khan Abduh, menjamin kliennya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih berada di dalam negeri.

“Sehat-sehat aja. Saya jamin dia masih di Indonesia. KPK itu ada-ada saja. Kenapa sih enggak ngomong sama saya aja?” ujar Aga saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 April 2017.

Menurut Aga, permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kepolisian RI untuk mengerahkan Interpol dalam upaya pencarian Miryam sangat berlebihan. Hal tersebut karena beberapa hari lalu pihaknya juga telah melayangkan surat kepada KPK tentang permohonan praperadilan.

“Permintaan KPK terhadap Interpol, menurut kami, berlebihan. Mengapa? Kami telah menerangkan via surat kemarin bahwa kami sedang meminta permohonan praperadilan dan telah mempunyai jadwal tanggal sidang,” ucapnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim kuasa hukum Miryam akan mengajukan protes kepada KPK dengan melayangkan surat serta meminta bantuan perlindungan hukum. “Kami mengajukan protes keras kepada KPK karena kami sedang mengajukan praperadilan. Kami akan tulis dan kirimkan. Selain itu, kami akan meminta perlindungan hukum kepada Komnas HAM dan Mahkamah Agung untuk melihat kasus ini secara benar, bukan kasus e-KTP saja,” tutur Aga.

Tak kalah dengan KPK, kuasa hukum Miryam juga akan berkirim surat kepada Polri untuk tidak perlu dilakukan pencarian terhadap kliennya. Sebab, mereka dapat memastikan Miryam tidak akan keluar dari NKRI.

“Kami akan melayangkan surat ke Polri yang menyatakan klien kami masih ada di Indonesia sehingga tidak perlu dicari. Kami juga masih akan melayangkan praperadilan,” katanya.

Ia berujar, ketidakhadiran Miryam dalam penyidikan KPK karena sebelumnya Miryam dipanggil untuk hadir dalam sidang sebagai saksi. Namun, tak berapa lama setelah ditetapkan bersalah karena memberi keterangan palsu, Miryam izin untuk mengikuti Paskah. Adapun ketidakhadiran Miryam berikutnya karena sakit, sehingga ia terpaksa mengajukan surat izin sakit dari dokter.

“Bukan tidak pernah datang. Masuk daftar pencarian orang (DPO) itu kalau tiga kali tidak datang tanpa ada berita. Ini pertama kali dipanggil sebagai tersangka. Tanggal 25 atau tanggal 26 kemarin, kami memohon untuk menunda. Masak, permohonan praperadilan Miryam tidak dikabulkan karena takut lari?” tutur Aga.

Hari ini, KPK mengirimkan surat bantuan kepada Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian untuk ditembuskan kepada Interpol Indonesia. Mereka meminta Interpol mencari dan menangkap Miryam. Namun, hingga hari ini, ia tidak diketahui keberadaannya.

“KPK sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang. Namun yang bersangkutan tidak datang sampai hari ini,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam pesan tertulisnya.

APRI @www.rasio.co| Tempo

Print Friendly, PDF & Email

Gubernur BI : ASEAN Masih Primadona Bagi Investror Berinvestasi

0

RASIO.CO, Jakarta – Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meyakini Asia masih menjadi primadona sebagai tempat investasi bagi investor global. Hal tersebut karena Asia sebagian besar didominasi oleh negara-negara berkembang yang memiliki performa ekonomi baik dengan pertumbuhan positif GDP.

“ASEAN sekali lagi menjadi tempat investasi yang atraktif. Percepatan pertumbuhan di Asia yang sukses melakukan recovery setelah krisis merupakan salah satu bukti pencapaiannya,” ujar Agus dalam acara Global Economic Outlook in Asean Perspective di Bank Indonesia, Jumat, 28 April 2017.

Menurut Agus, dengan adanya stabilitas ekonomi yang mengalami progress membuat Asia memegang peranan yang penting untuk perekonomian global di masa depan.

Setelah 25 tahun ke belakang terjadi krisis di Asia, kini dapat dilihat sebagian besar wilayah Asia termasuk Indonesia memiliki kekuatan yang besar dalam mengintegrasikan agenda ekonomi. “Proyek integrasi regional ini membuat harmoni dan sinergi di Asia,” kata Agus.

Agus menambahkan, dalam setiap krisis yang dihadapi di kawasan, negara-negara di Asia juga cenderung lebih cepat dalam mermulihkan ekonomi negaranya. “Ekonimi Asia kembali menguat dengan penguatan struktur ekonomi. Setelah itu kawasan
menyesuaikan diri dengan cepat dari pengalaman itu.”

Selain itu kata Agus, pertumbuhan ekonomi di Asia rata-rata 5,5 persen per tahun dalam 15 tahun terakhir. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi global yang berada di angka 3,9 persen. Adapun di 2016 rata-rata pertumbuhan ekonomi Asia berada di angka 6,1 persen, hampir sama dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi global. Namun negara Asia menjadi penyumbang pertumbuhan tersebut sehingga dapat tumbuh secara signifikan.

Menurut Agus, dengan adanya stabilitas ekonomi yang mengalami progress membuat Asia memegang peranan yang penting untuk perekonomian global di masa depan.

Setelah 25 tahun ke belakang terjadi krisis di Asia, kini dapat dilihat sebagian besar wilayah Asia termasuk Indonesia memiliki kekuatan yang besar dalam mengintegrasikan agenda ekonomi. “Proyek integrasi regional ini membuat harmoni dan sinergi di Asia,” kata Agus.

Agus menambahkan, dalam setiap krisis yang dihadapi di kawasan, negara-negara di Asia juga cenderung lebih cepat dalam mermulihkan ekonomi negaranya. “Ekonimi Asia kembali menguat dengan penguatan struktur ekonomi. Setelah itu kawasan
menyesuaikan diri dengan cepat dari pengalaman itu.”

Selain itu kata Agus, pertumbuhan ekonomi di Asia rata-rata 5,5 persen per tahun dalam 15 tahun terakhir. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata pertumbuhan ekonomi global yang berada di angka 3,9 persen. Adapun di 2016 rata-rata pertumbuhan ekonomi Asia berada di angka 6,1 persen, hampir sama dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi global. Namun negara Asia menjadi penyumbang pertumbuhan tersebut sehingga dapat tumbuh secara signifikan.

APRI @www.rasio.co| Tempo

Print Friendly, PDF & Email

Hakim Kabulkan Gugatan MR Nyi Nyi Tun Pemilik Kapal MT. Kyosei Maru

0

Tergugat Dihukum Membayar Kerugian 6,2 Milyar

RASIO CO, Batam – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufik dan Jasael, menjatuhkan putusan dengan mengabulkan sebagian gugatan penggugat MR. Nyi Nyi Tun Direktur Ginger Bam Investment Ltd (Pemilik Kapal MT. Kyosei Maru) melawan PT. Prayasa Indo Mitra Sarana.

Perkara perdata Nomor 261/Pdt.G/2016/PN. BTM yang diajukan oleh penggugat melalui kuasa hukumnya, Risman Siregar, SH, adalah meminta Majelis Hakim dengan menyatakan PT. Prayasa Indo Mitra Sarana (Tergugat-red) telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Serta menghukum pihak tergugat, membayar sewa kapal Tanker selama 2 tahun.

Dalam pembacaan amar putusan, yang dibacakan oleh Majelis Hakim di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (26/4-2017), pihak tergugat tidak hadir.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini,”baca Hakim Syahrial Harahap.

Selain itu, Hakim juga menyatakan, pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat. Serta menghukum tergugat untuk membayar kerugian materil kepada pihak penggugat sebesar USD 480.000 atau setara dengan Rp. 6.240.000.000 (Enam Milyar Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah) dengan nilai kurs USD 1=13.000.

Kemudian, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.858.000.

Serta mengadili, kata Hakim, mengembalikan satu unit kapal Motor Tanker (MT). Kyosei Maru, kepada pihak Ginger Bam Investment Limited selaku pemilik melalui saksi Ryanald Jonathan.

“Penggugat adalah pemilik kapal MT. Kyosei Maru, yang saat sekarang ini berada/berlabuh disekitaran perairan Sekupang,”ujar Hakim Syahrial Harahap.

Bahwa berdasarkan risalah lelang No: 197/2015 tanggal 23 April 2015, pejabat lelang Batam penawar tertinggi R. Wani Yusuf selaku Direktur Utama PT. Prayasa Indo Mitra Sarana disahkan sebagai pembeli pada pelaksanaan lelang. Dan barang yang telah terjual pada lelang menjadi hak dan tanggungan pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.

PT. PIMS yng telah disahkan sebagai pembeli, tergugat dalam perkara perdata ini, yang sebelumnya telah berulang kali menerima teguran lisan dan berakhir berupa surat somasi dari pihak penggugat tanggal 28 September 2016.

Bahwa sejak saat disahkanya tergugat sebagai pembeli pada pelaksanaan lelang, sampai dengan sekarang lebih kurang 18 bulan, tergugat tidak melaksanakan kewajibanya untuk segera mengurus barang tersebut/mengambil objek jual beli, mengeluarkanya dari muatan kapal MT. Kyosei Maru mengalihkanya ketempat penyimpanan milik tergugat. Serta perbuatan tergugat tidak melaksanakan kewajibanya , sehingga perbuatan melanggar hukum yakni melanggar hak subjektif orang lain.

Risman Siregar, Kuasa Hukum penggugat mengatakan, putusan yang diberikan oleh Hakim sudah tepat. “ Saya sebagai Kuasa Hukum penggugat, menilai bahwa putusan hakim itu, sudah tepat,”kata Risman.

Dan bukan hanya itu, kata Risman, tanggal 03 April 2017 No: 261/Pdt.G/2016/PN.BTM, Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Batam mengeluarkan surat penetapan sita jaminan atas barang bergerak.

“Seluruh isi muatan kapal MT. Kyosei Maru yang berupa minyak mentah (Crude Oil) sebanyak 1.368.262 KL yang pada saat ini, kapal tersebut berada disekitaran perairan sekupang,”ujarnya.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

Inilah Fakta Gelper Batam Berbau Judi

0

Kasus Gelper Ankres Game Siap di Sidangkan

RASIO.CO, Batam – Pihak kepolisian terus melakukan pemberantasan terhadap Gelper berbau Judi di Batam, bahkan kasusnyapun sudah cukup eksis bergulir kepersidangan PN Batam, dimana saat ini Gelper Ankres Game Komplek Newton Blok K No. 10 Kec. Lubuk Baja siap disidangkan dan inilah membuktikan Gelper memang berbau judi.

Gelper Ankres Game Komplek Newton Blok K No. 10 Kec. Lubuk Baja digrebek Polresta Barelang beberapa bulan lalu dengan menetapkan tiga tersangka Bilardo Leo, Ayu Lestari, Pero dam Marahalim Harahap alias Guruh

“Tak dipungkiri gelper berbau judi dan Pemko Batam harus cabut izinnya tuk pengusaha nakal, namun izin gelper tamat 2018, sehingga kawatir digugat pengusaha,” kata salah seorang mantan gelper yang enggan namanya disebutkan Media Rasio. Jumat(28/04/2017).

Sementara itu, dalam waktu dekat PN Batam bakal menyidangkan kasus judi gelper ini dan dikutip SIPP no perkara 349/Pid.B/2017/PN Btm dengan Nomor Surat Pelimpahan B-1347/N.10.11./Ep.2/04/2017 dan
JPU Samuel Pangaribuan ,SH.

Pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2016 sekitar pukul 23.00, saksi Fransiskus dan saksi Arif gunawan bersama tim dari Sat Reskrim Polresta Barelang datang ke Arena Gelanggang Permainan Elektronik Ankres Game Komplek Newton Blok K No. 10 Kec. Lubuk Baja ,Kota Batam yang dikelola oleh Marhalim alias Guruh.

Kemudian saksi masuk dan mendekati mesin poker, memanggil terdakwa Ayu Rahayu yang bertugas sebagai wasit mesin poker untuk membeli koin/kredit sebesar Rp. 50.000, lalu terdakwa Ayu memasukkan koin tersebut ke mesin poker.

Saksi memainkan permainan di mesin poker dengan cara menekan tombol-tombol di mesin poker tersebut hingga koin/kredit bertambah. Setelah itu saksi memanggil terdakwa Ayu untuk menukar koin/kredit.

Terdakwa memanggil Zera (DPO) untuk meminta uang sebesar Rp.200.000, sebagai hadiah dari koin/kredit saksi , Setelah itu Zera (DPO) menemui terdakwa Bilardo Leo yang bertugas sebagai penukar hadiah (uang) dan meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu terdakwa memberikan uang tersebut.

Setelah uang tersebut di berikan, ZERA (DPO) kembali menemui terdakwa Ayu dan memberikan uang tersebut kepadanya. Lalu terdakwa menyuruh terdakwa Pero untuk meberikan uang tersebut kepada saksi . Setelah uang tersebut diterima saksi , tim Sat Reskrim Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan kepada para terdakwa.

Bahwa cara permainan judi jenis poker yaitu pemain menekan tombol-tombol yang ada di mesin poker tersebut, dan apabila muncul gambar yang sama semua maka koin/kredit pemain bertambah sebesar 450, apabila gambar buah tidak sama maka koin/kredit pemain berkurang sebesar 150.

Apabila ada gambar kupu-kupu bersama buah semangka semuanya maka koin/kredit pemain bertambah sebesar 150, apabila ada gambar buah semangka 2, gambar anggur 1, gambar buah apel 1, dan gambar kupu-kupu maka koin/kredit pemain bertambah sebesar 150.

Bahwa atas pekerjaan yang para Terdakwa lakukan, para terdakwa mendapat gaji/upah yaitu:

Terdakwa BILARDO LEO sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per hari, Terdakwa AYU RAHAYU Binti DARSONO sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per hari dan Terdakwa PERO Bin SANTIYAR sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) per hari

Bahwa untuk jadi pemenang dalam permainan judi poker tidak diperlukan suatu keahlian khusus karena sistem permainannya hanya bersifat untung-untungan belaka dan perbuatan terdakwa untuk mengadakan atau melakukan perjudian sie jie tersebut tanpa memiliki izin dari Pemerintah.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974Â tentang Penertiban Perjudian.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

Oknum Polisi Pengedar Sabu Terancam Hukuman Seumur Hidup

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa oknum kepolisian Polda Kepri Briptu Muhamad Roni bersama Istri serta dua rekannya yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai barang haram jenis sabu terancam hukuman seumur hidup dengan barang bukti 22,35 gram.

Empat terdakwa pasangan suami istri kasus perkara Narkotika yakni Muhammad Roni, Ivo Diniati, Tengku Zainal dan Fiani, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU Andi Akbar.

Keempat terdakwa tersebut satu diantaranya oknum anggota polisi (M.Roni-red) berpangkat Briptu dan bertugas di bagian Yanma (Pelayanan Markas) Polda Kepri. Mereka (Terdakwa-red) ditangkap saat lagi asyik berpesta sabu.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra, Kamis (27/4-2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar membacakan dakwaanya.

Tepat dijembatan dekat Swiss Bell Harbour Bay, Batu Ampar, ada transaksi narkoba jenis sabu, dimana terdakwa Ayuk dan Ivo yang menemui Ani (DPO). Dan sabu sebanyak tiga paket yang diberikan Ani dibeli oleh terdakwa dengan harga RM. 1.600. “Sabu yang dibeli oleh terdakwa, dijual kembali,”baca Andi.

Kemudian, kata dia, tanggal (26/1), terdakwa Roni dan istrinya Ivo, meminta Ayuk dan Zainal datang ke rumahnya di Tanjungriau, Sekupang. Sabu yang dibelinya tadi digunakan sebagian. “Mereka pesta sabu disana, yang dilengkapi alat penghisap sabu,”terangnya.

Berdasarkan informasi masyarakat, anggota satres narkoba Polresta Barelang langsung menuju rumah terdakwa Roni. Para terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa alat penghisap sabu (bong), serta sabu seberat 22,35 gram yang dikemas dalam beberapa paket.

“Atas perbuatan ke empat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Atau, pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,”katanya.

Usai dakwaan terdakwa dibacakan JPU pengganti Yan, keempat terdakwa membenarkannya. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

Polisi Tarakan Ringkus Dua Bandar Sabu

0

RASIO.CO,  Tarakan – Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Tarakan, Kamis (27/4) berhasil meringkus dua bandar narkoba jenis sabu-sabu jaringan internaional yakni AJ dan AT.  Dari keduanya, polisi menyita sabu-sabu dengan berat satu Kilo gram (Kg) yang disembunyikan di dalam Kapal.

Penangkapan AJ dan AT secara normatif dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui adanya transaksi narkoba di dermaga perikanan, Beringin Kelurahan Selumit Pantai. Usai mendapatkan laporan, Personel polisi Reserse Narkoba (Reskoba) melakukan pengintaian di dermaga perikanan yang dimaksud.

“Saat pengintaian, sekitar pukul 04.00 dini hari, terlihat sebuah kapal mencurigakan yang datang dari Tawau. Setelah kapal merapat ke dermaga, Personel Reskoba selanjutnya naik ke badan kapal dan melakukan penggeledahan,” kata Dearystone menjelaskan.

Hingga berita ini ditayangkan, kedua bandar itu masih menjalani pemeriksaan intensif.

AJ merupakan motoris kapal sedangkan AT anak buah kapal (ABK), keduanya kerap membawa hasil laut seperti ikan, udang, kepiting dan sebagainya dari Tarakan menujuh Tawau. Setelah membongkar muat di dermaga di Tawau, keduanya pulang dengan membawa barang-barang asal Tawau, salah satunya narkoba jenis sabu-sabu.

Sabu-sabu itu, berdasarkan keterangan kedua tersangka diambil langsung dari seseorang yang ada di Tawau, selanjutnya diantarkan kepada pemesan yang ada di Tarakan. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut dibungkus menggunakan minuman coklat bubuk instan baru setelah itu dijadikan satu dengan barang-barang asal Tawau lainnya.

“AJ dan AT akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo pasal 137 dengan ancaman maksimal hukuman mati, terkait barang bukti kapal saat ini diamankan di Pos Polair Tarakan. Hingga saat ini, AJ dan AT sudah mendekam di Rutan Polres Tarakan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengungkap jaringan narkoba internasional yang ada di Tarakan,” katanya sembari mengakhiri sesi keterangan pers.

MUHAMMAD IMAN @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email