Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1559

Akademisi Tuding Bright PLN Batam Terapkan Sistem Ekonomi Kapitalis

0

RASIO.CO, Batam – Jelang pembahasan tuntutan masyarakat Batam yang menuntut Tarif Listrik Batam (TLB) diturunkan menjadi 10 persen mengacu pada Tarif Dasar Listrik (TDL), suara kritis makin menyeruak. Kali ini, kalangan akademisi angkat bicara menyikapi sikap unsur pimpinan daerah Kepri yang tak tegas memihak masyarakat, bahkan cenderung membela Bright PLN Batam.

BACA: LP-KPK Kepri Nilai PLN Batam Kejar Untung, Rugikan Masyarakat

Pegiat Hukum Publik dari Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Tri Artanto ketika disambangi RASIO MEDIA di Kampus I Unrika Batuaji, Batam, Kamis (27/4) mengaku pesimis dengan sikap politik manajemen Bright PLN Batam bersama-sama Gubernur Kepri Nurdin Basirun, perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri dan Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (AMPLI) yang mau membahas desakan masyarakat yang menuntut TLB diturunkan dari 45,5 persen menjadi 10 persen.

“Ciri-ciri terapan sistem ekonomi kapitalis ya begitu,” katanya bernada serius.

Sebab, lanjut Tri, jika manajemen Bright PLN Batam tidak merasa mengusulkan 45,5 persen hingga akhirnya diteken Nurdin Basirun selaku Kepala Daerah tentu kebijakan dalam bentuk Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2017 tidak akan terbit dan masyarakat pun tak resah. Jika sudah terbit begini, berarti campur tangan perwakilan rakyat di DPRD Kepri dalam mempertimbangkan rencana kebijakan di DPRD Kepri pun ada tanpa bisa mengelak.

Buktinya, salah seorang Wakil Ketua DPRD Kepri, Amir Hakim Siregar di salah satu media di Batam pada Rabu (26/4) tegas meminta gubernur tidak merevisi pergub yang baru saja diterbitkan itu.

Perlu diketahui, penyesuaian tarif listrik yang dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan rekomendasi dan petunjuk teknis Pemerintah Provinsi Kepri.

Penyesuaian tarif yang dilakukan dengan menyesuaikan tarif listrik untuk segmen/golongan rumah tangga (konsumtif) R1/1300 VA, R1/2200 VA, R2 di atas 2200 VA dan Sosial Komersil S3/TM di atas 200 kVA karena adanya kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik.

Kenaikan tarif ini pengaruh biaya pokok produksi (BPP) dengan nilai tukar dolar Amerika terhadap rupiah dan pembelian harga energi primer dan tingkat inflasi.

Untuk penyesuaian tarif saat ini, persentase setiap pelanggan akan berbeda-beda sesuai dengan pemakaian masing-masing pelanggan.

Samsul menegaskan, penyesuaian tarif listrik Batam masih lebih rendah 17,53 persen untuk golongan R1/1300 VA dari tarif nasional, sedangkan untuk R1/2200 VA lebih rendah 14,02 persen dari tarif nasional.

BPP dihitung mulai dari pembelian bahan baku primer hingga pendistribusian listrik ke pelanggan.

Kini, Bright PLN Batam memberlakukan tarif baru tahap pertama untuk beberapa golongan di atas, R1/1300 VA dari Rp 930.74,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.210,-/Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp 970.01,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.261/Kwh,diatas 2200VA dari Rp 1.436,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.508,-/Kwh.

Sedangkan untuk S3 Sosial Komersil 200 kVA ke atas dari Rp 843,- /Kwh tarif baru menjadi Rp 885,-/Kwh.

Penerapan TLB tersebut berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Peraturan Gubernur No.21 tahun 2017 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan Oleh PT. Pelayanan Listrik Nasional Batam, Surat Petunjuk Teknis Gubernur Kepri No.671.S3/20.01/LISTRIK/ESDM/III/2017 tentang Pemberlakuan Tarif Tenaga Listrik PT. PLN Batam dan dalam rangka kontiniutas layanan ketenagalistrikan PT. PLN Batam untuk memenuhi kebutuhan listrik bagi masyarakat dalam jumlah yang cukup, bermutu dan handal, dengan ini diinformasikan Tarif Listrik Batam 2017 sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nomor 21 Tahun 2017.

Dilain tempat, pegiat ekonomi publik dari kampus yang sama, Firdaus Hamka pun menyayangkan sikap manajemen Bright PLN Batam menaikan tarif disaat kondisi daya beli masyarakat relatif masih lemah. Kenaikan itu, kata Firdaus, kebijakan itu sebagai bentuk kepanikan berlebihan dalam merespon fluktuasi laba. Kepanikan itulah yang menyebabkan Bright PLN Batam merujuk pada pendapatan dan laba usaha yang tidak mencapai target, contoh tahun 2014 – 2015 realisasi pendapatan usaha hanya tercapai pada kisaran pada 87.22 persen dari target, kemudian laba usaha 22,32 persen dari target.

Namun intinya periode tahun 2015 PLN Bright Batam membukukan laba. Kemudian, merujuk pada annual report PLN Bright Batam periode 2010 – 2015 secara umum kinerja keuangan PLN Bright Batam kinerja dalam keadaan sehat.

Hal ini, lanjut dosen di Fakultas Ekonomi Unrika Batam ini bisa dilihat dari komponen profit perusahan baik pendapatan operasi dan laba usaha bergerak positif, begitupun kas dan setara kas kecendrungan naik dari tahun ketahun, begitupun semua beban tunjangan dan insentif karyawan naik dari tahun ketahun.

Menariknya terdapat lonjakan kenaikan aset dari tahun 2014 ke 2015 secara signifikan menembus 100 persen, namun dampak kinerja perusahaan dalam keadaan stabil seperti rasio solvabilitas dan likuditas pada tahun 2015 lebih baik dari tahun 2014, begitupun tingkat rasio profitabilitas cenderung positif.

Menurutnya dapat disimpulkan bahwa, tidak ada alasan kuat sektor keuangan menjadi dasar untuk kenaikan tarif listik, sedangkan faktor eksternal seperti tingkat inflasi, kurs, dan harga bbm pada periode tahun 2014-2015 relatif stabil atau dengan kata lain tidak ada fluktuasi yang signifikan.

Jika karena alasan untuk melakukan investasi atau ekspansi, idealnya dialokasikan dari komponen modal bukan membebankan pada konsumen dengan menaikkan tarif yang serta merta dengan tingkat yang fantastis menembus 40 – 50 persen.

“Saya kira Pemrov Kepri dalam hal ini harus cermat merepson dan membuat kebijakan serta keputusan terkait hal ini,” katanya.

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Pekan Depan Polda Akan Serahkan Tersangka Slamet Dugaan Pungli BUMD Tanjungpinang

0

RASIO.CO, Batam – Sudah dinyatakan Lengkap(P21), Ditkrimsus Polda Kepri mewacanakan akan menyerahkan tersangka Slamet Bin Prawiro Diranu yang diduga melakukan pungli BUMD Tannjungpinag bersama barang bukti terhadap Kejati Kepri. Selasa(02/05/2017) pekan depan, sedangkan Asep Nana Suryana akan segera kembali dilengkapi sesuai petunjuk Kejati.

“Selasa Pekan depan Slmaet akan dilimpahkan ke Kejati,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga melalui sambungan selularnya. Kamis(27/04/2017).

Ia menambahkan, berkas Slamet beberapa hari lalu sudah dnyatakan P21 oleh Kejati sedangkan Asep P19 untuk kembali dilengkapi, karena ada beberapa persyaratan formil maupun materil harus kembali dilengkapi.

Sementara itu, Slamet disangka pasal melanggar pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi jo pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kita masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti, barulah didaftarkan ke pengadilan,” kata jaksa yang enggan namanya dipublikasikan di media Rasio.

Selain itu,lanjut dia, tersangka Asep Nana Suryana yang merupakan direktur BUMD Tanjungpinang diminta berkasnya dilengkapi karena ada beberapa peryaratan formil dan materil yang harus segera dilengkapi kembali oleh penyidik.

Pasal yang disangkakan terhadapnya pasal 11 dan atau pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes S.Erlangga menegaskan tersangka Asep Nana Suryana, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tanjungpinang Makmur Bersama tidak ditahan lantaran sakit. Hal tersebut disampaikan menjawab RASIO MEDIA di Rumkit Bhyangkara Polda Kepri, Selasa (18/4).

Dijelaskannya penanganan kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap penjualan kios pasar di Bintan Centre Tanjung Pinang yang menyeret 2 tersangka Slamet bin Prawiro Danu dan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Bersama Drs.Asep Nana Suryana sampai saat ini masih terus bergulir.

Bahwasannya penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil olah dari kerja pengembangan pihak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang intensif dikebut pasca penangkapan Slamet dalam operasi tangkap-tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Polres Tanjungpinang dan Polda Kepri, 2 bulan yang lalu.

Dari kedua tersangka saat ini hanya satu yang ditahan oleh kejaksaan tinggi yaitu Slamet bin Prawiro Danu sedangkan Direktur Utama PT. Tanjung Pinang Makmur Drs.Asep Nana Suryana tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan karena tersangka sedang menjalani perawatan dokter karena sakit.

“ Berkas itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi, tinggal kita menunggu petunjuknya dan berkas P21 atau belum! kita masih menunggu juga dari Kejaksaan, “ujar Erlangga.

Erlangga menjelaskan terkait adanya salah satu tersangka yang tidak dilakukan penahanan karena faktor kesehatan dan juga adanya pertimbangan dari penyidik karena tersangka dalam kondisi sakit.

Penahanan ini kan ada faktor subyektif dan obyektif, dan Slamet kan tertangakap karena OTT sedangkan Asep karena adanya alasan subyektif (kesehatan) sekaligus adanya pertimbangan penyidik dimana yang bersangkutan dalam kondisi sakit dan dalam perawatan dokter sehingga tidak dilakukan penahanan, yang terpenting menurut saya dalam kasus ini, bukan ditahannya kejaksaan, melainkan proses penyidikan itu sendiri terus berlanjut.

IKAWATI RATNA DEWI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Polisi Sita Ribuan Pil Terlarang Jenis Dextro

0

RASIO.CO, Batam – Kepolisian Polresta Barelang menyita ribuan obat batuk jenis Dextro yang dapat merusak saraf pengguna disalah satu toko obat di daerah Pasar Angkasa blok V no 3, Kecamatan Lubuk Baja, Batam. Selasa(25/04/2017).

Obat batuk Dextro peredaran menjamur sehingga sering disalah gunakan generasi muda sebagai obat penenang terutama dikalangan pelajar. Sejatinya pil ini digunakan sebagai obat pereda batuk yang langsung menekan pusat saraf agar bisa mendorong dahak keluar dan keluhan pun hilang.

Tapi ketika pil ini dikonsumsi secara berlebihan dengan tujuan untuk mendapatkan kepuasan sementara (fly), maka seseorang akan mengalami halusinasi, hilang akal dan kehilangan produktivitas laiknya orang normal hingga menyebabkan kematian.

Kapolresta Barelang, AKBP Hengky mengatakan, pil-pil terlarang ini disita dari salah satu toko obat di daerah Pasar Angkasa, Nagoya.

“Ada laporan dari masyarakat tentang peredaran pil yang sudah dilarang dan dapat membahayakan kesehatan dan Romelan sudah ditetapkan tersangka,” Hengky dikantornya. Kamis(27/04/2017).

Untuk menindaklanjuti legal atau illegal dari pil tersebut, pihak kepolisian langsung berkoordinai dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepri. sesuai edaran BPOM HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 dilakukan razia dan berhasil mengamankan 7008 butir pil Dextromethorphan.

Tersangka saat ini sudah mendekam dalam tahanan dan dikenakan pasal197 UU RI no 36 tahun kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp500 juta rupiah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, efek penggunaan dextromethorphan dosis tinggi. Menurutnya, jika kadar konsumsi pil tersebut 100-200mg, maka efek yang dirasakan adalah stimulasi ringan. Untuk konsumsi 200-400mg, menyebabkan euforia dan halusinasi.

Sementara konsumsi 300-600mg, lanjut dia, seseorang akan mengalami gangguan penglihatan dan hilangnya koodinasi gerak tubuh. Sedangkan konsumsi 500-1500mg, akan mengalami dissosiatif sedatif (perasaan bahwa jiwa dan raga berpisah) yang bisa berujung kematian. Namun, tak semua pil pereda batuk yang mengandung dekstro dapat menimbulkan efek buruk.

Sedangkan harga jual yang diperbolehkan untuk pil ini adalah 50-100 rupiah per butir atau Rp 1000-1500,- per slop nya. Harga jual yang sangat murah ini ditengarai menjadi faktor penyalahgunaan fungsi dari pil dekstro yang bisa merusak kualitas generasi bangsa.

IKAWATI RATNA DEWI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

LP-KPK Kepri Nilai PLN Batam Kejar Untung, Rugikan Masyarakat

0

RASIO.CO, Batam – Gelombang penolakan masyarakat Batam terhadap kenaikan tarif listrik Batam hingga kini masih berlangsung masif. Terjalinnya komunikasi gerakan masyarakat peduli listrik disebut Aliansi Masyarakat Peduli Listrik (AMPLI) bersama Walikota Batam, Rudi dan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat aksi demo Senin (17/4) lalu, kemudian berlanjut pada pertemuan dengan pihak manajemen Bright PLN Batam di gedung Graha Kepri, Batam, Jum’at (21/4) nampaknya belum memberikan jawaban pasti soal keinginan masyarakat yakni, turunkan tarif listrik.

Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Provinsi Kepri (LP-KPK) Kepri, Aulia Chandra kepada RASIO MEDIA, Kamis (27/24) mengingatkan bahwa komitmen kepala daerah, Petinggi Bright PLN Batam dan perwakilan masyarakat dalam forum pembahasan pekan lalu itu berpotensi gagal, sebab substansi kenaikan tarif listrik menurutnya tak berkaitan dengan kebijakan PLN Pusat, apalagi dikaitkan dengan kerugian yang didera Bright PLN Batam saat ini.

“Orientasinya sudah jelas kok, Bright PLN Batam mau mengejar untung besar tanpa memikirkan kemampuan masyarakat. Ini jelas monopoli hajat hidup orang banyak,” kata Aulia bernada tinggi.

Dikatakan Aulia tidak cukup rumit untuk melihat sikap gamang masing-masing sikap elit terhadap gelombang penolakan kenaikan tarif listrik ini. Hari ini saja dari pihak PLN Batam, sudah ada bantahan dari direkturnya, Dadan Kurniadipura soal besaran kenaikan tarif listrik bukan dari pihaknya.

Begitupun dengan Gubernur kepri, Nurdin Basirun yang telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 21 tahun 2017 tentang Kenaikan Tarif Listrik Batam, berdalih bahwa tidak ada maksud untuk menyakiti hati rakyat.

“Saya kira ini bentuk pembohongan publik, sebab sudah jelas kebijakan yang ditanda-tangani gubernur dan diusulkan PLN Batam lah penyebab ketakutan masyarakat yang harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk komponen beban listrik saja. Itu belum beban biaya kehidupan lain.

Aulia berharap perjuangan masyarakat tak kendur melihat permainan politik saling menyalahkan antara PLN Batam dan Gubernur Kepri.

“Hentikanlah sandiwara kalian *(PLN Batam dan Gubernur Kepri),” katanya menegaskan.

Untuk diketahui, penyesuaian tarif listrik yang dilakukan dalam dua tahap sesuai dengan rekomendasi dan petunjuk teknis Pemerintah Provinsi Kepri.

Penyesuaian tarif yang dilakukan dengan menyesuaikan tarif listrik untuk segmen/golongan rumah tangga (konsumtif) R1/1300 VA, R1/2200 VA, R2 di atas 2200 VA dan Sosial Komersil S3/TM di atas 200 kVA karena adanya kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik.

Kenaikan tarif ini pengaruh biaya pokok produksi (BPP) dengan nilai tukar dolar Amerika terhadap rupiah dan pembelian harga energi primer dan tingkat inflasi.

Untuk penyesuaian tarif saat ini, persentase setiap pelanggan akan berbeda-beda sesuai dengan pemakaian masing-masing pelanggan.

Samsul menegaskan, penyesuaian tarif listrik Batam masih lebih rendah 17,53 persen untuk golongan R1/1300 VA dari tarif nasional, sedangkan untuk R1/2200 VA lebih rendah 14,02 persen dari tarif nasional.

BPP dihitung mulai dari pembelian bahan baku primer hingga pendistribusian listrik ke pelanggan.

Kini, Bright PLN Batam memberlakukan tarif baru tahap pertama untuk beberapa golongan di atas, R1/1300 VA dari Rp 930.74,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.210,-/Kwh, untuk R1/2200 VA dari Rp 970.01,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.261/Kwh,diatas 2200VA dari Rp 1.436,-/Kwh tarif baru menjadi Rp 1.508,-/Kwh.

Sedangkan untuk S3 Sosial Komersil 200 kVA ke atas dari Rp 843,- /Kwh tarif baru menjadi Rp 885,-/Kwh.

“Masyarakat yang jadi korban kebijakan kepala daerah,” tukas Aulia lagi.

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

TNI AL Koarmabar Latihan Perang di Laut Natuna, Libatkan 20 Kapal Perang

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Komando Armada Republik Indonesia Kawasan Barat (Koarmabar) TNI Angkatan Laut menggelar latihan ‎perang di Laut Natuna, Kepulauan Riau pada 25-30 April 2017. dan melibatkan 20 kapal perang(KRI) 4 pesawat udara, dan 1.000 personel.

Panglima Koarmabar Laksda TNI Aan Kurnia menjelaskan, latihan perang yang diberi sandi “Latihan Siaga Tempur Koarmabar 2017” itu untuk menguji kemampuan tempur sistem senjata jajaran Koarmabar dan Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil).

Sementara itu khusus untuk Lantamal IV pada Harbour Phase beberapa materi yang telah diajarkan kembali antara lain Dasar-dasar peperangan elektronika(Pernika),Sunrase Sunset Navigasi,Hukum Internasional,Raid report surface and Sab surface,raid report air yang diikuti oleh personel dari Satuan Kapal Ranjau (Satran),Satuan Kapal Cepat (Satkat),Fasharkan yang ada di Tanjung Uban dan Satkamla Lantamal IV.

Latihan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme prajurit Koarmabar, baik yang berada di kapal perang (KRI), pangkalan Angkatan Laut (Lanal), maupun pangkalan utama Angkatan Laut (Lantamal).

“Dengan latihan ini para prajurit dapat melaksanakan tugas utamanya serta dapat meningkatkan kerja sama taktis antar unsur-unsur Koarmabar dalam melaksanakan aksi tempur laut,” tutur Aan saat membuka Geladi Tugas Tempur Tingkat III/L-3 Terpadu 2017 Latihan Geladi Tugas di Mako Koarmabar, Jakarta Pusat, Selasa 25 April 2017.

Latihan ini merupakan yang terbesar karena melibatkan sejumlah kapal perang berbagai jenis seperti perusak kawal rudal (PKR), delapan kapal perang jenis kapal cepat rudal (KCR). dua kapal perang jenis penyapu ranjau (PR), sembilan kapal perang jenis patrol combat (PC).

Selain itu, kapal parang jenis angkut tank type frosch (ATF), kapal perang jenis landing platform dock (LPD), kemudian kapal tunda (TD) serta pesawat udara jenis Cassa,KRI Banda Aceh-593,KRI Teluk Subolga-536,KRI Diponegoro-365,KRI Kapitan Pattimura-371,KRI Sutedi Senoputra-378.

Diambilnya Laut Natuna sangat strategis sebagai lokasi latihan karena melibatkan unsur 20 kapal perang (KRI), 4 pesawat udara, dan 1.000 personel dilibatkan dalam latihan ini, termasuk alutsista tercanggih,” yang kita miliki saat ini ucapnya.

Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Mayor Laut (KH) Josdy Damopolii menambahkan, latihan ini melibatkan prajurit yang ada di Lantamal I,II,III,IV dan XII di bawah jajaran Koarmabar termasuk Satkat,Satran,Fasharkan, Satkamla Lantamal IV. “hal Ini untuk menjaga dan meningkatkan kemampuan prajurit yang ada di kapal, pesawat dan pangkalan-pangkalan,” termasuk doktrin, pungkasnya

Latihan TNI AL di Laut Natuna, Kepulauan Riau akan dilaksanakan selama enam hari sejak 25 April 2017 dengan tujuan untuk mengasah kemampuan taktis dan kerja sama prajurit yang sebelumnya dilaksanakan perencanaan latihan hingga Tactical Floor Game dan manuver lapangan.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Siksa Oknum Penyidik BNN

0

RASIO.CO, Batam – Kasus dugaan kepemilikan 4 kilo sabu memasuki babak baru dengan terdakwa Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan WN Malaysia, terungkap dipersidangan dipaksa menggaku bahkan sempat disiksa oknum penyidik BNNP Kepri yang mengakibatkan diduga patah tangan.

Sidang yang digelar di PN Batam. Rabu(26/04/2017) yang dipimpin majlis hakim ketua, Zulkifli yang didampingi dua hakim anggota dengan agenda mendegarkan saksi meringankan kedua terdakwa dan kedua saksi merupakan masih keluarga terdakwa bernama Jeli prancis dan Mery Roslina.

Atas kesaksian kedua meringankan terdakwa ini, majlis hakim tidak melakukan sumpah karena masih merupakan keluarga terdakwa dan keterangannya hanya sabagai bahan dan kedua saksi didampingi transleter bahasa.

“Waktu saya berkunjung ke penjara BNNP Kepri melihat adiknya dalam keadaan sakit , dimana muka lebam dan tangan tidak bisa digerakkan yang diduga patah,” kata Jeli yang diterjemahkan oleh penterjemah yang duduk disampingnya.

Hal yang sama juga disampaikan Mery yang merupakan orangtua korban, bahwa anaknya terlihat merintih kesakitan, namun saya tidak bisa ambil foto karena dilarang petugas BNNP Kepri.

“Hanphone tak boleh dibawa tetapi tidak boleh digunakan,” Ujarnya.

Kata Dia, anaknya tidak bernah melakukan kejahatan di Malaysia dimana berprofesi sebagai artis dan dept colektor serta sering bolak-balik Batam untuk berlibur tetapi tidak menggetahui keterlibatannya dalam bisnis narkoba.

“Setiap ke Batam Enjoy keduanya selalu bersama dan selalu beri tahu akan ke Batam,” ungkapnya.

Namun, saat majlis hakim mepertanyakan apakah terdakwaAlexander Francis pernah berurusan dengan pihak imigrasi Batam terkait kasus membawa uang keluar Batam sejumlah uang 1.4 milyar ke Malaysia? terdakwa mwngakui dan beralasan uang tersebut merupakan hasil usahanya berbisnis sebagai artis.

Majlis hakim ketua akhirnya kembali melakukan penundaan persidangan pekan depan untuk mendegarkan tuntutan JPU Andi Akbar.

diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa kasus narkoba seberat 4400 gram warga negara Malaysia, Alexander Francis dan Krishnan Palaniyapan (dalam berkas terpisah) membantah dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Andi Akbar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Melalui penerjemahnya, kedua terdakwa mengungkapkan bahwa mereka tidak bersalah sebagaimana yang dibacakan oleh JPU.

“Terdakwa tidak mengaku salah yang mulia,” kata terdakwa melalui penerjemah.

Menurut terdakwa, yang dibacakan JPU sama halnya seperti di penyidik, dan ia sama sekali tidak pernah mengakui sebagaimana yang ada dalam BAP.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan kronologi penangkapan terhadap kedua terdakwa setelah adanya pengembangan dari Ahmad Junaidi yang sebelumnya telah ditangkap.

“Berawal pada 4 September 2017, terdakwa Krishnan ditelepon oleh Baharudin alias Black (DPO) dan mengatakan bahwa sabu telah masuk ke Batam, sehingga kedua terdakwa harus berangkat ke Batam untuk memantau kegiatan transaksi tersebut,” Kata Andi

Selanjutnya, terdakwa berangkat dari Malaysia menuju Batam sekira pukul 11.00 WIB dengan mengajak terdakwa Krishnan untuk memantau transaksi narkotika tersebut, dan setelah sampai di Batam kedua terdakwa kembali diarahkan oleh Baharudin untuk menginap di Hotel Swiss Inn Baloi Kota Batam.

“Sesampainya di Hotel Swiss Inn Baloi mereka membuka kamar 821, kamar tersebut langsung berhadapan dengan tempat transaksi narkotika yang akan di lakukan oleh Baderuddin Bin Salek (penuntutan terpisah),anak buah Baharudin di parkiran rumah makan Salero Basamo Baloi Batam,” Jelasnya

Selanjutnya, setelah melihat Baderuddin sudah berada di parkiran rumah makan Salero Basamo, terdakwa kembali menghubungi Ahmad Junaidi untuk segera mengambil sabu dan kemudian kembali memantau kegiataan dari kejauhan.

“Setelah Baderudin sampai dilokasi anggota Polisi langsung melakukan penangkapan dan setelah digeledah terdapat narkotika jenis sabu di dalam mobil KIA Picanto BP 1551 milik Baderudin. Melihat penangkapan itu Alexander dan Krishnan ketakutan dan kemudian berusaha bersembunyi di tempat massage di Hotel Swiss Inn, namun dapat di tangkap oleh anggota Polisi,” terangnya.

Kata JPU, kedua terdakwa juga bertugas untuk melaporkan kembali kepada Baharuddin apabila transaksi sabu sudah selesai serta mengambil uang hasil penjualan sabu dan menyerahkan ke Baharuddin.

Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dalam dakwaan primair yakni pasal 114 ayat 2jo pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 subdidiar pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majlis Hakim Ketua bersama dua hakim anggota usai mendengarkan dakwaan dan esepsi penasihat hukum menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengar tanggapan esepsi dari JPU.

APRI @www.rasio.co|

Print Friendly, PDF & Email

MK Tolak Uji Materi UU Perpajakan

0

RASIO.CO, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU Perpajakan). Putusan tersebut menegaskan kewajiban perpajakan selama lima tahun kebelakang bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak bertentangan dengan konstitusi.

“Amar putusan menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Arief Hidayat didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan Nomor 13/PUU-XIV/2016, Selasa (21/2) lalu.

Seperti diberitakan dalam laman resmi mahkamahkonstitusi.go.id, Mahkamah berpendapat, sebagaimana ditentukan oleh pasal 23A UUD 1945, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Dengan demikian tidak ada pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa yang dibebankan kepada rakyat tanpa adanya persetujuan wakil rakyat (no taxation without representation). Di sisi lain, pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam rangka mengimplementasikan asas kekeluargaan tersebut, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self assessment (dalam menjalankan kewajiban perpajakannya wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri).

Berdasarkan sistem tersebut, menurut Mahkamah, semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk dicatat sebagai Wajib Pajak (WP) dan sekaligus mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan tersebut menunjukkan kewajiban perpajakan dimulai sejak terpenuhinya persyaratan, tidak tergantung pada sarana administrasi, seperti NPWP. Demikian juga bagi pengusaha, selain wajib memiliki NPWP, sebagai pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Guna menjaga keseimbangan sistem self assessment, pasal 2 ayat (4) UU No. 28/2007 memberikan kewenangan kepada DJP menerbitkan NPWP dan/atau PKP secara jabatan apabila WP dan/atau PKP tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). Penerbitan NPWP dan/atau PKP secara jabatan oleh DJP dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki DJP ternyata orang pribadi atau badan atau pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. Dengan demikian, penerbitan NPWP dan/atau PKP sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) merupakan sarana administrasi oleh DJP dalam menetapkan kewajiban perpajakan yang dimulai sejak dipenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yakni paling lama lima tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, sebagaimana ditentukan oleh ayat (4a).

Berdasarkan ketentuan tersebut maka apabila WP dan/atau PKP tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, kewajiban perpajakannya akan ditagih oleh DJP sampai dengan lima tahun ke belakang sejak seharusnya memenuhi syarat untuk memiliki NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.

Termasuk dalam pengertian ini juga bagi pengusaha yang meskipun mendaftarkan diri secara sukarela untuk dikukuhkan menjadi PKP tidak dapat menghapus kewajiban perpajakannya sebelumnya sampai lima tahun ke belakang apabila ditemukan data telah memenuhi syarat, oleh karena itulah diberikan kewenangan kepada DJP untuk mengukuhkan PKP secara jabatan. Dalam hal ini termasuk memberikan konsekuensi hukum sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf e yaitu tambahan saksi adminitrasi berupa bunga sebesar 2% saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Begitu pula untuk PPN ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) uang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai konsekuensi dari penarikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dilaksanakan WP atau PKP sampai dengan lima tahun ke belakang.

Ketentuan tersebut, menurut Mahkamah, menunjukkan adanya perlakuan yang sama antara pengusaha yang melakukan pengukuhan menjadi PKP secara sukarela maupun ditetapkan secara jabatan, sehingga terdapat jaminan keadilan, persamaan perlakuan, dan kepastian hukum bagi seluruh pengusaha, yakni bahwa kewajiban perpajakannya sama-sama dikenakan saat terpenuhinya persyaratan objektif dan subjektif serta terdapat kepastian limitasi waktu ke belakang paling lama dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Selain itu menurut Mahkamah, pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU No. 28 Tahun 2007 merupakan instrumen bagi aparat perpajakan untuk mengawasi kewajiban perpajakan WP dan/atau PKP, sehingga tercipta keseimbangan dalam sistem self assessment. Dengan demikian pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU No. 28 Tahun 2007 tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi Aswanto yang membacakan pendapat Mahkamah.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 13/PUU-XIV/2016 ini diajukan oleh Edi Pramono. Norma yang diajukan adalah Pasal 2 ayat (4) dan (4a) serta pasal 13 ayat (1) huruf e UU No. 28/2007. Pasal 2 ayat (4) menyebutkan, “Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2).”

Sedangkan pasal 2 ayat (4a) berbunyi, ”Kewajiban Perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan nomor pokok wajib pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 dimulai sejak wajib pajak memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.”

Pada sidang perdana, pemohon meminta keadilan dengan diberlakukannya aturan kewajiban perpajakan hanya dimulai saat wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP dan tidak berlaku secara surut. Syawaludin selaku kuasa hukum pemohon beranggapan bahwa dengan adanya kewajiban perpajakan yang berlaku surut tersebut, pemohon merasa sangat dirugikan. Selain nominalnya yang sangat besar, sebelum dikukuhkan sebagai PKP, pemohon juga sama sekali tidak membebankan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas barang-barang dagangannya.

ALLE KATA @www.rasio.co

Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id
Print Friendly, PDF & Email

Kontrol Harga Paket Umrah, Kemenag Siap Audit Pengusaha

0

RASIO.CO, Jakarta – Banyaknya berbagai masalah penundaan keberangkatan jemaah menunaikan ibadah umrah, diduga akibat penawaran harga yang murah kepada masyarakat oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Menyikapi itu, Kementerian Agama RI saat ini menyiapkan aturan sebagai dasar hukum melakukan audit terhadap program-program paket umrah murah.

Hal itu ditegaskan Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis kepada RASIO MEDIA melalui pesan elektronik, Kamis (27/4). Menurutnya saat ini regulasi yang akan mengatur biaya perjalanan ibadah umrah agar dapat terkontrol sehingga jemaah tidak dirugikan.

Regulasi ini, katanya akan mengatur agar ke depan pemerintah memiliki kewenangan untuk mengaudit paket-paket umrah dan bila dinilai tidak rasional maka paket umrah tersebut dapat dihentikan.

Kemenag, diceritakannya banyak mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Asosiasi Umrah, agar Kementerian Agama dapat menetapkan harga minimal penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Sebagian dari mereka bahkan ada yang merilis harga dasar biaya perjalanan umrah karena Kemenag tidak kunjung menetapkan batas minimalnya.

Mantan Kakanwil Kemenag Gorontalo ini membantah kalau Kementerian Agama acuh terhadap desakan penetapan harga minimal. Menurutnya, fatwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membatasi Kemenag untuk menetapkan harga minimal.

“Kami sudah berkonsultansi secara formal di kantor KPPU. Menurut KPPU, penetapan harga minimal umrah akan membatasi hak konsumen untuk mendapatkan harga kompetitif. Oleh KPPU, Kemenag diminta menetapkan layanan minimal umrah, bukan harga minimal umrah,” ujarnya sembari mengatakan kalau regulasi yang beru diharapkan akan menjadi solusi masalah ini.

Selain itu, Kementerian Agama, lanjut Muhajirin, juga terus mengkampanyekan gerakan nasional 5 Pasti Umrah. Jemaah yang akan mendaftar umrah, harus memastikan penyelenggara (travel)nya berizin resmi, jadwal keberangkatannya, penerbangannya, hotelnya, dan visanya.

Diharapkan dengan kampanye yang massif akan semakin sedikit masyarakat yang terjebak oleh rayuan para travel yang tidak bertanggungjawab.

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Investasi di Luar Jawa Terus Meningkat

0

RASIO.CO, Batam – Sebaran investasi luar Jawa semakin meningkat menjadi Rp 75,3 triliun atau setara dengan 45,4% dari total investasi (dibanding Triwulan I 2016 yang hanya 44,9%). Realisasi investasi di Pulau Jawa Rp 90,5 triliun (54,6%).

Hal itu dikemukakan Kepala BKPM Thomas Lembong, Kamis (27/4) di Jakarta seperti dilansir Kabar Bisnis.

BKPM juga mencatat, realisasi investasi (PMDN+PMA) berdasarkan lokasi proyek (5 besar) adalah: Jawa Barat (Rp 29,3 Triliun, 17,7%); DKI Jakarta (Rp 24,2 Triliun, 14,6%); Jawa Timur (Rp 12,6 Triliun, 7,6%); Banten (Rp 12,4 Triliun, 7,4%) dan Jawa Tengah (Rp 11,9 Triliun, 7,2%).

Sedangkan, realisasi investasi (PMDN+PMA) berdasarkan sektor usaha (5 besar) adalah: Pertambangan (Rp 23,6 Triliun, 14,2%); Industri Makanan (Rp 18,5 Triliun, 11,1%), Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi (Rp 18,4 Triliun, 11,1%); Listrik, Gas dan Air (Rp 16,7 Triliun, 10,1%); dan Industri Logam Dasar, Barang Logam, Mesin dan Elektronik (Rp 15,2 Triliun, 9,2%).

Lima besar negara asal PMA adalah: Singapura (US$ 2,1 miliar, 28,2%); Jepang (US$ 1,4 miliar, 19,2%); R.R. Tiongkok (US$ 0,6 miliar, 8,2%); Amerika Serikat (US$ 0,6 miliar, 8,2%) dan Korea Selatan (US$ 0,4 miliar, 5,8%).

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co

Sumber: Kabar Bisnis
Print Friendly, PDF & Email

Pertumbuhan PMDN dan PMA Naik 13,2 Persen

0

RASIO.CO, Batam – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat data realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) triwulan pertama (periode Januari-Maret) tahun 2017 mencapai angka Rp165,8 triliun, meningkat 13,2% dari periode yang sama tahun 2016 sebesar Rp146,5 triliun. Realisasi investasi tersebut menyerap 194 ribu tenaga kerja.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan capaian tersebut memberikan harapan untuk dapat mencapai target realisasi investasi tahun 2017 yang ditetapkan Rp678,8 triliun, seperti dilansir laman resmi Sekretariat Negara RI hari ini.

“Melihat data realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) TW I tahun 2017 ini, menggambarkan bahwa minat investasi di Indonesia tetap tinggi dan kami semakin optimis bahwa target tahun 2017 yang sebesar Rp678,8 triliun akan dapat tercapai,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor BKPM, Jakarta, Rabu (26/04) kemarin.

Thomas Lembong menambahkan tugas BKPM, kata Thomas Lembong terus mengawal proyek investasi agar realisasinya selesai tepat waktu hingga memasuki tahap produksi/ operasi komersial.

Menurutnya , realisasi proyek penanaman modal terus digesa dengan fasilitasi pemantauan penanaman modal dalam rangka mencari solusi atau permasalahan yang dihadapi investor. Terutama menyangkut perizinan di pusat dan daerah, dan pengadaan lahan. Untuk hal ini BKPM akan meningkatkan Standardisasi, Integrasi dan Koordinasi atau disingkat SIK dengan Kementerian/Lembaga terkait maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dengan demikian, diharapkan realisasi proyek investasi di seluruh wilayah dapat diselesaikan tepat waktu,” kata Thomas Lembong optimis.

Selama Triwulan I 2017, realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) Rp68,8 Triliun, naik 36,4% dari Rp50,4 triliun pada periode yang sama tahun 2016, dan penanaman modal asing (PMA) Rp97,0 triliun, naik 0,94% dari Rp96,1 triliun pada periode yang sama tahun 2016.

Terkait penyerapan tenaga kerja, Deputi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal-BKPM, Azhar Lubis menjelaskan, realisasi penyerapan tenaga kerja Indonesia pada triwulan I 2017 mencapai 194.134 orang yang terdiri dari proyek PMDN sebanyak 67.807 orang dan dari proyek PMA sebanyak 126.327 orang.

“Capaian realisasi investasi ini merupakan tambahan tenaga kerja yang dapat diserap oleh kegiatan investasi yang terealisasi pada Periode Triwulan I 2017 ini. Angka capaian tambahan tenaga kerja ini positif bagi upaya pemerintah untuk mendorong terjadinya penciptaan lapangan kerja,” kata Azhar Lubis menambahkan.

ANDRI ARIANTO @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email