Kamis, Juni 25, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1559

Harga Sayur Melonjak Naik, Harga Cabe Normal

0

RASIO.CO, Batam – Faktor cuaca buruk serta dibarengi hujan, petani lokal mengalami gagal panen sehingga harga sayur-mayur disejumlah pasar tradisional di Batam mengalami kenaikan tiga pekan trakhir.

Namun, harga cabe, bawang merah serta bahan pokok lainnya masih dibatas normal termasuk harga ikan maupun daging segar dan daging beku.

“Harga cabai , bawang merah, dan bahan pokok lainnya masih standar, hanya sayur sayuran saja yang semakin naik harganya karna lagi musim hujan , jadi stok lagi sedikit karna gagal panen ” Kata Darto salah seorang penjual bahan pokok di pasar Botania Garden Batamcentre. kamis(01/06/2017).

Kata Dia, beberapa pekan terakhir, harga sayur-sayuran merangkak naik. bahkan harga sayur-sayuran sudah naik tiga kali lipat, karena para petani di Barelang gagal panen akibat cuaca buruk sertatidak menentu.

Hal yang sama juga diungkapkan Irma pedagang tradisional Bengkong Harapan, ia mengatakan, sayur segarlangka sedangkan permintaan pembeli tinggi saat bulan puasa, kalaupun ada terpaksa harga naik, pasalnya dari pemasokpun naik.

“Konsumsi warga disaat bulan puasa sayur mayur tinggi, namun stok sangat minim dan kenaikan harga tak terlakkan tetapi harga cabe dan lainnya masih normal,” ujarnya.

Kata Dia, Beberapa sayuran yang naik derastis adalah kacang panjang dari Rp10.000,- /kg menjadi Rp20.000,- /kg , Timun dari Rp8000,- /kg menjadi Rp14.000,- /kg , Dan Wortel dari Rp12.000,- menjadi Rp24.000,-

Sedangkanharga daging sapi, daging ayam, serta cabai dan bawang masih standar dan bahan pokok seperti beras juga masih standar , biasanya semua akan naik 50% saat h-10 jelang Ramadhan ” tutupnya.

Putra @www.rasio.co|

VapeStore Gebrak Batam dengan Berbagai Liquid Andalannya

0

RASIO.CO,Batam- Vape Store Telah hadir di batam dengan berbagai liquid lokal andalannya yang bertempatkan di kios Pertamina BidaAsri2, Kamis (1/06/2017).

Vape store adalah usaha rokok elektrik , liquid serta perlengkapan vape yang bertempatkan di jl.Raja M Saleh tepatnya di pertamina Depan BidaAsri2.

vapestore menjual berbagai liquid andalan , liquid ini berasal dari liquid lokal seperti Hero 57 , Delivape distribution , Jvs distribution dan dibandrol harga mulai dari Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 350.000,-.

“Vape lebih sehat dan gak bau karna liquid memiliki berbagai macam rasa wangi wangian buah ataupun wangi lainnya, kalau bisa pengguna rokok beralih ke vape agar bisa menjalani hidup menjadi lebih sehat ” ujar Lorenzes selaku pemilik Vape Store Batam,

Selain itu vapestore juga menjual berbagai jenis vape mulai dari harga Rp.350.000,- sampai dengan Rp.2.000.000,- seperti vape jenis Istick sampai vape jenis Therion.

Disini juga vapestore menerima delivary order untuk berbagai macam jenis liquid, vape, atau perlengkapan vape lainnya dengan cara menghubungi 082285470700

@hustlevape_ (Instagram) Vapebatam (Facebook)

Altarra@www.rasio.co

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

0

RASIO.CO, Batam – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol Sam Budigusdian pimpin upacara pelaksanaan Hari Lahir Pancasila yang dilaksanakan di lapangan Upacara Mapolda. Kamis(1/06/2017). pukul 07.15 WIB.

Dalam sambutannya Kapolda membacakan amanat Presiden RI Joko Widodo , Pancasila merupakan hasil dari satu kesatuan proses yang dimulai dengan rumusan Pancasila tanggal 1 juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, Piagam Jakarta tanggal 22 juni 1945, dan rumusan final Pancasila tanggal 18 agustus 1945.

Adalah jiwa besar para Founding Fathers, para ulama dan pejuang kemerdekaan dari seluruh pelosok nusantara sehingga kita bisa membangun kesepakatan bangsa yang mempersatukan kita. Harus diingat bahwa Kodrat Bangsa Indonesia adalah keberagaman. Takdir Tuhan untuk kita adalah keberagaman.

Dari Sabang sampai Merauke adalah keberagaman. Dari Miangas sampai Rote adalah juga keberagaman. Berbagai etnis, bahasa, adat istiadat, agama, kepercayaan dan golongan bersatu padu membentuk Indonesia. Itulah Kebhineka Tunggal Ika-an kita.

Saat ini ada pandangan dan tindakan yang mengancam Kebhinekaan dan ke Ika an kita. Saat ada sikap tidak toleran yang mengusung idiologi selain Pancasila. Masalah ini semakin mencemaskan tatkala diperparah oleh penyalagunaan media sosial yang banyak menggaungkan Hoax alias kabar bohong.

Kita perlu belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui oleh radikalisme, konflik sosial, terorisme dan perang saudara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan negeri.

Dengan Pancasila, Indonesia adalah harapan dan rujukan masyarakat Internasional untuk membangun dunia yang damai, adil dan makmur ditengah kemajemukan. Oleh karena itu, Presiden mengajak peran aktif para ulama, usatad, pendeta, pastor, biksu, pendanda, tokoh masyarakat, pendidik, pelaku seni dan budaya.

Pelaku media, jajaran birokrasi, TNI dan Polri serta seluruh komponen masyarakat untuk menjaga Pancasila. Pemahaman dan pengamalan Pancasila dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus terus ditingkatkan.

“Ceramah keagamaan, materi pendidikan, fokus pemberitaan dan perdebatan di media sosial harus menjadi bagian dalam pendalaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.

Kata Dia, Komitmen pemerintah untuk penguatan Pancasila sudah jelas dan sangat kuat. Berbagai upaya terus kita lakukan. Telah diundangkan peraturan Presiden nomor 54 tahun 2017 tentang unit kerja presiden pembinaan idiologi Pancasila.

Bersama seluruh komponen bangsa, lembaga baru ini ditugaskan untuk memperkuat pengamalan pancasila dalam kehidupan sehari-hari, yang terintegrasi dengan program-program pembangunan.

Pengentasan kemiskinan, pemerataan, kesejahteraan dan berbagai program lainnya, menjadi bagian dari integral dari pengamalan nilai-nilai Pancasila. Tidak ada pilihan lain kecuali kita harus bahu membahu menggapai cita-cita bangsa sesuai dengan Pancasila.

Tidak pilihan lain kecuali seluruh anak bangsa harus menyatukan hati, fikiran dan tenaga untuk persatuan dan persaudaraan. Tidak ada pilihan lain kecuali kita harus kembali kejati diri sebagai bangsa yang santun, berjiwa gotong royong dan toleran. Tidak ada pilihan kecuali kita harus menjadikan Indonesia bangsa yang adil, makmur, dan bermartabat dimata Internasional.

Namun demikian kita juga harus waspada terhadap segala bentuk pemahaman dan gerakan yang tidak sejalan dengan Pancasila. Pemerintah pasti bertindak tegas terhadap organisasi-organsasi dan gerakan-gerakan yang anti Pancasila, anti UUD 1945, anti NKRI, anti Bhineka Tunggal Ika.

Pemerintah pasti bertindak tegas jika masih terdapat paham dan gerakan komunisme yang jelas-jelas sudah dilarang di bumi Indonesia. Sekali lagi, jaga perdamaian, jaga persatuan, dan jaga persaudaraan diantara kita. Mari saling bersikap santun, saling mengormati, saling toleran, dan saling membantuk untuk kepentingan bangsa. Mari kita saling bahu membahu, bergotong royong demi kemajuan Indonesia.(red)

Altarra@www.rasio.co

Kurir Ekstasy Tertunduk Lemas Dituntut Jaksa Seumur Hidup

0

RASIO.CO, Batam – Ruslan bin Jais, terdakwa kasus 49.930 butir ekstasi dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5/2017).

JPU Pengganti Yan menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 tantang narkotika.

“Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan penjara selama seumur hidup kepada terdakwa Rulsan bin Jais. Hal-hal yang meringankan tidak ada, dan hal-hal yang memberatkan terdakwa telah melawan program pemerintah,” kata JPU.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, Ketua Majelis Hakim Endi Nurindra Putra didampingi Hakim anggota Reni Ambarita dan Taufik meminta supaya terdakwa berkonsultasi dengan Penasehat Hukum yang tidak hadir pada saat sidang.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan seminggu ke depan dengan agenda pembelaan.

Altarra@www.rasio.co

BNN Belum Miliki Alat incinerator, Ini Alasan Kepala BNNP Kepri

0

RASIO.CO, Batam – Tingginya peredaran narkoba di Kepulauan Riau dan cukup besarnya penyitaan barang haram tersebut oleh pihak BNNP mengharuskan memiliki alat Incinerator sebagai pemusnah barang bukti narkoba.

“Seharusnya kita sudah ada , namun dimungkinkan pusat akan memfasilitasi pengadaan alat Incinerator terhadap BNNP Kepri,” Kata Brigjen Pol Nixon Manurung usai pemusnahan di kantornya.Rabu(31/05/2017).

Kata Dia, bahwa selama ini menumpang di perusahaan swasta untuk memusnahkan barang bukti Narkotika , dan hari ini seberat bruto 24.574 gram dan ekstasi sebanyak 366 butir di PT.Desa Air Cargo Batam yang bertempatkan di Jl.Raya Kabil TDLI B-3 Kabil Nongsa , kota Batam.

Hal ini di karnakan hanya PT.Desa Air Cargo sajalah di batam yang memiliki Incinerator berstandar nasional indonesia

“Saya akui bahwa BNNP kepri tidak memiliki Incinerator, jadi selama ini kami memusnahkan barang bukti yang sudah di larutkan air panas ke Incinerator PT.Desa Air Cargo ” ujar Nixon selaku kepala BNNP kota Batam.

Hal ini di karnakan kurangnya dana BNNP Kepri untuk membeli peralatan Incinerator agar memudahkan saat melakukan proses pemusnahan narkotika.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita kebagian alat tersebut,” pungkasnya.

Altarra@www.rasio.co

Saksi Mangkir, Sidang Tiga Terdakwa Judi Gelper Studio Zone di Tunda

0

RASIO.CO, Batam – Saksi tidak dapat hadir dipersidangan, tiga terdakwa judi gelper Studio Zone , Sekupang, Gabe Sasma Pasaribu, Rocky Aliza Chandra dan Erni oleh majlis hakim sidang ditunda pekan depan dengan agenda masih sama.

“Saksi belum dapat dihadirkan jaksa , sidang ditunda pekan depan,” Kata majlis Hakim Ketua Agus didampingi dua hakim anggota M Chandra dan Jasael.

Sementara itu JPU Andi Akbar penganti JPU Rosmarlina Sembiring menyetujui sidang ketiga terdakwa dilanjutkan pekan depan.

Seperti diketahui Ketiga terdakwa merupakan dtangkap kepolisian Senin tanggal 13 Februari 2017 sekira pukul 22.00 wib bertempat di Studio Zone Komplek Tunas Regency Blok A1 No. 03 – Kota Batam sebagai penyedia judi gelper di sekupang.

Informasi warga sering melakukan adanya perjudian jenis gelper lalu saksi Jonly Angro Vinaldo melakukan penyamaran dan masuk bergabung kelokasi perjudian dan berpura-pura sebagai pengunjung yang hendak ikut bermain judi gelper.

Lalu saat berada di dalam lokasi perjudian tersebut para saksi memantau ada salah seorang pemain melakukan cancel permainan pada mesin permainan gelper tembak ikan ikan dan wasit memberikan satu slop rokok merk Marlboro warna putih kepada pemain yang cancel.

dan pemain lain ada yang memberikan satu slop rokok Marlboro dan satu slop rokok H Mild kepada wasit lalu wasit menukarkan dua slop rokok dengan uang dan pada saat wasit memberikan uang kepada pemain, para saksi langsung melakukan penangkapan para terdakwa dan diperoleh uang hadiah sebesarRp. 290.000.-.

Adapun peranan masing-masingt erdakwa adalah bahwa terdakwa Gabe Sasma Pasaribu als Gabe selaku penanggungjawab di Studio Zone , Erni Wasit dan Rocky sebagai penukar hadiah.

APRI @www.rasio.co

BNN Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Asal Malaysia

0

RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 24.574 dan Ekstasi 366 butir yang merupakan milik 15 tersangka sindikat narkoba asal Malaysia.

Pemusnahan barang haram tersebut dilarutkan menggunakan air panas yang sudah disiapkan dalam Incinerator milik PT.Desa Air Cargo, Kabil Batam. dan disaksikan Kepala BNNP Kepri, Kejaksaan, Kepolisian Polda Kepri, Beacukai, BPOM Kepri , Granat Kepri serta tamu undangan lainnya.

“Barang bukti yang dimunahkan berasal delepan perkara yang terjadi diwilayah Kepri,” kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung di kantornya. Rabu(31/05/2017).

Y(22) ditangkap disimpang melcem sedangkan barang bukti 66 gram, MS(30)WN Singapure ditangkap dipelabuhan feri internasional Batamcentre bb 361 gram dan 4 butir ektasi, tiga lagi ditangkap di pulau putri batam M (39) WNI, E (33) WNI dan MJ (31)Sabu seberat bruto2000 gram.

Selain itu, 11 April 2017, sekira pukul 00.30 Wib di Kamar 241 Standard Hotel, Kompl KwartaKarsa Blok N No.1-10 Kota Batam, petugas BNNP menangkap S (41) kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 200gram.

MF(29)WN Malaysia ditangkappetugas Beacukai Bandara Hang Nadim dengan 107 gram, sedangkan Z (48) dan L (36) diamankandi Baloi bb 247 gram sabu dan 394 butir ektasi, dan H (34) WNI, W (27)dan A (37) barang bukti 406 gram ditangkapsimpang lampu merah Batam.

Dan terakhir BNNP sekirapukul 02.00 Wib di Lorong samping Hotel Tg. Balai Karimun ProvinsiKepulauan Riau, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap3 (tiga) orang laki-laki atas namaS (53Thn) WNI, AH (32 Thn)danJS (24Thn) WNI karena kedapatan memiliki Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 21.476 gram

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Altarra@www.rasio.co

Polisi Ungkap Jaringan Produksi Narkoba Oplosan di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan memproduksi narkoba jenis ekstasi oplosan disalah satu rumah kost di Bengkong Baru dan mengamankan MR serta puluhan barang bukti bahan dasar pembuat ekstasi.

“Pelaku memproduksi pil haram dirumah kostnya kemudian diedarkan dan diduga sudah berlangsung lama,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga di ruangannya. Rabu(31/05/2017).

Kata Dia, kasus ekstasi oplosan ini terungkap atas informasi masyarakat mencurigai adanya dua lelaki yang dicurigai aktifitasnya memproduksi ekstasy, lalu dikembangkan anggota.

“Saat digrebek MR berhasil diamankan tetapi satu rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih diburu,” ujarnya.

Pelaku memproduksi ekstasy mengunakan bahan baku campuran, dimana saat pengrebekan ditemukan 60 bahan dasar obat flu merk Procold dan lainnya yang akan dicetak mengunakan besi bulat cetakan.

Tersangka dijerat Pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,”pungkasnya.

APRI @www.rasio.co

Diduga Terdakwa Herman Calo Lahan Tipu Denly Rp585 Juta

0

RASIO.CO, Batam – Sidang kasus penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh bergulir dipersidangan PN Batam. dengan agenda mendegarkan keterangan 3 saksi. Selasa(30/05/2017).

Herman diduga berhasil melakukan penipuan terhadap Denly Rianto Direktur Utama PT Seranggong Jaya dedn DP 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasarInduk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang yang saat ini belum tertangkap.

“Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000,” Kata Denly diruang utama PN Batam.

Kata Dia, selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi sambil membuat coretan diatas kertas luas tanah dan berjanji menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam.

Pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan, penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP).

“Saat periksa lokasi dengan harga Rp 1,38 juta dolar Singapure dan ada perjanjian dinotaris dan pak Herman minta DP 100 ribu dan akhirnya kami sanggupi 65 ribu dolar Singapure dengan kurs 9000 rupiah dan uang berupa chek.” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah sesuai batas perjanjian awal tahun 2015 teryata terdakwa belum juga berhasil menyelesaikan bahkan selalu menghindar saat diajak berdialog sehingga akhirnya saya laporkan terhadapkepolsian Polresta barelang.

“tidak ada etikat baik akhirnya kami laporkan terhadap kepolisan tahun 2015 sebagai penipuan,” jelasnya.

Usai mendegarkan keterangan saksi majlis hakim ketua Agus didampingi dua hakim anggota menunda sdiang pekan depan dengan agenda masih seputar keterangan saksi.

Seperti diketahui, kasus bermula pada bulan Mei 2014 terdakwa bersama dengan Andre Roberto Sitanggang bertemu dengan saksi Denly Rianto di Restoran Nagoya Mansion, kemudian pada pertemuan tersebut terdakwa dan rekanya Andre menawarkan tanah yang berlokasi didekat Pasar Induk Jodoh seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000.

Terdakwa menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam, pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan.

serta penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP). Setelah itu untuk meyakinkan saksi Denly mengajak saksi ke lokasi tersebut.

Disana terdakwa bersama dengan rekanya Andre mengatakan bahwa lahan di dekat Pasar Induk Jodoh tersebut bisa dialokasikan atas nama perusahaan saksi PT. Seranggong Karya paling lambat bulan November 2014 termasuk pembebasan kios-kios liar yang berada diatas lahan tersebut karena pengurusan ini melibatkan petinggi Otorita Batam.

Setelah yakin, 08 Mei 2014 saksi menyerahkan uang tanda jadi untuk pengurusan surat-surat ijin tanah tersebut sebesar Rp. 292.500.000,- berupa cek Bank OCBC NISP Nomor NNP 193022.

Kemudian pada tanggal 18 Juni 2014 saksi kembali memberikan uang untuk pengurusan surat-surat ijin tanah kepada terdakwa dan rekanya Andre sebesar Rp. 200.000.000,- dan tanggal 07 Juli 2014 sebesar Rp. 72.500.000,-.

Pada tanggal 22 Januari 2015 setelah waktu yang dijanjikan berakhir dan mendapat surat balasan dari Badan Pengusahaan (BP) Batam pada tanggal 30 Juni 2015 yang isinya tidak dapat memenuhi permohonan karena lahan yang dimohonkan tersebut sudah dialokasikan kepada pihak lain yakni PT. Rexeki Graha Mas sejak tahun 2003.

APRI @www.rasio.co

Hakim Vonis Nahkoda Herman 18 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim Pengadilan Negeri Batam akhirnya memvonis terdakwa Herman , 18 bulan penjara serta denda 20 juta atau subsider kurungan 6 bulan penjara. dimana nahkoda tersebut merupakan anak buah haji Permata.

Majlis hakim ketua Syahrial SH, MH bersama dua hakim anggota berbendapat terdakwa Herman yang merupakan nahkoda kapal KM Wahyu GT216 serta terbukti bersalah dimana berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.

“Saudara terdakwa Herman terbukti melanggar Pasal 323 ayat (1) Jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran tampa izin, untuk itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara denda 20 juta rupiah atau subsider 6 bulan,” Kata Syahrial diruang sidang 3 PN Batam. Selasa(30/05/2017).

Selain itu, Kata Syahrial, hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta tidak berbelit-belit dipersidangan,sedangkan barang bukti berupa kapal serta dokumen dikembalikan terhadap pemiliknya.

Dan atas putusan ini kami memberi kesempatan terdakwa dan JPU memberi tanggapan atas putusan majlis.

Saat diberi kesempatam majlis hakim memberi tanggapan putusan terdakwa Herman hanya menjawab pikir-pikir, begitu juga JPU Samuel Pangaribuan menjawab hal yang sama atas putusan majlis hakim.

Sementara itu, Pemilik Kapal Haji Permata dalam ruang sidang sempat melontarkan kata-kata kesal bahwa kepal merupakan hasil lelang dan akan di repair di Telaga Punggur, anehnya kok harus ada izin berayar.

“Aneh juga persidangan ini, kapal hasil lelang , dibawa dari sengkuang ketelaga punggur mau diperbaiki , kok harus ada izin berlayar dari syahbandar,” kata haji Permata kesal.

Kasus ini, berawal Herman sebgai nahkoda kapalKM Wahyu GT216, sekitar bulan desember 2016, berangkat dari Pelabuhan Tanjung Sengkuang Batam menuju Pelabuhan Telaga Punggur Batam dengan muatan Nihil.

Ketika berada di Selat Riau atau pada posisi 01°06’58”U-104°09’76”T, KRI Tenggiri – 865 Patroli, disekitar Selat Riau mendapati kapal tersebut , kemudian KRI TENGGIRI – 865 melaksanakan pengejaran.

Saksi Gazali Rahman memeriksa dokumen Surat Persetujuan Berlayar, namun terdakwa tidak dapat memperlihatkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar karena tidak ada mengurus surat persetujuan berlayar dari Syahbandar ketika hendak berlayar.

Selanjutnya terdakwa beserta anak buah kapal (ABK) dan Kapal KM Wahyu V GT216 dibawa ke kantor Lantamal IV Tanjungpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

APRI @www.rasio.co