Selasa, Mei 5, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1560

Presiden RI Akan Tindaklanjuti Temuan BPK

0

RASIO.CO, Jakarta – Presiden RI, Joko Widodo bakal menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebanyak 5.810 kasus. 18 Persen diantaranya sebanyak 1.393 merupakan temuan atas kelemahan sistem pengendalian intern (SPI).

“Temuan itu setidaknya mengungkap potensi kerugian senilai Rp19,48 triliun, jadi akan ditindaklanjuti,” tegas Jokowi sebagaimana disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung setelah mendampingi Presiden menerima Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Seminar (IHPS) II Tahun 2016 yang diserahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Jakarta kemarin.

Pimpinan dan anggota BPK yang diketuai oleh Harry Azhar Azis diterima Presiden di Istana Merdeka. Dalam pertemuan itu, Presiden langsung menginstruksikan menteri terkait untuk menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan oleh BPK.

Jokowi, dikatakan Pramono Anung menginginkan pemerintahan saat ini berlangsung secara transparan dan kredibel.

“Bapak Presiden segera menindaklanjuti apa yang menjadi temuan-temuan BPK karena beliau memang menginginkan pemerintahan ini secara transparan dan kredibel. Kalau ada permasalahan maka segera diselesaikan. Salah satu contoh adalah misalnya di beberapa kementerian dan lembaga, seperti yang tadi sudah disampaikan Ketua BPK, maka beliau memerintahkan kepada menteri terkait, kepada Menko, untuk diselesaikan,” kata Pramono Anung sebagaimana dilansir dalam siaran pers Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden, Bey Machmudin.

Adapun terhadap laporan keuangan lainnya yang dianggap sudah mengalami perbaikan, hal tersebut tidak serta merta membuat Presiden Joko Widodo merasa puas. Kepala Negara tetap menginstruksikan jajarannya untuk terus membenahi dan meningkatkan informasi keuangan yang disajikan.

“Misalnya sebagai contoh WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk pemerintahan daerah. Tahun lalu 46 atau 47 persen, sekarang sudah naik menjadi 58 persen. Tetapi itu pun Presiden tetap mengharapkan ditingkatkan termasuk di kementerian dan lembaga,” tuturnya.

Mengutip siaran pers BPK, melalui laporan pemeriksaan tersebut, BPK menyampaikan bahwa pihaknya mengungkap 5.810 temuan yang memuat 1.393 kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 6.201 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan tersebut setidaknya mengungkap potensi kerugian senilai Rp19,48 triliun.

“Temuannya itu 5.810, 18 persen soal SPI, 82 persen soal ketidakpatuhan yang nilainya Rp19,48 triliun,” ujar Harry Azhar usai pertemuan.

Saat menyerahkan laporan tersebut, BPK juga berharap kepada Presiden untuk menindaklanjuti segala temuan yang dapat menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang cukup besar tersebut. Berdasarkan penuturannya, Presiden Joko Widodo telah menyatakan akan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi oleh BPK itu.

ALLE KATA @www.rasio.co

Sumber: Sekretariat Negara RI
Print Friendly, PDF & Email

Aturan PHK Bagi Pekerja Berstatus Suami-Istri Dinilai Inkonstitusional

0

RASIO.CO, Batam – Para pekerja perseorangan mengajukan uji materiil aturan PHK bagi para pekerja yang berstatus suami-istri dalam satu perusahaan seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Sidang perdana perkara dengan Nomor 13/PUU-XV/2017 tersebut digelar Mahkamah Konstitusi pada Rabu (22/2) di Ruang Sidang MK.

Dalam permohonannya, sejumlah perwakilan dari Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Cabang Serikat Pekerja PLN mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan melanggar hak konstitusional para pemohon. Pasal 153 ayat (1) huruf f menyatakan “Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan: (f) pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama”.

Para Pemohon menilai berpotensi kehilangan pekerjaannya akibat perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan apabila hal tersebut diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Selain itu, Pemohon mendalilkan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 karena membatasi hak asasi manusia.

Tak hanya itu, ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan mengenai pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan pada kenyataannya bertentangan dengan ketentuan pasal lain dalam UU yang sama juga UU lainnya, seperti UU Perkawinan dan juga UU Hak Asasi Manusia.

“Pelarangan perkawinan sesama pegawai dalam satu perusahaan ini dapat digunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja,” ujar Jhoni Boetja yang merupakan salah satu pemohon di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo tersebut.

Untuk itu, para pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan tersebut. Pemohon juga meminta pasal a quo dibatalkan.

Nasihat Hakim

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Aswanto memberikan saran perbaikan. Maria meminta agar pemohon memperbaiki dalil permohonan yang dinilainya belum ada benang merah dengan kerugian konstitusional yang dimiliki para pemohon.

“Apa pertentangannya ini dengan konstitusi? Kalau orang masuk bekerja dan pada waktu dia masuk kerja sudah ada perjanjian kerja, ada peraturan perusahaan, atau pekerjaan kerjanya bersama yang menyatakan bahwa memang enggak boleh. Jadi, apakah ini kemudian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar? Karena perjanjian kerja, peraturan-peraturan perusahaan, itu kan antara calon pekerja dan yang memberi kerja,” terangnya.

Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id
Print Friendly, PDF & Email

KPK akan Hadapi Praperadilan Miryam

0

RASIO.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menyatakan KPK akan menghadapi proses praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani, tersangka pemberi keterangan tidak benar pada persidangan korupsi proyek KTP elektronik dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

“Jadi, kami akan hadapi praperadilan tersebut. Namun proses praperadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan yang sedang kami lakukan saat ini,” kata Febri, di gedung KPK, di Antara, Rabu.

Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani mengajukan praperadilan terhadap KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan memberi keterangan yang tidak benar di persidangan.

“Hari ini saya datang untuk memberitahukan KPK melalui surat bahwa kami mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap kasus klien saya, Miryam S Haryani atas penetapannya selaku tersangka. Sudah didaftarkan sejak Jumat (21/4) lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata pengacara Miryam, Aga Khan, di gedung KPK Jakarta, Selasa (25/4).

Dalam penyidikan kasus Miryam itu, KPK juga baru saja melakukan penggeledahan di empat lokasi.

“Penyidik kemarin melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu pertama di rumah tersangka di Tanjung Barat Indah, kemudian di kantor advokat di H Tower lantai 15 Rasuna Said Kavling 20, di rumah salah satu saksi di Jalan Lontar, Lenteng Agung Residence, dan rumah saksi di Jalan Semen Perum Pondok Jaya, Pondak Aren, Tangerang Selatan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pula.

Febri menjelaskan, empat tim melakukan penggeledahan tersebut dengan dilakukan secara paralel pada empat lokasi itu mulai dari siang sampai malam hari, dan dalam proses penggeledahan itu disita sejumlah dokumen.

“Setelah proses penggeledahan dan penyitaan tentu penyidik mempelajari terlebih dahulu dokumen-dokumen yang sudah disita tersebut terkait dengan penanganan perkara pada tahap penyidikan indikasi memberikan keterangan tidak benar di pengadilan,” ujar Febri pula.

Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3), di Pengadilan Tipikor Jakarta diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP elektronik (KTP-el).

“BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik,” ujar Miryam sambil menangis.

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik.

Andi disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan T8ndak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

APRI @www.rasio.co| Antara

Print Friendly, PDF & Email

Sriwijaya FC Klaim Miliki Barisan Depan Terbaik di Liga 1

0

RASIO.CO, Palembang – Pelatih Sriwijaya FC Oswaldo Lessa mengatakan timnya memiliki pemain depan berkualitas terbaik di Indonesia, yang menjadi modal untuk mencuri poin di kandang Persib Bandung, Sabtu (29/4).

“Kami memiliki pemain depan berkualitas terbaik di Indonesia, ada Hilton dan Beto (Alberto Goncalves). Ini sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan diri tim,” kata Lessa.

Alberto Goncalves pada Torabika Soccer Champhionship 2016 terpilih menjadi top skop, sementara Hilton sejauh ini telah mengemas dua gol dari dua pertandingan terakhir. Kedua pemain diperkirakan semakin padu pada musim ini karena telah tiga tahun bersama-sama memperkuat Sriwijaya FC.

Lantaran itu pula, pelatih Brasil ini tidak terlalu ambil pusing dengan hadirnya dua pemain asing di Maung Bandung yakni Michael Essien dan Carlton Cole.

Selain itu, mantan asisten pelatih Persipura, Jacsen F Tiago, ini juga percaya bahwa kekuatan tim sejatinya ada pada cara bermain yang koletif.

“Persib Bandung bukan persoalan satu atau dua orang. Begitu pula dengan Sriwijaya FC. Tidak masalah tim kami tidak ada marquee player karena saya yakin tim ini mampu bermain kolektif,” ujar dia.

Sriwijaya FC dijadwalkan akan melakoni laga ketiga Go-Jek Traveloka Liga 1 Indonesia 2017 di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.

Laga menjadi sangat penting bagi Laskar Wong Kito untuk mempertahankan torehan positif yang diraih pada dua laga sebelumnya, yakni hasil imbang 1-1 di kandang Semen Padang FC dan tiga poin di kandang sendiri dengan mengalahkan Borneo FC 1-0.

Sementara sebaliknya, Persib Bandung ditahan imbang PS TNI 2-2 di kandang lawan pada laga terakhir.

Menurut Lessa, timnya telah melakukan persiapan matang untuk meraih poin di kandang Persib salah satunya membenahi semua sektor yakni belakang, tengah, dan depan.

“Saya gabung dengan tim baru tiga minggu, jadi waktu saya mepet sekali. Prioritas utama saya, awalnya sektor belakang dan tengah. Tapi kini sudah beralih ke depan dan saat ini semua sektor sudah pas,” ujar dia.

APRI @www.rasio.co

Sumber: TEMPO
Print Friendly, PDF & Email

Gula dan Beras Import Masih Ditemukan di Pasar Tradisional Batam

0

RASIO.CO, Batam – Peredaran gula import asal India serta beras asal luar negeri masih ditemukan dijual para pedagang tradisional dipasar Mega Legenda yang diduga dipasok distributor nakal dan parahnya memakai kemasan merk koperasi salah satu berlogo TNI.

Gula yang diduga asal India ini ditemukan ditoko salah seorang pengecer bernama Anto saat Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma bersama rombongan memantau harga sembako menjelang ramadhan yang tinggal sebulan lagi.

Bahkan berdasarkan pengakuannya gula tersebut lebih murah dari merk Gulaku yang disuplei Bulug dan kualitas lebih putih bersih, begitu juga dengan beras import kualitasnya lebih bagus dan murah.

“Harga gula lebih murah dari Gulaku begitu juga beras luar dan kami menjual susuai permintaan pembeli, dan barang tersebut kami dapat dari distributor,” kata Anto saat ditanya rombongan Dirjen PKTN. Rabu(27/04/2017) di pasal tradisional Mega Legenda.

Menurut Anto, sebagai pedagang pengecer langsung, tentunya akan selalu memilih gula dan beras luar murah dibandingkan lokal yang harganya mahal tetapi kualitasnya kurang bagus. selain itu masyarakat sebagai pembeli memang juga lebih memilih gula dan beras luar.

“Kalau pemasoknya atau distributornya pun selalu menyediakan stok dan kalau stok kosong barulah pakai gula dan beras lokal,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang IN pedagang daging beku atau lebih dikenal daging es asal Malaysia maupun Singapore. Ia mengatakan, harga daging es jauh lebih murah dibandingkan daging segar dan selisihnya sampai Rp60 ribu perkilo.

“Harga daging segar Rp140 ribu sedangkan daging es Rp80 ribu, tentunya pembeli lebih memilih daging import beku, apalagi ekonomi di Batam saat ini lagi sulit,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi adanya ditemukan sembako asal luar negeri, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Syahrul Mamma mengatakan, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah agar segera mengusahakan masyarakat tidak lagi membeli barang-barang jenis sembako dari luar dan kembali mengkonsumsi barang lokal.

“kualitas barang luar kitakan tidak tahu karena tidak melalui karantina dan bisa saja berpenyakit,” ujarnya.

Selain itu, Kata Syahrul juga meninjau ritel modern di Lottemart Wholesale Batam. Ini dilakukan untuk memastikan harga yang diperdagangkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan, yaitu gula Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000/liter, dan daging beku Rp80.000/kg.

“Penetapan HET ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha,” ungkap Syahrul.

Syahrul menambahkan ketentuan ini perlu disosialisasikan ke pemerintah daerah agar dapat sama-sama memantau kebijakan HET tersebut terealisasi di lapangan. “Kami berharap kebijakan itu dapat menekan
kenaikan harga, sehingga inflasi juga terjaga,” ujar Syahrul.

“Masyarakat tidak perlu cemas terkait kenaikan harga pangan jelang Ramadhan, mengingat stok kebutuhan pangan sudah mencukupi.” kata Syahrul.

Rakor Identifikasi Barang Kebutuhan Pokok

Untuk menjamin ketersedian pasokan dan stabilitas harga di level yang terjangkau, Kementerian Perdagangan bersinergi dengan Pemprov Kepulauan Riau mengadakan Rapat Koordinasi Identifikasi
Ketersediaan Stok dan Harga Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa, Lebaran, dan Idul Adha 2017.

Turut hadir dalam rakor Bupati/Walikota se-Kepulauan Riau, Tim Pengendali Inflasi Daerah (TDIP), Kepala Sub Divre BULOG di Tanjung Pinang dan Batam serta Pelaku Usaha Barang Kebutuhan Pokok.
Syahrul yang memimpin rakor mengungkapkan bahwa diperlukan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Daerah, dan pelaku usaha dalam menjaga ketersediaan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok.
“Pemerintah ingin menjamin ketersediaan pasokan dan kestabilan harga pada level yang terjangkau. Lewat rakor ini Pemerintah Pusat bersinergi dengan Pemerintah Daerah mengawal kesiapan instansi terkait dan
pelaku usaha barang kebutuhan pokok, terutama untuk menghindari terjadinya kekurangan stok/pasokan, gangguan distribusi, dan aksi spekulasi/penimbunan barang kebutuhan pokok secara tidak wajar,” tegas
Syahrul.

Syahrul mengimbau agar Pemerintah Daerah dapat mengambil langkah-langkah yang mencakup pemantauan dan pelaporan harga harian, pasokan di pasar pantauan, dan kelancaran distribusi barang.
Selain itu, Syahrul menyampaikan untuk memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di lokasi-lokasi permukiman masyarakat berpendapatan rendah.

Pada lokasi-lokasi tersebut, Pemerintah Daerah juga dapat melaksanakan operasi pasar dan pasar murah. Di sisi lain, fungsi pengawasan juga terus ditingkatkan untuk melindungi konsumen dari barang beredar yang kadaluarsa, serta barang yang tidak aman untuk dikonsumsi atau digunakan.

Khusus kepada para pelaku usaha, Syahrul juga secara tegas melarang melakukan penimbunan barang kebutuhan pokok yang melanggar Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015. “Segala jenis tindakan spekulasi
dan penimbunan akan ditindak tegas. Pemerintah akan menggelontorkan stok barang pokok sehingga harga stabil dan spekulan merugi,” tegas Syahrul.

Distributor Barang Wajib Daft

Dalam kesempatan yang sama, Syahrul juga sekaligus menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 Tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok.

Di dalam ketentuan Permendag tersebut, setiap pelaku usaha distribusi yang memperdagangkan barang kebutuhan pokok (baik distributor, subdistributor, dan agen) wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD) Barang Kebutuhan Pokok yang didaftarkan ke Kemendag secara online dan tidak dipungut biaya.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

BJ Habibie Resmikan RS Soedarsono Darmosoewito Kabil

0

RASIO.CO, Batam – Mantan Presiden RI ke3 Prof. Dr.H.Bacharuddin Jusuf Habibie menandatangani Prasasti serta meresmikan RS. Soedarsono Darmosoewito yang berada di kawasan Industri Kabil Terpadu di Jl. Hang Kasturi KM Empat Lima,  Rabu (26/4).

peresmian itu juga dihadir Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sambudigusdian, Wakil wali Kota Batam Amsakar Ahmad, Ketua yayasan Sri Sudarsono, pemilik RSBK serta ketua yayasan Citra Mas Kris Wiluan dan tamu undangan lainnya.

BJ Habibie dalam kata sambutannya lebih banyak menceritakan kisah ketauladanan kepemimpinan Nabi Muhammad SWT serta kisah awal terbentuknya Batam.

Kalau mau jadi pemimpin yang baik, kita bisa mentauladani kepemimpinan Rasullah Salallahualaihiwasalam, karena keteladanan beliau mampu menciptakan kedamaian umat diseluruh dunia, ” Kata BJ.Habibie sedikit berdakwah.

Habibi menegaskan, dalam hal membangun Batam itu bukan ide darinya atau Ibnu sutowo melainkan ide dari presiden RI ke-2 Soeharto kala itu, namun sempat ditolaknya karena keahlinnya sebagai perancang pesawat.

Namun karena ketika itu sedang bergejolak Konfrontasi terhadap Singapura dan Malaysia, apalagi Batam berbatasan langsung dengan kedua negara tersebut, akhirnya permintaan presiden soeharto diterimanya.

“Waktu itu Batam boleh dikatakan kosong karena hanya di huni lebih kurang 600 penduduk sebagai nelayan yang tinggal diperahu dan hanya ada satu rumah saat itu,” ujarnya.

Kata dia, tadinya saya tolak bahwa saya hanya ingin membuat pesawat terbang yang bisa mengangkut orang banyak, namun akhirnya saya setujui juga karena situasi alasan keamanan negara yang saat itu ada konfrontasi.

“Pesan pak Harto, Batam jangan buat tempat perjudian, ” ungkapnya.

Dipenghujung pidatonya Habibi berpesan ” Anda tidak bisa maju kalau tidak bisa menghadapi masalah dan anda akan takut apabila anda tidak mampu menyelesaikan masalah dengan cara mencari solusinya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Citra Mas, Pengembang dan Donatur RSSD Kris Wiluan mengatakan, pemberian nama RSSD ini sebagai bentuk kebanggaan untuk mengenang jasa Habibi dalam membantu membangun.pulau Batam serta dengan keberadaan RSSD ikut membantu masyarakat Nongsa dan sekitarnya.

“RSSD ini sebagai wujud kebanggan dan untuk mengenang Habibi dalam membangun Batam serta untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, bagai air mengalir, “Kata Kris.

Kris berharap RS Sudarsono kedepannya bisa menjadi rumah sakit rujukan yang bisa mendatangkan dokter spesialis yang kedepannya bisa menjadi branding di Indonesia.

IKAWATI RATNA DEWI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Kemendag Pantau Harga Sembako Jelang Ramadhan di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Menjelang pelaksanaan puasa Ramadhan 1438 Hijriyah, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tartib Niaga Kementrian RI bersama Pemerintah Kepri melakukan pemantauan harga kebutuhan pokok seperti gula pasir, minyak goreng dan beras di Pasar Menga Legenda, Batam, Rabu(26/04).

Dirjen Perlindungan Konsumen Konsumen dan Tartib Niaga Kementria RI Syahrul Mamma usai sidak mengatakan, Pemerintah telah menetapkan harga gula pasir berlaku satu harga yakni Rp12.500 per kilogram, minyak makan curah Rp10.500 per liter dan minyak kemasan Rp11.000 per kilogram, baik yang dijual di pasar moderen dan juga pasar rakyat

“Stok cukup dan harga masih oke walaupunpun agak sedikit diatas selain itu kita ingin pastikan apakah harga yang telah ditetapkan tersebut sudah berjalan di pasar rakyat dan juga super market yang ada di Batam,”. Kata syahrul.

Ia menyebutkan, terkait dengan pasar ritel yang ada di Batam dan di daerah lain juga diwajibkan untuk memasang spanduk bahwa tersedia gula pasir Rp12.500 per kilogram dan juga minyak goreng Rp11.000 per kilogram.

Dalam pantauan pasar tersebut, Dirjen Kemendag juga didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepri dan Kepala Bulog Divre Batam, mengawali kunjungan dengan memantau stok beras dan gula pasir yang tersimpan di gudang Divre Bulog serta berdialog bersama pedagang Mega Legenda.

Pada kesempatan itu Dirjen Kemendag juga menyatakan akan menindak tegas para distributor yang menjual harga kebutuhan pokok yang tidak sesuai yang telah ditetapkan.

Untuk memonitoring para pedagang, pihaknya diakui akan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi, kabupaten/kota dan instansi terkait dalam memonitoring perkembangan harga dan juga ketersediaan pasokan di pasaran.

Ia menjelaskan untuk harga gula pasir Pemerintah telah menetapkan satu harga yakni Rp12.500 per kilogram dan untuk minyak makan Rp11.000 per liter dan para pedagang harus menjual komoditas tersebut dengan harga yang telah ditetapkan.

Saat ini para distributor sedang mendaftarkan diri sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-AG/PER/3/2017 Tahun 2017 tentang pendaftaran pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok.

“Semua mereka wajib mendaftar. Apa bila tidak mendaftar dan menyampaikan posisi persediaan barang yang dikirim secara online dan nantinya dapat di akses oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mereka akan diberikan sanksi,” pungkasnya.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Pesona Atraksi Seni Debus di Belakangpadang

0

RASIO.CO, Batam – Warga Belakangpadang, Batam terposona menyaksikan hiburan atraksi seni budaya Debus yang berasal dari Banteng, dimana seni beladiri budaya bernuansa islam menarik perhatian warga pulau penawar rindu ini.

Suasana pagi yang diselimuti awan mendung mengiringi langkah rombongan debus, kesenian bela diri dari Banten. Para pemain debus yang mengenakan pengikat kepala dan baju berwarna serupa berangkat dengan perahu dari Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menuju Pulau Belakangpadang atau disebut pula Pulau Penawar Rindu.

Sekitar 20 menit berlayar dari Pelabuhan Rakyat Sekupang, Batam, rombongan pemain debus akhirnya sampai di tempat tujuan. Mereka pun disambut dengan antusias oleh masyarakat Pulau Penawar Rindu.

Irama musik pencak silat khas Tatar Pasundan pun mulai mengalun, penanda pertunjukan debus akan dimulai.

“Mohon izin sebelumnya kepada sesepuh dan tokoh ulama serta masyarakat di sini (Pulau penawar Rindu) melestarikan adat budaya leluhur,” ucap Agus Brawijaya salah satu pengurus Kesenian Debus di Batam, sebelum memulai ritual doa, Minggu, 23 April 2017.

Ia menjelaskan kepada hadirin bahwa debus merupakan seni budaya Sunda dari Provinsi Banten yang menggambarkan syiar penyebaran budaya dengan nilai Islam, bukan hanya untuk pamer kesombongan.

“Seni debus menggambarkan kekuatan Sang Pencipta (Tuhan) yang terdapat dalam diri, tentang sebuah keyakinan,” tutur Agus.

Menurut dia, segala sesuatu itu tidak ada yang mustahil jika Sang Pencipta sudah menghendaki pasti akan terjadi. Bila berbicara tentang budaya, imbuh dia, setiap suku memiliki hal serupa seperti di daerah lainnya.

“Pertunjukan debus merupakan syiar Islam yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur. Biar tidak punah tergerus zaman, kita harus melestarikannya,” ia menjelaskan.

Atraksi debus yang mengundang decak kagum para penonton seperti menusuk perut dengan tombak, mengiris anggota tubuh dengan golok, memakan api, dan memasukkan jarum kawat ke pipi sampai tembus tanpa mengeluarkan darah.

Termasuk, atraksi mengiris anggota tubuh sampai terluka dan mengeluarkan darah, tapi dapat disembuhkan seketika itu juga hanya dengan mengusapnya. Selain itu juga ada atraksi menggoreng kerupuk atau telur di atas kepala, serta menaiki tangga yang disusun dari golok yang sangat tajam.

Akulturasi di Kepri

Adapun Sekretaris Paguyuban Pasundan Batam Andri Nurahman mengatakan, keanekaragaman dan paduan budaya (akulturasi) di Kepri, khususnya Batam menjadi nuansa budaya baru yang menjadi magnet bagi para wisatawan mancanegara.

Ia mengaku setiap akhir tahun selalu mendapat undangan dari Kedutaan Besar Singapura dan Kementerian Pariwisata Malaysia. “Kita tentu tetap mengangkat budaya lokal. Di mana langit dipijak, di situ langit dijunjung.”

Andri pun menilai kebudayaan Melayu bagi warga Jawa Barat dan Banten sudah tidak lagi dipisahkan, melainkan sudah menjadi kesatuan. “Nanti ke depan kami akan mencoba melakukan perpaduan seni Melayu dan Sunda, baik dari Banten maupun Jawa Barat.”

Paguyuban Pasundan Batam itu mengatakan pula, perpaduan tersebut akan tercipta dalam nuansa seni yang harmoni dan unik. Perpaduan dua budaya tersebut akan terintegrasi dalam sebuah karya seni seperti nyanyian, tarian, dan teatrikal. Misalnya, irama Melayu dengan lagu Sunda.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Sidang Kasus Kurir Ekstasi Ruslan Hadirkan Saksi Penangkapan

0

RASIO.CO, Batam – Sidang Ruslan bin Jaiz tersandung dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ektasi sejumlah 49.930 butir menghadirkan empat saksi kepolisian penangkapan dari Polresta Barelang di PN batam. Selasa(26/04/2017).

Keempat saksi dalam memberikan keterangan terhadap majlis hakim menyampaikan bahwa Ruslan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan saat di TKP terlihar membawa bungkusan besar yang saat diamankan berjumlah lebih kurang 50 ribu butir.

berdasarkan pengakuannya Ruslan saat dibawa kekantor barang haram tersebut didapatnya dari Pohan yang saat ini DPO dan barang tersebut berasal dari Malaysia.

“Barang didapat terdakwa dari Pohan yang saat ini DPO,” kata slah seorang saksi dipersidangan.

Kata Dia, Dari pengakuan Ruslan barang didapat dari Pohan , dan saat ditangkap Ruslan koorporatif begitu juga saat di periksa penyidik, namun jejak Pohan terputus, pasalnya tidak ditemukan lagi nomornya lagi didalam Hanphone Ruslan karena sempat dihapus percapakannya.

Usai mendegarkan keterangan saksi penangkap Majlis hakim Ketua Endi yang didampingi dua hakim anggota menunda persidangan pekan masih mendegarkan keterangan saksi lainnya.

Sepertidiketahui, Terdakwa Ruslan bin Jaiz tersandung dugaan kepemilikan narkoba jenis pil ektasi sejumlah 49.930 butir , pembacaan dakwaannya terpaksa ditunda Majlis hakim pekan depan menunggu panasehat hukumnya yang tidak hadir mendampingi diruang sidang IV PN Batam;Senin(20/03/2017).

Terdakwa Ruslan Bin Jaiz yang merupakan mantan satpam tempat hiburan Batam minta majlis Hakim Ketua Endi agar menunggu PHnya yang belum hadir dpersidangan hari ini sebelum dakwaan dibacakan JPU Yogi Nugraha.

Sebelum dakwaan dibacakann oleh Jaksa Peuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha. Apakah saudara terdakwa didampingi Penasehat Hukum?. “Didampingi yang mulia, tapi Penasehat Hukum saya tidak hadir,”ujar Terdakwa Ruslan dipersidangan.

Karena PH terdakwa belum hadir, kata Hakim Endi, maka sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU ditunda. Dan untuk persidangan berikutnya tolong disampaikan pada PH nya supaya hadir.

“Karena terdakwa didampingi PH nya, maka sidang ditunda pada persidangan berikutnya,”ujar Hakim Endi.

Seperti diketahui, Ruslan desember 2016 ditangkap Satnarkoba Polresta Barelang sedangkan rekanya Mohan DPO. kronologis peristiwa sekira pukul 06.30 Wib di Pelabuhan Tikus, Pantai Stres, Kecamatan Batu Ampar atas perintah Mohan terdakwa menjembut narkotika dengan upah RM 1000.

Terdakwa menyangupinya hingga keesokan harinya Terdakwa tiba di Pelabuhan untuk mengambil Ekstasi tersebut,selanjutnya setelah menunggu sekira 5 menit, Terdakwa didatangi oleh orang yang mengunakan Spead Boat dimana orang tersebut adalah orang suruhan Mohan (DPO) yang akan mengantarkan Ekstasi.

Selanjutnya orang suruhan Mohan (DPO) menurunkan2 kantong plastik warna merah yang berisikan Tablet Narkotika jenis Ekstasi dan Terdakwa langsung mengambil 2 kantong plastik merah tersebut serta langsung berjalan keluar dari pelabuhan.

Bahwa selanjutnya pada saat Terdakwa sedang berjalan keluar dari pelabuhan, datang Saksi Ronald Boy Sihotang, Saksi Wan Rahmat, Saksi Veridian dan rekan-rekannya dari Satresnarkoba Polresta Barelang yang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dimana pada saat dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa ditemukan Barang Bukti.

1 buah kantong plastik warna merah yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik warna silver yang berisikan Tablet diduga Ekstasi yang jumlah Total sebanyak 20.000 Tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna biru.

3 bungkus plastik warna Silver yang Berisikan Tablet diduga Ekstasi yang Totalsebanyak 10.000 Tablet diduga Ekstasi dengan logo B29 warna Merah. dan 1 buah kantong plastik warna Merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Tablet diduga Ekstasi jumlahTotalsebanyak 19.930 Tablet diduga Ekstasi.

Bahwa Terdakwa didalammemiliki,menyimpan, menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 Gramt idak memiliki ijin atau hak serta tidak berkaitan dengan pekerjaannya.

Perbuatan Terdakwa Ruslan Bin Jais sebagaimana diaturdan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email

Imigrasi Batam Bantah Tiga Warga S’pore “Penyusup”

0

RASIO.CO, Batam – Kepala imigrasi kelas 1 Khusus Batam Teguh Prayitno membantah tiga warga Singapore Kanessan Gunasegaran(22), Ashok Kumar S/OIlangowan(22) dan Sakthivel S/O(23) sebagai penyusup melainkan memiliki kartu identitas sebagai Wajib Militer dan masuk ke Batam mengunakan pasport dan terigestrasi di Imigrasi.

“Hasil pemerikaan terhadap ketiga WN Singapore tersebut, mereka mengaku menjadi militer karena melaksanakan Wajib Militer yang diwajibkan bagi setiap negaranya telah dewasa,” kata Teguh dilantai duakantornya. Selasa(25/4/2017).

kata Dia, salah seorang masih dalam pendikan sedangkan dua dinyatakan telah menyelesaikan Wajib Militernya dan kedatangan mereka ke Indonesia tanggal 21 April 2017 melalui TPI Batamcentre dalam rangka wisata dengan mengunakan bebas viasa kunjunga.

“ketiga WNA tersebut saya pastikan bukan penyusup, kalau penyusup kok terangan-terangan, ngak mungkinkan hanya saat kena razia menunjukkan kartu Singapore Armed Force karena pasportnya tinggal di hotel,” ujarnya.

Ia mengatakan, sejak tanggal 22 april 2017 mulai pukul 03.00 WIB telah diserahkan ke pihak Imigrasi , maka proses selanjutnya dieknakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi kenegara asal.

Dan pada 23 April2017 pukul 21.20 WIB ketiganya sudah dideportasi melalui pelabuhan Harbour Bay dengan dikawal serta ditemani pihak konsulat Jendral Singapore.

“ketiganya kami ajukan untuk dilarang masuk indonesia selama 6 bulan dan akan kami kirim keseluruh imigrasi yang ada di Indonesia,” tutupnya.

Sementara itu, kepala pelakssana Operasi Gabungan Gaktib Waspada Wira Pari yang dipimpin Mayor Joko haryanto M mengatakan, operasi gabungan ini dimulai tanggal 21 april 2017 diseluruh wilayah Batam. dimana Square I hotel dan Grand Dragon karaoke berhasil menjaring 4 WNA dimana dua diantara WN S’pore, 1 WN Hongkong dan 1 WN Vietnam.

lanjut Dia, hari kedua di Kampung Bule, Billiard Centre dan Squere I Hotel terjaring 37 orang WNA, dimana 13 WN Singapore, 3 WN Malaysia, 5 WN Australia, 1 WN Pilipina, 2 WN Amerika, 3 WN Rusia, 1 WN Prancis, 3 WN Inggris, WN FInlandia, 4 WN Irlandia, dan 1 WN Lithuania.

“Semua dilakukan pendataan dan diserahkan kenator Imigrasi klas 1 Batam,” Pungkasnya.

Ia menambkan, Setelah dikantor imigrasi klas 1 Batam mereka dapat memperlihatkan Pasport Kebangsaan yang diserahkan antara lain oleh para penjamin di Indonesia. dan pihak imigrasi melepaskan mereka secara bertahap.

APRI @www.rasio.co

Print Friendly, PDF & Email