Senin, Juni 15, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 83

Pidana Narkotika Dirombak, Ini Perbedaan KUHP Baru dan RUU Penyesuaian Pidana

0

RASIO.CO, Jakarta – Pemerintah mengusulkan sejumlah ketentuan pidana narkotika yang sebelumnya dicabut dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru dimasukkan kembali ke dalam Rancangan Undang-undang Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan pasal-pasal terkait narkotika sebelumnya dicabut di KUHP baru karena pemerintah menargetkan Revisi Undang-Undang Narkotika selesai terlebih dahulu, namun faktanya tidak demikian.

Supaya tidak terjadi kekosongan hukum, terang Eddy Hiariej, pemerintah mengusulkan agar pasal-pasal terkait narkotika dimasukkan ke dalam RUU Penyesuaian Pidana.

“Terkait tindak pidana narkotika, seperti yang kami jelaskan sebelumnya, kan ada beberapa Pasal yang dicabut dalam KUHP nasional. Pada saat itu kita berpikir Undang-Undang Narkotika akan selesai, ternyata kan belum selesai, sehingga pasal-pasal yang dicabut itu dikembalikan lagi ke dalam KUHP, (maksudnya RUU PP kali ini),” ujar Eddy Hiariej dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (1/12).

Eddy Hiariej mengatakan substansi aturan yang dikembalikan tidak berubah dibanding ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Narkotika saat ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada batas minimum pidana bagi pengguna narkotika.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian pada ketentuan pidana denda agar selaras dengan kategori denda dalam KUHP. KUHP baru menghapus Pasal 111 sampai Pasal 126 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut bunyi Pasal 111-126 UU Narkotika dimaksud:

Pasal 111
Pasal 111 UU Narkotika
(1). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
(2). Dalam hal perbuatan sebagaimana ayat (1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon, pelaku dipidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 111 RUU Penyesuaian Pidana
(1). Dipidana paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI.
(2). Dipidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 112
Pasal 112 UU Narkotika
(1). Setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
(2). Jika berat melebihi 5 gram, pelaku dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 112 RUU Penyesuaian Pidana
Ayat (1) mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a: ancaman maksimal 12 tahun dan/atau denda kategori VI.
Ayat (2) mengacu pada Pasal 609 ayat (2) huruf a: untuk berat melebihi 5 gram dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI.

Pasal 113
Pasal 113 UU Narkotika
(1). Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dipidana 5–15 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
(2). Jika berat melebihi ketentuan, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 113 RUU Penyesuaian Pidana
Ayat (1) mengacu pada Pasal 610 ayat (1) huruf a: pidana maksimal 15 tahun dan/atau denda kategori V.
Ayat (2) mengacu pada Pasal 610 ayat (2) huruf a: pelanggaran dengan berat melebihi ketentuan dipidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI.

Pasal 114
Pasal 114 UU Narkotika
(1). Menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
(2). Jika berat melebihi ketentuan, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau 6–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 114 RUU Penyesuaian Pidana
(1). Dipidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI.
(2). Dipidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 115
Pasal 115 UU Narkotika
(1). Membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I dipidana 4–12 tahun dan denda Rp800 juta–Rp8 miliar.
(2). Jika berat melebihi ketentuan, pelaku dipidana seumur hidup atau 5–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 115 RUU Penyesuaian Pidana
(1). Pidana maksimal 12 tahun dan denda kategori VI.
(2). Pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 116
Pasal 116 UU Narkotika
(1). Menggunakan atau memberikan Narkotika Golongan I kepada orang lain dipidana 5–15 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp10 miliar.
(2). Jika menyebabkan mati atau cacat permanen, pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau 5–20 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 116 RUU Penyesuaian Pidana
(1). Pidana maksimal 15 tahun dan denda kategori VI.
(2). Pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 117
Pasal 117 UU Narkotika
(1). Memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan II dipidana 3–10 tahun dan denda Rp600 juta–Rp5 miliar.
(2). Jika berat melebihi 5 gram, dipidana 5–15 tahun dan denda maksimum ditambah 1/3.

Pasal 117 RUU Penyesuaian Pidana
Ayat (1) mengacu Pasal 609 ayat (1) huruf b: pidana maksimal 10 tahun dan/atau denda kategori VI.
Ayat (2) mengacu Pasal 609 ayat (2) huruf b: untuk berat melebihi 5 gram dipidana maksimal 15 tahun dan/atau denda kategori V

***

Kasus Korupsi Proyek Sodetan Drainase Sungai Sugi, Tiga Tersangka Diamankan

0

RASIO.CO, Anambas – Polres Anambas mengungkap kasus korupsi proyek sodetan drainase penghubung dari Sungai Sugi menuju laut di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Dikutip dari Tribun Batam, proyek sodetan tersebut berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas. Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menghadirkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran proyek.

“Dari 31 saksi, baru tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan saksi lainnya masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” tegas Wakapolres.

Mereka adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Anambas, Muhammad Hatta Pulungan (MHP) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Direktur CV Tapak Anak Bintan (TAB), Azhar (Az) sebagai penyedia jasa, dan Kuasa Direktur TAB, Prayitno (Pr).

Wakapolres Anambas, Kompol Shallahuddin menjelaskan bahwa ketiga tersangka sudah bersekongkol bahkan sebelum proyek dimulai.

Hatta sebagai PPK terlebih dahulu diduga menentukan kontraktor pemenang, yakni CV TAB, tanpa proses pemilihan terbuka. Menurutnya, proses pemilihan penyedia jasa tidak melalui tender lelang sebagaimana mestinya, melainkan menggunakan sistem e-katalog. Sistem ini kemudian disalahgunakan untuk memenangkan pihak yang sudah ditentukan.

“PPK sudah menentukan pemenangnya. Nanti pemenangnya mensub-kan pekerjaannya ke perorangan. Jadi apa yang mereka lakukan tidak sesuai kontrak awal,” ujar Kompol Shallahuddin dalam konferensi pers di Mapolres Anambas, Rabu (3/12).

Masalah lain muncul setelah kontrak diteken. Ada perubahan rekening penerima pencairan dari rekening perusahaan ke rekening pribadi oleh Prayitno tanpa adendum resmi.

“Di situlah niat mereka untuk korupsi sudah ada. Rekening untuk penerimaan uang muka berubah tapi tidak diubah dalam perjanjian kontrak. Dananya masuk ke perorangan, yakni Prayitno,” jelasnya.

Selain menghadirkan para tersangka, kepolisian juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit laptop berwarna silver serta uang tunai lebih dari Rp200 juta yang disita sebagai bagian dari proses penyidikan.

Tiga tersangka tersebut diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp248 juta. Selain itu, polisi juga menyita 81 dokumen proyek, 37 rangkaian besi untuk beton drainase, 32 baja moldin, 8 baja moldin yang telah dirakit, 12 ember cairan campuran beton, 1 drum cairan tambahan beton, serta 1 unit laptop.

“Kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Dari uang muka Rp3 miliar, setelah dipotong pajak, jumlah bersihnya sebesar Rp2,7 miliar,” jelas Wakapolres.

YD

Optimalisasi Penyelesaian Kasus Perbendaharaan, Wabup Karimun Hadiri FGD BPK RI

0

RASIO.CO, Karimun – Wakil Bupati Karimun, Rocky M. Bawole, S.Sos., menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Penyelesaian Kasus Tuntutan Perbendaharaan serta Penggalian Data dan Informasi Kasus Kekurangan Uang Daerah yang digelar di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Batam, Rabu (03/12).

Kehadiran Wakil Bupati Karimun tersebut menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah, khususnya terkait penyelesaian berbagai kasus perbendaharaan dan penguatan mekanisme pengawasan dalam pengelolaan anggaran daerah.

FGD ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan BPK RI dalam mengidentifikasi, menelusuri, serta menyelesaikan kasus-kasus terkait kekurangan uang daerah secara lebih efektif dan akuntabel.

Melalui diskusi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memperbaiki sistem pengendalian internal, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan, serta memastikan setiap potensi kerugian negara dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Karimun dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari temuan perbendaharaan yang merugikan daerah.

YD

Pemkab Lingga Susun RTRW 2025–2045, Dorong Tata Ruang Modern

0

RASIO.CO, Lingga – Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Lingga, Drs. Zainal Abidin, M.Pd., menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga Tahun 2025–2045 yang digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga, Rabu (03/12).

Dalam sambutannya, Drs. Zainal Abidin menyampaikan harapan besar agar penyusunan RTRW Kabupaten Lingga Tahun 2025–2045 menjadi pedoman pembangunan yang terpadu, berkelanjutan, serta mampu menjawab berbagai tantangan wilayah di masa depan. Ia menegaskan bahwa penyusunan dokumen tata ruang harus mampu menggambarkan arah pembangunan jangka panjang secara jelas dan berlandaskan kebutuhan nyata masyarakat.

Beliau menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, akademisi, masyarakat, serta pelaku usaha, agar dokumen RTRW yang disusun tidak hanya komprehensif tetapi juga realistis untuk diaplikasikan.

Poin penting lainnya adalah perlindungan lingkungan hidup, terutama kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Menurut Zainal, ekosistem tersebut merupakan kekuatan utama Kabupaten Lingga yang harus dijaga keberlanjutannya.

Ia juga mendorong penguatan ekonomi masyarakat, khususnya sektor perikanan, pertanian, dan pariwisata, dengan memberikan ruang yang jelas dalam tata ruang untuk pengembangan usaha produktif masyarakat serta investasi daerah.

Dalam kesempatan itu, Zainal menyampaikan arah pembangunan tata ruang yang lebih visioner.

“Penyusunan RTRW ini harus futuristik, lebih mengoptimalkan kawasan ekonomi dan investasi. Sudah saatnya kepada pola tata ruang, bukan kepada struktur ruang,” ujarnya dikutip Batamnews.

Menurutnya, penyusunan RTRW perlu memiliki visi jangka panjang, antisipatif, serta mengikuti perkembangan teknologi, mobilitas, ekonomi, dan perubahan sosial. Perencanaan tata ruang yang futuristik diharapkan dapat mengoptimalkan kawasan ekonomi dan investasi sehingga pertumbuhan ekonomi dan potensi wilayah menjadi lebih maksimal.

Ia juga menekankan bahwa ke depan harus ada kejelasan batas pemanfaatan ruang untuk mencegah tumpang tindih kepentingan antar sektor. Selain itu, hal tersebut diperlukan untuk meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan.

Partisipasi publik yang berkelanjutan menjadi kunci dalam penyusunan RTRW, mengingat dokumen ini merupakan pedoman jangka panjang yang memerlukan masukan dari semua pihak agar selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Menutup sambutannya, Zainal Abidin berharap hasil konsultasi publik ini dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen RTRW, sehingga menjadi pijakan kuat dalam pembangunan Kabupaten Lingga puluhan tahun mendatang. Ia juga menaruh optimisme bahwa RTRW yang tersusun akan menjadi landasan tata kelola ruang yang adaptif, produktif, dan berorientasi masa depan.

Puspan

Pengungsi di Aceh Mulai Terserang Penyakit, Faskes Rusak dan Obat Minim

0

RASIO.CO, Banda Aceh – Warga korban banjir longsor di Aceh yang bertahan di tenda-tenda pengungsian mulai terserang penyakit seperti flu, demam, batuk-batuk hingga penyakit kulit.

Kondisi itu diperparah minimnya bantuan tenaga medis dan obat-obatan dari luar Aceh karena 204 unit fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas rusak diterjang banjir dan longsor.

Kepala Pusat Data dan Informasi Posko Penanganan Bencana Kabupaten Bener Meriah Ilham Abdi membenarkan bahwa pengungsi di wilayahnya mulai terserang penyakit, sementara tenaga kesehatan juga sangat terbatas.

“Ya mulai dari flu, demam di setiap titik pengungsi, sudah kami siapkan nakes yang ada untuk bertugas di lokasi yang bisa dijangkau,” kata Ilham Abdi dikutip CNNIndonesia, Kamis (4/12).

Rumah sakit di daerah tersebut juga belum sepenuhnya beroperasi karena BBM untuk menghidupkan mesin genset masih langka. Hal ini membuat operasional RS terhambat dalam menangani pasien.

“Genset hanya dihidupkan saat penting penanganan pasien. Selebihnya terpaksa dimatikan,” katanya.

Data Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2025 mencatat jumlah pengungsi hingga Rabu (3/12) mencapai 688.775 orang.

Seorang warga Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen, Anas, berharap bantuan obat-obatan serta petugas medis segera dikirim karena pengungsi mulai terserang penyakit.

“Kondisi pengungsi, baik anak-anak maupun dewasa mulai terserang gatal, flu, demam dan batuk-batuk. Obat-obatan sangat sulit didapatkan oleh pengungsi, tidak ada petugas medis di lapangan karena Pustu, Polindes dan Puskesmas terdampak banjir,” ujarnya.

Secara umum, pengungsi di hampir semua titik di daerah Peusangan mengeluhkan kebutuhan air minum, obat-obatan, dan stok logistik yang mulai menipis.

“Keluhan para pengungsi di semua titik hampir sama, mereka kekurangan alas tidur. Yang paling dibutuhkan saat ini air minum, masker, obat-obatan. Untuk stok pangan meskipun menipis masih cukup untuk dua hari ke depan,” kata Anas.

Kebutuhan tenaga medis dan obat-obatan di daerah terparah seperti Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Aceh Timur sangat mendesak.

***

Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan, Pj Sekdaprov Hadiri Rakornas di DPD RI

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Luki Zaiman Prawira menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait percepatan Rumusan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12). Luki turut didampingi Plt. Kepala Inspektorat, T.S. Arif Fadillah.

Sebagai salah satu provinsi berbasis kepulauan, Pemerintah Provinsi Kepri menaruh harapan besar terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut. Luki menegaskan regulasi ini sangat berpengaruh terhadap percepatan pembangunan hingga peningkatan besaran transfer dana pusat ke daerah.

“Seperti daerah kepulauan lainnya, kita, Kepri juga sangat berharap UU ini segera disahkan karena sangat berpengaruh sekali terhadap percepatan pembangunan serta besaran transfer dana pusat ke daerah,” ujar Luki.

Rakornas menghadirkan para narasumber kompeten dalam bidang hukum tata negara, antara lain Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH., M.Sc dan Dr. Bob Hasan, SH., MH., serta tim pembahas seperti Andi Sofyan H dari Ketua Komite 1, Hendrik Lewerissa Gubernur Maluku, dan Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., SH., M.Si dari Dirjen PP Kemenkumham RI.

Dikutip dari sejumlah media, Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, menyerukan percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah mandek hampir 18 tahun sejak pertama kali diajukan pada 2007.

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/12), Kholik mengawali dengan seruan empati dan solidaritas bagi para korban bencana di beberapa provinsi, sekaligus mendesak pemerintah pusat mengambil langkah darurat yang terkoordinasi.

Kholik menjelaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan, yang dirancang untuk memberikan afirmasi dan perlindungan bagi provinsi-provinsi berbasis kepulauan, kembali diserahkan DPD RI kepada DPR RI pada 31 September 2025 sebagai inisiatif resmi. DPR RI kemudian meneruskan surat tersebut kepada Presiden pada 12 November 2025 untuk meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan.

“Posisinya kini hanya menunggu surat dari Presiden. DPD RI sudah mengawal hampir dua periode. Ini bukti komitmen kami terhadap daerah kepulauan,” ujarnya.

Menurut Kholik, kebijakan ini penting untuk memperkuat kerangka pemerintahan yang mampu menjawab ketimpangan akses, konektivitas, hingga pengelolaan sumber daya kelautan. Ia menegaskan sedikitnya ada 18 provinsi yang tergolong daerah kepulauan, sebagian merupakan pintu gerbang perairan internasional dan kawasan strategis Indo-Pasifik.

“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga kontributor ekonomi besar melalui pemanfaatan sumber daya laut,” tuturnya.

Selain perwakilan dari Pemprov Kepri, Rakornas dihadiri perwakilan DPR RI, DPD RI sebanyak 38 orang termasuk anggota DPD dari Kepri H. Ismeth Abdullah dan Dwi Ajeng Sekar Respaty. Hadir pula delegasi dari 11 provinsi, baik gubernur maupun pejabat yang mewakili, serta 44 kabupaten yang sebagian dihadiri langsung oleh bupati atau wakil bupati. Kalangan akademisi dan mahasiswa turut serta sebagai peserta undangan.

YD

Pemko Batam Gelar Rapat Akhir Tahun, Bahas Pengamanan Nataru dan Stabilitas Pangan

0

RASIO.CO, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Engku Hamidah, Lantai 4 Kantor Wali Kota Batam, Rabu (3/12).

Rapat rutin menjelang akhir tahun tersebut membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari kesiapan menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, pengaturan transportasi arus mudik, hingga ketersediaan kebutuhan pangan masyarakat.

Dalam arahannya, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras unsur Forkopimda yang selama ini menjaga kondusivitas daerah.

“Saya atas nama pimpinan daerah mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Forkopimda. Seluruh unsur bergerak searah dan tegak lurus sehingga Kota Batam tetap aman dan kondusif,” ujar Amsakar.

Ia menekankan bahwa kekompakan antarinstansi pemerintah, aparat keamanan, dan para pemangku kepentingan menjadi indikator kemajuan suatu daerah.

“Soliditas ini adalah sinyal maju mundurnya sebuah daerah. Kebersamaan di level Forkopimda Kota Batam sangat baik, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan optimal,” tambahnya.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, dalam paparannya menjelaskan kesiapan pengamanan ibadah Natal 2025, malam pergantian tahun, serta pengaturan mobilitas masyarakat selama masa liburan. Pengamanan akan diperkuat di sejumlah titik prioritas seperti rumah ibadah, pusat keramaian, pelabuhan, dan fasilitas publik.

Di sektor transportasi, pelabuhan dan bandara akan meningkatkan layanan dan pengawasan untuk memastikan kelancaran arus mudik serta mobilitas masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau, menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama para distributor telah melakukan koordinasi untuk menjaga kecukupan stok dan stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang Nataru. Selain itu, Pemko Batam akan menggelar pasar murah bersubsidi di 12 kecamatan dengan menyediakan 52.500 paket bahan pokok bekerja sama dengan Perum Bulog.

Dengan sinergi yang kuat antarinstansi, Pemerintah Kota Batam optimistis perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, lancar, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

YD

Bantuan Beras Pecah Dijatuhkan dari Heli, Pemerintah Evaluasi Distribusi

0

RASIO.CO, Jakarta – Video warga Tapanuli Utara (Taput) yang mengais beras akibat bungkus bantuan pecah saat distribusi menggunakan helikopter viral di media sosial dan menuai perhatian publik. Menyikapi hal itu, pemerintah segera melakukan evaluasi total terhadap mekanisme airdrop bantuan untuk korban bencana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa prosedur penyaluran bantuan kini telah diperbaiki. Logistik, termasuk beras, dibungkus lebih kuat dan diturunkan menggunakan tali sling. Selain itu, helikopter menurunkan ketinggian terbang agar paket tidak mengalami kerusakan saat dijatuhkan.

“Terkait dengan bantuan airdrop memang kemudian dilakukan evaluasi yaitu dengan memberikan sling atau membungkus dengan lebih kuat. Tingkat ketinggiannya pun kita turunkan supaya logistik yang disalurkan lewat airdrop tetap terjaga,” ujar Jenderal Sigit dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/12).

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak turut menjelaskan alasan bantuan sebelumnya dijatuhkan dari helikopter. Menurutnya, langkah itu dilakukan karena distribusi harus dilakukan dengan cepat sementara helikopter tidak dapat mendarat di lokasi terdampak akibat kondisi medan.

“Jadi heli itu tidak bisa mendarat di mana pun, landasan harus siap. Karena kondisi bantuan harus diberikan, kita coba untuk dilempar,” jelas Maruli.

Ia menegaskan bahwa setelah insiden bungkus beras pecah viral, evaluasi langsung dilakukan dan prosedur diperbaiki. “Setelah ada yang pecah, kita evaluasi lagi. Sekarang tidak terjadi lagi, sudah,” tambahnya.

Sebelumnya, video yang beredar pada Selasa (2/12) menunjukkan helikopter terbang rendah saat menjatuhkan paket bantuan. Sejumlah warga terlihat berupaya mengumpulkan beras yang tumpah di tanah akibat bungkus yang rusak. Video tersebut kemudian memicu kritik dan dorongan untuk memperbaiki metode penyaluran bantuan.

Dengan evaluasi yang dilakukan, pemerintah menyampaikan bahwa distribusi bantuan kini telah berjalan lebih aman dan terkendali untuk memastikan logistik sampai dengan layak kepada masyarakat yang membutuhkan.

***

KPK Cegah Sejumlah Pihak ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

0

RASIO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah pihak dalam penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024. Pencegahan ini dilakukan untuk mengusut aktor utama atau mastermind dalam perkara tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak yang dikenai cegah tidak hanya berasal dari Kementerian Agama (Kemenag), tetapi juga dari asosiasi penyelenggara haji. Langkah itu diambil agar semua pihak yang diduga mengetahui alur diskresi kuota haji tetap berada di Indonesia dan dapat diperiksa sewaktu-waktu.

“Dalam perkara kuota haji ini, KPK sudah melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya sehingga dapat membantu penyidikan, khususnya terkait diskresi penentuan atau pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” ujar Budi, dikutip dari detiknews, Rabu (3/12).

Ia menjelaskan, penyidik mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji tambahan benar-benar inisiatif internal Kemenag atau terdapat dorongan dari pihak eksternal, termasuk asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, terdapat sekitar 14 asosiasi yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.

“Kami mendalami apakah proses diskresi ini murni top-down, bottom-up, atau keduanya. Sebab beberapa pihak biro travel atau PIHK juga bertindak sebagai pengurus asosiasi,” tuturnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang turut dicegah adalah dari travel MT (Maktour Travel). Namun, ia menegaskan bahwa penyidik masih menelusuri siapa yang menjadi aktor utama dalam perkara ini.

Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi ketidaksesuaian pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Indonesia awalnya memperoleh kuota reguler sebanyak 221 ribu jemaah. Melalui lobi Presiden saat itu, Joko Widodo, Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota sehingga total menjadi 241 ribu.

Kuota tambahan tersebut seharusnya diprioritaskan untuk mengurangi masa tunggu haji reguler yang mencapai puluhan tahun. Namun, diskresi yang diambil pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas justru membagi rata kuota tambahan: 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Keputusan tersebut membuat 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat.

KPK menyebut terdapat dugaan kerugian negara sekitar Rp1 triliun dalam pembagian kuota tambahan tersebut. Sejumlah aset telah disita, termasuk rumah, mobil, dan uang valuta asing.

Penyidikan masih berlangsung, dan KPK memastikan langkah pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memperkuat proses penelusuran aliran kuota, aliran dana, serta penetapan pihak yang menjadi otak dari dugaan korupsi kuota haji ini.

YD

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu, Empat Kurir Ditangkap

0

RASIO.CO, Batam – Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dengan total barang bukti 1,8 kilogram sabu dari dua aksi berbeda. Empat pelaku berhasil diamankan dan kini terancam hukuman maksimal, termasuk pidana mati sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Aksi pertama terjadi di Bandara Hang Nadim pada Sabtu, 22 November 2025. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang berinisial AW (27) yang hendak terbang menuju Surabaya. Kecurigaan tersebut terbukti setelah pemeriksaan mendalam menemukan dua bungkus sabu seberat 602 gram yang disembunyikan di dalam sol sepatu pelaku.

“Kami merasa ada yang janggal. Pemeriksaan lebih lanjut pada bagian insole sepatu mengungkap dua bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu,” ujar Muhtadi, Kabid P2 Bea Cukai Batam, mewakili Kepala Kantor Zaky Firmansyah, dikutip dari Batamnews, Selasa (2/12).

Kasus kemudian berkembang setelah AW mengaku dijanjikan upah Rp70 juta oleh seorang rekannya dari Madura berinisial MH. Tugasnya adalah mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura. Di Batam, AW diminta berkoordinasi dengan seseorang berinisial AH (50).

Petugas kemudian menuju kediaman AH di kawasan Bengkong dan menemukan 666 gram sabu yang disimpan di bawah tempat tidur. AH langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Operasi kedua berlangsung dua hari kemudian, Senin, 24 November 2025, di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Dua penumpang kapal dari Malaysia, yakni MA (30) warga negara Malaysia dan MF (31) warga negara Indonesia, membuat petugas curiga. Keduanya lalu dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan fisik.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya menyembunyikan sabu di dalam tubuh. Total delapan bungkus ditemukan dengan berat 529,7 gram, terdiri dari 263,7 gram yang dibawa MA dan 266 gram yang dibawa MF. Keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan terpaksa menjadi kurir narkoba karena terlilit utang pinjaman online. Mereka mendapatkan tawaran upah Rp40 juta untuk mengantarkan sabu tersebut ke Malang, yang dikendalikan oleh seseorang di Malaysia berinisial D.

Muhtadi menegaskan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan Bea Cukai dalam berkolaborasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas penyelundupan narkoba. “Ini wujud kolaborasi untuk melindungi masyarakat, khususnya di Kota Batam,” ujarnya.

Total sabu seberat 1,8 kilogram yang disita memiliki dampak besar bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.000 orang dari bahaya narkoba dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp14 miliar.

YD