Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1522

Atek Produksi DVD Pornografi Terancam 12 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwan Felexnuari alias Atek penjual sekaligus memproduksi mengandakan pembuatan VCD/DVD berbau pornografi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Sidang perdana terdakwa yang digelar ruang sidang cakra pengadilan batam dengan hakim majlis ketua Mangapol Manalu didampingi dua hakim anggota dengan agenda membacakan dakwaa oleh JPU Rumondang digantikan Samuel Pangaribuan. Senin(7/08/2017).

Dalam pembacaan dakwaan terdakwa Felexnuari alias Atek menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan Ditkrimsus Polda Kepri berdasarkan informasi masyarakat adanya menjual DVD porno di sekitar Kios Kaki 5 di samping Jalan Raya Pintu I Batamindo Mukakuning-Kota Batam.

Saat melakukan interogasi oleh penyidik terhadap terdakwa menemukan barang bukti berupa Cakram Optik DVD Film Barat dan Asia yang diduga bermuatan Pornografi sebanyak 50 Keping yang hendak dijual oleh terdakwa kepada pedang kaki 5 dilokasi Jalan Raya Pintu I Batamindo Mukakuning tersebut.

Setelah membawa 50 keping cakram optic DVD Film Barat dan Asia bermuatan Pornografi tersebut, Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 21.30 WIB Tim Penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kepri yang disaksikan oleh Aris ARIS selaku Ketua RT dan saksi Surono selaku Keamanan lingkungan menggeledah rumah Terdakwa di Perumahan Villa Mas Blok A6 No. 8 Kel. Sei.panas.

Ditemukan dan melakukan penyitaan terhadap 1 unit CD writer merk HP, 1 unit CPU duplicator berisi 7 (tujuh) CD writer merek LG, 1 (satu) unit CPU merek Mercury, 1 unit monitor merek Acer, 1 unit mouse merek HP, 1 unit printer merek Epson.

1 unit scanner merek Canon LIDE 120, 1 unit papper cuter, 1 bundle kantong plastic bungkus cakram optik DVD, 10 lembar kertas HVS A4, yang digunakan terdakwa sebagai alat-alat dan prasarana untuk melakukan penggandaan.
dan pencetakan gambar dan film pada sampul dan isi dari cakram optik DVD Film bermuatan pornografi tersebut.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 29 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

“Memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi” diancam hukuman maksimal 12 tahun denda paling banyak Rp6 milyar.

APRI@www.rasio.co

 

 

Dewan Pers Gelar FGD Untuk Mengetahui Kebebasan Pers di Kepri

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Komisi Hukum Dewan Pers , Chelsia mengatakan, untuk mengukur kebebasan pers diperlukan masukan dari elemen masyarakat.

Oleh sebab itu, masukan paling penting dari pemerintah daerah, penegak hukum, dan yang utama adalah dari wartawan itu sendiri. Dewan Pers mengajukan beberapa pertanyaan kepada informan ahli agar memperoleh data yang sahih.

“Kebebasan pers di Kepri tahun 2016 cukup baik,” kata Chelsi dihadapan para peserta Forum Discussion Group ( FGD) Indeks Kemerdekaan Pers 2017 di CK Hotel, Tanjung Pinang, Senin (07/08/2017).

Informan ahli yang dijadikan rujukan untuk menilai tingkat kebebasan pers di Batam adalah wartawan aktif, mantan wartawan, humas pemerintah Kepri, Komisi Informasi Publik dan lain-lain yang dinilai mampu memberikan pendapat, bahkan mengundang pihak Kejaksaan Tanjung Pinang.

Intimidasi, ancaman pembunuhan, menghalangi kerja wartawan menjadi bahasan yang sangat menonjol, mengingat kerja wartawan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Bahkan perihal pemberedelan, dan sengketa pers pun menjadi perhatian dewan pers. Chelsi mengakui, kebebasan pers Indonesia dibawah negara Timor Leste. “ Dasar ini perlu melakukan survey indeks kebebasan pers,” ujar Chelsi.

Survey ini mengacu pada Sanfrontie dan Freedom House yaitu kekerasan terhadap wartawan, dan apabila terjadi sengketa pers , apakah pihak penegak hukum menggunakan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, atau mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lain.

Selain itu bagaimana independi seorang jurnalis dalam melakukan tugas jurnalistiknya, apakah sesuai kode etik atau mengabaikannya.

Pihak yang ditetapkan sebagai informan ahli adalah Den Yelta, Ridarman Bay, Hartam dari Kejaksaan, Rumbadi Dalle, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan ( UNRIKA) Batam.Saibansyah Dardani, Sekjen PWI Kepri yang juga Pemimpin Redaksi media on line BatamToday.com.

Pihak STISIPOL Tanjung Pinang dipercaya Dewan Pers untuk melakukan survey indeks kebebasan pers ini.” Tahun 2016 dan 2017 STISIPOL dipercaya Dewan pers,” kata Zamzami A.Karim sebagai koordinator kegiatan.

Berdasarkan riset Sanfrontie di Perancis dan Freedom House di Amerika, Indonesi menduduki posisi 128 dari 190 negara di dunia menyangkut kebebasan pers.

APRI@www.rasio.co

 

Pasutri Pengedar Sabu dan Heroin Dipenjara 12 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa pasangan suami-istri Idham Kholid Bin Suhanta dan Lim Li Ngo alias Lina menjual sabu 125 gram serta1 paket heroin akhirnya diganjar hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar.

Vonis 12 tahun penjara yang diberikan majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota sama dengan tuntutan JPU dengan pasal alternatif, namun kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah pasal 114 ayat(2) jo pasal 132 ayat(1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi kedua terdakwa terbukti secara sah dan dihukum 12 tahun penjara,” Kata Iman diruang sidang Sari PN Batam. Senin(07/08/2017).

Menanggapi putusan majlis hakim ini kedua terdakwa langsung menerima dan hal yang sama juga dilakukan JPU menerima putusan majlis hakim.

Diluar sidang salah seorang pengunjung sidang, justru merasa aneh atas putusan ini karena kedua terakwa jelas mengakui menggedarkan sabu dan heroin bahkan mengakui sudah pernah menikmati hasil sabu ratusan juta.

“Aneh aja sudah jelas merusak generasi muda dengan mengedarkan sabu kok malah dihukum ringan,” Kata RN.

Seperti diketahui, Seperti diketahui, Hal ini terungkap dipersidangan yang dipimping majlis hakim ketua Iman Budi Putra Noor didampingi dua hakim anggota diruang sari pengadilan negeri Batam dengan Jaksa Penunut Umum(JPU) Frihesti Putri Gina. Kamis(13/07/2017).

“Barang haram tersebut kami beli di malaysia, diedarkan di surabaya sedangkan keuntungan 100 persen dari modal mencapai ratusan juta dan sudah tiga kali berhasil yang mulia,” kata Idham diruang sidang PN Batam.

Awalnya. lanjut Idham, dirinya mulai bisnis narkoba saat berlibur ke S’pore bersama istrinya, disana bertemu teman sesama pemakai lalu ditawarkan untuk berbisnis sabu untuk dipasarkan di Indonesia.

“kami suami-istri pemakai, beli barang untuk diedarkan kembali, namun tidak diedarkan di Batam karena tidak kenal medan alias situasi Batam,” ujarnya polos kepada hakim.

Kata Idham, berangkat ke Malaysia dan sesampainya di pelabuhan Stulang Laut Johor Malaysia istrinya I Lim li Ngo terdakwa membeli dan menerima 3 paket shabu seberat 125 gram seharga RM 13.000, 50 butir ekstasi seharga RM 1.650, 1 paket kecil shabu seharga RM 30 dari Saudara Fadil(DPO).

“Keuntungan 100 persen dari modal, dan sudah menikmati hasilnya ratusan juta,” jelasnya.

Sementara itu, saksi penyidik Anes dipersidangan mengatakan, bahwa kedua terdakwa ditangkap petugas avsec bandara Hang Nadim , dan ditemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan dalam bra I Lim li Ngo.

“Dilakukan pengembangan suami terlibat serta ditangkap dan ditemukan dalam kamarnya dua paket sabu dan satu paket heroin yang disembunyikan dalam sepatu,” ujarnya.

APRI @ www.rasio.co

 

Proyek Palapa Ring Barat Diluncurkan di Kabil Batam

0

RASIO.CO, Batam – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara hari ini Minggu (6/8) meresmikan dimulainya penggelaran kabel optik bawah laut tersebut dari atas kapal Limin Venture di perairan Pulau Batam, Kepulauan Riau.

Penggelaran kabel optik sisi laut terbagi menjadi 2 batch yang pada pelaksanaannya akan dikerjakan secara paralel. Tahap ini merupakan momen yang sangat krusial, mengingat biaya penggelaran kabel serat optik laut menyerap sekitar 70% dari total investasi proyek.

Tahapan ini juga sangat penting, yaitu penggelaran kabel serat optik laut batch 1 dengan total panjang kabel kurang lebih 1.242 km meliputi segmen Tanjung Bembam Batam–Tarempa (sepanjang 369 km).

Segmen Tarempa-Ranai (322 km); segmen Ranai–Singkawang (352 km); dan segmen Sekanah Daik Lingga – UQJ Bintan Tanjung Bembam (199 km). Selanjutnya segmen Batam – Karimun – Tebing Tinggi – Bengkalis – Siak serta segmen Daik Lingga – KualaTungkal akan dilanjutkan pada batch 2.

Tahun lalu financial close Palapa Ring Barat selesai dilaksanakan. PT Palapa Ring Barat sebagai Badan Usaha Pelaksana memiliki waktu 18 bulan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan pembangunan dan siap beroperasi.

Proyek Palapa Ring merupakan proyek infrastruktur telekomunikasi melalui pembangunan serat optik sepanjang 36.000 km di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi Palapa Ring Barat, Palapa Ring Tengah, dan Palapa Ring Timur.

“Pemerintah kerja cepat untuk menghubungkan kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan jaringan serat optik,” jelas Menkominfo Rudiantara.

Paket senilai Rp3,48 Triliun itu tengah memasuki penjajakan perjanjian kerjasama dengan PT Palapa Ring Barat. “Proyek Barat dan Tengah sudah masuk perjanjian kerjasama. Untuk paket Timur baru proses lelang,” kata Menkominfo.

Menkominfo selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan PT Palapa Ring Barat telah menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) pada Februari 2016.

PT Palapa Ring Barat merupakan Badan Usaha Pelaksana (BUP) bentukan Konsorsium Mora Telematika Indonesia – Ketrosden Triasmitra selaku pemenang lelang Proyek Palapa Ring Paket Barat.

Saat ini PT Palapa Ring Barat sedang melaksanakan pemenuhan pembiayaan (financial close) sebagai persyaratan untuk dimulainya proses konstruksi.

Menkominfo, Rudiantara, menekankan akselerasi pertumbuhan dan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan telekomunikasi harus lebih menjangkau dan meningkatkan akses informasi bagi masyarakat Indonesia.

Lebih jauh, Rudiantara menjelaskan dengan terlaksananya Proyek Palapa Ring menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjalin kerjasama dengan badan usaha (investor) dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Berbagai pihak telah ikut mendukung proyek Palapa Ring hingga saat ini, seperti Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Kemenkeu dan PT PII. Dampaknya nyata, Proyek ini berlangsung relatif cepat, kurang dari setahun.

Proyek ini telah memperoleh dukungan fasilitasi pendampingan proses transaksi (PDF) dan Izin Prinsip availability payment dari Menteri Keuangan.

Sediakan Infrastruktur USO

Proyek Palapa Ring merupakan proyek Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) pertama dalam sektor telekomunikasi dengan menerapkan skema pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment (AP). Skema ini diprakarsai oleh Kementerian Keuangan dan sumber dana dari Dana Kontribusi Universal Service Obligation (USO).

Skema AP merupakan pembayaran berkala selama masa konsesi berdasarkan ketersediaan layanan infrastruktur yang telah dibangun oleh badan usaha. Komponen biaya yang dibayarkan melingkupi biaya modal, biaya operasional, dan keuntungan wajar yang diinginkan oleh badan usaha.

Dengan skema ini, risiko permintaan dari tersedianya layanan infrastruktur akan ditanggung sepenuhnya oleh PJPK yaitu Kominfo. Dengan diambilnya risiko tersebut, badan usaha mendapat pengembalian investasi mereka jika dapat mencapai kriteria layanan sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian Kerjasama.

Proyek Palapa Ring Paket Barat total AP mencapai sekitar Rp 3,5 Triliun yang akan dibayarkan secara berkala selama masa konsesi 15 tahun. Adapun kelangsungan pembayaran dari PJPK kepada Badan usaha akan dijamin oleh Pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Pemerintah menargetkan 514 kabupaten/kota dapat dijangkau jaringan serat optik hingga tahun 2018. Komitmen pembangunan pada 457 kab/kota oleh operator. Sisanya, 57 Kab/kota yang tidak layak secara finansial ataupun ekonomi akan dibangun oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pemerintah bekerja keras menyelesaikan proyek strategis Palapa Ring. Proyek ini diharapkan sebagai tulang punggung bagi sistem telekomunikasi nasional yang menghubungkan seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Proyek Palapa Ring, selain untuk pemerataan dan penyedia jasa akses teknologi informasi bagi ketahanan nasional, diharapkan juga memacu pertumbuhan ekonomi. Komunikasi data yang stabil dapat dimanfaatkan masyarakat secara baik, seperti bidang perkantoran, bisnis, perbankan, pendidikan dan lain sebagainya.

Sumber: Humas kemenkominfo

 

Bappenas: Bisnis Online Bisa Pengaruhi Jumlah Kemiskinan

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro menilai bisnis digital memiliki peran yang cukup besar dalam memperbaiki atau justru memperparah tingkat ketimpangan ekonomi.

Dilansir katadata, Bisnis ojek online seperti yang dikembangkan Gojek Indonesia misalnya, dinilai mampu mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. Sebab, inovasi bisnis tersebut bukan hanya mampu menciptakan lapangan kerja tapi mengubah pekerjaan yang semula informal menjadi formal.

“Kadang untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan datang dari dunia usaha,” kata Bambang di sela-sela diskusi persiapan ‘Indonesia Development Forum’ di kantornya, Jakarta, Jumat (4/8).

Maka itu, ia pun mendorong masyarakat untuk berinovasi guna melahirkan perusahaan-perusahaan baru yang menyerap lapangan kerja seperti Gojek. “Kami ingin masyarakat berimajinasi lalu muncul inovasi,” kata dia.

Meski begitu, ia mengakui, tak semua bisnis digital berdampak positif dalam menekan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi. Perkembangan retail online, misalnya, membuat tutupnya gerai-gerai retail di pusat perbelanjaan. Alhasil, pengangguran bertambah.

Bambang pun menyebut bahwa kondisi serupa terjadi di banyak negara. Maka itu, ia mengingatkan, masyarakat harus pintar mencari peluang di tengah perkembangan teknologi saat ini.

Adapun tingkat ketimpangan di Indonesia tercatat masih cukup tinggi meski sudah membaik. Hal itu tercermin dari rasio gini yang berada di level 0,393 atau nyaris mendekati ambang aman sebesar 0,4. Namun, rasio tersebut tercatat sudah menurun dibanding 2015 lalu yang sebesar 0,408.

Untuk menekan ketimpangan, Bambang mengatakan pemerintah memiliki sederet strategi. Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan dasar publik di tingkat lokal seperti air bersih, sanitasi, gizi, pengetahuan ibu, dan pelayanan kesehatan. Tujuannya, untuk menekan jumlah balita yang mengalami pertumbuhan tidak sempurna alias kuntet (stunting).

Kedua, menurunkan kemiskinan melalui stabilisasi harga pangan, pengurangan beban penduduk miskin, dan subsidi tepat sasaran. Ketiga, menurunkan pengangguran melalui peningkatan penyerapan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), program sertifikasi dan magang, juga kemitraan dengan industri.

Menurut dia, langkah tersebut penting sebab pengangguran yang terjadi saat ini bukan karena kesempatan kerjanya yang menurun. Melainkan karena tidak ada kesesuaian antara tenaga kerja yang tersedia dengan kebutuhan.

Keempat, menurunkan ketimpangan kekayaan. Caranya, dengan menyesuaikan kebijakan pajak dan bantuan sosial. Juga program afirmasi yang efektif. Menurut kajiannya, tingkat kedalaman dan keparahan kemiskinan meningkat per Maret lalu. Salah satu penyebabnya yaitu penyaluran beras sejahtera (rastra) yang terlambat.

“Rastra telat, jadi down (turun) lagi. Ketimpangan antar orang miskin pun jadi sangat tinggi. Untuk yang sangat miskin, salah satu solusi selain bansos, adalah pelayanan dasar,” ujar dia. Pelayanan dasar yang dimaksud seperti kesehatan dan pendidikan.

Kelima, memperkuat industri berbasis rakyat melalui penguatan industri kecil di sektor-sektor strategis. Kemudian, memaksimalkan potensi lokal perhutanan sosial, reforma agraria, peningkatan skala usaha kelembagaan petani dan nelayan. Selain itu, mengembangkan destinasi wisata.

Sumber:katadata

China Sukses Pecah Belah Asean di Laut China Selatan

0

RASIO.CO, Jakarta – Dua diplomat Asean yang terlibat dalam pertemuan para menteri luar negeri Asean di Manila kemarin, menyebut komunike bersama Asean menyangkut Laut China Selatan sebagai kemenangan politik China, karena Asean gagal memasukkan pernyataan bahwa pedoman berperilaku (code of conduct) dengan China di Laut China Selatan adalah “mengikat secara hukum”.

Dilansir bisnis.com, Ketegangan menyangkut Laut China Selatan sudah lama menjengkelkan Asean yang selalu bertindak dalam kerangka konsensus, namun hal itu harus diseimbangkan dengan kepentingan pihak-pihak bersengketa di Asean sendiri dan dengan negara-negara Asean yang condong ke China.

Muncul kritik bahwa China berusaha memecah belah Asean dengan taktik tangan besi dan diplomasi buku cek (menekan dengan memakai kartu ekonomi) yang telah berhasil memikat negara-negara kecil Asean, seperti Kamboja dan Laos untuk memenangkan China.

Filipina, di bawah pemerintahan sebelumnya Benigno Aquino, pernah menjadi salah satu pihak yang paling vokal terhadap China sampai-sampai mengajukan kasus sengketa ini ke mahkamah internasional. Dan mahkamah di bawah PBB itu tahun lalu mengeluarkan putusan bahwa klaim China di Laut China Selatan tidak punya dasar hukum.

Tetapi China, kendati menandatangani Konvensi Hukum Laut PBB, menganggap sepi putusan mahkamah internasional itu.

Kini, Filipina di bawah Presiden Rodrigo Duterte, memutuskan untuk melupakan tuntutan itu demi hubungan yang lebih hangat dengan Beijing. Sebagai imbalan dari sikap Duterte ini, miliaran dolar AS investasi dan bantuan China terpompa ke Filipina.

“Sudah jelas bahwa tekanan China kepada masing-masing pemerintahan Asean terbayar lunas,” kata Bill Hayton, pakar Laut China Selatan dan peneliti pada Program Asia, Chatham House di London, kepada AFP.

Hayton dan analis-analis lainnya menyebut komunike bersama Asean itu dikeluarkan 15 tahun setelah dokumen yang sama ditandatangani yang bersisi keharusan pihak-pihak bersengketa untuk memulai negosiasi.

Dokumen 2002 lima belas tahun itu memuat kalimat yang lebih keras kepada China.

China menggunakan waktu 15 tahun itu untuk menguatkan klaimnya, sambil terus mengondisikan Asean untuk mengeluarkan pernyataan yang tidak lagi terlalu menentang China, kata para analis.

“Tegasnya China tidak pernah kalah, jika melihat bahasa yang dikeluarkan dari pernyataan-pernyataan forum Asean yang terus melunak,” kata Ei Sun Oh, peneliti pada S. Rajaratnam School of International Studies di Singapore, kepada AFP.

Akademisi dan analis keamanan Filipina Richard Heydarian malah mengeluarkan kalimat yang lebih keras saat menyimpulkan komunike bersama Asean itu, dengan mengambil salah satu istilah dalam bola basket, “Ini sepenuhnya kemenangan slum dunk politik China”.

Sumber:bisnis.com

Keadilan Restoratif Bagi Si Miskin

0

RASIO.CO, Batam – Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda maupun orang, mencari keadilan bagaikan mencari jarum dalam sekam.

Mungkin itu pepatah yang sangat pas untuk menggambarkan bagaimana sulitnya masyarakat miskin mendapatkan keadilan hukum di negeri ini. Masyarakat miskin kerapkali kesulitan dalam mendapatkan akses keadilan hukum.

Masyarakat miskin juga justru seringkali menjadi korban dari penegakan hukum yang tidak adil. Kita sering mendengar anekdot sosial yang berkembang dan menjadi pembicaraan di tengah kehidupan masyarakat.

Terkait dengan penegakan hukum atas masyarakat miskin ini “jika si miskin melaporkan kasus pencurian ayam, maka ia akan kehilangan sapi”. Pernyataan ini tentunya menohok praktik penegakan hukum di negeri ini.

Dasar filosofis dari dibentuknya suatu aturan hukum, selain untuk mengatur dan menertibkan masyarakat, juga yang paling penting adalah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hukum merupakan instrumen agar keadilan bisa dicapai sesuai dengan harapan publik. Namun, proses penegakan keadilan melalui instrumen hukum selalu diterpa dilema yang tak berkesudahan.

Tarik-menarik kepentingan hukum dengan kepentingan di luar hukum mengayun pendulum keadilan yang sering kali tidak memosisikan diri pada porsi yang semestinya.

Praktik penyimpangan hukum karena faktor politik-kekuasaan dan ekonomi menjadikan rakyat miskin sulit mendapatkan akses keadilan dan bahkan seringkali menjadi korban dan praktek hukum modern itu sendiri.

Hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan secara jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal Pasal 34 UUD 1945 ayat (1) menegaskan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal 34 ayat (1) tersebut yang selanjutnya diikuti dengan 3 ayat berikutnya, merupakan pasal yang mengatur kesejahteraan sosial.

Pasal tersebut juga bermakna bahwa Negara memiliki kewajiban untuk melakukan usaha yang maksimal guna mensejahterahkan masyarakatnya. Tanggung jawab negara untuk menjamin pemberian bantuan hukum untuk si Miskin juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Berdasarkan ketentuan di atas dan undang-undang berikutnya yang telah disahkan oleh DPR sudah seharusnya Negara mengakui hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik dari fakir miskin, Banyaknya peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Pemerintah ternyata sejalan dengan rumitnya teknis pelaksanaan dan penyaluran dana.

Pekerja dan pengabdi bantuan hukum yang menjalankan pengabdiannya di lapangan masih kesulitan memenuhi persyaratan yang dibuat pemerintah.
Bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, seyogyanya fakir miskin sudah seharusnya dipelihara hak – haknya oleh negara (negara diwakili oleh pemerintah), termasuk hak untuk mendapatkan keadilan.

Dalam praktiknya, fakir miskin atau yang diistilahkan sebagai masyarakat miskin, masih sulit untuk mendapatkan akses terhadap keadilan. Akses tersebut adalah jalan yang dilalui oleh masyarakat untuk menggapai keadilan di luar maupun di dalam pengadilan.

Praktek ketidakadilan hukum atas masyarakat miskin di Indonesia kerapkali terjadi. Para aparat penegak hukum lebih mengedepankan aspek kepastian hukum, legalitas-formal, dari pada keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat.

Masyarakat yang sebagian besar berada di bawah garis kemiskinan. Kemiskinan mereka tidak hanya sekedar miskin secara sosial, politik, maupun ekonomi, juga miskin dan buta hukum. Mereka tidak mengetahui dan memahami hukum positif yang ada.

Bahkan akses terhadap hukum (positif) pun sangat sulit. Kondisi sosiologis ini yang menjadikan sebagian besar masyarakat miskin kita memiliki posisi tawar yang sangat lemah dihadapan hukum.

Bahkan kerapkali masyarakat miskin menjadi korban dari hukum itu sendiri. Melihat realitas ini, keberpihakan penegakkan hukum pada masyarakat miskin atau lemah adalah adalah sebuah keniscayaan. Karena bagaimanapun juga, moral dari hukum adalah keadilan .

Penegakkan hukum tidak hanya sekedar mengejar kepastian hukum, menerapkan pasal-pasal yang kaku, tapi yang lebih penting dan substansial adalah bagaimana penegakkan hukum mampu melahirkan keadilan hukum yang lebih substansial dan inklusif, tidak sekedar yang bersifat legalistik-proseduralistik.

Melihat realitas empiris tersebut, Bagaimana sebenarnya membangun dan mewujudkan keadilan hukum bagi si miskin?. Sebagai warga Negara, masyarakat miskin memiliki hak untuk mendapatkan keadilan hukum.

Secara konstitusional, sebagaimana yang disebutkan dalam UUD 1945 pasal 28D, menyatakan; “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Dasar konstitusional ini sangat jelas, setiap warga negara memiliki hak dan perlakuan yang sama di muka hukum.

Tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Negara, dalam hal ini aparat penegak hukum memiliki kewajiban dalam memberikan keadilan hukum yang tidak diskrimantif. Baik untuk orang besar atau berkuasa maupun orang kecil yang tak memiliki akses kekuasaan.

Hak yang sama di depan hukum juga ditegaskan dalam UU HAM 39/1999 pasal 3 ; “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum”.

Pendek kata, keadilan hukum adalah hak setiap warga negara yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Masalah keadilan (kesebandingan) merupakan masalah yang rumit, persoalaan mana dapat dijumpai hampir di setiap masyarakat. Hukum memiliki dua tugas utama yakni mencapai suatu kepastian hukum dan mencapai keadilan bagi semua masyarakat.

Keadilan hukum bagi masyarakat tak sekedar keadilan yang bersifat formal prosedural, aturan-aturan nomatif yang rigid yang jauh dari moralitas dan nilai-nilai kemanusiaan.

Lawan dari keadilan formal-prosedural adalah keadilan substantif, yakni keadilan yang ukurannya bukan kuantitatif sebagaimana yang muncul dalam keadilan formal, tapi keadilan kualitatif yang didasarkan pada moralitas publik dan nilainilai kemanusian dan mampu memberikan kepuasaan dan kebahagiaan bagi masyarakat.

Ketidakpuasan masyarakat akan penegakkan hukum dalam masyarakat karena merasa nilai keadilan dan kebenaran aparat penegak hukum lebih tinggi dan lebih dianggap paling benar posisinya dibandingkan dengan keadilan berdasarkan moralitas masyarakat.

Ketidakpuasan masyarakat tersebut pertanda bahwa sebenarnya masyarakat memiliki cara-cara sendiri dalam menyelesaikan masalah sosial. Mekanisme penyelesaian yang didasarkan pada nilai dan norma sosial yang hidup dalam masyarakat, sebahagian masyarakat yang tidak tahu apa-apa dan bergelut dengan kemiskinannya, perlu mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda. Hukum positif tidak akan memberikan keadilan yang sebenarnya untuk masyarakat miskin

Keadilan yang relevan untuk perkara si Miskin adalah keadilan restoratif. Keadilan restoratif, yaitu keadilan yang berlaku dalam proses penyelesaian sengketa. Tujuan pendekatan keadilan restoratif adalah mencapai konsensus mengenai solusi yang paling baik untuk menyelesaikan konflik.

Keadilan restoratif merupakan suatu cara baru dalam melihat peradilan pidana yang berpusat pada perbaikan kerusakan dan kerugian korban dan hubungan antarmanusia, daripada menghukum pelaku tindak pidana.

Negara yang direpresentasikan oleh institusi-institusi penegak hukum, tidak mengambil alih penyelesaian konflik yang merupakan kejahatan, karena suatu tindak pidana dalam keadilan restoratif tidak dipandang sebagai kejahatan terhadap negara, tetapi terhadap anggota masyarakat yang menjadi korban.

Dalam hal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Realitas masyarakat kita adalah masyarakat yang memiliki latar dan strata sosial, ekonomi, dan budaya yang berbeda sebagian besar merupakan masyarakat hidup dalam kemiskinan.

Mereka tidak hanya miskin secara sosial politik, dan ekonomi, tapi juga miskin dan buta hukum. Masyarakat miskin tidak tahu dan paham tentang hukum. Karena itu, perlu ada kearifan yuridis dan sosiologis dari Pemerintah dalam penegakkan hukum terhadap masyarakat yang tergolong dalam kategori miskin.

Pada konteks pemberian bantuan ini, aparat penegak hukum tentunya tidak hanya terpaku pada aturan yuridis-normatif saja. Untuk mendapat keadilan substantif, dalam persidangan Pengadilan hakim tidak hanya sekedar menjadi corong Undang – Undang, tetapi dituntut untuk “menemukan hukum” dalam proses hukum itu sendiri,

bahkan jika perlu menemukan hukum dalam proses sosial masyarakat. Bagaimanapun juga hukum tak bisa dilepaskan dari proses interaksi sosial. Para penegak hukum tidak sekedar tahu dan paham aspek yuridis normatifnya semata, tapi juga yuridis sosiologis.

Dalam menerapkan hukum terhadap kelompok masyarakat miskin, sudah sepatutnya penegak hukum berdasar dan menggunakan prinsip-prinsip restorative justice.

Keadilan yang di luar pengadilan (non litigasi), proses penyelesaian hukum yang lebih meniktiberatkan pelibatan masyarakat dan korban dalam penyelesaian melalui musyawarah antara pelaku dan korban. Penegakkan hukum tidak hanya bertumpu pada pasal-pasal yang sifatnya kaku dan eksklusif, tapi juga perlu mempertimbangkan aspek sosiologis masyarakat.

Penulis : Risman R Siregar, S.H
Praktisi Hukum di Kota Batam

 

 

 

Ahmad Taher Nahkodai IWO Batam Lima Tahun Kedepan

0

RASIO.CO , Batam – Ahmad Taher terpilih secara aklamasi sebagai ketua IWO
Batam setelah bermufakat secara musyarah bersama kandidatnya
Gusmanedy Sibagariang sebagai Sekretaris.

Pemilihan dan Pembentukan Ketua IWO Batam yang diulaksanakan ruang
meeting Jeddah lantai dua hotel PIH Batamcentre dihardiri Ketua IWO Kepri
Rudi Pangaribuan, panasehat serta 26 orang wartawan Online. Minggu
(06/08/2017) pukul 16.45 WIB.

Pemilihan Ketua IWO Batam dibuka dengan pembacaan doa serta
menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipimpin Ndoro Ayu berjalan hikmat
dan berlanjut pembukaan oleh kedua pemengang mandat pusat Ahmad taher
dan Gusmanedy Sibagariang serta sepatah kata dari Ketua IWO Kepri Rudi
Pangaribuan.

Acara berlanjut secara resmi dibuka empat Steering Comitee, Boris, Pariadi,
Gopok dan Roni terhadap calon pemilih yang sudah hadir diruanggan. namun
kedua kandidat lebih bersepakat aklamasi karena hanya diikuti dua calon
dan disetujui oleh anggota calon yang hadir.

“Kami merasa sangat bangga atas rekan-rekan yang hadir menyetujui saran
kami untuk dilakukan secara aklamasi, sebab kami berdua satu visi dan misi
untuk membasarkan IWO Batam,” kata Ahmad Taher usai acara.

Kata Dia, Kami berdua sangat yakin akan membesarkan organisasi IWO
Batam dengan agenda program jangka pendek dapat melahirkan wartawan
profesional melalui workshop maupun UKW sehingga tidak dipandang sebelah
mata saat wartawan mejalankan profesinya dilapangan.

“Target program jangka pendek menelorkan wartawan bersertifikasi atau lebih
dikenal UKW dan program ini nantinya akan kita sampaikan di Mubes IWO
yang digelar tanggal 8-9 september 2017,” jelasnya.

Lanjut Dia, dengan sudah terpilihnya dirinya sebagai ketua IWO Batam, Ia
berharap seluruh rekan-rekan wartawan seluruhnya sudah bergabung di IWO
untuk menyatukan visi dan misi serta kebersamaan membesarkan organisasi
lebih maju.

Selain itu, Imbuhnya, Kemenagan ini adalah kemenangan kita bersama dan
mari bersama memajukan IWO Batam dan menjadi jurnalis yang Modern,
Profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris IWO Batam Gusmanedy Sibagariang yang juga
merupakan urat nadi untuk mengembankan organisasi ini mengatakan, sudah
saatnya wartawan online diokomodir secara baik dan bijaksana terutama
kesejahteraan yang selama ini terabaikan oleh organisasi lainnya.

Dengan adanya duet dirinya dengan ketua terpilih sangat yakin dapat
mewujudkan hal tersebut melalui kerja keras dan kebersamaan sistem
kekeluargaan melalui kekompakan.

“Kami yakin dapat mewujudkan kesejahteraan anggota agar tidak dipandang
sebelah mata,” kata Gusman yang sudah melang melintang didunia jurnalis
Online.

Ia mengatakan, selepas dirinya berkiprah didunia media cetak mingguan, ia
merasa gamang membuat media online, namun dirinya terpacu semangat
setelah bertukar pikiran dengan Rudi pangaribuan yang telah lebih dahulu
berkiprah dimedia online Swarakepri.com.

Saya yakin bahwa media online kedepannya sudah merupakan sarana
digital yang dibutuhkan oleh segala kalangan melalui handphone android,
maka saya putuskan untuk medirikan media.

“berdasarkan pengalaman itulah saya yakin IWO Batam dapat berkembang
pesat sehingga dapat diterima disemua kalangan yang ada di Batam,”
pungkasnya.

APRI@www.rasio.co

 

 

 

 

 

 

 

 

Mahasiswa Harus Pandai Membawa Diri di Tengah Masyarakat

0

RASIO.CO, Batam – Wakil Rektor I Universitas Riau Kepulauan Batam, Dr.Suryo Hartanto, ST.,M.Pd.T mengatakan, tujuan Kuliah Kerja Nyata bagi mahasiswa adalah mengembangkan pemikiran berdasarkan ilmu, memperoleh pengalaman karena keterlibatan mahasiswa dengan masyarakat secara langsung, dan menambah wawasan, dan memotivasi masyarakat dalam membangun khususnya masyarakat urban di Batam.

“ Menjadilah mahasiswa yang berprilaku baik, dan menjaga almamater,” pinta Suryo dihadapan 550 mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan KKN-2017 dengan dengan tema :” Pemberdayaan Masyarakat Urban” itu terdiri dari 20 kelompok dan dibagi di 20 kelurahan di Kota Batam.

Suryo yang merupakan alumni Unrika ini mengemukakan, dengan mengikuti KKN ini mahasiswa memperoleh pengalaman cara-cara bermasyarakat, dan juga agar mehasiswa menjadi generasi siap pakai karena merupakan penerus utama pembangunan bangsa terutama di daerah perbatasan seperti Batam ini yang bertetangga dengan Singapura dan Malaysia dan menjadi etalase Indonesia.

Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Unrika, Ramses,S.Pi.,M.Si menjelaskan, bahwa dalam KKN 2017 sama dengan system 2016.

Maksudanya sebelumnya yang melakukan KKN dari tiap fakultas, tapi dua tahun terakhir menggunakan system gabungan. “ Jadi tiap prodi bisa saling kenal, tidak hanya satu fakultas,” kata Ramses kepada rasio.co usai acara pembekalan.

Ia berharap mahasiswa dapat memberikan hal berguna bagi masyarakat, dan menunjukkan contoh sebagai calon pemimpin yang baik. Kelak-kata Ramses- alumni Unrika dapat mengimplementasikan ilmunya dan menjadi berguna tidak terjebak pada hal-hal negatif.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Yustinus Farid, S.IP.,MPA menjelaskan, untuk KKN-2017 tidak ke pulau-pulau seperti tahun lalu, tapi menitikberatkan di masyarakat urban di Batam.

“ Tiap tahun di evaluasi, mungkin tahun 2018 ke pulau-pulau lagi,” katanya. Pada wisuda tahun 2017, Unrika telah menamatkan 6.327 alumni dari masing-masing studi. Program studi masing-masing dapat diselesaikan selama empat tahun. Kini Unrika membuka Program Magister Manajemen ( S2).

APRI@rwww.rasio.co

Berwisata Dipulau Galang Bekas Tempat Pengungsian Vietnam

0

RASIO.CO, Batam – Pulau galang dan sejarah pengungsian Vietnam. berawal meletus perang Vietnam, antara Vietcong dan Amerika pada pertengahan era 1970 sampai tahun 1980, banyak warga Vietnam yang melarikan diri dengan kapal ke negeri tetangganya, pengungsi-pengungsi ini mendapat julukan orang perahu.

Datam satu perahu bisa ditempati 40-100 orang. Berbulan-bulan para pengungsi terombang- ambing di tengah perairan Laut Cina Selatan, tanpa tujuan yang jetas. Sebagian dari mereka ada yang meninggal di tengah lautan dan sebagian lagi dapat mencapai daratan, termasuk wilayah Indonesia, seperti Pulau Galang dan Tanjung Pinang.

Gelombang pengungsi ini menarik perhatian Komisi Tinggi Urusan Pengungsi PBB (UNHCR) dan Pemerintah Indonesia. Pulau Galang, tepatnya di Desa Sijantung, Kepulauan Riau.

Akhirnya disepakati untuk digunakan sebagai tempat penampungan sementara bagi para pengungsi. UNHCR dan pemerintah Indonesia membangun berbagai fasilitas, seperti barak pengungsian, tempat ibadah, rumah sakit, dan sekolah, yang digunakan untuk memfasilitasi para pengungsi dari Vietnam.

Setelah penggungsi Vietnam kembali kenegaranya, tempat wisata oleh pihak Otorita Batam sebagai salah satu upaya mewujudkan program visit Batam 2010.

Berkunjung ketempat ini dapat mengingatkan Anda akan tragedi masa lalu yang menyebabkan ratusan ribu orang harus hengkang. Saat ini, bekas kamp pengungsian dari Negeri Paman Ho, untuk mencari perlindungan.

Di kawasan ini, pengunjung dapat melihat beberapa monumen dan sisa peninggalan dari kamp pengungsian. Dari sisa- sisa peninggalan ini, pengunjung dapat membayangkan bagaimana para pengungsi Vietnam mencoba bertahan hidup, jauh dari tanah kelahirannya.

Untuk menuju Pulau Galang sekarang aksesnya mudah, sudah tidak lagi harus memakai speedboat, sekarang bisa menggunakan mobil pribadi dari Batam yang waktu tempuhnya hanya 1 jam saja. Karena sekarang sudah dibangun jembatan Barelang yang menghubungkan pulau-pulau terdekat dengan Batam termasuk jembatan yang menghubungkan dengan pulau Galang ini.

Menilik Bekas Bangunan di Camp Vietnam Batam

Banyak sekali peninggalan Pengungsi yang masih dapat ditemukan hingga saat ini, antara lain bekas bekas rumah, museum, tempat ibadah, Penjara, bahkan ada juga sebuah monumen yang dibangun oleh pengungsi pengungsi dari vietnam tersebut. Monumen ini diberi nama “Monumen Perahu”. Perahu tersebut dijadikan sebuah monumen karena dengan perahu itulah pengungsi Vietnam bisa sampai ke Indonesia.

APRI@www.rasio.co