Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1526

Tanah dan Hak Konstitusional Rakyat

0

RASIO.CO, Batam – Sering muncul kepermukaan sengketa tanah. Sengketa tanah antar individu, pengusaha dengan individu, dan pengusaha lawan pengusaha. Biasanya yang menjadi persoalan sosial adalah sengketa tanah antara pemilik perusahaan dengan individu atau kelompok. Dan tak jarang kemenangan siapa yang kuat bidang finansial.

Tak jarang sengketa tanah ini menjadi serius dan menimbulkan korban jiwa. Mengapa bisa terjadi?. Ini akibat kurang memperhatikan apa yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Di situ tertera bahwa di dalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakytanya, termasuk perekonomiannya, terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur.

Sebagai Negara berkembang ( developing country ), maka diperlukan sarana dan prasarana. Untuk membangun sarana dan prasarana itu diperlukan investor. Kehadiran investor ini tidak hanya membantu dalam cepatnya proses pembangunan tersebut, tapi akan mampu menyerap tenaga kerja, sehingga mengurangi pengangguran.

Namun tetap perlu memperhatikan hajat orang banyak. Artinya pembangunan tersebut memiliki dampak positif bagi warga Negara. Petani, nelayan dan/atau yang sejak turun temurun mengelola lahan sebagai mata pencaharian mereka harus mendapat perhatian khusus apabila lahan mereka terkena pembangunan tersebut.

Tujuannya adalah agar warga Negara merasakan dan memahami makna pembangunan tersebut. Sebab pembangunan itu tidak hanya pembangunan fisik belaka, namun harus membangun manusia seutuhnya terbebas dari rasa takut, dan menjadi lebih miskin akibat pembangunan itu.

Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan peraturan perundang-undangan agar tanah tidak dikuasai oleh seseorang bersifat monopoli. Sebab, petani akan tetap sebagai petani, nelayan akan tetap nelayan, mereka sulit beradaptasi dengan industri.

Sehingga apabila lahan milik mereka diambil, maka dipastikan akan menjadi penganggur dan tercipta kemiskinan baru. Padahal tujuan pembangunan itu adalah meningkatkan derajat hidup dan kesejahteraan warga Negara.

Di Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar berbunyi : bumi, air dan ruang angkasa , termasuk kekayaan alam yang terkadung di dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Namun perlu diperhatikan pula bahwa di Pasal 2 ayat ( 3) UUPA disebutkan “ Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.

Sayangnya, sering terjadi terdapat perusahaan asing yang menggunakan kaki-tangan orang Indonesia untuk menguasai tanah. Akibatnya tercipta ketidak-harmonisan antara pemilik tanah turun temurun dengan masyarakat lain, dan tak tertutup kemungkinan orang-orang yang dijadikan kaki tangan pengusaha asing itu.

Tanpa menyadari bahwa kemelaratan akan terjadi apabila tanah yang selama ini menjadi tumpuan hidup dialihkan ke pihak lain tanpa ada proses yang dapat menjamin hidup sejahtera ke masa depan, apalagi tanah itu jatuh ke tangan penanam modal asing.

Seperti diuraikan diatas bahwa Negara yang sedang membangun memerlukan investasi, tapi harus memikirkan dampak jangka panjang terhadap kehidupan masyarakat masa depan. Jangan sampai terjadi warga Negara Indonesia yang penduduk peringkat 4 di dunia hanya menjadi penonton, sementara yang datang menggerus kekayaan alam Indonesia tanpa memikirkan kehidupan rakyat Indonesia masa depan.

Rakyat Indonesia tetap manusia agraris, belum bisa sepenuhnya menjadi Negara industri.Ungkapan “gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo“suatu kalimat yang merupakan ungkapan untuk menggambarkan keadaan bumi pertiwi Indonesia.

Gemah ripah loh jinawi berarti (kekayaan alam yang berlimpah) sedangkan toto tentrem karto raharjo (keadaan yang tenteram). Oleh sebab itu, jangan sampai terjadi kekayaan alam yang ada itu hanya enak didengar tapi tak enak dirasakan.

Peran pemerintah sangat dominan menjaga kehidupan warga Negara Indonesia yang berkelanjutan dengan kesejahteraan dengan memperhatikan hal berkaitan dengan hak konstitusi rakyat. Petani perlu diperhatikan dalam hal pertanian seperti ketersediaan pupuk, pangsa pasar hasil tani, dan sarana transportasi sehingga tidak timbul biaya tinggi ( high cost ) untuk menjual hasil tani mereka.

Bagi nelayan di dorong peningkatan hasil tangkapannya, dan tidak melakukan reklamasi tanaman mangrove, sebab nelayan bertumpu pada tangkapan ketam, udang dan ikan yang biasanya terdapat di hutan mangrove yang tumbuh di laut dangkal.

Perlu diingat terdapat orang yang berinvestasi di Indonesia, kemudian terkena kasus hukum dengan melenggang kembali ke negaranya. Tentu membawa hasil yang diperoleh dari Indonesia. Aparat kesulitan menangkap mereka karena memang lari ke negaranya yang tentu dilindungi pula oleh pemerintahnya, yang menjadi korban di Indonesia gigit jari.

Peneliti dan pengamat ekonomi dari The Institute For Global Justice (IGJ) Salamudin Daeng, mengungkapkan, kepemilikan lahan secara besar-besaran ini dilindungi Undang-Undang No 25 Tahun 2007. Menurutnya, sejak 2007 para pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan paling lama 95 tahun. Ditambahkannya, hingga kini 175 juta hektar atau setara 93 persen luas daratan di Indonesia dimiliki para pemodal swasta/asing.

Ketimpangan peruntukan dan penggunaan tanah-kata Salamuddin yang dikutip Harian Terbit di http://www.harianterbit.com- meliputi masalah perubahan fungsi tanah yang berkembang dengan sangat cepat, sebagai akibat dari pembangunan yang bersifat sektoral.

Masalah alih fungsi tanah pertanian ke non-pertanian berlangsung cepat. Modernisasi yang hampir selalu ditandai dengan pembangunan infrastruktur pendukungnya, menyebabkan semakin tergusurnya area-area persawahan di Indonesia.

Tanah sudah menjadi barang komoditas yang menguntungkan para pemilik modal. Ada segelintir elite, yaitu 0,2 persen penduduk, menguasai 56 persen aset nasional dalam bentuk kepemilikan tanah.

Reformasi pertanahan harus disertai dengan perencanaan tata ruang dan tata guna lahan. Dengan begitu, distribusi ruang dan tanah dapat terjadi untuk mencapai sasaran negara dalam pemerataan kemakmuran.

Pemerintah masih memiliki perangkat hukum yang mengatur kepemilikan tanah secara demokratis. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA mengatur pembatasan penguasaan lahan. UUPA tidak membenarkan penguasaan tanah yang melampaui batas. Sekali lagi perlu diingat, Hak Konstitusional Rakyat Atas Tanah.

Penulis : Rumbadi,S.H.,M.H
Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam

 

 

Serius Tangani Korupsi UMRAH Penyidik Periksa 24 Saksi Pekan Ini

0

RASIO.CO, Batam – Pekan ini Tipikor Krimsus Polda Kepri akan memeriksa 24 orang saksi sebagai bukti keseriusan dalam penggungkapan dugaaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Selain itu, kasus dugaan korupsi tiga mega proyek bagi pendididikan anak bangsa mencapai Rp100 milyar ditangani bertahap, bahkan pihak penyidik akan memeriksa orang nomor satu rektor di Universitas UMRAH Prof. Dr. Syafsir Akhlus, M.Sc sebagai saksi.

“Kita berharap saja rektor UMRAH siap diperiksa karena staff LP3M pun diperiksa pekan ini,” Kata LSM Getuk Tanjungpinang Jusri Sabri sebagai pelapor. Senin(31/07/2017).

Kata Dia, Kami sebagai pelapor dari awal sudah optimis kasus mega proyek dapat diungkap walaupun agak lambat dan penuh hambatan baik teknis dan intervensi serta tekanan terhadap penyidik,” Kata Jusri melalui sambungan selularnya.

Lanjut dia, walupun mendapat hambatan, namun penyidik melakukan penyelidikan terus dengan penuh kehati-hatian dan kami terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk sama-sama mengungkap kasus yang memalukan dunia pendidikan ini.

Sementara itu, Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof.Dr. Syafsir Akhlus, M.sc berusaha selalu menghindar saat media rasio berupaya mengklarifikasi melalui sambungan selularya terkait dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Setelah dilakukan penyelidikan dari tahun 2016 Penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten
Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)
mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan lebih kurang Rp 9
Milyar. tim penyidik mewacanakan akan melakukan penyidikan melakukan
pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan permintaan
keterangan ahli.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda kepri Kombes Pol Budi
Suyanto membenarkan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi saat ini.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Hal yang sama juga dibenarkan kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S
Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.

Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.

APRI @ rasio.co

 

 

 

Dewan Minta Pemko Batam Tindak Tegas Gelper Berbau Judi

0

RASIO.CO, Batam – Ketua komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto mendesak Pemko Batam melalui satpol PP menindak tegas terhadap pengusaha Gelanggang Permainan(Gelper) yang menyalahi aturan dugaan menyelenggarakan judi.

“Kalau Gelper sudah ada indikasi judi, BPM melalui Satpol PP harus menindak tegas kapan perlu ditutup,” Kata Budi Mardianto diruangannya. Kamis(27/07/2017).

Hal ini , Kata Dia, adanya penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap lokasi Gelper yang diduga sudah berbau judi bahkan sudah banyak masuk kepersidangan.

“Pengawasan ditingkat pemberi perizinan harus diperketat dan yang menyalahi aturan kapan perlu cabut izinya,” ujarnya.

Seperti Jam operasional Gelanggang permain (Gelper) perlu di rapikan, pemerintah sendiri dalam, hal ini juga perlu menertibkan jam operasi atau jam para pengusaha gelanggang permainan.

” Sudah ada aturannya untuk jam operasi gelanggang permainan sampai Pukul 22.00 Wib, bila sudah melewati jam itu seharusnya satpol PP sudah harus memberikan peringatan dan memungkinkan usaha tersebut langsung di tutup bila di temui unsur perjudian ” jelasnya.

Jika Gelanggang permainan memiliki izin harusnya pengusaha menggunakan izin sesuai yang dikeluarkan dan apalabila diketahui Gelper (gelanggang permainan) menyalahi izin Satpol pp bisa memberikan peringgatan.

Seperti diketahui, Jajaran kepolsian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali melakukan pengerebakan terhadap Gelanggang Permainanan(Gelper) berbau judi Ezone yang berolaksi di di lantai II Mitra Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Sabtu(15/07/2017).

Dalam penggrebekan ini pihak kepolsian berhasil mengamankan sembilan pelaku dengan inisial H alias A, AU alias A, IP, RK, RR alias R, KW, NAP, ANN, BI serta barang bukti uang tunai Rp600 ribu.

satu buah tas sandang warna hitam berisikan uang untuk penukaran rokok Rp. 17.016.000, satu unit Handphone merk Samsung warna putih, 8 dus rokok merk Sampoerna Mild, unit mesin gelanggang Permainan elektronik jenis tembak ikan.

Satu unit Handphone merk Samsung warna hitam lis putih, Bundel Nota Pembelian Rokok,satu Bundel Slip Gaji karyawan E-ZONE, Bundel Laporan stok hadiah rokok, satu Baskom coin merk E-ZONE dan set kunci mesin Gelper Milik E-ZONE

“Seluruh pelaku dijerat pasal 303 jo 303 Bis K.U.H.Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga didampingi Dirkrimum Polda Kepri. Senin(24/07/2017).

PUTRA @www.rasio.co

 

Tiga kontainer Berisi Kain Seludupan Diamankan Polisi

0
RASIO.CO, Batam – Polda Kepulauan Riau mengamankan tiga kontainer berisi 55 ton kain impor pada sebuah lahan kosong tidak jauh dari Sekolah Yos Sudarso Batam yang rencanannya akan dikirimkan ke sejumlah perusahaan garmen di Jakarta.
“Kain ini diselundupkan oleh A, seorang karyawan sebuah perusahaan penyalur bahan baku industri garmen. Dia menyelundupkan kain tersebut atas nama perusahaan. Dari empat kontainer, tiga berisi produk tekstil,” kata Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian, di Batam Centre, di Antara, Jumat malam. Sabtu(29/07/2017).
Atas temuan tersebut, kata dia, A sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kejahatan mengatasnamakan perusahaan.
“Perusahaan tidak mengetahui sama sekali bahwa A memasukkan barang atas nama perusahaan dan dijual kepada pihak lain,” kata dia.
kata Sam, diketahui sudah tiga kali melalukan impor kain dalam jumlah besar melalui jalur resmi mengatasnamakan perusahaan tempatnya bekerja, namun kemudian dijual sendiri.
“Pengakuan pelaku, setiap kilogram kain dibeli dengan harga satu dolar Amerika Serikat. Jadi nilai barang ini sangat besar,” kata Sam.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri.
“Kasus ini masih dikembangkan untuk mencari dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. Tersangka sudah dibawa ke Polda Kepri,” kata dia pula.
Hingga Jumat malam, kontainer tersebut masih berada di lokasi dengan pengamanan pihak kepolisian.
Wilayah Kepri khususnya Batam yang berbatasan dengan sejumlah negara seringkali dimanfaatkan berbagai pihak untuk memasukkan barang secara ilegal kemudian dikirimkan ke daerah lain di Indonesia.
Sebelumnya, Direskrimsus Polda Kepri Kombes Budi Suryanto mengatakan pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi akan terus melakukan pengawasan termasuk produk-produk impor melalui Batam.
Pihaknya sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan dimaksud.(red/di).
Sumber : Antara

BNN Razia THM Batam Berpotensi Tempat Peredaran Narkoba

0

RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional(BNNP) Kepri bersama Tim Terpadu Polda Kepri melakukan razia ditiga tempat hiburan yang cukup ternama di Batam dan mengamankan 16 pengunjung diduga posistif menngnakan narkoba.

Kegiatan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau beserta jajaran dan instansi pemerintah menggelar razia di beberapa tempat hiburan malam kota Batam lebih mengedepankan pencegahan bagi pengguna narkoba, Sabtu (29/07/2017).

Titik kegiatan razia pada beberapa tempat hiburan malam di Batam antara lain , Pacifik Hotel, Newton dan Planet.

“Tujuan kegiatan ini untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkoba serta melaksanakan program P4GN , Pencegahan, Pemberantasan, dan Peredaran Gelap Narkoba ” Kata Kabid pemberantasan BNNP Kepri AKBP Bumbung Pramiyadi.

Kegiatan ini dilaksanakan Pukul 01.00 Wib apel kesiapan personil di Imperium Batam serta mengerahkan 150 orang personil dari berbagai instansi pemerintah antara lain , BNNK Batam , Dires Polda Kepri, Provos Polda Kepri , dan Polresta Barelang dan di dibagi menjadi 2 kelompok.

Kelompok 1 melakukan tes urine kepada 22 pengunjung Pacifik Batam dan di dapatkan 4 orang positif menggunakan narkotika antara lain 1 Laki-Laki dan 3 Perempuan.

Kelompok 2 melakukan tes urine kepada 23 pengunjung di 2 tempat berbeda antara lain Newton Batam, Pelanet Batam dan di dapatkan 12 orang positif menggunakan narkotika.

Hasil kegiatan yang dilaksanakan pada 3 tempat berbed ini berhasil mengamankan 16 penguna narkotika antara lain 9 perempuan dan 7 lelaki.

Saat ini 16 orang yang di amankan BNNP Kepri telah dibawa ke gedung BNNP Kepri untuk melakukan pendataan dan melaksanakan rehabilitasi agar para pengguna berhenti menggunakan narkotika,” pungkasnya.

PUTRA @ rasio.co

 

12 Moge Siluman Asal Batam Diamankan Polisi

0

RASIO.CO, Siak – Jajaran kepolisian Polres Siak berhasil mengamankan 12 unit motor gede Harley Davisdson dan Ducati diduga siluman asal Batam yang tidak memiliki dokumen sah dan dua unit diantaranya bodong.

Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan menjelaskan 12 unit moge tersebut masuk ke wilayah Siak pada Senin (24/7/2017). Sebelumnya ada informasi akan masuknya moge dari Batam, Provinsi Kepri, yang diangkut dengan kapal ro-ro.

Kendaraan itu masuk ke Pelabuhan Buton, Siak, yang diduga tanpa dilengkapi dokumen resmi. “Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal ro-ro tersebut. Lantas, kendaraan itu kita amankan ke Mapolres,” kata Restika kepada detikcom, Kamis (27/7/2017).

Restika menyebutkan kendaraan bermotor itu dibawa oleh 8 kurir yang semuanya warga Batam. Ketika kendaraan diperiksa, para kurir menunjukkan STNK moge tersebut.

Restika menjelaskan pihaknya lalu mengecek nomor mesin dan rangka untuk memastikan asli-tidaknya STNK moge tersebut. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Hidayat berkoordinasi ke Korlantas Polri bagian Regident terkait dengan moge tersebut.

“Ini guna untuk meminta data-data kendaraan bermotor sesuai dengan nomor polisi. Dan hasilnya ditemukan 10 motor yang tidak sesuai dengan database di Korlantas Mabes Polri,” kata Restika.

Sedangkan untuk dua kendaraan motor lagi, lanjut Restika, diketahui belum terdaftar atau tidak terdata di Korlantas. Kendaraan itu terdiri dari 11 merek Harley Davidson dan satu unit merek Ducati.

Sementara itu, kata Restika, para kurir mengaku moge tersebut akan dibawa ke Medan untuk kegiatan touring di Aceh. Sedangkan 4 moge lain akan diambil pemiliknya di Siak.

“Namun sampai saat ini para pemilik kendaraan belum mendatangi Sat Reskrim Polres Siak dengan membawa kelengkapan, seperti BPKB dan yang lainnya. Langkah selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan Polda Riau, Korlantas Polri, dan Puslabfor terkait keaslian dokumen STNK dan data tersebut,” ucap Restika.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Batam raden Evi mengatakan, kelengkapan atas dokumen auatpun surat-suramotor sersebut lengkap terutama yang dari Batam dan selebihnya dari Bintan serta wacananya mereka dalam rangka Touring.

“Mungkin yang ditangkap yang naik dari bintan karena di pelabuhan Punggur sudah dilakukan pemeriksaan Bea Cukai bersama aparat kepolisian,” kata Evi melalui sambungan selularnya.(red/di).

Sumber: Detik

 

 

Nurdin Minta Regulasi yang Meningkatkan Investasi

0

BATAMXINWEN.COM, Jakarta – Gubernur H Nurdin Basirun berharap regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat dapat semakin meningkatkan perekonomian Kepri. Karena regulasi yang tak pasti dan tetap membiarkan tumpang tindih kewenangan urusan akan menganggu investasi.

“Regulasi pusat apa saja yang membuat Kepri semakin berkembang?” tanya Nurdin saat menghadiri Sarasehan Nasional di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (26/7) malam.

Sarasehan ini disejalankan dengan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) 2017 yang dihadiri Presiden Joko Widodo, Kamis (27/7) pagi di Sahid Jaya Hotel, Jakarta. Saat sarasehan itu, tampil sebagai panelis Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan, dan Gubernur BI Agus Martowardojo.

Pada sarasehan dengan tema Mendorong Inovasi Strategi Kebijakan Pengembangan Ekonomi Daerah untuk Menjaga Momentum Pertumbuhan Ekonomi Nasional yang Inklisif dan Mengendalikan Inflasi Daerah hadir juga Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah dan Kepala BI Kepri Gusti Raizal.

Nurdin memaparkan keunggulan berbagai sektor di Kepri, maritim, pariwisata dan padatnya jalur perdagangan di laut Kepri. Belum lagi tiap daerah memiliki keunggulan masing-masing. Karena itu, Gubernur Nurdin minta regulasi-regulasi yang membuat Kepri semakin berkembang.

Dalam berbagai kesempatan Nurdin juga menyampaikannya kepada Presiden Jokowi, termasuk dalam Rapat Terbatas tentang Kepri. Nurdin paham betul jika Presiden Jokowi menyebutkan pentingnya masuk investasi di tiap daerah.

Malah dalam Rakernas Pengendalian Inflasi Presiden Jokowi menekankan hal tersebut. Kata Nurdin, pada kesempatan itu Presiden Jokowi minta agar daerah untuk membuka ruang investasi sebesar-besarnya.

Karena itu, Nurdin dalam berbagai kesempatan selalu berpesan agar tiap investasi yang mau masuk dipermudah perizinannya. Jokowi juga menyampaikan, kata Nurdin, tak mungkin mendongkrak pertumbuhan ekonomi dari loncatan APBD. Investasi tetap menjadi kunci.

“Pak Jokowi mengingatkan agar urusan perizinan itu betul-betul diperbaiki total. ‎Waktu pengurusan perizinan harus lebih cepat,” kata mantan Bupati Karimun dua periode ini.

Nurdin juga menyampaikan agar pihak-pihak terkait di daerah untuk terus menekan inflasi ke tingkat yang rendah. Demikian juga dengan pertumbuhan ekonomi yang harus terus dijaga.

“Keinginan Kepri sama seperti yang disampaikan Pak Jokowi, yaitu terus meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan inflasi serendah-rendahnya,” kata Nurdin pada Rakernas dengan tema “Mempercepat Pembenahan Efisiensi Tata Niaga Pangan Melalui Penguatan Infrastruktur dan Pemanfaatan Teknologi Digital untuk Kesejahteraan Rakyat” itu.

Sumber: Humas Pemrov

Empat Pengedar Sabu 6, 8 Kilo Sabu Hanya di Hukum 12 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Tiga terdakwa Marizzaman Alias Noval Badllisyah, Angga Winanda, Agus Salim alias Cek Goh jaringan kuris sekaligus pengedar narkoba seberat 6800 gram sabu tangkapan Mabes Polri di vonis majlis hakim 12 tahun penjara di PN Batam. Kamis27/07/2017).

Sedangkan Fadlul Haq yang berperan sebagai hanya membantu diganjar majlis hakim 11 tahun penjara setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Zia Ul Fattah Idrias.

“Ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dihukum 12 tahun penjara sedangkan Fadlul Haq dihukum 11 tahun penjara masing-masing didenda Rp1 Milyar,” kata Majlis hakim ketua Agus didampingi dua hakim anggota.

Ironisnya, atas putusan majlis hakim ini langsung diterima terdakwa, begitu juga JPU Zia Ul Fattah Idris diruang sidang tengah yang sebelumnya kasus ini disidangkan diruang Koesoemah Atmadja PN Batam.

Atas putusan majlis hakim dan ringannya tuntutan JPU ini membuat beberapa pemerhati hukum terkaget bahkan aneh dibandingkan Hasballah Bin Adam pengecer sabu 4,69 gram divonis 9 tahun penjara.

“Sudah sulit mencari keadilan di pengadilan Batam, yang besar barang bukti divonis ringan dan yang minim barang bukti divonis berat,” ujar RD salah seorang dosen hukum di universitas yang ada di Batam.

Hal yang sama juga diungkapkan salah seorang berfrofesi sebagai pengacara muda K, Ia mengatakan keempat pelaku merupakan rangkaian jaringan antar negara dan sabu dijemput diwilayah perairan OPL kepri dan ditangkap di Samping Uniba Batam Center oleh Mabes Polri.

“Kalau sudah Mabes Polri yang menangkap berarti kasusnya kategori besar dan aneh kalau putusan ringan, kita berharap hakimnya diperiksa serta jaksanya dan kemarin kan sudah adahakim PN batan diperiksa Bawas MA, namun kasus lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, keempat terdakwa Marizzaman Alias Noval Badllisyah, Angga Winanda, Agus Salim alias Cek Goh dan Fadlul Haq ditangkap Tim Mabes Polri di samping Uniba dan diperumahan Marbella Residence Blok C 7 No. 17 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota Batam, bulan oktober 2016.

Jaringan kurir sekaligus pengedar ini mendapat upah Rp5 juta perkilo sabu bahkan sebelumnya 9 kilo sabu berhasil mereka edarkan.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Batam Roch Adi Wibowo mengatakan, bahwa tidak semua kasus narkoba yang dilakukan oleh terdakwa harus dituntut tinggi saat perkaranya sudah masuk dipersidangan, dimana akan dilihat dahulu permasalahannya apakah? terakwa pemakai atau memang sudah kurir.

“dilihat kasus perkasus dahalu keterlibatan terdakwa tersebut, apakah sebagai pemakai atau memang sudah kebiasaan sebagai pengedar,” kata Wibowo diruangannya lantai IV Kejari Batam.Jumat(03/03/2017).

Kata Dia, cukup tinggi kasus narkoba ditanganai anggotanya tetapi jika kasusnya sebagai pengedar maupun kurir terutama barang haram tersebut didatangkan dari negara jiran Malaysia tentunya akan kami tuntut tinggi, bila perlu hukuman mati sehingga ada efek jera.

“Narkoba merupakan musuh negara dan kejaksaan mendukung penuh program Presiden Jokowi,” ujarnya.

Ia mengatakan, sebagai contoh kasus narkoba masuk kekejaksan saat ini yang dominan didatangkan dari negara jiran melalui jalur laut, parahnya memamfaatkan TKI ilegal yang kembali ke Batam, bahkan ada yang sampai puluhan kilo seperti awaludin membawa 20 kilo dan saat ini sedang digelar dipersidangan.

Itu artinya sudah merupakan jaringan tersistem dan itu kejaksaan tidak akan tolerasi atas perbuatannya, bahkan ada lagi kasus bawa sabu melalui slengkangannya bahkan dalam pakaian dalam, itu artinya sudah disengaja dan direncanakan.

“Dalam hal kasus ini kejaksaan tidak akan tolerir dalam tuntutan,” terangnya.

Walaupun dirinya baru seminggu menjabat disini, lanjut dia, peredaran narkotika di Batam cukup fantastis dan ini terlihat ratusan kasus ditangani personilnya sehingga menjadi atensi khusus dalam penuntutannya.

Namun, selalu akan kita lihat kasus by kasus karena ada juga benar-benar sebagai pengguna yang seharusnya direhabiltasi tetapi malah naik kasusnya dan hal ini proses hukumnya tetap.

“seharusnya pengguna direhab dan itu sesuai program pemerintah, namun kedepannya akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan. sebagai pejabat baru dilingkungan Kejari Batam dirinya masih perlu melakukan pembenahan di internal agar dapat maksimal dalam menjalankan tugas , serta kedepanya dapat bersinergi bersama instansi lainnya dan masyarakat Batam.

Apri @www.rasio.co |

 

 

Akibat Kelelahan, Moses Mahasiswa Baru Politeknik Batam kehilangan Kesadaran dan Meninggal Dunia

0

RASIO.CO, Batam – Akibat kelelahan, mahasiswa baru D3 Teknik Perawatan Pesawat Udara meninggal dunia saat mengikuti pelatihan dasar bela negara, kedisiplinan dan kepemimpinan yang dilaksanakan di Batalyon Infantri 10 Marinir/SBY (26/07) , Kamis (27/07/2017).

Ananda Moses Brian Reanaldy Dolok Saribu mahasiswa politeknik negri batam jurusan teknik perawatan pesawat udara meninggal dunia akibat kelelahan saat mengikuti kegiatan belanegara dan kedisiplinan yang diselenggarakan Politeknik Negri Batam di Batalyon Infantri 10 Marinir/SBY.

“Sebelumnya beliau sudah konfirmasi kepada panitia bahwa beliau tidak enak badan , oleh karna itu kami tidak memberikan pelatihan serius kepada beliau ” Ujar Rismanto manurung selaku pimpinan latihan Batalyon Infantri 10 Marinir/SBY.

Oleh karna itu pihak panitia kegiatan memberikan dispensasi kepada Mosas agar beliau tidak mengikuti kegiatan secara keseluruhan melainkan hanya beberapa kegiatan fisik yang ringan.

Kejadian berawal saat panitia mengajak seluruh mahasiswa baru melaksanakan kegiatan fisik lari siang sebelum melakukan makan siang, hal ini agar para mahasiswa baru ini dapat menikmati makan siangnya dengan banyak karna stamina yang sedikitnya telah terkuras.

” Kegiatan fisik sebelum makan siang ini guna memperkuat fisik peserta agar bisa mengikuti kegiatan yang padat ” lanjutnya.

Saat setelah makan siang, Moses konfirmasi kepada panitia kegiatan bahwa beliau sedang tidak enak badan dan mosas langsung kehilangan kesadaran.

” saat saya datang, saya langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan tanda-tanda fital seperti tekanan darah yang tinggi, nafas yang cepat, dan detak jantung yang cepat dalam kondisi tidak sadarkan diri ” Ujar Riky selaku Dokter Batalyon Infantri 10 Marinir/SBY.

Pada saat itu moses langsung diberikan tindak lanjut pemasangan infus untuk menaikan tekanan darah, namun tidak ada perbaikan kondisi dari mossa kemudian dokter Batalyon Infantri 10 Marinir/SBY mengambil tindakan rujukan ke rumah sakit embung fatimah.

Pada Pukul 15.05 Wib (26/07) moses telah sampai di rumah sakit embung fatimah dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis rumah sakit embung fatimah.

” Saat di lakukan pemeriksaan di dapatkan adanya kelainan jantung dan peningkatan gangguan fungsi hati dari moses ” lanjutnya.

Selanjutnya di kabarkan oleh tim medis rumah sakit embung fatimah bahwa Ananda Moses Brian Reanaldy Dolok Saribu telah meninggal dunia pada Pukul 19.28 Wib (26/07) akibat kelainan jantung dan peningkatan fungsi hati.

Akibat dari kejadian ini, kampus politeknik negri batam menyampaikan maaf yang sebesar-besarnya dan bela sungkawa untuk keluarga yang di tinggalkan.

PUTRA @ Rasio.co

 

Nahkoda Pompong Angkut Kayu Pembalakan Liar Terancam Masuk Bui 5 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Romi Saputra Bin David merupakan nahkoda penganti kapal pompong tampa nama diduga mengangkut kayu hasil jarahan hutan lindung 120 batang milik penampung Kahar di Batam terancam 5 tahun penjara.

Sidang terhadap terdakwa Romi yang digelar di PN Batam, Kamis(27/07/2017), terkuak adanya keunikan dimana terdakwa ditangkap bersama rekanya Isnawi pemilik pompong kapasitasnya hanya sebagai saksi.

Majlis hakim ketua Syahrial yang didampingi dua hakim anggota usai mendegarkan pembacaan dakwaan oleh JPU Nurhasaniati terkaget heran sehingga kembali mempertanyakan terhadap dua saksi Polairud Polda Kepri.

“Benar saudara melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pemilik kapal Nawi yang sebagai saksi,” kata Syahrial diruang sidang Cakra.

Dua saksi penangkap Polairud Ari Susanto dan Sunarto menyapaikan bahwa benar dan keduanya ditangkap diperairan pulau Abang jempatan 5 Barelang saat mereka melakukan patroli.

“Keduanya ditangkap di perairan pulau Abang dan saat dilakukan pemeriksaan kapal ditemukam kayu campuran 120 Batam tampa memlilki izin syah mengangkut kayu hutan,” ujarnya.

Kata dia, kayu tersebut merupakan milik Nawi untuk dibawa ke Batam yang ditampung Kahar, namun tidak memilik izin.

Majlis hakim akhirnya melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan pemilik kapal serta kayu Nawi.

Sedangkan atas perbuatan terdakwa Jaksa Penuntut Umum menjerat dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf (b) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

APRI @ rasio.co