Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1527

Kemendikbud dan TNI AU Sepakat Kembangkan Pendidikan di 3T

0

RASIO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy berkunjung ke Markas Besar (Mabes) Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) di Cilangkap, Jakarta (27/7/2017).

Kunjungan Mendikbud untuk menemui Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto untuk menandatangani nota kesepahaman antar kedua pihak.

Dalam siaran persnya, Nota kesepahaman dengan nomor NK/35/VII/2017 dan 16/VII/NK/2017 ini mengatur penyelenggaraan dan pengembagan program pendidikan di lingkungan TNI AU dan Yasarini.

Menteri Muhadjir dalam sambutannya menuturkan bahwa Kemendikbud siap untuk bekerja sama dalam membantu penyelenggaraan pendidikan mulai dari lingkungan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga pendidikan dasar dan menengah.

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) juga menjelaskan bahwa nantinya kerja sama ini juga akan mencangkup di daerah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T). Hal ini mengingat wilayah tersebut sudah menjadi fokus Kemendikbud

“Nota ini memang antara Kemendikbud dengan TNI AU tapi ruang lingkup untuk kemajuan Indonesia terutama bagi pendidikan di wilayah 3T, yang jadi fokus perhatian kita,” ujarnya

Sementara itu, KSAU Hadi, mengungkapkan, lembaga pendidikan di bawah binaan TNI AU mencakup semua jenjang, dari Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas hingga Pendidikan Tinggi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, terutama di wilayah terpencil.

Ia melanjutkan, para prajurit TNI AU yang bertugas di wilayah 3T berasal dari prajurit muda yang memiliki anak di bawah usia sekolah. Pada sisi lain, terdapat PAUD yang tersebar di setiap satuan kerja lingkungan TNI AU.

“Keberadaan PAUD ini dapat membantu keberlangsung pendidikan anak mereka. Jadi, mereka tidak perlu lagi khawatir mengenai pendidikan anak mereka selama bertugas. Mereka bisa mengirimkan anak-anak mereka di PAUD itu, bahkan ibunya juga tidak ragu untuk menitipkan anak-anaknya,” jelasnya.

APRI @ Rasio.co

 

BNNP Kepri Musnahkan Sabu dari 6 Kasus Berbeda

0

RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti shabu dan ganja dalam 6 kasus berbeda yang terjadi di kepulauan Riau , Kamis (27/07/2017).

Ekspos pemusnahan barang bukti shabu yang dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB di loby gedung BNNP Kepri, pemusnahan ini Dari 6 kasus berbeda, total sabu yang dimusnahkan pada tanggal (27/07) seberat 5.823 gram dan ganja seberat 1381,4 gram yang di laksanakan di BNNP Kepri.

Tangkapan pertama didapatkan oleh petugas Bea & Cukai Kota Batam pada tanggal (20/05) yang bertempatkan di bandara Hangnadim sekiranya pukul 15.00 WIB di dapatkan 2 orang WNI (S) dan (A) membawa shabu seberat 1972 gram. Barang bukti tersebut disisihkan 140 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan 1832 gram untuk dimusnahkan.

Tangkapan kedua didapatkan oleh petugas BNNK karimun pada tanggal (5/06) pukul 18.30 WIB di Jl.Sawang KM 8 Rt 003 Rw 008 Kel.Tanjung Batu Barat Kec. Kundur Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau,

Petugas BNNK karimun melakukan penangkapan terhadap (R) atas kepemilikan Narkotika jenis Ganja sebanyak 9 batang seberat 1450 gram, 68,6 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 1381,4 gram.

Tangkapan ketiga didapatkan oleh BNNP kepri pada tanggal (15/06) pukul 08.30 WIB di Perumahan Aiko Residence Blok F No.2 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan inisial A (39).

Dan 1 orang laki-laki inisial M (37) atas kepemilikan Narkotika jenis Shabu seberat 1.036 gram, 70 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 966 gram.

Tangkapan Keempat didapatkan oleh BNNP Kepri pada tanggal (21/06) pukul 08.30 WIB di Nongsa Pantai Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki inisial MA (34) dan K (33) atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 2.052 gram, 14 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 2038 gram.

Tangkapan Kelima di dapatkan oleh BNNP Kepri pada tanggal (01/07) pukul 03.00 WIB di Kavling Sambau Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial J (34) atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 555 gram, 56 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 499 gram.

Tangkapan Keenam di dapatkan oleh Bea dan Cukai Kota Batam pada tanggal (15/07) pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, Bea dan Cukai Kota Batam berhasil mengamankan 1 orang laki-laki inisial H (33) atas kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 516 gram, 28 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan dan dimusnahkan sebanyak 488 gram.

” saya mengharapkan semua instansi terkait bersama-sama membantu memberantas narkotika agar indonesia bersih dari narkoba ” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung.

Pemusnahan barang bukti ini di hadiri langsung Kepala BNNP kepri Brigjen Pol Drs. Nixon Manurung,M.AP , Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Kepala BNNK Karimun, perwakilan Polda Kepri,Perwakilan pengadilan Kota Batam, perwakilan Kejaksaan Kota Batam, perwakilan Bea dan Cukai Batam.

PUTRA @ rasio.co

 

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan Sam Hwat Dihukum 8 Bulan

0

RASIO.CO, Batam – Majlis hakim Pengadilan Negeri Batam dengan tegas menyampaikan dalam amaran putusan bahwa terdakwa Sam Hwat Direktur PT Sere Trinitas terbukti secarah sah mengelapkan uang perusahaan Rp274 juta.

Dimana terdakwa tidak dapat membuktikan secara sah mengunakan uang perusahaan untuk membebaskan lahan dilokasi yang akan dibagun perumahan Darussalam Residence Tanjungpiayu.

“Terdakwa terbukti secara sah menggunakan uang perusahaan dari hasil uang muka perumahan untuk pembebasan lahan, namun tidak dapat membuktikannya secara sah,” Kata majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita dan dua hakim angggota. Kamis(27/07/2017).

Lanjut Dia, berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan perbuatan terdakwa jelas terbukti melangga pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana subsidair dalam Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“untuk itu terdakwa dihukum 8 bulan penjara potong masa tahahan dengan catatan tetap ditahan,” kata Renni Pitua Ambarita diruang Tirta PN Batam.

Usai mendegarkan amar putusan majlis hakim, hakim mempersilahkan terdakwa melakukan tanggapan atas putusan tersebut.

“saya terima yang mulia atas putusannya,” kata Terdakwa Sam hwat.

Namun, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Rumondang awal menyatakan pikir-pikir tetapi majlis hakim meminta ketegasan apakah menerima atau tidak.

“menerima yang mulia,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Sam Hwat alias Ameng merupakan mantan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) yang saat ini disidang dalam kasus pengelepan uang DP perumahan Darussalam dituntut JPU Rumondang 12 bulan pejara, dimana terdakwa juga tersandung kasus dugaan korupsi BPHTB di BPN Batam dengan tersangka BS.

“Terdakwa secara sah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut 1 tahun penjara,” kata JPU Rumondang diruang Tirta PN Batam. Selasa(25/07/2017).

Usai mendegarkan tuntutan JPY yang poin saja, majlis hakim ketua Renny Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota mengangenda sidang berturut-turur dengan besok sampai kamis putusan karena masa tahanan terdakwa akan habis.

Diketahui, Sam Hwat alias Ameng merupakan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) mulanya diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp274 juta untuk keperluan pribadi, setelah diproses akhirnya Ameng harus duduk dibangku pesakitan ruang utama PN Batam, Selasa(16/05).

JPU Romondang Manurung dalam pembacaan dakwaan terhadap Ameng menyampaikan, Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama itu telah “menilep” sebagian uang hasil penjualan unit di Darussalam Residence pada medio 2013 sampai dengan 2015.

Peristiwa bermula Terdakwa selaku Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama melakukan kerja sama dengan PT. Mardahatillah Indo Persada yang diwakili oleh saksi Hadi Suyitno selaku kuasa direktur untuk melakukan pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Piayu yang dituangkan dalam Akta Kesepakatan Penjualan Perumahan dan Ruko, No 47 tanggal 21 Nopember 2013 dihadapan Notaris Kota Batam Mardiah Rasyid, SH, MKn.

Adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab PT. Mardahatillah Indo Persada yakni melakukan penjualan, menerima pembayaran atas penjualan unit, memberikan laporan penjualan dan laporan keuangan hasil penjualan unit serta mengumpulkan dokumen/surat dari para konsumen.

Sementara PT. STP berkewajiban membangun unit perumahan dan ruko yang telah di pesan oleh konsumen melalui PT. Mardatillah serta memberikan fee atau imbalan marketing, mempunyai hak untuk menerima laporan dan uang hasil penjualan serta menerima bantuan dari PT. Mardahatillah guna terlaksananya pembangunan unit perumahan dan ruko Perumahan Darussalam Residence Tg Playu.

Harga kesepakatan rumah Tipe bangunan 30 sebanyak 151 harga perunitnya Rp. 125.000.000. Tipe bangunan 38 sebanyak 283 unit dengan harga perunitnya Rp. 155.000.000,00. Tipe bangunan 45 sebanyak 125 unit dengan harga perunitnya Rp. 210.000.000. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan kerja sama pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Playu terdakwa telah menerima uang dari saksi Hadi Suyitno hasil penjualan rumah sebesar Rp. 3.529.500.000,-.

Kemudian tanpa sepengetahuan perusahaan terdakwa melakukan penarikan uang perusahaan secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp. 274.433.300, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Padahal uang hasil penjualan unit-unit tersebut seyogyanya merupakan uang yang menjadi milik atau hak dari perusahaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Atas Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Periode 2014/2015 Perumahan Darussalam Residence No: 001/KJAF/X/2016 tanggal 26 September 2016 dari Kantor Jasa Akuntansi FETRI, SE,AK,MM,BKP,CA disimpulkan terdapat unsur-unsur penyimpangan berupa penggelapan dan atau kecurangan atas pengeluaran Operasional PT. Sere Trinitas Pratama sebesar Rp. 274.433.300, yang dilakukan Sam Hwat alias Ameng selaku Direktur.

APRI @ rasio.co

 

 

 

Lima Dosen UMRAH Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp100 Milyar

0

RASIO.CO, Batam – Lima dosen bidang IT fakultas tekni UMRAH Tanjungpinang dikabarkan diperiksa penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri terkait dugaan korupsi Rp100 milyar diruang database Sat Resktim Polresta Tanjungpinang.

Pemeriksaan masish terkait pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

“Kapasitas masih seputar pengadaan sarana integrasi sistem akademik,” ujar sumber. Kamis(27/07/2017).

Sementara itu, LSM Getuk Tanjungpinang Jusri Sabri sebagai pelapor sangat mengapresiasi penggungkapan kasus dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang.

“Kami sebagai pelapor dari awal sudah optimis kasus mega proyek dapat diungkap walaupun agak lambat dan penuh hambatan baik teknis dan intervensi serta tekanan terhadap penyidik,” Kata Jusri melalui sambungan selularnya.

Lanjut dia, walupun mendapat hambatan, namun penyidik melakukan penyelidikan terus dengan penuh kehati-hatian dan kami terus berkoordinasi dengan pihak penyidik untuk sama-sama mengungkap kasus yang memalukan dunia pendidikan ini.

Dan mengenai 5 orang yang telah diperiksa setelah kasus ini naik ketingkat penyidikan kemungkinan atau diduga besar itulah orang-orang yang bakal menjadi tersangka.

“Nilai 100 milyar kalau diwilayah kepri termasuk mega proyek itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof.Dr. Syafsir Akhlus, M.sc berusaha selalu menghindar saat media rasio berupaya mengklarifikasi melalui sambungan selularya terkait dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Setelah dilakukan penyelidikan dari tahun 2016 Penyidik Tipikor Krimsus Polda Kepri menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten
Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)
mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Informasi yang diperoleh sumber media rasio, kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) senilai Rp29 milyar berpotensi merugikan keuagan negara lebih kurang Rp9 milyar.

“Kabarnya penyidik kepolisian sudah meningkatkan statusnya dari
penyelidikan jadi penyidikan dua hari lalu,” Kata sumber yang enggan
dipublis. Sabtu(22/07/2017).

Selain itu, sudah dilakukan gelar perkara dalam rangka peningkatan status
dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan berdasarkan gelar perkara
tersebut, dan terhadap perkara tersebut dinilai layak dan patut untuk
ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan LSM Getuk Tanjungpinang Jusri
Sabri,” ujar sumber.

Dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan lebih kurang Rp 9
Milyar. tim penyidik mewacanakan akan melakukan penyidikan melakukan
pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan permintaan
keterangan ahli.

Kemudian menentukan siapa pihak yg akan dimintakan
pertanggungjawaban atas perkara dimaksud. Demikian laporan
perkembangan penanganan perkara tersebut diatas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda kepri Kombes Pol Budi
Suyanto membenarkan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi saat ini.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Hal yang sama juga dibenarkan kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S
Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.

Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.

APRI @ rasio.co

 

 

 

 

Pengusaha Singapore Steven Chua Ngaku Ditipu Najib dalam Kasus Pengelapan Kapal

0

RASIO.CO, Batam – Terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua pengusaha S’pore direktur Utama PT Natwell Shipyard Batam yang tersandung kasus penggelapan kapal Tug Boad dan Tongkang mengaku tertipu dipersidangan akibat percaya terhadap Najib(DPO) dalam menjalani usaha pembuatan kapal senilai SGD 1.297.400.

“Perusahaan bangkrut untuk menutupi hutang perusahaan dijual teryata seluruh aset dijual tanpa sepengetahuan saya termasuk kapal tersebut, dan saya tidak terima sepeserpun,” Kata Steven Chua dalam sidang pemeriksaan terdakwa diruang sidang Tirta PN Batam. Rabu(26/07/2017).

Kata Dia, kapal tug boad dan tongkang tidak mengetahui keberadaannya termasuk segala dokumen, pasalnya seluruh kegiatan di Batam sudah dipercayakan kepada Najip(DPO), dirinya hanya membiayai keperluan material yang dibeli disingapore bahkan terkadang mengunakan uang pribadi.

“Uang dari pemesan kapal saya pergunakan membali material kapal yang kurang dan kelemahan saya tidak mengawasi Najib(DPO) dalam menjalani operasional perusahaan yang mulia,” ujarnya.

Saat majlis hakim ketua Endi yang didampingi dua hakim anggota mempertanyakan apakah sudah pernah mencari tahu keberadaan Najib(DPO) oleh keluarga untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bersama dan ini pembelajaran bagimu.

“Sudah berusaha mencari Najib, namun tidak mengetahui keberadaannya di Batam,” jawabnya.

Usai mendegarkan keterangan terdakwan majlis hakim mempertanyakan kesiapan JPU Andi Akbar untuk penuntutan dan jaksa berjanji menyiapkan pekan depan.

Seperti diketahui, peristiwan berawal dari perusahaan Steven Chua mendapat order pembuatan kapal unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum dan 1 (satu) unit kapal Tug Boat QAWE 302 dari Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, Ltd. pengerjaan kapal selesai dibayar sebanyak SGD 1.297.400.

Namun, tanpa sepengetahuan dari saksi Chan Kern selaku Direktur Metico Marine Pte menjual perusahaan PT Natwell Shipyard Batam kepada saksi Choo Chye Hock alias Fredy Cu, akan tetapi penjualan tersebut adalah penjualan saham perusahaan dan tidak termasuk kapal – kapal yang diparkir di Galangan PT Natwell Shipyard Batam.

Pasalnya, kapal-kapal tersebut adalah kapal-kapal yang dititipkan atau diparkirkan di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam termasuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 milik Metico Marine Pte.

Bahwa setelah menjual PT Natwell Shipyard Batam, terdakwa meminta Najib(DPO) untuk menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tanpa sepengetahuan Metico Marine Pte selaku pemilik kapal.

Akhir tahun 2013, 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1unit kapal Tongkang GTO 1501 sudah terjual oleh Najib(DPO) dan sudah tidak berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam.

Terdakwa mengakui kepada saksi Chan Kern kalau terdakwa telah menjual kepada pihak lain dan berjanji akan mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa belum mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Marine Pte mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 seharga SGD 1.600.000.000,-.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.

PTI @ Rasio.co

 

Warga Taiwan Pengendali Narkoba 300 Kilo Tewas di Tembak Polisi

0

RASIO.CO, Jakarta – Warga Negara Taiwan berinisal KHH yang diduga sebagai pengendali barang haram 300 kilo gram sabu tewas terkapar didor Tim Gabungan BNN, Polri dan Beacukai sebuah rumah di Jalan Muara Karang D3 Selatan No 16, Penjaringan, Jakarta Utara.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional ( BNN) Arman Depari mengatakan, 300 kilogram narkotika jenis sabu yang disita di Pluit, Jakarta Utara, pada Rabu (26/7/2017), disimpan di dalam mesin pemoles sepatu.

Arman menjelaskan, untuk mengelabui polisi, pelaku memasukkan 300 kilogram sabu itu ke dalam delapan mesin. Mesin-mesin itu dimasukan ke dalam peti kayu dan diangkut menggunakan mobil boks.

“Mereka menyembunyikan narkoba di mesin poles, ada delapan mesin. Dibawa menggunakan mobil boks ke sebuah gudang. Rencananya akan di-drop di sebuah rumah,” ujar Arman, di lokasi penggerebekan.

Arman mengatakan, penyelundupan sabu ke Pluit dilakukan menggunakan kapal laut dan informasinya berasal dari kepolisian China.

Setelah mendapatkan informasi itu, BNN segera membentuk tim yang terdiri dari petugas Bea Cukai dan kepolisian.

“Ini modusnya bukan modus baru. Mereka melakukan penyelundupan ke Indonesia dengan kapal laut. Kami langsung membentuk tim setelah informasi didapat,” ujar Arman

Selain itu, lanjutnya, peran warga negara Taiwan berinisial KHH itu merupakan pengendali sekaligus barang terlarang tersebut. Menurut polisi, KHH akan mengedarkan barang tersebut dari sebuah rumah di Jalan Muara Karang D3 Selatan No 16, Penjaringan, Jakarta Utara.

“WNA ini kelihatannya dia pengendali dan penerima barang. Dilihat dari rumahnya, disiapkan untuk mendistrbusikan ke bandar-bandar kecil,” ujar mantan Kapolda Kepri ini.

Sementara dua WNI yang ditangkap bertugas menyiapkan rumah kontrakan yang akan digunakan sebagai gudang sabu.

Dua WNI tersebut juga bertugas menyewa sebuah mobil boks untuk mengantarkan barang menuju rumah yang dijadikan gudang.

“Mereka juga seperti penerjemah, karena WNA ini enggak bisa bahasa Indonesia,” ujar Arman.

Sumber: Kompas

Sepasang Kekasih Kumpul Kebo Akui Edarkan Sabu

0

RASIO.CO, Batam – Susanti alias Santi Binti Muhi Sandi dan Tomi Bin Bakhtiar Adam merupakan dua terdakwa pasangan kumpul kebo mengakui sudah mengedarkan sabu selama dua bulan ditempat rumah kontakkanya Marina Park Blok S no 1kamar no 8 Batam.

Hal ini terungkap dipersidangan saat majlis hakim ketua Mangapo Manalu didampingi Taufik dan Marta Napitupulu PN Batam mempertanyakan status kedua terdakwa serta sudah berapa lama mengedarkan sabu.

Majlis hakim anggota Marta Napitupulu mempertanyakan sudah berapa lama kedua terdakwa memadu kasih serta sudah berapa lama mengedarkan sabu serta sekaligus sebagai pemakai.

Status saudara apakah suami-istri sah tinggal serumah dan sudah berapa lama mengedarkan sabu sekaligus sebagai pemakai, tetapi dijawab dengan jujur serta tidak berbelit-belit,” Kata Marta diruang Cakra. Rabu(26/07/2017).

Menaggapi pertanyaan hakim, kedua terdakwa masih perpacaran dan belum terikat pertalian perkawinan, namun asing-masing sudah punya anak dari perkawinan yang terdahulu.

“Mengedarkan sabu baru dua bulan yang mulia sedangkan kami masih berpacaran,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, dahulu saya bekerja di perusahaan Seament serta putus kontrak sehingga menganggur, namun Susanti masih bekerja disalah satu arena gelper dan kenal waktu bekerja yang mulia.

Namun, jawaban terdakwa Susanti jutru berbeda dengan pasangannya Tomi, dimana dirinya baru kenal sebulan lalu dan mengedarkan sabu juga baru sebulan dan lebih sering jadi pemakai ketimbang mengedarkan.

“Tidak benar yang mulia justru Tomi yang sudah lama mengedarkan sabu dan saya hanya baru , kalau memakai baru sebulang yang mulia,” ujarnya.

Seperti diketetahui, Kedua terdakwa yang memadu kasih ditangkap kepolsian maret 2017 malam hari ditempat kosnya marina park dengan barang bukti sabu siap edar yang akan dijual Asman(DPO).

Berawal ketika saksi Susanti sedang berada dikamar kost yang terletak di Perum. Marina Park Blok S No.14 Kamar No. 8 Kec. Lubuk Baja Kota Batam,

sekira pukul 21.00 Wib lalu orang yang bernama Asman(DPO) menghubungi lewat Handphone yang isi pembicaraannya meminta tolong supaya saksi mencarikan sabu sebanyak 1 gram.

Mendengar permintaan tersebut kemudian saksi susanti menghubungi terdakwa melalui Handphone untuk memberitahukan bahwa ada kawan pesan sabu sebanyak 1 gram dan sambil menanyakan berapa harganya,

lalu dijawab oleh terdakwa tomi “harganya Rp.1.1 juta dan terdakwa meminta untuk menunggu di tempat kost saja”, selanjutnya kurang lebih ½ jam kemudian terdakwa datang ke tempat kost saksi SUSANTI dan langsung masuk ke kamar kost saksi susanti yang juga merupakan tempat tinggal terdakwa,

lalu terdakwa duduk di lantai sambil mengambil 1 bungkus plastik bening yang berisikan sabu untuk dijual kepada saksi Susanti dengan menggunakan tangan kanannya sambil mengatakan “1 (satu) bungkus isinya sedikit untuk bonus” lalu saksi menerima 2 bungkus plastik bening berisikan sabu tersebut dengan menggunakan tangan kanan,

Selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib saksi Susanti telah ditangkap oleh polisi,
lalu saksi DAVIT selaku anggota polisi melakukan pencarian terhadap terdakwa dan dalam waktu pencarian tersebut terdakwa tomi berhasil ditangkap oleh saksi Davit ketika terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan raya Perum. Marina Park Kec. Lubuk Baja Kota Batam.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

APRI @ rasio.co

 

Polda Kepri Musnahkan 1.677 gram Sabu Asal Malaysia

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri kembali musnahkan sabu seberat 1.677 gram milik 5 tersangka dalam dua kasus berbeda dan diduga barang haram tersebut berasal dari negara Jiran Malaysia. Rabu(26/07/2017).

Pemusnahan barang haram tersebut dilakuka dengan cara dilarutkan dalam air panas yang sudah disedaiakan dalam tong warna biru, selanjutny dibuang dalam seftytank Polda kepri. pemusnahan disaksikan BNN Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BPOM, LSM Granat.

“Narkoba merupakan milik lima tersangka dalam dua kasus berbeda,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga diruangannya.

Ia menjelaskan, untuk kasus pertama, personil Ditresnarkoba mendapat informasi masyarakat adanya sepasang pria berinisial AH bersama teman wanitanya EK mengendarai mobil Suzuki Ertiga mengedarkan sabu.

“saat digeledah ditemukan sabu seberat 321 gram dalam mobil tersebut dan dikembangkan ngakunya didapat dari S alias JJ atas suruhan R yang ditahan dirutan klas A Batam,” jelasnya.

Kedua pasangan tersebut melakukan transaksi narkoba di depan Alfamart depan Uniba, sedangkan pemasok berinisial S diamankan dirumah kontrakannya.

Sedangkan kasus kedua, lanjut dia, berdasarkan informasi didapat bahwa adanya dua pemuda berboncengan se[eda motot berinisial K dan S membawa sabu dalam kotak es batu dan saat digeledah ditemukan 1 bungkusplastik Guanyinwang berisikan sabu.

dan pengakuan tersangka sabu diperoleh dari rekannya bernisial A dan sabu diduga berasal dari Malaysia dari seorang yang tidak tahu namanya yang berada di OPL (Out of Port Limit). Selanjut nya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Direktorat Resnarkoba Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terdangka dsiangkakan
Pasal 114 ayat (1), (2) dan atau pasal 112 ayat (1), (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

PUTRA @ rasio.co

 

 

 

Gubernur Kepri Menerima Kunker Sesko TNI

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menerima kunjungan kerja Tim Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional( Sesko TNI) dalam kuliah kerja di kepri.

Sesko TNI merupakan lembaga Pendidikan tertinggi TNI yang mempunyai visi membentuk Perwira TNI yang handal, professional dan proporsional. Markas Komando Sesko TNI berada di Bandung, Jawa Barat.

Sebagai lembaga pendidikan karier tertinggi di jajaran TNI, Sesko TNI mempunyai tugas pokok melaksanakan pendidikan dalam bidang Staf dan Komando.

Pendidikan dan latihan bersifat gabungan, sebagai koordinator pendidikan dan latihan antar Sesko Angkatan dan sebagai lembaga pengkaji dan pengembangan dalam dalam pendidikan dan latihan, strategi militer dan doktrin militer.

“Mari kita gali bersama potensi di Kepri ini. Lakukan berbagai studi untuk kedaulatan negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Nurdin saat menerima kunjungan kerja Tim Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (25/7).

Gubernur Nurdin menyambut baik keberadaan Sesko TNI yang menjadikan Kepri sebagai tempat untuk melaksanakan kuliah kerja bagi personel TNI. Dengan adanya kuliah kerja bagi personel TNI di Kepri, Nurdin yakin semakin menambah kekuatan pertahanan.

“Kami pihak Pemerintah Daerah menerima dengan baik gagasan dari pihak Sesko untuk menjadikan Kepri tempat kuliah kerja bagi personelnya,” ujar Nurdin.

Sementara itu, Dirkersamik Sesko TNI Brigjen TNI Didied Pramuditho mengatakan, tujuan Kunjungan Kerja tim Sesko TNI tersebut untuk mengagas kerja sama rencana kegiatan Direktorat Akademi Sekso TNI tentang studi kelayakan kerjasama akademik dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

“Tujuan kami kemari untuk studi kelayakan menjadikan Kepri sebagai tempat untuk kuliah kerja dalam Negeri/Pertahanan Wilayah bagi perwira siswa pendidikan reguler XLV Sesko TNI Ta 2018, tujuan awal untuk memperoleh data awal dan informasi kelayakan wilayah khususnya komponen sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara,” ujar Didied.

Setelah menerima Kunjungan Tim Sesko TNI, Gubernur Nurdin kemudian secara simbolis memberikan bantuan kendaraan opersional kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau yang dalam hal ini di terima langsung oleh Ketua KPU Kepri Said Sirajuddin.

Gubernur Nurdin berharap dengan bantuan yang diberikan saat ini dapat memberikan manfaat bagi pihak KPU dalam menjalankan tugas di Kepulauan Riau. Penyerahan kendaraan operasional sendiri disaksikan langsung oleh anggota DPRD Provinsi Kepri Tawarich.(red.hms).

APRI @ rasio.co

 

 

Pembangunan Flyover Simpang Jam November Rampung

0

RASIO.CO, Batam – Pembangunan jalan Flyover simpang jam Batam oleh PT.Pembangunan Perumahan kini sudah berjalan 78% dan diperkirakan akan selesai pada 17 November 2017 , Rabu (26/07/2017).

“Sekarang kami sedang mengerjakan badan Fly over arah baloi menuju polresta ” Kata Pengawas pelaksana lapangan PT. Pembangunan Perumahan yang enggan di sebutkan namanya saat ditemui Rasio.co di pembangunan flyover simpang jam.

Kata dia, Pembangunan ini sedang berlangsung pekerjaan pembangunan Box girder tahap 2 dari arah baloi menuju keprimall yang akan di targetkan selesai pada bulan september 2017.

Selain itu pembangunan Flyover yang memiliki panjang keseluruhan 460 Meter , lebar 32,2 Meter dengan ketinggian 6,8 meter ini ditargetkan akan selesai pada 17 November tahun ini.

“Pengerjaan proyek sesuai dengan target yang di tentukan, pekerjaan pembangunan Flyover ini sudah berjalan 78% dan terus berjalan, mulai bisa di gunakan masyarakat pada bulan November” lanjutnya.

Selain itu Flyover ini akan dilengkapi dengan expantion joint untuk menahan getaran dan Diperkirakan jembatan layang pertama di Kepri ini akan mampu bertahan minimal 100 tahun serta dapat menampung 272.138 kendaraan yang melintas setiap harinya.

PUTRA @ rasio.co