Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1528

Syahril Pekerja Galangan Kapal Nyambi Jual Sabu

0

RASIO.CO, Batam – Syahril Bin Abu Bakar asal Aceh tinggal perumahan Nugraha marina tetapi punya kost di simpang dam, Mukakuning , Kampung Aceh dan bekerja digalangan kapal nyampi jual edarkan sabu.

Jaksa Penuntut Umum(JPU) Susanto Maratua dalam persidangan ruang Sari PN Batam kembali mempertegaskan terhadap terdakwa sudah berapa lama edarkan sabu dan didapat dari mana?

Awalnya terdakwa Syahrial berusaha membohongi majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota bahwa baru pertama keli mengedarkan sabu dua minggu yang didapatnya dari kampung Aceh. namun saat dipertegas JPU terdakwa mengakui sudah lama.

“Sudah lima bulan menjual sabu pak jaksa karena gaji tidak cukup,” kata Syahrial. Selasa(25/07/2017).

Kata Syahrial, agar mudah mendapatkan barang haram tersebut terdakwa kost lagi diruli kampung aceh dan setiap menjual sabu mendapat keuntungan Rp500 ribu rupiah dan sebagian sabu digunakannya semdiri.

“Saya juga pemakai yang mulia sehingga keungtungannya saya putar sedangkan gaji hasil bekerja saya serahknan terhadap istri,” ungkapnya.

Sementara itu, saksi penyidik Polda Kepri David dipersidagan mengatakan, penagkaan terdakwa atas informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan penjualan traksaksi sabu di simpang dam, mukakuning.

“pelaku ditangkap dirumahnya kosnya kampung aceh dan ditemukan barang bukti sabu 4,32 gram siap edar yang mulia,” ujarnya.

Majlis hakim ketua Renny Pitua Ambarita mempertanykan kapan penuntutan terhadap terdakwa oleh JPU Susanto Maratua.

“Minggu Depan penuntutan siap yang mulai,” jelasnya.

APRI @ rasio. co

 

Dayat Bandar Ganja DPO, Isnaini cs Duduk Dibangku Pesakitan

0

RASIO.CO, Batam – Isnaini Jauhari, Muhamad alias Amat dan Wak US yang merupakan jaringan penggedar ganja 485 gram asal aceh harus duduk dibangku pesakitan PN Batam dan terancam hukuman mati, namun Dayat bandar berkeliaran di luar dan ditetapkan DPO oleh kepolisian.

Hal ini terungkap dipersidangan bahwa ketiga pelaku merupakan pengedar ganja dimana sudah merupakan mata pencarian tetapi mengaku baru menjalankan kegiatan haram ini dua bulan.

“Benar yang mulia penangkapan bermulai dari Muhamad sebagai pemesan dan dikembangkan sampai kedua terdakwa lainnya dengan barang bukti 485 gram ganja siap edar,” Kata saksi penangkap Alvia di persidangan PN Batam. Selasa(25/07/2017).

Kata Saksi, penangkapan bermula atas informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di pasar Tiban, namun saat dilakukan penangkapan salah seorang berhasil meloloskan diri diduga sebagai penyedia barang bernama Dayat(DPO).

“Situasi pasar ramai yang mulia sehingga Dayat melarikan diri masuk lorong pasar sehingga kehilangan jejak,” terangnya.

Setelah dikembangkan, teryata barang didapat muhamad dari Wak Us yang dipesan memalui Isnaini.

Atas keterangan Saksi penangkap dua terdakwa dan Isnaini yang perkaranya displit mengakui dan Muhamad malah mengakui mendapat keuntungan Rp500 ribu yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.

“Sudah dua bulan menjalankan profesi ini yang mulia,” uajrnya.

Usai mendegar keterangan saksi penyidik majlis hakim ketua Renni Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota menggagendakan sidang pekan depan mendegarkan tuntutan JPU Susanto Maratua.

APRI @ rasio.co

 

 

Hasballah Residivis Narkoba Meringkuk 9 Tahun Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Hasballah Bin Adam yang merupakan resedivis pengedar sabu simpang dam mukakuning, akhirnya divonis majlis hakim PN Batam dan meringkuk kembali 9 tahun penjara dalam sel.

“Saudara sudah pernah dihukum dan kembali melakukan dan bertentangan dengan program pemerintah, sesuai Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika divonis 9 tahun penjara, Kata majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota. Selasa(25/07/2017).

Taufik menambahkan, beruntung saudara saat ini belum dilaksanakan tembak dilokasi oleh kepolisian karena negara sudah menyatakan perang terhadap narkoba.

“Kami mendukung program tersebut karena saat narkoba sudah darurat natkoba,” Kata Taufik menjatuhkan vonis diruang sidang Tirta.

Seperti diketahui, hasballah Bin Adam merupakan resedivis dan merupakan pengedar barang haran tersebut diwilayah simpang dam mukakuning, Batam. dimana pada awal tahun 2017 berhasil ditangkap dirumah kosnya dengan barang bukti 4,69 sabu siap edar.

Sabu tersebut diperolehnya dari Andi(DPO) dengan harga Rp3,5 juta dengan mengambil keuntungan sebesar Rp300 ribu perpaket kecil dan profesi sebagai pengedar ini sudah dilakoninya bertahun-tahun dan juga sebagai pemakai.

APRi @ rasio.co

Hindari Narkoba Untuk Kehidupan Masa Depan

0

RASIO.CO, Batam – Saat ini waktunya memerangi narkoba, karena Batam sudah kategori lampu merah. Sasaran pengedar adalah anak-anak muda yang merupakan harapan bangsa.

“ Hindarilah narkoba, dan jangan mencoba-coba,” kata Ali Chozin dari Badan Narkotika Nasional Daerah Kepulauan Riau dihadapan mahasiswa dan mahasiswi dalam acara Dialog Publik tentang Narkoba di Poletiknik Batam, 25/07/2017.

Dialog Publik yang temanya : Generasi Muda Tanpa Narkoba, Meraih Masa Depan Mewujudkan Kemandirian Bangsa itu menampil pembicara Rumbadi Dalle,S.H.,M.H., Ali Chozin daeri BNN Kepri dan, Sri Wahyungsi ( Menik ).

Menurut Rumbadi Dalle, Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan Batam mengatakan, cara untuk melemahkan suatu bangsa tidak lagi angkat senjata, tapi melumnpuhkan daya pikir.

Untuk melumnpuhkan daya pikir itu adalah narkoba. Oleh sebab itu, bagi generasi muda khususnya mahasiswa agar selektif dalam pergaulan.

Lebih lanjut Rumbadi-yang mantan Wartawan Majalah dan Koran Tempo Wilayah Kepri, Singapura dan Malaysia ini menceritakan pengalamannya dalam meliput pengedar narkoba yang ditangkap polisi, kemudian masuk penjara.

“ Tuntutlah ilmu, jangan berpikir lain,” nasehat Rumbadi kepada para mahasiswa .

“ Bandar itu yang penting uang masuk kocek,” kata Ali Chozin.

Ia tidak memikirkan orang akan hancur masa depannya . Ironisnya, penjual atau agen narkoba itu justru tidak menggunakan narkoba tersebut. Orientasi bandar narkoba itu uang.

Menik yang jebolah sebuah Universitas Australia menceritakan pengalamannya selama menuntut ilmu di Negara Kangguru itu.

Di Australia-kata dia- pemerintah akan memiskinkan bandar narkoba bila kedapatan sebagai agaen atau bandar narkoba.

Harta seperti rumah, mobil, dan lain-lain termasuk uang di Bank diambil negara apabila kedapatan dan terbukti perolehan harta itu dari hasil penjualan narkoba.

Sedangkan, denda sangat tinggi yakni mencapai 10 miliar. Tujuannya agar para bandar narkoba tidak lagi bisa menjalankan usaha haram itu. “ Jadi hukumannya berat,” katanya.

Diskusi publik tentang narkoba ini digelar oleh Yayasan Generasi Cahaya Indonesia bekerjasama dengan BNN dan Badan Eksekutif Mahasiswa Poleteknik Batam.

“ Memberi masukan kepada mahasiswa agar berati-hati dalam pergaulan,” kata Abdul Rahman Nawawi.

APRI @ rasio.co

 

 

 

Premium Tetap Tersedia di Kota Batam

0

RASIO.CO, Batam- Terkait Bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium kembali langka di beberapa stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membantah bahkan PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I Branch Kepulauan Riau masih menyalurkan produk Premium di kota Batam melalui 34 SPBU.

Arya Yusa Dwicandra mengatakan, Jumlah penyaluran harian premium saat ini di kota Batam sebesar 443 Kiloliter yang di suplai dari Terminal BBM Kabil.

“Jumlah stok produk Premium di TBBM Kabil saat ini sebesar 4.300 kiloliter yang dapat memenuhi kebutuhan Premium di kota Batam hingga 10 hari kedepan,” kata Arya Yusa Dwicandra melalui press rilis kepada media rasio. Selasa(25/07/2017).

Kata Arya, Pertamina MOR I hanya menyalurkan produk BBM melalui lembaga penyalur resmi yaitu SPBU. Untuk produk Pertalite, Pertamina branch Kepri di kota Batam menyalurkan sebanyak 336 kiloliter per hari dan jumlah stok di TBBM Kabil sebanyak 1230 kiloliter.

Sesuai dengan Perpres no 191 tahun 2014, Pertamina tetap diberi penugasan untuk menyalurkan produk BBM jenis Premium RoN 88 meskipun tidak lagi disubsidi oleh Pemerintah.

Namun, dikarenakan permintaan produk BBM jenis Pertalite telah bertambah maka Pertamina juga harus tetap melayani konsumen yang telah menggunakan produk Pertalite dengan angka RON 90 (research octane number).

Arya menambahkan, Bila ada keluhan atau kebutuhan informasi tentang Pertamina dapat menghubungi kontak pertamina 1-500-000 atau melalui website www.pertamina.com.

APRI @ rasio.co

 

Sam Hwat Dituntut 12 Bulan Kasus Penggelapan Uang Perumahan Darussalam

0

RASIO.CO, Batam – Sam Hwat alias Ameng merupakan mantan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) yang saat ini disidang dalam kasus pengelepan uang DP perumahan Darussalam dituntut JPU Rumondang 12 bulan pejara, dimana terdakwa juga tersandung kasus dugaan korupsi BPHTB di BPN Batam dengan tersangka BS.

“Terdakwa secara sah terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut 1 tahun penjara,” kata JPU Rumondang diruang Tirta PN Batam. Selasa(25/07/2017).

Usai mendegarkan tuntutan JPY yang poin saja, majlis hakim ketua Renny Pitua Ambarita didampingi dua hakim anggota mengangenda sidang berturut-turur dengan besok sampai kamis putusan karena masa tahanan terdakwa akan habis.

Diketahui, Sam Hwat alias Ameng merupakan direktur utama PT Sere Trinitas Pratama (PT STP) mulanya diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp274 juta untuk keperluan pribadi, setelah diproses akhirnya Ameng harus duduk dibangku pesakitan ruang utama PN Batam, Selasa(16/05).

JPU Romondang Manurung dalam pembacaan dakwaan terhadap Ameng menyampaikan, Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama itu telah “menilep” sebagian uang hasil penjualan unit di Darussalam Residence pada medio 2013 sampai dengan 2015.

Peristiwa bermula Terdakwa selaku Direktur Utama PT Sere Trinitas Pratama melakukan kerja sama dengan PT. Mardahatillah Indo Persada yang diwakili oleh saksi Hadi Suyitno selaku kuasa direktur untuk melakukan pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Piayu yang dituangkan dalam Akta Kesepakatan Penjualan Perumahan dan Ruko, No 47 tanggal 21 Nopember 2013 dihadapan Notaris Kota Batam Mardiah Rasyid, SH, MKn.

Adapun yang menjadi tugas dan tanggung jawab PT. Mardahatillah Indo Persada yakni melakukan penjualan, menerima pembayaran atas penjualan unit, memberikan laporan penjualan dan laporan keuangan hasil penjualan unit serta mengumpulkan dokumen/surat dari para konsumen.

Sementara PT. STP berkewajiban membangun unit perumahan dan ruko yang telah di pesan oleh konsumen melalui PT. Mardatillah serta memberikan fee atau imbalan marketing, mempunyai hak untuk menerima laporan dan uang hasil penjualan serta menerima bantuan dari PT. Mardahatillah guna terlaksananya pembangunan unit perumahan dan ruko Perumahan Darussalam Residence Tg Playu.

Harga kesepakatan rumah Tipe bangunan 30 sebanyak 151 harga perunitnya Rp. 125.000.000. Tipe bangunan 38 sebanyak 283 unit dengan harga perunitnya Rp. 155.000.000,00. Tipe bangunan 45 sebanyak 125 unit dengan harga perunitnya Rp. 210.000.000. Bahwa kemudian dalam pelaksanaan kerja sama pemasaran Perumahan Darussalam Residence Tg Playu terdakwa telah menerima uang dari saksi Hadi Suyitno hasil penjualan rumah sebesar Rp. 3.529.500.000,-.

Kemudian tanpa sepengetahuan perusahaan terdakwa melakukan penarikan uang perusahaan secara bertahap yang seluruhnya sebesar Rp. 274.433.300, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Padahal uang hasil penjualan unit-unit tersebut seyogyanya merupakan uang yang menjadi milik atau hak dari perusahaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Penerapan Prosedur yang Disepakati Bersama Atas Transaksi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Periode 2014/2015 Perumahan Darussalam Residence No: 001/KJAF/X/2016 tanggal 26 September 2016 dari Kantor Jasa Akuntansi FETRI, SE,AK,MM,BKP,CA disimpulkan terdapat unsur-unsur penyimpangan berupa penggelapan dan atau kecurangan atas pengeluaran Operasional PT. Sere Trinitas Pratama sebesar Rp. 274.433.300, yang dilakukan Sam Hwat alias Ameng selaku Direktur.

APRI @ rasio.co

 

 

Hakim Praperadilan Tolak Gugatan PT Pulau Bintan Development

0

RASIO.CO, Batam – Pengadilan praperadilan PN Batam menolak gugatan yang diajukan pemohon Kusmalingga Widjaja PT Pulau Bintan Development terkait Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

“Menolak seluruh gugatan pemohon dimana penghentian penyidikan SP3 Polda Kepri sudah sesuai prosedural dan tidak betentangan dengan hukum,” Kata Hakim tunggal Renny Pitua Ambarita SH di ruang sidang PN Batam. Selasa(25/07/2017).

Kata Hakim, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. B/120/X/2016/Ditreskrimum tertanggal 18 Oktober 2016 yang telah memberitahukan kepada pemohon bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. SPPP/51.a/X/2016/Ditreskrimum telah diterbitkan pada tanggal 06 Oktober 2016.

Dimana penerbitan SP3 tersebut sah secara prosedural dan tidak bertentangan dengan hukum dalam proses penyidikan tindak Pidana Penggelapan Atas Barang Tidak Bergerak dan Pemalsuan Surat yang diduga dilakukan oleh Abu Bakar Bin Saudin Dkk yang statusnya telah ditetapkan sebagai Tersangka.

“Membebankan seluruh biaya perkara terhadap pemohon,” tutupnya.

Seperti diketahui, PT Pulau Bintan Development (PBD) melakukan upaya hukum melalui praperadilan terhadap Polda Kepri. Setelah laporan perkara atas pemalsuan dokumen lahan seluas 127 hektare di Desa Sebong Lagoi, Kabupaten Bintan oleh Abubakar Cs dihentikan Polda dengan alasan telah daluwarsa.

Awalnya tahun 1990 PT PBD mendapatkan rekomendasi untuk pengembangan pariwisata di pulau Bintan dari Gubernur Riau, dimana telah membebaskan tanah seluas 104 hektar dari 52 pemilik asal, sebagaimana terlampir dalam surat Gubernur Riau.

Berlanjut PT PBD memohon sertifikat kepada kantor Pertanahan, ketika itu Kepala Pertanahan menjelaskan bahwa karena diatas tanah tersebut telah terbit SK ijin lokasi untuk pengembangan pariwisata kepada PT Buana Mega Wisatama (BMW) seluas 23 hektar, maka PBD diminta menghubungi untuk melepaskan hak tanah atau melakukan kerjasama.

Terjadi pertemuan beberapa kali antara PT BMW dengan PT PBD, selanjutnya PT BMW menunjuk PT Bintan Resort Corporation (BRC) sebagai pengelola lahan untuk bersurat kepada PT PBD isinya mengakui bahwa tanah seluas 127 hektare adalah tanah milik PT PBD, dan kemudian menawarkan untuk dilakukan tukar guling dengan tanah milik PT BMW diblok berbeda.

Namun, setelah ditunggu sekian lama pihak PT BRC sulit untuk dihubungi, sementara dilokasi tanah PT PBD sudah mulai diadakan perataan tanah dan pembangunan fisik.

Karena merasa diserobot, maka dilaporkan ke Polres Tanjung Uban dan dari hasil SP2HP, dinyatakan tanah PBD seluas 127 hektare telah menjadi bagian dari sertifikat hak guna bangunan atas nama PT BMW seluas 424 hektare pada tahun 1993.

Berhubung proses pelaporan PT PBD di Polres Bintan tidak ada kemajuan maka memohonkan untuk ditarik Kepolda, dari hasil penyidikan Polda diketahui bahwa Badan Pertanahan Nasional terlalu berani menerbitkan sertifikat tanpa alas hak yang sah, khususnya diatas tanah PT PBD seluas 50 hektare, sedangkan 77 hektare BPN juga tidak meneliti dan mengukur tanpa ada landasan yang sah.

Akhirnya dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan oleh Polda Kepri, dengan nomor B/120/X/2016/Ditreskrimum, 18 Oktober 2016 berbunyi bahwa perkembangan proses penyidikan perkara atas pemalsuan dokumen atau penggelapan barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan pasal 385 KUHP telah dihentikan.

Alasannya, Perkara pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP menjadi tidak terpenuhi karena barang bukti berupa surat alas hak atan nama Abubakar bin Saidun sudah dilakukan pencarian dan penggeledahan kekantor PT BMW hasilnya tidak ditemukan.

Sedangkan, untuk perkara penggelapan barang tidak bergerak belum diputuskan mengenai status kepemilikan tanah, mengingat bahwa alas hak yang dimiliki pihak PT PBD dan alasa hak dimiliki Abubakar Cs, sama tidak tercatat atau teregister di buku register tanah kantor Kepala Desa Sebong, Lagoi dan kantor Camat Bintan Utara sehingga PT PBD harus ada putusan status kepemilikan tanah terlebih dahulu.

APRI @ rasio.co

 

Lima Orang Managemen UMRAH Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp100 Milyar

0

RASIO.CO – Tanjungpinang – Pihak penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Kepri memeriksa lima orang pihak manajemen UMRAH Tanjungpinang untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Kelima orang managemen UMRAH tersebut diperiksa Tim Penyidik Tipikor Polda Kepri diruang database Sat Resktim Polresta Tanjungpinang dan dilakukan pemeriksaan siang hari.

“kelima orang tersebut kapasitasnya masih saksi dalam perkara dugaan korupsi satu proyek bernilai Rp29 milyar dari tiga proyek bernilai Rp100 milyar,” kata Sumber rasio. Senin(24/07/2017).

Sementara itu, Rektor UMRAH Tanjungpinang Prof.Dr. Syafsir Akhlus, M.sc berusaha selalu menghindar saat media rasio berupaya mengklarifikasi melalui sambungan selularya terkait dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Seperti diketahui, Setelah dilakukan penyelidikan dari tahun 2016 Penyidik
Tipikor Krimsus Polda Kepri menaikkan status penyelidikan menjadi
penyidikan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan Program Integrasi Sisten
Akademik dan Administrasi univesrsitas Maritim Raja Ali Haji(UMRAH)
mengunakanan dana APBN tahun 2015 dengan nilai kontrak Rp29 Milyar.

Informasi yang diperoleh sumber media rasio terpecaya, kasus dugaan korupsi
pengadaan Program Integrasi Sisten Akademik dan Administrasi univesrsitas
Maritim Raja Ali Haji(UMRAH) senilai Rp29 milyar berpotensi merugikan keuagan negara lebih kurang Rp9 milyar.

“Kabarnya penyidik kepolisian sudah meningkatkan statusnya dari
penyelidikan jadi penyidikan dua hari lalu,” Kata sumber yang enggan
dipublis. Sabtu(22/07/2017).

Selain itu, sudah dilakukan gelar perkara dalam rangka peningkatan status
dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dan berdasarkan gelar perkara
tersebut, dan terhadap perkara tersebut dinilai layak dan patut untuk
ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan LSM Getuk Tanjungpinang Jusri
Sabri,” ujar sumber.

Dengan potensi kerugian keuangan negara diperkirakan lebih kurang Rp 9
Milyar. tim penyidik mewacanakan akan melakukan penyidikan melakukan
pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan permintaan
keterangan ahli.

Kemudian menentukan siapa pihak yg akan dimintakan
pertanggungjawaban atas perkara dimaksud. Demikian laporan
perkembangan penanganan perkara tersebut diatas.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda kepri Kombes Pol Budi
Suyanto membenarkan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-
saksi saat ini.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Hal yang sama juga dibenarkan kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S
Erlangga mengatakan, perkembangan lidik dugaan TP Korupsi dengan melalui Hasil Gelar perkara pada hari Rabu tgl 19 Juli 2017.

Telah ditemukan adanya kerugian negara untuk itu telah ditingkatkan menjadi Penyidikan TP Korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pada pengadaan program integrasi sistem akademik dan administrasi antara Umrah dan PT Jovan Karya Perkasa.”pungkasnya.

APRI @ rasio.co

 

 

Judi Gelper Kembali Digrebek Polisi di Batam

0

RASIO.CO, Batam – Jajaran kepolsian Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali melakukan pengerebakan terhadap Gelanggang Permainanan(Gelper) berbau judi Ezone yang berolaksi di di lantai II Mitra Kecamatan Batu Aji Kota Batam. Sabtu(15/07/2017).

Dalam penggrebekan ini pihak kepolsian berhasil mengamankan sembilan pelaku dengan inisial H alias A, AU alias A, IP, RK, RR alias R, KW, NAP, ANN, BI serta barang bukti uang tunai Rp600 ribu.

satu buah tas sandang warna hitam berisikan uang untuk penukaran rokok Rp. 17.016.000, satu unit Handphone merk Samsung warna putih, 8 dus rokok merk Sampoerna Mild, unit mesin gelanggang Permainan elektronik jenis tembak ikan.

Satu unit Handphone merk Samsung warna hitam lis putih, Bundel Nota Pembelian Rokok,satu Bundel Slip Gaji karyawan E-ZONE, Bundel Laporan stok hadiah rokok, satu Baskom coin merk E-ZONE dan set kunci mesin Gelper Milik E-ZONE

Selain itu, pihak kepolisan juga berhasil mengungkap kasus perjudian Sie Jie singapura di kav. Seroja RT. 001 / RW. 016 Blok A No 145 Kelurahan Sungai Pelunggut Kecamatan Sagulung – Kota Batam.

Dan berhasil menangkapan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen/Tukang Rekap Sie Jie Singapura, Tersangka ZZ alias R, Tersangka RM alias G, Tersangka MM alias N dan Tersangka BA alias A yang berperan sebagai Pemain/Pemasang.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AAL alias A yang berperan sebagai Agen / Tukang Rekap Sie Jie Singapura, bahwa yang menjadi Bandar dari Perjudian Jenis Sie Jie Singapura yang diselenggarakan oleh tersangka AAL alias A adalah tersangka DSL yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lima pelaku yang berhasil diamankan beserta perannya AAL alias A (Agen atau tukang rekap Sie Jie), ZZ alias R pemasang, RM alias G pemasang, MM alias N pemasang dan BH alias A pemasang. serta uang tunai hasil penjualan Sie Jie Rp1,2 juta.

“Seluruh pelaku dijerat pasal 303 jo 303 Bis K.U.H.Pidana dengan ancaman 10 Tahun Penjara,” Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga didampingi Dirkrimum Polda Kepri. Senin(24/07/2017).

APRI @ rasio.co

 

 

Kepri Raih Juara Dua Tingkat STQ Nasional

0

RASIO.CO, Tanjungpinang – Provinsi Kepulauan Riau meraih juara umum kedua pergelaran Seleksi Tilawati Quran (STQ) Nasional 2017 di Tarakan. Kepri hanya terpaut 13 poin dari DKI Jakarta yang kembali mempertahankan juara umum.

“Alhamdulillah,” kata Sekdaprov Kepri H TS Arif Fadillah yang menghadiri penutupan STQ Nasional 2017 di Islami Center Tarakan Kalimantan Utara, Jumat (21/7) malam.

Berdasarkan hasil keputusan Dewan Hakim STQ Nasional 2017 Tarakan, setelah Jakarta dan Kepri, peringkat ketiga diraih Provinsi Jawa Tengah. Kalimantan Timur meraih peringkat keempat.

Banten ada di peringkat kelima. Sedangkan Provinsi Sumatra Barat dan Utara ada di peringkat keenam. Disusul Aceh dan Kalimantan Utara pada peringkat ketujuh, Provinsi Jawa Barat dan Kalimantan Selatan ada di posisi kedelapan, lalu ada Jambi dan Kalimantan Barat di peringkat sembilan, serta Jawa Timur, Papua, dan Nusa Tenggara Barat di peringkat ketujuh.

Arif Fadillah yang hadir ditengah-tengah kafilah pada malam penutupan memberikan apresiasi kepada seluruh peserta, termasuk ofisial dan pelatih dan semua pihak yang telah terlibat secara totalitas bagi kafilah Kepri untuk STQN XXIV 2017 di Tarakan ini.

“Alhamdulillah. Menempati posisi II secara Nasional adalah bukan hal yang mudah. Semua Provinsi ingin menjadi yang terbaik. Dan sekali lagi patut kita syukuri dan banggakan karena Kepri berhasil meraih peringkat II, di bawah DKI Jakarta. Kami ucapkan selamat kepada seluruh tim yang tergabung di kafilah Kepri. Yang kita raih ini adalah hasil kerja keras dan sungguh-sungguh tentunya,” kata Arif.

Sebelumnya Gubernur H Nurdin Basirun juga telah mengatakan bahwa Kepulauan Riau adalah sebuah Provinsi baru di Indonesia yang sangat konsent dalam bidang keagamaan. Bahkan sebagai Provinsi baru, dalam bidang keagamaan Kepri perbah menjadi juara umum di ajang MTQ Nasional yang diselenggarakan di Kota Batam pada tahun 2014.

“Di ajang seperti ini semua Provinsi ingin menjadi juara. Termasuk kita, Provinsi Kepri. Namun juara bukanlah target utama kita, karena yang utama adalah bagaimana generasi kita bisa menjaga dan mengamalkan Al Quran tersebut. Kalau tidak juara, setidaknya kita bisa membawa pulang prestasi yang tidak mengecewakan,” kata Gubernur kepada wartawan pada malam pembukaan STQN 2017 di Kota Tarakan seminggu sebelumnya.

Ketua Kontingen Kafillah Kepri KH Azhar Hasyim menyebutkan, ada tiga qori qoriah Kepri yang berhasil meraih peringkat pertama pada STQ kali ini. Mereka adalah H Awaluddinuntuk Tilawah Dewasa Putra, Suhartini untuk Hafiz Al Quran 10 Juz Putri dan Azroi Sitorus Hafiz Al Quran 20 Juz Putra.

Azhar Hasyim menambahkan, kafilah Kepri tidak bisa menurunkan kekuatan penuh pada STQ kali ini. Hanya 14 qori dan qoriah bisa turun, karena beberapa di antaranya ada yang sakit. Dari 14 qori qoriah itu, dua di antaranya meraih peringkat dua. Mereka adalah M Rifki Hawari yang meraih posisi kedua untuk tilawah anak-anak putra dan Siti Jazila Avara yang meraih posisi kedua untuk hafiz 5 Juz putri. (red/hms).

APRI @ rasio.co