Sabtu, Mei 23, 2026
No menu items!
Beranda blog Halaman 1534

Membunuh Korban Gegara Sabu, Hendro Mendekam 10 Tahun di Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Hanya gegara ditipu membeli sabu Rp500 ribu berganti tawas, Hendro Afandi Bin Herman menghabisi rekanya Leo Agista dan akhirnya mendapat ganjaran divonis hakim 10 tahun penjara potong masa tahanan.

“Sesuai pasal 340 KUHP, Saudara Hendro terbukti bersalah membunuh korbannya dengan berencana , dan dijatuhi 10 tahun penjara,” Kata majlis hakim ketua, Renni Pitua Ambarita didamping hakim anggota Endi Nurindra dan Egi Novita diruang sidang Tirta PN batam. Rabu(12/07/2017).

Hakim Renni sempat berpesan terdakwa Hendro agar tidak lagi menggulang perbuatannya serta bisa menahan emosi dimanapun berada dan terdakwa Hendro menerima putusan hakim. sedangkan JPU Susanto Maratua dengan jaksa penganti Zia Ul Fattah pun menerima putusan hakim.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Hendro terhadap korban Leo Agista yang merupakan temannya sendiri, berawal akan membeli sabu di ruli kampung aceh seharga Rp500 ribu.

Terdakwa merasa tertipu oleh korban karena sabu yang dijanjikan tak kunjung didapat bahkwan diberi tawas yang meyerupai sabu, ironisnya korban malah asik bermain gelper di lokasi milik Midi di kampung aceh.

Saat mencari korban, terdakwa bertemu Ami Tanjung Tanjung menanyakan keberadaan korban “Dimana posisi korban” dan setelah saksi Ami memberitahukan, lalu terdakwa bertemu dengan korban di Jekpot Midi selanjutnya setelah beberapa saat kemudian terdakwa kembali lagi menemui saksi Ami dengan mengatakan bahwa.

“Korban meminta agar terdakwa menunggu 20 menit” setelah menunggu korban tidak kunjung muncul setelah itu terdakwa menemui korban lagi di Pondok Biru disana korban mengancam terdakwa dengan menggunakan pisau dan menyuruh terdakwa bersabar.

Selanjurnya korban datang kembali sembari memberikan bungkusan, namun setelah sampai dirumah dibuka terdakwa dan dirasakan teryata tawas sehingga terdakwa kembali mendatangi korban yang berada dilokasi milyar Midi dan terjadi petengkaran serta menikam dada korban dua kali diluar lokasi bilyar Midi sehingga tewas.

APRI @ rasio.co

Steven Chau Terjebak Mafia Kasus Penggelapan Tagboad

0

RASIO.CO, Batam – Kasus penggelapan kapal Tagboad dan Tongkang dengan Terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua WN S’pore makin terkuak dugaan permainan mafia. pasalnya dalam persidangan terdakwa dipersidangan tidak mengenal empat dari lima saksi yang di hadirkan di PN Batam.

Majlis hakim ketua Endi Nurindra Putra didampingi Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita setelah menyumpah kelima saksi teryata tidak mengetahui adanya penggelapan tagboad Qawe 301 dan tongkang GTO 1501 untuk Metico Marine Pte, Ltd, anehnya salah seorang saksi berkilah, namun saat hakim membacakan keterangan saksi di BAP kepolisian barulah membenarkan dan mejelaskan.

“Kami minta saudari Diana Evelin menceritakan fakta sebenarnya dipersidangan, apakah ada yang mengintimidasi, pasalnya keterangan anda di BAP jelas dan mengetahui peran masing-masing yang ada dalam perusahaan,” Kata Endi diruang sidang Tirta PN Batam. Rabu(12/07/2017).

Lanjut Endi, kami minta anda saksi Diana menjelaskan dari awalnya peran Budi Acok dan Najib sepengetahuan anda yang sesuai keterangan anda di BAP dan tidak berbelit-belit karena masih banyak sidang lainnya.

Akhirnya saksi menjelaskan bahwa, dirinya mengetahui adanya pengelepan saat dipanggil penyidik yang dilakukan Najib(DPO) dan tidak melakukan pembayaran komisi Budi Ucok 40 ribu dolar singapore.

“lalu diperintahkan Steven Chua menukarkan uang ke money changer untuk dibayarkan terhadap Budi Ucok yang diberikan di kantor kepolisian dan disanalah saya mengenal semua termasuk zainal,” ujarnya.

sedangkan saksi lainnya,Erikson, Nelson, Asbel dan Slamet pinus merupakan saksi yang tidak mengetahui perkara, namun di ada dalam BAP sehingga tidak dapat mejelaskan dipersidangan.

Sementara itu, terdakwa Chua Swee Cheng alias Steven Chua dengan tegas mengatakan tidak mengenal empat terdakwa dan hanya mengenal Diana Evelinsebgai staff administrasinya.

“Keterangan tidak benar dan kami tidak ada kontrak dengan Metico Marine Pte, Ltd,” ujarnya terbata-bata karena tidak pasih berbahasa Indonesia.

Majlis Hakim ketua Endi akhirnya meminta terdakwa melalui penterjemah bahasa agar menampaikan nanti saat pemeriksaan terdakwa dan meminta JPU Andi Akbar menghadirkan saksi kapten Ramli yang sudah berada Dubai dipersidagan berikutnya karena kapten Ramli mengetahui dan menyatakan kapal sudah siap beroperasi.

“Jaksa coba hadirkan dua saksi yang mengetahui dipersidangan pekan depan,” ujarnya.

Sedangkan penterjemah terdakwa usai dipersidangan sempat menduga bahwa terdakwa korban terjebak dan tidak terlihat sebagai pelaku dan merasa kasian, apalagi sudah tua.

“kasian terdakwa diduga jadi korban,” ujarnya singkat.

Seperti diketahui, kasus penggelapan kapal tagboad dan tongkang bermula
Bahwa terdakwa selaku Direktur PT Natwell Shipyard Batam telah merima pembayaran sejumlah uang untuk membuat 1 unit kapal Tug Boat dan 1 unit kapal tongkang di shipyard milik terdakwa dari saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte, Ltd sebanyak SGD 1.297.400,-.

Bahwa pada bulan Januari 2009 terdakwa selaku Direktur PT Natwell Shipyard Batam melakukan pembuatan 1 (satu) unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 (satu) unit kapal Tongkang GTO 1501 untuk Metico Marine Pte, Ltd.

Bahwa pada bulan Nopember tahun 2010 terdakwa telah menyerahkan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 dan surat kapal berupa Sertifikat Registrasi yang dikeluarkan oleh Marine Port Authority Singapore tertanggal 01 Desember 2010 beserta Protocol Of Delivery,

Secara fisik 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 diterima oleh Saksi Ramli, saksi memberitahukan bahwa 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 telah selesai dibuat kepada saksi Chan Kern Miang, akan tetapi kapal 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 tetap di titipkan oleh Metico Marine Pte di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard.

Bahwa untuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 juga sudah selesai pengerjaannya oleh PT Natwell akan tetapi 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 belum diserah terimakan karena adanya perubahan spek kapal, dan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 tetap berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard.

Bahwa pada bulan Februari tahun 2011 terdakwa selaku Direktur PT Natwell Shipyard Batam tanpa sepengetahuan dari saksi Chan Kern selaku Direktur Metico Marine Pte menjual perusahaan PT Natwell Shipyard Batam kepada saksi Choo Chye Hock alias Fredy Cu, akan tetapi penjualan tersebut adalah penjualan saham perusahaan

dan tidak termasuk kapal – kapal yang diparkir di Galangan PT Natwell Shipyard Batam karena kapal-kapal tersebut adalah kapal-kapal yang dititipkan atau diparkirkan di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam termasuk 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 milik Metico Marine Pte.

Bahwa setelah menjual PT Natwell Shipyard Batam, terdakwa meminta Najib(DPO) untuk menjual 1unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 (satu) unit kapal Tongkang GTO 1501 tanpa sepengetahuan Metico Marine Pte selaku pemilik kapal.

Bahwa pada pada sekira akhir tahun 2013, 1 (satu) unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 sudah terjual oleh najib (DPO) dan sudah tidak berada di Galangan Kapal PT Natwell Shipyard Batam.

Bahwa ketika saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte menanyakan kepada terdakwa terkait keberadaan 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 (satu) unit kapal Tongkang GTO 1501 kepada terdakwa,

Terdakwa mengakui kepada saksi Chan Kern Miang kalau terdakwa telah menjual 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 unit kapal Tongkang GTO 1501 kepada pihak lain dan berjanji akan mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut, akan tetapi sampai dengan saat ini terdakwa belum mengganti kapal-kapal milik Metico Marine Pte tersebut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Chan Kern Miang selaku Direktur Metico Marine Pte mengalami kerugian berupa hilangnya 1 unit kapal Tug Boat QAWE 302 dan 1 (satu) unit kapal Tongkang GTO 1501 seharga SGD 1.600.000.000,- .

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 374 KUHP.

APRI @ rasio.co

Nurdin: Pelayanan Kesehatan Terhadap Mayarakat Harus Prima

0

RASIO.CO, Batam – Gubernur H Nurdin Basirun memastikan segala pelayanan untuk masyarakat Kepri harus yang prima. Terlebih lagi layanan kesehatan, yang harus meningkat semakin hari semakin meningkat.

“Kesehatan masyarakat merupakan pondasi utama dalam pembangunan daerah,” kata Nurdin saat membuka secara resmi Rakerkesda 2017, di Nagoya Hill Hotel Batam, Selasa (11/7/2017).

Rakerkesda ini mengangkat tema Sinergisitas Daerah dalam Implementasi Pendekatan Keluarga dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Provinsi Kepri. Untuk Program Indonesia Sehat di Kepri akan dilakukan dengan pendekatan keluarga yakni dari pintu ke pintu dengan target lima Kepala Keluarga setiap hari.

Setiap tenaga kesehatan harus mendatangi minimal 5 KK setiap hari untuk mengetahui permasalahan kesehatan mereka dan sekaligus menyelesaikan dan mencarikan solusinya. Semua itu, menurut Nurdin bisa tercapai apabila Tenaga Kesehatan membangun komunikasi yang intens dengan masyarakat.

Rapat Kerja Kesehatan Daerah Provinsi Kepri di Batam yang berlangsung 10 – 12 Juli 2017 ini dihadiri juga oleh Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K), Wakil Ketua DPRD Kepri Amir Hakim Siregar, Walikota Batam Muhammad Rudi, Bupati Natuna Hamid Rizal, Direktur Rumah Sakit Daerah se-Kepri, 76 Kepala Puskesmas se-Kepri, Kadis Kesehatan se-Kepri.

Nurdin mengaku akan terus meningkatkan anggaran kesehatan. Menurut Nurdin setiap turun kunjungan kerja ke pulau-pulau, dia selalu mendapatkan laporan masyarakat terhadap kurangnya tenaga kesehatan. Kalau pun ada hanya setingkat Bidan desa dan itu pun jarang berada di tempat.

Kesadaran dan pengetahuan masyarakat terhadap kesehatan juga harus ditingkatkan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada bu Menteri yang telah memberi Kepri alokasi dokter keluarga yang banyak dan juga berbagai program kesehatan. Saya berjanji akan mendorong segala program ini berjalan optimal,” ujar Nurdin.

Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan MoU antara Gubernur dengan Bupati/walikota se- kepri. Berupa Komitmen bersama peningkatan aktifitas fisik bidang kesehatan, perilaku hidup sehat, pangan sehat pencegahan deteksi dini penyakit, peningkatan edukasi hidup sehat.

Sumber: Pemprov Kepri

Dua Pemulung Curi kabel Telkom Masuk Bui 7 Bulan

0

RASIO.CO, Batam – Dua terdakwa Ridioan Harahap dan Muhammad Hatta bekerja sebagai pemulung dan melakukan pencurian kabel telkom di perumahan Panbil divonis 7 bulan penjara oleh majlis hakim PN Batam.

“Pasal 363 Ayat (1)ke-4, ke-5 Jo. Pasal 53 KUHPidana Kedua terdakwa terbukti bersalah mecoba menarik untuk mengambil kabel milik PT Telkom tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya,” Kata majlis hakim ketua Taufik didampingi dua hakim anggota.Selasa(11/07/2017).

Lanjut hakim, yang meringankan terdakwamasih muda serta belum pernah dihukum dan selama persidagan tidak berbelit dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan barang bukti dirampas unutk dimusnahkan.

Usai divonis kedua terdakwa menerima putusan tersebut, sedangkan JPU pun melakukan hal sama dengan menerima putusan hakim tersebut.

Seperti diketahui, kedua terdakwa Ridoan Harahap dan M Hatta merupakan pemulung dan kedua terdakwa sudah berniat melakukan pencurian dengan membawa karung yang berisikan cangkul, gergajibesi, guntingseng, cutter, sarungtangan, pisau.

Kedua terdakwa melakukan pencurian kabel telkom yang tertanam di jalan Raya Perumahan Panbil dan StadionTemenggungKel. SeiBeduk Kota, namun apes ditangkap kepolisian dan akibat perbuatannya telkom mengalami kerugian Rp4 juta ru[iah.

APRI @ rasio.co

Tipu Rekan Bisnis, Herman Dituntut Jaksa 30 Bulan Penjara

0

RASIO.CO, Batam – Herman diduga melakukan penipuan terhadap Denly Rianto Direktur Utama PT Seranggong Jaya dedn DP 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasarInduk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang yang saat ini belum tertangkap.

Setelah mengalami beberapa kali persidangan akhirnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) Yogi Nugraha membacakan tuntutan terdakwa Herman telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP jo pasal55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meminta majlis hakim menjatuhkan pidana terhadapterdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majlis hakim ketua Agus Rusyanto didampingi Muhammad Chandra dan Jasael Manulang mengagendakan sidang pekan depan mendegarkan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Sidang kasus penipuan pengadan lahan oleh Herman seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000 dekat pasar Induk Jodoh bergulir dipersidangan PN Batam. dengan agenda mendegarkan keterangan 3 saksi. Selasa(30/05/2017).

Herman diduga berhasil melakukan penipuan terhadap Denly Rianto Direktur Utama PT Seranggong Jaya dedn DP 585 juta untuk pengurusan lahan di dekat pasarInduk Jodoh bersama Andre Roberto Sitanggang yang saat ini belum tertangkap.

“Awalnya perkenalan dengan terdakwa Herman melalui Hartono tahun 2014 dan terjadilah pembicaraan dimana terdakwa menawarkan lahan milik BP Batam yang mempunyai jalur kesana seluas 5.190 m2 dengan harga SGD 1.038.000,” Kata Denly diruang utama PN Batam.

Kata Dia, selanjutnya terdakwa menunjukan lokasi sambil membuat coretan diatas kertas luas tanah dan berjanji menyanggupi untuk menyiapkan surat permohonan atas nama Perseroan ke BP Kawasan Batam.

Pengurusan penerbitan ijin prinsip, pengurusan penerbitan faktur uang muka UWTO, pengukuran lokasi sesuai dengan referensi titik kordinat yang diberikan BP Kawasan, penerbitan UWTO yang akan dibayar oleh pihak pertama untuk 30 tahun, penerbitan Penetapan Lokasi (PL), Surat Perjanjian (SPJ) dan Surat Keputusan (SKEP).

“Saat periksa lokasi dengan harga Rp 1,38 juta dolar Singapure dan ada perjanjian dinotaris dan pak Herman minta DP 100 ribu dan akhirnya kami sanggupi 65 ribu dolar Singapure dengan kurs 9000 rupiah dan uang berupa chek.” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah sesuai batas perjanjian awal tahun 2015 teryata terdakwa belum juga berhasil menyelesaikan bahkan selalu menghindar saat diajak berdialog sehingga akhirnya saya laporkan terhadapkepolsian Polresta barelang.

“tidak ada etikat baik akhirnya kami laporkan terhadap kepolisan tahun 2015 sebagai penipuan,” jelasnya.

APRI @www.rasio.co

2.200 Paket Sembako Murah Dibagikan di Kecamatan Sekupang

0

RASIO.CO, Batam – Sebanyak 2.200 paket bahan pokok (sembako) dibagikan ke masyarakat Kecamatan Sekupang. Paket sembako berisi 5 kg beras premium, 2 liter minyak goreng, dan 1 kg gula ini ditebus masyarakat dengan harga Rp 50 ribu.

Harga sembako lebih murah karena disubsidi Pemerintah Kota Batam. Untuk setiap paket Pemko Batam mensubsidi sebesar Rp 52.250.

“Total ada 30.730 paket sembako murah yang akan dibagikan ke 12 kecamatan se-Kota Batam. Dengan sasaran masyarakat yang betul-betul membutuhkan,” kata Ketua Panitia dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Yuhermon Nazir.

Camat Sekupang, Arman mengatakan warga yang menerima bantuan sembako murah ini sudah didata sebelumnya. Tim dari kecamatan dan kelurahan turun ke rumah-rumah warga yang dianggap layak menerima bantuan.

“Kita dahulukan yang memang membutuhkan dan layak dibantu, tapi tidak terdata di penerima bantuan manapun. Setelah itu, baru ke data yang ada,” kata Arman sebelumnya.

Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad mengatakan kegiatan sembako murah ini sebenarnya untuk satu tahun anggaran. Tapi karena kondisi ekonomi Batam yang sedang tidak baik, Pemko berinisiatif untuk menambah kembali di anggaran perubahan.

“30.730 ini sebenarnya untuk satu tahun anggaran, tapi Pak Wali minta diselesaikan di semester 1. Nanti di APBDP diadakan lagi untuk semester 2, untuk yang natal dan tahun baru,” kata Amsakar.

Sementara itu Walikota Batam, Muhammad Rudi mengatakan sembako murah ini diadakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat. Karena pemerintah menyadari daya beli masyarakat menurun dengan inflasi yang mencapai 4 persen lebih sedangkan pertumbuhan ekonomi hanya 2,02 persen.

“Dan mulai 1 Agustus nanti kita juga akan adakan pasar murah di kecamatan-kecamatan. Ini bukan yang disubsidi, tapi masyarakat bisa membeli dengan harga lebih murah dari pasar karena langsung dari distributornya. Jadi masyarakat beli harga distributor,” ujarnya.

Ia mengatakan semua terobosan ini dilakukan Pemko Batam guna meringankan beban masyarakat.

Sumber: MCB

Bawa Sabu 300 gram, Kanage Dituntut Jaksa 15 Tahun

0

RASIO.CO, Batam – Termasuk masih beruntung Kanage Rajan Murugesan diduga WN Malayia dibandingkan lainnya, pasalnya membawa sabu seberat 301 gram untuk diedarkan di Batam hanya dituntut JPU 15 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Zia Ul Fattah Idris dalam membacakan tuntutannya secara point penting saja, menyatakan terdakwa Kanage Rajan Murugesan terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.

“percobaan atau pemufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” sebagaimana diatur dan diancam dalam Dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar 1 milyar subsidair 3 bulan penjara.

Usai mendegarkan dakwaan JPU, majlis hakim ketua Zulkifli yang didampingi dua hakim anggota menunda sidang pekan depan dengan agenda mendegarkan putusanhakim.

Seperti diketahui,terdakwa kanage Rajan Murugesan oktober 2016 diminta rekannya Raja warga Malaysia(DPO) untuk membawa sabu ke Batam. dan setiba di Batam sudah ada yang akan menjemput.

Setelah mengambil barang sabu di apartement Raja yang berada disitulang , Johor Bahru, terdakwa memasukkan 6 bungkus sabu dalam perut yang dimasukkan melaui dibur dan berangkat ke Batam mengunakan ferry, lalu tiba dipelabuhan Batamcentre pukul 17.30 wib.

Sesampainya di tempat pemeriksaan body, petugas yaitu saksi Zharfan Syahir dan Dapenta Brata Tarigan memeriksa badan terdakwa dan menginterogasi terdakwa lalu menanyakan kepada terdakwa

“apakah ada membawa sabu” dan terdakwa mengatakan “tidak ada”.

Kemudian terdakwa di bawa ke rumah sakit untuk rontgen dan dari hasil rontgen kelihatan 6 buah kapsul. Setelah itu terdakwa di bawa kembali ke kantor bea dan cukai Batu Ampar.

Dan di perjalan menuju kantor bea cukai, terdakwa mengeluarkan 4 bungkusan berbentuk kapsul dari duburnya dan sesampainya di kantor bea cukai terdakwa mengeluarkan lagi 2 buah bungkusan dari duburnya.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti di serahkan kepada petugas BNNP Kepri guna penyidikan lebih lanjut.

APRI@www.rasio.co|

Midi Akui Borgol dan Sekap Korban di Simpang Dam

0

RASIO.CO – Batam – RASIO.CO – Batam – Tarmizi alias Midi akhirnya mengakui perbuatannya memerintahkan anak buah memborgol dan menyekap Hendriawan korban pengania dipersidangan setelah majlis hakim mempertegas memperlihatkan borgol sebagai barang bukti yang diminta dari JPU Yogi. Selasa(11/07/2017).

Dalam agenda sidang mendegarkan ketarangan saksi memberatkan terdakwa yang dihadirkan JPU yakni Sugeng merupakan adik ipar korban Hendriawan yang meminjam uang Rp50 juta rupiah.

Dimana Sugeng sebagai saksi menceritakan bahwa, dirinyalah yang mencarikan uang Rp20 juta atas permintaan istri korban. dimana uang didapatnya melalui keluarga dan diserahkan pukul 2,30 dinihari terhadap anak buah Midi.

“Uang rencananya akan diserahkan di halte keprimall, namun akhirnya berubah kesimpang dam, tepatnya kampung aceh melalui pintu belakang rumah susun,” kata Sugeng.

Namun, lanjut sugeng, setelah uang diberikan terhadap anak buah Midi, korban tetap tidak dilepaskan dan disuruh kembali esoknya harinya untuk membayar sisa hutang beserta bunganya.

“Bos bilang kamu kembali esok hari untuk melunasi sisa hutang korban beserta bunga, namun esoknya terdakwa sudah ditangkap polisi yang mulia,” ujarnya.

Sementara itu, majlis hakim mempertanyakan keterangan saksi apakah ada yang salah atau tidak benar, awalnya terdakwa Midi membantah dan tidak ada melakukan hal tersebut dan tidak benar, namun saat hakim mengatakan bahwa ada bukti perjanjian perdamainan membayar Rp100 juta terhadap korban barulah Midi mengakui.

“Tidak usah berbelit-belit dan katakan yang benar dan sesungguhnya karena nanti dapat menyulitkan terdakwa sendiri dan bukti pembayaran uang damai Rp100 juta terhadapap korban sudah tertuang di BAP,” Kata Majlis hakim ketua Syahrial didampingi dua hakim anggota.

majlis hakim menambahkan, kalau memang terdakwa tidak melakukan tetapi kok bisa melakukan perdamainan dan membayar kompensasi terhadap korban dan silahkan terdakwa terus berbohong dan hakim akhirnya menunda sidang. Kamis(13/07/2017)dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Seperti diketahui, Midi diduga melakukan kejahatan pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang dan penganiayaan terhadap kobannya Hendriawan yang mengakibatkan cedera kepala ringan, perdarahan pada selaput bola mata kanan dan kiri, luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul.

Kasus berawal pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 sekira pukul 01.00 WIB saksi Hendriawan dan Awi menemui terdakwa untuk meminjam uang sebesar Rp.50 juta dan akan dikembalikan dalam waktu 2 jam. kemudian terdakwa menyerahkan uang kepada saksi sebesar Rp50 juta. namun berakhir dengan penganiayaan dan terdakwa diproses hukum.

Dan atas perbuatan terdakwa Midi diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan sidangnya sudah diagendakan tanggal 20 juli 2017.

APRI@www.rasio.co|

Humas PT KJJ Desak Polisi Ungkap Pelaku Pembakaran Alat Berat di Anambas

0

RASIO.CO, Batam – Manajer Legal sekaligus Humas PT Kartika Jemaja Jaya, Abdulrahman mendesak kepolisan Polda Kepri untuk mengusut serta pengungkap pelaku pembakaran 35 unit alat yang terjadi di Desa Kuala Maras dan Desa Bukit Padi Kec Jemaja Timur kab Kepulauan Anambas.

“PT KJJ mengharapkan propesionalisme dalam penanganan Kasus Pembakatan 35 unit alat berat milik PT KJJ oleh sekelompok masa di pulau jemaja Kec Jemaja Timur Kab Kepulauan Anambas pada tanggal 29 juni 2017,” Kata Abdulrahman menghubungi media rasio melalui sambungan selularnya. Selasa(11/07/2017).

Menurut Abdurahman, Dalam sepengetahuannya kami Polda Kepri telah menurunkan Tim ke Tempat kejadian Perkara (TKP) Desa Kuala Maras dan Desa Bukit Padi Kec Jemaja Timur kab Kepulauan Anambas, dan sudah puluhan saksi dimintakan keterangan perihal peristiwa pembakara alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya.

Namun, Sayangnya sampai hari ini belum ada seorangpun ditetapkan sebagai tersangka . Bagi kami aksi brutal masa membakar alat berat Milik PT Kartika Jemaja Jaya ini adalah kejahatan luar biasa yang bersifat terbuka dan diduga nama nama para pelaku sudah didalam tangan penyidik polda kepri

Selain itu, imbuhnya, berdasarkan keterangan saksi pelapor maupun hasil pengembangang penyidikan perkara di TKP , Pertanyaannya sekali lagi ” Mengapa sampai hari ini belum ada yg ditetapkan sebagai tersangka,” Kata Abdurahman kesal.

Abdurahman menambahkan, pengrusakan dan pembakaran ini sudah menjadi isyu nasional dan sampai hari ini sebagai korban PT Kartika Jemaja Jaya masih mempercayakan Polda kepri untuk sesegera mungkin menangkap para pelaku. Sehingga kewibawaan hukum dalam negara Kesatuan Republik Indonesia dapat ditegakan tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) melaporkan pihak yang dianggap bertanggungjawab melakukan pembakaran terhadap alat 35 berat milik perusahaan itu ke Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pihak perusahaan tidak terima alat beratnya di Kecamatan Jemaja Timur, Anambas pada Kamis (29/6) oleh oknum tersebut.

“Laporan sudah Nomor LP-B/30/VI/2017/SPKT-Kepri. Pasal yang kami laporan adalah pasal 187 juncto pasal 170 KUH-Pidana tentang pembakaran dan pengrusakan yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Manajer Legal sekaligus Humas PT KJJ, Abdulrahman dus peksn lalu.

Selain itu, Abdulrahman akan menemui Menko Polhukam, Wiranto untuk mengadukan kasus pembakaran alat berat milik PT KJJ. Juga, PT KJJ akan berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta.

Akibat insiden tersebut, saat ini seluruh aktivitas PT KJJ di Jemaja, Kabupaten Anambas dihentikan. Padahal pihaknya sudah memiliki legalitas dan perizinan yang lengkap.

Abdulrahman menyebut, total ada 23 izin yang telah dipegang PT KJJ terkait kegiatan investasi di Jemaja. Seperti izin penanaman modal asing (PMA) yang dikeluarkan oleh BKPM Nomor.1732/I/IP/PMA nomor perusahaan 09666.2011 yang dikeluarkan pada tahun 2015.

Ada lagi izin prinsip perkebunan dan pembibitan karet yang dikeluarkan Bupati Anambas pada 2015, rekomendasi Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah tahun 2016, keputusan Gubernur Kepri tentang izin lingkungan dan SKKL, serta Amdal Nomor 2593 dan 2592 tahun 2016.

Berikutnya SK Menhut tentang pelepasan sebagian hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kebun karet di Anambas berdasarkan SK Nomor 311/Menhut-II tahun 2011 dan SK Menhut Nomor 737/Menhut/II/2011. Ada juga rekomendasi teknis perkebunan Nomor 49/PI.400/E/06 2015 yang dikeluarkan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Berikutnya ada Keputusan PTUN Nomor 6/6/LH 2017/PTUN.TPI. Begitu juga dengan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) juga sudah dikantonginya.

Sebelumnya, kata Abdulrahman, PT KJJ juga sudah membayar pajak tegak dari IPK sebesar Rp 1,4 miliar untuk 100 hektare lahan yang dialokasikan untuk PT KJJ.

“Akibatnya peristiwatersebut kami mengalami kerugian 100 milyar,” pungkasnya.

APRI @ rasio.co

Jelang HANI, BNN Kepri Gelar Donor Darah

0

RASIO.CO, Batam – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri BNNP Kepri mengadai kegiatan donor darah bersama Yayasan Budha Tzu-Chi dan PMI kota Batam yang dilaksanakan di KepriMall Batam (09/07), Senin (10/07/2017).

“Kegiatan positif yang di bantu oleh yayasan Budha Tzu-Chi dan PMI Batam ini untuk menyambut kegiatan HANI ” Kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Nixon Manurung.

Kegiatan donor darah ini berhasil menggalang 130 kantung darah dari 196 pendaftar, Walaupun sebagian peserta harus kecewa karena belum memenuhi syarat untuk menjadi pendonor, namun seluruh peserta yg datang merasa senang dengan di adakannya kegiatan positif tersebut.

Selain Donor Darah, tim rehabilitasi BNNP Kepri juga menyebarkan brosur layanan rehabilitasi dan memberikan sosialisasi mengenai kecanduan narkoba kepada masyarakat yang datang menghampiri kegiatan tersebut.

Hal ini dengan harapan bila ada keluarga atau kenalan yang kecanduan narkoba dapat segera di rehabilitasi d klinik BNNP Kepri.

“Acara ini meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kegiatan BNNP Kepri yg acara puncaknya akan digelar pada tanggal 13’juli 2017 di Community Center Batamindo ” Tutupnya.

PUTRA @ rasio.co